Dalam peraturan pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Bendungan adalah bangunan yang berupa urukan tanah, urukan batu, beton, dan/atau
pasangan batu yang dibangun selain untuk menahan dan menampung air, dapat pula
www.djpp.depkumham.go.id
---
dibangun untuk menahan dan menampung limbah tambang (tailing), atau menampung
lumpur sehingga terbentuk waduk.
1. Waduk adalah wadah buatan yang terbentuk sebagai akibat dibangunnya bendungan.
1. Bangunan pelengkap adalah bangunan berikut komponen dan fasilitasnya yang secara
fungsional menjadi satu kesatuan dengan bendungan.
1. Kegagalan bendungan adalah keruntuhan sebagian atau seluruh bendungan atau
bangunan pelengkapnya dan/atau kerusakan yang mengakibatkan tidak berfungsinya
bendungan.
1. Pengamanan bendungan adalah kegiatan yang secara sistematis dilakukan untuk
mencegah atau menghindari kemungkinan terjadinya kegagalan bendungan.
1. Pemilik bendungan adalah Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah
kabupaten/kota, atau badan usaha, yang bertanggung jawab atas pembangunan
bendungan dan pengelolaan bendungan beserta waduknya.
1. Pembangun bendungan adalah instansi pemerintah yang ditunjuk oleh Pemilik
bendungan, badan usaha yang ditunjuk oleh Pemilik bendungan, atau Pemilik
bendungan untuk menyelenggarakan pembangunan bendungan.
1. Pengelola bendungan adalah instansi pemerintah yang ditunjuk oleh Pemilik
bendungan, badan usaha yang ditunjuk oleh Pemilik bendungan, atau Pemilik
bendungan untuk menyelenggarakan pengelolaan bendungan beserta waduknya.
1. Unit pengelola bendungan adalah unit yang merupakan bagian dari Pengelola
bendungan yang ditetapkan oleh Pemilik bendungan untuk melaksanakan pengelolaan
bendungan beserta waduknya.
1. Instansi teknis keamanan bendungan adalah instansi yang bertugas membantu
Menteri dalam penanganan keamanan bendungan.
1. Unit pelaksana teknis bidang keamanan bendungan adalah unit yang dibentuk untuk
memberikan dukungan teknis kepada instansi teknis keamanan bendungan.
1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik
Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
sumber daya air.
1. Daya dukung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk
mendukung peri kehidupan manusia dan makhluk hidup lain.
1. Dokumen pengelolaan lingkungan hidup adalah dokumen yang berisi upaya
pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang terdiri atas dokumen analisis
mengenai dampak lingkungan hidup atau dokumen upaya pengelolaan lingkungan
hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup.
