Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1953 tentang PENPENYERAHAN RESMI SEBAGIAN DARI PADA TUGAS DAN URUSAN PEMERINTAH PUSAT DALAM LAPANGAN PENDIDIKAN, PENGAJARAN DAN KEBUDAYAAN KEPADA DAERAH OTONOM KOTAPRAJA JAKARTA RAYA

PP No. 38 Tahun 1953 berlaku

Pasal 1

(1) Dengan Mengingat ketentuan-ketentuan selanjutnya dalam Peraturan ini kepada Kotapraja Jakarta-Raya diserahkan tugas dan urusan Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan seperti berikut:
A. Tugas untuk:
a. Mendirikan dan menyelenggarakan Sekolah Rakyat dan memberi subsidi kepada Sekolah Rakyat partikulir;
b. Mendirikan dan menyelenggarakan kursus pengetahuan umum (KPU) tingkat A, B dan C dan memberi subsidi kepada Kursus-kursus semacam itu partikulir;
c. Mengadakan Perpustakaan Rakyat tingkat A, B dan C dan memberi bantuan kepada perpustakaan rakyat partikulir,
d. Mendirikan dan menyelenggarakan kursus-kursus pemberantasan buta huruf (PBH) dan memberi bantuan kepada kursus-kursus semacam itu partikulir,
e. Menjadi penghubung antara Pemerintah dan gerakan pemuda,
f. Mendirikan, menyelenggarakan dan menganjurkan didirikannya kursus-kursus vak yang sesuai dengan keperluan daerah,
g. Memimpin dan memajukan kesenian yang hidup tumbuh di daerah, B. Urusan-urusan seperti Sekolah Rakyat, kursus, Perpustakaan Rakyat, Panti Pemuda, Kepanduan, Keolahragaan dan lain sebagainya yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan sebagai akibat penunaian tugas-tugas yang tersebut dalam A di atas.
(2) Yang dimaksud dengan Sekolah Rakyat dalam Peraturan ini ialah sekolah yang memberikan pengajaran rendah yang tersebut dalam UNDANG-UNDANG Republik INDONESIA Yogyakarta dahulu No. 4 tahun 1950, termasuk Sekolah Rakyat Peralihan, yaitu Sekolah Rkayat untuk warga negara INDONESIA keturunan bangsa asing, dengan catatan bahwa penyaluran sekolah-sekolah itu sehingga menjadi Sekolah Rkayat biasa dilakukan oleh Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan atau menurut petunjuk-petunjuknya.

Pasal 2

(1) Dalam tugas-tugas dan urusan-urusan yang tersebut dalam pasal 1 di atas tidak termasuk.
a. Pengawasan dan pimpinan teknis mengenai isi urusan-urusan tersebut,
b. Penetapan atau perubahan rencana mengenai isi urusan-urusan tersebut,
c. Penetapan kitab-kitab yang dipakai,
d. Penyelenggaraan Sekolah Rakyat latihan, Sekolah Rakyat percobaan, Sekolah Rakyat konkordan, - yaitu sekolah untuk bangsa Belanda bukan warga negara - INDONESIA, yang sistemnya menyerupai sistem di Negeri Belanda dan Sekolah Rakyat lainnya yang sifatnya tidak biasa, menurut ketetapan Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan,
e. Hak untuk MENETAPKAN liburan.
(2) Tugas-tugas dan urusan-urusan yang tersebut dalam ayat I di atas ini diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan.

Pasal 3

Penyelenggaraan tugas-tugas dan urusan yang tersebut dalam Pasal I di atas dilakukan menurut peraturan-peraturan dan petunjuk-petunjuk yang diadakan oleh Pemerintah Pusat.

Pasal 4

Bilamana perlengkapan (apparatur) Pemerintah Kotapraja Jakarta-Raya belum mengizinkan untuk menyelenggarakan tugas-tugas/urusan-urusan tersebut dalam Pasal 1 peraturan ini, penyelenggaraannya untuk sementara waktu dilakukan oleh Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan dengan kerjasama dengan Kotapraja, dengan catatan bahwa penyerahan sesungguhnya (daadwerkelijke overdracht) dilakukan secara berangsur-angsur, Mengingat kesanggupan Kotapraja.

Pasal 5

(1) Untuk menyelenggarakan tugas dan urusan Kotapraja yang tersebut dalam Pasal I di atas, kepada Kotapraja dapat.
a. diserahkan pegawai-pegawai Negara untuk diangkat menjadi pegawai Kotapraja,
b. diperbantukan pegawai-pegawai Negara untuk dipekerjakan kepada Kotapraja.
(2) Pemindahan pegawai-pegawai Negara yang diperbantukan kepada Kotapraja Jakarta- Raya ke lain daerah diatur oleh Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan, sesudah mendengar pertimbangan-pertimbangan Badan Pemerintahan Harian Kotapraja Jakarta-Raya dan Dewan Pemerintah Daerah Otonoom yang bersangkutan.
(3) Pemindahan pegawai-pegawai Negara yang diperbantukan kepada Kotapraja Jakarta- Raya dalam lingkungan daerahnya, diatur oleh Badan Pemerintahan Harian Kotapraja Jakarta-Raya sesudah mendengar pertimbangan-pertimbangan dari instansi-instansi Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan yang bersangkutan.
(4) Urusan kepegawaian terhadap pegawai-pegawai Kotapraja di lapangan pendidikan, pengajaran dan kebudayaan, yang mengenai keahlian, ialah yang tidak khusus untuk tata- usaha, dilakukan oleh Badan Pemerintahan Harian Kotapraja dengan pertimbangan atau atas usul instansi Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan yang bersangkutan.

Pasal 6

(1) Segala pengeluaran atau penerimaan uang, demikian pula hutang-piutang untuk keperluan urusan pendidikan, pengajaran dan kebudayaan yang diserahkan kepada Kotapraja, menjadi tanggungan Kotapraja.
(2) Untuk menyelenggarakan urusan pendidikan, pengajaran dan kebudayaan Kotapraja, pada waktu penyerahan yang sesungguhnya diserahkan kepada Kotapraja uang sejumlah yang akan ditetapkan oleh Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan, sekedar penyelenggaraan urusan-urusan tersebut diberatkan pada anggaran belanja Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan.

(3) Bilamana perlu urusan keuangan yang bertalian dengan penyerahan tugas-tugas dan urusan-urusan tersebut di atas dapat diselesaikan oleh instansi-instansi Pemerintah Pusat.

Pasal 7

(1) Segala bangunan, tanah atau lapangan yang dikuasai oleh Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan yang pada waktu peraturan ini mulai berlaku digunakan untuk urusan pendidikan pengajaran dan kebudayaan yang menjadi urusan Kotapraja, diserahkan kepada Kotapraja untuk dipergunakan, diurus dan dipelihara guna kepentingan urusan-urusan tersebut.
(2) Alat-alat dan perkakas-perkakas kepunyaan Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan yang pada waktu peraturan ini mulai berlaku digunakan untuk urusan seperti tersebut pada ayat 1, diserahkan kepada Kotapraja untuk menjadi miliknya.
(3) Bangunan-bangunan, tanah-tanah atau lapangan-lapangan dimaksud dalam ayat I di atas digunakan untuk urusan seperti keadaan pada waktu peraturan ini mulai berlaku sampai dapat diatur lebih lanjut oleh instansi-instansi Pemerintah, yang berwajib mengurusnya.

Pasal 8

(1) Alat-alat pelajaran untuk Sekolah Rakyat, seperti kitab-kitab pelajaran, kitab-kitab tulis dan sebagainya, begitu pula alat-alat yang mengenai isi dan tujuan urusan-urusan lainnya di lapangan pendidikan, pengajaran dan kebudayaan, dibeli oleh Kotapraja, pada umumnya dari Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan.
(2) Pada waktu-waktu yang tertentu Badan Pemerintahan Harian Kotapraja menyampaikan rencana keperluan alat-alat seperti dimaksud dalam ayat I di atas kepada Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan dengan pertimbangan dan perantaraan instansi- instansi Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan yang bersangkutan di daerah.
(3) Terhadap pengurusan, pemeliharaan dan pemakaian bangunan-bangunan, tanah-tanah atau lapangan-lapangan yang dikuasai oleh Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan seperti dimaksud dalam pasal 7 ayat I Peraturan ini, berlaku peraturan- peraturan yang ditetapkan oleh Menteri-Pekerjaan Umum dan Tenaga.

Pasal 9

Penyerahan sesungguhnya dari urusan-urusan yang tersebut dalam Pasal I dan 4 Peraturan ini dilaksanakan dengan timbang-terima yang menyebutkan hal-hal tentang keuangan, hutang- piutang, barang-barang baik yang tetap, maupun yang bergerak, barang-barang inventaris, pegawai-pegawai yang diserahkan dan yang diperbantukan kepada Kotapraja. Timbang- terima tersebut dilakukan oleh pegawai Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan kepada Badan Pemerintahan Harian Kotapraja atau kepada Komisi yang untuk itu ditunjuk atau diadakan oleh Badan Pemerintahan Harian Kotapraja.

Pasal 10

Penyerahan tugas-tugas dan urusan-urusan tersebut dalam Peraturan ini, yang dilakukan kepada Kotapraja atas dasar keputusan Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan tanggal 5 Pebruari 1951 No. 2790/Kab, dianggap sebagai didasarkan pada Peraturan ini.

Pasal 11

(1) Untuk menyelenggarakan urusan-urusan pendidikan, pengajaran dan kebudayaan yang menjadi tugas Kotapraja, Kotapraja membentuk Dinas Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan, menurut petunjuk-petunjuk dari Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan.
(2) Badan Pemerintahan Harian Kotapraja mengusahakan, supaya Kepala Dinas, Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan Kotapraja memenuhi panggilan Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan untuk mengadakan pembicaraan bersama tentang urusan-urusan dalam lapangan pendidikan, pengajaran dan kebudayaan. Biaya untuk memenuhi panggilan itu ditanggung oleh Pemerintah Pusat.

Pasal 12

(1) Badan Pemerintahan Harian Kotapraja memberikan segala bantuan yang diminta oleh atau atas nama Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan guna mengadakan penyelidikan dan percobaan dalam lapangan pendidikan, pengajaran dan kebudayaan.
(2) Biaya untuk keperluan tersebut dalam ayat I ditanggung oleh Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan.

Pasal 13

(1) Dalam hal-hal mengenai urusan pendidikan, pengajaran dan kebudayaan yang diserahkan, Badan Pemerintahan Harian Kotapraja, bila memandang perlu, dapat meminta keterangan-keterangan, pertimbangan-pertimbangan atau usul-usul dari instansi-instansi Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan yang bersangkutan di daerah dan sebaliknya.
(2) Untuk kesempurnaan penyelenggaraan urusan pendidikan, pengajaran dan kebudayaan, Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan dan Kotapraja berusaha agar didapat kerjasama yang erat antara instansi-instansi Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan dengan instansi-instansi Kotapraja.

(3) Bilamana ada perselisihan paham antara instansi-instansi kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan di daerah dan Badan Pemerintahan Harian Kotapraja yang tidak dapat diselesaikan di daerah, Maka penyelesaiannya menjadi urusan instansi- instansi di atasnya.
(4) Badan Pemerintahan Harian Kotapraja Jakarta Raya menerima dari instansi-instansi Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan yang bersangkutan laporan pemeriksaan tentang penyelenggaraan/keadaan urusan-urusan dalam lapangan pendidikan, pengajaran dan kebudayaan yang termasuk tugas/urusan Kotapraja Jakarta- Raya, seperti tersebut dalam pasal 1.

Pasal 14

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada hari diundangkan, dengan ketentuan, bahwa:
a. yang mengenai Sekolah Rakyat ia berlaku surut sampai tanggal 1 Maret 1951.
b. penyerahan hal-hal yang dilakukan secara berangsur-angsur, yang dimaksud dalam Pasal 4 di atas, harus selesai terlaksana selambat-lambatnya pada tanggal 31 Desember 1953.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Oktober 1953 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SUKARNO

MENTERI DALAM NEGERI,

ttd

HAZAIRIN

MENTERI PENDIDIKAN, PENGAJARAN DAN KEBUDAYAAN,

ttd

MUHAMMAD YAMIN Diundangkan pada tanggal 25 Nopember 1953 MENTERI KEHAKIMAN,

ttd

DJODY GONDOKUSUMO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1953 NOMOR 68.