Negara Republik INDONESIA melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perikani yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 40 Tahun 1990.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1997 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERIKANI
Pasal 1
Pasal 2
(1) Penambahan penyertaan modal Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, berasal dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berupa uang tunai yang telah disetorkan dan digunakan seluruhnya oleh Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perikani untuk pembayaran ganti rugi dalam mendapatkan tanah seluas 14.000 m2 yang terletak di Kelurahan Airtembaga, Kota Administratif Bitung.
(2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sebesar Rp 765.995.000,00 (tujuh ratus enam puluh lima juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).
Pasal 3
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, dengan memperhatikan ketentuan yang tercantum dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 1972, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur oleh Menteri Pertanian dan Menteri Keuangan, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengn bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 5
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 1997
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 1997 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1997 NOMOR 85
