Langsung ke konten

PP No. 37 Tahun 2009 berlaku

Ditetapkan: 2009-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Dosen . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

1. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan
dengan tugas utama mentransformasikan,
mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu
pengetahuan, teknologi, dan seni melalui
pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada
masyarakat.
1. Dosen Tetap adalah dosen yang bekerja penuh
waktu yang berstatus sebagai tenaga pendidik
tetap pada satuan pendidikan tinggi tertentu.
1. Satuan Pendidikan Tinggi adalah kelompok
layanan pendidikan yang menyelenggarakan
pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi.
1. Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat
pendidik untuk dosen. 5. Sertifikat PendidikPerundang-undanganadalah bukti formal sebagai
pengakuan yang diberikan kepada dosen sebagai Peraturan
tenagaditjenprofesional.
1. Gaji adalah hak yang diterima oleh dosen atas
pekerjaannya dari penyelenggara pendidikan tinggi
atau Satuan Pendidikan Tinggi dalam bentuk
finansial secara berkala sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
1. Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan tinggi
yang dapat menyelenggarakan program akademik,
profesi, dan/atau vokasi.
1. Satuan Kredit Semester yang selanjutnya disingkat
SKS adalah beban belajar mahasiswa dan beban
pembelajaran dosen dalam sistem kredit semester.
1. Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja Bersama
adalah perjanjian tertulis antara dosen dengan
penyelenggara pendidikan tinggi atau Satuan
Pendidikan Tinggi yang memuat syarat-syarat kerja
serta hak dan kewajiban para pihak dengan prinsip
kesetaraan dan kesejawatan berdasarkan
peraturan perundang-undangan.

1. Pemerintah . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

1. Pemerintah adalah pemerintah pusat.
1. Pemerintah Daerah adalah pemerintah provinsi,
pemerintah kabupaten, atau pemerintah kota.
1. Masyarakat adalah kelompok warga negara
Indonesia nonpemerintah yang mempunyai
perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.
1. Daerah Khusus adalah daerah yang terpencil atau
terbelakang; daerah dengan kondisi masyarakat
adat yang terpencil; daerah perbatasan dengan
negara lain; daerah yang mengalami bencana alam,
bencana sosial, atau daerah yang berada dalam
keadaan darurat lain.
1. Departemen adalah departemen yang menangani
urusan pemerintahan dalam bidang pendidikan nasional. Perundang-undangan
1. Menteri adalah menteri yang menangani urusan Peraturan
pemerintahanditjen dalam bidang pendidikan nasional.

Pasal 2

Dosen wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi,
Sertifikat Pendidik, sehat jasmani dan rohani, dan
memenuhi kualifikasi lain yang dipersyaratkan Satuan
Pendidikan Tinggi tempat bertugas, serta memiliki
kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan
nasional.

Pasal 3

Sertifikat Pendidik untuk Dosen diberikan setelah
memenuhi syarat sebagai berikut:

  • memiliki . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

- memiliki pengalaman kerja sebagai pendidik pada
Perguruan Tinggi sekurang-kurangnya 2 (dua)
tahun;
- memiliki jabatan akademik sekurang-kurangnya
asisten ahli; dan
- lulus Sertifikasi yang dilakukan oleh Perguruan
Tinggi yang menyelenggarakan program pengadaan
tenaga kependidikan pada Perguruan Tinggi yang
ditetapkan oleh Pemerintah.

Pasal 4

(1) Sertifikasi pendidik untuk Dosen dilaksanakan

melalui uji kompetensi untuk memperoleh
Sertifikat Pendidik. Perundang-undangan (2) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dalam bentuk penilaian Peraturan
portofolio.ditjen

(3) Penilaian portofolio sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) merupakan penilaian pengalaman
akademik dan profesional dengan menggunakan
portofolio Dosen.

(4) Penilaian portofolio Dosen sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) dilakukan untuk menentukan
pengakuan atas kemampuan profesional Dosen,
dalam bentuk penilaian terhadap kumpulan
dokumen yang mendeskripsikan:
- kualifikasi akademik dan unjuk kerja tridharma
Perguruan Tinggi;
- persepsi dari atasan, sejawat, mahasiswa dan
diri sendiri tentang kepemilikan kompetensi
pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian;
dan
- pernyataan diri tentang kontribusi Dosen yang
bersangkutan dalam pelaksanaan dan
pengembangan tridharma Perguruan Tinggi.

(5) Dosen . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

(5) Dosen yang lulus penilaian portofolio sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) mendapat Sertifikat
Pendidik.

(6) Dosen yang tidak lulus penilaian portofolio

melakukan kegiatan-kegiatan pengembangan
profesionalisme guna memenuhi kelengkapan
dokumen portofolionya untuk dinilai kembali dalam
program sertifikasi periode berikutnya.

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikasi

pendidik untuk Dosen sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) diatur dengan
Peraturan Menteri.

### Pasal 5 (1) Sertifikasi pendidikPerundang-undanganuntuk Dosen diselenggarakan

oleh Perguruan Tinggi terakreditasi yang Peraturan
menyelenggarakanditjen program pengadaan tenaga
kependidikan yang ditetapkan oleh Pemerintah.

(2) Penyelenggara sertifikasi pendidik untuk Dosen

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
berdasarkan pada kriteria memiliki program studi
yang relevan dan/atau Satuan Pendidikan Tinggi
yang terakreditasi A.

(3) Dalam hal kriteria sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) belum terpenuhi, Menteri dapat
menentukan kriteria lain yang diperlukan untuk
penetapan Perguruan Tinggi sebagai penyelenggara
sertifikasi pendidik untuk Dosen.

(4) Jumlah peserta sertifikasi pendidik untuk Dosen

setiap tahun ditetapkan oleh Menteri.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria Perguruan

Tinggi penyelenggara sertifikasi pendidik untuk
Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.

### Pasal 6 . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

Pasal 6

Sertifikasi pendidik untuk Dosen harus dilakukan
secara objektif, transparan, dan akuntabel.

Pasal 7

Sertifikat Pendidik untuk Dosen berlaku selama yang
bersangkutan melaksanakan tugas sebagai Dosen sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

HAK

Bagian Kesatu Perundang-undangan
TunjanganPeraturan Profesi
ditjen Pasal 8

(1) Tunjangan profesi diberikan kepada Dosen yang

memenuhi persyaratan sebagai berikut:

- memiliki Sertifikat Pendidik yang telah diberi
nomor registrasi Dosen oleh Departemen;

- melaksanakan tridharma Perguruan Tinggi
dengan beban kerja paling sedikit sepadan
dengan 12 (dua belas) SKS dan paling banyak
16 (enam belas) SKS pada setiap semester
sesuai dengan kualifikasi akademiknya dengan
ketentuan:
1. beban kerja pendidikan dan penelitian
paling sedikit sepadan dengan 9 (sembilan)
SKS yang dilaksanakan di Perguruan Tinggi
yang bersangkutan; dan

1. beban . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

1. beban kerja pengabdian kepada masyarakat
dapat dilaksanakan melalui kegiatan
pengabdian kepada masyarakat yang
diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi yang
bersangkutan atau melalui lembaga lain;

- tidak terikat sebagai tenaga tetap pada lembaga
lain di luar Satuan Pendidikan Tinggi tempat
yang bersangkutan bertugas;

- terdaftar pada Departemen sebagai
Dosen Tetap; dan

- berusia paling tinggi:
1. 65 (enam puluh lima) tahun; atau
1. 70 (tujuh puluh) tahun bagi Dosen dengan
jabatan profesor yang mendapat Perundang-undangan

ketentuan perpanjanganPeraturan peraturanmasa perundang-undangan.tugas sesuai dengan
ditjen

(2) Menteri dapat menetapkan ketentuan batas usia

lebih tinggi dari 65 (enam puluh lima) tahun
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e
angka 1) untuk Dosen yang:
- bertugas pada Satuan Pendidikan Tinggi di
Daerah Khusus;
- berkeahlian khusus; atau
- dibutuhkan atas dasar pertimbangan
kepentingan nasional.

(3) Dosen Tetap yang mendapat penugasan sebagai

pimpinan Perguruan Tinggi yang bersangkutan
sampai dengan tingkat jurusan tetap memperolah
tunjangan profesi sepanjang yang bersangkutan
melaksanakan darma pendidikan paling sedikit
sepadan dengan 3 (tiga) SKS di Perguruan Tinggi
yang bersangkutan.

(4) Menteri . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

(4) Menteri dapat menetapkan persyaratan pemberian

tunjangan profesi yang berbeda dari ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3),
untuk pemegang Sertifikat Pendidik yang bertugas:
- pada program pendidikan di Daerah Khusus;
atau
- sebagai pengampu bidang keahlian khusus.

(5) Tunjangan profesi bagi Dosen dialokasikan melalui

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Bagian Kedua
Tunjangan Khusus

### Pasal 9 Perundang-undangan (1) Dosen yang diangkat oleh Pemerintah atau

penyelenggara pendidikan tinggi atau Satuan Peraturan
Pendidikanditjen Tinggi yang diselenggarakan
Masyarakat dan ditugaskan oleh Pemerintah pada
Perguruan Tinggi di Daerah Khusus berhak
memperoleh tunjangan khusus yang ditanggung
oleh Pemerintah.

(2) Tunjangan khusus sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara.

(3) Tunjangan khusus sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) diberikan kepada Dosen hanya apabila
yang bersangkutan melaksanakan kewajibannya
sebagai Dosen sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(4) Penetapan dan rincian kewajiban sebagai Dosen,

serta evaluasi secara periodik mengenai tunjangan
khusus di Daerah Khusus diatur dengan Peraturan
Menteri.

Bagian Ketiga . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

Bagian Ketiga
Tunjangan Kehormatan

Pasal 10

(1) Pemerintah memberikan tunjangan kehormatan

kepada profesor yang diangkat oleh penyelenggara
pendidikan tinggi atau Satuan Pendidikan Tinggi
setara 2 (dua) kali gaji pokok profesor yang
diangkat oleh Pemerintah pada tingkat, masa kerja,
dan kualifikasi yang sama.

(2) Penyelenggara pendidikan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) mencakup Pemerintah dan
Masyarakat.

(3) Satuan Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)Perundang-undanganmencakup Satuan Pendidikan Tinggi

yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan Satuan Peraturan
Pendidikanditjen Tinggi yang diselenggarakan oleh
Masyarakat.

(4) Tunjangan kehormatan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) diberikan kepada profesor yang
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- memiliki Sertifikat Pendidik yang telah diberi
nomor registrasi Dosen oleh Departemen;
- melaksanakan tridharma Perguruan Tinggi
dengan beban kerja paling sedikit sepadan
dengan 12 (dua belas) SKS dan paling banyak
16 (enam belas) SKS pada setiap semester
sesuai dengan kualifikasi akademiknya dengan
ketentuan:
1. beban kerja pendidikan dan penelitian
paling sedikit sepadan dengan 9 (sembilan)
SKS yang dilaksanakan di Perguruan Tinggi
yang bersangkutan; dan

1. beban . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

1. beban kerja pengabdian kepada masyarakat
dapat dilaksanakan melalui kegiatan
pengabdian kepada masyarakat yang
diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi yang
bersangkutan atau melalui lembaga lain;

- tidak terikat sebagai tenaga tetap pada lembaga
lain di luar Satuan Pendidikan Tinggi tempat
yang bersangkutan bertugas;

- terdaftar pada Departemen sebagai
Dosen Tetap; dan

- berusia paling tinggi:
1. 65 (enam puluh lima) tahun; atau
1. 70 (tujuh puluh) tahun bagi Dosen dengan
jabatan profesor yang mendapat Perundang-undangan perpanjangan masa tugas sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Peraturan

(5) Profesorditjen yang mendapat penugasan sebagai

pimpinan Perguruan Tinggi yang bersangkutan
sampai dengan tingkat jurusan, program studi,
atau nama lain yang sejenis, memperoleh
tunjangan kehormatan sepanjang yang
bersangkutan melaksanakan dharma pendidikan
paling sedikit sepadan dengan 3 (tiga) SKS di
Perguruan Tinggi yang bersangkutan.

(6) Tunjangan kehormatan profesor sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dialokasikan melalui
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan

kehormatan profesor diatur dengan Peraturan
Menteri.

Bagian Keempat . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

Bagian Keempat
Kesetaraan Tunjangan

Pasal 11

(1) Tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan

tunjangan kehormatan bagi Dosen Tetap yang
bukan pegawai negeri sipil diberikan sesuai dengan
kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi
yang berlaku bagi Dosen pegawai negeri sipil.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kesetaraan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri.

Bagian Kelima MaslahatPerundang-undanganTambahan
Peraturan
ditjen Pasal 12

(1) Pemerintah menjamin terwujudnya maslahat

tambahan kepada Dosen yang diangkat oleh
Pemerintah, penyelenggara pendidikan tinggi atau
Satuan Pendidikan Tinggi yang diselenggarakan
masyarakat.

(2) Maslahat tambahan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) diberikan dengan prinsip penghargaan atas
dasar prestasi.

(3) Prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

meliputi keunggulan dalam:
- menghasilkan mahasiswa berprestasi
akademik atau nonakademik di tingkat
nasional dan/atau internasional;
- mengarang atau menyusun naskah buku yang
diterbitkan oleh lembaga resmi;
- menghasilkan karya kreatif atau inovatif yang
diakui baik pada tingkat daerah, nasional
dan/atau internasional;

  • memperoleh . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

  • memperoleh hak atas kekayaan intelektual;

- memperoleh penghargaan di bidang ilmu
pengetahuan, teknologi, seni, budaya dan/atau
olahraga;

- menghasilkan karya tulis yang diterbitkan di
jurnal nasional yang terakreditasi dan/atau
jurnal yang mempunyai reputasi internasional;

- menjalankan tugas dan kewajiban sebagai
Dosen dengan dedikasi yang baik; atau

- menghasilkan capaian kinerja melampaui
target yang ditetapkan Satuan Pendidikan
Tinggi.

(4) Pemberian setiap bentuk maslahat tambahan

diprioritaskan kepada Dosen yang belum Perundang-undangan
memperolehPeraturanmaslahat tambahan.

(5) Maslahatditjen tambahan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dan ayat (2) dapat diberikan kepada Dosen
yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

- memiliki Sertifikat Pendidik yang telah diberi
nomor registrasi Dosen oleh Departemen;

- melaksanakan tridharma Perguruan Tinggi
dengan beban kerja paling sedikit sepadan
dengan 12 (dua belas) SKS dan paling banyak
16 (enam belas) SKS pada setiap semester
sesuai dengan kualifikasi akademiknya dengan
ketentuan:

1. beban kerja pendidikan dan penelitian
paling sedikit sepadan dengan 9 (sembilan)
SKS yang dilaksanakan di Perguruan Tinggi
yang bersangkutan; dan

1. beban . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

1. beban kerja pengabdian kepada masyarakat
dapat dilaksanakan melalui kegiatan
pengabdian kepada masyarakat yang
diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi yang
bersangkutan atau melalui lembaga lain;
- tidak terikat sebagai tenaga tetap pada
lembaga lain di luar Satuan Pendidikan Tinggi
tempat yang bersangkutan bertugas; dan
- berusia paling tinggi:
1. 65 (enam puluh lima) tahun; atau
1. 70 (tujuh puluh) tahun bagi Dosen dengan
jabatan profesor yang mendapat
perpanjangan masa tugas.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penilaian prestasiPerundang-undanganDosen sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) ditetapkan oleh Satuan Pendidikan Peraturan
Tinggi ditjensesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 13

Maslahat tambahan diperoleh dalam bentuk:

- tunjangan pendidikan, asuransi pendidikan,
beasiswa, dan penghargaan bagi Dosen;
- kemudahan untuk memperoleh pendidikan bagi
putra-putri Dosen, pelayanan kesehatan, atau
bentuk kesejahteraan lain.

Pasal 14

Menteri dapat menetapkan persyaratan pemberian
maslahat tambahan yang berbeda dari ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 untuk Dosen
yang bertugas di Daerah Khusus atau sebagai pengampu
bidang keahlian khusus.

### Pasal 15 . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

Pasal 15

(1) Pemerintah memberikan maslahat tambahan yang

berbentuk dana bagi Dosen, baik yang diangkat
oleh Pemerintah maupun penyelenggara pendidikan
tinggi atau Satuan Pendidikan Tinggi yang
diselenggarakan Masyarakat dan dialokasikan
melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

(2) Pemerintah Daerah dapat membantu maslahat

tambahan bagi Dosen, baik yang diangkat oleh
Pemerintah maupun penyelenggara pendidikan
tinggi atau Satuan Pendidikan Tinggi yang
diselenggarakan Masyarakat dan dialokasikan
melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
PasalPerundang-undangan16

(1) PemerintahPeraturan dan/atau Pemerintah Daerah

memberikanditjen maslahat tambahan dalam bentuk
kesejahteraan lain sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 13 huruf b sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

(2) Penyelenggara pendidikan tinggi atau Satuan

Pendidikan Tinggi dapat memberikan maslahat
tambahan dalam bentuk kesejahteraan lain
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b.

Bagian Keenam
Promosi

Pasal 17

(1) Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, Dosen

berhak mendapatkan promosi sesuai dengan
prestasi kerja.

(2) Promosi . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

(2) Promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

meliputi kenaikan pangkat dan/atau kenaikan
jenjang jabatan akademik.

Pasal 18

(1) Dosen yang diangkat oleh Pemerintah dapat

ditempatkan pada jabatan struktural di luar
Perguruan Tinggi.

(2) Penempatan pada jabatan struktural sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah
Dosen yang bersangkutan bertugas sebagai Dosen
paling sedikit selama 8 (delapan) tahun.

(3) Selama menempati jabatan struktural sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), Dosen yang bersangkutan Perundang-undangan
kehilangan
profesi, Peraturantunjanganhaknya untukfungsional,memperoleh tunjangantunjangan
ditjen kehormatan, tunjangan khusus, dan maslahat
tambahan.

(4) Dosen yang ditempatkan pada jabatan struktural,

dibebaskan sementara dari jabatannya apabila
ditugaskan secara penuh di luar jabatan Dosen.

(5) Dosen yang ditempatkan pada jabatan struktural

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
ditugaskan kembali sebagai Dosen dan
mendapatkan hak-hak Dosen sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(6) Hak-hak Dosen yang ditugaskan kembali

sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang berupa
tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan
khusus, dan/atau tunjangan kehormatan diberikan
sebesar tunjangan dalam pangkat dan golongan
terakhir pada jabatan sebagai Dosen sebelum
menempati jabatan struktural.

Bagian Ketujuh . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

Bagian Ketujuh
Penghargaan

Pasal 19

(1) Dosen yang melaksanakan tugas keprofesionalan-

nya berhak mendapatkan penghargaan.

(2) Dosen yang mendapat penghargaan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) merupakan
Dosen berprestasi, berdedikasi luar biasa,
dan/atau bertugas di Daerah Khusus.

(3) Dosen berprestasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) merupakan Dosen yang:
- menghasilkan mahasiswa berprestasi akademik
atau nonakademik di tingkat nasional dan/atau internasional;Perundang-undangan
- mengarang atau menyusun naskah buku yang Peraturan
diterbitkanditjen oleh lembaga resmi;
- menghasilkan karya kreatif atau inovatif yang
diakui baik pada tingkat daerah, nasional
dan/atau internasional;
- memperoleh hak atas kekayaan intelektual;
- memperoleh penghargaan di bidang ilmu
pengetahuan, teknologi, seni, budaya dan/atau
olahraga;
- menghasilkan karya tulis yang diterbitkan di
jurnal nasional yang terakreditasi dan/atau
jurnal yang mempunyai reputasi internasional;
- menjalankan tugas dan kewajiban sebagai
Dosen dengan dedikasi yang baik; atau
- menghasilkan capaian kinerja melampaui target
yang ditetapkan Satuan Pendidikan Tinggi.

(4) Dosen . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

(4) Dosen berdedikasi luar biasa sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) merupakan Dosen yang
menjalankan tugasnya dengan komitmen,
pengorbanan waktu, tenaga, dan pikiran yang jauh
melampaui tuntutan tanggung jawab yang
ditetapkan dalam penugasan.

Pasal 20

(1) Penghargaan kepada Dosen dapat diberikan dalam

bentuk tanda jasa, kenaikan pangkat istimewa,
finansial, piagam, dan/atau bentuk penghargaan
lain.

(2) Penghargaan tanda jasa sebagaimana dimaksud Perundang-undangan

pada ayat (1) dapat diberikan kepada Dosen yang memiliki Peraturanpengabdian dan kesetiaan terhadap
ditjen Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai Dosen
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(3) Penghargaan kenaikan pangkat istimewa

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
diberikan kepada Dosen yang memiliki prestasi dan
dedikasi luar biasa paling banyak 2 (dua) kali
selama masa kariernya sebagai Dosen.

(4) Penghargaan kenaikan pangkat istimewa dapat

diberikan kepada Dosen yang bertugas di Daerah
Khusus dan melaksanakan tugasnya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
untuk 1 (satu) kali selama masa kariernya sebagai
Dosen.

(5) Penghargaan . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

(5) Penghargaan dalam bentuk finansial, piagam,

dan/atau bentuk penghargaan lain sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada
Dosen yang memiliki prestasi yang diakui oleh
Satuan Pendidikan Tinggi, bupati atau walikota,
gubernur, Menteri, dan Presiden.

(6) Penghargaan dalam bentuk tanda jasa, kenaikan

pangkat istimewa, finansial, piagam, dan/atau
bentuk penghargaan lain sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat diberikan oleh pemimpin
Satuan Pendidikan Tinggi, bupati atau walikota,
gubernur, Menteri, dan Presiden.

(7) Pemerintah memberi penghargaan purnabakti bagi

Dosen yang menjelang pensiun berupa tunjangan purnabakti sebesarPerundang-undangan5 (lima) kali gaji pokok.

(8) Penghargaan kepada Dosen dapat diberikan dalam Peraturan

rangkaditjenmemperingati ulang tahun kemerdekaan
Republik Indonesia, ulang tahun provinsi, ulang
tahun kabupaten atau kota, ulang tahun Satuan
Pendidikan Tinggi, hari pendidikan nasional,
dan/atau hari besar lain.

(9) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dapat diberikan oleh Masyarakat.

(10) Ketentuan mengenai bentuk dan pemberian

penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sampai dengan ayat (8) dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 21

(1) Dosen yang gugur dalam melaksanakan tugas di

Daerah Khusus mendapat penghargaan.

(2) Penghargaan . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

(2) Penghargaan kepada Dosen yang gugur

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
diberikan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah,
Masyarakat, organisasi profesi, dan/atau Satuan
Pendidikan Tinggi.

(3) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah wajib

menyediakan biaya pemakaman, termasuk biaya
perjalanan untuk pemakaman Dosen yang gugur
dalam melaksanakan tugas keprofesionalan sebagai
Dosen.

Bagian Kedelapan
Perlindungan dalam Melaksanakan Tugas dan Hak atas KekayaanPerundang-undanganIntelektual
Peraturan
ditjen Pasal 22

(1) Dosen berhak mendapat perlindungan dalam

melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan
jaminan keselamatan dari Pemerintah, Pemerintah
Daerah, penyelenggara pendidikan tinggi atau
Satuan Pendidikan Tinggi, organisasi profesi,
dan/atau Masyarakat sesuai dengan
kewenangannya.

(2) Rasa aman dan jaminan keselamatan dalam

melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diperoleh melalui perlindungan hukum,
perlindungan profesi, perlindungan keselamatan
dan kesehatan kerja.

### Pasal 23 . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

Pasal 23

(1) Dosen berhak mendapatkan perlindungan hukum

dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan
diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil
dari pimpinan Perguruan Tinggi, mahasiswa, orang
tua mahasiswa, Masyarakat, birokrasi, dan/atau
pihak lain.

(2) Dosen berhak mendapatkan perlindungan profesi

terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak
sesuai dengan peraturan perundang-undangan,
pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan
dalam menyampaikan pandangan, pelecehan
terhadap profesi, dan pembatasan atau pelarangan
lain yang dapat menghambat Dosen dalam melaksanakanPerundang-undangantugas keprofesionalannya.

(3) Dosen berhak mendapatkan perlindungan Peraturan

keselamatanditjen dan kesehatan kerja dari
penyelenggara pendidikan tinggi atau Satuan
Pendidikan Tinggi terhadap risiko gangguan
keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada
waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan
kerja dan/atau risiko lain.

Pasal 24

(1) Dalam rangka kegiatan akademik, Dosen mendapat

perlindungan untuk menggunakan data dan
sumber yang dikategorikan terlarang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Kegiatan akademik sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) merupakan kegiatan pelaksanaan darma
penelitian yang sesuai dengan bidang keahlian
Dosen yang bersangkutan.

(3) Penggunaan . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

(3) Penggunaan data dan sumber yang dikategorikan

terlarang oleh peraturan perundang-undangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
sesuai dengan kaidah keilmuan, dengan tetap
menjaga kerahasiaannya, dan tidak menimbulkan
kerugian negara dan/atau pihak lain.

Pasal 25

(1) Dosen memperoleh perlindungan hak atas

kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(2) Hak atas kekayaan intelektual sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) meliputi hak cipta, hak
paten, hak merek, hak desain industri, hak rahasia dagang, dan Perundang-undanganhak desain tata letak sirkuit terpadu
atas segala bentuk karya akademik dan/atau Peraturan
profesional.ditjen

Bagian Kesembilan
Peningkatan Kompetensi,
Akses Sumber Belajar, Informasi, Sarana dan Prasarana Pembelajaran,
serta Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat

Pasal 26

(1) Dosen memperoleh kesempatan meningkatkan

kompetensi, akses ke sumber belajar, akses ke
sumber informasi, akses ke sarana dan prasarana
pembelajaran, serta kesempatan melakukan
penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dari
Pemerintah, Pemerintah Daerah, penyelenggara
pendidikan tinggi atau Satuan Pendidikan Tinggi,
organisasi profesi, dan/atau Masyarakat sesuai
dengan kewenangan masing-masing.

(2) Kesempatan . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

(2) Kesempatan untuk meningkatkan kompetensi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
kesempatan untuk mendapatkan
pendidikan lanjut, mengikuti pendidikan dan
pelatihan, seminar, lokakarya, serta kegiatan lain
yang sejenis.

(3) Kesempatan untuk memperoleh akses sumber

belajar dan informasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mencakup kesempatan untuk
menggunakan sumber-sumber informasi yang
belum terbuka untuk umum dalam rangka
pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni,
dan/atau olahraga sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(4) Kesempatan untuk melakukan penelitian dan Perundang-undangan

pengabdian
dimaksudPeraturanpadakepadaayat (1)masyarakatmencakup sebagaimanakesempatan
untuk ditjenmemperoleh dan/atau memanfaatkan
sumber daya pendidikan yang dimiliki oleh
Pemerintah, Pemerintah Daerah, penyelenggara
pendidikan tinggi atau Satuan Pendidikan Tinggi,
dan Masyarakat.

Pasal 27

(1) Dosen memperoleh akses untuk memanfaatkan

sarana dan prasarana pembelajaran yang
disediakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah,
penyelenggara pendidikan tinggi atau Satuan
Pendidikan Tinggi, dan Masyarakat.

(2) Dalam memanfaatkan sarana dan prasarana

pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Dosen wajib menaati peraturan yang ditetapkan
oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah,
penyelenggara pendidikan tinggi atau Satuan
Pendidikan Tinggi, dan Masyarakat.

Bagian Kesepuluh . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

Bagian Kesepuluh
Kebebasan Akademik, Kebebasan Mimbar Akademik,
dan Otonomi Keilmuan

Pasal 28

(1) Dosen memiliki kebebasan akademik, kebebasan

mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.

(2) Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) merupakan kebebasan yang dimiliki Dosen
untuk melaksanakan kegiatan akademik yang
terkait dengan pendidikan dan pengembangan ilmu
pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan/atau
olahraga secara mandiri dan bertanggung jawab. (3) Kebebasan Perundang-undanganmimbar akademik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berlaku sebagai bagian dari Peraturan
kebebasanditjen akademik yang memungkinkan Dosen
menyampaikan pikiran dan pendapat akademik
dalam forum akademik yang diselenggarakan oleh
Satuan Pendidikan Tinggi, sesuai dengan kaidah
keilmuan, norma, dan nilai, serta dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) merupakan kemandirian dan kebebasan
suatu cabang ilmu pengetahuan, teknologi, seni,
budaya, dan/atau olahraga yang melekat pada
kekhasan atau keunikan cabang ilmu
pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan/atau
olahraga dalam mengungkap, menemukan,
dan/atau mempertahankan kebenaran menurut
paradigma keilmuannya untuk menjamin
pertumbuhan ilmu secara berkelanjutan.

Bagian Kesebelas . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

Bagian Kesebelas
Pemberian Penilaian dan Penentuan Kelulusan Mahasiswa

Pasal 29

(1) Dosen memiliki kebebasan dalam memberikan

penilaian dan menentukan kelulusan mahasiswa
sesuai dengan kriteria dan prosedur yang
ditetapkan oleh Perguruan Tinggi dan peraturan
perundang-undangan.

(2) Penilaian dan penentuan kelulusan mahasiswa

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan
Dosen secara objektif, transparan, dan akuntabel.

Bagian Keduabelas Kebebasan untuk BerserikatPerundang-undangandalam Organisasi Profesi
Peraturan
ditjen Pasal 30

(1) Dosen memiliki kebebasan untuk berserikat dalam

organisasi profesi atau organisasi profesi keilmuan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(2) Kebebasan untuk berserikat sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) tidak mengganggu
pelaksanaan tridharma Perguruan Tinggi yang
menjadi tanggungjawab keprofesionalan.

Bagian Ketigabelas
Cuti

Pasal 31

(1) Dosen yang diangkat Pemerintah berhak

memperoleh cuti sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(2) Dosen . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

(2) Dosen yang diangkat oleh penyelenggara

pendidikan tinggi atau Satuan Pendidikan Tinggi
yang diselenggarakan Masyarakat berhak
memperoleh cuti sesuai dengan Perjanjian Kerja
atau Kesepakatan Kerja Bersama.

Pasal 32

(1) Selain cuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31,

Dosen dapat memperoleh cuti untuk studi dan
penelitian atau untuk pengembangan ilmu
pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan/atau
olahraga dengan tetap memperoleh gaji pokok,
tunjangan yang melekat pada gaji, serta
penghasilan lainnya berupa tunjangan profesi,
tunjangan khusus, tunjangan kehormatan, serta Perundang-undangan
maslahat tambahan yang terkait dengan tugas Peraturan sebagai Dosen secara penuh.
ditjen

(2) Cuti untuk studi dan penelitian sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh pemimpin
Perguruan Tinggi kepada Dosen yang mempunyai
jabatan fungsional sebagai berikut:
- asisten ahli atau lektor berhak mendapatkan
cuti 5 (lima) tahun sekali;
- lektor kepala atau profesor berhak
mendapatkan cuti 4 (empat) tahun sekali.

(3) Studi dan penelitian sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) meliputi kegiatan:
- pendidikan nongelar;
- penelitian;
- penulisan buku teks;
- praktik kerja di dunia usaha atau dunia
industri yang relevan dengan tugasnya;
- pelatihan yang relevan dengan tugasnya;
- pengabdian kepada masyarakat;

  • magang . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

- magang pada Satuan Pendidikan Tinggi lain;
atau
- kegiatan lain yang sejenis.

(4) Hasil studi dan penelitian sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) harus diwujudkan dalam bentuk
dokumen atau laporan akademik yang
dipertanggungjawabkan dalam forum ilmiah.

(5) Cuti untuk studi dan penelitian sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lama
6 (enam) bulan.

(6) Pelaksanaan cuti untuk studi dan penelitian

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh
penyelenggara pendidikan tinggi atau Satuan
Pendidikan Tinggi. Perundang-undangan

## BAB IV Peraturan

WAJIB KERJAditjen DAN IKATAN DINAS

Pasal 33

(1) Dalam keadaan darurat, Pemerintah dapat

memberlakukan ketentuan wajib kerja kepada
Dosen dan/atau warga negara Indonesia lain yang
memenuhi Kualifikasi Akademik Dosen dan
kompetensi untuk melaksanakan tugas sebagai
Dosen di Daerah Khusus di wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia.

(2) Keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) merupakan situasi luar biasa yang
mengakibatkan kelangkaan Dosen di Daerah
Khusus sehingga proses penyelenggaraan
tridharma Perguruan Tinggi tidak dapat terlaksana
secara normal sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(3) Warga negara yang dapat ditugaskan wajib kerja

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:

  • orang . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

- orang yang memiliki kualifikasi akademik
magister atau doktor; atau

- orang yang memiliki keahlian dengan prestasi
luar biasa dan mendapat pelatihan
kependidikan, yang kesetaraan jabatan
akademiknya ditetapkan oleh penyelenggara
pendidikan tinggi atau Satuan Pendidikan
Tinggi penerima.

(4) Wajib kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

merupakan pelaksanaan tugas sebagai Dosen
paling lama 2 (dua) tahun.

(5) Penugasan warga negara sebagai Dosen dalam

rangka wajib kerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan oleh Menteri. Perundang-undangan

(6) Warga

kerja sebagaimana negaraPeraturan yang ditugaskandimaksud menjalanipada ayatwajib(3)
ditjen memperoleh tunjangan wajib kerja setara dengan
tunjangan profesi, tunjangan fungsional atau
subsidi tunjangan fungsional, tunjangan khusus,
dan/atau tunjangan kehormatan bagi profesor
selama menjalankan tugas sebagai Dosen sesuai
dengan penetapan kesetaraan jabatan akademik.

Pasal 34

(1) Pemerintah dapat menetapkan pola ikatan dinas

bagi calon Dosen untuk memenuhi kepentingan
pembangunan pendidikan nasional atau
kepentingan pembangunan daerah.

(2) Penyelenggara pendidikan tinggi atau Satuan

Pendidikan Tinggi menetapkan kebijakan dan
pelaksanaan ikatan dinas bagi calon Dosen untuk
memenuhi kepentingan penyelenggara pendidikan
tinggi atau Satuan Pendidikan Tinggi yang
bersangkutan.

(3) Ikatan . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

(3) Ikatan dinas bagi calon Dosen sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk
memenuhi kebutuhan Dosen pada Satuan
Pendidikan Tinggi dalam rangka memenuhi Standar
Nasional Pendidikan dan peningkatan mutu
penyelenggaraan tridharma Perguruan Tinggi.

(4) Kebutuhan calon Dosen penerima ikatan dinas

didasarkan pada kebutuhan tenaga Dosen menurut
bidang keilmuan dan/atau bidang keprofesian
secara nasional.

(5) Ikatan dinas diberikan kepada mahasiswa program

magister atau program doktor sebagai calon Dosen
yang memperoleh bantuan biaya pendidikan.

(6) Bantuan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud

pada ayat (5) merupakan biaya investasi dari Perundang-undangan
penyelenggara pendidikan tinggi atau Satuan Peraturan Pendidikan Tinggi yang mencakup:
ditjen
- uang kuliah;
- uang buku;
- sarana belajar;
- uang penelitian;
- biaya hidup; dan
- asuransi kesehatan.

(7) Persyaratan penerima ikatan dinas bagi calon

Dosen meliputi peryaratan akademik dan
nonakademik.

(8) Prosedur rekrutmen penerima ikatan dinas bagi

calon Dosen sekurang-kurangnya meliputi seleksi
dan penetapan calon penerima ikatan dinas.

(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan

prosedur rekrutmen calon Dosen penerima ikatan
dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan
ayat (6) diatur dengan Peraturan Menteri.

### Pasal 35 . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

Pasal 35

(1) Sebelum memulai pendidikan ikatan dinas, calon

Dosen ikatan dinas menandatangani:
- pernyataan tertulis tentang kesediaannya untuk
diangkat menjadi pegawai negeri sipil dan
ditempatkan di wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia; dan
- perjanjian ikatan dinas.

(2) Pemerintah mengangkat calon Dosen ikatan dinas

yang telah menyelesaikan pendidikan ikatan
dinasnya sebagai pegawai negeri sipil, dan
menempatkannya sesuai dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Perundang-undangan
PeraturanBAB V
PENGANGKATAN, ditjenPENEMPATAN, DAN PEMINDAHAN

Pasal 36

(1) Pengangkatan dan penempatan Dosen yang

diangkat oleh Pemerintah, dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pengangkatan dan penempatan Dosen yang

diangkat oleh penyelenggara pendidikan tinggi atau
Satuan Pendidikan Tinggi yang diselenggarakan
Masyarakat dilakukan berdasarkan Perjanjian Kerja
atau Kesepakatan Kerja Bersama.

(3) Pengangkatan dan penempatan Dosen sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), berdasarkan
perencanaan kebutuhan Dosen secara nasional
yang dilaksanakan oleh Departemen melalui
koordinasi dengan instansi terkait.

### Pasal 37 . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

Pasal 37

(1) Dosen yang diangkat oleh Pemerintah,

penyelenggara pendidikan tinggi atau Satuan
Pendidikan Tinggi wajib menandatangani
pernyataan kesanggupan untuk ditugaskan di
Daerah Khusus paling sedikit selama 2 (dua) tahun.

(2) Dosen yang bertugas di Daerah Khusus berhak

atas rumah dinas yang disediakan oleh Pemerintah
atau Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya.

(3) Rumah dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

memenuhi standar kelayakan huni dan digunakan
selama Dosen yang bersangkutan bertugas di
Daerah Khusus.

(4) Pemeliharaan rumah dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Perundang-undangandan ayat (3) menjadi tanggung jawab

Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.Peraturan
ditjen (5) Hak menempati rumah dinas sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dicabut apabila
Dosen yang bersangkutan tidak melaksanakan
kewajiban sebagai Dosen.

(6) Dosen yang telah bertugas sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) berhak pindah tugas setelah tersedia
Dosen pengganti.

(7) Dalam hal terjadi kekosongan Dosen, Pemerintah

wajib menyediakan Dosen pengganti untuk
menjamin keberlanjutan pelaksanaan tridharma
Perguruan Tinggi pada Satuan Pendidikan Tinggi
yang bersangkutan.

Pasal 38

(1) Pemindahan Dosen yang diangkat oleh Pemerintah

dapat dilakukan antar-Satuan Pendidikan Tinggi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(2) Pemindahan . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

(2) Pemindahan Dosen yang diangkat oleh Pemerintah

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
berdasarkan kebutuhan Dosen baik di tingkat
nasional maupun di tingkat Satuan Pendidikan
Tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(3) Pemindahan Dosen yang diangkat oleh

penyelenggara pendidikan tinggi atau Satuan
Pendidikan Tinggi yang diselenggarakan
Masyarakat, baik atas permintaan sendiri maupun
kepentingan penyelenggara, dilakukan berdasarkan
Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja Bersama.

SANKSI Perundang-undangan
PeraturanPasal 39

(1) Dosen ditjenyang tidak dapat memenuhi kualifikasi

akademik, kompetensi, dan Sertifikat Pendidik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dalam
jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak berlakunya
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen dan yang bersangkutan telah
diberi kesempatan untuk memenuhinya, dikenai
sanksi oleh Pemerintah, penyelenggara pendidikan
tinggi atau Satuan Pendidikan Tinggi yang
diselenggarakan masyarakat berupa:
- dialihtugaskan pada pekerjaan tenaga
kependidikan yang tidak mempersyaratkan
kualifikasi dan kompetensi Dosen;
- diberhentikan tunjangan fungsional atau
subsidi tunjangan fungsional, dan tunjangan
khususnya; atau
- diberhentikan dari jabatan sebagai Dosen.

(2) Dosen . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

(2) Dosen dan/atau warga negara lainnya yang

memenuhi kualifikasi akademik dan kompetensi
untuk melaksanakan tugas sebagai Dosen yang
menolak wajib kerja di Daerah Khusus
sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (3) butir a
dan butir b dikenai sanksi oleh Pemerintah
dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya berupa:
- penundaan kenaikan pangkat selama 2 (dua)
tahun bagi Dosen pegawai negeri sipil;
- pencabutan tunjangan fungsional atau subsidi
tunjangan fungsional selama 2 (dua) tahun bagi
Dosen; dan/atau
- penghentian pelayanan kepemerintahan tanpa
melanggar hak asasi manusia selama 2 (dua) Perundang-undangan
tahunPeraturanbagi warga negara selain Dosen.
ditjen

Pasal 40

(1) Calon Dosen penerima ikatan dinas yang tidak

melaksanakan tugas sesuai dengan pernyataan
tertulis dan perjanjian ikatan dinas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) dikenai sanksi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(2) Dosen yang telah melaksanakan ikatan dinas

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1)
tetapi mengingkari pernyataan tertulisnya dikenai
sanksi oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah
Daerah sesuai dengan kewenangannya berupa:
- penundaan kenaikan pangkat atau jabatan
selama 4 (empat) tahun;
- penghentian pemberian tunjangan profesi
selama 4 (empat) tahun;
- penghentian pemberian tunjangan fungsional
selama 4 (empat) tahun;

  • penghentian . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

- penghentian pemberian maslahat tambahan
selama 4 (empat) tahun; atau
- pemberhentian dari jabatannya sebagai Dosen.

Pasal 41

Perguruan Tinggi yang sudah ditetapkan sebagai
penyelenggara Sertifikasi pendidik untuk Dosen namun
berdasarkan evaluasi Pemerintah tidak memenuhi lagi
kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dicabut
kewenangannya untuk menyelenggarakan Sertifikasi
pendidik untuk Dosen oleh Menteri.

KETENTUAN PERALIHAN Perundang-undangan

### Pasal 42 Peraturan

Dalam jangkaditjen waktu 5 (lima) tahun sejak berlakunya
Peraturan Pemerintah ini, Dosen yang belum memenuhi
kualifikasi akademik magister atau yang setara, dapat
mengikuti uji kompetensi untuk memperoleh Sertifikat
Pendidik apabila sudah:
- mencapai usia 60 (enam puluh) tahun dan
mempunyai pengalaman kerja 30 (tiga puluh) tahun
sebagai Dosen; atau
- mempunyai jabatan akademik lektor kepala dengan
golongan IV/c, atau yang memenuhi angka kredit
kumulatif jabatan fungsional Dosen setara dengan
lektor kepala dengan golongan IV/c.

Pasal 43

(1) Pada saat Peraturan Pemerintah ini berlaku, Dosen

Tetap yang mempunyai jabatan akademik guru
besar atau profesor memperoleh Sertifikat Pendidik
tanpa melalui penilaian portofolio sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4.

(2) Dalam . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

(2) Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Peraturan

Pemerintah ini berlaku, Dosen Tetap dalam jabatan
yang bukan guru besar atau profesor dan belum
memenuhi kualifikasi akademik magister, harus
memenuhi kualifikasi akademik yang
dipersyaratkan.

(3) Dalam jangka waktu 6 (enam) tahun sejak

Peraturan Pemerintah ini berlaku, Dosen Tetap
dalam jabatan yang bukan guru besar atau
profesor dan telah memenuhi kualifikasi akademik
sekurang-kurangnya magister harus mengikuti
Sertifikasi.

Pasal 44

(1) Kualifikasi akademik bagi Dosen baru mulai

berlaku 1 (satu) tahun setelah Peraturan
Pemerintah ini diundangkan. Perundang-undangan

(2) Dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak Peraturan berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun

ditjen 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4586), Dosen dalam jabatan yang belum
memiliki Sertifikat Pendidik memperoleh tunjangan
fungsional atau subsidi tunjangan fungsional dan
maslahat tambahan.

Pasal 45

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku
semua peraturan perundang-undangan yang mengatur
tentang Dosen dinyatakan masih tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti
dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan
Pemerintah ini.

Pasal 46

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Mei 2009

INDONESIA,

ttd.
DR. H.Perundang-undanganSUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 Mei 2009 Peraturan
ditjen

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,

Wisnu Setiawan

---

www.djpp.depkumham.go.id

Perundang-undangan
Peraturan
ditjen