Pendaftaran Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik INDONESIA dilakukan atas dasar sukarela.
Pasal 2.
(1) Pendaftaran Para calon Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik INDONESIA dilaksanakan oleh Kantor Urusan Veteran di daerah swatantra tingkat II.
(2) Pimpinan pendaftaran dipegang oleh Kepala Kantor Urusan Veteran dan dibantu oleh :
a. Seorang perwira Distrik Militer atau seorang perwira yang sederajat dengan itu;
b. Dua orang tokoh Veteran setempat atas usul Legiun Veteran Cabang;
c. Seorang bekas komandan kesatuan setempat atas usul Kepala Kantor Urusan Veteran.
(3) Di daerah swatantra tingkat II di mana Kantor Urusan Veteran belum terbentuk, pendaftaran dilakukan oleh perwira Distrik Militer atau seorang perwira yang sederajat dengan itu, dan dibantu oleh :
a. Dua orang tokoh Veteran setempat atas usul Legiun Veteran Cabang;
b. Dua orang bekas komandan kesatuan setempat atas usul perwira Distrik Militer.
Pasal 3.
Tugas dan kewajiban Urusan Pendaftaran seperti tersebut dalam pasal 2 adalah sebagai berikut :
a. Melakukan pendaftaran di wilayahnya terhadap semua warganegara Republik INDONESIA yang dalam masa mulai 17 Agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1949 telah ikut berjuang untuk mempertahankan Negara Republik INDONESIA di dalam kesatuan bersenjata resmi atau kelaskaran yang diakui oleh Pemerintah pada masa perjuangan itu;
b. Memberikan formulir-formulir kepada yang bersangkutan untuk diisi sebagaimana mestinya.
c. Meneliti kelengkapan keterangan-keterangan pengisian formulir- formulir dan surat-surat bukti sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam pasal 4,
d. Meneruskan keterangan-keterangan tersebut ayat b pasal ini kepada Panitya Penyaringan di daerah swatantra tingkat I termaksud dalam Bab II pasal 6 Peraturan ini.
