(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Perindustrian dan Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IIA Angka (6) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 52 Tahun 1998, adalah sebagaimana ditetapkan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
(2) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Perindustrian dan Perdagangan adalah:
a. Penerimaan dari Biaya Pengujian Mutu Barang;
b. Penerimaan dari Biaya Jasa Pelatihan;
c. Penerimaan dari Jasa Pelayanan Usaha Berjangka Komoditi;
d. Penerimaan dari Denda Atas Sanksi Administrasi setiap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan dibidang Perdagangan Berjangka Komoditi;
e. Penerimaan dari Jasa Pelayanan Informasi Perusahaan;
f. Penerimaan dari Jasa Penyelenggaraan Pendidikan;
g. Penerimaan dari Jasa Pelayanan Teknis;
h. Penerimaan dari Jasa Pelayanan Informasi Ekspor;
i. Penerimaan dari Jasa Pelayanan Teknis Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda SNI;
j. Penerimaan dari Jasa Profesi Fungsional Penera, Jasa Sewa Alat Kalibrasi, Jasa Pengujian dalam rangka persyaratan Izin Tipe dan Izin Tanda Pabrik.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2003 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 146 TAHUN 2000 TENTANG IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU DAN/ATAU PENYERAHAN KENA PAJAK TERTENTU YANG DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Pasal 1
Pasal 2
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tarif dalam bentuk satuan rupiah.
Pasal 3
1. Besarnya tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak atas jasa pelatihan yang berupa rancang bangun dan perekayasaan alat, adalah sebesar 3 (tiga) kali lipat biaya bahan baku yang dipergunakan.
2. Besarnya tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa jasa pelatihan kerjasama dengan organisasi internasional, jasa pelayanan informasi perusahaan seperti penerimaan royalti, fee atau bentuk penerimaan lainnya, sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerjasama yang bersangkutan.
3. Besarnya tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari sanksi administratif berupa denda atas pelanggaran yang dilakukan terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang perdagangan berjangka komoditi, ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi.
Pasal 4
Kriteria Mahasiswa, Instansi Pemerintah, Lembaga Swadaya Masyarakat, Industri Kecil dan Industri Menengah sebagaimana tercantum dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini ditetapkan oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan.
Pasal 5
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.
Pasal 6
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Perindustrian dan Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang belum tercakup dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, akan disusulkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini dan pencantumannya dilakukan dengan PERATURAN PEMERINTAH tersendiri.
Pasal 7
PERATURAN PEMERINTAH ini berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Juli 2003 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Juli 2003 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
BAMBANG KESOWO
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA RI
No. 4303 (Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 80)
