Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Dosen . . .
---
www.djpp.depkumham.go.id
1. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan
dengan tugas utama mentransformasikan,
mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu
pengetahuan, teknologi, dan seni melalui
pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada
masyarakat.
1. Dosen Tetap adalah dosen yang bekerja penuh
waktu yang berstatus sebagai tenaga pendidik
tetap pada satuan pendidikan tinggi tertentu.
1. Satuan Pendidikan Tinggi adalah kelompok
layanan pendidikan yang menyelenggarakan
pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi.
1. Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat
pendidik untuk dosen. 5. Sertifikat PendidikPerundang-undanganadalah bukti formal sebagai
pengakuan yang diberikan kepada dosen sebagai Peraturan
tenagaditjenprofesional.
1. Gaji adalah hak yang diterima oleh dosen atas
pekerjaannya dari penyelenggara pendidikan tinggi
atau Satuan Pendidikan Tinggi dalam bentuk
finansial secara berkala sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
1. Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan tinggi
yang dapat menyelenggarakan program akademik,
profesi, dan/atau vokasi.
1. Satuan Kredit Semester yang selanjutnya disingkat
SKS adalah beban belajar mahasiswa dan beban
pembelajaran dosen dalam sistem kredit semester.
1. Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja Bersama
adalah perjanjian tertulis antara dosen dengan
penyelenggara pendidikan tinggi atau Satuan
Pendidikan Tinggi yang memuat syarat-syarat kerja
serta hak dan kewajiban para pihak dengan prinsip
kesetaraan dan kesejawatan berdasarkan
peraturan perundang-undangan.
1. Pemerintah . . .
---
www.djpp.depkumham.go.id
1. Pemerintah adalah pemerintah pusat.
1. Pemerintah Daerah adalah pemerintah provinsi,
pemerintah kabupaten, atau pemerintah kota.
1. Masyarakat adalah kelompok warga negara
Indonesia nonpemerintah yang mempunyai
perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.
1. Daerah Khusus adalah daerah yang terpencil atau
terbelakang; daerah dengan kondisi masyarakat
adat yang terpencil; daerah perbatasan dengan
negara lain; daerah yang mengalami bencana alam,
bencana sosial, atau daerah yang berada dalam
keadaan darurat lain.
1. Departemen adalah departemen yang menangani
urusan pemerintahan dalam bidang pendidikan nasional. Perundang-undangan
1. Menteri adalah menteri yang menangani urusan Peraturan
pemerintahanditjen dalam bidang pendidikan nasional.
