Langsung ke konten

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN

PP No. 38 Tahun 2009 berlaku

Ditetapkan: 2009-01-01

Pasal 1

(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku
pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia
meliputi penerimaan dari:
www.peraturan.go.id
2009, No.77
a.
Pelayanan Jasa Hukum;
b. Balai Harta Peninggalan;
c.
Keimigrasian;
d. Hak Kekayaan Intelektual; dan
e.
Jasa Tenaga Kerja Narapidana.
(2) Jenis dan tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak yang berlaku pada Departemen Hukum dan Hak
Asasi Manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d adalah
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan
Pemerintah ini.
(3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berupa Jasa Tenaga Kerja Narapidana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf e adalah sebesar nilai
nominal yang tercantum dalam kontrak kerjasama.

Pasal 2

Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tarif dalam bentuk
satuan rupiah, dollar Amerika, dan persentase.

Pasal 3

(1) Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berasal dari penerimaan Keimigrasian berupa:
a.
izin keimigrasian;
b. visa;
c.
biaya beban;
d. Surat Perjalanan Republik Indonesia paspor biasa
24 halaman; dan
e.
Surat
Perjalanan
Laksana
Paspor
Republik
Indonesia,
dapat dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) atau
USD 0,00 (nol dollar Amerika).
(2) Atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berasal dari penerimaan Keimigrasian berupa izin
www.peraturan.go.id
2009, No.77
keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dapat dikenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah)
kepada:
a.
orang asing dalam keadaan terpaksa (force
majeure);
b. tenaga ahli asing dalam rangka kerjasama bantuan
program atau proyek dari luar negeri kepada
Pemerintah Republik Indonesia;
c.
mahasiswa atau siswa asing yang menerima
beasiswa dari Pemerintah Republik Indonesia;
d. orang asing yang menetap di Indonesia dan tidak
mampu;
e.
orang
asing
di
Indonesia
dalam
rangka
pelaksanaan deportasi;
f.
orang asing dalam rangka repatriasi ke Indonesia;
atau
g. orang asing dalam rangka pelaksanaan asas timbal
balik.
(3) Atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berasal dari penerimaan Keimigrasian berupa visa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat
dikenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah) atau USD 0,00 (nol
dollar Amerika) oleh Menteri Keuangan berdasarkan
rekomendasi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
(4) Atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berasal dari penerimaan Keimigrasian berupa biaya
beban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
dapat dikenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah) kepada orang
asing yang:
a.
terganggu jiwanya atau gila dan harus dirawat di
rumah sakit;
b. dalam keadaan terpaksa (force majeure);
c.
berada di Indonesia dan tidak mampu;
d. berada di Indonesia dalam rangka pelaksanaan
deportasi;
www.peraturan.go.id
2009, No.77
e.
dalam penanganan aparat penegak hukum; atau
f.
dalam rangka melaksanakan putusan pengadilan.
(5) Atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berasal dari penerimaan Keimigrasian berupa Surat
Perjalanan Republik Indonesia paspor biasa 24
halaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d
dikenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah) kepada Tenaga
Kerja Indonesia (TKI) untuk bekerja di luar negeri
untuk jangka waktu tertentu.
(6) Atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berasal dari penerimaan Keimigrasian berupa Surat
Perjalanan
Laksana
Paspor
Republik
Indonesia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dapat
dikenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah) kepada Warga
Negara Indonesia yang selesai menjalani hukuman di
luar negeri yang pulang atau dideportasi oleh
pemerintah asing di luar negeri.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan
persyaratan pengenaan tarif sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) diatur
dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia
setelah
mendapat
persetujuan
Menteri
Keuangan.

Pasal 4

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia wajib disetor
langsung secepatnya ke Kas Negara.

Pasal 5

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan
Pemerintah Nomor 75 Tahun 2005 tentang Jenis dan Tarif
atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku
pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
161, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4589) sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun
www.peraturan.go.id
2009, No.77
2007 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah
Nomor 75 Tahun 2005 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 171,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4799), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 6

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku 7 (tujuh) hari
terhitung sejak tanggal diundangkan.

Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Pemerintah
ini
dengan
penempatannya
dalam
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Mei 2009
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Mei 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ANDI MATTALATTA

www.peraturan.go.id
2009, No.77

LAMPIRAN
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 38 TAHUN 2009
TANGGAL : 28 Mei 2009

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG
BERLAKU PADA DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
SATUAN

TARIF
I. Pelayanan Jasa Hukum

1. Badan Hukum:

a. Persetujuan pemakaian nama Perseroan
per
persetujuan
Rp
200.000,00

b. Pengesahan badan hukum Perseroan
per
permohonan
Rp
1.000.000,00

c. Persetujuan perubahan anggaran dasar
Perseroan
per
permohonan
Rp
1.000.000,00

d. Memperoleh informasi tentang data
Perseroan dalam daftar Perseroan
per
permohonan
per perseroan
Rp
500.000,00

e. Pemberian salinan Keputusan Menteri
mengenai pengesahan Badan Hukum
Perseroan yang hilang atau rusak
per SK
Rp
1.000.000,00

f. Pemberian salinan Keputusan Menteri
mengenai persetujuan perubahan
anggaran dasar Perseroan yang hilang
atau rusak
per SK
Rp
1.000.000,00

g. Pengumuman Perseroan Terbatas dalam
media Berita Negara Republik Indonesia
(BNRI)
per
permohonan
(4 kolom, 2
baris)
Rp
30.000,00

h. Pengumuman Perseroan Terbatas dalam
media Tambahan Berita Negara Republik
Indonesia (TBNRI)
Per
permohonan
Rp
550.000,00

www.peraturan.go.id
2009, No.77
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
SATUAN

TARIF
i. Pengesahan akta pendirian perkumpulan
per
permohonan
Rp
250.000,00
j. Persetujuan perubahan Anggaran Dasar
perkumpulan
per
permohonan
Rp
250.000,00
k. Pemberian salinan Keputusan Menteri
mengenai pengesahan perkumpulan yang
hilang atau rusak
per SK
Rp
250.000,00
l. Pemberian salinan Keputusan Menteri
mengenai persetujuan perubahan
anggaran dasar perkumpulan yang
hilang atau rusak
per SK
Rp
250.000,00
m. Persetujuan Pemakaian nama Yayasan
per
persetujuan
Rp
100.000,00
n. Pengesahan akta pendirian Yayasan
per
permohonan
Rp
250.000,00
o. Persetujuan perubahan Anggaran Dasar
Yayasan
per
permohonan
Rp
250.000,00
p. Penerimaan pemberitahuan perubahan
Anggaran Dasar Yayasan
per
permohonan
Rp
100.000,00
q. Pengumuman Yayasan dalam Media
Tambahan Berita Negara Republik
Indonesia (TBNRI)
per
permohonan
Rp
300.000,00
r. Pemberian salinan Keputusan Menteri
mengenai pengesahan yayasan yang
hilang atau rusak
per SK
Rp
250.000,00
s. Pemberian salinan Keputusan Menteri
mengenai persetujuan perubahan
anggaran dasar yayasan yang hilang atau
rusak
per SK
Rp
250.000,00
2. Perdata Umum:

a. Pemberian salinan Keputusan Menteri
yang berkaitan dengan hukum
perorangan yaitu perizinan, perubahan
atau penambahan nama keluarga yang
hilang atau rusak
per SK
Rp
150.000,00

www.peraturan.go.id
2009, No.77
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
SATUAN

TARIF

b. Legalisasi tanda tangan yang tercantum
dalam dokumen
per dokumen
Rp
25.000,00
c. Persetujuan Penggunaan ahli hukum
warga negara asing yang dipekerjakan
pada kantor konsultan hukum Indonesia
per orang/
tahun
Rp
1.000.000,00
d. Persetujuan perpanjangan penggunaan
ahli hukum warga negara asing yang
dipekerjakan pada kantor konsultan
hukum Indonesia
per orang/
tahun
Rp
1.000.000,00
3. Notariat:

a. Pengangkatan Notaris
per orang
Rp
1.000.000,00
b. Pengangkatan Notaris Pindahan
per orang
Rp
1.500.000,00
c. Pemberian penggantian surat Keputusan
Menteri tentang Pengangkatan Notaris
karena hilang atau rusak
per orang
Rp
1.000.000,00
d. Perpanjangan masa jabatan notaris
per orang
Rp
7.500.000,00
e. Persetujuan perubahan data Notaris
per orang
Rp
250.000,00
f. Pelantikan dan penyumpahan Notaris
Baru/Notaris Pengganti
per orang
Rp
1.000.000,00
g. Pelantikan dan Penyumpahan Notaris
Pindahan
per orang
Rp
1.000.000,00

4. Harta Peninggalan:

a. Pemberian surat keterangan surat wasiat
per SKW
Rp
250.000,00
b. Pemberian tanda terdaftar sebagai
Kurator dan Pengurus

Per orang/5
tahun
Rp
500.000,00
c. Persetujuan Perpanjangan tanda terdaftar
sebagai Kurator dan Pengurus
Per orang/5
tahun
Rp
500.000,00
d. Pemberian salinan tanda terdaftar sebagai
Kurator dan Pengurus yang hilang atau
rusak
per orang
Rp
500.000,00

www.peraturan.go.id
2009, No.77
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
SATUAN

TARIF
5. Fidusia:

a. Pendaftaran Jaminan Fidusia:

1) Untuk nilai penjaminan sampai
dengan Rp50.000.000,- (lima puluh
juta rupiah)
per akta
Rp
25.000,00
2) Untuk nilai penjaminan di atas
Rp50.000.000,- (lima puluh juta
rupiah) sampai dengan
Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah)
per akta
Rp
50.000,00
3) Untuk nilai penjaminan di atas
Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah)
sampai dengan Rp250.000.000,- (dua
ratus lima puluh juta rupiah)
per akta
Rp
100.000,00
4) Untuk nilai penjaminan di atas
Rp250.000.000,- (dua ratus lima
puluh juta rupiah) sampai dengan
Rp500.000.000,- (lima ratus juta
rupiah)
per akta
Rp
200.000,00
5) Untuk nilai penjaminan di atas
Rp500.000.000,- (lima ratus juta
rupiah) sampai dengan
Rp1.000.000.000,- (satu milyar
rupiah)
per akta
Rp
400.000,00
6) Untuk nilai penjaminan di atas
Rp1.000.000.000,- (satu milyar
rupiah) sampai dengan
Rp100.000.000.000,- (seratus milyar
rupiah)
per akta
Rp
800.000,00
7) Untuk nilai penjaminan di atas
Rp100.000.000.000,- (seratus milyar
rupiah) sampai dengan
Rp500.000.000.000,- (lima ratus
milyar rupiah).
per akta
Rp
1.600.000,00
8) Untuk nilai penjaminan di atas
Rp500.000.000.000,- (lima ratus
milyar rupiah) sampai dengan
Rp1.000.000.000.000,- (satu trilyun
rupiah)
per akta
Rp
3.200.000,00

www.peraturan.go.id
2009, No.77
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
SATUAN

TARIF
9) Untuk nilai penjaminan di atas
Rp1.000.000.000.000,- (satu trilyun
rupiah)
per akta
Rp
6.400.000,00
b. Permohonan perubahan hal-hal yang
tercantum dalam Sertifikat Jaminan
Fidusia.
per
permohonan
Rp
100.000,00
c. Penghapusan atau pencoretan Sertifikat
Jaminan Fidusia
per
permohonan
Rp
50.000,00
d. Permohonan penggantian Sertifikat
Jaminan Fidusia yang rusak atau hilang:

1) Untuk nilai penjaminan sampai
dengan Rp50.000.000,- (lima puluh
juta rupiah)
per akta
Rp
25.000,00
2) Untuk nilai penjaminan di atas
Rp50.000.000,- (lima puluh juta
rupiah) sampai dengan
Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah)
per akta
Rp
50.000,00
3) Untuk nilai penjaminan di atas
Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah)
sampai dengan Rp250.000.000,- (dua
ratus lima puluh juta rupiah)
per akta
Rp
100.000,00
4) Untuk nilai penjaminan di atas
Rp250.000.000,- (dua ratus lima
puluh juta rupiah) sampai dengan
Rp500.000.000,- (lima ratus juta
rupiah)
per akta
Rp
200.000,00
5) Untuk nilai penjaminan di atas
Rp500.000.000,- (lima ratus juta
rupiah) sampai dengan
Rp1.000.000.000,- (satu milyar
rupiah)
per akta
Rp
400.000,00
6) Untuk nilai penjaminan di atas
Rp1.000.000.000,- (satu milyar
rupiah) sampai dengan
Rp100.000.000.000,- (seratus milyar
rupiah)
per akta
Rp
800.000,00

www.peraturan.go.id
2009, No.77
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
SATUAN

TARIF
7) Untuk nilai penjaminan di atas
Rp100.000.000.000,- (seratus milyar
rupiah) sampai dengan
Rp500.000.000.000,- (lima ratus
milyar rupiah)
per akta
Rp
1.600.000,00
8) Untuk nilai penjaminan di atas
Rp500.000.000.000,- (lima ratus
milyar rupiah) sampai dengan
Rp1.000.000.000.000,- (satu trilyun
rupiah)
per akta
Rp
3.200.000,00
9) Untuk nilai penjaminan di atas
Rp1.000.000.000.000,- (satu trilyun
rupiah)
per akta
Rp
6.400.000,00
6. Pelayanan Sidik Jari

a. perumusan sidik jari yang dikirim dari
instansi lain
per orang
Rp
5.000,00
b. pengambilan sidik jari untuk di rumus
dengan cara elektronis atau manual
per orang
Rp
15.000,00
c. permintaan perumusan sidik jari yang
insidental
per orang
Rp
50.000,00

7. Partai politik:

a. Pengesahan Badan Hukum Partai Politik
per
permohonan
Rp
5.000.000,00
b. Perubahan kepengurusan Partai Politik
per
permohonan
Rp
2.500.000,00
c. Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga Badan Hukum Partai
Politik
per
permohonan
Rp
2.500.000,00
d. Pemberian salinan Keputusan Menteri
mengenai pengesahan Badan Hukum
Partai Politik yang hilang atau rusak
per
permohonan
Rp
5.000.000,00
e. Pemberian salinan Keputusan Menteri
mengenai persetujuan perubahan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga Badan Hukum Partai Politik yang
hilang atau rusak
per
permohonan
Rp
5.000.000,00

www.peraturan.go.id
2009, No.77
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
SATUAN

TARIF
8. Kewarganegaraan

a. Pewarganegaraan /naturalisasi
berdasarkan Permohonan (Pasal 8 UU
Nomor 12 Tahun 2006)
per
permohonan
Rp
5.000.000,00
b. Pewarganegaraan berdasarkan
Perkawinan (Pasal 19 UU Nomor 12
Tahun 2006)
per
permohonan
Rp
2.500.000,00
c. Pemberian salinan Keputusan Menteri
mengenai Kewarganegaraan Republik
Indonesia berdasarkan perkawinan
(Pasal 19 UU Nomor 12 Tahun 2006)
per
permohonan
Rp
500.000,00
d. Pendaftaran administrasi dan
pengumuman dalam Berita Negara atas
permohonan pewarganegaraan Republik
Indonesia.
per
permohonan
Rp
500.000,00
e. Pendaftaran memperoleh
Kewarganegaraan Republik Indonesia
bagi anak berdasarkan perkawinan
campuran (Pasal 41 UU Nomor 12 Tahun
2006)
per
permohonan
Rp
1.000.000,00
f. Pemberian salinan Keputusan Menteri
mengenai memperoleh Kewarganegaraan
Republik Indonesia bagi anak
berdasarkan perkawinan campuran
(Pasal 41 UU Nomor 12 Tahun 2006)
per
permohonan
Rp
500.000,00
g. Pewarganegaraan bagi orang yang telah
berjasa kepada Negara atau dengan
alasan untuk kepentingan Negara (Pasal
20 UU Nomor 12 Tahun 2006)
per
permohonan
Rp
2.500.000,00
h. Pendaftaraan menyatakan memilih
Kewarganegaraan RI bagi anak
berkewarganegaraan ganda (Pasal 6 UU
Nomor 12 Tahun 2006)
per
permohonan
Rp
1.000.000,00
i. Pemberian salinan keputusan Menteri
tentang menyatakan memilih
kewarganegaraan bagi anak
berkewarganegaraan ganda (Pasal 6 UU
Nomor 12 Tahun 2006)
per
permohonan
Rp
500.000,00

www.peraturan.go.id
2009, No.77
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
SATUAN

TARIF
j. Permohonan/pendaftaran memperoleh
kembali kewarganegaraan Indonesia
(Pasal 42 UU Nomor 12 Tahun 2006)
per
permohonan
Rp
750.000,00
k. Pemberian salinan Keputusan Menteri
tentang memperoleh kembali
kewarganegaraan Indonesia (Pasal 42 UU
Nomor 12 Tahun 2006)
per
permohonan
Rp
500.000,00
l. Surat Keterangan tentang kehilangan
kewarganegaraan Indonesia

per
permohonan
Rp
200.000,00
II. Balai Harta Peninggalan

1. Pemberian Berita Acara dan Salinan Surat:

a. Berita acara penyumpahan
per berita
acara
Rp
50.000,00
b. Pembuatan berita acara kehamilan
per berita
acara
Rp
50.000,00
c. Salinan Surat:

1) Berita Acara Penghadapan
per Lembar
Rp
10.000,00
2) Berita Acara Pencatatan Harta
Peninggalan/Harta Persekutuan,
Harta Kekayaan
per Lembar
Rp
10.000,00
3) Berita Acara Penyumpahan
per Lembar
Rp
10.000,00
4) Surat keterangan hak waris
per lembar
Rp
10.000,00
2. Pendaftaran akta wasiat
per akta
Rp
100.000,00
3. Berita Acara Pembukaan dan Pembacaan
Wasiat Tertutup/Rahasia
per wasiat
Rp
250.000,00
4. Pembuatan surat keterangan hak waris
per surat
Rp
100.000,00
5. Surat Keterangan Persetujuan kepada
Wali/Pengampu untuk menjual harta
peninggalan/kekayaan.
per surat
Rp
100.000,00
6. Penjualan dan penyelesaian Harta Kekayaan
ketidakhadiran, tidak terurus, dan kepailitan:

www.peraturan.go.id
2009, No.77
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
SATUAN

TARIF
a. Penjualan harta kekayaan :

1) Barang tetap
per budel

2,5 % dari
hasil penjualan
2) Barang bergerak
per budel

2,5 % dari
hasil penjualan
b. Penyelesaian harta kekayaan solvent
dalam hal:

1) Balai Harta Peninggalan selaku
pelaksana (wali sementara, Harta tak
terurus)
per budel

7 % dari
jumlah harta
peninggalan
2) Ketidakhadiran
per budel

7 % dari
jumlah harta
kekayaan
3) Balai Harta Peninggalan selaku
pengurus dan pengelola harta
kekayaan Ketidakhadiran dan harta
peninggalan tidak terurus dan
pengurusan berakhir sebelum batas
waktu penyelesaian
per budel

3,5% dari
jumlah seluruh
kekayaan/
harta
peninggalan
4) Balai Harta Peninggalan selaku wali
pengawas
per budel

3,75 % dari
jumlah seluruh
harta
peninggalan
dan 1,5 % dari
jumlah hutang
peninggalan
5) Dalam hal Balai Harta Peninggalan
selaku wali pengawas dan pengurusan
berakhir sebelum waktunya.
per budel

2 % dari
jumlah
kekayaan
7. Pengurusan harta kekayaan dalam
pengelolaan Balai Harta Peninggalan:

a. Dalam hal Balai Harta Peninggalan selaku
pelaksana
per budel

0,25 % dari
kekayaan per
bulan

www.peraturan.go.id
2009, No.77
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
SATUAN

TARIF
b. Dalam hal pengurusan oleh Balai Harta
Peninggalan selaku pelaksana selesai
sebelum berakhirnya tahun takwim.
per budel

0,35 % dari
kekayaan
c. Dalam hal Balai Harta Peninggalan selaku
pengampu pengawas
per budel

0,5 % dari
kekayaan
pertahun
takwim
d. Dalam hal pengurusan oleh BHP selaku
pengampu pengawas selesai sebelum
berakhirnya tahun takwim.
per budel

0,25 % dari
kekayaaan
8. Kepailitan:

a. Dalam hal kepailitan berakhir dengan
perdamaian:

1) Nilai harta kekayaan sampai dengan
Rp 50 miliar.
per budel

4 % dari
kekayaan
2) Nilai harta kekayaan di atas Rp 50
miliar
per budel

2 % dari
kekayaan
b. Dalam hal kepailitan berakhir di luar
perdamaian:

1) Nilai harta kekayaan sampai dengan
Rp 50 miliar.
per budel

8 % dari
kekayaan

2) Nilai harta kekayaan di atas Rp 50
miliar
per budel

4 % dari
kekayaan
c. Dalam hal pernyataan pailit ditolak di
tingkat kasasi atau Peninjauan Kembali
(PK).
per budel

1 % dari harta
debitur apabila
debitur sebagai
pemohon atau
1% dari
tagihan apabila
kreditur
sebagai
pemohon
III. Keimigrasian

1. Surat Perjalanan Republik Indonesia:

a. Paspor biasa 48 halaman untuk WNI
perorangan
per buku
Rp
200.000,00

www.peraturan.go.id
2009, No.77
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
SATUAN

TARIF
b. Paspor biasa elektronis (e-Passport) 48
halaman untuk WNI perorangan
per buku
Rp
600.000,00
c. Paspor biasa 24 halaman untuk WNI
perorangan
per buku
Rp
50.000,00
d. Paspor biasa elektronis (e-Passport) 24
halaman untuk WNI perorangan.
per buku
Rp
350.000,00
e. Paspor RI untuk orang asing perorangan
per buku
Rp
500.000,00
f. Surat perjalanan laksana paspor untuk
WNI perorangan
per buku
Rp
40.000,00
g. Surat perjalanan laksana paspor untuk
WNI dua orang atau lebih.
per buku
Rp
50.000,00
h. Surat perjalanan laksana paspor untuk
orang asing perorangan
per buku
Rp
100.000,00
i. Surat perjalanan laksana paspor untuk
orang asing dua orang atau lebih
per buku
Rp
150.000,00
j. Perubahan surat perjalanan laksana
paspor untuk WNI dari SPLP perorangan
menjadi SPLP keluarga dua orang atau
lebih
per buku
Rp
30.000,00
k. Perubahan surat perjalanan laksana
paspor untuk orang asing dari SPLP
perorangan menjadi SPLP keluarga dua
orang atau lebih
per buku
Rp
40.000,00
l. Paspor biasa 24 halaman pengganti
yang hilang / rusak yang masih berlaku
disebabkan karena kelalaian
per buku
Rp
100.000,00
m. Paspor biasa elektronis (e-Passport) 24
halaman pengganti yang hilang / rusak
yang masih berlaku disebabkan karena
kelalaian
per buku
Rp
400.000,00
n. Paspor biasa 48 halaman pengganti
yang hilang / rusak yang masih berlaku
disebabkan karena kelalaian
per buku
Rp
400.000,00

www.peraturan.go.id
2009, No.77
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
SATUAN

TARIF
o. Paspor biasa elektronis (e-Passport) 48
halaman pengganti yang hilang / rusak
yang masih berlaku disebabkan karena
kelalaian
per buku
Rp
800.000,00
p. Paspor biasa 24 halaman pengganti yang
hilang/rusak yang masih berlaku
disebabkan karena bencana alam dan
awak kapal yang kapalnya tenggelam
per buku
Rp
50.000,00
q. Paspor biasa elektronis (e-Passport) 24
halaman pengganti yang hilang/rusak
yang masih berlaku disebabkan karena
bencana alam dan awak kapal yang
kapalnya tenggelam
per buku
Rp
350.000,00
r. Paspor biasa 48 halaman pengganti yang
hilang/rusak yang masih berlaku
disebabkan karena bencana alam dan
awak kapal yang kapalnya tenggelam
per buku
Rp
200.000,00
s. Paspor biasa elektronis (e-Passport) 48
halaman pengganti yang hilang/rusak
yang masih berlaku disebabkan karena
bencana alam dan awak kapal yang
kapalnya tenggelam
per buku
Rp
600.000,00
t. Pas lintas batas perorangan
per buku
Rp
10.000,00
u. Pas lintas batas keluarga
per buku
Rp
15.000,00
v. Jasa Penggunaan teknologi sistem
penerbitan paspor berbasis biometrik
per orang
Rp
55.000,00

2. Visa

a. Visa Singgah
per orang
USD
20,00
b. Visa Kunjungan
per orang
USD
45,00
c. Visa Kunjungan Beberapa Kali
Perjalanan dihitung per tahun
per orang
USD
100,00
d. Visa Kunjungan Saat Kedatangan:

1). masa berlaku 7 (tujuh) hari
per orang
USD
10,00
2). masa berlaku 30 (tiga puluh) hari.
per orang
USD
25,00

www.peraturan.go.id
2009, No.77
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
SATUAN

TARIF
e. Visa Tinggal Terbatas.

1). masa berlaku paling lama 6 (enam)
bulan
per orang
USD
50,00
2). masa berlaku 1 (satu) tahun
per orang
USD
100,00
3). masa berlaku 2 (dua ) tahun
per orang
USD
175,00
f. Visa Tinggal Terbatas saat kedatangan
untuk masa berlaku masa berlaku 30
(tiga puluh) hari
per orang
Rp
600.000,00
g. Kawat Persetujuan Visa ke Perwakilan
Republik Indonesia di Luar Negeri
per orang
Rp
50.000,00
3. Izin Keimigrasian.

a.
Setiap Kali Perpanjangan Izin
Kunjungan
per orang
Rp
250.000,00
b. Izin Tinggal Terbatas:

1). Saat Kedatangan
per orang
Rp
350.000,00
2). masa berlaku paling lama 6 (enam)
bulan
per orang
Rp
350.000,00
3). masa berlaku 1 (satu) tahun
per orang
Rp
700.000,00
4). masa berlaku 2 (dua ) tahun
per orang
Rp
1.200.000,00
c. Setiap kali perpanjangan Izin Tinggal
Terbatas:

1). Saat Kedatangan
per orang
Rp
350.000,00
2). masa berlaku paling lama 6 (enam)
bulan
per orang
Rp
350.000,00
3). masa berlaku 1 (satu) tahun
per orang
Rp
700.000,00
4). masa berlaku 2 (dua ) tahun
per orang
Rp
1.200.000,00
d. Penggantian Kartu Izin Tinggal Terbatas
karena rusak atau hilang dan masih
berlaku:

www.peraturan.go.id
2009, No.77
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
SATUAN

TARIF
1). masa berlaku paling lama 6 (enam)
bulan
per orang
Rp
700.000,00
2). masa berlaku 1 (satu) tahun
per orang
Rp
1.400.000,00
3). masa berlaku 2 (dua ) tahun
per orang
Rp
2.400.000,00
e. Izin Tinggal Khusus Keimigrasian,
Perpanjangan, Penggantian dan
Penambahan masa berlakunya
per orang
Rp
500.000,00
f. Teraan pemberian Izin Tinggal Khusus
Keimigrasian, Penggantian, dan
penambahan Izin Tinggal Khusus
Keimigrasian pada Kantor Imigrasi
per orang
Rp
100.000,00
g. Izin Tinggal Tetap
per orang
Rp
3.000.000,00
h. Perpanjangan Izin Tinggal Tetap
per orang
Rp
2.000.000,00
i. Penggantian Izin Tinggal Tetap karena
rusak atau hilang dan masih berlaku
per orang
Rp
1.000.000,00
j. Pengambilan foto pemohon izin tinggal
terbatas dan izin tinggal tetap

per orang
Rp
55.000,00
4. Izin Masuk Kembali (Re-entry Permit):

a.
Untuk satu kali perjalanan
per orang
Rp
200.000,00
b.
Untuk beberapa kali perjalanan masa
berlaku 6 (enam) bulan
per orang
Rp
600.000,00
c.
Untuk beberapa kali perjalanan masa
berlaku 1 (satu) tahun
per orang
Rp
1.000.000,00
d.
Untuk beberapa kali perjalanan masa
berlaku 2 (dua) tahun
per orang
Rp
1.750.000,00
5. Surat Keterangan Keimigrasian

per orang
Rp
500.000,00
6. Biaya beban:

www.peraturan.go.id
2009, No.77
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
SATUAN

TARIF
a. Orang asing yang berada di wilayah
Indonesia melampaui waktu tidak lebih
dari 60 (enam puluh) hari dari izin
keimigrasian yang diberikan, dihitung
per hari.

per hari
Rp
200.000,00
b. Penanggungjawab alat angkut yang
tidak memenuhi kewajiban melapor
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992
tentang Keimigrasian
per alat
angkut
Rp 30.000.000,00
7. Smart Card
per orang
Rp
150.000,00
8. Kartu Perjalanan Pebisnis Asia Pacific
Economic Cooperation / APEC Business
Travel Card (ABTC)
per orang
Rp
2.000.000,00
9. Surat Keterangan (Affidavit)
Kewarganegaraan Ganda Terbatas

per orang
Rp
75.000,00
V. Hak Kekayaan Intelektual

1. Hak Cipta, Desain Industri, Rahasia
Dagang, dan Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu

a. Permohonan pendaftaran suatu ciptaan
per
permohonan
Rp
200.000,00
b. Permohonan pendaftaran suatu ciptaan
berupa program komputer
per
permohonan
Rp
300.000,00

c. Biaya (Jasa) Penerbitan Sertifikat Hak
Cipta
per sertifikat
Rp
100.000,00

d. Permohonan pencatatan pemindahan
hak atas suatu ciptaan yang terdaftar
dalam daftar umum ciptaan.
per
permohonan
Rp
75.000,00

e. Permohonan perubahan nama dan
alamat suatu ciptaan yang terdaftar
dalam daftar umum ciptaan.
per
permohonan
Rp
50.000,00

f. Permohonan petikan tiap pendaftaran
ciptaan dalam daftar umum ciptaan.
per
permohonan
Rp
50.000,00

www.peraturan.go.id
2009, No.77
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
SATUAN

TARIF

g. Pencatatan lisensi hak cipta.
per
permohonan
Rp
75.000,00

h. Pencatatan pengalihan Hak Rahasia
Dagang:

1). Usaha Kecil
per
permohonan
Rp
200.000,00

2). Non Usaha Kecil
per
permohonan
Rp
400.000,00

i. Pencatatan Perjanjian Lisensi Rahasia
Dagang:

1). Usaha Kecil
per
permohonan
Rp
150.000,00

2). Non Usaha Kecil
per
permohonan
Rp
250.000,00

j. Permohonan Pendaftaran Desain
Industri:

1). Usaha Kecil
per
permohonan
Rp
300.000,00

2). Non Usaha Kecil
per
permohonan
Rp
600.000,00

k. Pengajuan Keberatan atas Permohonan
Desain Industri.
per
permohonan
Rp
150.000,00

l. Permohonan Petikan Daftar Umum
Desain Industri.
per
permohonan
Rp
100.000,00

m. Biaya (Jasa) Penerbitan Sertifikat Desain
Industri
Per sertifikat
Rp
100.000,00

n. Permohonan Dokumen Prioritas Desain
Industri
per
permohonan
Rp
100.000,00

o. Permohonan Salinan Sertifikat Desain
Industri.
per
permohonan
per nomor
Rp
100.000,00

p. Pencatatan Pengalihan Hak Desain
Industri :

www.peraturan.go.id
2009, No.77
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
SATUAN

TARIF

1). Usaha Kecil
per
permohonan
Rp
200.000,00

2). Non Usaha Kecil
per
permohonan
Rp
400.000,00

q. Pencatatan surat Perjanjian Lisensi
Desain Industri.
per
permohonan
Rp
250.000,00

r. Perubahan Nama dan atau Alamat
Desain Industri:

1). Usaha Kecil
per
permohonan
Rp
100.000,00

2). Non Usaha Kecil
per
permohonan
Rp
150.000,00

s. Pembatalan Desain Industri:

1). Usaha Kecil
per
permohonan
Rp
0,00

2). Non Usaha Kecil
per
permohonan
Rp
200.000,00

t. Permohonan Pendaftaran Desain Tata
Letak Sirkuit Terpadu:

1). Usaha Kecil
per
permohonan
Rp
400.000,00

2). Non Usaha Kecil
per
permohonan
Rp
700.000,00

u. Biaya (Jasa) Penerbitan Sertifikat Desain
Tata Letak Sirkuit Terpadu
per sertifikat
Rp
100.000,00

v. Permohonan Petikan Daftar Umum
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
per
permohonan
Rp
200.000,00

w. Permohonan Salinan Sertifikat Desain
Tata Letak Sirkuit Terpadu :

1). Usaha Kecil
per
permohonan
per nomor
Rp
100.000,00

www.peraturan.go.id
2009, No.77
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
SATUAN

TARIF

2). Non Usaha Kecil
per
permohonan
per nomor
Rp
200.000,00

x. Pencatatan Pengalihan Hak Desain Tata
Letak Sirkuit Terpadu:

1). Usaha Kecil
per
permohonan
Rp
250.000,00

2). Non Usaha Kecil
per
permohonan
Rp
500.000,00

y. Pencatatan Perjanjian Lisensi Desain
Tata Letak Sirkuit Terpadu

1). Usaha Kecil
per
permohonan
Rp
150.000,00

2). Non Usaha Kecil
per
permohonan
Rp
250.000,00

z. Perubahan Nama dan atau Alamat
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu :

1). Usaha Kecil
per
permohonan
Rp
150.000,00

2). Non Usaha Kecil
per
permohonan
Rp
250.000,00

å. Pembatalan Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu:

1). Usaha Kecil
per
permohonan
Rp
0,00

2). Non Usaha Kecil
per
permohonan
Rp
200.000,00

2. Paten

a. Permohonan:

1). Permohonan paten
per
permohonan
Rp
575.000,00

www.peraturan.go.id
2009, No.77
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
SATUAN

TARIF

2). Permohonan paten sederhana
per
permohonan
Rp
125.000,00

b. Tambahan biaya setiap klaim
per klaim
Rp
40.000,00

c. Denda terhadap keterlambatan
pemenuhan persyaratan permohonan
per
permohonan
Rp
200.000,00

d. Percepatan pengumuman yang
dilaksanakan segera setelah 6 bulan
per
permohonan
Rp
200.000,00

e. Permohonan perubahan data
permohonan
per
permohonan
Rp
100.000,00

f. Permohonan surat keterangan pemakai
terdahulu
per
permohonan
Rp
3.000.000,00

g. Permohonan surat bukti hak prioritas
per
permohonan
Rp
250.000,00

h. Permohonan surat keterangan resmi
untuk memperoleh contoh jasad renik.
per
permohonan
Rp
100.000,00

i. Pemeriksaan Substantif:

1). Permohonan Paten
per
permohonan
Rp
2.000.000,00

2). Permohonan paten sederhana
per
permohonan
Rp
350.000,00

j. Perubahan jenis permohonan paten
per
permohonan
Rp
450.000,00

k. Permohonan banding
per
permohonan
Rp
3.000.000,00

l. Biaya (Jasa) Penerbitan Sertifikat:

1). Paten
per sertifikat
Rp
250.000,00

2). Paten sederhana
per sertifikat
Rp
200.000,00
m. Koreksi sertifikat atas kesalahan data
aplikasi yang disampaikan oleh pemohon
per
permohonan
Rp
500.000,00
n. Permohonan perubahan data paten
per paten
Rp
150.000,00

www.peraturan.go.id
2009, No.77
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
SATUAN

TARIF
o. Permohonan pencatatan pengalihan
paten.
per
permohonan
Rp
500.000,00
p. Pendaftaran pencatatan perjanjian
lisensi
per
permohonan
Rp
1.000.000,00
q. Permohonan lisensi wajib
per
permohonan
Rp
3.000.000,00
r. Permohonan petikan daftar umum paten
per
permohonan
Rp
100.000,00
s. Permohonan salinan dokumen paten
per lembar
Rp
5.000,00
t. Biaya (Jasa) penelusuran:

1).
Permohonan atas penelusuran
paten yang di umumkan di dalam
negeri
per subyek
Rp
250.000,00
2).
Permohonan atas penelusuran
paten yang di umumkan di luar
negeri
per subyek USD
100,00
u. Biaya (Jasa) tahunan pemeliharaan
paten:

1). Tahun ke-1 (tahun pertama sejak
tanggal penerimaan permohonan
paten):

a). Dasar
Per paten
Rp
700.000,00
b). Biaya tiap klaim
per klaim
Rp
50.000,00
2). Tahun ke-2 (tahun kedua sejak
tanggal penerimaan permohonan
paten):

a). Dasar
Per paten
Rp
700.000,00
b). Biaya tiap klaim
per klaim
Rp
50.000,00
3). Tahun ke-3 (tahun ketiga sejak
tanggal penerimaan permohonan
paten):

a). Dasar
Per paten
Rp
700.000,00

www.peraturan.go.id
2009, No.77
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
SATUAN

TARIF
b). Biaya tiap klaim
per klaim
Rp
50.000,00
4). Tahun ke-4 (tahun keempat sejak
tanggal penerimaan permohonan
paten):

a).
Dasar
Per paten
Rp
1.000.000,00
b).
Biaya tiap klaim
per klaim
Rp
100.000,00
5). Tahun ke-5 (tahun kelima sejak
tanggal penerimaan permohonan
paten) :

a). Dasar
Per paten
Rp
1.000.000,00
b). Biaya tiap klaim
per klaim
Rp
100.000,00
6). Tahun ke-6 (tahun keenam sejak
tanggal penerimaan permohonan
paten):

a). Dasar
Per paten
Rp
1.500.000,00
b). Biaya tiap klaim
per klaim
Rp
150.000,00
7). Tahun ke-7 (tahun ketujuh sejak
tanggal penerimaan permohonan
paten):

a). Dasar
Per paten
Rp
2.000.000,00
b). Biaya tiap klaim
per klaim
Rp
200.000,00
8). Tahun ke-8 (tahun kedelapan sejak
tanggal penerimaan permohonan
paten):

a). Dasar
Per paten
Rp
2.000.000,00
b). Biaya tiap klaim
per klaim
Rp
200.000,00
9). Tahun ke-9 (tahun kesembilan
sejak tanggal penerimaan
permohonan paten):

a). Dasar
Per paten
Rp
2.500.000,00
b). Biaya tiap klaim
per klaim
Rp
250.000,00

www.peraturan.go.id
2009, No.77
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
SATUAN

TARIF
10). Tahun ke-10 (tahun kesepuluh
sejak tanggal penerimaan
permohonan paten):

a). Dasar
Per paten
Rp
3.500.000,00
b). Biaya tiap klaim
per klaim
Rp
250.000,00
11). Tahun ke-11 (tahun kesebelas sejak
tanggal penerimaan permohonan
paten):

a). Dasar
Per paten
Rp
5.000.000,00
b). Biaya tiap klaim
per klaim
Rp
250.000,00
12). Tahun ke-12 (tahun kedua belas
sejak tanggal penerimaan
permohonan paten):

a).
Dasar
Per paten
Rp
5.000.000,00
b). Biaya tiap klaim
per klaim
Rp
250.000,00
13). Tahun ke-13 (tahun ketiga belas
sejak tanggal penerimaan
permohonan paten):

a).
Dasar
Per paten
Rp
5.000.000,00
b).
Biaya tiap klaim
per klaim
Rp
250.000,00
14). Tahun ke-14 (tahun keempat belas
sejak tanggal penerimaan
permohonan paten):

a). Dasar
Per paten
Rp
5.000.000,00
b). Biaya tiap klaim
per klaim
Rp
250.000,00
15). Tahun ke-15 (tahun kelima belas
sejak tanggal penerimaan
permohonan paten):

a). Dasar
Per paten
Rp
5.000.000,00
b). Biaya tiap klaim
per klaim
Rp
250.000,00

www.peraturan.go.id
2009, No.77
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
SATUAN

TARIF
16). Tahun ke-16 (tahun keenam belas
sejak tanggal penerimaan
permohonan paten):

a). Dasar
Per paten
Rp
5.000.000,00
b). Biaya tiap klaim
per klaim
Rp
250.000,00
17). Tahun ke-17 (tahun ketujuh belas
sejak tanggal penerimaan
permohonan paten):

a). Dasar
Per paten
Rp
5.000.000,00
b). Biaya tiap klaim
per klaim
Rp
250.000,00
18). Tahun ke-18 (tahun kedelapan
belas sejak tanggal penerimaan
permohonan paten):

a). Dasar
Per paten
Rp
5.000.000,00
b). Biaya tiap klaim
per klaim
Rp
250.000,00
19). Tahun ke-19 (tahun kesembilan
belas sejak tanggal penerimaan
permohonan paten) :

a). Dasar
Per paten
Rp
5.000.000,00
b). Biaya tiap klaim
per klaim
Rp
250.000,00
20). Tahun ke-20 (tahun kedua puluh
sejak tanggal penerimaan
permohonan paten):

a). Dasar
Per paten
Rp
5.000.000,00
b). Biaya tiap klaim
per klaim
Rp
250.000,00
v. Biaya (Jasa) Tahunan Pemeliharaan
Paten Sederhana:

1). Tahun ke-1 (tahun pertama sejak
tanggal penerimaan permohonan
paten)

a). Dasar
Per paten
Rp
550.000,00

www.peraturan.go.id
2009, No.77
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
SATUAN

TARIF
b). Biaya tiap klaim
per klaim
Rp
50.000,00
2). Tahun ke-2 (tahun kedua sejak
tanggal penerimaan permohonan
paten)

a). Dasar
Per paten
Rp
550.000,00
b). Biaya tiap klaim
per klaim
Rp
50.000,00
3). Tahun ke-3 (tahun ketiga sejak
tanggal penerimaan permohonan
paten)

Dasar
Per paten
Rp
550.000,00
Biaya tiap klaim
per klaim
Rp
50.000,00
4). Tahun ke-4 (tahun keempat sejak
tanggal penerimaan permohonan
paten)

Dasar
Per paten
Rp
550.000,00
Biaya tiap klaim
per klaim
Rp
50.000,00
5). Tahun ke-5 (tahun kelima sejak
tanggal penerimaan permohonan
paten)

Dasar
Per paten
Rp
1.100.000,00
Biaya tiap klaim
per klaim
Rp
50.000,00
6). Tahun ke-6 (tahun keenam sejak
tanggal penerimaan permohonan
paten)

Dasar
Per paten
Rp
1.650.000,00
Biaya tiap klaim
per klaim
Rp
50.000,00
7). Tahun ke-7 (tahun ketujuh sejak
tanggal penerimaan permohonan
paten)

Dasar
Per paten
Rp
2.200.000,00
Biaya tiap klaim
per klaim
Rp
50.000,00

www.peraturan.go.id
2009, No.77
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
SATUAN

TARIF
8). Tahun ke-8 (tahun kedelapan sejak
tanggal penerimaan permohonan
paten)

Dasar
Per paten
Rp
2.750.000,00
Biaya tiap klaim
per klaim
Rp
50.000,00
9). Tahun ke-9 (tahun kesembilan sejak
tanggal penerimaan permohonan
paten)

Dasar
Per paten
Rp
3.300.000,00
Biaya tiap klaim
per klaim
Rp
50.000,00
10). Tahun ke-10 (tahun kesepuluh
sejak tanggal penerimaan
permohonan paten)

Dasar
Per paten
Rp
3.850.000,00
Biaya tiap klaim
per klaim
Rp
50.000,00
w. Denda keterlambatan atas pembayaran
biaya (Jasa) tahunan pemeliharaan
Paten atau Paten Sederhana
per paten

2,5 % per
bulan dari
kewajiban yang
harus dibayar
x. Biaya (jasa) administrasi permohonan
paten melalui Paten Cooperation Treaty
(PCT)
per
permohonan
Rp 1.000.0000,00
y. Permohonan Pelaksanaan Paten Secara
Regional
per
permohonan
Rp
3.000.000,00
z. Keterlambatan permohonan paten
melalui PCT Fase Nasional dikarenakan
unsur ketidaksengajaan (unintentional &
do care)
per
permohonan
Rp
5.000.000,00

3. Merek

a. Permohonan pendaftaran merek dan
permintaan perpanjangan perlindungan
merek terdaftar:

www.peraturan.go.id
2009, No.77
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
SATUAN

TARIF
1). Permohonan pendaftaran merek
dagang atau jasa untuk maksimum
3 macam barang/jasa
per
permohonan
per kelas
Rp
600.000,00
2). Tambahan permohonan
pendaftaran merek dagang /jasa
untuk lebih dari 3 macam
barang/jasa
per macam
barang /jasa
per kelas
Rp
50.000,00
3). Permohonan pendaftaran indikasi
geografis
per
permohonan
Rp
500.000,00
4). Permohonan pendaftaran merek
dagang/jasa kolektif untuk 3
macam barang/jasa
per
permohonan
per kelas
Rp
600.000,00
5). Tambahan permohonan
pendaftaran merek dagang/jasa
kolektif untuk lebih dari 3 macam
barang/jasa
per macam
barang/jasa
per kelas
Rp
50.000,00
6). Perpanjangan jangka waktu
perlindungan merek:

1). UKM
per kelas
Rp
1.000.000,00
2). Non UKM
per kelas
Rp
2.000.000,00
7). Permohonan perpanjangan
perlindungan merek kolektif
per kelas
Rp
1.500.000,00
b.
Pengajuan keberatan atas permohonan
merek
per
permohonan
Rp
500.000,00
c.
Pengajuan keberatan atas Permohonan
indikasi geografis
per
permohonan
Rp
500.000,00
d.
Permohonan banding merek
per
permohonan
Rp
2.000.000,00
e.
Permohonan banding indikasi geografis
per
permohonan
Rp
2.000.000,00
f.
Biaya (Jasa) penerbitan Sertifikat Merek per sertifikat
Rp
100.000,00
g.
Biaya (Jasa) penerbitan Sertifikat
Indikasi geografis
per sertifikat
Rp
100.000,00

www.peraturan.go.id
2009, No.77
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
SATUAN

TARIF
h.
Biaya pencatatan dalam daftar umum
merek:

1). Pencatatan perubahan nama dan
atau alamat pemilik merek
per
permohonan
per nomor
Rp
300.000,00
2). Pencatatan pengalihan
hak/penggabungan perusahaan
(merger) atas merek terdaftar
per
permohonan
per nomor
Rp
500.000,00
3). Pencatatan perjanjian lisensi
per
permohonan
per nomor
Rp
500.000,00
4). Pencatatan penghapusan
pendaftaran merek
per
permohonan
per nomor
Rp
150.000,00
5). Pencatatan perubahan peraturan
penggunaan merek kolektif
per
permohonan
per nomor
Rp
300.000,00
6). Pencatatan pengalihan hak atas
merek kolektif terdaftar
per
permohonan
per nomor
Rp
500.000,00
7). Pencatatan penghapusan
pendaftaran merek kolektif
per
permohonan
per nomor
Rp
300.000,00
i.
Permohonan petikan resmi dan
Permohonan keterangan tertulis
mengenai merek:

1). Permohonan petikan resmi
pendaftaran merek
per
permohonan
per nomor
Rp
150.000,00
2). Permohonan keterangan tertulis
mengenai daftar umum merek
per
permohonan
per nomor
Rp
200.000,00
3). Permohonan keterangan tertulis
mengenai pertanyaan persamaan
pada pokoknya suatu merek dengan
merek yang sudah terdaftar
per
permohonan
per nomor
Rp
200.000,00

www.peraturan.go.id
2009, No.77
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
SATUAN

TARIF
j.
Biaya Permohonan petikan resmi
pendaftaran indikasi geografis
per
permohonan
per nomor
Rp
100.000,00

k.
Biaya salinan bukti prioritas
permohonan merek
per
permohonan
per nomor
Rp
250.000,00

l.
Permohonan pemeriksaan substantif
Indikasi Geografis
per
permohonan
Rp
500.000,00

m. Pencatatan Perubahan buku persyaratan
Indikasi Geografis
per
permohonan
Rp
100.000,00

n.
Pencatatan pemakaian Indikasi
Geografis
per
permohonan
Rp
500.000,00

o.
Pendaftaran Konsultan Hak Kekayaan
Intelektual
Per orang
Rp
5.000.000,00

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

www.peraturan.go.id