Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, selanjutnya
disingkat forum, adalah wahana koordinasi antarinstansi
penyelenggara Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
1. Kawasan . . .
---
1. Kawasan aglomerasi perkotaan adalah kawasan
perkotaan yang terdiri atas sebuah kawasan perkotaan
yang berdiri sendiri atau kawasan perkotaan inti dengan
kawasan perkotaan di sekitarnya yang saling memiliki
keterkaitan fungsional yang dihubungkan dengan sistem
jaringan prasarana wilayah yang terintegrasi dan
membentuk sebuah sistem.
1. Satuan Kerja Perangkat Daerah adalah instansi
pemerintah daerah yang merupakan bagian dari
pemerintah daerah yang bertanggung jawab atas bidang
tugas yang diemban.
1. Asosiasi Perusahaan Angkutan Umum adalah
perkumpulan yang dibentuk sebagai wadah dari
perusahaan angkutan umum.
