Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan
penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan
Data Kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk,
Pencatatan Sipil, pengelolaan informasi Administrasi
Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk
pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.
1. Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan Orang
Asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
1. Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa
Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan
dengan undang-undang sebagai Warga Negara Indonesia.
1. Orang Asing adalah orang bukan Warga Negara
Indonesia.
1. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab dalam
urusan pemerintahan dalam negeri.
1. Penyelenggara adalah Pemerintah, pemerintah provinsi
dan pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab
dan berwenang dalam urusan Administrasi
Kependudukan.
1. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal yang
bidang tugasnya meliputi Administrasi Kependudukan.
1. Instansi Pelaksana adalah perangkat pemerintah
kabupaten/kota yang bertanggung jawab dan berwenang
melaksanakan pelayanan dalam urusan Administrasi
Kependudukan.
1. Dokumen . . .
---
1. Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yang
diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang mempunyai
kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang
dihasilkan dari pelayanan Pendaftaran Penduduk dan
Pencatatan Sipil.
1. Data Kependudukan adalah data perseorangan dan/atau
data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan
Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
1. Pendaftaran Penduduk adalah pencatatan biodata
Penduduk, pencatatan atas pelaporan Peristiwa
Kependudukan dan pendataan Penduduk rentan
Administrasi Kependudukan serta penerbitan Dokumen
Kependudukan berupa kartu identitas atau surat
keterangan kependudukan.
1. Peristiwa Kependudukan adalah kejadian yang dialami
Penduduk yang harus dilaporkan karena membawa
akibat terhadap penerbitan atau perubahan Kartu
Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan/atau surat
keterangan kependudukan lainnya meliputi pindah
datang, perubahan alamat, serta status tinggal terbatas
menjadi tinggal tetap.
1. Nomor Induk Kependudukan, selanjutnya disingkat NIK,
adalah nomor identitas Penduduk yang bersifat unik atau
khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar
sebagai Penduduk Indonesia.
1. Kartu Keluarga, selanjutnya disingkat KK, adalah kartu
identitas keluarga yang memuat data tentang nama,
susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas
anggota keluarga.
1. Kartu Tanda Penduduk, selanjutnya disingkat KTP,
adalah identitas resmi Penduduk sebagai bukti diri yang
diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang berlaku di
seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
1. Pencatatan Sipil adalah pencatatan Peristiwa Penting
yang dialami oleh seseorang dalam register Pencatatan
Sipil pada Instansi Pelaksana.
1. Pejabat Pencatatan Sipil adalah pejabat yang melakukan
pencatatan Peristiwa Penting yang dialami seseorang pada
Instansi Pelaksana yang pengangkatannya sesuai dengan
ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
1. Kepercayaan . . .
---
1. Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah
pernyataan dan pelaksanaan hubungan pribadi dengan
Tuhan Yang Maha Esa berdasarkan keyakinan yang
diwujudkan dengan perilaku ketaqwaan dan peribadatan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa serta pengamalan budi
luhur yang ajarannya bersumber dari kearifan lokal
bangsa Indonesia.
1. Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa,
selanjutnya disebut Penghayat Kepercayaan adalah setiap
orang yang mengakui dan meyakini nilai-nilai
penghayatan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha
Esa.
1. Surat Perkawinan Penghayat Kepercayaan adalah bukti
terjadinya perkawinan Penghayat Kepercayaan yang
dibuat, ditandatangani dan disahkan oleh Pemuka
Penghayat Kepercayaan.
1. Peristiwa Penting adalah kejadian yang dialami oleh
seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati,
perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan
anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan
perubahan status kewarganegaraan.
1. Sistem Informasi Administrasi Kependudukan,
selanjutnya disingkat SIAK, adalah sistem informasi yang
memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk
memfasilitasi pengelolaan informasi Administrasi
Kependudukan di tingkat Penyelenggara dan Instansi
Pelaksana sebagai satu kesatuan.
1. Data Pribadi adalah data perseorangan tertentu yang
disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi
kerahasiaannya.
1. Unit Pelaksana Teknis Dinas Instansi Pelaksana,
selanjutnya disingkat UPTD Instansi Pelaksana, adalah
satuan kerja di tingkat kecamatan yang melaksanakan
pelayanan Pencatatan Sipil dengan kewenangan
menerbitkan akta.
1. Petugas Rahasia Khusus adalah Petugas Reserse dan
Petugas Intelijen yang melakukan tugas khusus di luar
daerah domisilinya.
1. Dokumen Identitas Lainnya adalah dokumen resmi yang
diterbitkan oleh Departemen/Lembaga Pemerintah Non
Departemen atau Badan Hukum Publik dan Badan
Hukum Privat yang terkait dengan identitas penduduk,
selain Dokumen Kependudukan.
1. Penduduk . . .
---
1. Penduduk Pelintas Batas adalah penduduk yang
bertempat tinggal secara turun temurun di wilayah
kabupaten/kota yang berbatasan langsung dengan
negara tetangga yang melakukan lintas batas antar
negara karena kegiatan ekonomi, sosial dan budaya.
1. Daerah Perbatasan adalah daerah batas wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia dan daerah batas wilayah
negara tetangga yang disepakati bersama berdasarkan
perjanjian lintas batas (crossing border agreement) antara
Pemerintah Republik Indonesia dan pemerintah negara
tetangga, berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.
1. Database adalah kumpulan berbagai jenis data
kependudukan yang tersimpan secara sistematik,
terstruktur dan saling berhubungan dengan
menggunakan perangkat lunak, perangkat keras dan
jaringan komunikasi data.
1. Data Center adalah tempat/ruang penyimpanan
perangkat database pada Penyelenggara Pusat yang
menghimpun data kependudukan dari penyelenggara
provinsi, penyelenggara kabupaten/kota dan Instansi
Pelaksana .
1. Hak Akses adalah hak yang diberikan oleh Menteri
kepada petugas yang ada pada Penyelenggara dan
Instansi Pelaksana untuk dapat mengakses database
kependudukan sesuai dengan izin yang diberikan.
1. Pengguna Data Pribadi Penduduk adalah instansi
pemerintah dan swasta yang membutuhkan informasi
data sesuai dengan bidangnya.
Bagian Kesatu
Umum
