Langsung ke konten

PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN

PP No. 38 Tahun 2007 berlaku

Ditetapkan: 2007-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah,

adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang

kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia

sebagaimana . . .

---

sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar

Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

1. Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan

pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD

menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan

prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip

Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana

dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik

Indonesia Tahun 1945.

1. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah

kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-

batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus

urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat

setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi

masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik

Indonesia.

1. Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban

daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri

urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat

setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

1. Urusan pemerintahan adalah fungsi-fungsi pemerintahan

yang menjadi hak dan kewajiban setiap tingkatan

dan/atau susunan pemerintahan untuk mengatur dan

mengurus fungsi-fungsi tersebut yang menjadi

kewenangannya dalam rangka melindungi, melayani,

memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat.

1. Kebijakan . . .

---

1. Kebijakan nasional adalah serangkaian aturan yang dapat

berupa norma, standar, prosedur dan/atau kriteria yang

ditetapkan Pemerintah sebagai pedoman penyelenggaraan

urusan pemerintahan.

Pasal 2

(1) Urusan pemerintahan terdiri atas urusan pemerintahan

yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah dan

urusan pemerintahan yang dibagi bersama antar

tingkatan dan/atau susunan pemerintahan.

(2) Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan

Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi

politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi,

moneter dan fiskal nasional, serta agama.

(3) Urusan pemerintahan yang dibagi bersama antar

tingkatan dan/atau susunan pemerintahan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) adalah semua urusan

pemerintahan di luar urusan sebagaimana dimaksud

pada ayat (2).

(4) Urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) terdiri atas 31 (tiga puluh satu) bidang urusan

pemerintahan meliputi:

  • pendidikan;
  • kesehatan;
  • pekerjaan umum . . .

---

  • pekerjaan umum;
  • perumahan;
  • penataan ruang;
  • perencanaan pembangunan;
  • perhubungan;
  • lingkungan hidup;
  • pertanahan;
  • kependudukan dan catatan sipil;
  • pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
  • keluarga berencana dan keluarga sejahtera;
  • sosial;
  • ketenagakerjaan dan ketransmigrasian;
  • koperasi dan usaha kecil dan menengah;
  • penanaman modal;
  • kebudayaan dan pariwisata;
  • kepemudaan dan olah raga;
  • kesatuan bangsa dan politik dalam negeri;
  • otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi

keuangan daerah, perangkat daerah, kepegawaian,

dan persandian;

  • pemberdayaan masyarakat dan desa;
  • statistik;
  • kearsipan;
  • perpustakaan;
  • komunikasi dan informatika;
  • pertanian dan ketahanan pangan;

aa. kehutanan;

bb. energi dan sumber daya mineral;

cc. kelautan dan perikanan;

dd. perdagangan . . .

---

dd. perdagangan; dan

ee. perindustrian.

(5) Setiap bidang urusan pemerintahan sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) terdiri dari sub bidang, dan setiap

sub bidang terdiri dari sub sub bidang.

(6) Rincian ketigapuluh satu bidang urusan pemerintahan

sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam

lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan

Pemerintah ini.

Pasal 3

Urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah

disertai dengan sumber pendanaan, pengalihan sarana dan

prasarana, serta kepegawaian.

Pasal 4

Ayat (1)
Eksternalitas adalah kriteria pembagian urusan
pemerintahan dengan memperhatikan dampak yang timbul
sebagai akibat dari penyelenggaraan suatu urusan
pemerintahan. Apabila dampak yang ditimbulkan bersifat
lokal, maka urusan pemerintahan tersebut menjadi
kewenangan pemerintahan daerah kabupaten/kota.
Sedangkan apabila dampaknya bersifat lintas
kabupaten/kota dan/atau regional maka urusan
pemerintahan itu menjadi kewenangan pemerintahan
provinsi; dan apabila dampaknya bersifat lintas provinsi
dan/atau nasional, maka urusan itu menjadi kewenangan
Pemerintah.
Akuntabilitas adalah kriteria pembagian urusan
Pemerintahan dengan memperhatikan pertanggungjawaban
Pemerintah, pemerintahan daerah Provinsi, dan
pemerintahan daerah kabupaten/kota dalam
penyelenggaraan urusan Pemerintahan tertentu kepada
masyarakat. Apabila dampak penyelenggaraan bagian urusan
pemerintahan secara langsung hanya dialami secara lokal
(satu kabupaten/kota), maka pemerintahan daerah
kabupaten/kota bertanggungjawab mengatur dan mengurus
urusan pemerintahan tersebut. Sedangkan apabila dampak
penyelenggaraan bagian urusan pemerintahan secara
langsung dialami oleh lebih dari satu kabupaten/kota dalam
satu provinsi, maka pemerintahan daerah provinsi yang

bersangkutan . . .

---

bersangkutan bertanggung jawab mengatur dan mengurus
urusan pemerintahan tersebut; dan apabila dampak
penyelenggaraan urusan pemerintahan dialami lebih dari satu
provinsi dan/atau bersifat nasional maka Pemerintah
bertanggung jawab untuk mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan dimaksud.
Efisiensi adalah kriteria pembagian urusan pemerintahan
dengan memperhatikan daya guna tertinggi yang dapat
diperoleh dari penyelenggaraan suatu urusan pemerintahan.
Apabila urusan pemerintahan lebih berdayaguna ditangani
pemerintahan daerah kabupaten/kota, maka diserahkan
kepada pemerintahan daerah kabupaten/kota, sedangkan
apabila akan lebih berdayaguna bila ditangani pemerintahan
daerah provinsi, maka diserahkan kepada pemerintahan
daerah provinsi. Sebaliknya apabila suatu urusan
pemerintahan akan berdayaguna bila ditangani Pemerintah
maka akan tetap menjadi kewenangan Pemerintah.

Ayat (2)
Rincian setiap bidang urusan pemerintahan dalam Peraturan
Pemerintah ini mencakup bidang, sub bidang sampai dengan
sub sub bidang. Rincian lebih lanjut dari sub bidang
dan/atau sub sub bidang diatur lebih lanjut dengan
peraturan menteri/kepala lembaga pemerintah non
departemen setelah berkoordinasi dengan Menteri Dalam
Negeri guna dilakukan pembahasan bersama unsur-unsur
pemangku kepentingan terkait.

Pasal 5

(1) Pemerintah mengatur dan mengurus urusan

pemerintahan yang menjadi kewenangannya sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).

(2) Selain mengatur dan mengurus urusan pemerintahan

yang menjadi kewenangan Pemerintah sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengatur dan

mengurus urusan pemerintahan yang menjadi

kewenangannya sebagaimana tercantum dalam lampiran

Peraturan Pemerintah ini.

(3) Khusus untuk urusan pemerintahan bidang penanaman

modal, penetapan kebijakan dilakukan sesuai peraturan

perundang-undangan.

Bagian Kedua

Urusan Pemerintahan yang Menjadi

Kewenangan Pemerintahan Daerah

Pasal 6

(1) Pemerintahan daerah provinsi dan pemerintahan daerah

kabupaten . . .

---

kabupaten/kota mengatur dan mengurus urusan

pemerintahan yang berdasarkan kriteria pembagian

urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 4 ayat (1) menjadi kewenangannya.

(2) Urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) terdiri atas urusan wajib dan urusan pilihan.

Pasal 7

(1) Urusan wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6

ayat (2) adalah urusan pemerintahan yang wajib

diselenggarakan oleh pemerintahan daerah provinsi dan

pemerintahan daerah kabupaten/kota, berkaitan dengan

pelayanan dasar.

(2) Urusan wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

meliputi:

  • pendidikan;
  • kesehatan;
  • lingkungan hidup;
  • pekerjaan umum;
  • penataan ruang;
  • perencanaan pembangunan;
  • perumahan;
  • kepemudaan dan olahraga;
  • penanaman modal;
  • koperasi dan usaha kecil dan menengah;
  • kependudukan dan catatan sipil;
  • ketenagakerjaan;
  • ketahanan pangan . . .

---

  • ketahanan pangan;
  • pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
  • keluarga berencana dan keluarga sejahtera;
  • perhubungan;
  • komunikasi dan informatika;
  • pertanahan;
  • kesatuan bangsa dan politik dalam negeri;
  • otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi

keuangan daerah, perangkat daerah, kepegawaian,

dan persandian;

  • pemberdayaan masyarakat dan desa;
  • sosial;
  • kebudayaan;
  • statistik;
  • kearsipan; dan
  • perpustakaan.

(3) Urusan pilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6

ayat (2) adalah urusan pemerintahan yang secara nyata

ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan

masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi

unggulan daerah yang bersangkutan.

(4) Urusan pilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

meliputi:

  • kelautan dan perikanan;
  • pertanian;
  • kehutanan;
  • energi dan sumber daya mineral;
  • pariwisata;
  • industri . . .

---

  • industri;
  • perdagangan; dan
  • ketransmigrasian.

(5) Penentuan urusan pilihan ditetapkan oleh pemerintahan

daerah.

Pasal 8

(1) Penyelenggaraan urusan wajib sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 7 ayat (2) berpedoman pada standar

pelayanan minimal yang ditetapkan Pemerintah dan

dilaksanakan secara bertahap.

(2) Pemerintahan daerah yang melalaikan penyelenggaraan

urusan pemerintahan yang bersifat wajib,

penyelenggaraannya dilaksanakan oleh Pemerintah

dengan pembiayaan bersumber dari anggaran pendapatan

dan belanja daerah yang bersangkutan.

(3) Sebelum penyelenggaraan urusan pemerintahan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah

melakukan langkah-langkah pembinaan terlebih dahulu

berupa teguran, instruksi, pemeriksaan, sampai dengan

penugasan pejabat Pemerintah ke daerah yang

bersangkutan untuk memimpin penyelenggaraan urusan

pemerintahan yang bersifat wajib tersebut.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan

ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur

dengan peraturan presiden.

Pasal 9 . . .

---

Pasal 9

Ayat (1)
Norma adalah aturan atau ketentuan yang dipakai sebagai
tatanan untuk penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Standar adalah acuan yang dipakai sebagai patokan dalam
penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Prosedur adalah metode atau tata cara untuk
penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Kriteria adalah ukuran yang dipergunakan menjadi dasar
dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Ayat (2)
Yang dimaksud dengan keserasian hubungan adalah
pengelolaan bagian urusan pemerintah yang dikerjakan oleh
tingkat pemerintahan yang berbeda, bersifat saling
berhubungan (interkoneksi), saling tergantung
(interdependensi), dan saling mendukung sebagai satu
kesatuan sistem dengan memperhatikan cakupan
kemanfaatan.

Ayat (3)
Pemangku kepentingan terdiri dari unsur
departemen/lembaga pemerintah non departemen terkait,
pemerintahan daerah, asosiasi profesi, dan perwakilan
masyarakat.

Pasal 10

(1) Penetapan norma, standar, prosedur, dan kriteria

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dilakukan

selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) tahun.

(2) Apabila menteri/kepala lembaga pemerintah non

departemen dalam kurun waktu sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) belum menetapkan norma, standar,

prosedur, dan kriteria maka pemerintahan daerah dapat

menyelenggarakan langsung urusan pemerintahan yang

menjadi kewenangannya dengan berpedoman pada

peraturan perundang-undangan sampai dengan

ditetapkannya norma, standar, prosedur, dan kriteria.

Pasal 11 . . .

---

Pasal 11

Pemerintahan daerah provinsi dan pemerintahan daerah

kabupaten/kota dalam melaksanakan urusan pemerintahan

wajib dan pilihan berpedoman kepada norma, standar,

prosedur, dan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9

ayat (1).

Pasal 12

(1) Urusan pemerintahan wajib dan pilihan yang menjadi

kewenangan pemerintahan daerah sebagaimana

dinyatakan dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini

ditetapkan dalam peraturan daerah selambat-lambatnya

1 (satu) tahun setelah ditetapkannya Peraturan

Pemerintah ini.

(2) Urusan pemerintahan wajib dan pilihan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar penyusunan

susunan organisasi dan tata kerja perangkat daerah.

Pasal 13

(1) Pelaksanaan urusan pemerintahan yang mengakibatkan

dampak lintas daerah dikelola bersama oleh daerah

terkait.

(2) Tata . . .

---

(2) Tata cara pengelolaan bersama urusan pemerintahan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada

peraturan perundang-undangan.

Pasal 14

(1) Urusan pemerintahan yang tidak tercantum dalam

lampiran Peraturan Pemerintah ini menjadi kewenangan

masing-masing tingkatan dan/atau susunan

pemerintahan yang penentuannya menggunakan kriteria

pembagian urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 4 ayat (1).

(2) Dalam hal pemerintahan daerah provinsi atau

pemerintahan daerah kabupaten/kota akan

menyelenggarakan urusan pemerintahan yang tidak

tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini

terlebih dahulu mengusulkan kepada Pemerintah melalui

Menteri Dalam Negeri untuk mendapat penetapannya.

Pasal 15

(1) Menteri/kepala lembaga pemerintah non departemen

menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria untuk

pelaksanaan urusan sisa.

(2) Ketentuan . . .

---

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2)

dan ayat (3) berlaku juga bagi norma, standar, prosedur,

dan kriteria untuk urusan sisa.

Pasal 16

(1) Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang

menjadi kewenangan Pemerintah sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 2 ayat (2), Pemerintah dapat:

  • menyelenggarakan sendiri;
  • melimpahkan sebagian urusan pemerintahan kepada

kepala instansi vertikal atau kepada gubernur selaku

wakil pemerintah di daerah dalam rangka

dekonsentrasi; atau

  • menugaskan sebagian urusan pemerintahan tersebut

kepada pemerintahan daerah dan/atau pemerintahan

desa berdasarkan asas tugas pembantuan.

(2) Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4),

Pemerintah dapat:

  • menyelenggarakan sendiri;
  • melimpahkan sebagian urusan pemerintahan kepada

gubernur selaku wakil pemerintah dalam rangka

dekonsentrasi; atau

  • menugaskan . . .

---

  • menugaskan sebagian urusan pemerintahan tersebut

kepada pemerintahan daerah dan/atau pemerintahan

desa berdasarkan asas tugas pembantuan.

(3) Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah

yang berdasarkan kriteria pembagian urusan

pemerintahan yang menjadi kewenangannya,

pemerintahan daerah provinsi dapat:

  • menyelenggarakan sendiri; atau
  • menugaskan sebagian urusan pemerintahan tersebut

kepada pemerintahan daerah kabupaten/kota

dan/atau pemerintahan desa berdasarkan asas tugas

pembantuan.

(4) Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah

yang berdasarkan kriteria pembagian urusan

pemerintahan yang menjadi kewenangannya,

pemerintahan daerah kabupaten/kota dapat:

  • menyelenggarakan sendiri; atau
  • menugaskan dan/atau menyerahkan sebagian urusan

pemerintahan tersebut kepada pemerintahan desa

berdasarkan asas tugas pembantuan.

Pasal 17

(1) Urusan pemerintahan selain yang dimaksud dalam Pasal

2 ayat (2) yang penyelenggaraannya oleh Pemerintah

ditugaskan penyelenggaraannya kepada pemerintahan

daerah berdasarkan asas tugas pembantuan, secara

bertahap . . .

---

bertahap dapat diserahkan untuk menjadi urusan

pemerintahan daerah yang bersangkutan apabila

pemerintahan daerah telah menunjukkan kemampuan

untuk memenuhi norma, standar, prosedur, dan kriteria

yang dipersyaratkan.

(2) Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan provinsi

yang penyelenggaraannya ditugaskan kepada

pemerintahan daerah kabupaten/kota berdasarkan asas

tugas pembantuan, secara bertahap dapat diserahkan

untuk menjadi urusan pemerintahan kabupaten/kota

yang bersangkutan apabila pemerintahan daerah

kabupaten/kota telah menunjukkan kemampuan untuk

memenuhi norma, standar, prosedur, dan kriteria yang

dipersyaratkan.

(3) Penyerahan urusan pemerintahan sebagaimana diatur

pada ayat (1) dan ayat (2) disertai dengan perangkat

daerah, pembiayaan, dan sarana atau prasarana yang

diperlukan.

(4) Penyerahan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dan ayat (2) diprioritaskan bagi urusan

pemerintahan yang berdampak lokal dan/atau lebih

berhasilguna serta berdayaguna apabila

penyelenggaraannya diserahkan kepada pemerintahan

daerah yang bersangkutan.

(5) Ketentuan . . .

---

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyerahan

urusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)

diatur dengan peraturan presiden.

Pasal 18

(1) Pemerintah berkewajiban melakukan pembinaan kepada

pemerintahan daerah untuk mendukung kemampuan

pemerintahan daerah dalam menyelenggarakan urusan

pemerintahan yang menjadi kewenangannya.

(2) Apabila pemerintahan daerah ternyata belum juga

mampu menyelenggarakan urusan pemerintahan setelah

dilakukan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) maka untuk sementara penyelenggaraannya

dilaksanakan oleh Pemerintah.

(3) Pemerintah menyerahkan kembali penyelenggaraan

urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) apabila pemerintahan daerah telah mampu

menyelenggarakan urusan pemerintahan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara

penyelenggaraan urusan pemerintahan yang belum

mampu dilaksanakan oleh pemerintahan daerah diatur

dengan peraturan presiden.

Pasal 19

(1) Khusus untuk Pemerintahan Daerah Provinsi DKI Jakarta

rincian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan

kabupaten/kota sebagaimana tertuang dalam lampiran

Peraturan Pemerintah ini secara otomatis menjadi

kewenangan provinsi.

(2) Urusan pemerintahan di Provinsi Papua dan Provinsi

Nanggroe Aceh Darussalam berpedoman pada peraturan

perundang-undangan yang mengatur otonomi khusus

daerah yang bersangkutan.

Pasal 20

Semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang

berkaitan secara langsung dengan pembagian urusan

pemerintahan, wajib mendasarkan dan menyesuaikan

dengan Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 21 . . .

---

Pasal 21

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua

peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan

pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun

2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan

Provinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran

Negara Republik Indonesia Nomor 3952) dinyatakan masih

tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak

bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 22

Pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka

Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang

Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai

Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia

Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara

Republik Indonesia Nomor 3952) dan semua peraturan

perundang-undangan yang berkaitan dengan pembagian

urusan pemerintahan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 23

Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4737

---

LAMPIRAN

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR : 38 Tahun 2007
TANGGAL : 9 Juli 2007

A. PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PENDIDIKAN

PEMERINTAHAN DAERAH PEMERINTAHAN DAERAH

SUB BIDANG SUB SUB BIDANG PEMERINTAH

PROVINSI KABUPATEN/KOTA

1. Kebijakan 1. Kebijakan dan 1.a.Penetapan kebijakan 1.a.Penetapan kebijakan 1.a. Penetapan kebijakan
Standar nasional pendidikan. operasional pendidikan di operasional pendidikan di
provinsi sesuai dengan kabupaten/kota sesuai dengan
kebijakan nasional. kebijakan nasional dan
provinsi.

b.Koordinasi dan b.Koordinasi dan sinkronisasi b.Ɇ
sinkronisasi kebijakan kebijakan operasional dan
operasional dan program program pendidikan antar
pendidikan antar provinsi. kabupaten/kota.

c.Perencanaan strategis c. Perencanaan strategis c. Perencanaan operasional
pendidikan nasional. pendidikan anak usia dini, program pendidikan anak usia
pendidikan dasar, dini, pendidikan dasar,
pendidikan menengah dan pendidikan menengah dan
pendidikan nonformal pendidikan nonformal sesuai
sesuai dengan perencanaan dengan perencanaan strategis
strategis pendidikan tingkat provinsi dan nasional.
nasional.

---

PEMERINTAHAN DAERAH PEMERINTAHAN DAERAH

SUB BIDANG SUB SUB BIDANG PEMERINTAH

PROVINSI KABUPATEN/KOTA

2.a. Pengembangan dan 2.a. Ɇ 2.a. Ɇ
penetapan standar
nasional pendidikan (isi,
proses, kompetensi
lulusan, tenaga
kependidikan, sarana dan
prasarana, pengelolaan,
pembiayaan, dan
penilaian pendidikan).

- Sosialisasi standar b.Sosialisasi dan pelaksanaan b.Sosialisasi dan pelaksanaan
nasional pendidikan dan standar nasional pendidikan standar nasional pendidikan di
pelaksanaannya pada di tingkat provinsi. tingkat kabupaten/kota.
jenjang pendidikan tinggi.

1. Penetapan pedoman 3. Koordinasi atas pengelolaan 3. Pengelolaan dan
pengelolaan dan dan penyelenggaraan penyelenggaraan pendidikan
penyelenggaraan pendidikan, pengembangan anak usia dini, pendidikan
pendidikan anak usia dini, tenaga kependidikan dan dasar, pendidikan menengah
pendidikan dasar, penyediaan fasilitas dan pendidikan nonformal.
pendidikan menengah, penyelenggaraan pendidikan
pendidikan tinggi, dan lintas kabupaten/kota,
pendidikan nonformal. untuk tingkat pendidikan
dasar dan menengah.

---

PEMERINTAHAN DAERAH PEMERINTAHAN DAERAH

SUB BIDANG SUB SUB BIDANG PEMERINTAH

PROVINSI KABUPATEN/KOTA

1. Penetapan kebijakan 4. — 4. —
tentang satuan pendidikan
bertaraf internasional dan
satuan pendidikan berbasis
keunggulan lokal.

5.a.Pemberian izin pendirian 5.a.Ɇ 5.a.Pemberian izin pendirian serta
serta pencabutan izin pencabutan izin satuan
perguruan tinggi. pendidikan dasar, satuan
pendidikan menengah dan
satuan/penyelenggara
pendidikan nonformal.

b.Pemberian izin pendirian b.— b.—
serta pencabutan izin
satuan pendidikan
dan/atau program studi
bertaraf internasional.

c.Penyelenggaraan dan/atau c.Penyelenggaraan dan/atau c.Penyelenggaraan dan/atau
pengelolaan satuan pengelolaan satuan pengelolaan satuan pendidikan
pendidikan dan/atau pendidikan dan/atau sekolah dasar bertaraf
program studi bertaraf program studi bertaraf internasional.
internasional internasional pada jenjang
pendidikan dasar dan
menengah.

---

PEMERINTAHAN DAERAH PEMERINTAHAN DAERAH

SUB BIDANG SUB SUB BIDANG PEMERINTAH

PROVINSI KABUPATEN/KOTA

d.Ɇ d.Ɇ d.Pemberian izin pendirian serta
pencabutan izin satuan
pendidikan dasar dan
menengah berbasis keunggulan
lokal.

e.Ɇ e.Ɇ e.Penyelenggaraan dan/atau
pengelolaan pendidikan
berbasis keunggulan lokal pada
pendidikan dasar dan
menengah.

1. Pengelolaan dan/atau 6. Pemberian dukungan 6. Pemberian dukungan sumber
penyelenggaraan sumber daya terhadap daya terhadap penyelenggaraan
pendidikan tinggi. penyelenggaraan perguruan perguruan tinggi.
tinggi.

1. Pemantauan dan evaluasi 7. Pemantauan dan evaluasi 7. Pemantauan dan evaluasi
satuan pendidikan satuan pendidikan bertaraf satuan pendidikan sekolah
bertaraf internasional. internasional. dasar bertaraf internasional.

1. Penyelenggaraan sekolah 8. Ɇ 8. Ɇ
Indonesia di luar negeri.

---

PEMERINTAHAN DAERAH PEMERINTAHAN DAERAH

SUB BIDANG SUB SUB BIDANG PEMERINTAH

PROVINSI KABUPATEN/KOTA

1. Pemberian izin pendirian, 9. Ɇ 9. Ɇ
pencabutan izin
penyelenggaraan, dan
pembinaan satuan
pendidikan Asing di
Indonesia.

10.a. Pengembangan sistem 10. a. Ɇ 10. a. Ɇ
informasi manajemen
pendidikan secara
nasional.
- Peremajaan data dalam b. Peremajaan data dalam b. Peremajaan data dalam
sistem informasi sistem infomasi sistem infomasi manajemen
manajemen pendidikan manajemen pendidikan pendidikan nasional untuk
nasional untuk tingkat nasional untuk tingkat tingkat kabupaten/kota.
nasional. provinsi.

1. Pembiayaan 1.a.Penetapan pedoman 1.a.Ɇ 1.a.Ɇ
pembiayaan pendidikan
anak usia dini, pendidikan
dasar, pendidikan
menengah, pendidikan
tinggi, pendidikan
nonformal.

---

PEMERINTAHAN DAERAH PEMERINTAHAN DAERAH

SUB BIDANG SUB SUB BIDANG PEMERINTAH

PROVINSI KABUPATEN/KOTA

b.Penyediaan bantuan biaya b.Penyediaan bantuan biaya b.Penyediaan bantuan biaya
penyelenggaraan penyelenggaraan pendidikan penyelenggaraan pendidikan
pendidikan tinggi sesuai bertaraf internasional sesuai anak usia dini, pendidikan
kewenangannya. kewenangannya. dasar, pendidikan menengah
dan pendidikan nonformal
sesuai kewenangannya.

c.Pembiayaan penjaminan c.Pembiayaan penjaminan c.Pembiayaan penjaminan mutu
mutu satuan pendidikan mutu satuan pendidikan satuan pendidikan sesuai
sesuai kewenangannya. sesuai kewenangannya. kewenangannya.

1. Kurikulum 1.a. Penetapan kerangka 1.a. Koordinasi dan supervisi 1.a. Koordinasi dan supervisi
dasar dan struktur pengembangan kurikulum pengembangan kurikulum
kurikulum pendidikan tingkat satuan pendidikan tingkat satuan pendidikan
anak usia dini, pada pendidikan pada pendidikan dasar.
pendidikan dasar dan menengah.
pendidikan menengah.

- Sosialisasi kerangka b. Sosialisasi kerangka dasar b. Sosialisasi kerangka dasar
dasar dan struktur dan struktur kurikulum dan struktur kurikulum
kurikulum pendidikan pendidikan anak usia dini, pendidikan anak usia dini,
anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan dasar, dan
pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. pendidikan menengah.
pendidikan menengah.

---

PEMERINTAHAN DAERAH PEMERINTAHAN DAERAH

SUB BIDANG SUB SUB BIDANG PEMERINTAH

PROVINSI KABUPATEN/KOTA

- Penetapan standar isi c. Sosialisasi dan c. Sosialisasi dan implementasi
dan standar kompetensi implementasi standar isi standar isi dan standar
lulusan pendidikan dan standar kompetensi kompetensi lulusan
dasar dan menengah, lulusan pendidikan pendidikan dasar.
dan sosialisasinya. menengah.

2.a.Pengembangan model 2.a.Ɇ 2.a.Ɇ
kurikulum tingkat satuan
pendidikan pada
pendidikan anak usia dini,
pendidikan dasar,
pendidikan menengah, dan
pendidikan nonformal.

b.Sosialisasi dan fasilitasi b.Sosialisasi dan fasilitasi b.Sosialisasi dan fasilitasi
implementasi kurikulum implementasi kurikulum implementasi kurikulum
tingkat satuan pendidikan. tingkat satuan pendidikan tingkat satuan pendidikan pada
pada pendidikan menengah. pendidikan anak usia dini dan
pendidikan dasar.

1. Pengawasan pelaksanaan 3. Pengawasan pelaksanaan 3. Pengawasan pelaksanaan
kurikulum tingkat satuan kurikulum tingkat satuan kurikulum tingkat satuan
pendidikan pada pendidikan pada pendidikan pendidikan pada pendidikan
pendidikan anak usia dini, menengah. dasar.
pendidikan dasar, dan
pendidikan menengah.

---

PEMERINTAHAN DAERAH PEMERINTAHAN DAERAH

SUB BIDANG SUB SUB BIDANG PEMERINTAH

PROVINSI KABUPATEN/KOTA

1. Sarana dan 1.a.Monitoring dan evaluasi 1.a.Pengawasan terhadap 1.a. Pengawasan terhadap
Prasarana pelaksanaan dan pemenuhan standar pemenuhan standar nasional
pemenuhan standar nasional sarana dan sarana dan prasarana
nasional sarana dan prasarana pendidikan pendidikan anak usia dini,
prasarana pendidikan. menengah. pendidikan dasar, pendidikan
menengah, dan pendidikan
nonformal.

b.Pengawasan b.Pengawasan pendayagunaan b.Pengawasan pendayagunaan
pendayagunaan bantuan bantuan sarana dan bantuan sarana dan prasarana
sarana dan prasarana prasarana pendidikan. pendidikan.
pendidikan.

2.a.Penetapan standar dan 2.a.Ɇ 2.a.Ɇ
pengesahan kelayakan
buku pelajaran.

b.Ɇ b.Pengawasan penggunaan b.Pengawasan penggunaan buku
buku pelajaran pendidikan pelajaran pendidikan anak usia
menengah. dini, pendidikan dasar,
pendidikan menengah, dan
pendidikan nonformal.

---

PEMERINTAHAN DAERAH PEMERINTAHAN DAERAH

SUB BIDANG SUB SUB BIDANG PEMERINTAH

PROVINSI KABUPATEN/KOTA

1. Pendidik dan 1.a. Perencanaan kebutuhan 1.a. Perencanaan kebutuhan 1.a. Perencanaan kebutuhan
Tenaga dan pengadaan pendidik pendidik dan tenaga pendidik dan tenaga
Kependidikan dan tenaga kependidikan kependidikan untuk kependidikan pendidikan anak
secara nasional. pendidikan bertaraf usia dini, pendidikan dasar,
internasional sesuai pendidikan menengah dan
kewenangannya. pendidikan nonformal sesuai
kewenangannya.

- Ɇ b. Pengangkatan dan b. Pengangkatan dan penempatan
penempatan pendidik dan pendidik dan tenaga
tenaga kependidikan PNS kependidikan PNS untuk
untuk satuan pendidikan pendidikan anak usia dini,
bertaraf internasional. pendidikan dasar, pendidikan
menengah, dan pendidikan
nonformal sesuai
kewenangannya

1. Pemindahan pendidik dan 2. Pemindahan pendidik dan 2. Pemindahan pendidik dan tenaga
tenaga kependidikan PNS tenaga kependidikan PNS kependidikan PNS di kabupaten/
antar provinsi. antar kabupaten/kota. kota.

---

PEMERINTAHAN DAERAH PEMERINTAHAN DAERAH

SUB BIDANG SUB SUB BIDANG PEMERINTAH

PROVINSI KABUPATEN/KOTA

1. Peningkatan kesejahteraan, 3. Peningkatan kesejahteraan, 3. Peningkatan kesejahteraan,
penghargaan, dan penghargaan, dan penghargaan, dan perlindungan
perlindungan pendidik dan perlindungan pendidik dan pendidik dan tenaga
tenaga kependidikan. tenaga kependidikan kependidikan pendidikan anak
pendidikan bertaraf usia dini, pendidikan dasar,
internasional. pendidikan menengah dan
pendidikan nonformal.

4.a. Perencanaan kebutuhan, 4.a. Pembinaan dan 4.a. Pembinaan dan pengembangan
pengangkatan, dan pengembangan pendidik dan pendidik dan tenaga
penempatan pendidik dan tenaga kependidikan kependidikan pendidikan anak
tenaga kependidikan bagi pendidikan bertaraf usia dini, pendidikan dasar,
unit organisasi di internasional. pendidikan menengah dan
lingkungan departemen pendidikan nonformal.
yang bertanggungjawab di
bidang kependidikan.

- Pemberhentian pendidik b.Pemberhentian pendidik b. Pemberhentian pendidik dan
dan tenaga kependidikan dan tenaga kependidikan tenaga kependidikan PNS pada
PNS karena pelanggaran PNS pada pendidikan pendidikan anak usia dini,
peraturan perundang- bertaraf internasional selain pendidikan dasar, pendidikan
undangan. karena alasan pelanggaran menengah, dan pendidikan
peraturan perundang- nonformal selain karena alasan
undangan pelanggaran peraturan
perundang-undangan.

---

PEMERINTAHAN DAERAH PEMERINTAHAN DAERAH

SUB BIDANG SUB SUB BIDANG PEMERINTAH

PROVINSI KABUPATEN/KOTA

1. Ɇ 5. Pengalokasian tenaga 5. Ɇ
potensial pendidik dan tenaga
kependidikan di daerah.

1. Sertifikasi pendidik. 6. Ɇ 6. Ɇ

1. Pengendalian 1. Penilaian Hasil 1. Penetapan pedoman, 1. ɔ 1. ɔ
Mutu Belajar bahan ujian, pengendalian
Pendidikan pemeriksaan, dan
penetapan kriteria
kelulusan ujian nasional.

1. Pelaksanaan ujian 2. Membantu pelaksanaan 2. Membantu pelaksanaan ujian
nasional pendidikan dasar, ujian nasional pendidikan nasional pendidikan dasar,
pendidikan menengah, dan dasar, pendidikan pendidikan menengah dan
pendidikan nonformal. menengah, dan pendidikan pendidikan nonformal.
nonformal.

1. Koordinasi, fasilitasi, 3. Koordinasi, fasilitasi, 3. Koordinasi, fasilitasi,
monitoring, dan evaluasi monitoring, dan evaluasi monitoring, dan evaluasi
pelaksanaan ujian pelaksanaan ujian sekolah pelaksanaan ujian sekolah
nasional. skala provinsi. skala kabupaten/kota.

1. Penyediaan blanko ijazah 4. Ɇ 4. Ɇ
dan/atau sertifikat ujian
nasional.

---

PEMERINTAHAN DAERAH PEMERINTAHAN DAERAH

SUB BIDANG SUB SUB BIDANG PEMERINTAH

PROVINSI KABUPATEN/KOTA

1. Penyediaan biaya 5. Penyediaan biaya 5. Penyediaan biaya
penyelenggaraan ujian penyelenggaraan ujian penyelenggaraan ujian sekolah
nasional. sekolah skala provinsi. skala kabupaten/kota.

1. Evaluasi 1.a.Penetapan pedoman 1.a.Ɇ 1.a.Ɇ
evaluasi terhadap
pengelola, satuan, jalur,
jenjang dan jenis
pendidikan.

b.Pelaksanaan evaluasi b.Pelaksanaan evaluasi b.Pelaksanaan evaluasi pengelola,
nasional terhadap pengelola, satuan, jalur, satuan, jalur, jenjang, dan jenis
pengelola, satuan, jalur, jenjang, dan jenis pendidikan pada pendidikan
jenjang dan jenis pendidikan pada pendidikan anak usia dini, pendidikan
pendidikan. anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah
dasar, pendidikan dan pendidikan nonformal skala
menengah, dan pendidikan kabupaten/kota.
nonformal skala provinsi.

2.a.Penetapan pedoman 2.a.Ɇ 2.a.Ɇ
evaluasi pencapaian
standar nasional
pendidikan.

---

PEMERINTAHAN DAERAH PEMERINTAHAN DAERAH

SUB BIDANG SUB SUB BIDANG PEMERINTAH

PROVINSI KABUPATEN/KOTA

- Pelaksanaan evaluasi b. Pelaksanaan evaluasi b.Pelaksanaan evaluasi
pencapaian standar pencapaian standar nasional pencapaian standar nasional
nasional pendidikan. pendidikan pada pendidikan pendidikan pada pendidikan
anak usia dini, pendidikan anak usia dini, pendidikan
dasar, pendidikan dasar, pendidikan menengah
menengah, dan pendidikan dan pendidikan nonformal skala
nonformal skala provinsi. kabupaten/kota.

1. Akreditasi 1.a.Penetapan pedoman 1.a.Ɇ 1.a.Ɇ
akreditasi pendidikan jalur
pendidikan formal dan non
formal.

b.Pelaksanaan akreditasi b. Membantu pemerintah b. Membantu pemerintah dalam
pendidikan jalur dalam pelaksanaan akreditasi pendidikan
pendidikan formal dan akreditasi pendidikan dasar nonformal.
nonformal. dan menengah.

1. Penjaminan Mutu 1. Penetapan pedoman 1. ɔ 1. ɔ
penjaminan mutu satuan
pendidikan.

2.a. Supervisi dan fasilitasi 2.a. ɔ 2.a. Supervisi dan fasilitasi satuan
satuan pendidikan dalam pendidikan anak usia dini,
pelaksanaan penjaminan pendidikan dasar, pendidikan
mutu untuk memenuhi menengah dan pendidikan

---

PEMERINTAHAN DAERAH PEMERINTAHAN DAERAH

SUB BIDANG SUB SUB BIDANG PEMERINTAH

PROVINSI KABUPATEN/KOTA

standar nasional nonformal dalam penjaminan
pendidikan. mutu untuk memenuhi
standar nasional pendidikan.

b.Supervisi dan fasilitasi b.Supervisi dan fasilitasi b. Supervisi dan fasilitasi satuan
satuan pendidikan satuan pendidikan bertaraf pendidikan bertaraf
bertaraf internasional internasional dalam internasional dalam
dalam penjaminan mutu penjaminan mutu untuk penjaminan mutu untuk
untuk memenuhi standar memenuhi standar memenuhi standar
internasional. internasional. internasional.

- ɔ c. ɔ c. Supervisi dan Fasilitasi
satuan pendidikan berbasis
keunggulan lokal dalam
penjaminan mutu.

- Evaluasi pelaksanaan dan d. Evaluasi pelaksanaan dan d. Evaluasi pelaksanaan dan
dampak penjaminan dampak penjaminan mutu dampak penjaminan mutu
mutu satuan pendidikan satuan pendidikan skala satuan pendidikan skala
skala nasional. provinsi. kabupaten/kota.

---

B. PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KESEHATAN

SUB SUB PEMERINTAHAN DAERAH PEMERINTAHAN DAERAH SUB BIDANG PEMERINTAH BIDANG PROVINSI KABUPATEN/KOTA

1. Upaya Kesehatan 1. Pencegahan dan 1. Pengelolaan survailans 1. Penyelenggaraan survailans 1. Penyelenggaraan survailans
Pemberantasan epidemiologi kejadian luar biasa epidemiologi, penyelidikan epidemiologi, penyelidikan
Penyakit skala nasional. kejadian luar biasa skala kejadian luar biasa skala
provinsi. kabupaten/kota.

1. Pengelolaan pencegahan dan 2. Penyelenggaraan 2. Penyelenggaraan
penanggulangan penyakit pencegahan dan pencegahan dan
menular berpotensial wabah, penanggulangan penyakit penanggulangan penyakit
dan yang merupakan komitmen menular skala provinsi. menular skala
global skala nasional dan kabupaten/kota.
internasional.

1. Pengelolaan pencegahan dan 3. Penyelenggaraan 3. Penyelenggaraan
penanggulangan penyakit tidak pencegahan dan pencegahan dan
menular tertentu skala nasional. penanggulangan penyakit penanggulangan penyakit
tidak menular tertentu tidak menular tertentu skala
skala provinsi. kabupaten/kota.

1. Penanggulangan masalah 4. Pengendalian operasional 4. Penyelenggaraan operasional
kesehatan akibat bencana dan penanggulangan masalah penanggulangan masalah
wabah skala nasional. kesehatan akibat bencana kesehatan akibat bencana
dan wabah skala provinsi. dan wabah skala
kabupaten/kota.

---

SUB SUB PEMERINTAHAN DAERAH PEMERINTAHAN DAERAHSUB BIDANG PEMERINTAH BIDANG PROVINSI KABUPATEN/KOTA

1. Pengelolaan karantina kesehatan 5. Ɇ 5. Ɇ
skala nasional.

1. Lingkungan 1. Pengelolaan pencegahan dan 1. Penyelenggaraan 1. Penyelenggaraan
Sehat penanggulangan pencemaran pencegahan dan pencegahan dan
lingkungan skala nasional. penanggulangan penanggulangan
pencemaran lingkungan pencemaran lingkungan
skala provinsi. skala kabupaten/kota.

1. Ɇ 2. Ɇ 2. Penyehatan lingkungan.

1. Perbaikan Gizi 1. Pengelolaan survailans 1. Penyelenggaraan survailans 1. Penyelenggaraan survailans
Masyarakat kewaspadaan pangan dan gizi gizi buruk skala provinsi. gizi buruk skala kabupaten/
buruk skala nasional. kota.

2.a.Pengelolaan penanggulangan gizi 2.a.Pemantauan 2.a.Penyelenggaraan
buruk skala nasional. penanggulangan gizi buruk penanggulangan gizi buruk
skala provinsi. skala kabupaten/kota.

b.Ɇ b.Ɇ b.Perbaikan gizi keluarga dan
masyarakat.

---

SUB SUB PEMERINTAHAN DAERAH PEMERINTAHAN DAERAHSUB BIDANG PEMERINTAH BIDANG PROVINSI KABUPATEN/KOTA

1. Pelayanan 1. Pengelolaan pelayanan 1. Bimbingan dan 1. Penyelenggaraan pelayanan
Kesehatan kesehatan haji skala nasional. pengendalian pelayanan kesehatan haji skala
Perorangan kesehatan haji skala kabupaten/kota.
dan provinsi.
Masyarakat
1. Pengelolaan upaya kesehatan 2. Pengelolaan pelayanan 2. Pengelolaan pelayanan
dan rujukan nasional. kesehatan rujukan kesehatan dasar dan
sekunder dan tersier rujukan sekunder skala
tertentu. kabupaten/kota.

1. Pengelolaan upaya kesehatan 3. Bimbingan dan 3. Penyelenggaraan upaya
pada daerah perbatasan, pengendalian upaya kesehatan pada daerah
terpencil, rawan dan kepulauan kesehatan pada daerah perbatasan, terpencil, rawan
skala nasional. perbatasan, terpencil, dan kepulauan skala
rawan dan kepulauan skala kabupaten/kota.
provinsi.

---

SUB SUB PEMERINTAHAN DAERAH PEMERINTAHAN DAERAHSUB BIDANG PEMERINTAH BIDANG PROVINSI KABUPATEN/KOTA

1. Registrasi, akreditasi, sertifikasi 4. Registrasi, akreditasi, 4. Registrasi, akreditasi,
sarana kesehatan sesuai sertifikasi sarana sertifikasi sarana kesehatan
peraturan perundang-undangan. kesehatan sesuai peraturan sesuai peraturan
perundang-undangan. perundang-undangan.

5.a.Pemberian izin sarana kesehatan 5.a.Pemberian rekomendasi 5.a. Pemberian rekomendasi
tertentu. izin sarana kesehatan izin sarana kesehatan
tertentu yang diberikan tertentu yang diberikan
oleh pemerintah. oleh pemerintah dan
provinsi.

- Ɇ b. Pemberian izin sarana b. Pemberian izin sarana
kesehatan meliputi rumah kesehatan meliputi rumah
sakit pemerintah Kelas B sakit pemerintah Kelas C,
non pendidikan, rumah Kelas D, rumah sakit
sakit khusus, rumah sakit swasta yang setara,
swasta serta sarana praktik berkelompok,
kesehatan penunjang yang klinik umum/spesialis,
setara. rumah bersalin,

---

SUB SUB PEMERINTAHAN DAERAH PEMERINTAHAN DAERAH SUB BIDANG PEMERINTAH BIDANG PROVINSI KABUPATEN/KOTA

klinik dokter keluarga/dokter
gigi keluarga, kedokteran
komplementer, dan
pengobatan tradisional, serta
sarana penunjang yang setara.

1. Pembiayaan 1. Pembiayaan 1.a.Penetapan norma, standar, 1.a.Pengelolaan/penyelenggara 1.a.Pengelolaan/penyelenggara-
Kesehatan Kesehatan prosedur dan kriteria bidang an, bimbingan, an, jaminan pemeliharaan
Masyarakat jaminan pemeliharaan pengendalian jaminan kesehatan sesuai kondisi
kesehatan. pemeliharaan kesehatan lokal.
skala provinsi.

b.Pengelolaan jaminan b.Bimbingan dan b.Penyelenggaraan jaminan
pemeliharaan kesehatan pengendalian pemeliharaan kesehatan
nasional. penyelenggaraan jaminan nasional (Tugas
pemeliharaan kesehatan Pembantuan).
nasional (Tugas
Pembantuan).

---

SUB SUB PEMERINTAHAN DAERAH PEMERINTAHAN DAERAH SUB BIDANG PEMERINTAH BIDANG PROVINSI KABUPATEN/KOTA

1. Sumber Daya 1. Peningkatan 1. Pengelolaan tenaga kesehatan 1. Penempatan tenaga 1. Pemanfaatan tenaga
Manusia Kesehatan Jumlah, Mutu strategis. kesehatan strategis, kesehatan strategis.
dan Penyebaran pemindahan tenaga
Tenaga tertentu antar
Kesehatan kabupaten/kota skala
provinsi.

1. Pendayagunaan tenaga 2. Pendayagunaan tenaga 2. Pendayagunaan tenaga
kesehatan makro skala nasional. kesehatan skala provinsi. kesehatan skala
kabupaten/kota.

1. Pembinaan dan pengawasan 3. Pelatihan diklat fungsional 3. Pelatihan teknis skala
pendidikan dan pelatihan (diklat) dan teknis skala provinsi. kabupaten/kota.
dan Training Of Trainer (TOT)
tenaga kesehatan skala
nasional.

---

SUB SUB PEMERINTAHAN DAERAH PEMERINTAHAN DAERAH SUB BIDANG PEMERINTAH BIDANG PROVINSI KABUPATEN/KOTA

1. Registrasi, akreditasi, sertifikasi 4. Registrasi, akreditasi, 4. Registrasi, akreditasi,
tenaga kesehatan skala nasional sertifikasi tenaga kesehatan sertifikasi tenaga kesehatan
sesuai peraturan perundang- tertentu skala provinsi tertentu skala
undangan. sesuai peraturan kabupaten/kota sesuai
perundang-undangan. peraturan perundang-
undangan.

1. Pemberian izin tenaga kesehatan 5. Pemberian rekomendasi 5. Pemberian izin praktik
asing sesuai peraturan izin tenaga kesehatan tenaga kesehatan tertentu.
perundang-undangan. asing.

1. Obat dan 1. Ketersediaan, 1. Penyediaan dan pengelolaan 1. Penyediaan dan pengelolaan 1. Penyediaan dan pengelolaan
Perbekalan Pemerataan, bufferstock obat nasional, alat bufferstock obat provinsi, obat pelayanan kesehatan
Kesehatan Mutu Obat dan kesehatan tertentu, reagensia alat kesehatan, reagensia dasar, alat kesehatan,
Keterjangkauan tertentu dan vaksin tertentu skala dan vaksin lainnya skala reagensia dan vaksin skala
Harga Obat nasional. provinsi. kabupaten/kota
Serta Perbekalan
Kesehatan

---

SUB SUB PEMERINTAHAN DAERAH PEMERINTAHAN DAERAHSUB BIDANG PEMERINTAH BIDANG PROVINSI KABUPATEN/KOTA

2.a.Registrasi, akreditasi, sertifikasi 2.a.Sertifikasi sarana produksi 2.a.Pengambilan
komoditi kesehatan sesuai dan distribusi alat sampling/contoh sediaan
peraturan perundang-undangan. kesehatan, Perbekalan farmasi di lapangan.
Kesehatan Rumah Tangga
(PKRT) Kelas II.

b.— b.— b.Pemeriksaan setempat
sarana produksi dan
distribusi sediaan farmasi.

c.— c.Pengawasan dan registrasi
c.— makanan minuman
produksi rumah tangga.
d.— d.— d.Sertifikasi alat kesehatan
dan PKRT Kelas I.
3.a.Pemberian izin industri komoditi 3.a.Pemberian rekomendasi 3.a.Pemberian rekomendasi izin
kesehatan, alat kesehatan dan izin industri komoditi PBF Cabang, PBAK dan
Pedagang Besar Farmasi (PBF). kesehatan, PBF dan Industri Kecil Obat
Pedagang Besar Alat Tradisional (IKOT).
Kesehatan (PBAK).

---

SUB SUB PEMERINTAHAN DAERAH PEMERINTAHAN DAERAH SUB BIDANG PEMERINTAH BIDANG PROVINSI KABUPATEN/KOTA

b.Ɇ b.Pemberian izin PBF Cabang b.Pemberian izin apotik, toko
dan IKOT. obat.

1. Pemberdayaan 1. Pemberdayaan 1. Pengelolaan promosi kesehatan 1. Penyelenggaraan promosi 1. Penyelenggaraan promosi
Masyarakat Individu, skala nasional. kesehatan skala provinsi. kesehatan skala
Keluarga dan kabupaten/kota.
Masyarakat
Berperilaku
Hidup Sehat dan
Pengembangan
Upaya
Kesehatan
Bersumberdaya
Masyarakat
(UKBM)

1. Manajemen 1. Kebijakan 1. Penetapan norma, standar, 1. Bimbingan dan 1. Penyelenggaraan, bimbingan
Kesehatan prosedur, dan kriteria bidang pengendalian norma, dan pengendalian
kesehatan. standar, prosedur, dan operasionalisasi bidang
kriteria bidang kesehatan. kesehatan.

---

SUB SUB PEMERINTAHAN DAERAH PEMERINTAHAN DAERAHSUB BIDANG PEMERINTAH BIDANG PROVINSI KABUPATEN/KOTA

1. Penelitian dan 1.a.Pengelolaan penelitian dan 1.a.Penyelenggaraan penelitian 1.a.Penyelenggaraan penelitian
Pengembangan pengembangan kesehatan dan pengembangan dan pengembangan
Kesehatan strategis dan terapan, serta kesehatan yang kesehatan yang mendukung
penapisan ilmu pengetahuan mendukung perumusan perumusan kebijakan
dan teknologi (Iptek) kesehatan kebijakan provinsi. kabupaten/kota.
skala nasional.

b.Ɇ b.Pengelolaan survei b.Pengelolaan surkesda skala
kesehatan daerah kabupaten/kota.
(surkesda) skala provinsi.

c.Ɇ c.Pemantauan pemanfaatan c.Implementasi penapisan
Iptek kesehatan skala Iptek di bidang pelayanan
provinsi. kesehatan skala
kabupaten/kota.

1. Kerjasama Luar 1. Pengelolaan kerjasama luar 1. Penyelenggaraan kerjasama 1. Penyelenggaraan kerjasama
Negeri negeri di bidang kesehatan skala luar negeri skala provinsi. luar negeri skala
nasional. kabupaten/kota.

---

SUB SUB PEMERINTAHAN DAERAH PEMERINTAHAN DAERAHSUB BIDANG PEMERINTAH BIDANG PROVINSI KABUPATEN/KOTA

1. Peningkatan 1. Pembinaan, monitoring, evaluasi 1. Pembinaan, monitoring, 1. Pembinaan, monitoring,
Pengawasan dan dan pengawasan skala nasional. evaluasi dan pengawasan evaluasi dan pengawasan
Akuntabilitas skala provinsi. skala kabupaten/kota.

1. Pengembangan 1. Pengelolaan dan pengembangan 1. Pengelolaan SIK skala 1. Pengelolaan SIK skala
Sistem Informasi SIK skala nasional dan fasilitasi provinsi. kabupaten/kota.
Kesehatan (SIK) pengembangan sistem informasi
kesehatan daerah.

---

C. PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PEKERJAAN UMUM

SUB SUB PEMERINTAHAN DAERAH PEMERINTAHAN DAERAH

SUB BIDANG PEMERINTAH

BIDANG PROVINSI KABUPATEN/KOTA

1. Sumber Daya Air 1. Pengaturan 1. Penetapan kebijakan nasional 1. Penetapan kebijakan 1. Penetapan kebijakan
sumber daya air. pengelolaan sumber daya air pengelolaan sumber daya air
provinsi. kabupaten/kota.

1. Penetapan pola pengelolaan 2. Penetapan pola pengelolaan 2. Penetapan pola pengelolaan
sumber daya air pada wilayah sumber daya air pada sumber daya air pada
sungai lintas provinsi, wilayah wilayah sungai lintas wilayah sungai dalam satu
sungai lintas negara, dan kabupaten/kota. kabupaten/kota.
wilayah sungai strategis
nasional.

1. Penetapan rencana 3. Penetapan rencana 3. Penetapan rencana
pengelolaan sumber daya air pengelolaan sumber daya air pengelolaan sumber daya air
pada wilayah sungai lintas pada wilayah sungai pada wilayah sungai dalam
provinsi, wilayah sungai lintas kabupaten/kota. satu kabupaten/kota.
negara, dan wilayah sungai
strategis nasional.

1. Penetapan dan pengelolaan 4. Penetapan dan pengelolaan 4. Penetapan dan pengelolaan
kawasan lindung sumber air kawasan lindung sumber air kawasan lindung sumber air
pada wilayah sungai lintas pada wilayah sungai lintas pada wilayah sungai dalam
provinsi, wilayah sungai lintas kabupaten/kota. satu kabupaten/kota.
negara, dan wilayah sungai
strategis nasional.

---

SUB SUB PEMERINTAHAN DAERAH PEMERINTAHAN DAERAH

SUB BIDANG PEMERINTAH

BIDANG PROVINSI KABUPATEN/KOTA

1. Pembentukan Dewan Sumber 5. Pembentukan wadah 5. Pembentukan wadah
Daya Air Nasional, wadah koordinasi sumber daya air di koordinasi sumber daya air
koordinasi sumber daya air tingkat provinsi dan/atau di tingkat kabupaten/kota
wilayah sungai lintas provinsi, pada wilayah sungai lintas dan/atau pada wilayah
dan wadah koordinasi sumber kabupaten/kota. sungai dalam satu
daya air wilayah sungai kabupaten/kota.
strategis nasional.

1. Penetapan norma, standar, 6. — 6. —
prosedur, dan kriteria (NSPK)
pengelolaan sumber daya air.

1. Penetapan wilayah sungai 7. — 7. —
dalam satu kabupaten/kota,
wilayah sungai lintas
kabupaten/kota, wilayah
sungai lintas provinsi, wilayah
sungai lintas negara, dan
wilayah sungai strategis
nasional.

---

SUB SUB PEMERINTAHAN DAERAH PEMERINTAHAN DAERAH

SUB BIDANG PEMERINTAH

BIDANG PROVINSI KABUPATEN/KOTA

1. Penetapan status daerah 8. — 8. —
irigasi yang sudah dibangun
yang menjadi wewenang dan
tanggung jawab Pemerintah,
pemerintah provinsi, dan
pemerintah kabupaten/kota.

1. Pengesahan pembentukan 9. Pembentukan komisi irigasi 9. Pembentukan komisi irigasi
komisi irigasi antar provinsi provinsi dan pengesahan kabupaten/kota
pembentukan komisi irigasi
antar kabupaten/kota.

1. Pembinaan 1. Penetapan dan pemberian izin 1. Penetapan dan pemberian 1. Penetapan dan pemberian
atas penyediaan, peruntukan, izin atas penyediaan, izin atas penyediaan,
penggunaan, dan peruntukan, penggunaan, peruntukan, penggunaan,
pengusahaan sumber daya air dan pengusahaan sumber dan pengusahaan sumber
pada wilayah sungai lintas daya air pada wilayah sungai daya air pada wilayah
provinsi, wilayah sungai lintas lintas kabupaten/kota. sungai dalam satu
negara, dan wilayah sungai kabupaten/kota.
strategis nasional.

---

SUB SUB PEMERINTAHAN DAERAH PEMERINTAHAN DAERAH

SUB BIDANG PEMERINTAH

BIDANG PROVINSI KABUPATEN/KOTA

1. Penetapan dan pemberian 2. Penetapan dan pemberian 2. Penetapan dan pemberian
rekomendasi teknis atas rekomendasi teknis atas izin penyediaan,
penyediaan, peruntukan, penyediaan, pengambilan, peruntukan, penggunaan,
penggunaan, dan peruntukan, penggunaan dan dan pengusahaan air tanah.
pengusahaan air tanah pada pengusahaan air tanah pada
cekungan air tanah lintas cekungan air tanah lintas
provinsi dan cekungan air kabupaten/kota.
tanah lintas negara.

1. Menjaga efektivitas, efisiensi, 3. Menjaga efektivitas, efisiensi, 3. Menjaga efektivitas,
kualitas, dan ketertiban kualitas, dan ketertiban efisiensi, kualitas, dan
pelaksanaan pengelolaan pelaksanaan pengelolaan ketertiban pelaksanaan
sumber daya air pada sumber daya air pada pengelolaan sumber daya air
wilayah sungai lintas provinsi, wilayah sungai lintas pada wilayah sungai dalam
wilayah sungai lintas negara, kabupaten/kota. satu kabupaten/kota.
dan wilayah sungai strategis
nasional.

1. Pemberian bantuan teknis 4. Pemberian bantuan teknis 4. —
dalam pengelolaan sumber dalam pengelolaan sumber
daya air kepada provinsi dan daya air kepada
kabupaten/kota. kabupaten/kota.

---

SUB SUB PEMERINTAHAN DAERAH PEMERINTAHAN DAERAH

SUB BIDANG PEMERINTAH

BIDANG PROVINSI KABUPATEN/KOTA

1. Fasilitasi penyelesaian 5. Fasilitasi penyelesaian 5. —
sengketa antar provinsi dalam sengketa antar
pengelolaan sumber daya air. kabupaten/kota dalam
pengelolaan sumber daya air.

1. Pemberian izin pembangunan, 6. Pemberian izin 6. Pemberian izin
pemanfaatan, pengubahan, pembangunan, pemanfaatan, pembangunan,
dan/atau pembongkaran pengubahan, dan/atau pemanfaatan, pengubahan,
bangunan dan/atau saluran pembongkaran bangunan dan/atau pembongkaran
irigasi pada jaringan irigasi dan/atau saluran irigasi bangunan dan/atau saluran
primer dan sekunder dalam pada jaringan irigasi primer irigasi pada jaringan irigasi
daerah irigasi lintas provinsi, dan sekunder dalam daerah primer dan sekunder dalam
daerah irigasi lintas negara, irigasi lintas kabupaten/kota. daerah irigasi yang berada
dan daerah irigasi strategis dalam satu kabupaten/kota.
nasional.

1. Pemberdayaan para pemilik 7. Pemberdayaan para pemilik 7. Pemberdayaan para pemilik
kepentingan dalam kepentingan dalam kepentingan dalam
pengelolaan sumber daya air pengelolaan sumber daya air pengelolaan sumber daya air
tingkat pusat, provinsi, dan tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota.
kabupaten/kota. kabupaten/kota.

---

SUB SUB PEMERINTAHAN DAERAH PEMERINTAHAN DAERAH

SUB BIDANG PEMERINTAH

BIDANG PROVINSI KABUPATEN/KOTA

1. Pemberdayaan kelembagaan 8. Pemberdayaan kelembagaan 8. Pemberdayaan kelembagaan
sumber daya air tingkat sumber daya air tingkat sumber daya air tingkat
pusat, provinsi dan provinsi dan kabupaten/ kabupaten/kota.
kabupaten/kota. kota.

1. Pembangunan/ 1. Konservasi sumber daya air 1. Konservasi sumber daya air 1. Konservasi sumber daya air
Pengelolaan pada wilayah sungai lintas pada wilayah sungai lintas pada wilayah sungai dalam
provinsi, wilayah sungai lintas kabupaten/kota. satu kabupaten/kota.
negara, dan wilayah sungai
strategis nasional.

1. Pendayagunaan sumber daya 2. Pendayagunaan sumber daya 2. Pendayagunaan sumber
air pada wilayah sungai lintas air pada wilayah sungai daya air pada wilayah
provinsi,wilayah sungai lintas lintas kabupaten/kota. sungai dalam satu
negara, dan wilayah sungai kabupaten/kota.
strategis nasional.

1. Pengendalian daya rusak air 3. Pengendalian daya rusak air 3. Pengendalian daya rusak
yang berdampak skala yang berdampak skala air yang berdampak skala
nasional. provinsi. kabupaten/kota.

1. Penyelenggaraan sistem 4. Penyelenggaraan sistem 4. Penyelenggaraan sistem
informasi sumber daya air informasi sumber daya air informasi sumber daya air
tingkat nasional. tingkat provinsi. tingkat kabupaten/kota.

---

SUB SUB PEMERINTAHAN DAERAH PEMERINTAHAN DAERAH

SUB BIDANG PEMERINTAH

BIDANG PROVINSI KABUPATEN/KOTA

1. Pembangunan dan 5. Pembangunan dan 5. Pembangunan dan
peningkatan sistem irigasi peningkatan sistem irigasi peningkatan sistem irigasi
primer dan sekunder pada primer dan sekunder pada primer dan sekunder pada
daerah irigasi lintas provinsi, daerah irigasi lintas daerah irigasi dalam satu
daerah irigasi lintas negara, kabupaten/kota. kabupaten/kota.
dan daerah irigasi strategis
nasional.

1. Operasi, pemeliharaan dan 6. Operasi, pemeliharaan dan 6. Operasi, pemeliharaan dan
rehabilitasi sistem irigasi rehabilitasi sistem irigasi rehabilitasi sistem irigasi
primer dan sekunder pada primer dan sekunder pada primer dan sekunder pada
daerah irigasi yang luasnya daerah irigasi yang luasnya daerah irigasi dalam satu
lebih dari 3.000 ha atau pada 1.000 ha sampai dengan kabupaten/kota yang
daerah irigasi lintas provinsi, 3.000 ha atau pada daerah luasnya kurang dari 1.000
daerah irigasi lintas negara, irigasi yang bersifat lintas ha.
dan daerah irigasi strategis kabupaten/kota.
nasional.

1. Operasi, pemeliharaan dan 7. Operasi, pemeliharaan dan 7. Operasi, pemeliharaan dan
rehabilitasi pada sungai, rehabilitasi pada sungai, rehabilitasi pada sungai,
danau, waduk dan pantai danau, waduk dan pantai danau, waduk dan pantai
pada wilayah sungai lintas pada wilayah sungai lintas pada wilayah sungai dalam
provinsi, wilayah sungai kabupaten/kota. satu kabupaten/kota.
lintas negara dan wilayah
sungai strategis nasional.

---

SUB SUB PEMERINTAHAN DAERAH PEMERINTAHAN DAERAH

SUB BIDANG PEMERINTAH

BIDANG PROVINSI KABUPATEN/KOTA

1. Pengawasan dan 1. Pengawasan pengelolaan 1. Pengawasan pengelolaan 1. Pengawasan pengelolaan
Pengendalian sumber daya air pada sumber daya air pada sumber daya air pada
wilayah sungai lintas wilayah sungai lintas wilayah sungai dalam
provinsi, wilayah sungai kabupaten/kota. kabupaten/kota.
lintas negara, dan wilayah
sungai strategis nasional.

1. Bina Marga 1. Pengaturan 1. Pengaturan jalan secara 1. — 1. —
umum:

- Pembentukan peraturan a. — a. —
perundang-undangan
sesuai dengan
kewenangannya.

- Perumusan kebijakan b. — b. —
perencanaan.

- Pengendalian c. — c. —
penyelenggaraan jalan
secara makro.

---

SUB SUB PEMERINTAHAN DAERAH PEMERINTAHAN DAERAH

SUB BIDANG PEMERINTAH

BIDANG PROVINSI KABUPATEN/KOTA

- Penetapan norma, d. — d. —
standar, prosedur dan
kriteria pengaturan jalan.

1. Pengaturan jalan nasional: 2. Pengaturan jalan provinsi: 2. Pengaturan jalan
kabupaten/kota:

a.— a.Perumusan kebijakan a.Perumusan kebijakan
penyelenggaraan jalan penyelenggaraan jalan
provinsi berdasarkan kabupaten/desa dan jalan
kebijakan nasional di kota berdasarkan
bidang jalan. kebijakan nasional di
bidang jalan dengan
memperhatikan
keserasian antar daerah
dan antar kawasan.

b.— b.Penyusunan pedoman b.Penyusunan pedoman
operasional operasional
penyelenggaraan jalan penyelenggaraan jalan
provinsi dengan kabupaten/desa dan jalan
memperhatikan keserasian kota.
antar wilayah provinsi.

---

SUB SUB PEMERINTAHAN DAERAH PEMERINTAHAN DAERAH

SUB BIDANG PEMERINTAH

BIDANG PROVINSI KABUPATEN/KOTA

c.Penetapan fungsi jalan c.Penetapan fungsi jalan c.—
arteri dan jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan
yang menghubungkan sekunder dan jalan
antar ibukota provinsi kolektor yang
dalam sistem jaringan jalan menghubungkan ibukota
primer. provinsi dengan ibukota
kabupaten, antar ibukota
kabupaten, jalan lokal, dan
jalan lingkungan dalam
sistem jaringan jalan
primer.

d.Penetapan status jalan d.Penetapan status jalan d.Penetapan status jalan
nasional. provinsi. kabupaten/desa dan jalan
kota.

e.Penyusunan perencanaan e.Penyusunan perencanaan e.Penyusunan perencanaan
umum dan pembiayaan umum dan pembiayaan umum dan pembiayaan
jaringan jalan nasional. jaringan jalan provinsi. jaringan jalan
kabupaten/desa dan jalan
kota.

---

SUB SUB PEMERINTAHAN DAERAH PEMERINTAHAN DAERAH

SUB BIDANG PEMERINTAH

BIDANG PROVINSI KABUPATEN/KOTA

1. Pengaturan jalan tol: 3. — 3. —

a.Perumusan kebijakan a.— a.—
perencanaan, penyusunan
perencanaan umum,
penetapan ruas jalan tol
dan pembentukan
peraturan perundang-
undangan.

b.Pemberian rekomendasi b.— b.—
tarif awal dan
penyesuaiannya, serta
pengambilalihan jalan tol
pada akhir masa konsesi
dan pemberian rekomendasi
pengoperasian selanjutnya.

1. Pembinaan 1. Pembinaan jalan secara 1. Pembinaan jalan provinsi: 1. Pembinaan jalan
umum dan jalan nasional: kabupaten/kota:

- Pengembangan sistem a. — a. —
bimbingan, penyuluhan
serta pendidikan dan
pelatihan di bidang jalan.

---

SUB SUB PEMERINTAHAN DAERAH PEMERINTAHAN DAERAH

SUB BIDANG PEMERINTAH

BIDANG PROVINSI KABUPATEN/KOTA

- Pemberian bimbingan, b. Pemberian bimbingan b. Pemberian bimbingan
penyuluhan dan pelatihan penyuluhan serta penyuluhan serta
para aparatur di bidang pendidikan dan pelatihan pendidikan dan pelatihan
jalan. para aparatur para aparatur
penyelenggara jalan penyelenggara jalan
provinsi dan aparatur kabupaten/desa dan
penyelenggara jalan jalan kota.
kabupaten/kota.

- Pengkajian serta penelitian c. Pengkajian serta c. —
dan pengembangan penelitian dan
teknologi bidang jalan dan pengembangan teknologi
yang terkait. bidang jalan untuk jalan
provinsi.

- Pemberian fasilitasi d. Pemberian fasilitasi d. —
penyelesaian sengketa penyelesaian sengketa
antar provinsi dalam antar kabupaten/kota
penyelenggaraan jalan. dalam penyelenggaraan
jalan.

- Penyusunan dan e. — e. —
penetapan norma, standar,
kriteria dan pedoman
pembinaan jalan.

---

SUB SUB PEMERINTAHAN DAERAH PEMERINTAHAN DAERAH

SUB BIDANG PEMERINTAH

BIDANG PROVINSI KABUPATEN/KOTA

- — f. — f. Pemberian izin,
rekomendasi, dispensasi
dan pertimbangan
pemanfaatan ruang
manfaat jalan, ruang
milik jalan, dan ruang
pengawasan jalan.

1. Pengembangan teknologi 2. Pengembangan teknologi 2. Pengembangan teknologi
terapan di bidang jalan terapan di bidang jalan terapan di bidang jalan
untuk jalan kabupaten/kota. untuk jalan kabupaten/desa untuk jalan
dan jalan kota. kabupaten/desa dan jalan
kota.

1. Pembinaan jalan tol: 3. — 3. —
Penyusunan pedoman dan
standar teknis, pelayanan,
pemberdayaan serta
penelitian dan
pengembangan.

---

SUB SUB PEMERINTAHAN DAERAH PEMERINTAHAN DAERAH

SUB BIDANG PEMERINTAH

BIDANG PROVINSI KABUPATEN/KOTA

1. Pembangunan 1. Pembangunan jalan nasional: 1. Pembangunan jalan provinsi: 1. Pembangunan jalan
dan kabupaten/kota:
Pengusahaan
- Pembiayaan a. Pembiayaan a. Pembiayaan
pembangunan jalan pembangunan jalan pembangunan jalan
nasional. provinsi. kabupaten/desa dan
jalan kota.

- Perencanaan teknis, b. Perencanaan teknis, b. Perencanaan teknis,
pemrograman dan pemrograman dan pemrograman dan
penganggaran, pengadaan penganggaran, pengadaan penganggaran,
lahan, serta pelaksanaan lahan, serta pelaksanaan pengadaan lahan, serta
konstruksi jalan nasional. konstruksi jalan provinsi. pelaksanaan konstruksi
jalan kabupaten/desa
dan jalan kota.

- Pengoperasian dan c. Pengoperasian dan c. Pengoperasian dan
pemeliharaan jalan pemeliharaan jalan pemeliharaan jalan
nasional. provinsi. kabupaten/desa dan
jalan kota.

- Pengembangan dan d. Pengembangan dan d. Pengembangan dan
pengelolaan sistem pengelolaan sistem pengelolaan manajemen
manajemen jalan manajemen jalan provinsi. jalan kabupaten desa
nasional. dan jalan kota.

---

SUB SUB PEMERINTAHAN DAERAH PEMERINTAHAN DAERAH

SUB BIDANG PEMERINTAH

BIDANG PROVINSI KABUPATEN/KOTA

1. Pengusahaan jalan tol: 2. — 2. —

- Pengaturan pengusahaan a. — a. —
jalan tol meliputi kegiatan
pendanaan, perencanaan
teknis, pelaksanaan
konstruksi,
pengoperasian, dan/atau
pemeliharaan.

- Persiapan pengusahaan b. — b. —
jalan tol, pengadaan
investasi dan pemberian
fasilitas pembebasan
tanah.

1. Pengawasan 1. Pengawasan jalan secara 1. — 1. —
umum:

- Evaluasi dan pengkajian a. — a. —
pelaksanaan kebijakan
penyelengaraan jalan.

---

SUB SUB PEMERINTAHAN DAERAH PEMERINTAHAN DAERAH

SUB BIDANG PEMERINTAH

BIDANG PROVINSI KABUPATEN/KOTA

- Pengendalian fungsi dan b. — b. —
manfaat hasil
pembangunan jalan.

1. Pengawasan jalan nasional: 2. Pengawasan jalan provinsi: 2. Pengawasan jalan
kabupaten/kota:

- Evaluasi kinerja a. Evaluasi kinerja a.Evaluasi kinerja
penyelenggaraan jalan penyelenggaraan jalan penyelenggaraan jalan
nasional. provinsi. kabupaten/desa dan jalan
kota.

- Pengendalian fungsi dan b.Pengendalian fungsi dan b.Pengendalian fungsi dan
manfaat hasil manfaat hasil manfaat hasil
pembangunan jalan pembangunan jalan pembangunan jalan
nasional. provinsi. kabupaten/desa dan jalan
kota.

1. Pengawasan jalan tol: 3. — 3. —

- Pemantauan dan evaluasi a. — a. —
pengaturan dan
pembinaan jalan tol.

---

SUB SUB PEMERINTAHAN DAERAH PEMERINTAHAN DAERAH

SUB BIDANG PEMERINTAH

BIDANG PROVINSI KABUPATEN/KOTA

- Pemantauan dan evaluasi b. — b. —
pengusahaan jalan tol dan
terhadap pelayanan jalan
tol.

1. Perkotaan dan 1. Pengaturan 1. Penetapan kebijakan dan 1. Penetapan kebijakan dan 1. Penetapan kebijakan dan
Perdesaan strategi nasional strategi wilayah provinsi strategi pembangunan
pembangunan perkotaan dan dalam pembangunan perkotaan dan perdesaan
perdesaan. perkotaan dan perdesaan wilayah kabupaten/kota
(mengacu kebijakan (mengacu kebijakan
nasional). nasional dan provinsi).

1. Penetapan norma, standar, 2. Penetapan peraturan daerah 2. Penetapan peraturan daerah
prosedur, dan kriteria provinsi mengenai kabupaten/kota mengenai
pengembangan perkotaan dan pengembangan perkotaan dan pengembangan perkotaan
perdesaan. perdesaan mengacu NSPK dan perdesaan berdasarkan
nasional. NSPK.

1. Pembinaan 1. Fasilitasi peningkatan 1. Fasilitasi peningkatan 1. Fasilitasi peningkatan
kapasitas manajemen kapasitas manajemen kapasitas manajemen
pembangunan dan pembangunan dan pembangunan dan
pengelolaan Prasarana dan pengelolaan PS perkotaan pengelolaan PS perkotaan
Sarana (PS) perkotaan dan dan pedesaan tingkat dan pedesaan tingkat
pedesaan tingkat nasional. provinsi. kabupaten/kota.

---

SUB SUB PEMERINTAHAN DAERAH PEMERINTAHAN DAERAH

SUB BIDANG PEMERINTAH

BIDANG PROVINSI KABUPATEN/KOTA

1. Fasilitasi pemberdayaan 2. Fasilitasi pemberdayaan 2. Pemberdayaan masyarakat
masyarakat dan dunia usaha masyarakat dan dunia usaha dan dunia usaha dalam
dalam pembangunan dalam pembangunan pembangunan perkotaan
perkotaan dan perdesaan perkotaan dan perdesaan di dan perdesaan di wilayah
secara nasional. wilayah provinsi. kabupaten/kota.

1. Pembangunan 1. Fasilitasi perencanaan 1. Fasilitasi penyiapan program 1. Penyiapan program
program pembangunan pembangunan sarana dan pembangunan sarana dan
sarana dan prasarana prasarana perkotaan dan prasarana perkotaan dan
perkotaan dan perdesaan perdesaan jangka panjang perdesaan jangka panjang
jangka panjang dan jangka dan jangka menengah dan jangka menengah
menengah. kota/kabupaten di wilayah. kabupaten/kota dengan
mengacu pada RPJP dan
RPJM nasional dan provinsi.

1. Fasilitasi 2. Fasilitasi kerjasama/ 2. Penyelenggaraan
kerjasama/kemitraan kemitraan antara kerjasama/ kemitraan
tingkat nasional antara pemerintah/daerah dalam antara pemerintah
pemerintah/daerah dalam pengelolaan dan daerah/dunia usaha/
pengelolaan dan pembangunan sarana dan masyarakat dalam
pembangunan sarana dan prasarana perkotaan dan pengelolaan dan
prasarana perkotaan dan perdesaan di lingkungan pembangunan sarana dan
perdesaan. provinsi. prasarana perkotaan dan
perdesaan di lingkungan
kabupaten/kota.

---

SUB SUB PEMERINTAHAN DAERAH PEMERINTAHAN DAERAH

SUB BIDANG PEMERINTAH

BIDANG PROVINSI KABUPATEN/KOTA

1. Penyelenggaraan 3. Penyelenggaraan 3. Penyelenggaraan
pembangunan PS perkotaan pembangunan PS perkotaan pembangunan PS
dan perdesaan di kawasan dan perdesaan lintas perkotaan dan perdesaan
strategis nasional. kabupaten/kota di di wilayah kabupaten/kota
lingkungan wilayah
provinsi.

1. — 4. Fasilitasi pembentukan 4. Pembentukan
lembaga/badan pengelola lembaga/badan pengelola
pembangunan perkotaan pembangunan perkotaan
dan perdesaan lintas dan perdesaan di
kabupaten/kota. kabupaten/kota.

1. Pengawasan 1. Pengawasan dan pengendalian 1. Pengawasan dan 1. Pengawasan dan
program pembangunan dan pengendalian terhadap pengendalian terhadap
pengelolaan kawasan pembangunan dan pelaksanaan pembangunan
perkotaan dan perdesaan pengelolaan kawasan dan pengelolaan kawasan
secara nasional. perkotaan dan perdesaan di perkotaan dan perdesaan di
provinsi. kabupaten/kota.

1. Pengawasan dan pengendalian 2. Pengawasan dan 2. Pengawasan dan
atas pelaksanaan NSPK. pengendalian atas pengendalian atas
pelaksanaan NSPK pelaksanaan NSPK.

---

SUB SUB PEMERINTAHAN DAERAH PEMERINTAHAN DAERAH

SUB BIDANG PEMERINTAH

BIDANG PROVINSI KABUPATEN/KOTA

1. Air Minum 1. Pengaturan 1. Penetapan kebijakan dan 1. Penetapan peraturan daerah 1. Penetapan peraturan
strategi nasional provinsi mengenai kebijakan daerah kabupaten/kota
pengembangan pelayanan dan strategi mengenai kebijakan dan
air minum. pengembangan air minum strategi pengembangan air
lintas kabupaten/kota di minum di daerah
wilayahnya. kabupaten/kota.

1. Pembentukan Badan 2. — 2. —
Pendukung Pengembangan
Sistem Penyediaan Air
Minum (BPP-SPAM).

1. Penetapan BUMN 3. Penetapan BUMD provinsi 3. Penetapan BUMD sebagai
penyelenggara SPAM lintas sebagai penyelenggara penyelenggara SPAM di
provinsi. SPAM lintas kabupaten/kota.
kabupaten/kota.

1. Penetapan norma, standar, 4. Penetapan peraturan daerah 4. Penetapan peraturan daerah
prosedur, dan kriteria NSPK pelayanan PS air NSPK pelayanan PS air
pelayanan PS air minum minum berdasarkan SPM minum berdasarkan SPM
secara nasional termasuk yang disusun pemerintah. yang disusun pemerintah
penetapan Standar Pelayanan dan provinsi.
Minimal (SPM).

---

SUB SUB PEMERINTAHAN DAERAH PEMERINTAHAN DAERAH

SUB BIDANG PEMERINTAH

BIDANG PROVINSI KABUPATEN/KOTA

1. Memberikan izin