Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang selanjutnya
disingkat JKP adalah jaminan sosial yang diberikan
kepada Pekerja/Buruh yang mengalami Pemutusan
Hubungan Kerja berupa manfaat uang tunai, akses
informasi pasar kerja, dan Pelatihan Kerja.
1. Pekerja/Buruh adalah setiap orang yang bekerja
dengan menerima Upah atau imbalan dalam bentuk
lain.
1. Pengusaha adalah:
- orang perseorangan, persekutuan, atau badan
hukum yang menjalankan suatu perusahaan
milik sendiri;
- orang perseorangan, persekutuan, atau badan
hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan
perusahaan bukan miliknya;
- orang ...
SK No 031920 A
---
PRESIOEN
### REPUBLIK INOONESIA
- orang perseorangan, persekutuan, atau badan
hukum yang berada di Indonesia mewakili
perusahaan se bagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b yang berkedudukan di luar
wilayah Indonesia.
1. Upah adalah hak Pekerja/Buruh yang diterima dan
dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari
Pengusaha atau pemberi kerja kepada Pekerja/Buruh
yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu
perJanJ1an kerja, kesepakatan; atau peraturan
perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi
Pekerja/Buruh dan keluarganya atas suatu
pekerjaan dan/ a tau jasa yang telah a tau akan
dilakukan.
1. Pemutusan Hubungan Kerja adalah pengakhiran
hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang
mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban
antara Pekerja/Buruh dan Pengusaha.
1. Peserta JKP yang selanjutnya disebut Peserta adalah
Pekerja/Buruh yang mempunya1 hubungan kerja
dengan Pengusaha dan telah terdaftar serta
membayar iuran.
1. Jaminan Kesehatan yang selanjutnya disebut JKN
adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar
Peserta memperoleh manfaat pemeliharaan
kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi
kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada
setiap orang yang telah membayar iuran jaminan
kesehatan atau iuran jaminan kesehatannya dibayar
oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
1. Jaminan Kecelakaan Kerja yang selanjutnya
disingkat JKK adalah manfaat berupa uang tunai
dan/ atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada
saat Peserta mengalami kecelakaan kerja atau
penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
1. Jaminan ...
SK No 031921 A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INOONESIA
1. Jaminan Hari Tua yang selanjutnya disingkat JHT
adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan
sekaligus pada saat Peserta memasuki usia pensiun,
meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
1. Jaminan Pensiun yang selanjutnya disingkat JP
adalah jaminan sosial yang bertujuan untuk
mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi
Peserta dan/ atau ahli warisnya dengan memberikan
penghasilan setelah Peserta memasuki usia pensiun,
mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
1. Jaminan Kematian yang selanjutnya disebut JKM
adalah manfaat uang tunai yang diberikan kepada
ahli waris ketika Peserta meninggal dunia bukan
akibat kecelakaan kerja.
1. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut BPJS
Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang
dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial.
1. Badan Penyelenggara J aminan Sosial Kesehatan yang
selanjutnya disebut BPJS Kesehatan adalah badan
hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan
program Jaminan Kesehatan.
1. Sistem lnformasi Ketenagakerjaan adalah suatu
ekosistem digital yang menjadi platform bagi segala
jenis layanan publik dan aktivitas bidang
ketenagakerjaan baik di pusat maupun daerah.
1. Pelatihan Kerja adalah keseluruhan kegiatan untuk
memberi, memperoleh, meningkatkan, serta
mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas,
disiplin, sikap, dan etos kerja pada tingkat
keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan
jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan.
1. Lembaga Pelatihan Kerja adalah instansi pemerintah
dan badan hukum yang memenuhi persyaratan
untuk menyelenggarakan Pelatihan Kerja.
1 7. Pemerin tah . . .
SK No 031922 A
---
PRESIDEN
1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik
Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan
negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil
Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
1. Pengawas Ketenagakerjaan adalah pegawai negeri
sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang,
dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang
untuk melaksanakan kegiatan pembinaan,
pemeriksaan, pengujian, penyidikan, dan
pengembangan, sistem pengawasan ketenagakerjaan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
