Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD terdiri atas:
a.Uang Representasi;
b.Tunjangan Keluarga;
c.Tunjangan Beras;
d.Uang Paket;
e.Tunjangan Jabatan;
f.Tunjangan Panitia Musyawarah;
g.Tunjangan Komisi;
h.Tunjangan Panitia Anggaran;
i.Tunjangan Badan Kehormatan; dan
j.Tunjangan Alat Kelengkapan Lainnya.
4.Di antara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) pasal yakni
Pasal lOA yang berbunyi sebagai berikut :
Pasal lOA
(1)Selain penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
kepada Pimpinan dan Anggota DPRD diberikan penerimaan
lain berupa Tunjangan Komunikasi Intensif.
(2)Selain penerimaan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
kepada Pimpinan DPRD diberikan Dana Operasional.
5.Ketentuan Pasal 11 ayat (5) dihapus, sehingga Pasal 11 berbunyi
sebagai berikut :
