Langsung ke konten

BENDUNGAN

PP No. 37 Tahun 2010 berlaku

Ditetapkan: 2010-01-01

Pasal 1

Dalam peraturan pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Bendungan adalah bangunan yang berupa urukan tanah, urukan batu, beton, dan/atau
pasangan batu yang dibangun selain untuk menahan dan menampung air, dapat pula

www.djpp.depkumham.go.id

---

dibangun untuk menahan dan menampung limbah tambang (tailing), atau menampung
lumpur sehingga terbentuk waduk.
1. Waduk adalah wadah buatan yang terbentuk sebagai akibat dibangunnya bendungan.
1. Bangunan pelengkap adalah bangunan berikut komponen dan fasilitasnya yang secara
fungsional menjadi satu kesatuan dengan bendungan.
1. Kegagalan bendungan adalah keruntuhan sebagian atau seluruh bendungan atau
bangunan pelengkapnya dan/atau kerusakan yang mengakibatkan tidak berfungsinya
bendungan.
1. Pengamanan bendungan adalah kegiatan yang secara sistematis dilakukan untuk
mencegah atau menghindari kemungkinan terjadinya kegagalan bendungan.
1. Pemilik bendungan adalah Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah
kabupaten/kota, atau badan usaha, yang bertanggung jawab atas pembangunan
bendungan dan pengelolaan bendungan beserta waduknya.
1. Pembangun bendungan adalah instansi pemerintah yang ditunjuk oleh Pemilik
bendungan, badan usaha yang ditunjuk oleh Pemilik bendungan, atau Pemilik
bendungan untuk menyelenggarakan pembangunan bendungan.
1. Pengelola bendungan adalah instansi pemerintah yang ditunjuk oleh Pemilik
bendungan, badan usaha yang ditunjuk oleh Pemilik bendungan, atau Pemilik
bendungan untuk menyelenggarakan pengelolaan bendungan beserta waduknya.
1. Unit pengelola bendungan adalah unit yang merupakan bagian dari Pengelola
bendungan yang ditetapkan oleh Pemilik bendungan untuk melaksanakan pengelolaan
bendungan beserta waduknya.
1. Instansi teknis keamanan bendungan adalah instansi yang bertugas membantu
Menteri dalam penanganan keamanan bendungan.
1. Unit pelaksana teknis bidang keamanan bendungan adalah unit yang dibentuk untuk
memberikan dukungan teknis kepada instansi teknis keamanan bendungan.
1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik
Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
sumber daya air.
1. Daya dukung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk
mendukung peri kehidupan manusia dan makhluk hidup lain.
1. Dokumen pengelolaan lingkungan hidup adalah dokumen yang berisi upaya
pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang terdiri atas dokumen analisis
mengenai dampak lingkungan hidup atau dokumen upaya pengelolaan lingkungan
hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup.

Pasal 2

(1) Pengaturan bendungan dimaksudkan agar penyelenggaraan pembangunan

bendungan dan pengelolaan bendungan beserta waduknya dilaksanakan secara tertib
dengan memperhatikan daya dukung lingkungan hidup, kelayakan teknis, kelayakan
ekonomis, kelayakan lingkungan, dan keamanan bendungan.

(2) Pembangunan bendungan dan pengelolaan bendungan beserta waduknya

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk meningkatkan kemanfaatan
fungsi sumber daya air, pengawetan air, pengendalian daya rusak air, dan fungsi
pengamanan tampungan limbah tambang (tailing) atau tampungan lumpur.

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 3

(1) Ruang lingkup peraturan pemerintah ini meliputi pengaturan pembangunan bendungan

dan pengelolaan bendungan beserta waduknya.

(2) Pembangunan bendungan dan pengelolaan bendungan beserta waduknya

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- bendungan dengan tinggi 15 (lima belas) meter atau lebih diukur dari dasar fondasi
terdalam;
- bendungan dengan tinggi 10 (sepuluh) meter sampai dengan 15 (lima belas) meter
diukur dari dasar fondasi terdalam dengan ketentuan:
1. panjang puncak bendungan paling sedikit 500 (lima ratus) meter;
1. daya tampung waduk paling sedikit 500.000 (lima ratus ribu) meter kubik; atau
1. debit banjir maksimal yang diperhitungkan paling sedikit 1.000 (seribu) meter
kubik per detik; atau
- bendungan yang mempunyai kesulitan khusus pada fondasi atau bendungan yang
didesain menggunakan teknologi baru dan/atau bendungan yang mempunyai kelas
bahaya tinggi.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 4

(1) Pembangunan bendungan dilakukan untuk pengelolaan sumber daya air.

(2) Bendungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi untuk penyediaan air

baku, penyediaan air irigasi, pengendalian banjir, dan/atau pembangkit listrik tenaga
air.

Pasal 5

Pembangunan bendungan untuk penampungan limbah tambang (tailing) dan
penampungan lumpur mengikuti ketentuan dalam peraturan pemerintah ini.

Pasal 6

Instansi pemerintah atau badan usaha dalam melaksanakan pembangunan bendungan
wajib menggunakan tenaga kerja yang memiliki keahlian dan keterampilan di bidang
bendungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Pasal 7

Pembangunan bendungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5
meliputi tahapan:
- persiapan pembangunan;
- perencanaan pembangunan;
- pelaksanaan konstruksi; dan
- pengisian awal waduk.

www.djpp.depkumham.go.id

---

Bagian Kedua
Persiapan Pembangunan

Paragraf 1
Umum

Pasal 8

(1) Pembangunan bendungan untuk pengelolaan sumber daya air disusun berdasarkan

rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai yang bersangkutan.

(2) Dalam hal rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai yang

bersangkutan belum ditetapkan, pembangunan bendungan disusun berdasarkan
ketersediaan dan kebutuhan air pada wilayah sungai dan rencana tata ruang pada
wilayah sungai yang bersangkutan.

Pasal 9

(1) Dalam rangka pembangunan bendungan diperlukan izin penggunaan sumber daya air.

(2) Bendungan penampung limbah tambang (tailing) yang tidak memerlukan sumber daya

air dan bendungan penampung lumpur tidak memerlukan izin penggunaan sumber
daya air.

Paragraf 2
Izin Penggunaan Sumber Daya Air

Pasal 10

(1) Izin penggunaan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1)

diberikan oleh:
- Menteri untuk penggunaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas provinsi,
wilayah sungai lintas negara, dan wilayah sungai strategis nasional;
- gubernur untuk penggunaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas
kabupaten/kota; dan
- bupati/walikota untuk penggunaan sumber daya air pada wilayah sungai dalam satu
kabupaten/kota.

(2) Izin penggunaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan

berdasarkan permohonan dari Pembangun bendungan.

(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan

administratif dan persyaratan teknis.

(4) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi dokumen:

  • permohonan izin penggunaan sumber daya air;
  • identitas Pembangun bendungan; dan
  • izin atau persyaratan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa rekomendasi teknis

dari unit pelaksana teknis yang membidangi sumber daya air pada wilayah sungai
yang bersangkutan.

Pasal 11

(1) Berdasarkan permohonan izin penggunaan sumber daya air sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 10 ayat (2) yang memenuhi kelengkapan persyaratan, dalam jangka
waktu 3 (tiga) bulan sejak permohonan diterima, Menteri, gubernur, atau
bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya harus mengeluarkan keputusan untuk
memberikan izin atau menolak permohonan izin.

www.djpp.depkumham.go.id

---

(2) Dalam hal permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Menteri,

gubernur, atau bupati/walikota memberikan izin penggunaan sumber daya air.

(3) Dalam hal permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, Menteri,

gubernur, atau bupati/walikota harus menyampaikan alasan penolakan secara tertulis.

Pasal 12

(1) Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) paling sedikit memuat:

  • identitas Pembangun bendungan;
  • lokasi penggunaan sumber daya air;
  • maksud dan tujuan pembangunan dan pengelolaan bendungan;
  • jenis dan tipe bendungan yang akan dibangun;
  • volume air dan/atau jumlah daya air;
  • rencana penggunaan sumber daya air;
  • ketentuan hak dan kewajiban; dan
  • jangka waktu berlakunya izin.

(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h dipertimbangkan

berdasarkan rencana keuangan investasi pembangunan bendungan dan pengelolaan
bendungan beserta waduknya.

Pasal 13

(1) Jangka waktu izin penggunaan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal

12 ayat (1) huruf h dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan secara
tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum jangka waktu izin berakhir.

(2) Dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun setelah mendapat izin penggunaan

sumber daya air, Pembangun bendungan harus mengajukan permohonan persetujuan
prinsip pembangunan.

Bagian Ketiga
Persetujuan Prinsip Pembangunan

Pasal 14

(1) Permohonan persetujuan prinsip pembangunan bendungan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 13 ayat (2) diajukan oleh Pembangun bendungan kepada:
- Menteri untuk pembangunan bendungan pada wilayah sungai lintas provinsi,
wilayah sungai lintas negara, dan wilayah sungai strategis nasional;
- gubernur untuk pembangunan bendungan pada wilayah sungai lintas kabupaten/
kota; dan
- bupati/walikota untuk pembangunan bendungan pada wilayah sungai dalam satu
kabupaten/kota.

(2) Persetujuan prinsip pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan

setelah Pembangun bendungan memperoleh izin penggunaan sumber daya air
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1).

Pasal 15

(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) harus memenuhi

persyaratan administratif dan persyaratan teknis.

(2) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi dokumen:

  • permohonan persetujuan prinsip pembangunan;
  • identitas Pembangun bendungan; dan

www.djpp.depkumham.go.id

---

  • izin atau persyaratan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

- rekomendasi teknis dari unit pelaksana teknis yang membidangi sumber daya air
pada wilayah sungai yang bersangkutan;
- dokumen studi kelayakan; dan
- dokumen pengelolaan lingkungan hidup.

(4) Dalam hal bendungan ditujukan untuk penampungan limbah tambang (tailing),

persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditambah dengan
rekomendasi teknis dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang lingkungan hidup dan di bidang pertambangan.

Pasal 16

(1) Berdasarkan permohonan persetujuan prinsip pembangunan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 14 ayat (1) yang memenuhi kelengkapan persyaratan, dalam jangka
waktu 3 (tiga) bulan sejak permohonan diterima, Menteri, gubernur, atau
bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya mengeluarkan keputusan untuk
memberikan persetujuan atau menolak permohonan persetujuan.

(2) Penolakan permohonan persetujuan prinsip pembangunan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) harus disampaikan secara tertulis disertai dengan alasan penolakan.

(3) Dalam hal setelah lewat jangka waktu 3 (tiga) bulan, Menteri, gubernur, atau

bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya tidak mengeluarkan keputusan,
permohonan dinyatakan ditolak.

(4) Permohonan persetujuan prinsip pembangunan yang ditolak sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) tidak menghilangkan kewajiban Menteri, gubernur, atau bupati/walikota
sesuai dengan kewenangannya untuk memberikan alasan tertulis.

Pasal 17

(1) Persetujuan prinsip pembangunan bendungan paling sedikit memuat:

  • identitas Pembangun bendungan;
  • lokasi bendungan yang akan dibangun;
  • maksud dan tujuan pembangunan bendungan;
  • jenis dan tipe bendungan yang akan dibangun;
  • ketentuan hak dan kewajiban; dan
  • jangka waktu berlakunya izin.

(2) Persetujuan prinsip pembangunan bendungan diberikan untuk jangka waktu paling

lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu 5 (lima)
tahun.

(3) Perpanjangan persetujuan prinsip pembangunan bendungan sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) diberikan berdasarkan rekomendasi teknis yang dikeluarkan oleh unit
pelaksana teknis yang membidangi sumber daya air pada wilayah sungai yang
bersangkutan.

(4) Dalam hal pembangunan bendungan dilakukan untuk penampungan limbah tambang

(tailing), perpanjangan persetujuan prinsip pembangunan diberikan selain berdasarkan
rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditambah dengan rekomendasi
teknis dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan
hidup dan di bidang pertambangan.

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 18

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian persetujuan prinsip pembangunan
bendungan diatur dengan peraturan Menteri.

Bagian Keempat
Perencanaan Pembangunan

Pasal 19

(1) Perencanaan pembangunan bendungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf

b meliputi:
- studi kelayakan;
- penyusunan desain; dan
- studi pengadaan tanah.

(2) Perencanaan pembangunan bendungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun

dengan memperhatikan:
- kondisi sumber daya air;
- keberadaan masyarakat;
- benda bersejarah;
- daya dukung lingkungan hidup; dan
- rencana tata ruang wilayah.

(3) Dalam perencanaan pembangunan bendungan harus dilakukan pertemuan konsultasi

publik.

(4) Perencanaan pembangunan bendungan disusun oleh Pembangun bendungan dengan

mengacu pada norma, standar, pedoman, dan manual yang ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 20

(1) Untuk perencanaan pembangunan bendungan penampung limbah tambang (tailing),

kegiatan studi kelayakan dan studi pengadaan tanah sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 19 ayat (1) huruf a dan huruf c dapat merupakan bagian dari studi kelayakan dan

studi pengadaan tanah kegiatan usaha.

(2) Dalam hal studi kelayakan dan studi pengadaan tanah kegiatan usaha sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) tidak mencakup studi kelayakan dan studi pengadaan tanah
untuk bendungan, harus dilakukan studi kelayakan dan studi pengadaan tanah khusus
untuk bendungan.

Pasal 21

(1) Studi kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a didahului

dengan pra-studi kelayakan.

(2) Studi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan studi

analisis mengenai dampak lingkungan.

(3) Studi kelayakan untuk pembangunan bendungan pengelolaan sumber daya air

dituangkan dalam dokumen studi kelayakan yang paling sedikit memuat:
- analisis kondisi topografi untuk tapak rencana bendungan, jalan akses, quarry dan
borrow area, penyimpanan material, tempat pembuangan galian, dan daerah
genangan;
- analisis geologi yang berkaitan dengan tapak bendungan, lokasi material bahan
bendungan dan daerah genangan;
- analisis hidrologi daerah tangkapan air;

www.djpp.depkumham.go.id

---

- analisis kependudukan di daerah tapak bendungan dan rencana genangan serta
daerah penerima manfaat bendungan;
- analisis sosial, ekonomi, dan budaya pada daerah tapak bendungan dan rencana
genangan serta daerah penerima manfaat bendungan;
- analisis kelayakan teknis, ekonomis termasuk umur layan bendungan, dan
lingkungan untuk setiap alternatif rencana bendungan;
- rencana bendungan yang paling layak dipilih;
- pra-desain bendungan yang paling layak dipilih; dan
- rencana penggunaan sumber daya air.

(4) Studi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan melalui

kegiatan survei dan investigasi.

(5) Kegiatan survei dan investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan untuk

mengumpulkan data dan informasi mengenai topografi, kondisi geologi, hidrologi,
hidroorologi, tutupan vegetasi, erositivitas, kependudukan, sosial, ekonomi, dan
budaya.

(6) Kegiatan survei dan investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan

Pembangun bendungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 22

Dalam hal studi kelayakan dilakukan untuk pembangunan bendungan penampung limbah
tambang (tailing) atau penampung lumpur, harus dilakukan sesuai dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) kecuali huruf i.

Pasal 23

(1) Penyusunan desain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b dilakukan

melalui kegiatan survei dan investigasi.

(2) Kegiatan survei dan investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh

Pembangun bendungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

(3) Desain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam dokumen yang paling

sedikit memuat:
- gambar teknis rencana bendungan beserta bangunan pelengkapnya dan fasilitas
yang berkaitan dengan pembangunan bendungan dan peta genangan;
- nota desain yang meliputi kriteria yang dipergunakan dalam menyusun desain dan
perhitungan gambar teknis sebagaimana dimaksud pada huruf a;
- spesifikasi teknis yang meliputi ukuran yang harus dipenuhi untuk mencapai kualitas
pekerjaan yang disyaratkan dan peralatan yang dipergunakan dalam pelaksanaan
konstruksi;
- metode pelaksanaan yang paling sedikit meliputi cara pengelakan aliran sungai,
penimbunan tubuh bendungan, dan pemasangan peralatan hidromekanikal; dan
- rencana anggaran biaya pelaksanaan konstruksi bendungan yang meliputi
perhitungan volume pekerjaan dan biaya.

Pasal 24

(1) Desain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) diajukan oleh Pembangun

bendungan kepada Menteri untuk memperoleh persetujuan desain.

(2) Persetujuan desain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Menteri setelah

mendapat rekomendasi dari instansi teknis keamanan bendungan.

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 25

(1) Pengajuan persetujuan desain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) harus

memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis.

(2) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi dokumen:

  • permohonan persetujuan desain;
  • identitas Pembangun bendungan; dan
  • izin atau persyaratan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi dokumen:

- gambar teknis rencana bendungan beserta bangunan pelengkapnya dan fasilitas
yang berkaitan dengan pembangunan bendungan serta peta genangan;
- nota desain yang meliputi kriteria yang dipergunakan dalam menyusun desain dan
perhitungan gambar teknis sebagaimana dimaksud pada huruf a;
- spesifikasi teknis yang meliputi ukuran yang harus dipenuhi untuk mencapai kualitas
pekerjaan yang disyaratkan dan peralatan yang dipergunakan dalam pelaksanaan
konstruksi;
- metode pelaksanaan yang paling sedikit meliputi cara pengelakan aliran sungai,
penimbunan tubuh bendungan, dan pemasangan peralatan hidromekanikal; dan
- rencana anggaran biaya pelaksanaan konstruksi bendungan yang meliputi
perhitungan volume pekerjaan dan biaya.

(4) Dalam surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, harus

dijelaskan maksud dan tujuan pembangunan bendungan.

Pasal 26

(1) Studi pengadaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf c

dituangkan dalam dokumen studi pengadaan tanah yang paling sedikit memuat:
- lokasi tanah yang diperlukan;
- peta dan luasan tanah;
- status dan kondisi tanah; dan
- rencana pembiayaan.

(2) Dalam hal pembangunan bendungan memerlukan lahan pada kawasan permukiman,

perencanaan pembangunan bendungan perlu dilengkapi dengan studi pemukiman
kembali penduduk.

Pasal 27

Studi pemukiman kembali penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2)
paling sedikit memuat:
- data jumlah penduduk yang akan dimukimkan kembali;
- kondisi sosial, ekonomi, dan budaya penduduk yang akan dimukimkan kembali;
- kondisi lokasi rencana pemukiman kembali penduduk;
- kondisi sosial, ekonomi, dan budaya penduduk sekitar lokasi rencana pemukiman
kembali;
- rencana tindak;
- rencana pembiayaan; dan
- pemberian ganti rugi berupa uang dan/atau tanah pengganti.

Pasal 28

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan studi kelayakan, desain, studi
pengadaan tanah, dan studi pemukiman kembali penduduk sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 19 sampai dengan Pasal 27 diatur dengan peraturan Menteri.

www.djpp.depkumham.go.id

---

Bagian Kelima
Pelaksanaan Konstruksi

Pasal 29

(1) Pelaksanaan konstruksi bendungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c

wajib dilakukan berdasarkan izin pelaksanaan konstruksi yang diberikan oleh Menteri.

(2) Izin pelaksanaan konstruksi bendungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diberikan berdasarkan permohonan yang diajukan oleh Pembangun bendungan.

(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan

administratif dan persyaratan teknis.

Pasal 30

(1) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) meliputi

dokumen:
- permohonan izin pelaksanaan konstruksi;
- identitas Pembangun bendungan; dan
- izin atau persyaratan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) meliputi dokumen:

  • desain bendungan yang telah mendapat persetujuan;
  • studi pengadaan tanah; dan
  • pengelolaan lingkungan hidup.

Pasal 31

(1) Berdasarkan permohonan izin pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 29 ayat (2) yang memenuhi kelengkapan persyaratan, dalam jangka waktu

paling lama 6 (enam) bulan sejak permohonan diterima, Menteri memberikan izin atau
menolak permohonan izin.

(2) Penolakan permohonan izin pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) harus disampaikan secara tertulis disertai dengan alasan penolakan.

Pasal 32

Izin pelaksanaan konstruksi untuk bendungan penampung limbah tambang (tailing)
diberikan oleh Menteri setelah adanya rekomendasi teknis dari instansi yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan di bidang
pertambangan.

Pasal 33

Izin pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dan Pasal
32 paling sedikit memuat:
- identitas Pembangun bendungan;
- lokasi bendungan yang akan dibangun;
- maksud dan tujuan pembangunan bendungan;
- jenis dan tipe bendungan yang akan dibangun;
- gambar dan spesifikasi teknis;
- jadwal pelaksanaan konstruksi;
- metode pelaksanaan konstruksi;
- ketentuan hak dan kewajiban; dan
- jangka waktu berlakunya izin.

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 34

(1) Dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya izin pelaksanaan konstruksi,

Pembangun bendungan wajib melakukan pelaksanaan konstruksi sesuai dengan
jadwal pelaksanaan konstruksi.

(2) Dalam hal terjadi keadaan tertentu yang mengakibatkan penyelesaian konstruksi tidak

dapat dipenuhi sesuai dengan jadwal pelaksanaan konstruksi, pemberi izin dapat
memberikan perpanjangan waktu pelaksanaan konstruksi.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian izin pelaksanaan konstruksi

bendungan diatur dengan peraturan Menteri.

Pasal 35

(1) Berdasarkan izin pelaksanaan konstruksi dilakukan pelaksanaan konstruksi.

(2) Pelaksanaan konstruksi dimulai dengan persiapan pelaksanaan konstruksi yang

meliputi:
- pengadaan tanah; dan
- mobilisasi sumber daya.

(3) Pengadaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan oleh

Pembangun bendungan sesuai dengan hasil studi pengadaan tanah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(4) Mobilisasi sumber daya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi

penyediaan tenaga kerja, peralatan, dan fasilitas pendukung.

(5) Mobilisasi sumber daya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus dilaksanakan

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 36

(1) Pelaksanaan konstruksi bendungan dilakukan sesuai dengan desain bendungan yang

telah mendapat persetujuan desain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2).

(2) Pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengutamakan

teknologi dengan memanfaatkan sumber daya lokal.

(3) Dalam pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan

rencana pemantauan lingkungan dan rencana pengelolaan lingkungan.

Pasal 37

(1) Dalam hal bendungan dibangun untuk penampungan limbah tambang (tailing),

pelaksanaan konstruksinya dapat dilakukan dengan cara:
- sekaligus dengan menyelesaikan konstruksi bendungan terlebih dahulu kemudian
diikuti penempatan awal limbah tambang (tailing); atau
- bertahap yang setiap tahapnya diikuti dengan penempatan limbah tambang (tailing).

(2) Pemeriksaan dan evaluasi dalam pelaksanaan konstruksi secara bertahap

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus dilakukan pada setiap tahap oleh
Pembangun bendungan.

(3) Hasil pemeriksaan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan

oleh Pembangun bendungan kepada instansi teknis keamanan bendungan untuk
mendapatkan rekomendasi.

(4) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan persyaratan untuk

dapat melanjutkan pelaksanaan konstruksi bendungan tahap berikutnya.

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 38

(1) Selama pelaksanaan konstruksi, Pembangun bendungan harus melakukan kegiatan:

  • pembersihan lahan genangan;
  • pemindahan penduduk dan/atau pemukiman kembali penduduk;
  • penyelamatan benda bersejarah; dan/atau
  • pemindahan satwa liar yang dilindungi dari daerah genangan.

(2) Tata cara pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Untuk pelaksanaan kegiatan pemindahan penduduk dan/atau pemukiman kembali

penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus diperhatikan pula hasil
studi pemukiman kembali penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2).

(4) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus selesai sebelum pengisian awal

waduk.

Pasal 39

Pelaksanaan konstruksi bendungan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 40

(1) Selama pelaksanaan konstruksi, Pembangun bendungan harus menyiapkan dokumen:

  • rencana pengisian awal waduk;
  • rencana pengelolaan bendungan;
  • rencana pembentukan unit pengelola bendungan; dan
  • rencana tindak darurat.

(2) Pada akhir pelaksanaan konstruksi, Pembangun bendungan harus membuat laporan

akhir pelaksanaan konstruksi bendungan.

Pasal 41

(1) Dalam hal bendungan dibangun untuk penampungan limbah tambang (tailing),

Pembangun bendungan harus menyiapkan dokumen:
- rencana penempatan awal limbah tambang (tailing) atau rencana penempatan
bertahap;
- pedoman pemeliharaan bendungan dan pola pengisian limbah tambang (tailing)
serta pengeluaran air;
- rencana pembentukan unit pengelola bendungan; dan
- rencana tindak darurat.

(2) Pembangun bendungan harus membuat laporan akhir atau laporan bertahap

pelaksanaan konstruksi bendungan penampung limbah tambang (tailing).

Pasal 42

Rencana pengisian awal waduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf a
memuat:
- rencana pelaksanaan pengisian awal;
- rencana pemantauan selama pengisian awal;
- rencana pengawasan; dan
- rencana pengendalian.

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 43

(1) Rencana pengelolaan bendungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1)

huruf b ditujukan sebagai acuan dalam pelaksanaan operasi dan pemeliharaan
bendungan beserta waduknya.

(2) Pembangunan bendungan yang ditujukan untuk pengelolaan sumber daya air, rencana

pengelolaan bendungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi konservasi
sumber daya air pada waduk, pendayagunaan, dan pengendalian daya rusak air.

(3) Perencanaan untuk pengendalian daya rusak air sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

disusun secara terpadu dan menyeluruh berdasarkan rencana pengelolaan sumber
daya air pada wilayah sungai yang bersangkutan oleh Pembangun bendungan.

(4) Perencanaan pengendalian daya rusak air harus diselaraskan dengan sistem

peringatan dini di wilayah sungai yang bersangkutan.

(5) Dalam hal pembangunan bendungan ditujukan untuk penampungan limbah tambang

(tailing), rencana pengelolaan bendungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditujukan pula sebagai acuan untuk pelaksanaan penempatan limbah tambang
(tailing), dan pengeluaran air.

Pasal 44

(1) Rencana pengelolaan bendungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1)

huruf b memuat pedoman operasi dan pemeliharaan bendungan beserta waduknya.

(2) Pedoman operasi dan pemeliharaan bendungan beserta waduknya sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat tata cara pengoperasian fasilitas
bendungan dan pemeliharaan bendungan beserta waduknya.

(3) Pedoman operasi dan pemeliharaan bendungan beserta waduknya dapat ditinjau dan

dievaluasi paling sedikit 1 (satu) kali dalam waktu 5 (lima) tahun.

(4) Hasil peninjauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi dasar

penyempurnaan pedoman operasi dan pemeliharaan bendungan beserta waduknya.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan pedoman operasi dan pemeliharaan

bendungan beserta waduknya diatur dengan peraturan Menteri.

Pasal 45

(1) Dalam hal rencana pengelolaan bendungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44

ayat (1) diperuntukkan bagi bendungan pengelolaan sumber daya air, rencana
pengelolaan bendungan dilengkapi dengan pola operasi waduk.

(2) Pola operasi waduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

  • pola operasi tahun kering;
  • pola operasi tahun normal; dan
  • pola operasi tahun basah.

(3) Pola operasi waduk ditetapkan oleh Pengelola bendungan setiap tahun berdasarkan

hasil prakiraan curah hujan dari lembaga pemerintah non-kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang meteorologi.

(4) Pola operasi waduk paling sedikit memuat tata cara pengeluaran air dari waduk sesuai

dengan kondisi volume dan/atau elevasi air waduk dan kebutuhan air serta kapasitas
sungai di hilir bendungan.

(5) Pola operasi waduk harus ditinjau kembali dan dievaluasi paling sedikit 1 (satu) kali

dalam waktu 5 (lima) tahun.

(6) Hasil peninjauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menjadi dasar

perubahan pola operasi waduk.

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 46

(1) Dalam rencana pengelolaan bendungan yang diperuntukkan bagi penampungan

limbah tambang (tailing) atau penampungan lumpur tidak diperlukan pola operasi
waduk.

(2) Tata cara pengeluaran air dari waduk bagi bendungan yang ditujukan untuk

penampungan limbah tambang (tailing) atau penampungan lumpur, pengeluaran air
dari waduk didasarkan atas kondisi volume dan/atau elevasi air waduk.

Pasal 47

(1) Dalam penyusunan rencana pengelolaan bendungan harus dilakukan pertemuan

konsultasi publik.

(2) Rencana pengelolaan bendungan dan hasil pertemuan konsultasi publik sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dibahas dalam wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air
di wilayah sungai bersangkutan untuk mendapatkan pertimbangan.

(3) Rencana pengelolaan bendungan yang telah mendapatkan pertimbangan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau
bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

(4) Dalam hal wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air wilayah sungai

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak atau belum terbentuk, rencana
pengelolaan bendungan dapat langsung ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau
bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 48

Untuk bendungan penampung limbah tambang (tailing), rencana pengelolaan bendungan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf b ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup setelah mendapat
rekomendasi dari instansi teknis keamanan bendungan dan instansi yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertambangan.

Pasal 49

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan rencana pengelolaan bendungan
diatur dengan peraturan Menteri.

Pasal 50

(1) Rencana pembentukan unit pengelola bendungan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 40 ayat (1) huruf c dan Pasal 41 ayat (1) huruf c paling sedikit memuat:

  • susunan organisasi;
  • uraian tugas;
  • kebutuhan sumber daya manusia; dan
  • sumber pendanaan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan unit pengelola bendungan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri

Pasal 51

(1) Rencana tindak darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf d dan

### Pasal 41 ayat (1) huruf d digunakan untuk melakukan tindakan yang diperlukan apabila

terdapat gejala kegagalan bendungan atau terjadi kegagalan bendungan.

www.djpp.depkumham.go.id

---

(2) Rencana tindak darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan

konsepsi keamanan bendungan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(3) Tindakan yang diperlukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian

dari penyelenggaraan keamanan bendungan.

Pasal 52

(1) Rencana tindak darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) disusun oleh

Pembangun bendungan dengan mengikutsertakan instansi teknis dan unsure
masyarakat yang terpengaruh terhadap potensi kegagalan bendungan.

(2) Rencana tindak darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat

tindakan:
- pengamanan bendungan; dan
- penyelamatan masyarakat serta lingkungan.

(3) Rencana tindak darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilengkapi dengan

analisis keruntuhan bendungan.

Pasal 53

(1) Rencana tindak darurat yang telah disusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52

ayat (1) dikonsultasikan kepada bupati/walikota dan gubernur yang wilayahnya
terpengaruh potensi kegagalan bendungan.

(2) Dalam hal pengaruh potensi kegagalan bendungan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) meliputi wilayah sungai lintas negara, rencana tindak darurat dikonsultasikan

kepada bupati/walikota dan gubernur yang wilayahnya terpengaruh potensi kegagalan
bendungan serta Menteri.

Pasal 54

(1) Rencana tindak darurat hasil konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53

diajukan oleh Pembangun bendungan kepada Pemilik bendungan untuk ditetapkan.

(2) Rencana tindak darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan untuk setiap

bendungan.

Pasal 55

(1) Dalam hal pada satu daerah aliran sungai terdapat lebih dari satu bendungan, rencana

tindak darurat untuk setiap bendungan harus merupakan satu kesatuan rencana tindak
darurat.

(2) Apabila suatu bendungan dibangun pada daerah aliran sungai yang sudah terdapat

bendungan, penyusunan rencana tindak darurat untuk bendungan yang dibangun,
selain mengikutsertakan instansi teknis dan unsur masyarakat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 52 ayat (1) harus mengikutsertakan Pengelola bendungan yang sudah
ada.

(3) Rencana tindak darurat untuk bendungan yang sudah ada sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) harus disesuaikan agar menjadi satu kesatuan dengan rencana tindak
darurat bendungan lainnya.

(4) Apabila pada satu daerah aliran sungai dibangun lebih dari satu bendungan dalam

waktu bersamaan, penyusunan rencana tindak darurat dilakukan secara terkoordinasi
antarpara Pembangun bendungan sehingga rencana tindak darurat setiap bendungan
menjadi satu kesatuan rencana tindak darurat.

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 56

(1) Tindakan pengamanan bendungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2)

huruf a dilakukan dengan cara:
- memberitahukan kepada pihak terkait dengan bendungan;
- mengoperasikan peralatan hidro-elektro mekanikal bendungan; dan
- melakukan upaya pencegahan keruntuhan bendungan.

(2) Tindakan pengamanan bendungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan

oleh Pengelola bendungan.

(3) Tindakan penyelamatan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2)

huruf b dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Pasal 57

Rencana tindak darurat yang telah ditetapkan harus disosialisasikan oleh Pembangun
bendungan kepada masyarakat yang terpengaruh potensi kegagalan bendungan serta
pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang wilayahnya terpengaruh potensi kegagalan
bendungan.

Pasal 58

(1) Pengelola bendungan harus meninjau kembali rencana tindak darurat apabila terjadi

perkembangan kondisi sumber daya air, lingkungan, dan perkembangan keadaan
sosial di hilir bendungan.

(2) Berdasarkan hasil peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), rencana

tindak darurat diajukan oleh Pengelola bendungan kepada Pemilik bendungan untuk
ditetapkan.

Pasal 59

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan rencana tindak darurat diatur
dengan peraturan Menteri.

Bagian Keenam
Pengisian Awal Waduk

Pasal 60

(1) Pengisian awal waduk dilakukan setelah pelaksanaan konstruksi bendungan selesai.

(2) Pengisian awal waduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan

berdasarkan izin pengisian awal waduk.

(3) Permohonan izin pengisian awal waduk diajukan oleh Pembangun bendungan kepada

Menteri dan tembusannya disampaikan kepada instansi teknis keamanan bendungan.

(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memenuhi persyaratan

administratif dan persyaratan teknis.

(5) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi dokumen:

  • permohonan izin pengisian awal waduk;
  • identitas Pembangun bendungan;
  • rencana pembentukan unit pengelola bendungan; dan
  • izin atau persyaratan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(6) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa:

  • laporan akhir pelaksanaan konstruksi;
  • rencana pengisian awal waduk;

www.djpp.depkumham.go.id

---

  • rencana pengelolaan bendungan; dan
  • rencana tindak darurat.

(7) Dalam hal Pemilik bendungan merupakan badan usaha, persyaratan administratif

sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditambah dengan penyediaan dana amanah
untuk biaya pengelolaan pasca penghapusan fungsi bendungan.

Pasal 61

(1) Instansi teknis keamanan bendungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (3)

melakukan penilaian terhadap persyaratan teknis berupa dokumen sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 60 ayat (6).

(2) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan dalam bentuk

rekomendasi kepada Menteri paling lama 3 (tiga) bulan sejak tembusan permohonan
diterima.

Pasal 62

Berdasarkan rekomendasi dari instansi teknis keamanan bendungan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2), dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari,
Menteri memberikan izin pengisian awal waduk.

Pasal 63

(1) Izin pengisian awal waduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 paling sedikit

memuat:
- identitas Pembangun bendungan;
- lokasi bendungan yang dibangun;
- jenis dan tipe bendungan yang dibangun;
- rencana pengisian awal waduk;
- ketentuan hak dan kewajiban; dan
- data izin penggunaan sumber daya air.

(2) Dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak diterbitkannyaizin pengisian awal waduk,

Pembangun bendungan wajib melaksanakan pengisian awal waduk sesuai dengan
rencana pengisian awal waduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d.

Pasal 64

(1) Berdasarkan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, Pembangun bendungan

melakukan pengisian awal waduk.

(2) Dalam waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari sebelum dilakukan pengisian awal

waduk, Pembangun bendungan memberitahukan tanggal pelaksanaan pengisian awal
waduk kepada gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 65

(1) Untuk bendungan penampung limbah tambang (tailing), izin penempatan awal limbah

tambang (tailing) diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang lingkungan hidup setelah mendapat rekomendasi dari instansi teknis
keamanan bendungan dan instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pertambangan.

(2) Dalam hal bendungan penampung limbah tambang (tailing) tidak memerlukan sumber

daya air, izin penempatan awal limbah tambang (tailing) tidak memuat izin penggunaan
sumber daya air.

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 66

(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian izin pengisian awal waduk dan

izin penempatan awal limbah tambang (tailing) diatur dengan peraturan Menteri.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai dana amanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal

60 ayat (7) diatur dengan peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan Menteri
Keuangan.

Pasal 67

(1) Pengisian awal waduk dilaksanakan sesuai dengan rencana pelaksanaan pengisian

awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf a.

(2) Sebelum pelaksanaan pengisian awal waduk dimulai, Pembangun bendungan harus

memberi tahu masyarakat sekitar daerah genangan waduk dalam jangka waktu paling
lambat 7 (tujuh) hari.

(3) Selama pengisian awal waduk, Pembangun bendungan harus melakukan

pemantauan, pengawasan, dan pengendalian sesuai dengan rencana pengisian awal
waduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pengisian awal waduk diatur dengan

peraturan Menteri.

Bagian Ketujuh
Kerja Sama Pembangunan Bendungan

Pasal 68

(1) Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota dapat melakukan

kerja sama pembangunan bendungan.

(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan

kepentingan provinsi dan/atau kabupaten/kota dalam wilayah sungai yang
bersangkutan.

Pasal 69

(1) Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota dapat melakukan

kerja sama pembangunan bendungan dengan badan usaha.

(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam perjanjian kerja

sama pembangunan bendungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 70

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara kerja sama pembangunan bendungan diatur
dengan peraturan Menteri.

Bagian Kedelapan
Pembangunan Bendungan Lain

Pasal 71

(1) Pembangunan bendungan selain bendungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3

ayat (2) dilakukan sesuai dengan tahapan pembangunan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7.

(2) Pembangunan bendungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaporkan oleh

Pembangun bendungan kepada Menteri.

www.djpp.depkumham.go.id

---

(3) Ketentuan mengenai persyaratan teknis, tata cara perizinan, persetujuan, dan

pelaporan dalam pembangunan bendungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan peraturan Menteri.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 72

(1) Pengelolaan bendungan beserta waduknya untuk pengelolaan sumber daya air

ditujukan untuk menjamin:
- kelestarian fungsi dan manfaat bendungan beserta waduknya;
- efektivitas dan efisiensi pemanfaatan air; dan
- keamanan bendungan.

(2) Pengelolaan bendungan beserta waduknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan dengan memperhatikan keseimbangan ekosistem dan daya dukung
lingkungan hidup.

Pasal 73

Pengelolaan bendungan untuk penampungan limbah tambang (tailing) dan penampungan
lumpur mengikuti ketentuan dalam peraturan pemerintah ini.

Pasal 74

(1) Pengelolaan bendungan beserta waduknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72

dan Pasal 73 dapat berupa tahapan:
- operasi dan pemeliharaan;
- perubahan atau rehabilitasi; dan
- penghapusan fungsi bendungan.

(2) Pengelolaan bendungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan

melalui kegiatan:
- pelaksanaan rencana pengelolaan;
- operasi dan pemeliharaan;
- konservasi sumber daya air pada waduk;
- pendayagunaan waduk;
- pengendalian daya rusak air melalui pengendalian bendungan beserta waduknya;
dan
- penghapusan fungsi bendungan.

(3) Kegiatan pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan pada

bendungan beserta waduknya termasuk daerah sempadan waduk.

Pasal 75

(1) Pengelolaan bendungan beserta waduknya menjadi tanggung jawab Pemilik

bendungan.

(2) Dalam hal Pemerintah sebagai Pemilik bendungan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), dalam pengelolaan bendungan beserta waduknya, Menteri menunjuk unit

pelaksana teknis yang membidangi sumber daya air atau badan usaha milik negara
sebagai Pengelola bendungan.

www.djpp.depkumham.go.id

---

(3) Pengelola bendungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam melaksanakan

pengelolaan bendungan beserta waduknya, dibantu oleh unit pengelola bendungan.

(4) Unit pengelola bendungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh

Menteri.

(5) Dalam hal Pengelola bendungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan

badan usaha milik negara, penetapan unit pengelola bendungan dilakukan oleh direksi
badan usaha milik negara.

Pasal 76

(1) Dalam hal pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota sebagai Pemilik

bendungan, untuk pengelolaan bendungan beserta waduknya, gubernur atau
bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya menunjuk unit pelaksana teknis daerah
yang membidangi sumber daya air atau badan usaha milik daerah sebagai Pengelola
bendungan.

(2) Pengelola bendungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam melaksanakan

pengelolaan bendungan beserta waduknya, dibantu oleh unit pengelola bendungan.

(3) Unit pengelola bendungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh

gubernur atau bupati/walikota.

Pasal 77

(1) Dalam hal badan usaha sebagai Pemilik bendungan, untuk pengelolaan bendungan

beserta waduknya, Pemilik bendungan menetapkan Pengelola bendungan dan unit
pengelola bendungan.

(2) Pemilik bendungan bertanggung jawab terhadap pengelolaan bendungan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 78

(1) Pemilik bendungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) yang

menghentikan pengelolaan bendungan beserta waduknya harus menyerahkan
pengelolaan bendungan beserta waduknya kepada Menteri, gubernur, atau
bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

(2) Dalam hal Pemilik bendungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak

menyerahkan pengelolaan sampai dengan 6 (enam) bulan terhitung sejak pengelolaan
bendungan dihentikan, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya mengambil alih pengelolaan bendungan.

(3) Pemilik bendungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus

menyediakan biaya pengelolaan bendungan sampai dengan berakhirnya umur layan
bendungan.

(4) Jumlah biaya pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh

Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dan
berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

(5) Dalam hal sampai dengan berakhirnya umur layan bendungan, Pemilik bendungan

tidak menyediakan biaya pengelolaan, bendungan beserta waduknya diambil alih oleh
Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 79

(1) Unit pengelola bendungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2), Pasal 76

ayat (2), dan Pasal 77 ayat (1) mempunyai tugas untuk melaksanakan pengelolaan
bendungan beserta waduknya.

www.djpp.depkumham.go.id

---

(2) Unit pengelola bendungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala

unit pengelola bendungan.

(3) Kepala unit pengelola bendungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus

memenuhi persyaratan:
- memiliki sertifikat keahlian bidang bendungan yang dikeluarkan oleh lembaga yang
berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- memiliki kompetensi dalam pengelolaan bendungan beserta waduknya.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan prosedur pembentukan unit

pengelola bendungan diatur dengan peraturan Menteri.

Bagian Kedua
Pelaksanaan Rencana Pengelolaan Bendungan

Pasal 80

Pelaksanaan rencana pengelolaan bendungan dilakukan sesuai dengan rencana
pengelolaan bendungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf b.

Pasal 81

(1) Pelaksanaan rencana pengelolaan bendungan dilakukan dengan memperhatikan

kondisi sumber daya air dan lingkungan hidup.

(2) Dalam hal bendungan untuk pengelolaan sumber daya air, pelaksanaan rencana

pengelolaan bendungan didasarkan pada:
- ketersediaan sumber daya air;
- kebutuhan air;
- pengendalian banjir; dan/atau
- kebutuhan daya air.

(3) Dalam hal bendungan untuk penampungan limbah tambang (tailing) atau

penampungan lumpur, pelaksanaan rencana pengelolaan bendungan didasarkan
pada:
- jenis limbah tambang (tailing) atau jenis lumpur; dan
- volume limbah tambang (tailing) atau volume lumpur per satuan waktu.

Bagian Ketiga
Operasi dan Pemeliharaan

Pasal 82

(1) Operasi dan pemeliharaan bendungan beserta waduknya terdiri atas:

  • operasi dan pemeliharaan bendungan; dan
  • pemeliharaan waduk.

(2) Dokumen laporan akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) dipergunakan

sebagai salah satu acuan dalam pelaksanaan operasi dan pemeliharaan bendungan.

(3) Dalam hal bendungan untuk penampungan limbah tambang (tailing), dokumen laporan

akhir atau laporan bertahap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2)
digunakan sebagai salah satu acuan dalam pelaksanaan operasi dan pemeliharaan
bendungan.

Pasal 83

(1) Pelaksanaan operasi bendungan wajib dilakukan berdasarkan izin operasi bendungan

yang dikeluarkan oleh Menteri.

www.djpp.depkumham.go.id

---

(2) Izin operasi bendungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan

permohonan yang diajukan oleh Pengelola bendungan.

(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan

administratif dan persyaratan teknis.

(4) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi dokumen:

  • permohonan izin operasi bendungan;
  • identitas Pengelola bendungan;
  • keputusan pembentukan unit pengelola bendungan; dan
  • izin atau persyaratan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa:

  • data teknis bendungan;
  • laporan pengisian awal waduk;
  • laporan analisis perilaku bendungan;
  • pedoman operasi dan pemeliharaan bendungan beserta waduknya; dan
  • laporan kejadian khusus selama pengisian awal waduk.

Pasal 84

(1) Menteri melakukan penilaian terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 83 ayat (2).

(2) Menteri dalam melakukan penilaian terhadap substansi persyaratan teknis

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjuk instansi teknis keamanan bendungan
untuk melakukan penilaian dan memberikan rekomendasi.

(3) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dalam jangka waktu

paling lama 3 (tiga) bulan.

(4) Dalam hal berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2),

persyaratan teknis pengoperasian bendungan belum dipenuhi, Pengelola bendungan
harus memperbaiki persyaratan teknis pengoperasian dan menyampaikan kembali
perbaikan persyaratan teknis kepada Menteri dalam jangka waktu paling lama 1 (satu)
bulan sejak permohonan izin dikembalikan kepada Pengelola bendungan.

(5) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau dokumen perbaikan

sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah memenuhi persyaratan teknis, Menteri
memberikan izin operasi bendungan.

Pasal 85

Izin operasi bendungan paling sedikit memuat:
- identitas Pengelola bendungan;
- lokasi bendungan yang dibangun;
- maksud dan tujuan pembangunan bendungan;
- jenis dan tipe bendungan yang dibangun;
- rencana operasi dan pemeliharaan bendungan beserta waduknya; dan
- ketentuan hak dan kewajiban.

Pasal 86

Dalam hal bendungan untuk penampungan limbah tambang (tailing), izin operasi
bendungan diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang lingkungan hidup setelah mendapat rekomendasi dari instansi teknis keamanan
bendungan dan instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pertambangan.

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 87

(1) Operasi dan pemeliharaan bendungan beserta waduknya dilakukan sesuai dengan

rencana pengelolaan bendungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1)
huruf b.

(2) Operasi dan pemeliharaan bendungan beserta waduknya ditujukan untuk

memfungsikan dan merawat bendungan beserta waduknya termasuk memantau
perilaku bendungan dan volume waduk agar terjaga keamanan dan fungsinya.

(3) Untuk bendungan pengelolaan sumber daya air, pemantauan volume waduk

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan pengukuran sedimentasi
waduk.

(4) Pengukuran sedimentasi waduk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling

sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.

Pasal 88

(1) Operasi dan pemeliharaan bendungan beserta waduknya harus dilakukan setiap saat.

(2) Dalam hal terjadi situasi luar biasa, operasi dan pemeliharaan bendungan beserta

waduknya diutamakan untuk tujuan keamanan bendungan dan keselamatan
lingkungan hidup.

Pasal 89

Pelaksanaan operasi dan pemeliharaan bendungan beserta waduknya untuk bendungan
pengelolaan sumber daya air harus sesuai dengan pedoman operasi dan pemeliharaan
bendungan beserta waduknya serta pola operasi waduk.

Pasal 90

Pelaksanaan operasi dan pemeliharaan bendungan beserta waduknya untuk bendungan
penampung limbah tambang (tailing) atau penampung lumpur harus sesuai dengan
pedoman operasi dan pemeliharaan bendungan beserta waduknya dan tata cara
pengeluaran air dari waduk.

Pasal 91

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian izin operasi bendungan dan
pelaksanaan operasi dan pemeliharaan bendungan beserta waduknya diatur dengan
peraturan Menteri.

Bagian Keempat
Konservasi Sumber Daya Air pada Waduk

Paragraf 1
Umum

Pasal 92

(1) Konservasi sumber daya air pada waduk untuk pengelolaan sumber daya air ditujukan

untuk menjaga kelangsungan keberadaan, daya dukung, daya tampung, dan fungsi
sumber daya air pada waduk.

(2) Untuk mencapai tujuan konservasi sumber daya air pada waduk sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan kegiatan:
- perlindungan dan pelestarian waduk;
- pengawetan air; dan

www.djpp.depkumham.go.id

---

  • pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air.

Paragraf 2
Perlindungan dan Pelestarian Waduk

Pasal 93

(1) Perlindungan dan pelestarian waduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (2)

huruf a bertujuan untuk menjaga waduk agar terpelihara keberadaan, keberlanjutan
serta menjaga fungsi waduk terhadap kerusakan atau gangguan yang disebabkan,
baik oleh daya alam maupun tindakan manusia.

(2) Perlindungan dan pelestarian waduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan dengan cara menetapkan dan mengelola kawasan lindung waduk,
vegetatif, dan/atau rekayasa teknik sipil melalui pendekatan sosial, ekonomi, dan
budaya masyarakat sekitar.

(3) Perlindungan dan pelestarian waduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan

melalui:
- pemeliharaan kelangsungan fungsi daerah tangkapan air;
- pengawasan penggunaan lahan pada daerah tangkapan air;
- pembuatan bangunan pengendali erosi dan sedimentasi;
- pengendalian pemanfaatan ruang pada waduk;
- pengendalian pengolahan tanah pada kawasan hulu waduk;
- pengaturan daerah sempadan waduk; dan
- peningkatan kesadaran, partisipasi, dan pemberdayaan pemilik kepentingan dalam
pelestarian waduk dan lingkungannya.

Pasal 94

(1) Pemeliharaan kelangsungan fungsi daerah tangkapan air sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 93 ayat (3) huruf a dilakukan pada kawasan hulu waduk.

(2) Dalam pemeliharaan kelangsungan fungsi daerah tangkapan air, Menteri, gubernur,

atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya menetapkan:
- kawasan yang berfungsi sebagai daerah tangkapan air;
- norma, standar, dan prosedur pelestarian fungsi daerah tangkapan air;
- tata cara pengelolaan kawasan daerah tangkapan air;
- penyelenggaraan program pelestarian fungsi daerah tangkapan air; dan
- pemberdayaan masyarakat dalam pelestarian fungsi daerah tangkapan air.

(3) Dalam hal Pemilik bendungan merupakan badan usaha, penyelenggaraan program

pelestarian fungsi daerah tangkapan air dan pemberdayaan masyarakat dalam
pelestarian fungsi daerah tangkapan air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d
dan huruf e dilakukan oleh Pemilik bendungan.

(4) Dalam pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemilik

bendungan dapat meminta bantuan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota
sesuai dengan kewenangannya untuk mengoordinasikan penyelenggaraannya.

Pasal 95

(1) Pengawasan penggunaan lahan pada daerah tangkapan air sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 93 ayat (3) huruf b dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan yang terkait dengan bidang sumber daya air, gubernur, atau
bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

www.djpp.depkumham.go.id

---

(2) Dalam hal Pemilik bendungan merupakan badan usaha, pengawasan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan yang terkait dengan bidang sumber daya air, gubernur, atau
bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya serta Pemilik bendungan.

(3) Dalam hal bendungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimiliki oleh badan usaha,

Pemilik bendungan melakukan pemantauan penggunaan lahan pada daerah
tangkapan air.

(4) Apabila dari hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menunjukkan

terjadinya perubahan penggunaan lahan pada daerah tangkapan air, Pemilik
bendungan harus melaporkan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan yang terkait dengan bidang sumber daya air, gubernur, atau
bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 96

(1) Pembuatan bangunan pengendali erosi dan sedimentasi sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 93 ayat (3) huruf c menjadi tanggung jawab Menteri, gubernur, atau
bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

(2) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya menetapkan:

- lokasi bangunan pengendali erosi dan sedimentasi;
- pelaksanaan pembangunan pengendali erosi dan sedimentasi; dan
- pemberdayaan masyarakat dalam rangka pembangunan pengendali erosi dan
sedimentasi.

(3) Dalam hal Pemilik bendungan merupakan badan usaha, pelaksanaan pembangunan

pengendali erosi dan sedimentasi serta pemberdayaan masyarakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c dilakukan oleh Pemilik bendungan.

(4) Dalam pelaksanaan pembangunan pengendali erosi dan sedimentasi serta

pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemilik bendungan
dapat meminta bantuan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya untuk mengoordinasikan penyelenggaraannya.

Pasal 97

(1) Pengendalian pemanfaatan ruang pada waduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal

93 ayat (3) huruf d meliputi daerah genangan waduk dan daerah sempadan waduk.

(2) Dalam rangka pengendalian pemanfaatan ruang pada waduk sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya
menetapkan:
- pemanfaatan ruang pada waduk;
- pengelolaan ruang pada waduk; dan
- pemberdayaan masyarakat dalam pengendalian pemanfaatan ruang pada waduk.

(3) Pemanfaatan ruang pada daerah genangan waduk hanya dapat dilakukan untuk:

  • kegiatan pariwisata;
  • kegiatan olahraga; dan/atau
  • budi daya perikanan.

(4) Pemanfaatan ruang pada daerah sempadan waduk hanya dapat dilakukan untuk:

  • kegiatan penelitian;
  • kegiatan pengembangan ilmu pengetahuan; dan/atau
  • upaya mempertahankan fungsi daerah sempadan waduk.

(5) Penggunaan ruang di daerah sempadan waduk dilakukan dengan memperhatikan:

  • fungsi waduk agar tidak terganggu oleh aktivitas yang berkembang di sekitarnya;

www.djpp.depkumham.go.id

---

  • kondisi sosial, ekonomi, dan budaya setiap daerah; dan
  • daya rusak air waduk terhadap lingkungannya.

(6) Pemanfaatan ruang pada daerah genangan waduk sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) dan daerah sempadan waduk sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya dapat

dilakukan berdasarkan izin dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya setelah mendapat rekomendasi dari unit pelaksana teknis yang
membidangi sumber daya air pada wilayah sungai yang bersangkutan.

(7) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya

menyelenggarakan pengawasan dan pemantauan pemanfaatan ruang.

(8) Pemanfaatan ruang untuk budi daya perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

huruf c, dengan menggunakan karamba atau jaring apung harus berdasarkan hasil
kajian yang dilakukan oleh Pengelola bendungan.

(9) Hasil kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (8) paling sedikit meliputi substansi:

  • fungsi sumber air;
  • daya tampung waduk;
  • daya dukung lingkungan; dan
  • tingkat kekokohan/daya tahan struktur bendungan beserta bangunan pelengkapnya.

(10) Hasil kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dan ayat (9) sebagai dasar dalam

pemberian izin pemanfaatan ruang untuk budi daya perikanan dengan menggunakan
karamba atau jaring apung.

(11) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara permohonan serta

pengkajian pemanfaatan ruang pada waduk diatur dengan peraturan Menteri.

Pasal 98

(1) Dalam hal Pemilik bendungan merupakan badan usaha, pelaksanaan kegiatan

pengembangan ilmu pengetahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (4)
huruf b serta upaya mempertahankan fungsi daerah sempadan waduk sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 97 ayat (4) huruf c dilakukan oleh Pemilik bendungan.

(2) Pelaksanaan kegiatan oleh Pemilik bendungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dikoordinasikan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya.

Pasal 99

(1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya

menyelenggarakan pengendalian pengolahan tanah pada kawasan hulu waduk
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (3) huruf e.

(2) Penyelenggaraan pengendalian pengolahan tanah pada kawasan hulu waduk

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan:
- pencegahan kelongsoran;
- pengendalian laju erosi tanah;
- pengendalian tingkat sedimentasi pada waduk; dan/atau
- peningkatan peresapan air ke dalam tanah.

(3) Pengendalian pengolahan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan

dengan memperhatikan kaidah konservasi dan fungsi lindung sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(4) Dalam hal Pemilik bendungan merupakan badan usaha, pelaksanaan kegiatan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Pemilik bendungan.

www.djpp.depkumham.go.id

---

(5) Pelaksanaan kegiatan oleh Pemilik bendungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

dikoordinasikan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya.

Pasal 100

(1) Pengaturan daerah sempadan waduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (3)

huruf f merupakan pengaturan kawasan perlindungan waduk.

(2) Kawasan perlindungan waduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi ruang

antara garis muka air waduk tertinggi dan garis sempadan waduk.

(3) Garis sempadan waduk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan batas luar

perlindungan waduk.

Pasal 101

(1) Garis sempadan waduk ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai

dengan kewenangannya berdasarkan usulan dari Pengelola bendungan.

(2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didasarkan pada kriteria

penetapan garis sempadan waduk.

(3) Kriteria penetapan garis sempadan waduk sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

meliputi:
- karakteristik waduk, dimensi waduk, morfologi waduk, dan ekologi waduk;
- operasi dan pemeliharaan bendungan beserta waduknya; dan
- tinggi jagaan bendungan.

(4) Ketentuan mengenai tata cara penetapan garis sempadan waduk dan pemanfaatan

daerah sempadan waduk termasuk sabuk hijau waduk diatur dengan peraturan
Menteri.

Pasal 102

(1) Dalam rangka mempertahankan fungsi daerah sempadan waduk, Menteri, gubernur,

atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya menyelenggarakan pengawasan
dan pemantauan pelaksanaan pengaturan daerah sempadan waduk.

(2) Dalam hal Pemilik bendungan merupakan badan usaha, penyelenggaraan

pengawasan dan pemantauan pengaturan daerah sempadan waduk sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemilik bendungan.

(3) Penyelenggaraan oleh Pemilik bendungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dikoordinasikan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya.

Pasal 103

Untuk mempertahankan kawasan perlindungan waduk, setiap orang dilarang:
- membuang air limbah yang tidak memenuhi baku mutu, limbah padat, dan/atau limbah
cair; dan/atau
- mendirikan bangunan dan memanfaatkan lahan yang dapat mengganggu aliran air,
mengurangi kapasitas tampung waduk, atau tidak sesuai dengan peruntukannya.

Pasal 104

(1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melakukan

upaya peningkatan kesadaran, partisipasi, dan pemberdayaan pemilik kepentingan
dalam pelestarian waduk dan lingkungannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93
ayat (3) huruf g.

www.djpp.depkumham.go.id

---

(2) Dalam hal Pemilik bendungan merupakan badan usaha, upaya peningkatan

kesadaran, partisipasi, dan pemberdayaan pemilik kepentingan dalam pelestarian
waduk dan lingkungannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (3) huruf g
dilakukan oleh Pemilik bendungan.

Paragraf 3
Pengawetan Air

Pasal 105

(1) Pengawetan air pada waduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (2) huruf b

ditujukan untuk memelihara keberadaan dan ketersediaan air atau kuantitas air sesuai
dengan fungsi dan manfaatnya.

(2) Pengawetan air pada waduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan

cara:
- menyimpan air yang berlebih pada waduk untuk dimanfaatkan pada waktu
diperlukan;
- menghemat air melalui pemakaian yang efisien dan efektif; dan/atau
- mengendalikan penggunaan air pada waduk.

Paragraf 4
Pengelolaan Kualitas Air dan
Pengendalian Pencemaran Air

Pasal 106

(1) Pengelolaan kualitas air dilakukan untuk mempertahankan atau memulihkan kualitas

air yang masuk dan yang berada di dalam waduk.

(2) Pengelolaan kualitas air untuk air yang masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan oleh Pengelola bendungan melalui kegiatan perbaikan kualitas air.

(3) Pengelolaan kualitas air untuk air yang berada di dalam waduk sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan oleh Pengelola bendungan melalui kegiatan:
- pemantauan kualitas air pada waduk terkait dengan pemanfaatan air dan kesehatan
lingkungan;
- pengendalian kerusakan waduk;
- aerasi pada waduk;
- pemanfaatan organisme dan mikroorganisme yang dapat menyerap bahan
pencemar pada waduk; dan
- pengendalian gulma air.

Pasal 107

(1) Pengendalian pencemaran air dilakukan untuk mempertahankan kualitas air yang

masuk dan yang berada di dalam waduk.

(2) Pengendalian pencemaran air untuk air yang masuk sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan oleh Pengelola bendungan melalui kegiatan pencegahan masuknya

pencemar ke dalam air yang akan masuk ke waduk.

(3) Pengendalian pencemaran air untuk air yang berada di dalam waduk sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pengelola bendungan melalui kegiatan:
- pencegahan masuknya pencemar ke dalam waduk; dan
- penanggulangan pencemaran air pada waduk.

www.djpp.depkumham.go.id

---

Bagian Kelima
Pendayagunaan Waduk

Pasal 108

(1) Pendayagunaan waduk untuk pengelolaan sumber daya air ditujukan untuk

meningkatkan kemanfaatan sumber daya air guna kepentingan wilayah sekitar atau
lingkungan waduk serta pada kawasan hilir waduk.

(2) Pendayagunaan waduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pendayagunaan

ruang waduk untuk:
- penyimpanan air; dan
- pengendalian banjir.

(3) Pendayagunaan waduk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui

kegiatan:
- penatagunaan waduk;
- penyediaan air dan/atau daya air pada waduk;
- penggunaan atau pengusahaan air dan/atau daya air pada waduk; dan
- pengusahaan kawasan bendungan beserta waduknya.

Pasal 109

Pendayagunaan waduk untuk penampungan limbah tambang (tailing) atau penampungan
lumpur ditujukan untuk penyediaan ruang waduk guna penampungan limbah tambang
(tailing) atau penampungan lumpur.

Pasal 110

(1) Penatagunaan waduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (3) huruf a

dilakukan apabila terjadi perubahan ruang dalam waduk akibat adanya sedimen
dan/atau pemanfaatan air waduk dan daya air waduk untuk keperluan lain.

(2) Penatagunaan waduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk

menetapkan zona pemanfaatan waduk dan peruntukan air pada waduk.

Pasal 111

(1) Zona pemanfaatan waduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (2) meliputi

ruang waduk sampai dengan garis sempadan waduk sebagai fungsi lindung dan fungsi
budi daya.

(2) Zona pemanfaatan waduk ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota

sesuai dengan kewenangannya berdasarkan usulan Pengelola bendungan.

(3) Penetapan zona sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan

memperhatikan:
- fluktuasi air yang dipengaruhi oleh musim;
- kepentingan berbagai jenis pemanfaatan;
- peran masyarakat sekitar waduk dan pihak lain yang berkepentingan;
- fungsi kawasan dan fungsi waduk; dan
- keamanan bendungan beserta bangunan pelengkap.

Pasal 112

(1) Peruntukan air pada waduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (2)

ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya berdasarkan usulan Pengelola bendungan.

www.djpp.depkumham.go.id

---

(2) Penetapan peruntukan air pada waduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan dengan memperhatikan:
- daya tampung waduk;
- perhitungan dan proyeksi aliran air masuk waduk; dan
- kebutuhan air dan/atau daya air.

Pasal 113

(1) Penyediaan air dan/atau daya air pada waduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal

108 ayat (3) huruf b ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan air dan daya air sesuai
tujuan pengelolaan bendungan beserta waduknya.

(2) Penyediaan air dan daya air dilaksanakan sesuai dengan pola operasi waduk

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45.

Pasal 114

(1) Penggunaan atau pengusahaan air dan/atau daya air pada waduk sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 108 ayat (3) huruf c ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan air
dan/atau daya air sesuai dengan tujuan pembangunan bendungan beserta waduknya.

(2) Penggunaan atau pengusahaan air dan/atau daya air pada waduk sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pedoman operasi dan pemeliharaan
bendungan beserta waduknya termasuk pola operasi waduk.

Pasal 115

(1) Penggunaan atau pengusahaan air dan/atau daya air pada waduk oleh selain Pemilik

atau Pengelola bendungan harus mendapat izin penggunaan sumber daya air untuk
penggunaan atau pengusahaan air dan/atau daya air dari Menteri, gubernur, atau
bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

(2) Pemberian izin penggunaan sumber daya air atau pengusahaan air dan/atau daya air

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
- sesuai dengan zona pemanfaatan dan peruntukan air pada waduk sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 110 ayat (2);
- sesuai dengan rekomendasi teknis dari unit pelaksana teknis yang membidangi
sumber daya air pada wilayah sungai yang bersangkutan; dan
- menjamin keamanan dan kelestarian bendungan.

(3) Pemberian rekomendasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan

oleh unit pelaksana teknis berdasarkan pertimbangan tertulis dari Pengelola
bendungan.

Pasal 116

(1) Pengusahaan kawasan bendungan beserta waduknya sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 108 ayat (3) huruf d merupakan pemanfaatan kawasan bendungan beserta

waduknya.

(2) Pengusahaan kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dengan

memperhatikan fungsi sosial, daya dukung lingkungan hidup, kesehatan lingkungan,
dan kelestarian fungsi lingkungan hidup.

(3) Pengusahaan kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh

perseorangan atau badan usaha, atau kerja sama antar badan usaha berdasarkan
persetujuan pengusahaan dari Pemilik bendungan.

(4) Dalam hal bendungan dimiliki oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah

kabupaten/kota, pengusahaan kawasannya dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

www.djpp.depkumham.go.id

---

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan permohonan pengusahaan

kawasan bendungan beserta waduknya diatur dengan peraturan Menteri.

Bagian Keenam
Pengendalian Daya Rusak Air

Pasal 117

(1) Pengendalian daya rusak air melalui pengendalian bendungan beserta waduknya

meliputi:
- pengendalian terhadap keutuhan fisik dan keamanan bendungan; dan
- pengendalian terhadap fungsi bendungan beserta waduknya.

(2) Pengendalian daya rusak air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan

berdasarkan peringatan dini pada wilayah sungai yang bersangkutan.

Pasal 118

(1) Pengendalian daya rusak air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 ayat (1)

terutama dilakukan dengan mengurangi besaran banjir agar daya rusak air terkendali.

(2) Pengendalian daya rusak air dilakukan dengan cara mengatur pembukaan dan

penutupan pintu bendungan.

(3) Pembukaan pintu bendungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditujukan untuk

mengatur pelepasan air guna pengendalian daya rusak air pada kawasan hilir.

(4) Pelepasan air sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus tetap memperhatikan

keperluan pencegahan kegagalan bendungan terkait ruang waduk untuk pengendalian
banjir.

(5) Pembukaan dan penutupan pintu bendungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dilakukan berdasarkan pedoman operasi bendungan pada bendungan yang
bersangkutan.

Pasal 119

Dalam hal pelepasan air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (4) pada
bendungan untuk penampungan limbah tambang (tailing), air yang akan dialirkan ke
perairan umum harus memenuhi baku mutu air sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang lingkungan hidup.

Pasal 120

Pengendalian daya rusak air yang dilakukan karena terjadinya kegagalan bendungan,
pelaksanaannya harus berdasarkan rencana tindak darurat dan pedoman operasi
bendungan pada bendungan yang bersangkutan.

Bagian Ketujuh
Perubahan atau Rehabilitasi

Pasal 121

(1) Perubahan bendungan ditujukan untuk keamanan bendungan dan meningkatkan

fungsi bendungan.

(2) Perubahan bendungan dilakukan dengan cara melakukan perubahan struktur

bendungan.

(3) Dalam hal diperlukan perubahan bendungan untuk tindakan pengamanan bendungan,

Pengelola bendungan wajib melakukan perubahan struktur bendungan.

www.djpp.depkumham.go.id

---

(4) Dalam hal diperlukan peningkatan fungsi bendungan, Pengelola bendungan dapat

melakukan perubahan struktur bendungan.

Pasal 122

(1) Dalam melakukan perubahan struktur bendungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal

121 ayat (2), Pengelola bendungan harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan
desain perubahan bendungan dari Menteri.

(2) Persetujuan desain perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan

berdasarkan permohonan dari Pengelola bendungan dan rekomendasi dari instansi
teknis keamanan bendungan.

Pasal 123

(1) Rehabilitasi bendungan merupakan tindakan perbaikan yang meliputi perekayasaan,

pelaksanaan perbaikan, dan uji perilaku bendungan yang mengalami kerusakan.

(2) Dalam hal diperlukan tindakan pengamanan bendungan, Pengelola bendungan wajib

melakukan rehabilitasi bendungan.

(3) Dalam melakukan rehabilitasi bendungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),

Pengelola bendungan harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan desain
rehabilitasi dari Menteri.

(4) Persetujuan desain rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan

berdasarkan permohonan dari Pengelola bendungan dan rekomendasi dari instansi
teknis keamanan bendungan.

Pasal 124

(1) Pelaksanaan perubahan bendungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 dan

pelaksanaan rehabilitasi bendungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123
dilakukan setelah memperoleh izin perubahan atau izin rehabilitasi bendungan dari
Menteri.

(2) Izin perubahan atau izin rehabilitasi bendungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diberikan berdasarkan permohonan dari Pengelola bendungan.

(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan

administratif dan persyaratan teknis.

(4) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi dokumen:

  • surat permohonan izin perubahan atau izin rehabilitasi bendungan;
  • identitas Pengelola bendungan; dan
  • izin atau persyaratan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa dokumen:

- persetujuan desain perubahan bendungan atau persetujuan desain rehabilitasi
bendungan; dan
- dokumen pengelolaan lingkungan hidup.

(6) Berdasarkan permohonan izin perubahan atau rehabilitasi bendungan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2), Menteri memberikan izin atau menolak permohonan izin
dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak dokumen persyaratan
lengkap.

(7) Penolakan permohonan izin perubahan atau izin rehabilitasi bendungan sebagaimana

dimaksud pada ayat (6) harus disampaikan secara tertulis disertai dengan alasan
penolakan.

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 125

Izin perubahan atau izin rehabilitasi bendungan untuk bendungan penampung limbah
tambang (tailing), diberikan oleh Menteri berdasarkan rekomendasi teknis dari instansi
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan di bidang
pertambangan.

Pasal 126

(1) Izin perubahan atau izin rehabilitasi bendungan paling sedikit memuat:

- identitas Pengelola bendungan;
- lokasi bendungan yang akan dilakukan perubahan atau rehabilitasi bendungan;
- jenis dan tipe bendungan yang akan dilakukan perubahan atau rehabilitasi
bendungan;
- gambar dan spesifikasi teknis;
- jadwal pelaksanaan perubahan atau rehabilitasi bendungan;
- metode pelaksanaan perubahan atau rehabilitasi bendungan;
- ketentuan hak dan kewajiban; dan
- jangka waktu berlakunya izin.

(2) Dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya izin perubahan atau izin

rehabilitasi bendungan, Pengelola bendungan wajib melaksanakan perubahan atau
rehabilitasi bendungan sesuai dengan jadwal pelaksanaan perubahan atau rehabilitasi
bendungan.

(3) Dalam hal terjadi keadaan tertentu yang mengakibatkan perubahan atau rehabilitasi

bendungan tidak dapat dipenuhi sesuai dengan jadwal pelaksanaan perubahan atau
rehabilitasi bendungan, pemberi izin dapat memberikan perpanjangan waktu izin
perubahan atau izin rehabilitasi bendungan.

Pasal 127

Pelaksanaan perubahan atau rehabilitasi bendungan dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundangundangan.

Pasal 128

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perubahan atau rehabilitasi bendungan dan
pemberian izin perubahan atau izin rehabilitasi bendungan diatur dengan peraturan
Menteri.

Bagian Kedelapan
Penghapusan Fungsi Bendungan

Pasal 129

(1) Bendungan yang tidak mempunyai manfaat lagi atau terjadi kegagalan bendungan

yang mengancam keselamatan masyarakat, Pemilik bendungan wajib melakukan
penghapusan fungsi bendungan.

(2) Penghapusan fungsi bendungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan

dengan cara membongkar bendungan oleh Pemilik bendungan.

(3) Dalam hal Pemilik bendungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak

melaksanakan pembongkaran bendungan, pembongkaran bendungan dilakukan oleh
Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

(4) Biaya untuk pelaksanaan pembongkaran bendungan sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) menjadi tanggung jawab Pemilik bendungan.

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 130

(1) Dalam hal pembongkaran bendungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129 ayat

(2) dapat menimbulkan bahaya terhadap keamanan dan kelestarian fungsi lingkungan,

baik di sekitar kawasan bendungan maupun hilir bendungan, Pemilik bendungan wajib
mempertahankan fisik bendungan.

(2) Dalam mempertahankan fisik bendungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

Pemilik bendungan wajib menjaga, memelihara, dan mempertahankan keamanan
bendungan serta lingkungannya.

Pasal 131

(1) Penghapusan fungsi bendungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129 ayat (2) dan

### Pasal 130 ayat (1) dilakukan berdasarkan izin penghapusan fungsi bendungan dari

Menteri.

(2) Izin penghapusan fungsi bendungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan

berdasarkan rekomendasi dari instansi teknis keamanan bendungan dan instansi
terkait lainnya.

Pasal 132

(1) Dalam hal fungsi bendungan telah dihapus, Pemilik bendungan bertanggung jawab

terhadap bahaya yang ditimbulkan akibat penghapusan fungsi bendungan.

(2) Dalam pelaksanaan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemilik

bendungan wajib menyelenggaraan pengelolaan pasca penghapusan fungsi
bendungan.

Pasal 133

Dalam hal bendungan yang dihapus fungsinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129
ayat (2) dan Pasal 130 ayat (1) merupakan barang milik negara/daerah, penghapusannya
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Pasal 134

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghapusan fungsi bendungan, tata cara
pemberian izin penghapusan fungsi bendungan, dan pengelolaan pasca penghapusan
fungsi bendungan diatur dengan peraturan Menteri.

Bagian Kesembilan
Kerja Sama Pengelolaan Bendungan

Pasal 135

(1) Dalam pengelolaan bendungan beserta waduknya, Pemerintah, pemerintah provinsi,

pemerintah kabupaten/kota, dan badan usaha dapat melakukan kerja sama.

(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:

- memperhatikan kepentingan Pemerintah, pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah
kabupaten/kota dalam wilayah sungai yang bersangkutan;
- dituangkan dalam perjanjian kerja sama pengelolaan bendungan beserta waduknya;
dan
- dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 136

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara kerja sama pengelolaan bendungan beserta
waduknya diatur dengan peraturan Menteri.

Bagian Kesepuluh
Pengelolaan Bendungan Lain

Pasal 137

(1) Pengelolaan bendungan selain bendungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat

(2) dilakukan sesuai dengan tahapan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 74.

(2) Pelaksanaan pengelolaan bendungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus

dilaporkan kepada Menteri.

(3) Ketentuan mengenai persyaratan teknis, tata cara perizinan, persetujuan dan

pelaporan dalam pengelolaan bendungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan peraturan Menteri.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 138

(1) Keamanan bendungan ditujukan untuk melindungi bendungan dari kegagalan

bendungan dan melindungi jiwa, harta, serta prasarana umum yang berada di wilayah
yang terpengaruh oleh potensi bahaya akibat kegagalan bendungan.

(2) Keamanan bendungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  • penyelenggara keamanan;
  • penyelenggaraan keamanan; dan
  • tanggung jawab kegagalan bendungan.

Bagian Kedua
Penyelenggara Keamanan Bendungan

Pasal 139

Penyelenggara keamanan bendungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2)
huruf a terdiri atas:
- instansi teknis keamanan bendungan;
- unit pelaksana teknis bidang keamanan bendungan; dan
- Pembangun bendungan dan Pengelola bendungan.

Pasal 140

(1) Instansi teknis keamanan bendungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 huruf a

bertugas:
- melakukan pengkajian terhadap hasil evaluasi keamanan bendungan;
- memberikan rekomendasi mengenai keamanan bendungan; dan
- menyelenggarakan inspeksi bendungan.

(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), instansi teknis

keamanan bendungan menyelenggarakan fungsi:

www.djpp.depkumham.go.id

---

- pemberian rekomendasi kepada Menteri dalam rangka pemberian persetujuan
desain, izin pengisian awal, izin operasi, persetujuan desain perubahan atau
persetujuan desain rehabilitasi, dan izin penghapusan fungsi bendungan;
- pemberian rekomendasi kepada menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang lingkungan hidup dalam rangka pemberian izin penempatan
awal limbah tambang (tailing) dan izin operasi untuk bendungan penampung limbah
tambang (tailing);
- pengkajian terhadap hasil kegiatan yang dilakukan oleh unit pelaksana teknis
bidang keamanan bendungan; dan
- penyelenggaraan inspeksi bendungan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja instansi teknis keamanan

bendungan diatur dengan peraturan Menteri.

Pasal 141

(1) Unit pelaksana teknis bidang keamanan bendungan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 139 huruf b bertugas memberikan dukungan teknis keamanan bendungan

kepada instansi teknis keamanan bendungan.

(2) Dalam memberikan dukungan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), unit

pelaksana teknis bidang keamanan bendungan melakukan kegiatan:
- pengumpulan dan pengolahan data;
- pengkajian bendungan dan analisis perilaku bendungan;
- penyelenggaraan inspeksi bendungan;
- penyiapan saran teknis bendungan; dan
- inventarisasi dan registrasi bendungan serta klasifikasi bahaya bendungan.

(3) Unit pelaksana teknis bidang keamanan bendungan ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 142

Pembangun bendungan dan Pengelola bendungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
139 huruf c bertugas melakukan evaluasi keamanan bendungan dan pemantauan serta
pemeriksaan kondisi bendungan.

Bagian Ketiga
Penyelenggaraan Keamanan Bendungan

Pasal 143

Penyelenggaraan keamanan bendungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat

(2) huruf b meliputi:

  • evaluasi keamanan bendungan;
  • pemantauan dan pemeriksaan terhadap kondisi bendungan; dan
  • penyelenggaraan inspeksi bendungan.

Pasal 144

(1) Evaluasi keamanan bendungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 huruf a

dilakukan terhadap:
- perencanaan pembangunan bendungan;
- pelaksanaan konstruksi;
- pengisian awal waduk;
- operasi dan pemeliharaan;
- perubahan atau rehabilitasi; dan

www.djpp.depkumham.go.id

---

  • kondisi bendungan pasca penghapusan fungsi bendungan.

(2) Evaluasi keamanan bendungan dan pemantauan serta pemeriksaan kondisi

bendungan yang dilakukan oleh Pembangun bendungan atau Pengelola bendungan
hasilnya disampaikan kepada instansi teknis keamanan bendungan.

(3) Instansi teknis keamanan bendungan melakukan pengkajian atas hasil evaluasi

keamanan bendungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(4) Berdasarkan pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), instansi teknis

keamanan bendungan menyusun rekomendasi sebagai dasar bagi Menteri dalam
pemberian persetujuan dan/atau izin pada tahap pembangunan dan pengelolaan
bendungan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan evaluasi dan pengkajian

evaluasi keamanan bendungan diatur dengan peraturan Menteri.

Pasal 145

(1) Pemantauan dan pemeriksaan terhadap kondisi bendungan dan penyelenggaraan

inspeksi bendungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 huruf b dan huruf c
ditujukan untuk mengetahui secara dini permasalahan atau apabila terdapat gejala
kegagalan bendungan dan status keamanan bendungan.

(2) Penyelenggaraan inspeksi bendungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi

kegiatan:
- penelitian terhadap kondisi fisik bendungan dan bangunan pelengkapnya; dan
- pengecekan instrumen bendungan.

(3) Penyelenggaraan inspeksi bendungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri

atas inspeksi tahunan, inspeksi besar, dan inspeksi khusus/luar biasa.

(4) Inspeksi besar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan 1 (satu) kali dalam 5

(lima) tahun.

(5) Inspeksi khusus/luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan apabila

terjadi kejadian luar biasa.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemantauan, pemeriksaan, dan inspeksi

bendungan diatur dengan peraturan Menteri.

Bagian Keempat
Tanggung Jawab Kegagalan Bendungan

Pasal 146

(1) Dalam hal terjadi kegagalan bendungan yang diakibatkan karena kesalahan:

- perencanaan, tanggung jawab kegagalan bendungan menjadi tanggung jawab
perencana;
- pelaksanaan konstruksi, tanggung jawab kegagalan bendungan menjadi tanggung
jawab pelaksana konstruksi dan/atau pengawas konstruksi;
- pengisian awal waduk, tanggung jawab kegagalan bendungan menjadi tanggung
jawab perencana, pelaksana konstruksi, pengawas konstruksi, dan/atau
Pembangun bendungan; dan
- pengelolaan, tanggung jawab kegagalan bendungan menjadi tanggung jawab
Pengelola bendungan.

(2) Tanggung jawab perencana, pelaksana konstruksi, pengawas konstruksi, Pembangun

bendungan, dan Pengelola bendungan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

www.djpp.depkumham.go.id

---

(3) Ketentuan mengenai kriteria dan tolok ukur kegagalan bendungan diatur dengan

peraturan Menteri.

Pasal 147

(1) Kegagalan bendungan dinilai dan ditetapkan bersama oleh tim penilai ahli yang

profesional dan kompeten dalam bidang yang berkaitan dengan bendungan serta
bersifat independen dan mampu memberikan penilaian secara obyektif.

(2) Tim penilai ahli dipilih oleh Pembangun bendungan atau Pengelola bendungan

bersama dengan perencana dan pelaksana konstruksi dan ditetapkan oleh Pemilik
bendungan.

(3) Tim penilai ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus ditetapkan paling lama 1

(satu) bulan sejak diterimanya laporan mengenai terjadinya kegagalan bendungan.

(4) Tim penilai ahli harus melaporkan hasil penilaiannya kepada pihak yang

menetapkannya dan tembusannya disampaikan kepada Menteri.

(5) Menteri berwenang untuk mengambil tindakan tertentu apabila kegagalan bendungan

mengakibatkan kerugian dan/atau menimbulkan gangguan pada keselamatan umum.

(6) Pelaksanaan tugas tim penilai ahli kegagalan bendungan dilakukan sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

PEMBIAYAAN

Pasal 148

(1) Pembiayaan bendungan beserta waduknya meliputi biaya:

  • pembangunan bendungan; dan
  • pengelolaan bendungan beserta waduknya.

(2) Biaya pembangunan bendungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi

biaya:
- persiapan pembangunan;
- perencanaan pembangunan;
- pengadaan tanah;
- pemindahan dan pemukiman kembali penduduk;
- persiapan pelaksanaan konstruksi;
- pelaksanaan konstruksi dan pengawasan konstruksi; dan
- pengisian awal waduk.

(3) Biaya pengelolaan bendungan beserta waduknya sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf b meliputi biaya:

  • operasi dan pemeliharaan;
  • konservasi pada waduk;
  • perubahan bendungan atau rehabilitasi bendungan;
  • penghapusan fungsi bendungan; dan
  • pengelolaan pasca penghapusan fungsi bendungan.

Pasal 149

(1) Biaya pembangunan bendungan dan biaya pengelolaan bendungan beserta waduknya

disediakan oleh Pemilik bendungan.

(2) Dalam hal Pemilik bendungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan

Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota, biaya

www.djpp.depkumham.go.id

---

pembangunan bendungan dan biaya pengelolaan bendungan beserta waduknya dapat
bersumber dari:
- anggaran pendapatan dan belanja negara;
- anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi;
- anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota; dan/atau
- sumber pembiayaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 150

(1) Dalam hal badan usaha selaku Pemilik bendungan menyerahkan pengelolaan

bendungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1), Pemilik bendungan harus
menyediakan biaya pengelolaan dalam bentuk dana amanah.

(2) Dana amanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diserahkan oleh Pemilik

bendungan sebelum bendungan beserta waduknya diserahkan.

(3) Pelaksanaan mengenai dana amanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 151

Ketentuan lebih lanjut mengenai dana amanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 150
diatur dengan peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan.

Pasal 152

(1) Pemilik bendungan, Pengelola bendungan, unit pengelola bendungan, dan unit

pelaksana teknis bidang keamanan bendungan harus menyimpan dan memelihara
dokumen pembangunan bendungan dan pengelolaan bendungan beserta waduknya.

(2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi dokumen:

- perencanaan;
- pengelolaan lingkungan hidup;
- pengadaan tanah;
- pelaksanaan konstruksi termasuk gambar terbangun;
- petunjuk operasi dan pemeliharaan, pemantauan perilaku bendungan, riwayat
operasi bendungan, serta rencana tindak darurat; dan
- laporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan dan pemantauan lingkungan.

(3) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disimpan selama 10 (sepuluh)

tahun sejak penghapusan fungsi bendungan.

(4) Dokumen yang telah mencapai waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus

diserahkan Pemilik bendungan kepada instansi yang menyelenggarakan urusan
penyimpanan arsip secara nasional atau daerah.

Pasal 153

(1) Pengelola bendungan harus menyampaikan laporan secara berkala mengenai

informasi kondisi bendungan beserta waduknya kepada instansi terkait.

(2) Informasi kondisi bendungan beserta waduknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

meliputi:
- perilaku struktural dan operasional;
- hasil pembacaan instrumen beserta interpretasinya, hasil inspeksi, dan evaluasi
keamanan;

www.djpp.depkumham.go.id

---

- perubahan atau rehabilitasi;
- kejadian yang berhubungan dengan keamanan bendungan dan kejadian luar biasa;
dan
- kondisi air waduk termasuk alokasi air.

Pasal 154

(1) Pengelola bendungan harus menyelenggarakan system informasi bendungan beserta

waduknya yang dapat diakses oleh masyarakat.

(2) Dalam menyelenggarakan sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

Pengelola bendungan melakukan:
- pengumpulan, pengolahan, dan penyediaan data dan informasi bendungan beserta
waduknya; dan
- pemutakhiran informasi bendungan beserta waduknya secara berkala.

PENGAWASAN

Pasal 155

**(1) Menteri, gubernur, dan bupat