Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Barang milik negara adalah semua barang yang dibeli
atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari
perolehan lainnya yang sah.
2.
Barang milik daerah adalah semua barang yang dibeli
atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari
perolehan lainnya yang sah.
3.
Pengelola barang adalah pejabat yang berwenang dan
bertanggung
jawab
menetapkan
kebijakan
dan
pedoman serta melakukan pengelolaan barang milik
negara/daerah.
4.
Pengguna
barang
adalah
pejabat
pemegang
kewenangan
penggunaan
barang
milik
negara/daerah.
4.a. Penilai adalah pihak yang melakukan penilaian
secara independen berdasarkan kompetensi yang
dimilikinya terdiri dari penilai internal dan penilai
eksternal.
5. Kuasa ...
5. Kuasa pengguna barang adalah kepala satuan kerja
atau pejabat yang ditunjuk oleh pengguna barang
untuk menggunakan barang yang berada dalam
penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
6.
Perencanaan
kebutuhan
adalah
kegiatan
merumuskan
rincian
kebutuhan
barang
milik
negara/daerah untuk menghubungkan pengadaan
barang yang telah lalu dengan keadaan yang sedang
berjalan sebagai dasar dalam melakukan tindakan
yang akan datang.
7.
Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh
pengguna
barang
dalam
mengelola
dan
menatausahakan barang milik negara/daerah yang
sesuai dengan tugas pokok dan fungsi instansi yang
bersangkutan.
8.
Pemanfaatan adalah pendayagunaan barang milik
negara/daerah
yang
tidak
dipergunakan
sesuai
dengan
tugas
pokok
dan
fungsi
kementerian/lembaga/satuan
kerja
perangkat
daerah, dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerjasama
pemanfaatan, dan bangun serah guna/bangun guna
serah dengan tidak mengubah status kepemilikan.
9.
Sewa
adalah
pemanfaatan
barang
milik
negara/daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu
tertentu dan menerima imbalan uang tunai.
10. Pinjam pakai adalah penyerahan penggunaan barang
antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah
dan antar pemerintah daerah dalam jangka waktu
tertentu tanpa menerima imbalan dan setelah jangka
waktu tersebut berakhir diserahkan kembali kepada
pengelola barang.
11. Kerjasama
pemanfaatan
adalah
pendayagunaan
barang milik negara/daerah oleh pihak lain dalam
jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan
penerimaan negara bukan pajak/pendapatan daerah
dan sumber pembiayaan lainnya.
12. Bangun guna serah adalah pemanfaatan barang milik
negara/daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan
cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut
fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain
tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah
disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali
tanah beserta bangunan dan/atau sarana berikut
fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu.
13. Bangun ...
13. Bangun serah guna adalah pemanfaatan barang milik
negara/daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan
cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut
fasilitasnya, dan setelah selesai pembangunannya
diserahkan untuk didayagunakan oleh pihak lain
tersebut
dalam
jangka
waktu
tertentu
yang
disepakati.
14. Penghapusan adalah tindakan menghapus barang
milik negara/daerah dari daftar barang dengan
menerbitkan surat keputusan dari pejabat yang
berwenang untuk membebaskan pengguna dan/atau
kuasa pengguna barang dan/atau pengelola barang
dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas
barang yang berada dalam penguasaannya.
15. Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan
barang milik negara/daerah sebagai tindak lanjut
dari penghapusan dengan cara dijual, dipertukarkan,
dihibahkan
atau
disertakan
sebagai
modal
pemerintah.
16. Penjualan adalah pengalihan kepemilikan barang
milik negara/daerah kepada pihak lain dengan
menerima penggantian dalam bentuk uang.
17. Tukar-menukar
adalah
pengalihan
kepemilikan
barang milik negara/daerah yang dilakukan antara
pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, antar
pemerintah
daerah,
atau
antara
pemerintah
pusat/pemerintah daerah dengan pihak lain, dengan
menerima
penggantian
dalam
bentuk
barang,
sekurang-kurangnya dengan nilai seimbang.
18. Hibah adalah pengalihan kepemilikan barang dari
pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, dari
pemerintah daerah kepada pemerintah pusat, antar
pemerintah daerah, atau dari pemerintah pusat/
pemerintah
daerah
kepada
pihak
lain,
tanpa
memperoleh penggantian.
19. Penyertaan modal pemerintah pusat/daerah adalah
pengalihan kepemilikan barang milik negara/daerah
yang
semula
merupakan
kekayaan
yang
tidak
dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk
diperhitungkan sebagai modal/saham negara atau
daerah pada badan usaha milik negara, badan usaha
milik daerah, atau badan hukum lainnya yang
dimiliki negara.
20. Penatausahaan ...
20. Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang
meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan
barang milik negara/daerah sesuai dengan ketentuan
yang berlaku.
21. Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan
pendataan,
pencatatan,
dan
pelaporan
hasil
pendataan barang milik negara/daerah.
22. Penilaian adalah proses kegiatan yang dilakukan oleh
penilai untuk memberikan suatu opini nilai atas
suatu obyek penilaian pada saat tertentu dalam
rangka pengelolaan barang milik negara/ daerah.
23. Daftar barang pengguna, yang selanjutnya disingkat
dengan DBP, adalah daftar yang memuat data barang
yang
digunakan
oleh
masing-masing
pengguna
barang.
24. Daftar barang kuasa pengguna, yang selanjutnya
disingkat dengan DBKP, adalah daftar yang memuat
data barang yang dimiliki oleh masing-masing kuasa
pengguna barang.
25. Kementerian negara/lembaga adalah kementerian
negara/lembaga
pemerintah
non
kementerian
negara/lembaga negara.
26. Menteri/pimpinan lembaga adalah pejabat yang
bertanggung
jawab
atas
penggunaan
barang
kementerian negara/lembaga yang bersangkutan.
27. Pihak lain adalah pihak-pihak selain kementerian
negara/lembaga dan satuan kerja perangkat daerah.
2. Ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf c diubah sehingga Pasal 2
berbunyi sebagai berikut:
