Langsung ke konten

PERUBAHAN KEDUA ATAS

PP No. 37 Tahun 2006 berlaku

Ditetapkan: 2006-01-01

Pasal 10

Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD terdiri atas:
a.Uang Representasi;
b.Tunjangan Keluarga;
c.Tunjangan Beras;
d.Uang Paket;
e.Tunjangan Jabatan;
f.Tunjangan Panitia Musyawarah;
g.Tunjangan Komisi;
h.Tunjangan Panitia Anggaran;
i.Tunjangan Badan Kehormatan; dan
j.Tunjangan Alat Kelengkapan Lainnya.
4.Di antara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) pasal yakni
Pasal lOA yang berbunyi sebagai berikut :

Pasal lOA

(1)Selain penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10

kepada Pimpinan dan Anggota DPRD diberikan penerimaan
lain berupa Tunjangan Komunikasi Intensif.

(2)Selain penerimaan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

kepada Pimpinan DPRD diberikan Dana Operasional.
5.Ketentuan Pasal 11 ayat (5) dihapus, sehingga Pasal 11 berbunyi
sebagai berikut :

Pasal 11

(1)Pimpinan dan Anggota DPRD diberikan Uang Representasi.

(2)Uang Representasi Ketua DPRD Provinsi setara dengan Gaji

Pokok Gubernur, dan Ketua DPRD Kabupaten/Kota setara
dengan GaJi Pokok Bupati/Walikota yang ditetapkan
Pemerintah.

(3)Uang Representasi Wakil Ketua DPRD Provinsi,

Kabupaten/Kota sebesar 80% (delapan puluh perseratus)
dari Uang Representasi Ketua DPRD Provinsi,
Kabupaten/Kota.

(4)Uang Representasi Anggota DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota

sebesar 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari Uang
Representasi Ketua DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota.
6.Di antara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni
Pasal l1A yang berbunyi sebagai berikut:

---

Pasal 11

(1)Pimpinan dan Anggota DPRD diberikan Tunjangan Keluarga dan

Tunjangan Beras.

(2)Tunjangan Keluarga dan Tunjangan Beras sebagaimana

dimaksud pacta ayat (1), besarnya sama dengan ketentuan
yang berlaku pada Pegawai Negeri Sipil.
7.Di antara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 4 (empat) pasal,
yakni Pasal 14A, Pasal 14B, Pasal 14C dan Pasal 14D sehingga
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 14

Tunjangan Komunikasi Intensif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10A
ayat (1) diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD setiap
bulan paling tinggi 3 (tlga) kali uang representasi Ketua
DPRD.

Pasal 14

(1)Dana Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10A ayat

(2) diberikan kepada Ketua DPRD setiap bulan paling

tinggi 6 (enam) kali uang representasi yang
bersangkutan.

(2)Dana Operasional yang diberikan kepada Wakil Ketua DPRD

paling tlnggi 4 (empat) kali uang representasi yang
bersangkutan.

Pasal 14

(1)Penetapan besarnya Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana

Operaslonal Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud dalarn

### Pasal 14A dan Pasal 14B mempertimbangkan beban tugas dan

kemampuan keuangan daerah.

(2)penggunaan Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana

Operaslonal sebagaimana dlmaksud pada ayat (1)
memperhatikan asas manfaat dan efisiensi dalam rangka
mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.

Pasal 14

Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana Operasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14A dan Pasal 14B dibayarkan terhitung
mulai tanggall Januari 2006.
8.Ketentuan Pasal 15 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 15

---

(1)Pajak penghasilan Pasal 21 Pimpinan dan Anggota DPRD atas

penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal l0
dibebankan pada APBD.

(2)Pajak penghasilan Pasal 21 Pimpinan dan Anggota DPRD atas

penerimaan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal lOA
dibebankan kepada yang bersangkutan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
9.Di antara Pasal 21 dan Pasal 22 Bagian Kedua disisipkan 1 (satu)
bagian, yakni Bagian Kedua A, dan Ketentuan Pasal 22 Bagian
Kedua diubah. sehingga berbunyi sebagai berikut :

Bagian Kedua A
Uang Duka dan Bantuan
Pengurusan Jenazah

Pasal 22

(1)Dalam hal Pimpinan atau Anggota DPRD meninggal dunia tldak

dalam menjalankan tugas, kepada ahli waris diberikan
uang duka sebesar 2 (dua) kali uang representasi.

(2)Dalam hal Pimpinan atau Anggota DPRD meninggal dunia dalam

menjalankan tugas, kepada ahli waris diberikan uang duka
sebesar 6 (enam) kali uang representasi.

(3)Selain uang duka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

ayat (2), kepada ahli waris dibelikan bantuan pengurusan
jenazah.
10.Ketentuan Pasal 25 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 25

(1)Sekretaris DPRD menyusun belanja Pimpinan dan Anggota DPRD

yang terdiri atas penghasilan, penerimaan lain,
tunjangan PPh Pasal 21 dan tunjangan kesejahteraan serta
belanja penunjang kegiatan DPRD yang diformulasikan ke
dalam Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat
Daerah (RKA-SKPD) Sekretartat DPRD.

(2)Belanja Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 10, Pasal lOA, Pasal 20, Pasal 22 dan Pasal
23 dianggarkan dalam pos DPRD.

(3)Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18,
dan Pasal 21, serta Belanja Penunjang Kegiatan DPRD
sebaga1mana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2),
dianggarkan dalam pos Sekretariat DPRD yang diuraikan ke
dalam jenis belanja sebagai berikut :
a.Belanja Pegawai;

---

b.Belanja Barang dan Jasa;
c.Belanja Modal.

(4)Sekretaris DPRD mengelola belanja DPRD sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal II

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Nopember 2006

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 Nopember 2006

,

ttd.