Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2005 tentang PERUBAHAN KEDUA PP 32-1994 TENTANG VISA, IZIN MASUK, DAN IZIN KEIMIGRASIAN

PP No. 38 Tahun 2005 berlaku

Pasal 48

(2) Pengalihan status sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan permintaan orang asing yang bersangkutan dan sponsornya dengan syarat telah berada di wilayah Negara Republik INDONESIA.

2. Ketentuan Pasal 49 ayat (2) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 49

(2) Pengalihan status sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan atas dasar permintaan orang asing yang bersangkutan, dengan syarat telah berada di wilayah Negara Republik INDONESIA sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun berturut-turut sejak tanggal diberikannya Izin Tinggal Terbatas.

#### Pasal II
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar . . .

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Oktober 2005

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Oktober 2005 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

HAMID AWALUDIN

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2005 NOMOR 95