Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1973 tentang TANDA KEHORMATAN. PARASAMYA PURNAKARYA NUGRAHA.

PP No. 38 Tahun 1973 berlaku

Pasal 1

PARASAMYA PURNAKARYA NUGRAHA adalah suatu Tanda Kehormatan yang diadakan dengan tujuan untuk memberikan penghargaan kepada Propinsi/Daerah Tingkat I dan Kabupaten/Kotamadya/Daerah Tingkat II yang menunjukkan hasil karya tertinggi pelaksanaan Pembangunan Lima Tahun dalam rangka meningkatkan kesejahteraan seluruh Rakyat.
Pasal 2 …

Pasal 2

Bentuk, ukuran, warna, lambang-lambang, tulisan-tulisan, tiang dan patra PARASAMYA PURNAKARYA NUGRAHA adalah sebagai berikut:
(1). Bentuk:
Persegi empat panjang terbuat dari beludru berjumbai pada tiga sisinya.
(2). Ukuran:
a. Untuk tingkat Propinsi/Daerah Tingkat I:
- panjang :
90 Cm.
- lebar :
46 Cm.
- jumbai :
7 Cm.
b. Untuk tingkat Kabupaten/Kotamadya/Daerah Tingkat II:
- panjang :
80 Cm.
- lebar :
40 Cm.
- jumbai :
7 Cm.
(3). Warna:
Dasar :
Hijau Jumbai :
Kuning emas, Tulisan :
Kuning emas.
(4). Lambang-lambang
a. Bagian depan sebelah kiri :
Bhineka Tunggal
b. Memanjang pada tepi sebelah atas :
Setangkai padi terdiri dari 45 butir.
c. Memanjang pada tepi sebelah bawah :
Serangkai kembang kapas terdiri dari 17 buah.
d. Bagiam …

d. Bagian belakang :
Sama dengan bagian depan.
(5). Tulisan-tulisan :
a. Bagian depan:
1. Nama Propinsi/Daerah Tingkat I atau Kabupaten/Kotamadya/ Daerah Tingkat II yang bersangkutan.
2. Pesan atau Amanat PRESIDEN Republik INDONESIA.
3. Tanggal Penganugerahan tersebut pada Surat Keputusan PRESIDEN Republik INDONESIA.
4. Tanda tangan PRESIDEN Republik INDONESIA.
5. Nama dan pangkat-PRESIDEN Republik INDONESIA.
b. Bagian belakang :
Motto pengabdian Propinsi/Daerah Tingkat I atau Kabupaten/Kota madya/Daerah Tingkat II.
(6). Tiang:
Terdiri dari 2 (dua) bagian, yaitu Kepala (mustaka)tiang dan tiang:
a. Kepala (mustaka) tiang terbuat dari logam berwarna kuning emas berbentuk kelopak dan kuncup bunga teratai yang akan mekar dikokohkan pada ujung tiang PARASAMYA PURNAKARYA NUGRAHA, terdiri dari 5 kelopak dan 5 kuncup.
b. Tiang:
Terbuat dari kayu berbentuk bulat memanjang:
1. Untuk tingkat Propinsi/Daerah Tingkat I; garis tengah 4 Cm dan panjang 2 meter.
2. Untuk tingkat Kabupaten/Kotamadya/Daerah Tingkat II; garis tengah 4 Cm dan panjang 175 Cm.
(7). Patra …

(7). Patra :
Terbuat dari logam berbentuk segi lima sama sisi berwarna kuning emas dan bergaris tengah 17 Cm.
Pada bagian depan terlukis lambang Negara Republik INDONESIA Bhineka Tunggal Ika dilingkari 8 buah kembang kapas dan butir-butir padi sejumlah 17 buah.
Sejajar dengan lingkaran padi kapas terdapat tulisan melingkar dari kiri kekanan PARASAMYA PURNAKARYA NUGRAHA:
a. disebelah atas: PARASAMYA.
b. disebelah bawah: PURNAKARYA NUGRAHA. Pada Bagian belakang tertulis REPUBLIK INDONESIA

Pasal 3

(1) Tanda Kehormatan PARASAMYA PURNAKARYA NUGRAHA dapat diikut sertakan pada upacara-upacara nasional dan upacara-upacara resmi yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
(2) Patra dari PARASAMYA PURNAKARYA NUGRAHA ditempatkan pada tempat yang terhormat dari gedung/kantor Gubernur Kepala Daerah atau Bupati/Walikota Kepala Daerah.

Pasal 4

(1) PARASAMYA PURNAKARYA NUGRARA dianugerahkan dengan Keputusan PRESIDEN Republik INDONESIA atas usul Menteri Dalam Negeri pada tahun terakhir dari tiap Pembangunan Lima Tahun.
(2) Menteri …

(2) Menteri Dalam Negeri dalam melakukan pengusulan dibantu oleh suatu Panitia Peneliti yang ditetapkan dengan keputusan Menteri Dalam Negeri.
(3) Pedoman-pedoman tugas dari Panitia Peneliti, tatacara pelaksanaan penilaian, pengusulan dan penyerahan diatur oleh Menteri Dalam Negeri.

Pasal 5

(1) Penyerahan Tanda Kehormatan PARASAMYA PURNAKARYA NUGRARA untuk tingkat/Propinsi/Daerah Tingkat I dilakukan oleh bertempat di ibu kota Propinsi/Daerah Tingkat I yang bersangkutan.
(2) Penyerahan Tanda Kehormatan PARASAMYA PURNAKARYA NUGRAHA untuk tingkat Kabupaten/Kotamadya/Daerah Tingkat 11 dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama PRESIDEN Republik INDONESIA atau oleh salah seorang Menteri yang ditunjuk oleh PRESIDEN

bertempat diibukota Kabupaten/Kotamadya/ Daerah Tingkat II yang bersangkutan.

Pasal 6

PARASAMYA PURNAKARYA NUGRAHA diberikan secara ulangan apabila persyaratan-persyaratan yang dimaksudkan PERATURAN PEMERINTAH ini dipenuhi oleh Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
Pasal 7 …

Pasal 7

Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini dibebankan pada Anggaran Sekretariat Negara Republik INDONESIA.

Pasal 8

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Oktober 1973 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SOEHARTO JENDERAL TNI.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Oktober 1973 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, SUDHARMONO, SH.
MAYOR JENDERAL TNI.