Langsung ke konten

PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KEHILANGAN PEKERJAAN

PP No. 37 Tahun 2021 berlaku

Ditetapkan: 2021-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang selanjutnya
disingkat JKP adalah jaminan sosial yang diberikan
kepada Pekerja/Buruh yang mengalami Pemutusan
Hubungan Kerja berupa manfaat uang tunai, akses
informasi pasar kerja, dan Pelatihan Kerja.
1. Pekerja/Buruh adalah setiap orang yang bekerja
dengan menerima Upah atau imbalan dalam bentuk
lain.
1. Pengusaha adalah:
- orang perseorangan, persekutuan, atau badan
hukum yang menjalankan suatu perusahaan
milik sendiri;
- orang perseorangan, persekutuan, atau badan
hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan
perusahaan bukan miliknya;

  • orang ...

SK No 031920 A

---

PRESIOEN

### REPUBLIK INOONESIA

- orang perseorangan, persekutuan, atau badan
hukum yang berada di Indonesia mewakili
perusahaan se bagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b yang berkedudukan di luar
wilayah Indonesia.
1. Upah adalah hak Pekerja/Buruh yang diterima dan
dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari
Pengusaha atau pemberi kerja kepada Pekerja/Buruh
yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu
perJanJ1an kerja, kesepakatan; atau peraturan
perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi
Pekerja/Buruh dan keluarganya atas suatu
pekerjaan dan/ a tau jasa yang telah a tau akan
dilakukan.
1. Pemutusan Hubungan Kerja adalah pengakhiran
hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang
mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban
antara Pekerja/Buruh dan Pengusaha.
1. Peserta JKP yang selanjutnya disebut Peserta adalah
Pekerja/Buruh yang mempunya1 hubungan kerja
dengan Pengusaha dan telah terdaftar serta
membayar iuran.
1. Jaminan Kesehatan yang selanjutnya disebut JKN
adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar
Peserta memperoleh manfaat pemeliharaan
kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi
kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada
setiap orang yang telah membayar iuran jaminan
kesehatan atau iuran jaminan kesehatannya dibayar
oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
1. Jaminan Kecelakaan Kerja yang selanjutnya
disingkat JKK adalah manfaat berupa uang tunai
dan/ atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada
saat Peserta mengalami kecelakaan kerja atau
penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

1. Jaminan ...
SK No 031921 A

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INOONESIA

1. Jaminan Hari Tua yang selanjutnya disingkat JHT
adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan
sekaligus pada saat Peserta memasuki usia pensiun,
meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
1. Jaminan Pensiun yang selanjutnya disingkat JP
adalah jaminan sosial yang bertujuan untuk
mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi
Peserta dan/ atau ahli warisnya dengan memberikan
penghasilan setelah Peserta memasuki usia pensiun,
mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
1. Jaminan Kematian yang selanjutnya disebut JKM
adalah manfaat uang tunai yang diberikan kepada
ahli waris ketika Peserta meninggal dunia bukan
akibat kecelakaan kerja.
1. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut BPJS
Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang
dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial.
1. Badan Penyelenggara J aminan Sosial Kesehatan yang
selanjutnya disebut BPJS Kesehatan adalah badan
hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan
program Jaminan Kesehatan.
1. Sistem lnformasi Ketenagakerjaan adalah suatu
ekosistem digital yang menjadi platform bagi segala
jenis layanan publik dan aktivitas bidang
ketenagakerjaan baik di pusat maupun daerah.
1. Pelatihan Kerja adalah keseluruhan kegiatan untuk
memberi, memperoleh, meningkatkan, serta
mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas,
disiplin, sikap, dan etos kerja pada tingkat
keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan
jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan.
1. Lembaga Pelatihan Kerja adalah instansi pemerintah
dan badan hukum yang memenuhi persyaratan
untuk menyelenggarakan Pelatihan Kerja.

1 7. Pemerin tah . . .

SK No 031922 A

---

PRESIDEN

1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik
Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan
negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil
Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
1. Pengawas Ketenagakerjaan adalah pegawai negeri
sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang,
dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang
untuk melaksanakan kegiatan pembinaan,
pemeriksaan, pengujian, penyidikan, dan
pengembangan, sistem pengawasan ketenagakerjaan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.

Pasal 2

(1) Pengusaha wajib mengikutsertakan Pekerja/Buruh

sebagai Peserta dalam program JKP.

(2) Program JKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diselenggarakan untuk mempertahankan derajat
kehidupan yang layak pada saat Pekerja/Buruh
kehilangan pekerjaan.

Pasal 3

JKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan
Pemerintah Pusat.

Bagian Kesatu
Kepesertaan

Pasal 4

(1) Peserta terdiri atas:

- Pekerja/Buruh yang telah diikutsertakan oleh
Pengusaha dalam program jaminan sosial; dan
- Pekerja/Buruh yang baru didaftarkan oleh
Pengusaha dalam program jaminan sosial.

(2) Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

harus memenuhi persyaratan:

- warga ...
SK No 031923 A

---

PRESIDEN

- warga negara Indonesia;
- belum mencapai usia 54 (lima puluh empat)
tahun pada saat mendaftar; dan
- mempunyai hubungan kerja dengan Pengusaha.

(3) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) juga harus memenuhi ketentuan:
- Pekerja/Buruh yang bekerja pada usaha besar
dan usaha menengah, diikutsertakan pada
program JKN, JKK, JHT, JP, dan JKM; dan
- Pekerja/Buruh yang bekerja pada usaha mikro
dan usaha kecil, diikutsertakan sekurang-
kurangnya pada program JKN, JKK, JHT, dan
JKM.

(4) Peserta program JKN sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) merupakan pekerja penerima Upah pada
badan usaha.

Bagian Kedua
Tata Cara Pendaftaran

Pasal 5

(1) Pekerja/ Buruh yang telah diikutsertakan oleh

Pengusaha dalam program jaminan sosial
se bagaimana dimaksud dalam Pasal 4 terhitung sejak
tanggal Peraturan Pemerintah ini diundangkan, serta
merta menjadi Peserta.

(2) Pengusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diberikan sertifikat kepesertaan program JKP oleh
BPJS Ketenagakerjaan.

(3) Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diberikan bukti kepesertaan program JKP oleh BPJS
Ketenagakerjaan.

### Pasal 6 ...

SK No 031924 A

---

PRESIDEN

Pasal6
( 1) Pengusaha yang mendaftarkan Pekerja/ Buruh dalam
program JKP wajib menyerahkan formulir
pendaftaran yang telah diisi secara lengkap dan
benar kepada BPJS Ketenagakerjaan paling lama
30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Pekerja/Buruh
tersebut mulai bekerja.

(2) Formulir pendaftaran sebagaimana dimaksud pada

ayat ( 1) paling sedikit memuat:
- nomor induk kependudukan;
- tanggal lahir Pekerja/Buruh; dan
- nomor dan/ a tau tanggal mulai dan berakhirnya
perjanjian kerja.

(3) BPJS Ketenagakerjaan wajib memberikan nomor

kepesertaan paling lama 1 (satu) hari kerja sejak
formulir pendaftaran diterima secara lengkap dan
benar serta iuran pertama dibayar lunas kepada
BPJS Ketenagakerjaan.

(4) Pengusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diberikan sertifikat kepesertaan program JKP oleh
BPJS Ketenagakerjaan.

(5) Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diberikan bukti kepesertaan program JKP oleh
BPJS Ketenagakerjaan.

Pasal 7

Bukti kepesertaan program JKP bagi Pekerja/Buruh
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dan

### Pasal 6 ayat (5) terintegrasi dalam 1 (satu) kartu

kepesertaan program Jam1nan sosial pada BPJS
Ketenagakerjaan.

Pasal 8

( 1) Pekerja/Buruh yang mempunyai hubungan kerja
dengan le bih dari 1 (satu) Pengusaha, wajib
diikutsertakan dalam program JKP oleh masing-
masing Pengusaha.

(2) Pekerja ...

SK No 031925 A

---

PRESIOEN

(2) Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

setelah terdaftar sebagai Peserta, memilih salah satu
perusahaan sebagai tempat pekerjaan yang
didaftarkan dalam program JKP kepada
BPJS Ketenagakerjaan.

Pasa19
Dalam hal terjadi perubahan nama perusahaan, alamat
kantor, skala usaha, data Upah, data Pekerja/Buruh, dan
perubahan data lainnya terkait kepesertaan program JKP,
Pengusaha wajib menyampaikan perubahan tersebut
kepada BPJS Ketenagakerjaan paling lama 7 (tujuh) hari
kerja sejak terjadi perubahan.

Pasal 10

( 1) Pendaftaran se bagaimana dimaksud dalam Pasal 5
dan Pasal 6, serta perubahan data sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 dilakukan secara daring
atau luring.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara

pendaftaran diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Kesatu
Iuran

Pasal 11

(1) Iuran program JKP wajib dibayarkan setiap bulan.

(2) Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar

0,46% (nol koma empat puluh enam persen) dari
Upah sebulan.

(3) Iuran ...

SK No 031926 A

---

· PRESIDEN

### REPUBLIK INOONESIA

(3) Iuran sebesar 0,46% (nol koma empat puluh enam

persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
bersumber dari iuran yang dibayarkan oleh
Pemerintah Pusat dan sumber pendanaan JKP.

(4) Iuran yang dibayarkan oleh Pemerintah Pusat

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebesar 0,22%
(nol koma dua puluh dua persen) dari Upah sebulan.

(5) Sumber pendanaan JKP sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) merupakan rekomposisi dari iuran program
JKK dan JKM, dengan ketentuan:
- iuran JKK direkomposisi sebesar 0, 14% (nol koma
empat belas persen) dari Upah sebulan, sehingga
iuran JKK untuk setiap kelompok tingkat risiko
menjadi:
1. tingkat risiko sangat rendah sebesar 0, 10%
(nol koma sepuluh persen) dari Upah sebulan;
1. tingkat risiko rendah sebesar 0,40% (nol koma
empat puluh persen) dari Upah sebulan;
1. tingkat risiko sedang sebesar 0,75% (nol koma
tujuh puluh lima persen) dari Upah sebulan;
1. tingkat risiko tinggi sebesar 1,13% (satu koma
tiga belas persen) dari Upah sebulan; dan
1. tingkat risiko sangat tinggi sebesar 1,60%
(satu koma enam puluh persen) dari Upah
sebulan;
- iuran JKM direkomposisi sebesar 0, 10% (nol
koma sepuluh persen) dari Upah sebulan,
sehingga iuran JKM menjadi sebesar 0,20% (nol
koma dua puluh persen) dari Upah sebulan.

(6) Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan

iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
merupakan Upah terakhir Pekerja/Buruh yang
dilaporkan oleh Pengusaha kepada BPJS
Ketenagakerjaan dan tidak melebihi batas atas Upah.

(7) Batas ...

SK No 031927 A

---

PRESIDEN

(7) Batas atas Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (6)

untuk pertama kali ditetapkan sebesar
Rp5.000.000,00 (limajuta rupiah).

(8) Dalam hal Upah melebihi batas atas Upah

sebagaimana dimaksud pada ayat (7) maka Upah
yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran
sebesar batas atas Upah.

Pasal 12

(1) Besaran iuran dan batas atas Upah sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dan ayat (7)
dilakukan evaluasi secara berkala setiap 2 (dua)
tahun dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi
nasional dan perhitungan kecukupan kewajiban
aktuaria.

(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan
berkoordinasi dengan kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan dan dewan jaminan sosial nasional.

(3) Besaran iuran dan batas atas Upah hasil evaluasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 13

( 1) U pah se bulan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 11
yang digunakan sebagai dasar perhitungan
pembayaran iuran, terdiri atas Upah pokok dan
tunjangan tetap.

(2) Dalam hal Upah di perusahaan tidak menggunakan

komponen Upah pokok dan tunjangan tetap maka
dasar perhitungan pembayaran iuran yaitu Upah
tanpa tunjangan.

(3) Dalam ...

SK No 031928 A

---

PRESIDEN

(3) Dalam hal Upah di perusahaan terdiri atas Upah

pokok dan tunjangan tidak tetap maka dasar
perhitungan iuran yaitu Upah pokok.

Bagian Kedua
Tata Cara Pembayaran Iuran

Pasal 14

Iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dibayarkan
kepada BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan data
kepesertaan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Pasal 15

( 1) Data kepesertaan se bagaimana dimaksud dalam

### Pasal 14 terintegrasi dengan data kepesertaan BPJS

Kesehatan.

(2) Untuk integrasi data sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), BPJS Kesehatan harus menyampaikan data
kepesertaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (4) kepada BPJS Ketenagakerjaan.

(3) Data kepesertaan sebagaimana dimaksud pada

ayat ( 1) dilakukan verifikasi dan validasi oleh BPJS
Ketenagakerjaan.

(4) Data yang telah diverifikasi dan divalidasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan
kepada Menteri.

Pasal 16

( 1) Dalam hal pelaksanaan rekomposisi 1uran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5)
mengalami keterlambatan maka Pemerintah Pusat
tidak membayarkan iuran.

(2) Dalam hal pelaksanaan rekomposisi iuran

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) telah
dibayar tunggakannya, Pemerintah Pusat
membayarkan iuran yang belum dibayarkan sesuai
bulan pelunasan iuran yang tertunggak.

### Pasal 17 ...

SK No 031929 A

---

PRESIDEN

Pasal 17

(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara

pembayaran iuran yang dibayarkan oleh Pemerintah
Pusat diatur dengan Peraturan Menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara

pelaksanaan rekomposisi iuran diatur dengan
Peraturan Menteri.

MANFAATJKP

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 18

Manfaat JKP berupa:
- uang tunai;
- akses informasi pasar kerja; dan
- Pelatihan Kerja.

Pasal 19

(1) Manfaat JKP diberikan kepada Peserta yang

mengalami Pemutusan Hubungan Kerja baik untuk
hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja -yvaktu
tidak tertentu maupun perjanjian kerja waktu
tertentu.

(2) Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud

pada ayat ( 1), penerima manfaat JKP harus bersedia
untuk bekerja kembali.

(3) Manfaat ...

SK No 031930 A

---

PRESIDEN

(3) Manfaat JKP dapat diajukan setelah Peserta memiliki

masa iur paling sedikit 12 (dua belas) bulan dalam
24 (dua puluh empat) bulan dan telah membayar
iuran paling singkat 6 (enam) bulan berturut-turut
pada BPJS Ketenagakerjaan sebelum terjadi
Pemutusan Hubungan Kerja atau pengakhiran
hubungan kerja.

Pasal20

( 1) Manfaat JKP bagi Peserta yang mengalami
Pemutusan Hubungan Kerja dikecualikan untuk
alasan Pemutusan Hubungan Kerja karena:
- mengundurkan diri;
- cacat total tetap;
- pensiun; atau
- meninggal dunia.

(2) Manfaat JKP bagi Peserta yang hubungan kerjanya

berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu
diberikan apabila Pemutusan Hubungan Kerja oleh
Pengusaha dilakukan sebelum berakhirnya jangka
waktu perjanjian kerja waktu tertentu.

(3) Pemutusan Hubungan Kerja sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dibuktikan dengan:
- bukti diterimanya Pemutusan Hubungan Kerja
oleh Pekerja/Buruh dan tanda terima laporan
Pemutusan Hubungan Kerja dari dinas yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota;
- perjanjian bersama yang telah didaftarkan pada
pengadilan hubungan industrial dan akta bukti
pendaftaran perjanjian bersama; atau
- petikan atau putusan pengadilan hubungan
industrial yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap.

Bagian ...

SK No 031931 A

---

PRESIDEN

Bagian Kedua
Manfaat Uang Tunai

Pasal 21

( 1) Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan paling
banyak 6 (enam) bulan Upah dengan ketentuan
sebagai berikut:
- sebesar 45 % (empat puluh lima persen) dari
Upah untuk 3 (tiga) bulan pertama; dan
- sebesar 25 % (dua puluh lima persen) dari Upah
untuk 3 (tiga) bulan berikutnya.

(2) Upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran

manfaat uang tunai merupakan Upah terakhir
Pekerja/Buruh yang dilaporkan Pengusaha kepada
BPJS Ketenagakerjaan dan tidak melebihi batas atas
Upah yang ditetapkan.

(3) Batas atas Upah untuk pertama kali ditetapkan

sebesar Rp5.000.000,00 (limajuta rupiah).

(4) Dalam hal Upah melebihi batas atas Upah maka

Upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran
manfaat uang tunai sebesar batas atas Upah.

Pasal 22

(1) Besaran batas atas Upah sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 21 ayat (3) dilakukan evaluasi setiap
2 (dua) tahun.

(2) Evaluasi besaran batas atas Upah dilakukan oleh

kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang ketenagakerjaan
berkoordinasi dengan kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan dan dewan jaminan sosial nasional.

(3) Besaran batas atas Upah hasil evaluasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.

### Pasal 23 ...

SK No 031932 A

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INOONESIA

Pasal 23

Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja dan Upah
Pekerja/Buruh yang dilaporkan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21 ayat (2) tidak sesuai dengan Upah yang
sebenarnya sehingga terdapat kekurangan pembayaran
manfaat uang tunai, Pengusaha wajib membayar
kekurangan manfaat uang tunai kepada Pekerja/Buruh
secara sekaligus.

Pasal 24

Pemberian manfaat uang tunai diselenggarakan oleh BPJS
Ketenagakerjaan.

Bagian Ketiga
Manfaat Akses lnformasi Pasar Kerja

Pasal 25

(1) Manfaat akses informasi pasar kerja sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 18 huruf b diberikan dalam
bentuk layanan:
- informasi pasar kerja; dan/ atau
- bimbingan jabatan.

(2) Layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan oleh pengantar kerja dan/ a tau petugas
antarkerja melalui Sistem lnformasi Ketenagakerjaan.

Pasal 26

(1) Layanan informasi pasar kerja sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a diberikan
dalam bentuk penyediaan data lowongan pekerjaan.

(2) Penyediaan data lowongan pekerjaan sebagaimana

dimaksud pada ayat ( 1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

### Pasal 27 ...

SK No 031933 A

---

PRESIDEN

Pasal 27

Layanan bimbingan jabatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 25 ayat (1) huruf b diberikan dalam bentuk:
- asesmen diri atau penilaian diri; dan/ a tau
- konseling karir.

Pasal 28

Peserta yang telah mendapatkan manfaat akses informasi
pasar kerja dan pekerjaan yang sesuai dengan minat,
bakat, dan kompetensi harus melaporkan penempatannya
melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan paling lama
7 (tujuh) hari kerja sejak diterima bekerja.

Pasal 29

Manfaat akses informasi pasar kerja diselenggarakan oleh
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.

Bagian Keempat
Manfaat Pelatihan Kerja

Pasal 30

(1) Manfaat Pelatihan Kerja sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 18 huruf c diberikan berupa pelatihan
berbasis kompetensi.

(2) Manfaat Pelatihan Kerja sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dapat dilakukan melalui integrasi akses
informasi pasar kerja dan sistem informasi BPJS
Ketenagakerjaan dalam Sistem Informasi
Ketenagakerjaan.

(3) Manfaat Pelatihan Kerja dapat diselenggarakan

secara daring dan/atau luring.

### Pasal 31 ...

SK No 031934 A

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INOONESIA

Pasal 31

(1) Pelatihan Kerja dilakukan melalui Lembaga Pelatihan

Kerja milik pemerintah, swasta, atau perusahaan.

(2) Lembaga Pelatihan Kerja sebagaimana dimaksud

pada ayat ( 1) harus memenuhi persyaratan paling
sedikit:
- memiliki pelatihan berbasis kompetensi kerja
yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja
dengan mempertimbangkan standar kompetensi
kerja nasional, internasional, atau khusus;
- terdaftar dan terverifikasi di Sistem Informasi
Ketenagakerjaan;
- terakreditasi dari lembaga akreditasi Lembaga
Pelatihan Kerja yang dibuktikan dengan
sertifikat akreditasi; dan
- mendapat persetujuan Menteri.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara

pendaftaran, pemilihan jenis pelatihan, lembaga
pelatihan, dan pemanfaatan pelatihan diatur dengan
Peraturan Menteri.

Pasal 32

(1) Lembaga Pelatihan Kerja dapat bekerja sama dengan

lembaga sertifikasi profesi untuk menyelenggarakan
sertifikasi kompetensi melalui uji kompetensi.

(2) Lembaga sertifikasi profesi sebagaimana dimaksud

pada ayat ( 1) merupakan lembaga sertifikasi profesi
yang telah memperoleh lisensi dari badan nasional
sertifikasi profesi.

Pasal 33

( 1) Peserta yang telah menerima manfaat Pelatihan Kerja
harus melaporkan pelatihan yang telah diselesaikan
melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan paling
lama 7 (tujuh) hari kerja sejak selesainya pelatihan.

(2) Peserta ...

SK No 031935 A

---

PRESIDEN

(2) Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat

memanfaatkan kembali layanan akses informasi
pasar kerja melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan
untuk bekerja.

Pasal 34

( 1) Manfaat Pelatihan Kerja diselenggarakan oleh
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembiayaan

manfaat Pelatihan Kerja diatur dengan Peraturan
Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.

Bagian Kelima
Pelaksanaan Pemberian Manfaat JKP

Pasal 35

Hak atas manfaat JKP diajukan paling banyak 3 (tiga) kali
selama masa usia kerja dengan ketentuan:
- manfaat JKP pertama, diajukan oleh Peserta paling
cepat setelah terpenuhinya masa iur dan kepesertaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3);
- manfaat JKP kedua, diajukan oleh Peserta paling
sedikit setelah terpenuhinya masa iur selama 5 (lima)
tahun sejak memperoleh manfaat JKP pertama; dan
- manfaat JKP ketiga, diajukan oleh Peserta paling
sedikit setelah terpenuhinya masa iur selama 5 (lima)
tahun sejak memperoleh manfaat JKP kedua.

Pasal 36

Manfaat JKP bagi Peserta yang mempunyai hubungan
kerja dengan lebih dari 1 (satu) Pengusaha diberikan jika
Peserta mengalami Pemutusan Hubungan Kerja.

### Pasal 37 ...

SK No 031936 A

---

PRESIOEN

### REPUBLIK INOONESIA

Pasal 37

(1) Dalam hal Pengusaha tidak mengikutsertakan

Pekerja/Buruh dalam program JKP dan terjadi
Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib
memenuhi hak Pekerja/Buruh berupa:
- manfaat uang tunai dengan perhitungan
manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21
ayat (1) yang diberikan secara sekaligus; dan
- manfaat Pelatihan Kerja sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 30.

(2) Kewajiban pemenuhan hak · Pekerja/Buruh

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan
bagi Pengusaha pada usaha mikro.

Pasal 38

Hak atas manfaat JKP tidak dapat dipindahtangankan,
digadaikan, atau disita sebagai pelaksanaan putusan
pengadilan.

Pasal 39

(1) Pengusaha yang menunggak iuran JKK dan JKM

sebagai sumber pendanaan program JKP sampai
dengan 3 (tiga) bulan berturut-turut dan terjadi
Pemutusan Hubungan Kerja, BPJS Ketenagakerjaan
wajib membayar manfaat uang tunai sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 ayat ( 1) kepada Peserta.

(2) Dalam hal BPJS Ketenagakerjaan telah membayar

manfaat uang tunai sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1) maka Pengusaha wajib melunasi tunggakan
iuran.

(3) Pengusaha yang menunggak iuran JKK dan JKM

se bagai sumber pendanaan program JKP lebih dari
3 (tiga) bulan berturut-turut dan terjadi Pemutusan
Hubungan Kerja, Pengusaha wajib membayar terlebih
dahulu manfaat uang tunai kepada Peserta
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1).

(4) Dalam ...

SK No 031937 A

---

PRESIDEN

(4) Dalam hal Pengusaha telah melunasi seluruh

tunggakan iuran dan denda yang menjadi
kewajibannya, Pengusaha dapat meminta
penggantian manfaat uang tunai yang telah
dibayarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
kepada BPJS Ketenagakerjaan.

(5) Pengusaha mengajukan permintaan penggantian

manfaat uang tunai kepada BPJS Ketenagakerjaan
paling lama 3 (tiga) bulan sejak Pengusaha membayar
hak Peserta.

(6) BPJS Ketenagakerjaan wajib membayar penggantian

manfaat uang tunai sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak surat
permintaan dan dokumen pendukung diterima secara
lengkap dan benar oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Pasal 40

Hak atas manfaat JKP sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 18 hilangjika Pekerja/Buruh:

- tidak mengajukan permohonan klaim manfaat JKP
selama 3 (tiga) bulan sejak terjadi Pemutusan
Hubungan Kerja;
- telah mendapatkan pekerjaan; atau
- meninggal dunia.

Pasal 41

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian
manfaat JKP diatur dengan Peraturan Menteri.

BABV ...

SK No 031938 A

---

PRESIOEN

BABV

Pasal 42

( 1) Sumber pendanaan JKP berasal dari:
- modal awal pemerintah;
- rekomposisi iuran program jaminan sosial;
dan/atau
- dana operasional BPJS Ketenagakerjaan.

(2) Modal awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a merupakan dana awal yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk
pendanaan program JKP.

(3) Dana awal sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

bukan merupakan kekayaan negara yang dipisahkan.

(4) Dana awal dapat digunakan dalam hal iuran program

yang diterima belum mencukupi untuk membayar
manfaat program.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai dana awal diatur

dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Pasal 43

Dana operasional sebagaimana dimaksud dalam pasal 42
ayat (1) huruf c dapat digunakan untuk pendanaan
program JKP dalam hal iuran program yang diterima dan
dana awal belum mencukupi untuk membayar manfaat
program JKP.

## BAB VI ...

SK No 031939 A

---

PRESIDEN

Pasal44
Pengawasan ketenagakerjaan terhadap penerapan
ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dilaksanakan
oleh Pengawas Ketenagakerjaan pada kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
ketenagakerjaan dan/ atau dinas yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi.

Pasal 45

( 1) Sengketa dalam penyelenggaraan program JKP
antara Peserta dengan BPJS Ketenagakerjaan
dan/ a tau antara Peserta dengan Pengusaha dapat
diselesaikan secara musyawarah oleh para pihak
yang bersengketa.

(2) Sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

merupakan sengketa di bidang keperdataan dan
sengketa mengenai hak-hak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan dikuasai
sepenuhnya oleh pihak yang bersengketa dan
sengketa yang menurut ketentuan peraturan
perundang-undangan dapat diadakan perdamaian.

(3) Dalam hal penyelesaian sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) tidak terlaksana maka penyelesaian
dilakukan melalui mediasi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(4) Dalam hal mekanisme mediasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) tidak dapat terlaksana maka
penyelesaiannya dapat diajukan ke pengadilan negeri
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

## BAB VIII ...

SK No 031940 A

---

PRESIDEN

Pasal 46

( 1) Pengusaha yang melanggar ketentuan Pasal 2
ayat (1), Pasal 6 ayat (1), Pasal 8 ayat (1), Pasal 9,

### Pasal 23, Pasal 37 ayat (1), dan/atau Pasal 39 ayat (3)

dikenai sanksi administratif berupa:
- teguran tertulis; dan
- tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu.

(2) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana

dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan secara bertahap.

(3) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a merupakan peringatan tertulis atas
pelanggaran yang dilakukan oleh Pengusaha.

(4) Tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
merupakan sanksi yang diberikan oleh unit
pelayanan publik tertentu kepada Pengusaha yang
tidak melaksanakan kewajiban sesua1 dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 47

(1) Menteri, menteri terkait, gubernur, bupati/walikota,

atau pejabat yang ditunjuk sesua1 dengan
kewenangannya mengenakan sanksi administratif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1)
kepada Pengusaha.

(2) Pengenaan sanksi administratif diberikan

berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh
Pengawas Ketenagakerjaan yang berasal dari:
- pengaduan;dan/atau
- tindak lanjut hasil pengawasan
ketenagakerjaan.

(3) Tindak ...

SK No 031941 A

---

PRESIDEN

(3) Tindak lanjut hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh

Pengawas Ketenagakerjaan dituangkan dalam nota
pemeriksaan.

(4) Dalam hal nota pemeriksaan tidak dilaksanakan oleh

Pengusaha, Pengawas Ketenagakerjaan
menyampaikan laporan ketidakpatuhan terhadap
peraturan perundang-undangan beserta nota
pemeriksaan kepada:
- direktur jenderal yang membidangi pengawasan
ketenagakerjaan pada kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang ketenagakerjaan, untuk Pengawas
Ketenagakerjaan di kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang ketenagakerjaan; atau
- kepala dinas yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang ketenagakerjaan
provinsi, untuk Pengawas Ketenagakerjaan pada
dinas yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang ketenagakerjaan
provinsi.

(5) Direktur jenderal atau kepala dinas sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) menyampaikan rekomendasi
kepada pejabat yang berwenang mengenakan sanksi
administratif.

(6) Menteri terkait, gubernur, bupati/walikota, atau

pejabat yang ditunjuk memberitahukan pelaksanaan
pengenaan sanksi administratif kepada Menteri.

Pasal 48

(1) Untuk kepesertaan JKP, BPJS Kesehatan dan BPJS

Ketenagakerjaan melakukan integrasi data
kepesertaan JKP.

(2) Integrasi ...

SK No 031942 A

---

PRE:SIOEN

(2) Integrasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan paling lama dalam waktu 6 (enam) bulan
sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku.

(3) Dalam masa integrasi data sebagaimana dimaksud

pada ayat (2), BPJS Ketenagakerjaan dapat
melakukan pendaftaran kepesertaan JKP tanpa
memperhatikan kepesertaan JKN.

(4) Dalam hal sesudah masa integrasi dan terdapat

kepesertaan JKP yang tidak memenuhi persyaratan
kepesertaan JKN maka iuran yang telah dibayarkan
Pemerintah Pusat diperhitungkan dalam pembayaran
iuran JKP berikutnya.

Pasal 49

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
ketentuan mengenai pengelolaan aset danajaminan sosial
kecelakaan kerja dan dana jaminan sosial kematian yang
diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013
ten tang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 256, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5486) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2015 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 99
Tahun 2013 ten tang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial
Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5724), diberlakukan untuk
pengelolaan aset dana jaminan sosial kehilangan
pekerjaan sampa1 dengan berlakunya peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai
pengelolaan aset dana jaminan sosial kehilangan
pekerjaan.

Pasal 50

Peraturan Pemerintah m1 mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar ...

SK No 031943 A

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INOONESIA

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah 1n1 dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Februari 2021

INDONESIA,

ttd.

JOKOWIDODO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Februari 2021

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Perundang-undangan dan
·strasi Hukum, ::> .,__
~~
~~~

SK No 086155 A

---

PRESIDEN