Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Hukum Pendidikan Pemerintah Universitas Pertahanan Indonesia yang
selanjutnya disebut BHPP UNHAN adalah badan hukum pendidikan yang
didirikan oleh Pemerintah yang menyelenggarakan pendidikan tinggi ilmu
pertahanan.
1. Majelis Wali Amanat adalah organ representasi pemangku kepentingan BHPP
UNHAN yang menjalankan fungsi penentuan kebijakan umum.
www.djpp.depkumham.go.id
---
2
1. Senat Akademik adalah organ representasi dosen BHPP UNHAN yang
menjalankan fungsi pengawasan kebijakan akademik.
1. Dewan Audit adalah organ audit bidang nonakademik BHPP UNHAN yang
menjalankan fungsi audit nonakademik.
1. Rektor adalah pemimpin organ pengelola pendidikan BHPP UNHAN yang
menjalankan fungsi pengelolaan pendidikan tinggi.
1. Dewan Guru Besar adalah organ BHPP UNHAN yang menjalankan fungsi
perumusan etika akademik dan keikutsertaan dalam menjaga kebebasan
akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.
1. Tridharma Perguruan Tinggi adalah pelayanan BHPP UNHAN kepada
masyarakat melalui kegiatan pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada
masyarakat.
1. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
1. Kementerian Pendidikan Nasional yang selanjutnya disebut Kementerian
adalah Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan nasional.
1. Kementerian Pertahanan adalah Kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pertahanan negara.
1. Menteri adalah menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang
pendidikan nasional.
1. Menteri Pertahanan adalah menteri yang menangani urusan pemerintahan di
bidang pertahanan negara.
1. Panglima Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disebut Panglima
adalah perwira tinggi militer yang memimpin Tentara Nasional Indonesia.
PENDIRIAN
