Langsung ke konten

PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM

PP No. 37 Tahun 2022 berlaku

Ditetapkan: 2022-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Universitas Negeri Surabaya yang selanjutnya
disebut UNESA adalah perguruan tinggi negeri badan
hukum.
pengelolaan 2. Statuta UNESA adalah peraturan dasar
UNESA yang digunakan sebagai landasan
penyusunan peraturan dan prosedur operasional di
UNESA.
1. Majelis Wali Amanat yang selanjutnya disingkat
MWA adalah organ UNESA yang men5rusun,
merumuskan, dan menetapkan kebijakan,
memberikan pertimbangan pelaksanaan kebijakan
umum, dan melaksanakan pengawasan di bidang
nonakademik.
1. Senat Akademik Universitas yang selanjutnya
disingkat SAU adalah organ UNESA yang
menjalankan fungsi penetapan kebijakan, pemberian
pertimbangan, dan pengawasan di bidang akademik.
yang 5. Rektor adalah pemimpin UNESA
menyelenggarakan dan mengelola UNESA.
1. Komite Audit yang selanjutnya disingkat KA adalah
perangkat MWA yang secara independen berfungsi
melakukan evaluasi terhadap hasil audit internal
dan eksternal atas penyelenggaraan UNESA untuk
dan atas nama MWA.

1. Fakultas . . .

SK No 148338 A

---

PRESIDEN

1. Fakultas adalah himpunan sumber daya pendukung
yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan
akademik, pendidikan vokasi, dan/ atau pendidikan
profesi dalam 1 (satu) rumpun disiplin ilmu
pengetahuan dan teknologi.
1. Sekolah Pascasarjana adalah unsur pelaksana
akademik setingkat Fakultas yang bertugas
dan/ atau
program pascasarJana.
1. Departemen adalah unsur dari Fakultas yang
mendukung penyelenggaraan kegiatan akademik
dalam 1 (satu) atau beberapa cabang ilmu
pengetahuan dan teknologi dalam jenis pendidikan
akademik, pendidikan vokasi, dan/ atau pendidikan
profesi.
1O. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan
dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan
metode pembelajaran tertentu dalam 1 (satu) jenis
pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan/ atau
pendidikan profesi.
1. Dekan adalah pemimpin Fakultas yang berwenang
dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan
pendidikan pada masing-masing Fakultas di UNESA.
1. Senat Akademik Fakultas yang selanjutnya disingkat
SAF adalah organ Fakultas yang bertugas
memberikan pertimbangan dan pengawasan dalam
penJrusunan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan
akademik di Fakultas.
1. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan
dengan tugas utama mentransformasikan,
mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu
pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan,
penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
1. Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang
pendidikan tinggi di UNESA.

15.Sivitas...
SK No 148339A

---

PRESIDEN

1. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik
yang terdiri atas Dosen dan Mahasiswa.
1. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat
yang mengabdikan diri dan diangkat dengan tugas
utama menunjang penyelenggaraan pendidikan
tinggi di UNESA.
1. Kementerian adalah perangkat pemerintah pusat
y€rng menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendidikan.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

Pasal 2

UNESA ditetapkan sebagai perguruan tinggi negeri badan
hukum yang mengelola bidang akademik dan
nonakademik secara otonom.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 3

(1) UNESA dalam rangka mengelola bidang akademik

dan nonakademik secara otonom sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 berpedoman pada Statuta
UNESA.
UNESA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) l2l Statuta
terdiri atas:
- visi, misi, tujuan, nilai dasar, dan budaya kerja;

b.identitas...

SK No 148340 A

---

PRESIOEN

  • identitas;
  • penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi;
  • sistem pengelolaan;
  • sistem penjaminan mutu;
  • kode etik;
  • bentuk dan tata cara penetapan peraturan;
  • sistem perencanaan; dan
  • pendanaan dan kekayaan.

Bagian Kedua
Visi, Misi, T\rjuan, Nilai Dasar, dan Budaya Kerja

Pasal 3

(1) Anggota MWA berjumlah 17 (tqiuh belas) orang

terdiri atas:
- Menteri;
- Rektor. . .

SK No 148355 A

---

PRESIDEN

- Rektor;
- ketua SAU;
- 4 (empat) orang wakil dari masyarakat;
- 1 (satu) orang wakil dari alumni UNESA;
- 4 (empat) orang wakil dari Dosen profesor bukan
anggota SAU;
- 3 (tiga) orang wakil dari Dosen bukan profesor
bukan anggota SAU;
- 1 (satu) orang wakil dari Tenaga Kependidikan;
dan
- 1 (satu) orang wakil dari Mahasiswa.
(21 Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dapat menunjuk pejabat Kementerian mewakili
dalam pelaksanaan tugas sebagai anggota MWA.

(3) Anggota MWA ditetapkan oleh Menteri berdasarkan

usulan dari SAU.
(41 Anggota MWA diangkat untuk masa jabatan 5 (lima)
tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk
I (satu) kali masa jabatan, kecuali untuk anggota
MWA yang berasal dari wakil Mahasiswa.

(5) Anggota MWA yang berasal dari wakil Mahasiswa

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i
diangkat untuk masa jabatan selama 1 (satu) tahun
dan tidak dapat diangkat kembali.

(6) Keanggotaan MWA berakhir apabila:

jabatan; a. berakhir masa
- meninggal dunia;
- mengundurkan diri;
- berhalangan tetap secara terus menerus lebih
dari 6 (enam) bulan;
- diangkat dalam jabatan pimpinan UNESA atau
jabatan lain yang dapat menimbulkan konflik
kepentingan dalam melaksanakan tugas MWA;
atau

f.dipidana...

SK No 148356A

---

PRESIDEN

- dipidana penjara karena melakukan tindak
pidana berdasarkan putusan pengadilan yang
telah berkekuatan hukum tetap.

(7) Tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota

MWA diatur dengan Peraturan MWA.

Pasal 4

UNESA memiliki visi menjadi universitas kependidikan
yang tangguh, adaptif, dan inovatif yang berbasis
kewirausahaan.

Pasal 4

Rektor dilarang menduduki jabatan pada:
- perguruan tinggi lain/lembaga lain;
- jabatan struktural dan/ atau fungsional pada
lembaga lain;
- badan usaha baik di dalam maupun di luar
lingkungan UNESA; dan/atau
- jabatan lainnya yang dapat menimbulkan konflik
kepentingan dengan UNESA.

### Pasal 4 1

Rektor berhenti dari jabatannya apabila:
- berakhir masa jabatan;
- meninggal dunia;
- berhalangan tetap secara terus menerus lebih dari
6 (enam) bulan;
- menduduki jabatan rangkap sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 40;
- mengundurkan diri;
- dinilai tidak cakap melaksanakan tugas;
- mendapatkan sanksi disiplin dan/ atau sanksi etika
akademik tingkat sedang atau tingkat b'erat;
dan/atau
- dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
yang telah berkekuatan hukum tetap.

PasaT 42

(1) Dalam hal Rektor diberhentikan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 41 huruf b sampai dengan
huruf h, MWA mengangkat salah satu wakil Rektor
menjadi Rektor definitif untuk meneruskan sisa
masa jabatan Rektor.

(2) Pengangkatan...

SK No 148363 A

---

PRESIDEN

(21 Pengangkatan Rektor sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dikecualikan dari ketentuan persyaratan
untuk menjadi Rektor sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 38.

(3) Rektor definitif yang meneruskan sisa masa jabatan

Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung
menjabat 1 (satu) periode jabatan apabila
melanjutkan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua)
tahun 6 (enam) bulan.

Pasa1 43

(1) Dalam hal masa jabatan Rektor berakhir dan Rektor

baru belum terpilih, MWA menugaskan salah satu
wakil Rektor menjadi pelaksana tugas Rektor paling
lama 1 (satu) tahun.
(21 Pelaksana tugas Rektor sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) melaksanakan tugas dan menetapkan
keputusan yang menjadi wewenang jabatannya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 5

UNESA memiliki misi:
- menyelenggarakan pendidikan di bidang
kependidikan dan nonkependidikan yang berkarakter
tangguh, adaptif, dan inovatif yang berbasis
kewirausahaan;
- menyelenggarakan penelitian dan meningkatkan
kualitas inovasi di bidang kependidikan dan
yang berbasis kewirausahaan ;
- menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat
dan menyebarluaskan inovasi di bidang
kependidikan dan nonkependidikan yang berbasis
kewirausahaan bagi kesejahteraan masyarakat;
- menyelenggarakan kegiatan tridharma pergunran
tinggi melalui sistem multikampus secara sinergi,
terintegrasi, harmonis, dan berkelanjutan dengan
memperhatikan keunggulan UNESA;
- menyelenggarakan tata kelola yang efektif, efisien,
transparan, dan akuntabel yang menjamin mutu
secara berkelanjutan; dan

- menyelenggarakan . . .
SK No 148341 A

---

PRESIDEN

- menyelenggarakan kerja sarna nasional dan
internasional yang produktif dalam menciptakan,
mengembangkan, dan menyebarluaskan inovasi di
bidang kependidikan dan yang
berbasis kewirausahaan.

Pasal 6

UNESA memiliki tujuan:
- menghasilkan sumber daya manusia berkarakter,
profesional, berkecerdasan ganda, berdaya juang,
berdaya saing tinggi, inovatif, dan berjiwa
kewirausahaan;
- menghasilkan dan meningkatlan kualitas inovasi di
bidang kependidikan dan nonkependidikan yang
berbasis kewirausahaan;
- menyebarluaskan inovasi di bidang kependidikan
dan nonkependidikan yang berbasis kewirausahaan;
- menghasilkan karya ilmu pengetahuan dalam
penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi yang
unggul, berkualitas, dan inovatif di bidang
kependidikan dan yang berbasis
kewirausahaan dengan memperhatikan keunggulan
UNESA;
- mewujudkan tata kelola yang efektif, efisien,
transparan, dan akuntabel yang menjamin mutu
secara berkelanjutan; dan
- mewujudkan kolaborasi yang produktif dengan
lembaga nasional dan lembaga internasional dalam
menciptakan, mengembangkan, dan
menyebarluaskan inovasi di bidang
maupun yang berbasis
kewirausahaan.

Pasal 7

UNESA memiliki nilai dasar:
- Pancasila;
- ilmiah;
- kewirausahaan;
- inklusif ...

SK No 148342A

---

PRESIDEN

  • inklusif; dan
  • belajar sepanjang hayat.

Pasal 7

(1) Hak kepegawaian bagi pegawai negeri sipil

(21 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat
huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai aparatur sipil
negara.
(21 Hak kepegawaian bagi pegawai nonpegawai negeri
sipil yang berstatus pegawai pemerintah dengan
perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 67 ayat (1) huruf a sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan mengenai aparatur
sipil negara.

(3) Hak kepegawaian bagi pegawai nonpegawai negeri

sipil yang diangkat oleh Rektor sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) huruf b sesuai
dengan ketentuan yang diatur oleh Rektor dan
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
ketenagakerjaan.
(41 Selain hak pegawai UNESA sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sampai dengan ayat (3), pegawai
UNESA dapat memperoleh penghasilan lain yang
diatur oleh Rektor.

Pasal 8

UNESA memiliki budaya kerja:
- jujur;
- berani;
- kreatif;
- adaptif;
- kolaboratif;
- inovatif;
- mandiri;
- peduli;
- disiplin; dan
- tangguh.

Bagian Ketiga
Identitas

Paragraf 1
Kedudukan, Hari Jadi, Jati Diri, dan Keunggulan

Pasal 9

UNESA berkedudukan di Kota Surabaya, Provinsi Jawa
Timur.

Pasal 9

(1) Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 dan

### Pasal 89 tidak dapat dipindahtangankan dan tidak

dapat dijaminkan kepada pihak lain.
(21 UNESA melakukan pengungkapan yang memadai
dalam catatan atas laporan keuangan terhadap
tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 dan

### Pasal 89.

(3) Barang milik negara berupa tanah sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 88 dan Pasal 89 ayat (1)
huruf a dalam penguasaan UNESA dapat
dimanfaatkan oleh UNESA setelah mendapat
persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.

(4) Hasil pemanfaatan barang milik negara berupa tanah

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi
pendapatan UNESA untuk menunjang pelaksanaan
tugas dan fungsi UNESA.

(5) Barang...

SK No 148387A

---

PRESIDEN

(5) Barang milik daerah berupa tanah sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 89 ayat (1) huruf b dalam
penguasaan UNESA dapat dimanfaatkan oleh UNESA
setelah mendapat persetujuan gubernur atau
bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.

(6) Hasil pemanfaatan barang milik daerah berupa

tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menjadi
pendapatan UNESA untuk menunjang pelaksanaan
tugas dan fungsi UNESA.
(71 Pemanfaatan barang milik negara dan barang milik
daerah berupa tanah sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) dan ayat (6) dilaporkan kepada Menteri.

Pasal 9

(1) Kekayaan berupa tanah yang bersumber dari

pengembangan dana UNESA setelah penetapan
kekayaan awal merupakan barang milik UNESA.
(21 Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibukukan sebagai kekayaan dalam neraca UNESA
dan ditatausahakan oleh UNESA.

(3) Tanah yang diperoleh dan dimiliki oleh UNESA selain

tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 dan

### Pasal 89 dapat dialihkan kepada pihak lain setelah

mendapatkan persetujuan MWA.

Paragraf 3
Sarana dan Prasarana

Pasal 10

Tanggal 4 Agustus merupakan hari jadi UNESA.

Pasal I 1
UNESA memiliki jati diri sebagai universitas kependidikan
yang tangguh, adaptif, dan inovatif yang berbasis
kewirausahaan.

### Pasal 12. . .

SK No 148343 A

---

PRESIDEN

Pasal 12

UNESA memiliki prioritas keunggulan tridharma
perguruan tinggi di bidang ilmu keolahragaan, seni, dan
disabilitas.

Paragraf 2
Lambang, Bendera, Himne, Mars, dan Busana

Pasal 13

(1) UNESA memiliki lambang, bendera, himne, mars,

dan busana.
(21 Lambang, bendera, himne, mars, dan busana
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

(3) Jenis, ukuran, dan penggunaan lambang, bendera,

himne, mars, dan busana diatur dengan Peraturan
Rektor.

Bagian Keempat
Penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi

Paragraf I
Pendidikan

Pasal 14

(1) UNESA menyelenggarakan pendidikan akademik,

pendidikan vokasi, dan pendidikan profesi melalui
Program Studi untuk menghasilkan lulusan yang
memiliki daya saing global yang berwawasan
kewirausahaan dengan mengacu pada standar
nasional pendidikan tinggi dan dapat mengacu pada
standar pendidikan yang berlaku secara
internasional.

(2) Penyelenggaraan . . .

SK No 148344A

---

PRESIDEN

(21 Penyelenggaraan pendidikan melalui Program Studi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk
membuka, mengubah, dan menutup Program Studi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(3) Penyelenggaraan pendidikan melalui Program Studi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayal (21
diatur dengan Peraturan Rektor setelah
mendapatkan pertimbangan SAU.

Pasal 15

(1) Pendidikan di UNESA sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 14 ayat (l) diselenggarakan dengan kurikulum

yang dikembangkan berdasarkan capaian
pembelajaran Program Studi, lingkup keilmuan
Program Studi, dan kompetensi lulusan dengan
memperhatikan keunggulan UNESA, serta tantangan
nasional dan internasional.
(21 Pengembangan kurikulum sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dievaluasi secara berkala,
berkelanjutan, dan komprehensif sesuai dengan
kebutuhan pengguna lulusan dan perkembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi.

(3) Pengembangan kurikulum dan evaluasi kurikulum

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat
pertimbangan SAU.

Pasal 16

(1) UNESA memberikan gelar, ijaz.ah dan transkrip

akademik, surat keterangan pendamping ijazah,
sertifikat kompetensi, dan/ atau serfifikat profesi
kepada lulusan UNESA sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(2)UNESA. . .

SK No 148345 A

---

PRESIOEN

_ l0_
(21 UNESA mencabut gelar, ijazah dan transkrip
akademik, surat keterangan pendamping ijazah,
sertifikat kompetensi, dan/ atau sertifikat profesi
yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(3) Tata cara pemberian dan pencabutan gelar, ijazah

dan transkrip akademik, surat keterangan
pendamping ijazah, sertifikat kompetensi, dan/ atau
sertifikat profesi diatur dengan Peraturan Rektor
setelah mendapat pertimbangan SAU.

Pasal 17

(1) UNESA dapat memberikan gelar doktor kehormatan

dan penghargaan akademik lainnya kepada
seseorang yang memiliki karya dan jasa luar biasa
dalam bidang kependidikan, ilmu pengetahuan,
teknologi, kebudayaan, kemasyarakatan,
kemanusiaan, dan/atau pengembangan UNESA
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(21 UNESA dapat mencabut gelar doktor kehormatan
dan penghargaan akademik lainnya yang telah
diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(3) Tata cara dan persyaratan pemberian dan

pencabutan gelar doktor kehormatan dan
penghargaan akademik lainnya diatur dengan
Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan
SAU.

### Pasal 18. . .

SK No 148346 A

---

PRESIDEN

Pasal 18

(1) UNESA dapat memberikan penghargaan kepada

perseorangan, kelompok, dan/atau organisasi yang
berjasa dalam memajukan dan mengamalkan ilmu
pengetahuan, teknologi, seni, dan/ atau prestasi
olahraga, baik tingkat nasional maupun tingkat
internasional.
(21 Jenis, syarat, dan tata cara pemberian penghargaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Rektor.

Pasal 19

(1) Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi negara wajib

menjadi bahasa pengantar di UNESA.
(21 Bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa
pengantar dalam Program Studi bahasa dan sastra
daerah di UNESA.

(3) Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa

pengantar di UNESA.

Pasal 20

(1) UNESA menerima Mahasiswa warga negara

Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(21 UNESA dapat menerima Mahasiswa warga negara
asing sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(3) UNESA wajib mencari dan menjaring calon

Mahasiswa yang memiliki potensi akademik tinggi,
tetapi kurang mampu secara ekonomi, dan calon
Mahasiswa dari daerah terdepan, terluar, dan
tertinggal paling sedikit 2Oo/o (dlua puluh persen) dari
seluruh Mahasiswa baru yang diterima dan tersebar
pada semua Program Studi.

(4) Pedoman...

SK No 148347A

---

PRESIDEN

_t2_

(4) Pedoman pelaksanaan penerimaan Mahasiswa

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
dan pembiayaan calon Mahasiswa yang memiliki
potensi akademik tinggi, tetapi kurang mampu
secara ekonomi, dan calon Mahasiswa dari daerah
terdepan, terluar, dan tertinggal sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan
Rektor.

Paragraf 2
Penelitian

Pasal 21

(1) UNESA penelitian untuk

mengembangkan ilmu pendidikan, nilai budaya
lokal, serta pengembangan dan penerapan disiplin
ilmu pengetahuan dan teknologi dengan
memperhatikan keunggulan UNESA.
(21 Pelaksanaan penelitian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diselenggarakan secara terpadu dengan
penyelenggaraan pendidikan dan pengabdian kepada
masyarakat.

(3) Penelitian dilaksanakan dalam bentuk program

penelitian monodisiplin, interdisiplin, dan
multidisiplin secara saintifik.
(4t Hasil penelitian wajib disebarluaskan dengan cara
diseminarkan dan/atau dipublikasikan pada jurnal
ilmiah yang bereputasi, kecuali hasil penelitian yang
bersifat rahasia, berpotensi mengganggu, dan/ atau
membahayakan kepentingan umum.
(s) Hasil penelitian yang diseminarkan dan/atau
dipublikasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dapat diusulkan untuk memperoleh hak kekayaan
intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(6) Pedoman . . .

SK No 148348 A

---

PRESIDEN

(6) Pedoman pelaksanaan penyelenggaraan penelitian,

penyebarluasan hasil penelitian, pemanfaatan hasil
penelitian, pelindungan penyelenggaraan penelitian,
dan pelindungan hasil penelitian diatur dengan
Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan
SAU.

Pasal 22

(1) UNESA dana dari biaya operasional

UNESA untuk kegiatan penelitian, publikasi hasil
penelitian, dan pengurusan hak kekayaan
intelektual.
(21 UNESA berhak menggunakan pendapatan yang
diperoleh dari kegiatan penelitian dan pemanfaatan
hasil penelitian untuk pengembangan UNESA.

Paragraf 3
Pengabdian Kepada Masyarakat

Pasal 23

(1) UNESA menyelenggarakan pengabdian kepada

masyarakat untuk memberikan kontribusi dalam
mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan
kesejahteraan umum.
(21 Pengabdian kepada masyarakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Sivitas
Akademika dan dapat melibatkan Tenaga
Kependidikan secara individu danlatau
berkelompok.

(3) Pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan

dengan mematuhi nonna dan etika akademik sesuai
dengan prinsip otonomi keilmuan.

(4) Hasil . . .

SK No 148349 A

---

PRESIDEN

-t4-

(4) Hasil pengabdian kepada masyarakat sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk
pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi,
pendidikan, inovasi, dan peningkatan kesejahteraan
masyarakat.

(5) Hasil pengabdian kepada masyarakat dapat

dipublikasikan dalam jurnal ilmiah dan/atau buku
yang diterbitkan oleh UNESA atau penerbit lainnya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(6) Pedoman penyelenggaraan pengabdian kepada

masyarakat diatur dengan Peraturan Rektor setelah
mendapat pertimbangan SAU.

Bagran Kelima
Kebebasan Akademik, Kebebasan Mimbar Akademik, dan
Otonomi Keilmuan

Pasal 24

(1) UNESA menjunjung tinggi kebebasan akademik,

kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan
dalam menyelenggarakan tridharma perguruan tinggi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(21 Kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik,
dan otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) memiliki kode etik yang merupakan bagian
dari kode etik Sivitas Akademika sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 25

(1) Rektor mengupayakan dan menjamin setiap anggota

Sivitas Akademika melaksanakan otonomi keilmuan
secara bertanggung jawab dan sesuai dengan kode
etik dan ketentuan peraturan yang berlaku di
UNESA.

(2) Otonomi . . .

SK No 148350A

---

PRESIDEN

(21 Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mempakan otonomi Sivitas Akademika pada
suatu cabang ilmu pengetahuan dan teknologi dalam
menemukan, mengembangkan, mengungkapkan,
dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah
menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya
akademik sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 26

(1) Dalam melaksanakan kebebasan akademik dan

kebebasan mimbar akademik, setiap Sivitas
Akademika:
- mengupayakan agar kegiatan dan hasilnya
dapat meningkatkan mutu akademik UNESA;
- mengupayakan agar kegiatan dan hasilnya
bermanfaat bagi masyarakat, bangsa, negara,
dan kemanusiaan;
- bertanggung jawab secara pribadi atas
pelaksanaan dan hasilnya, serta akibatnya pada
diri sendiri atau orang lain; dan
- melakukan dengan cara yang tidak
bertentangan dengan kode etik dan ketentuan
peraturan yang berlaku di UNESA.
(21 Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan dalam upaya mendalami,
menerapkan, dan mengembangkan ilmu
pengetahuan dan teknologi melalui kegiatan
pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada
masyarakat secara berkualitas dan bertanggung
jawab.

(3) Kebebasan . . .

SK No 148351A

---

PRESIDEN

-t6-

(3) Kebebasan mimbar akademik sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) merupakan wewenang
profesor dan/ atau Dosen yang memiliki otoritas dan
wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka
dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang
berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang
ilmunya.
(41 Kebebasan akademik dan kebebasan mimbar
akademik dimanfaatkan oleh UNESA untuk:
- melindungi dan mempertahankan hak kekayaan
intelektual;
- melindungi dan mempertahankan kekayaan dan
keanekaragaman alami, hayati, sosial, dan
budaya bangsa dan Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
- menambah dan/ atau meningkatkan mutu
kekayaan intelektual bangsa dan Negara
Kesatuan Republik Indonesia; dan
- memperkuat daya saing bangsa dan Negara
Kesatuan Republik Indonesia.

(5) Kebebasan akademik dan kebebasan mimbar

akademik dilaksanakan sesuai dengan otonomi
perguruan tinggi.

Pasa727
Sistem dan prosedur operasional mengenai kebebasan
akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi
keilmuan diatur dengan Peraturan Rektor setelah
mendapat pertimbangan SAU.

Bagian

SK No 148352A

---

PRESIDEN

Bagian Keenam
Sistem Pengelolaan

Paragraf 1
Struktur Organisasi

Pasal 28

(1) Organ UNESA terdiri atas:

- MWA;
- Rektor; dan
- SAU.
(21 Pelaksanaan fungsi antarorgan UNESA sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilandasi prinsip saling
menilik serta mengimbangi satu terhadap yang lain
dengan semangat kolegialitas.

(3) Dalam menjalankan fungsinya, org€rn UNESA

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan
koordinasi paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu)
tahun.
(41 Tata kerja antarorgan UNESA sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
MWA.

Paragraf 2
Majelis Wali Amanat

Pasal 29

(1) MWA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1)

huruf a merupakan unsur penyusun kebijakan,
menjalankan fungsi penetapan,
pelaksanaan kebijakan umum, dan pengawasan
nonakademik.

(2) Dalam . . .

SK No 148353 A

---

PRESIDEN

(21 Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), MWA mempunyai tugas dan
wewenang:
- menyetujui usul perubahan Statuta UNESA;
- menetapkan kebijakan umum nonakademik
UNESA;
- menetapkan rencana pengembangan jangka
panjang, rencana strategis, dan rencana kerja
dan anggaran tahunan;
- menetapkan norma dan tolok ukur kinerja
UNESA;
- melakukan penilaian tahunan atas kinerja
Rektor;
- mengangkat dan memberhentikan Rektor;
- mengangkat dan memberhentikan ketua dan
anggota KA;
- melaksanakan pengawasan dan pengendalian
umum atas pengelolaan nonakademik UNESA;
- membina jejaring dengan institusi dan/ atau
individu di luar UNESA;
- memberikan pertimbangan dan pengawasan
dalam rangka mengembangkan kekayaan dan
menjaga kesehatan keuangan UNESA;
- membuat keputusan tertinggi terhadap
permasalahan yang tidak dapat diselesaikan
oleh Rektor derrtlatau SAU; dan
1. menyusun dan menyampaikan laporan tahunan
kepada Menteri bersama Rektor.

(3) Dalam hal MWA tidak dapat membuat keputusan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf k dalam
jangka waktu 3 (tiga) bulan, penyelesaian diserahkan
kepada Menteri untuk diambil keputusan.

(a) Dalam . . .

SK No 148354A

---

PRESIDEN

(4) Dalam hal setelah jangka waktu 3 (tiga) bulan

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) MWA tidak
menyerahkan kepada Menteri, Menteri mengambil
alih dan memutuskan penyelesaian permasalahan.

(5) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) atau ayat (4) bersifat final dan mengikat.

Pasal 30

Persyaratan untuk menjadi anggota MWA sebagai berikut:
- berkewarganegaraanlndonesia;
- beriman dan bertakwa kepada T\rhan Yang Maha
Esa;
- sehat jasmani dan rohani;
- mempunyai wawasan tentang pendidikan tinggi dan
UNESA;
- mempunyai rekam jejak yang baik dalam kehidupan
kemasyarakatan dan/ atau akademik;
- mempunyai komitmen untuk menjaga dan
membangun UNESA, serta meningkatkan hubungan
sinergis arrta:ra UNESA dengan pemerintah pusat,
pemerintah daerah, dan masyarakat;
- tidak berafiliasi kepada partai politik, kecuali
Menteri;
- tidak memiliki konflik kepentingan;
- tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
dan
- tidak sedang menjadi anggota MWA di perguruan
tinggi negeri badan hukum lain, kecuali Menteri.

Pasal 32

(1) Susunan keanggotaan MWA terdiri atas:

- I (satu) orang ketua merangkap anggota;
- 1 (satu) orang sekretaris merangkap anggota;
dan
- anggota.
(21 Ketua dan sekretaris sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dan huruf b dipilih dari dan oleh
anggota MWA.

(3) Ketua dan sekretaris sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf a dan huruf b tidak dijabat oleh
anggota dari unsur Menteri, Rektor, ketua SAU,
wakil dari Tenaga Kependidikan, dan wakil dari
Mahasiswa.
(41 Tata cara pemilihan ketua dan sekretaris MWA
diatur dengan Peraturan MWA.

Pasal 33

(1) Anggota MWA mempunyai hak suara yang sama

kecuali dalam pemilihan dan pemberhentian Rektor.
(21 Anggota MWA yang ditetapkan sebagai calon Rektor
tidak mempunyai hak suara dalam pemilihan Rektor.

(3) Dalam pemilihan dan pemberhentian Rektor, anggota

MWA dari unsur Menteri sebagaimana dimalsud
dalam Pasal 31 mempunyai 35% (tiga puluh lima
persen) hak suara dari seluruh jumlah suara pemilih
yang hadir.

(4) Rektor...

SK No 148357 A

---

PRESIDEN

(4) Rektor sebagai anggota MWA tidak memiliki hak

suara dalam pemberhentian Rektor.

(5) Setiap anggota MWA dalam pemilihan dan

pemberhentian Rektor mempunyai 1 (satu) hak
suara, kecuali Menteri.

(6) Tata cara pemungutan suara diatur dengan

Peraturan MWA.

Pasal 34

(1) Dalam melaksanakan tugasnya MWA membentuk

KA.
(21 KA dipimpin oleh seorang ketua dan bertanggung
jawab kepada MWA.

(3) KA mempunyai tugas:

- mengawasi dan/atau melakukan supervisi
proses audit internal dan eksternal atas
pengelolaan UNESA di bidang nonakademik;
- melaksanakan fungsi pemantauan risiko; dan
- menyampaikan laporan tahunan kepada MWA.

(4) Anggota KA berjumlah paling banyak 5 (lima) orang

termasuk ketua.

(5) Masa tugas anggota KA paling lama sampai dengan

berakhirnya masa jabatan anggota MWA yang
mengangkat.

(6) KA harus memiliki keahlian di bidang:

- pencatatan dan pelaporan keuangan;
- tata kelola perguruan tinggi;
- peraturan perundang-undangan di bidang
pendidikan tinggi;
- manajemen aset; dan
- manajemen risiko.
(71 Anggota dan ketua KA diangkat dan diberhentikan
oleh MWA.

(8) Anggota KA tidak berasal dari organ UNESA.

(9) Organisasi . . .

SK No 148358 A

---

FRESIOEN

(9) Organisasi, tata kerja, dan keanggotaan KA diatur

dengan Peraturan MWA.

Paragraf 3
Rektor

Pasal 35

(1) Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28

ayat (l) huruf b merupakan organ yang menjalankan
fungsi pengelolaan UNESA.

(2) Dalam menjalankan fungsi pengelolaan UNESA

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), organisasi di
bawah Rektor terdiri atas unsur:
- pimpinan;
- pelaksana akademik;
- penunjang akademik dan nonakademik'
- pelaksana penjaminan mutu;
- pengembang dan pelaksana tugas strategis;
- pelalsanaadministrasi;
- pelaksana pengawasan internal;
- pengelola usaha; dan
- unsur lain yang diperlukan.

Pasal 36

(1) Unsur pimpinan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 35 ayat (21 huruf a terdiri atas:

- Rektor; dan
- wakil Rektor.
(21 Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat
dibantu oleh sekretaris UNESA.

Pasal 37

Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1)
huruf a mempunyai tugas dan wewenang:

a.men]rusun...

SK No 148359 A

---

PRESIDEN

- men)rusun dan menetapkan kebijakan operasional
akademik dan nonakademik;
- menyusun rencana pengembangan jangka panjang,
rencana strategis, dan rencana kerja dan Ernggaran
tahunan;
- mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian
kepada masyarakat;
- mengangkat dan memberhentikan pejabat di bawah
Rektor;
e mengangkat dan memberhentikan pegawai berstatus
nonpegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan
peraturan penrndang-undangan ;
- melaksanakan fungsi manajemen dan mengelola
kekayaan UNESA secara optimal;
membina dan mengembangkan hubungan baik
dengan lingkungan, masyarakat, dan alumni;
- mendirikan, menggabungkan, dan/atau
membubarkan Fakultas/Sekolah Pascasarjana,
Departemen, dan/ atau Program Studi dengan
persetqiuan SAU;
1. menyampaikan pertanggungjawaban kinerja dan
keuangan kepada MWA;
J mengusulkan pengangkatan lektor kepala dan
profesor kepada Menteri setelah mendapat
persetqiuan SAU;
- memberi gelar doktor kehormatan setelah mendapat
persetujuan SAU;
- menyusun dan menetapkan kode etik Dosen dan
Mahasiswa setelah mendapat pertimbangan SAU;
m menJrusun dan menetapkan kode etik Tenaga
Kependidikan;
- menjatuhkan sanksi kepada Dosen dan Mahasiswa
yang melakukan pelanggaran terhadap norma, kode
etik, dan/ atau peraturan akademik setelah
mendapat pertimbangan SAU;

  • menjatuhkan . . .

SK No 148360A

---

PRESIOEN

o menjatuhkan sanksi kepada Tenaga Kependidikan
yang melakukan pelanggaran terhadap norma, kode
etik, dan/ atau ketentuan peraturan perundang-
undangan;
p membina dan mengembangkan karier Dosen dan
Tenaga Kependidikan;
q menyusun dan menyetujui rancangan Statuta
UNESA atau perubahan Statuta UNESA bersama
dengan MWA dan SAU;
r mengajukan usulan penyusunan Peraturan MWA
atau perubahannya kepada MWA;
s melakukan kerja sama dengan berbagai pihak baik
di dalam atau di luar negeri; dan
t melaksanakan kewenangan lain sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 38

Persyaratan untuk menjadi Rektor:
- beriman dan bertakwa kepada T\rhan Yang Maha
Esa;
- berkewarganegaraanlndonesia;
- memiliki gelar akademik doktor yang berasal dari
perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi
atau perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh
Kementerian;
- berstatus sebagai Dosen dari perguruan tinggi dalam
negeri yang terakreditasi atau perguruan tinggi luar
negeri yang diakui oleh Kementerian dengan jabatan
akademik paling rendah setara dengan lektor kepala;
- belum memasuki usia 60 (enam puluh) tahun pada
saat berakhirnya masa jabatan Rektor yang sedang
menjabat;

  • sehat . . .

SK No 148361A

---

PRESIDEN

- sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan
surat keterangan dokter dan psikiater dari rumah
sakit pemerintah;
- memilikiintegritas;
- mempunyai visi, wawasan, dan minat terhadap
pengembangan UNESA;
- memahami sistem pendidikan UNESA dan nasional;
- memiliki rekam jejak akademik yang baik;
- memiliki pengalaman manajerial paling rendah
sebagai ketua jurusan/Departemen, atau sebutan
lain yang setara paling singkat 2 (dua) tahun;
1. bersedia menjadi calon Rektor yang dinyatakan
secara tertulis;
- berjiwa kewirausahaan;
- tidak pernah menjalani hukuman disiplin sedang
atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
- tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
- tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin
belajar; dan
- bagi calon yang berasal dari luar UNESA, wajib
melampirkan surat persetujuan pencalonan Rektor
dari pejabat yang berwenang dari institusi/instansi
asal.

Pasal 39

(1) Rektor dipilih, diangkat, dilantik, dan diberhentikan

oleh MWA.
(21 Rektor dalam melaksanakan tugasnya bertanggung
jawab kepada MWA.

(3) Rektor diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun

dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali
masa jabatan.

(4) Tata...

SK No 148362A

---

PRESIDEN

(4) Tata cara pemilihan, pengangkatan, pelantikan, dan

pemberhentian Rektor diatur dengan Peraturan
MWA.

Pasal 44

(1) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36

ayat (1) huruf b memiliki tugas membantu Rektor
sesuai dengan bidang tugasnya.
(21 Wakil Rektor 5sfagai1nzn4 dimaksud pada ayat (1)
berjumlah paling banyak 4 (empat) orang.
(21 (3) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat
diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.

(4) Masa jabatan wakil Rektor selama 5 (lima) tahun dan

dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali
masa jabatan.

(5) Pedoman . . .

SK No 148364A

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INDONES

(5) Pedoman pelaksanaan tugas wakil Rektor dan tata

cara pengangkatan dan pemberhentian wakil Rektor
diatur dengan Peraturan Rektor.

Pasal 45

Unsur pelaksana akademik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 35 ayat (2) huruf b terdiri atas:
- Fakultas;
- Sekolah Pascasarjana; dan
- lembaga yang melaksanakan fungsi penelitian dan
pengabdian masyarakat.

Pasal 46

Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a
terdiri atas:
- Dekan dan wakil Dekan;
- SAF;
- Departemen;
- laboratorium/ bengkel/ studio; dan
- unit lain yang diperlukan.

Pasal 47

(1) Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46

huruf a diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(21 Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertanggung jawab kepada Rektor.

(3) Wakil Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46

huruf a berjumlah paling banyak 3 (tiga) orang.

(4) Wakil Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

diangkat dan diberhentikan oleh Rektor atas usul
Dekan.

(5) Wakil Dekan sebegeimana dimaksud pada ayat (4)

bertanggung jawab kepada Dekan.

(6) Masa . . .

SK No 148365 A

---

PRESIDEN

(6) Masa jabatan Dekan dan wakil Dekan selama

5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali hanya
untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(71 Syarat dan tata cara pengangkatan dan
pemberhentian serta tugas Dekan dan wakil Dekan
diatur dengan Peraturan Rektor.

Pasal 48

(1) SAF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf b

mempunyai tugas memberikan pertimbangan dan
pengawasan dalam penyusunan, penetapan, dan
pelaksanaan kebljakan akademik di Fakultas.
(21 Masa jabatan anggota SAF selama 5 (lima) tahun dan
dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali
masa jabatan.

(3) Syarat dan tata cara pemilihan, pengangkatan, dan

pemberhentian serta tugas SAF diatur dengan
Peraturan Rektor.

Pasal 49

Organisasi dan tata kerja Departemen,
laboratorium/ bengkel/ studio, dan unit lain yang
diperlukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46
huruf c, huruf d, dan huruf e diatur dengan Peraturan
Rektor.

Pasal 50

(1) Sekolah Pascasarjana sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 45 huruf b mempunyai tugas

menyelenggarakan dan/atau
pendidikan program magister dan program doktor
untuk bidang ilmu multidisiplin, interdisiplin, dan
transdisiplin.

(2) Sekolah...

SK No 148366A

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INDONES]A

- 3l -
(21 Sekolah Pascasadana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas:
- direktur;
- wakil direktur; dan
- koordinator Program Studi.

(3) Wakil direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (21

huruf b paling banyak 2 (dua) wakil direktur.
(41 Direktur dan wakil direktur sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a dan huruf b diangkat dan
diberhentikan oleh Rektor.

(5) Masa jabatan direktur dan wakil direktur selama

5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali hanya
untuk I (satu) kali masa jabatan.

(6) Syarat dan tata cara pengangkatan dan

pemberhentian serta tugas direktur, wakil direktur,
dan koordinator Program Studi diatur dengan
Peraturan Rektor.

Pasal 51

(1) Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45

huruf c merupakan unsur pelaksana akademik yang
menyelenggarakan penelitian dan pengabdian
kepada masyaralat.
(21 Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memiliki tugas:
- menJrusun rencana strategis penelitian dan
pengabdian kepada masyarakat;
- melaksanakan dan mengoordinasikan penelitian
dan pengabdian kepada masyarakat; dan
- melaksanakan kerja sama di bidang penelitian
dan pengabdian kepada masyarakat.

(3) Organisasi dan tata kerja lembaga sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Rektor.

### Pasal 52...

SK No 148367A

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INDONES

Pasal 52

(l) Unsur penunjang akademik dan nonalademik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2)
huruf c mempunyai tugas menunjang pelaksanaan
kegiatan akademik dan nonakademik.
(21 Organisasi dan tata kerja unsur penunjang akademik
dan nonakademik diatur dengan Peraturan Rektor.

Pasal 53

(1) Unsur pelaksana penjaminan mutu sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 35 ayat (21 huruf d
mempunyai tugas melaksanakan,
memantau, dan mengevaluasi kegiatan penjaminan
mutu akademik.

(2) Organisasi dan tata kerja unsur pelaksana

penjaminan mutu diatur dengan Peraturan Rektor.

Pasal 54

(1) Unsur pengembang dan pelaksana tugas strategis

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2)
huruf e mempunyai tugas menyelenggarakan fungsi
pengembangan pendidikan tinggi dalam pemenuhan
kebutuhan strategis pembangunan nasional.
(21 Organisasi dan tata kerja unsur pengembang dan
pelaksana tugas strategis diatur dengan Peraturan
Rektor.

Pasal 55

(1) Unsur pelaksana administrasi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 35 ayat (21 huruf f
mempunyai tugas untuk
koordinasi pelaksanaan tugas dan layanan
administrasi di bidang akademik dan nonakademik
kepada seluruh unit organisasi di UNESA.

(2) Organisasi. . .

SK No 148368 A

---

FRESIOEN

(2) Organisasi dan tata ke{a unsur pelaksana

administrasi diatur dengan Peraturan Rektor.

Pasal 56

(1) Unsur pelaksana pengawasan internal sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 35 ayat (21 huruf g
mempunyai tugas membantu Rektor dalam
menjalankan pengawasan nonakademik.
(21 Organisasi dan tata kerja unsur pelaksana
pengawasan internal diatur dengan Peraturan
Rektor.

Pasal 57

(1) Unsur pengelola usaha sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 35 ayat (2) huruf h mempunyai tugas
melaksanakan pengelolaan dan pengembangan
usaha serta pemberdayaan sumber daya UNESA.

(2) Organisasi dan tata kerja unsur pengelola usaha

diatur dengan Peraturan Rektor.

Pasal 58

Unsur lain yang diperlukan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 35 ayat (2) huruf i diatur dengan Peraturan
Rektor.

Paragraf 4
Senat Akademik Universitas

Pasal 59

(1) SAU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1)

huruf c merupakan organ yang menjalankan fungsi
penetapan kebijakan, pemberian pertimbangan, dan
pengawasan di bidang akademik.

(2) Dalam . . .

SK No 148369 A

---

FRESIDEN

### REPUBLIK INOONESIA

(21 Da-lam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (l), SAU mempunyai wewenang:
- menetapkan kebijakan akademik mengenai:
1. kurikulum Program Studi;
1. persyaratan pembukaan, perubahan, dan
penutupan Program Studi;
1. persyaratan pemberian gelar akademik;
dan
1. persyaratan pemberian gelar doktor
kehormatan dan penghargaan akademik
lainnya.
- menetapkan kebijakan dan mengawasi
pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan
mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
- menetapkan kebijakan dan mengawasi
pelaksanaan nofina, etika, dan peraturan
akademik;
- merekomendasikan sanksi terhadap
pelanggaran nonna, etika, dan peraturan
akademik oleh Sivitas Akademika kepada
Rektor;
- mengawasi pelaksanaan kebijakan akademik
oleh Rektor;
- mengawasi dan mengevaluasi pencapaian
kinerja akademik;
- memberikan persetujuan kepada Rektor dalam
pengusulan lektor kepala dan profesor;
- merekomendasikan pemberian atau pencabutan
gelar doktor kehormatan;
- memberikan persetujuan pembukaan,
perubahan, dan penutupan Program Studi;
- memberikan pertimbangan pendirian,
penggabungan, dan/atau pembubaran
Fakultas, Sekolah Pascasarjana, dan/atau
Departemen; dan
k.bersama...

SK No 148370 A

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INOONESIA

- bersama MWA dan Rektor menyusun dan
menyetujui rancangan perubahan Statuta
UNESA,

Pasal 60

(1) Anggota SAU terdiri atas:

- Rektor;
- wakil Rektor;
- Dekan;
- direktur Sekolah Pascasarjana;
- pemimpin lembaga yang melaksanakan fungsi
penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
dan
- 3 (tiga) orang wakil Dosen dari setiap Fakultas.
(21 Wakil Dosen dari setiap Fakultas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf f terdiri atas:
- 1 (satu) orang Dosen dengan jabatan akademik
profesor; dan
- 2 (dua) orang Dosen dengan jabatan akademik:
1. lektor kepala; dan/atau
1. lektor yang memiliki kualifikasi akademik
doktor.

(3) Dalam hal Fakultas tidak memiliki Dosen dengan

jabatan akademik profesor sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a dapat diganti oleh Dosen yang
memiliki jabatan akademik:
- lektor kepala; dan/atau
- lektor yang memiliki kualifikasi akademik
doktor.
(41 Wakil Dosen sslagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf f harus memenuhi persyaratan:
- beriman dan bertakwa kepada T\rhan Yang
Maha Esa;
- Dosen tetap UNESA;

  • sehat . . .

SK No 148371A

---

PRESIDEN

- sehat jasmani dan rohani;
- bebas dari narkotika dan zat adiktif lainnya;
- memiliki integritas akademik;
- memahami visi, misi, dan tujuan UNESA;
- memiliki kemampuan manajemen akademik;
- tidak sedang mengikuti pendidikan lebih dari
6 (enam) bulan dalam rangka studi lanjut yang
meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi
yang dinyatakan secara tertulis; dan
- tidak pernah dipidana penjara berdasarkan
putusan pengadilan yang telah berkekuatan
hukum tetap.

(5) Pemilihan anggota SAU perwakilan Dosen

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)
dilakukan oleh SAF masing-masing Fakultas melalui
rapat pleno.

(6) Anggota SAU diangkat untuk masa jabatan 5 (lima)

tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk
I (satu) kali masa jabatan.

Pasal 61

(l) SAU terdiri atas:
- ketua merangkap anggota;
- sekretaris merangkap anggota; dan
- anggota.
(21 Ketua dan sekretaris SAU sebagaimana dimaksud
pada ayat (l) huruf a dan huruf b dijabat oleh
anggota SAU yang berasal dari wakil Dosen.

(3) Ketua dan sekretaris SAU sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf a dan huruf b dipilih dari dan
oleh anggota SAU.
(41 Ketua, sekretaris, dan anggota SAU sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor.

(5) Tata cara pemilihan ketua dan sekretaris SAU diatur

dengan Peraturan SAU.

### Pasal 62...

SK No 148372 A

---

PRESIDEN

PasaT 62

(1) Keanggotaan SAU berakhir apabila:

- meninggal dunia;
- berakhir masa jabatan;
- mengundurkan diri;
- berhalangan tetap secara terus menerus lebih
dari 6 (enam) bulan;
- meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan selama
lebih dari 3 (tiga) bulan;
- diangkat dalam jabatan negeri di luar UNESA;
- melanggar kode etik UNESA dalam kategori
berat; dan/ atau
- dipidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(21 Anggota SAU yang diberhentikan dalam masa
jabatannya digantikan oleh anggota baru.

(3) Pergantian anggota SAU sebagaimana dimaksud

pada ayat (21 dilakukan melalui penggantian
antarwaktu.

Pasal 63

Tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian
anggota SAU diatur dengan Peraturan SAU.

Pasal 64

(1) Dalam melaksanakan tugasnya SAU dapat

membentuk komisi atau sebutan lain sesuai
kebutuhan.
(21 Pembentukan serta organisasi dan tata kerja komisi
atau sebutan lain sebagaimana dimaksud ayat (1)
diatur dengan Peraturan SAU.

Paragraf 5 . . .

SK No 148373 A

---

PRESIDEN

Paragraf 5
Ketenagaan

Pasal 65

(1) Pegawai UNESA terdiri atas Dosen dan Tenaga

Kependidikan.
(21 Pegawai UNESA sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas:
- pegawai negeri sipil; darr
- nonpegawai negeri sipil.

(3) Hak dan kewajiban pegawai UNESA nonpegawai

negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b disetarakan dengan hak dan kewajiban
pegawai UNESA pegawai negeri sipil.
nonpegawai l4l Hak dan kewajiban pegawai UNESA
negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diatur dengan Peraturan Rektor.

Pasal 66

(1) Pengangkatan pegawai negeri sipil sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 65 ayat (21 huruf a
dilaksanakan oleh pemerintah pusat berdasarkan
usulan UNESA.

(2) Tata cara rekrutmen, pengangkatan, pembinaan

karier, dan pemberhentian pegawai UNESA berstatus
pegawai negeri sipil dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 67

(1) Pegawai UNESA berstatus nonpegawai negeri sipil

(21 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat
huruf b terdiri atas:
- pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja;
dan
- pegawai yang diangkat oleh Rektor.

(2) Pegawai . . .

SK No 148374A

---

PRESIDEN

(21 Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan mengenai aparatur sipil negara.

(3) Pegawai yang diangkat oleh Rektor sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
ketenagakerjaan dan pendidikan tinggi.
(41 Rekrutmen pegawai UNESA berstatus nonpegawai
negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
dilaksanakan oleh UNESA berdasarkan hasil analisis
kebutuhan, analisis jabatan, dan analisis beban
kerja dalam suatu rencana pengembangan sumber
daya manusia.

(5) Tata cara rekrutmen, pengangkatan, pembinaan

karier, dan pemberhentian pegawai yang diangkat
oleh Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b diatur dengan peraturan Rektor.

Pasal 68

(1) UNESA wajib membangun dan mengembangkan

manajemen kepegawaian.

(2) Manajemen kepegawaian sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) didasarkan pada kualifikasi,
kompetensi, dan kinerja tanpa membedakan suku,
agama, ras, dan antargolongan.

(3) Manajemen kepegawaian diatur dengan Peraturan

Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 69

Pegawai negeri sipil dari kementerian/lembaga lain dapat
diterima sebagai Dosen dan/ atau Tenaga Kependidikan
UNESA berdasarkan kebutuhan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

### Pasal 70...

SK No 148375 A

---

FRESIDEN

Pasal 71

(1) Batas usia pensiun bagi pegawai UNESA yang

berstatus pegawai negeri sipil dan pemutusan
hubungan perjanjian kerja bagi pegawai UNESA yang
berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian
kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(21 Pemutusan hubungan perjanjian kerja bagi pegawai
UNESA yang berstatus nonpegawai negeri sipil yang
diangkat oleh Rektor diatur dengan Peraturan
Rektor.

Pasal72.. .

SK No 148376A

---

PRESTDEN

-4t-
Pasal T2

(1) Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan sebagai Dosen

atau Tenaga Kependidikan di UNESA berdasarkan
persyaratan pendidikan, keahlian, dan kemampuan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(21 Tata cara pengangkatan dan pemberhentian tenaga
kerja asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Rektor.

Paragraf 6
MalT asiswa dan Alumni

Pasal 73

(1) Mahasiswa merupakan peserta didik yang terdaftar

pada salah satu Program Studi di UNESA.
(21 Untuk menjadi Mahasiswa UNESA seorang warga
negara Indonesia wajib memenuhi persyaratan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(3) Warga negara asing dapat menjadi Mahasiswa

UNESA apabila memenuhi persyaratan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Pedoman pelaksanaan atau petunjuk teknis

penerimaan Mahasiswa UNESA diatur dengan
Peratrrran Rektor.

Pasal T4

(1) Mahasiswa mempunyai hak yang s€una untuk

mendapatkan pelayanan pendidikan dan fasilitas
pendukung untuk menjamin kelancaran proses
pembelajaran.
(21 Setiap Mahasiswa wajib mematuhi semua ketentuan
peraturan perundang-undangan, norma/kaidah
keilmuan, etika akademik, dan kode etik Mahasiswa.

(3)Hak. . .

SK No 148377 A

---

PRESIDEN

(3) Hak dan kewajiban Mahasiswa diatur dengan

Peraturan Rektor.

Pasal 75

(1) UNESA melaksanakan dan pelayanan

kegiatan kemahasiswaan dalam rangka
pengembangan kepribadian dan daya nalar,
wawasan, kreativitas, kemandirian, dan kepekaan
sosial.

(2) Pendampingan dan pelayanan kegiatan

kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan melalui kegiatan kurikuler,
kokurikuler, dan ekstrakurikuler.

(3) Mahasiswa dapat membentuk organisasi

kemahasiswaan.
(41 Tata cara pembentukan dan pendaftaran organisasi
dan kegiatan kemahasiswaan diatur dengan
Peraturan Rektor.

Pasal 76

(1) Alumni UNESA merupakan setiap orang yang telah

menyelesaikan salah satu atau lebih program
pendidikan di UNESA.
bertanggung jawab menjaga l2l Alumni UNESA ikut
nama baik UNESA dan aktif berperan serta dalam
memajukan UNESA.

(3) Hubungan antara UNESA dan alumni UNESA

diselenggarakan berdasarkan asas saling
kemitraan, dan kekeluargaan.
(41 Alumni UNESA terhimpun dalam Ikatan Keluarga
Alumni UNESA yang disebut IKA UNESA.

(5) Organisasi dan tata kerja IKA UNESA diatur dengan

anggaran dasar dan anggaran rumah tangga IKA
UNESA.
Paragraf 7 ...

SK No 148378 A

---

PRESIDEN

Paragraf 7
Kerja Sama

Pasal77

(1) UNESA dapat menjalin kerja sarna akademik

dan/atau nonakademik secara institusional dengan
berbagai pihak, baik dari dalam negeri maupun luar
negeri sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(21 Kerja sama dilakukan secara bertanggung jawab
dengan tu.iuan untuk meningkatkan efisiensi,
efektivitas, produktivitas, kreativitas, inovasi, mutu,
dan relevansi pelaksanaan tridharma perguruan
tinggi.

(3) Hasil kerja sama sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dipergunakan bagi pengembangan tridharma
perguruan tinggi UNESA dan dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) MWA melakukan evaluasi kerja sama antara UNESA

dengan pihak lain.

(5) Kerja sama diatur dengan Peraturan Rektor.

Bagran Ketujuh
Sistem Penjaminan Mutu

Paragraf 1
Umum

Pasal 78

Sistem penjaminan mutu UNESA terdiri atas:
- sistem penjaminan mutu internal; dan
- sistem penjaminan mutu eksternal.

Paragraf 2 . ..

SK No 148379A

---

PRESIOEN

Paragraf 2
Sistem Penjaminan Mutu Internal

Pasal 79

(l) Sistem penjaminan mutu internal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 78 huruf a direncanakan,
dilaksanakan, dievaluasi, dikendalikan, dan
dikembangkan secara berkelanjutan.
(21 Sistem penjaminan mutu internal UNESA bertujuan
untuk:
- menjamin setiap layanan akademik kepada
Mahasiswa dilakukan sesuai dengan standar;
- mewujudkan transparansi dan akuntabilitas
kepada masyarakat khususnya orang tua/wali
Mahasiswa mengenai penyelenggaraan
pendidikan sesuai dengan standar; dan
- mengupayakan semua unit di UNESA untuk
bekerja sesuai dengan standar.

(3) Sistem penjaminan mutu internal sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unsur
pelaksana penjaminan mutu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 53.
(41 Sistem penjaminan mutu internal diatur dengan
Peraturan Rektor.

Paragraf 3
Sistem Penjaminan Mutu Eksternal

Pasal 80

(1) Sistem penjaminan mutu eksternal sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 78 huruf b merupakan
kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan
dan tingkat pencapaian mutu Program Studi dan
perguruan tinggi yang dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Semua . . .

SK No 148380A

---

FRESIDEN

_45_
(21 Semua unsur pelaksana akademik dan unsur
penunjang akademik bertanggung jawab
memfasilitasi pelaksanaan akreditasi dan
dikoordinasikan oleh lembaga atau nama lain yang
menjalankan fungsi penjaminan mutu.

Paragraf 4
Akuntabilitas hrblik

Pasal 81

(1) Akuntabilitas publik UNESA terdiri atas:

- akuntabilitas akademik; dan
- akuntabilitasnonakademik.
(21 Akuntabilitas publik UNESA wajib diwujudkan paling
sedikit dengan:
- memberikan pelayanan pendidikan yang paling
sedikit memenuhi standar nasional pendidikan
tinggi;
- menyelenggarakan tata kelola perguruan tinggi
berdasarkan praktik terbaik yang dapat
dipertan ggungj awabkan ;
- menyusun laporan keuangan UNESA tepat
waktu, sesuai standar akuntansi yang berlaku,
serta diaudit oleh akuntan publik; dan
- melakukan pelaporan lainnya secara
transparan, tepat waktu, dan akuntabel.

(3) Akuntabilitas publik UNESA sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) disampaikan oleh Rektor kepada
Menteri dan MWA dalam bentuk laporan tahunan.

Bagian

SK No 148381 A

---

FRESIDEN

Bagian Kedelapan
Kode Etik

Pasal 82

(1) Kode etik UNESA bertujuan untuk menunjang

penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi.
(21 Kode etik UNESA sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas:
- kode etik Dosen;
- kode etik Mahasiswa; dan
- kode etik Tenaga Kependidikan.

(3) Kode etik Dosen sebagaimana dimaksud pada

ayat (21 huruf a memuat norma yang mengikat Dosen
secara individual dalam penyelenggaraan kegiatan
akademik dan nonakademik.
(41 Kode etik Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 huruf b memuat norma yang mengikat
Mahasiswa secara individual dalam melaksanakan
kegiatan akademik dan kemahasiswaan di UNESA.

(5) Kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf c memuat norrna yang
mengikat Tenaga Kependidikan secara individual
dalam menunjang penyelenggaraan UNESA.

(6) Kode etik Dosen dan kode etik Mahasiswa

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan
huruf b diatur dengan Peraturan Rektor setelah
mendapat pertimbangan SAU.
(71 Kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf c diatur dengan
Peraturan Rektor.

Bagian

SK No 148382 A

---

PRESIDEN

### REPUBLIK ]NDONESIA

Bagian Kesembilan
Bentuk dan Tata Cara Penetapan Peraturan

Pasal 83

(1) Peraturan yang berlaku di UNESA meliputi:

- peraturan perundang-undangan;
- peraturan MWA;
- peraturan Rektor; dan
- peraturan SAU.
(21 Selain peraturan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), di UNESA berlaku:
- keputusan MWA; dan
- keputusan Rektor.

(3) Peraturan SAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf d hanya berlaku di internal SAU.

(4) Tata cara penetapan peraturan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d
diatur dengan Peraturan Rektor.

Brgian Kesepuluh
Sistem Perencanaan

Pasal 84

(1) Sistem perencanaan UNESA merupakan satu

kesatuan tata cara perencanaan pengembangan yang
bersifat jangka panjang, jangka menengah, dan
jangka pendek.

(2) Sistem . . .

SK No 148383 A

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INDONES

(21 Sistem perencanaan UNESA menjadi dasar bagi
setiap organ UNESA dan seluruh Sivitas Akademika
dalam penyusunan program.

(3) Jangka waktu perencanaan terdiri atas:

  • 2O (dua puluh) tahun untuk jangka panjang;
  • 5 (lima) tahun untuk jangka menengah; dan
  • 1 (satu) tahun untuk jangka pendek.

(4) Sistem perencanaan UNESA dituangkan dalam

bentuk dokumen perencanaan UNESA.

(5) Dokumen perencanaan UNESA sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) disusun oleh Rektor dan
disahkan oleh MWA.

(6) Dokumen perencanaan UNESA sebagaimana

dimaksud pada ayat (5) merupakan acuan
perencanaan dan digunakan untuk menilai capaian
kinerja Rektor dalam menjalankan tugasnya.

Pasal 85

(1) Rencana kerja dan anggaran tahunan UNESA paling

sedikit memuat:
- rencana kerja UNESA;
- anggaran tahunan UNESA; dan
- proyeksi keuangan.
(21 Rencana kerja dan anggaran tahunan UNESA
diajukan kepada MWA paling lambat 6O (enam
puluh) hari sebelum tahun anggaran dimulai.

(3) Rencana kerja dan anggaran tahunan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) disahkan oleh MWA paling
lambat tanggal 31 Desember.

(4) Dalam hal rencana kerja dan anggaran tahunan yang

diajukan belum disahkan oleh MWA sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), pagu rencana kerja dan
anggaran tahunan tahun sebelumnya dapat
dilaksanakan sampai rencana kerja dan anggaran
tahunan yang diusulkan disahkan.

Bagian

SK No 148384A

---

PRESIDEN

Bagian Kesebelas
Pendanaan dan Kekayaan

Paragraf 1
Pendanaan

Pasal 86

(1) Pemerintah pusat menyediakan dana untuk

penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi yang
diselenggarakan oleh UNESA yang dialokasikan
dalam anggaran pendapatan dan belanja neguua
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
l2l Selain dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan
belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
pendanaan penyelenggaraan tridharma perguruan
tinggi oleh UNESA juga dapat berasal dari:
- masyarakat;
- biaya pendidikan;
- hasil pengelolaan dana abadi;
- usaha UNESA;
- kerja sama tridharma perguruan tinggi;
- pengelolaan kekayaan UNESA;
- anggaran pendapatan dan belanja daerah;
- pinjaman; dan/atau
- pendapatan lain yang sah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

huruf h mengacu pada ketentuan pinjaman yang
ditetapkan oleh Menteri.
(41 Penerimaan UNESA dari sumber dana sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) merupakan pendapatan
UNESA yang dikelola secara otonom dan bukan
merupakan penerimaan negara bukan pajak.

(5) Pengelolaan dana UNESA sebagaimana dimaksud

pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Rektor.

Paragraf2...

SK No 148385 A

---

PRESIDEN

Paragraf 2
Kekayaan

Pasal 87

(1) Kekayaan UNESA bersumber dari:

- kekayaan awal;
- hasil pendapatan UNESA;
- bantuan atau hibah dari pihak lain; dan/ atau
- sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(21 Seluruh kekayaan UNESA termasuk kekayaan
intelektual, fasilitas, benda, dan bentuk lainnya
dicatat sebagai kekayaan UNESA.

(3) Seluruh kekayaan UNESA dikelola secara mandiri,

transparan, dan akuntabel untuk pengelolaan dan
pengembangan UNESA dalam rangka
penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi.
(41 Pengelolaan kekayaan UNESA diatur dengan
Peraturan Rektor.

Pasal 88

(1) Kekayaan awal UNESA sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 87 ayat (1) huruf a berupa kekayaan
negara yang dipisahkan, kecuali tanah.
(21 Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan barang milik negara yang
ditatausahakan oleh Menteri.

(3) Nilai kekayaan awal sebagaimana dimaksud pada

yang ayat (l ) ditetapkan oleh menteri
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan berdasarkan usul Menteri.
(41 Penatausahaan kekayaan negara untuk ditempatkan
sebagai kekayaan awal UNESA diselenggarakan oleh
menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.

### Pasal 89. . .

SK No 148386A

---

PRES]DEN

Pasal 89

(1) Kekayaan berupa tanah yang diperoleh UNESA

setelah penetapan kekayaan awa-l bersumber dari:
- anggaran pendapatan dan belanja negara
mempakan barang milik negara; dan
- anggaran pendapatan dan belanja daerah
merupakan barang milik daerah.
(21 Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
ditatausahakan oleh Menteri.

(3) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b

ditatausahakan oleh gubernur atau bupati/wali kota
sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 92

(1) Sarana dan prasarana yang dimiliki UNESA dikelola

dan didayagunakan secara optimal untuk
kepentingan penyelenggaraan tridharma perguruan
tinggi, kegiatan penunjang akademik, satuan usaha,
dan pelayanan sosial yang relevan untuk mencapai
tqjuan UNESA.

(2) Penyediaan . . .

SK No 148388 A

---

PRESIDEN

(2t Penyediaan sarana dan prasarana akademik
mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi
dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Penggunaan dan pemanfaatan lahan di lingkungan

UNESA hanrs memperhatikan tata guna lahan,
estetika, kelestarian lingkungan, dan konservasi
alam.
(41 UNESA melindungi dan melestarikan sarana dan
prasarana yang memiliki nilai historis bagi UNESA.
(s) Mekanisme dan tata cara pengelolaan sarana dan
prasar€rna di lingkungan UNESA diatur dengan
Peraturan Rektor.

Paragraf 4
Pengadaan Barang dan Jasa

Pasal 93

(1) Pengadaan barang dan jasa dilakukan berdasarkan

prinsip efisiensi dan ekonomis sesuai dengan praktik
bisnis yang sehat.
(21 Pengadaan barang dan jasa yang sumber dananya
berasal dari anggaran pendapatan dan belanja
negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah
mengacu pada ketentuan pengadaan barang dan jasa
untuk instansi pemerintah.

(3) Pengadaan barang dan jasa yang sumber dananya:

- bukan berasal dari anggaran pendapatan dan
belanja negara;
- bukan berasal dari anggaran pendapatan dan
belanja daerah; dan
- berasal dari hibah yang tidak mengatur
pengadaan barang/jasa dalam perjanjian hibah,
diatur dengan Peraturan Rektor.

Paragraf5...

SK No 148389 A

---

PRESIDEN

Paragraf 5
Investasi

Pasal 94

(1) UNESA melakukan investasi peningkatan sarana dan

prasarana untuk pelaksanaan tridharrna perguruan
tinggi dan manajemen UNESA.
(21 Selain investasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), UNESA dapat melakukan investasi pada
satuan pengelola usaha.

(3) Investasi pada satuan pengelola usaha sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) tidak boleh bertentangan
dengan falsafah UNESA, nilai-nilai luhur UNESA,
dan tujuan pendidikan karakter bangsa.
(41 Nilai aset UNESA yang dapat diinvestasikan untuk
usaha komersial paling banyak 2O% (dua puluh
persen) dari nilai aset.

(5) Nilai aset UNESA sebagaimana dimaksud pada

ayat (4) merupakan nilai aset yang tercantum dalam
laporan keuangan terakhir yang diaudit oleh auditor
independen yang ditetapkan oleh KA.

(6) Keuntungan yang diperoleh dari kegiatan investasi

merupakan pendapatan UNESA.
(71 Investasi UNESA hanya dapat dilakukan oleh Rektor
setelah mendapat persetujuan MWA.

(8) Tata cara investasi, kegiatan usaha, dan

pengawasannya diatur dengan Peraturan MWA.

Paragraf 6
Akuntansi, Pengawasan, dan Pelaporan

Pasal 95

(1) Rektor sistem informasi

manajemen keuangan sesuai dengan kebutuhan,
pengawasan, dan prinsip tata kelola yang baik.

(2) Akuntansi . . .

SK No 148390 A

---

PRESIDEN

(21 Akuntansi dan laporan keuangan diselenggarakan
sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang
diterbitkan oleh asosiasi profesi akuntansi Indonesia.

(3) KA melakukan pengawasan penyelenggaraan sistem

akuntansi, evaluasi sistem pengendalian internal,
dan audit atas laporan keuangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2).
(41 Mekanisme dan tata cara penyelenggaraan akuntansi
dan laporan keuangan dalam lingkup UNESA diatur
dengan Peraturan Rektor.

Pasal 96

(1) Laporan tahunan UNESA meliputi laporan bidang

akademik dan laporan bidang nonakademik.
(21 Laporan bidang akademik meliputi laporan
penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan
pengabdian kepada masyarakat.

(3) Laporan bidang nonakademik meliputi laporan

manajemen dan laporan keuangan.

(4) Laporan bidang akademik dan laporan bidang

nonakademik disampaikan oleh Rektor kepada MWA
dan Menteri paling lambat 3 (tiga) bulan setelah
tahun buku berakhir.

(5) Dalam rangka penJrusunan laporan keuangan

pemerintah pusat, laporan keuangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) yang telah diaudit
disampaikan setiap tahun kepada Menteri dan
menteri yang urusan
pemerintahan di bidang keuangan.

(6) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan

ayat (3) diatur dengan Peraturan MWA.

Pasal 97

(1) Laporan keuangan tahunan UNESA diaudit oleh

akuntan publik.

(2) l,aporan . . .

SK No 148391A

---

PRESIOEN

(21 Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan bagran tidak terpisahkan
dari laporan tahunan UNESA.

(3) Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) diumumkan kepada publik.
(41 Akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh KA.

(5) Administrasi dan pengurusan audit yang dilakukan

oleh akuntan publik merupakan tanggung jawab
Rektor.

Pasal 98

Rektor yang telah terpilih dan diangkat sebelum
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, tetap
melaksanakan tugasnya sampai berakhirnya masa
jabatan.

Pasal 99

(1) Proses pemilihan, pengangkatan, dan pelantikan

Rektor pada Tahun 2022 tetap berlaku berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
pengangkatan dan pemberhentian pemimpin
perguruan tinggi.
(21 MWA yang dibentuk berdasarkan Peraturan
Pemerintah ini wajib melantik kembali Rektor hasil
pemilihan pada Tahun 2022 sebaga.tmana dimaksud
pada ayat (1).

(3) Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki

masa jabatan selama 5 (lima) tahun yang dihitung
sejak pelantikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).

### Pasal 10O. . .

SK No 148392A

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INDONES!A

Pasal 100

(1) Pimpinan dan anggota senat yang telah terpilih dan

diangkat sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai
berlaku, tetap melaksanakan tugasnya sampai
ditetapkannya SAU sesuai dengan ketentuan dalam
Peraturan Pemerintah ini.
(21 Untuk pertama kali, senat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) memilih anggota SAU dalam jangka
waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku.

(3) Anggota SAU sebagaimana dimaksud pada ayat (21

diusulkan kepada Rektor untuk ditetapkan.

Pasal 101

(1) Dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan

sejak SAU ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 100 ayat (3), SAU mengusulkan anggota MWA

untuk p€rtama kali kepada Menteri untuk
ditetapkan.
(21 Anggota MWA yang ditetapkan oleh Menteri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pertama
kali memilih ketua dan sekretaris dari anggota MWA.

Pasal 102

Tata cara pemilihan anggota SAU sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10O ayat (21 dan pemilihan anggota MWA
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (1) diatur
dengan Peraturan Rektor.

Pasal 103

Perjanjian yang telah dilakukan oleh UNESA dengan
pihak lain sebelum ditetapkannya Peraturan Pemerintah
ini tetap berlaku sampai berakhimya jangka waktu
perjanjian.

### Pasal 1O4 . . .

SK No 148393 A

---

PRESIDEN

### Pasal 1O4

Pejabat pengelola UNESA yang telah diangkat sebelum
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, tetap
melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan
diangkatnya pejabat pengelola berdasarkan Peraturan
Pemerintah ini.

### Pasal 1O5

(1) Pengelolaan keuangan badan layanan umum pada

UNESA tetap berlaku paling lambat sampai dengan
akhir tahun anggaran 2023.
(21 Pengelolaan keuangan badan layanan umum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk yang
digunakan untuk pembiayaan organ UNESA yang
dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah ini
paling lambat sampai dengan akhir tahun anggaran
2023.

Pasal 106

(1) Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,

Dosen, Tenaga Kependidikan, dan pejabat pengelola
UNESA yang telah diangkat atau diangkat selama
masa transisi sesuai dengan ketentuan dalam
Peraturan Pemerintah ini tetap memperoleh hak
keuangan berdasarkan pola pengelolaan keuangan
badan layan€rn umum sampai dengan berlakunya
pola pengelolaan perguruan tinggi negeri badan
hukum.

(2) Status...

SK No 148394A

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INOONESIA

(21 Status kepegawaian pegawai nonpegawai negeri sipil
UNESA yang telah ada sebelum Peraturan
Pemerintah ini mulai berlaku, tetap berstatus
sebagai Pegawai UNESA dan dilakukan penyesuaian
berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini
paling lambat 5 (lima) tahun sejak Peraturan
Pemerintah ini mulai berlaku.

Pasal 107

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua
peraturan dan keputusan di lingkungan UNESA
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.

### Pasal 1O8

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
- Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan
Tinggi Nomor 15 Tahun 2016 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Universitas Negeri Surabaya (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 624);
dan
- Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan
Tinggi Republik Indonesia Nomor 79 Tal:un 2Ol7
tentang Statuta Universitas Negeri Surabaya (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
18s8),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 109

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar . . .

SK No 148395 A

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Oktober2022

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Oktober2Cl22

,

ttd

PRATIKNO

Salinan sesuai dengan aslinya

INDONESIA
Perundang-undangan dan
Hukum,

aS vanna Djaman

SK No 152091A

---

PRESIOEN