Perwakilan Kecamatan Conggeang di Paseh di Kabupaten Daerah Tingkat II Sumedang ditetapkan menjadi Kecamatan Paseh meliputi wilayah
a. Desa Bongkok;
b. Desa Paseh;
c. Desa Legok;
d. Desa Cijambe;
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1980 tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN PASEH DI KABUPATEN DAERAH TINGKAT II SUMEDANG DAN KECAMATAN JALANCAGAK DI KABUPATEN DAERAH TINGKAT II SUBANG DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA BARAT
Pasal 1
Pasal 2
Perwakilan Kecamatan Cisalak di Jalancagak di Kabupaten Daerah Tingkat II Subang ditetapkan menjadi Kacamatan Jalancagak meliputi wilayah :
a. Desa Kasomalang;
b. Desa Sarireja;
c. Desa Kumpay;
d. Desa Curugrendeng;
e. Desa Cisaat;
f. Desa Palasari,
g. Desa Nagrak;
h. Desa Cibeusi;
i. Desa Cibitung;
j. Desa Sanca;
k. Desa Bunihayu;
l. Desa Tambakan.
Pasal 3
(1) Pusat Pemerintahan Kecamatan Paseh berkedudukan di Paseh.
(2) Pusat Pemerintahan Kecamatan Jalancagak berkedudukan di Jalancagak.
Pasal 4
Setiap perubahan Desa-desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2, baik karena pemekaran, penggabungan, maupun penghapusan, sepanjang tidak mengakibatkan perubahan batas-batas wilayah Kecamatan, ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 5
Segala sesuatu yang berkenaan dengan dan sebagai akibat daripada pembentukan 2 (dua) Kecamatan dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diatur lebih
lanjut oleh Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat dengan memperhitungkan kemampuan keuangan Pemerintah Pusat dan atau Daerah.
Pasal 6
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Nopember 1980.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Nopember 1980 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd SUDHARMONO, SH.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1980 NOMOR 61
