Langsung ke konten

BADAN HUKUM PENDIDIKAN PEMERINTAH

PP No. 38 Tahun 2010 berlaku

Ditetapkan: 2010-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Hukum Pendidikan Pemerintah Universitas Pertahanan Indonesia yang
selanjutnya disebut BHPP UNHAN adalah badan hukum pendidikan yang
didirikan oleh Pemerintah yang menyelenggarakan pendidikan tinggi ilmu
pertahanan.
1. Majelis Wali Amanat adalah organ representasi pemangku kepentingan BHPP
UNHAN yang menjalankan fungsi penentuan kebijakan umum.

www.djpp.depkumham.go.id

---

2

1. Senat Akademik adalah organ representasi dosen BHPP UNHAN yang
menjalankan fungsi pengawasan kebijakan akademik.
1. Dewan Audit adalah organ audit bidang nonakademik BHPP UNHAN yang
menjalankan fungsi audit nonakademik.
1. Rektor adalah pemimpin organ pengelola pendidikan BHPP UNHAN yang
menjalankan fungsi pengelolaan pendidikan tinggi.
1. Dewan Guru Besar adalah organ BHPP UNHAN yang menjalankan fungsi
perumusan etika akademik dan keikutsertaan dalam menjaga kebebasan
akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.
1. Tridharma Perguruan Tinggi adalah pelayanan BHPP UNHAN kepada
masyarakat melalui kegiatan pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada
masyarakat.
1. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
1. Kementerian Pendidikan Nasional yang selanjutnya disebut Kementerian
adalah Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan nasional.
1. Kementerian Pertahanan adalah Kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pertahanan negara.
1. Menteri adalah menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang
pendidikan nasional.
1. Menteri Pertahanan adalah menteri yang menangani urusan pemerintahan di
bidang pertahanan negara.
1. Panglima Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disebut Panglima
adalah perwira tinggi militer yang memimpin Tentara Nasional Indonesia.

PENDIRIAN

Pasal 2

Dengan Peraturan Pemerintah ini didirikan Badan Hukum Pendidikan Pemerintah
Universitas Pertahanan Indonesia.

Bagian Kesatu
Nama, Tempat Kedudukan, Tujuan, dan Prinsip

Pasal 3

(1) Badan Hukum Pendidikan Pemerintah Universitas Pertahanan Indonesia

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberi nama BHPP UNHAN.

(2) Tempat kedudukan BHPP UNHAN adalah di Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Pasal 4

Tujuan BHPP UNHAN adalah menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan
pengabdian kepada masyarakat untuk mengembangkan ilmu pengetahuan,
teknologi, dan/atau seni di bidang pertahanan dengan menerapkan otonomi
perguruan tinggi.

www.djpp.depkumham.go.id

---

3

Pasal 5

(1) BHPP UNHAN mengelola dana secara mandiri didasarkan pada prinsip nirlaba,

yaitu prinsip menjalankan kegiatan yang tujuan utamanya tidak mencari laba,
sehingga seluruh sisa hasil usaha dari kegiatan BHPP UNHAN, harus
ditanamkan kembali ke dalam BHPP UNHAN untuk meningkatkan kapasitas
dan/atau mutu layanan pendidikan.

(2) Pengelolaan pendidikan formal secara keseluruhan oleh BHPP UNHAN

didasarkan pada prinsip:
- otonomi, yaitu kewenangan dan kemampuan untuk menjalankan kegiatan
secara mandiri baik dalam bidang akademik maupun nonakademik;
- akuntabilitas, yaitu kemampuan dan komitmen untuk
mempertanggungjawabkan semua kegiatan yang dijalankan badan hukum
pendidikan kepada pemangku kepentingan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
- transparansi, yaitu keterbukaan dan kemampuan menyajikan informasi yang
relevan secara tepat waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan dan standar pelaporan yang berlaku kepada pemangku
kepentingan;
- penjaminan mutu, yaitu kegiatan sistemik dalam memberikan layanan
pendidikan formal yang memenuhi atau melampaui Standar Nasional
Pendidikan, serta dalam meningkatkan mutu pelayanan pendidikan secara
berkelanjutan;
- layanan prima, yaitu orientasi dan komitmen untuk memberikan layanan
pendidikan formal yang terbaik demi kepuasan pemangku kepentingan,
terutama mahasiswa;
- akses yang berkeadilan, yaitu memberikan layanan pendidikan formal
kepada calon mahasiswa dan mahasiswa, tanpa memandang latar belakang
agama, ras, etnis, gender, status sosial, dan kemampuan ekonominya;
- keberagaman, yaitu kepekaan dan sikap akomodatif terhadap berbagai
perbedaan pemangku kepentingan yang bersumber dari kekhasan agama,
ras, etnis, dan budaya;
- keberlanjutan, yaitu kemampuan untuk memberikan layanan pendidikan
formal kepada mahasiswa secara terus-menerus, dengan menerapkan pola
manajemen yang mampu menjamin keberlanjutan layanan;
- partisipasi atas tanggung jawab negara, yaitu keterlibatan pemangku
kepentingan dalam penyelenggaraan pendidikan formal untuk mencerdaskan
kehidupan bangsa yang merupakan tanggung jawab negara;
- kehormatan, yaitu kemampuan menghindarkan diri dari perbuatan tercela
dan tidak bertanggungjawab dalam mengelola pendidikan dan mengikuti
proses pembelajaran;
- kebanggaan, yaitu rasa bangga sebagai insane pertahanan yang berada
pada lini terdepan untuk mengembangkan dan menerapkan ilmu pertahanan
demi tujuan pertahanan negara;
- disiplin, yaitu ketaatan yang tinggi terhadap peraturan dalam pengelolaan
pendidikan maupun bagi mahasiswa yang mengikuti proses pembelajaran;
- berpandangan jauh kedepan, yaitu kemampuan melihat jauh ke depan dalam
menegakkan kedaulatan negara berdasarkan wawasan dan keilmuan; dan
- pembinaan tradisi dialogis, yaitu menanamkan sikap untuk menghormati dan
menghargai pendapat orang lain dalam kehidupan akademik.

www.djpp.depkumham.go.id

---

4

Bagian Kedua
Ciri Khas, Ruang Lingkup Kegiatan,
dan Jangka Waktu Berdiri

Pasal 6

Ciri khas BHPP UNHAN adalah:
- badan hukum pendidikan dalam bidang ilmu pertahanan yang didirikan oleh
Pemerintah untuk menyiapkan insan pertahanan yang:
1. memiliki watak dan karakter sesuai dengan profesi pertahanan yang
menjunjung tinggi identitas, nasionalisme dan integritas ke-Indonesia-an
serta nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
1. memiliki kemampuan akademik dalam ilmu pertahanan, yang diabdikan pada
upaya untuk menjamin keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
1. memiliki keterampilan dalam menerapkan ilmu pertahanan dan
menyelesaikan masalah strategis; dan
1. menjunjung tinggi norma dan budaya di lingkungan Tentara Nasional
Indonesia dan Kementerian Pertahanan.
- memiliki visi dan misi sebagaimana tercantum dalam anggaran rumah tangga;
dan
- memiliki lambang, bendera, cap, himne, dan busana akademik sebagai atribut
jati diri, yang bentuk dan penggunaannya ditetapkan dalam anggaran rumah
tangga.

Pasal 7

Ruang lingkup kegiatan BHPP UNHAN adalah:
- menyelenggarakan kegiatan pembelajaran ilmu pertahanan untuk
memberdayakan mahasiswa dengan mengembangkan isi pembelajaran dan
relevansinya dengan kebutuhan masyarakat dan pertahanan negara melalui
Tridharma Perguruan Tinggi, berdasarkan Sistem Pendidikan Pertahanan
Negara dan Sistem Pendidikan Nasional;
- melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan untuk memajukan ilmu
pertahanan, yang hasilnya dipublikasikan dan dimanfaatkan sebagai sumber
belajar dalam proses pembelajaran, dan/atau diterapkan dalam pengabdian
kepada masyarakat melalui bidang pertahanan negara;
- melakukan kegiatan pengabdian kepada masyarakat untuk memberdayakan
masyarakat berbasis pembelajaran dan penelitian dalam bidang pertahanan
negara; dan
- menyelenggarakan kegiatan pembelajaran, penelitian dan pengabdian kepada
masyarakat sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, melalui
program sarjana dan pascasarjana.

Pasal 8

BHPP UNHAN didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

www.djpp.depkumham.go.id

---

5

Bagian Ketiga
Struktur dan Tata Kelola Organisasi

Paragraf 1
Susunan Organisasi

Pasal 9

(1) BHPP UNHAN memiliki organ sebagai berikut:

  • Majelis Wali Amanat;
  • Senat Akademik;
  • Dewan Audit;
  • Pengelola; dan
  • Dewan Guru Besar.

(2) Struktur organisasi dan hubungan antarorgan BHPP UNHAN diatur lebih lanjut

dalam anggaran rumah tangga.

(3) Peraturan BHPP UNHAN tersusun dalam hierarki sebagai berikut:

- Peraturan Pemerintah;
- Peraturan Presiden;
- Peraturan Menteri;
- Peraturan Majelis Wali Amanat tentang anggaran rumah tangga;
- Peraturan Majelis Wali Amanat;
- Peraturan Rektor; dan
- Peraturan pelaksanaan lain yang diterbitkan oleh pemimpin yang diangkat
oleh Rektor yang muatan dan hierarkinya diatur dalam anggaran rumah
tangga.

Paragraf 2
Majelis Wali Amanat

Pasal 10

(1) Majelis Wali Amanat merupakan organ representasi pemangku kepentingan

yang menjalankan fungsi penentuan kebijakan umum.

(2) Tugas dan wewenang Majelis Wali Amanat:

- menyusun dan menetapkan perubahan anggaran dasar untuk diusulkan
sebagai Peraturan Pemerintah;
- menetapkan anggaran rumah tangga dan perubahannya;
- menyusun dan menetapkan kebijakan umum;
- menetapkan rencana pengembangan jangka panjang 25 (dua puluh lima)
tahun dan/atau perubahannya yang diusulkan Rektor;
- menetapkan rencana strategis 5 (lima) tahun dan/atau perubahannya yang
diusulkan Rektor;
- menetapkan rencana kerja dan anggaran tahunan dan/atau perubahannya
yang diusulkan Rektor;
- mengesahkan pengangkatan dan pemberhentian pimpinan dan Anggota
Senat Akademik;
- mengangkat dan memberhentikan Ketua serta Anggota Dewan Audit;
- mengangkat dan memberhentikan Rektor;

www.djpp.depkumham.go.id

---

6

- mengesahkan pengangkatan dan pemberhentian pimpinan dan Anggota
Dewan Guru Besar;
- melakukan pengawasan umum atas pengelolaan BHPP UNHAN;
- melakukan evaluasi tahunan atas kinerja Rektor;
- melakukan evaluasi tahunan atas kinerja Senat Akademik;
- melakukan evaluasi tahunan atas kinerja Dewan Audit;
- melakukan penilaian laporan pertanggungjawaban tahunan Rektor, Dewan
Guru Besar, Dewan Audit, dan Senat Akademik;
- mengusahakan pemenuhan kebutuhan pembiayaan BHPP UNHAN sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- menyelesaikan persoalan BHPP UNHAN termasuk masalah keuangan, yang
tidak dapat diselesaikan oleh organ BHPP UNHAN lainnya sesuai dengan
kewenangan masing-masing.

Pasal 11

(1) Anggota Majelis Wali Amanat terdiri atas:

  • Menteri atau yang mewakilinya sebagai wakil pendiri;
  • Menteri Pertahanan atau yang mewakilinya sebagai wakil pendiri;
  • Panglima Tentara Nasional Indonesia atau yang mewakilinya;
  • Kepala Staf Angkatan Darat atau yang mewakilinya;
  • Kepala Staf Angkatan Laut atau yang mewakilinya;
  • Kepala Staf Angkatan Udara atau yang mewakilinya;
  • Rektor;
  • 3 (tiga) orang mewakili Senat Akademik;
  • 1 (satu) orang mewakili tenaga kependidikan;
  • 1 (satu) orang mewakili Alumni BHPP UNHAN;
  • 1 (satu) orang mewakili unsur masyarakat; dan
  • 2 (dua) orang mewakili mahasiswa BHPP UNHAN.

(2) Majelis Wali Amanat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pertama kali

dibentuk oleh Menteri setelah memperoleh persetujuan tertulis dari Menteri
Pertahanan.

(3) Majelis Wali Amanat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugas

mengangkat Rektor, Ketua dan Anggota Dewan Audit, serta mengesahkan
Ketua dan Anggota Senat Akademik, dan Dewan Guru Besar.

(4) Majelis Wali Amanat, Senat Akademik, Rektor, Dewan Audit dan Dewan Guru

Besar untuk selanjutnya dibentuk/dipilih sesuai dengan ketentuan di dalam
anggaran dasar ini.

(5) Pengisian Anggota Majelis Wali Amanat dilakukan dengan cara sebagai

berikut:
- 1 (satu) orang yang mewakili Menteri ditunjuk oleh Menteri;
- 1 (satu) orang yang mewakili Menteri Pertahanan ditunjuk oleh Menteri
Pertahanan;
- 1 (satu) orang yang mewakili Panglima Tentara Nasional Indonesia ditunjuk
oleh Panglima Tentara Nasional Indonesia;
- 1 (satu) orang yang mewakili Kepala Staf Angkatan Darat ditunjuk oleh
Kepala Staf Angkatan Darat;
- 1 (satu) orang yang mewakili Kepala Staf Angkatan Laut ditunjuk oleh Kepala
Staf Angkatan Laut;

www.djpp.depkumham.go.id

---

7

- 1 (satu) orang yang mewakili Kepala Staf Angkatan Udara ditunjuk oleh
Kepala Staf Angkatan Udara;
- Rektor karena jabatannya;
- 3 (tiga) orang yang mewakili Senat Akademik dipilih oleh Senat Akademik;
- 1 (satu) orang yang mewakili tenaga kependidikan dipilih oleh tenaga
kependidikan;
- Ketua Umum Ikatan Alumni BHPP UNHAN karena jabatannya;
- 1 (satu) orang yang mewakili unsur masyarakat dipilih oleh Senat Akademik;
dan
- 2 (dua) orang yang mewakili mahasiswa dipilih oleh mahasiswa BHPP
UNHAN.

(6) Anggota Majelis Wali Amanat yang mewakili pejabat sebagaimana dimaksud

pada ayat (5) huruf a sampai dengan huruf f ditunjuk dengan surat penugasan
atau surat kuasa.

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemilihan Anggota Majelis Wali Amanat

sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf h, huruf i, huruf j, huruf k, dan huruf
l diatur dalam anggaran rumah tangga.

(8) Rektor menyampaikan Keanggotaan Majelis Wali Amanat sebagaimana

dimaksud pada ayat (5) yang telah memperoleh persetujuan tertulis dari
Menteri Pertahanan kepada Menteri untuk ditetapkan.

Pasal 12

(1) Persyaratan menjadi Anggota Majelis Wali Amanat sebagai berikut:

- beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan keterangan dokter;
- tidak pernah dipidana penjara;
- tidak memiliki kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan BHPP
UNHAN;
- memiliki integritas diri dan tidak cacat moral;
- mempunyai visi, wawasan, dan minat terhadap pengembangan BHPP
UNHAN;
- peduli dan memahami pendidikan nasional serta masalah pertahanan
nasional; dan
- menyatakan secara tertulis kesediaan untuk menjadi Anggota Majelis Wali
Amanat.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai keterangan dokter sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf b diatur dalam anggaran rumah tangga.

Pasal 13

(1) Majelis Wali Amanat dipimpin oleh seorang Ketua merangkap anggota, yang

dipilih dari dan oleh anggota.

(2) Ketua dibantu oleh seorang sekretaris merangkap anggota, yang dipilih dari

dan oleh anggota.

(3) Ketua dan Sekretaris Majelis Wali Amanat harus berkewarganegaraan

Indonesia.

(4) Ketua Majelis Wali Amanat tidak dapat dipilih dari anggota yang berasal dari

Senat Akademik, Rektor, mahasiswa, dan tenaga kependidikan.

www.djpp.depkumham.go.id

---

8

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemilihan Ketua dan Sekretaris Majelis Wali

Amanat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam
anggaran rumah tangga.

Pasal 14

(1) Masa jabatan Ketua, Sekretaris, dan Anggota Majelis Wali Amanat kecuali wakil

mahasiswa adalah 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali.

(2) Masa jabatan Anggota Majelis Wali Amanat yang mewakili mahasiswa adalah 1

(satu) tahun.

(3) Keanggotaan Majelis Wali Amanat berakhir karena:

- berakhir masa jabatannya;
- meninggal dunia;
- berhalangan tetap;
- mengundurkan diri;
- karena sebab tertentu yang menjadikan tidak lagi mewakili unsur pemangku
kepentingan yang diwakilinya; dan/atau
- tidak lagi memenuhi syarat.

(4) Menteri menetapkan Anggota Majelis Wali Amanat antarwaktu dalam hal

keanggotaan Majelis Wali Amanat berakhir karena sebab sebagaimana
dimaksud pada ayat (3).

(5) Menteri mengangkat dan memberhentikan Anggota Majelis Wali Amanat

antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan usulan Rektor
setelah memperoleh persetujuan tertulis dari Menteri Pertahanan.

(6) Usulan Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berdasarkan keputusan

sidang pleno Majelis Wali Amanat.

Pasal 15

(1) Setiap Anggota Majelis Wali Amanat wajib mematuhi anggaran dasar,

anggaran rumah tangga, dan menghadiri semua sidang Majelis Wali Amanat,
kecuali dengan alasan yang sah.

(2) Setiap Anggota Majelis Wali Amanat berhak atas:

  • honorarium sidang;
  • biaya transport untuk menghadiri sidang;
  • akomodasi dan konsumsi selama menghadiri sidang; dan/atau
  • maslahat lain yang sah.

(3) Selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Ketua dan Sekretaris Majelis

Wali Amanat memperoleh honorarium bulanan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban dan hak Anggota Majelis Wali

Amanat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur
dalam anggaran rumah tangga.

Pasal 16

(1) Majelis Wali Amanat bersidang paling sedikit 2 (dua) kali dan paling banyak 6

(enam) kali dalam 1 (satu) tahun.

(2) Rektor memfasilitasi sidang Majelis Wali Amanat sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) secara teknis dan keuangan.

(3) Majelis Wali Amanat dapat membentuk komisi atau panitia adhoc untuk

mempersiapkan siding sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

www.djpp.depkumham.go.id

---

9

(4) Majelis Wali Amanat dibantu oleh sekretariat Majelis Wali Amanat yang

diselenggarakan oleh Rektor.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai fasilitasi teknis dan keuangan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2), dan pembentukan komisi atau panitia adhoc
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam anggaran rumah tangga.

Pasal 17

(1) Pengambilan keputusan dalam sidang Majelis Wali Amanat dilakukan secara

musyawarah untuk mufakat, kecuali untuk pemilihan dan pemberhentian Rektor
dilakukan melalui pemungutan suara.

(2) Apabila setelah 3 (tiga) kali sidang secara musyawarah tidak dapat dicapai

mufakat, pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara.

(3) Sidang Majelis Wali Amanat sah apabila dihadiri oleh wakil pendiri dan paling

sedikit 2/3 (dua per tiga) Anggota Majelis Wali Amanat.

(4) Komposisi hak suara dalam pengambilan keputusan melalui pemungutan suara

dalam sidang Majelis Wali Amanat diatur sebagai berikut:
- Menteri 26 % (dua puluh enam persen) suara;
- Menteri Pertahanan 25 % (dua puluh lima persen) suara;
- Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Staf Angkatan Darat, Kepala
Staf Angkatan Laut, dan Kepala Staf Angkatan Udara 19 % (sembilan belas
persen) suara;
- Rektor tidak memiliki hak suara;
- 3 (tiga) orang mewakili Senat Akademik 10 % (sepuluh persen) suara;
- 1 (satu) orang mewakili tenaga kependidikan 5 % (lima persen) suara;
- 1 (satu) orang mewakili Alumni 5 % (lima persen) suara;
- 1 (satu) orang mewakili unsur masyarakat 5 % (lima persen) suara; dan
- 2 (dua) orang mewakili mahasiswa 5 % (lima persen) suara.

(5) Pengambilan keputusan dalam sidang Majelis Wali Amanat dilakukan melalui

pemungutan suara secara terbuka, kecuali untuk keputusan yang menyangkut
orang dilakukan pemungutan suara secara tertutup.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengambilan keputusan melalui pemungutan

suara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam anggaran rumah
tangga.

Paragraf 3
Senat Akademik

Pasal 18

(1) Senat Akademik merupakan organ representasi dosen yang menjalankan

fungsi pengawasan akademik.

(2) Senat Akademik bertanggungjawab kepada Majelis Wali Amanat.

(3) Tugas dan wewenang Senat Akademik:

- menetapkan norma akademik yang diusulkan oleh Rektor untuk dimuat
dalam anggaran rumah tangga dan mengawasi penerapannya;
- menetapkan ketentuan akademik yang dirumuskan dan diusulkan oleh
Rektor untuk dimuat dalam anggaran rumah tangga;
- menetapkan kode etik sivitas akademika yang diusulkan oleh Rektor untuk
dimuat dalam anggaran rumah tangga dan mengawasi pelaksanaannya;

www.djpp.depkumham.go.id

---

10

- mengawasi kebijakan dan pelaksanaan kebijakan akademik, kode etik sivitas
akademika;
- mengawasi penerapan ketentuan akademik sebagaimana dimaksud pada
huruf c;
- mengawasi kebijakan dan pelaksanaan penjaminan mutu perguruan tinggi
dengan mengacu sekurang-kurangnya pada Standar Nasional Pendidikan;
- mengawasi pelaksanaan kebijakan kurikulum;
- mengawasi dan mengevaluasi kebijakan proses pembelajaran, penelitian,
dan pengabdian kepada masyarakat dengan mengacu pada tolok ukur yang
ditetapkan dalam rencana strategis, dan menyarankan usulan perbaikan
kepada Rektor;
- mengawasi penerapan peraturan pelaksanaan kebebasan akademik,
kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
- mengawasi pelaksanaan tata tertib akademik;
- mengawasi pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja dosen;
- mengawasi secara umum penilaian kinerja tenaga kependidikan;
- memberi pertimbangan kepada Rektor dalam pengusulan profesor;
- memberi pertimbangan akademik kepada Majelis Wali Amanat tentang
rencana jangka panjang, rencana strategis serta rencana kerja dan anggaran
tahunan yang diusulkan Rektor;
- memberi pertimbangan kepada Majelis Wali Amanat tentang kinerja bidang
akademik Rektor;
- memberi pertimbangan kepada Majelis Wali Amanat tentang usulan
anggaran rumah tangga atau perubahannya yang diusulkan oleh Rektor;
- merekomendasikan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan
peraturan akademik oleh sivitas akademika kepada Rektor;
- mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian pimpinan dan keanggotaan
Dewan Guru Besar kepada Majelis Wali Amanat; dan
- memutuskan pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik;

Pasal 19

(1) Anggota Senat Akademik terdiri atas:

- Wakil dosen profesor;
- Wakil dosen bukan profesor; dan
- Kepala Perpustakaan atau kepala laboratorium atau ketua lembaga atau
pemimpin unit kerja lainnya.

(2) Perimbangan jumlah Anggota Senat Akademik antara wakil dosen professor

dan wakil dosen bukan professor diupayakan proporsional antarprogram studi,
apabila tidak memungkinkan, dilakukan secara proporsional antarsekolah.

(3) Pemilihan Anggota Senat Akademik yang berasal dari wakil dosen profesor dan

wakil dosen bukan professor serta keterwakilan Anggota Senat Akademik
antarsekolah dalam Senat Akademik diatur dalam anggaran rumah tangga.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Anggota Senat Akademik sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf c dan perimbangan jumlah Anggota Senat
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam anggaran rumah tangga.

Pasal 20

(1) Persyaratan menjadi Anggota Senat Akademik sebagai berikut:

  • beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  • sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan keterangan dokter;

www.djpp.depkumham.go.id

---

11

- berpendidikan S3 dari program studi dalam negeri yang terakreditasi atau
dari perguruan tinggi luar negeri yang diakui pemerintah bagi anggota yang
berasal dari unsur dosen;
- tidak pernah dipidana penjara;
- memiliki integritas diri dan tidak cacat moral;
- mempunyai visi, wawasan, dan minat terhadap pengembangan BHPP
UNHAN;
- peduli dan memahami pendidikan nasional serta masalah pertahanan
nasional; dan
- menyatakan secara tertulis kesediaan untuk menjadi Anggota Senat
Akademik.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai keterangan dokter sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf b diatur dalam anggaran rumah tangga.

Pasal 21

(1) Senat Akademik dipimpin oleh seorang ketua merangkap anggota, yang dipilih

dari dan oleh para anggota.

(2) Ketua dibantu oleh seorang sekretaris merangkap anggota, yang dipilih dari

dan oleh para anggota.

(3) Ketua dan Sekretaris Senat Akademik harus berkewarganegaraan Indonesia.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemilihan Ketua dan Sekretaris Senat

Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam
anggaran rumah tangga.

Pasal 22

(1) Masa jabatan Ketua, Sekretaris, dan Anggota Senat Akademik adalah 4

(empat) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

(2) Anggota Senat Akademik yang berasal dari unsure sebagaimana dimaksud

pada Pasal 19 ayat (1) huruf c tidak dapat dipilih sebagai ketua.

(3) Pengesahan pengangkatan dan pemberhentian Ketua, Sekretaris, dan Anggota

Senat Akademik dilakukan oleh Majelis Wali Amanat.

(4) Keanggotaan Senat Akademik berakhir karena:

- berakhir masa jabatannya;
- meninggal dunia;
- berhalangan tetap;
- mengundurkan diri;
- karena sebab tertentu tidak lagi mewakili unsure yang diwakilinya;
- tidak menghadiri sidang Senat Akademik 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa
alasan yang sah; dan/atau
- tidak lagi memenuhi syarat.

(5) Menteri menetapkan Anggota Senat Akademik antarwaktu dalam hal

keanggotaan Senat Akademik berakhir karena sebagaimana dimaksud pada
ayat (4).

(6) Menteri mengangkat dan memberhentikan Anggota Senat Akademik

antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan usulan Senat
Akademik setelah memperoleh persetujuan tertulis dari Menteri Pertahanan.

Pasal 24

(1) Senat Akademik bersidang paling sedikit 6 (enam) kali dan paling banyak 13

(tiga belas) kali dalam 1 (satu) tahun.

(2) Rektor memfasilitasi sidang Senat Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) secara teknis dan keuangan.

(3) Senat Akademik dibantu oleh Sekretariat Senat Akademik yang difasilitasi oleh

Rektor.

(4) Senat Akademik dapat membentuk komisi atau panitia adhoc untuk

mempersiapkan siding sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai fasilitasi teknis dan keuangan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2), dan pembentukan komisi atau panitia adhoc
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diatur dalam anggaran rumah tangga.

Pasal 25

(1) Pengambilan keputusan dalam sidang Senat Akademik dilakukan secara

musyawarah untuk mufakat.

(2) Apabila setelah 3 (tiga) kali sidang secara musyawarah tidak dapat dicapai

mufakat, pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara.

(3) Sidang Senat Akademik sah apabila dihadiri lebih dari 2/3 (dua per tiga) jumlah

Anggota Senat Akademik.

(4) Hak suara dan tata cara pengambilan keputusan melalui pemungutan suara

diatur oleh Senat Akademik.

Paragraf 4
Dewan Audit

Pasal 26

(1) Dewan Audit merupakan organ audit bidang nonakademik yang menjalankan

fungsi audit nonakademik.

(2) Dewan Audit bertanggungjawab kepada Majelis Wali Amanat.

(3) Anggota Dewan Audit paling sedikit berjumlah 4 (empat) orang dengan

komposisi keahlian paling sedikit 4 (empat) bidang yaitu akuntansi atau
keuangan, hukum, manajemen sumber daya manusia, dan manajemen aset.

(4) Ketua dan Anggota Dewan Audit diangkat dan diberhentikan oleh Majelis Wali

Amanat.

www.djpp.depkumham.go.id

---

13

(5) Masa jabatan Ketua dan Anggota Dewan Audit adalah 4 (empat) tahun dan

dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

(6) Persyaratan keanggotaan, susunan dan jumlah anggota, serta prosedur

pengangkatan dan pemberhentian ketua dan anggota diatur dalam anggaran
rumah tangga.

Pasal 27

(1) Dewan Audit memiliki hubungan kerja khas dengan auditor internal yang diatur

dalam Piagam Audit.

(2) Selain mengatur hubungan kerja khas Dewan Audit dengan auditor internal

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Piagam Audit sekurang-kurangnya
mengatur:
- pemberdayaan dan perlindungan serta jaminan independensi Dewan Audit
dan auditor internal yang didasarkan pada praktek-praktek terbaik.
- hak Dewan Audit atas semua data dan informasi nonakademik yang dimiliki
oleh semua organ BHPP UNHAN; dan
- kewajiban auditor internal untuk menyampaikan secara langsung semua
hasil audit kepada Dewan Audit.

(3) Piagam Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam

anggaran rumah tangga.

Pasal 28

(1) Tugas dan wewenang Dewan Audit:

- menetapkan kebijakan audit internal dan eksternal dalam bidang
nonakademik;
- mengevaluasi hasil audit internal dan eksternal BHPP UNHAN;
- mengambil kesimpulan atas hasil audit internal dan eksternal;
- mengajukan saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan
kegiatan bidang nonakademik pada Majelis Wali Amanat dan/atau Rektor
atas dasar hasil audit internal dan/atau eksternal; dan
- memilih auditor eksternal/auditor independen untuk selanjutnya diusulkan
untuk ditetapkan oleh Majelis Wali Amanat.

(2) Tata cara pemilihan auditor eksternal atau auditor independen sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf e diatur dalam anggaran rumah tangga.

(3) Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Audit dapat

menugaskan auditor internal maupun auditor eksternal atau auditor independen
untuk melakukan audit khusus termasuk audit investigasi.

Pasal 29

(1) Ketua dan Anggota Dewan Audit wajib mematuhi anggaran dasar dan

anggaran rumah tangga.

(2) Ketua dan Anggota Dewan Audit berhak atas:

  • honorarium sidang;
  • honorarium penugasan;
  • konsumsi selama menghadiri sidang; dan/atau
  • maslahat lainnya yang sah.

(3) Selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Ketua Dewan Audit

memperoleh honorarium bulanan.

www.djpp.depkumham.go.id

---

14

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban dan hak Ketua dan Anggota Dewan

Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam anggaran
rumah tangga.

Pasal 30

(1) Audit bidang nonakademik terdiri atas audit internal dan/atau audit eksternal.

(2) Audit internal dilaksanakan oleh satuan pengawas internal yang dibentuk oleh

Rektor.

(3) Audit eksternal dilakukan oleh auditor eksternal atau auditor independen yang

ditetapkan oleh Majelis Wali Amanat.

(4) Dewan Audit dapat melakukan audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28

ayat (3) atas permintaan Majelis Wali Amanat.

(5) Biaya untuk pemilihan auditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2)

dan pelaksanaan audit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)
disediakan oleh Rektor.

Paragraf 5
Rektor

Pasal 31

(1) Rektor menjalankan fungsi pengelolaan pendidikan.

(2) Rektor bertanggungjawab kepada Majelis Wali Amanat.

(3) Rektor dan seluruh pimpinan unit di bawahnya sesuai dengan kewenangan

masing-masing menjalankan otonomi perguruan tinggi berdasarkan peraturan
perundang-undangan.

(4) Rektor dibantu oleh Wakil Rektor.

(5) Rektor untuk pertama kali dipilih dan ditetapkan oleh Majelis Wali Amanat

paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

(6) Wakil Rektor diangkat dan diberhentikan oleh Rektor setelah mendapat

persetujuan dari Majelis Wali Amanat.

(7) Masa jabatan Rektor dan Wakil Rektor 4 (empat) tahun dan dapat dipilih

kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

(8) Jumlah, nomenklatur jabatan, serta rincian tugas dan kewenangan Wakil Rektor

diatur dalam anggaran rumah tangga.

Pasal 32

(1) Persyaratan menjadi Rektor dan Wakil Rektor sebagai berikut:

- personel Kementerian Pertahanan;
- berkewarganegaraan Indonesia;
- beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan keterangan dokter;
- berpendidikan S3 dari program studi dalam negeri yang terakreditasi atau
dari perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh Pemerintah;
- paling rendah berusia 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat ditetapkan
menjadi Rektor atau Wakil Rektor;
- berpengalaman melaksanakan kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi
sebagai dosen paling sedikit 5 (lima) tahun;
- tidak pernah dipidana penjara;

www.djpp.depkumham.go.id

---

15

- tidak memiliki kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan BHPP
UNHAN;
- memiliki integritas diri dan tidak cacat moral;
- mempunyai visi, wawasan, dan minat terhadap pengembangan BHPP
UNHAN;
- peduli dan memahami pendidikan nasional serta masalah pertahanan
nasional;
- memiliki kompetensi manajerial dan entrepreneurial; dan
- menyatakan secara tertulis kesediaan untuk menjadi Rektor dan Wakil
Rektor.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a dan huruf d diatur dalam anggaran rumah tangga.

Pasal 33

(1) Rektor diangkat atau diberhentikan oleh Majelis Wali Amanat melalui

pemungutan suara.

(2) Pemungutan suara untuk memilih Rektor dilaksanakan oleh Majelis Wali

Amanat paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa jabatan Rektor sebelumnya
berakhir.

(3) Majelis Wali Amanat menetapkan dan melantik Rektor paling lambat 3 (tiga)

bulan setelah pemungutan suara.

(4) Tata cara penjaringan calon Rektor dan pelantikan Rektor diatur oleh Majelis

Wali Amanat.

(5) Jabatan Rektor dan Wakil Rektor berakhir karena:

  • berakhir masa jabatannya;
  • meninggal dunia;
  • berhalangan tetap;
  • mengundurkan diri;
  • diberhentikan;
  • tidak lagi memenuhi syarat; dan/atau
  • berakhir masa penugasannya di BHPP UNHAN.

(6) Tata cara pengangkatan dan pemberhentian Rektor dan Wakil Rektor diatur

lebih lanjut dalam anggaran rumah tangga.

Pasal 34

(1) Dalam hal Rektor berhalangan tidak tetap, tugas dan kewenangan Rektor

dijalankan sementara oleh Wakil Rektor yang menangani urusan Tridharma
Perguruan Tinggi.

(2) Dalam hal Rektor berhalangan tetap dan sisa masa jabatannya paling lama 1

(satu) tahun, Wakil Rektor yang menangani urusan Tridharma Perguruan Tinggi
diangkat menjadi Rektor baru oleh Majelis Wali Amanat sampai dengan
berakhir masa jabatan Rektor yang berhalangan tetap.

(3) Dalam hal Rektor berhalangan tetap dan sisa masa jabatannya lebih dari 1

(satu) tahun, Majelis Wali Amanat mengangkat Rektor baru yang dipilih diantara
Wakil Rektor atas dasar hasil pemungutan suara, untuk masa jabatan sampai
berakhirnya masa jabatan Rektor yang berhalangan tetap.

(4) Masa jabatan Rektor baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)

tidak dihitung sebagai periode masa jabatan.

www.djpp.depkumham.go.id

---

16

Pasal 35

(1) Rektor bertindak keluar untuk dan atas nama BHPP UNHAN.

(2) Rektor dapat melakukan tindakan sebagai berikut:

- mewakili BHPP UNHAN di dalam dan di luar pengadilan;
- mengikat BHPP UNHAN dengan pihak lain dan pihak lain dengan BHPP;
dan/atau
- menjalankan segala tindakan baik yang mengenai kepengurusan maupun
kepemilikan.

(3) Rektor harus mendapat persetujuan tertulis dari Majelis Wali Amanat untuk

melakukan tindakan sebagai berikut:
- mendirikan suatu badan usaha berbadan hokum atau melakukan investasi
dalam bentuk portofolio baik di dalam maupun di luar negeri;
- meminjam atau meminjamkan uang atas nama BHPP UNHAN;
- menjaminkan, menyewakan, mengalihkan atau melepaskan dalam cara dan
bentuk apapun harta kekayaan BHPP UNHAN baik benda tetap berupa
tanah milik BHPP UNHAN, maupun benda tidak tetap yang nilainya
ditentukan dari waktu ke waktu oleh Majelis Wali Amanat; dan/atau
- sebagai penjamin.

Pasal 36

(1) Rektor memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:

- menyusun anggaran rumah tangga atau perubahannya untuk diusulkan dan
ditetapkan oleh Majelis Wali Amanat;
- menyusun dan menetapkan kebijakan akademik;
- menyusun norma akademik untuk diusulkan kepada Senat Akademik;
- menyusun ketentuan akademik untuk diusulkan kepada Senat Akademik
mengenai hal-hal sebagai berikut:
1. kurikulum program studi;
1. persyaratan akademik untuk pemberian gelar akademik;
1. persyaratan akademik untuk pemberian penghargaan akademik; dan
1. persyaratan akademik untuk pembukaan program studi.
- menyusun kode etik sivitas akademika untuk diusulkan kepada Senat
Akademik;
- menyusun dan menetapkan kebijakan nonakademik untuk mendukung
kebijakan akademik baik langsung maupun tidak langsung;
- menyusun dan/atau mengubah rencana pengembangan jangka panjang 25
(dua puluh lima) tahun BHPP UNHAN, untuk diusulkan kepada dan
ditetapkan oleh Majelis Wali Amanat;
- menyusun dan/atau mengubah rencana strategis berjangka 5 (lima) tahun
BHPP UNHAN berdasarkan kebijakan umum yang ditetapkan Majelis Wali
Amanat, dan rencana pengembangan jangka panjang 25 (dua puluh lima)
tahun untuk diusulkan kepada dan ditetapkan oleh Majelis Wali Amanat;
- menyusun dan/atau mengubah rencana kerja dan anggaran tahunan BHPP
UNHAN berdasarkan rencana strategis BHPP UNHAN, untuk diusulkan
kepada dan ditetapkan oleh Majelis Wali Amanat;
- mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat
sesuai dengan rencana kerja dan anggaran tahunan BHPP UNHAN;

www.djpp.depkumham.go.id

---

17

- mengangkat dan/atau memberhentikan Wakil Rektor, pimpinan unit kerja di
bawah Rektor dan tenaga BHPP UNHAN berdasarkan anggaran dasar dan
anggaran rumah tangga, serta peraturan perundang-undangan;
- menjatuhkan sanksi kepada sivitas akademika yang melakukan pelanggaran
terhadap norma, etika, dan/atau peraturan akademik berdasarkan
rekomendasi Senat Akademik;
- menjatuhkan sanksi kepada dosen dan tenaga kependidikan yang
melakukan pelanggaran, sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran
rumah tangga, serta ketentuan peraturan perundang-undangan;
- bertindak ke luar untuk dan atas nama BHPP UNHAN sesuai dengan
ketentuan dalam anggaran dasar;
- mengelola seluruh kekayaan BHPP UNHAN dan secara optimal
memanfaatkannya untuk kepentingan BHPP UNHAN;
- mengangkat, memindahkan, memberhentikan, membina, dan
mengembangkan dosen dan tenaga kependidikan.
- menerima, memberhentikan, membina dan mengembangkan mahasiswa;
- menyelenggarakan pembukuan dan pelaporan keuangan BHPP UNHAN
yang transparan dan akuntabel serta sesuai dengan standar akuntansi yang
berlaku;
- menyelenggarakan sistem informasi manajemen berbasis teknologi informasi
dan komunikasi yang handal untuk mendukung pengelolaan Tridharma
Perguruan Tinggi, akuntansi dan keuangan, kepersonaliaan,
kemahasiswaan, dan kealumnian;
- menyampaikan dan mempertanggungjawabkan laporan tahunan kemajuan
BHPP UNHAN kepada Majelis Wali Amanat;
- mengusulkan pengangkatan profesor kepada Menteri;
- mengusulkan pemberian gelar Doktor Honoris Causa (HC) kepada Senat
Akademik;
- memelihara keamanan dan ketertiban kampus serta kenyamanan kerja
untuk menjamin kelancaran kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi; dan
- membina dan mengembangkan hubungan baik BHPP UNHAN dengan
alumni, Pemerintah, pemerintah daerah.

(2) Rektor tidak berwenang bertindak ke luar mewakili BHPP UNHAN apabila:

- terjadi perkara di depan pengadilan antara BHPP UNHAN dengan Rektor;
- mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan BHPP UNHAN;
- melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-
undangan; atau
- melakukan perbuatan yang merugikan BHPP UNHAN.

(3) Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Majelis Wali

Amanat menunjuk seseorang untuk mewakili kepentingan BHPP UNHAN.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penunjukan seseorang untuk mewakili

kepentingan BHPP UNHAN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam
anggaran rumah tangga.

Pasal 37

Antarpemimpin organ dalam BHPP UNHAN dilarang merangkap jabatan.

Pasal 38

Rektor dan Wakil Rektor dilarang merangkap jabatan:

www.djpp.depkumham.go.id

---

18

- pada badan hukum pendidikan lain;
- pada lembaga pemerintah atau pemerintah daerah; atau
- yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan BHPP
UNHAN.

Pasal 39

(1) Rektor dan Wakil Rektor sebagai pimpinan organ BHPP UNHAN berhak atas

penghasilan bulanan dan maslahat lain atas beban BHPP UNHAN yang diatur
dalam anggaran rumah tangga.

(2) Penghasilan bulanan dan maslahat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditetapkan oleh Majelis Wali Amanat atas dasar kepatutan dan kepantasan.

(3) Maslahat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat berupa

maslahat finansial atau nonfinansial yang ditetapkan berdasarkan kinerja
terukur pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi.

(4) Maslahat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang hanya diberikan pada

setiap akhir tahun ditetapkan oleh Majelis Wali Amanat apabila laporan
keuangan tahunan BHPP UNHAN mendapatkan opini wajar tanpa perkecualian
dari auditor eksternal dan laporan pertanggungjawaban tahunan Rektor
disetujui dan disahkan oleh Majelis Wali Amanat.

Pasal 40

(1) Susunan, jumlah, kedudukan, nomenklatur unit kerja, masa jabatan, serta

rincian tugas dan wewenang pimpinan unit kerja di bawah Rektor dan Wakil
Rektor diatur dalam anggaran rumah tangga.

(2) Unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh pimpinan unit

kerja yang diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.

(3) Persyaratan menjadi pimpinan unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

serta tata cara pengangkatan dan pemberhentiannya diatur dalam anggaran
rumah tangga.

Pasal 41

(1) Pimpinan unit kerja di bawah Rektor dan Wakil Rektor wajib mematuhi

anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan
perundangundangan.

(2) Pimpinan unit kerja di bawah Rektor dan Wakil Rektor berhak atas penghasilan

bulanan dan maslahat lain atas beban BHPP UNHAN.

(3) Penghasilan bulanan dan maslahat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2),

di luar remunerasi yang menjadi haknya, ditetapkan atas dasar asas kepatutan
dan kepantasan.

(4) Maslahat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dapat berupa

maslahat finansial atau nonfinansial yang ditetapkan berdasarkan kinerja
pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi.

(5) Maslahat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang hanya diberikan pada

setiap akhir tahun ditetapkan oleh Rektor apabila unit tertentu di bawah Rektor
dan Wakil Rektor dinilai berhasil secara terukur dalam pelaksanaan tugas dan
fungsinya.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghasilan bulanan dan maslahat lain diatur

dalam anggaran rumah tangga.

Paragraf 6

www.djpp.depkumham.go.id

---

19

Dewan Guru Besar

Pasal 42

(1) Dewan Guru Besar adalah organ yang menjalankan fungsi perumusan etika

akademik dan keikutsertaan dalam menjaga kebebasan akademik, kebebasan
mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.

(2) Keanggotaan Dewan Guru Besar terdiri atas:

  • Guru Besar bukan Anggota Senat Akademik;
  • Guru Besar bukan Anggota Majelis Wali Amanat; dan
  • Guru Besar Emeritus.

(3) Dewan Guru Besar dipimpin oleh seorang Ketua dan dibantu oleh seorang

Sekretaris yang dipilih dari dan oleh Anggota Dewan Guru Besar.

(4) Masa jabatan Ketua, Sekretaris dan Anggota Dewan Guru Besar adalah 4

(empat) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan;

(5) Pengangkatan dan pemberhentian Ketua, Sekretaris, dan Anggota Dewan Guru

Besar dilakukan oleh Majelis Wali Amanat atas usul Senat Akademik;

(6) Tugas dan kewenangan Dewan Guru Besar sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), dan tata cara pengangkatan Ketua, Sekretaris, dan Anggota Dewan Guru

Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur lebih lanjut dalam anggaran
rumah tangga.

Pasal 43

(1) Persyaratan menjadi Anggota Dewan Guru Besar sebagai berikut:

- beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan keterangan dokter;
- tidak pernah dipidana penjara;
- tidak memiliki kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan BHPP
UNHAN;
- memiliki integritas diri dan tidak cacat moral;
- mempunyai visi, wawasan, dan minat terhadap pengembangan BHPP
UNHAN;
- peduli dan memahami pendidikan nasional serta masalah pertahanan
nasional; dan
- menyatakan secara tertulis kesediaan untuk menjadi Anggota Dewan Guru
Besar.

(2) Keanggotaan Dewan Guru Besar berakhir karena:

  • berakhir masa jabatannya;
  • meninggal dunia;
  • berhalangan tetap;
  • berakhir masa penugasannya;
  • mengundurkan diri; dan/atau
  • tidak lagi memenuhi syarat.

(3) Jumlah Anggota Dewan Guru Besar disesuaikan dengan kebutuhan BHPP

UNHAN.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai keterangan dokter sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf b dan mengenai jumlah Anggota Dewan Guru Besar
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam anggaran rumah tangga.

Pasal 45

(1) Dewan Guru Besar bersidang paling sedikit 1 (satu) kali dan paling banyak 5

(lima) kali dalam 1(satu) tahun.

(2) Rektor memfasilitasi sidang Dewan Guru Besar sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) secara teknis dan keuangan.

(3) Dewan Guru Besar dapat membentuk komisi atau panitia adhoc untuk

mempersiapkan siding sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai fasilitasi teknis dan keuangan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dan pembentukan komisi atau panitia adhoc
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam anggaran rumah tangga.

Bagian Keempat
Kekayaan

Pasal 46

(1) Kekayaan awal BHPP UNHAN berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan,

kecuali tanah, yang nilainya ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan
perhitungan yang dilakukan bersama oleh Kementerian Pertahanan,
Kementerian Pendidikan Nasional, dan Kementerian Keuangan.

(2) Penetapan nilai kekayaan awal BHPP UNHAN sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan paling lama 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan
Pemerintah ini.

(3) Pengelolaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan

berdasarkan peraturan perundang-undangan.

(4) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanah negara yang

penggunaannya diserahkan kepada BHPP UNHAN dan tidak dapat dialihkan
kepada pihak lain.

(5) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibukukan sebagai aset dalam

neraca BHPP UNHAN dengan pengungkapan yang memadai (full disclosure)
dalam catatan atas laporan keuangan.

(6) Tanah yang diperoleh dan dimiliki oleh BHPP UNHAN selain tanah

sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dialihkan kepada pihak lain setelah
memperoleh persetujuan tertulis dari Majelis Wali Amanat.

(7) Kekayaan dan pendapatan BHPP UNHAN dikelola secara mandiri, transparan,

dan akuntabel oleh Rektor.

www.djpp.depkumham.go.id

---

21

(8) Kekayaan dan pendapatan BHPP UNHAN digunakan secara langsung atau

tidak langsung untuk:
- kepentingan mahasiswa dalam proses pembelajaran;
- pelaksanaan pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
- peningkatan pelayanan pendidikan; dan/atau
- penggunaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(9) Penggunaan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf d tidak merusak

citra BHPP UNHAN sebagai lembaga pendidikan dan sisa hasil kegiatannya
digunakan untuk mendukung kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (8)
huruf a, huruf b, dan huruf c.

Pasal 47

(1) Semua bentuk pendapatan dan sisa hasil kegiatan BHPP UNHAN yang

diperoleh dari penggunaan kekayaan negara yang telah dipisahkan, dapat
digunakan langsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang keuangan negara.

(2) Semua bentuk pendapatan BHPP UNHAN yang diperoleh dari penggunaan

tanah negara yang telah diserahkan penggunaannya kepada BHPP UNHAN,
dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
keuangan negara.

(3) Sisa hasil kegiatan atau bentuk lain kenaikan aktiva bersih BHPP UNHAN wajib

ditanamkan kembali ke dalam BHPP UNHAN, dan digunakan sesuai dengan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (8) dan ayat (9) paling
lambat dalam waktu 4 (empat) tahun.

(4) Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipenuhi, sisa

hasil kegiatan atau bentuk lain kenaikan aktiva bersih BHPP UNHAN menjadi
objek pajak penghasilan.

Pasal 48

Kekayaan berupa uang, barang, atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang
milik BHPP UNHAN, dilarang dialihkan kepemilikannya secara langsung atau tidak
langsung kepada siapapun, kecuali untuk memenuhi kewajiban yang timbul
sebagai konsekuensi pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
46 ayat (8) dan ayat (9).

Bagian Kelima
Tata Cara Penggabungan dan Pembubaran

Pasal 49

(1) Penggabungan BHP lain pada BHPP UNHAN dapat dilakukan dengan cara 1

(satu) atau lebih badan hukum pendidikan lain bergabung dengan BHPP
UNHAN dan mengakibatkan badan hokum pendidikan lain yang
menggabungkan diri menjadi bubar.

(2) Penggabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan

oleh badan hokum pendidikan lain yang menyelenggarakan bidang pendidikan
yang sejenis.

(3) Penggabungan badan hukum pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dapat dilakukan dengan memperhatikan:
- kesamaan visi dan misi dalam melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi;

www.djpp.depkumham.go.id

---

22

- badan hukum pendidikan lain yang menggabungkan diri tidak pernah
melakukan perbuatan yang bertentangan dengan anggaran dasarnya,
ketertiban umum, dan kesusilaan.

(4) Penerimaan penggabungan badan hokum pendidikan lain ke BHPP UNHAN

dilakukan berdasarkan keputusan Majelis Wali Amanat dengan atau tanpa usul
Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 50

BHPP UNHAN bubar karena putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum
tetap berdasarkan alasan:
- BHPP UNHAN melanggar ketertiban umum, kesusilaan, dan/atau peraturan
perundangundangan;
- dinyatakan pailit; dan/atau
- aset BHPP UNHAN tidak cukup untuk melunasi utangnya setelah pernyataan
pailit dicabut.

Pasal 51

(1) Apabila BHPP UNHAN bubar, BHPP UNHAN tidak dapat melakukan

perbuatan hukum, kecuali untuk membereskan semua urusan dalam proses
likuidasi.

(2) Apabila BHPP UNHAN bubar karena putusan pengadilan maka pengadilan

menunjuk likuidator.

(3) Apabila pembubaran BHPP UNHAN terjadi karena pailit, berlaku ketentuan

peraturan perundangundangan di bidang kepailitan.

Pasal 52

(1) Dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa sepanjang bertindak dan

berkelakuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang BHP,
peraturan perundang-undangan, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
serta peraturan lainnya yang dikeluarkan oleh BHPP UNHAN akan memperoleh
perlindungan dengan cara dan bentuk apapun dari BHPP UNHAN.

(2) Apabila terjadi pembubaran, BHPP UNHAN tetap bertanggung jawab untuk

menjamin penyelesaian masalah dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa.

(3) Penyelesaian masalah dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk penyelesaian semua urusan
BHPP UNHAN dalam rangka likuidasi.

(4) Penyelesaian masalah dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
- pengembalian dosen dan tenaga kependidikan yang berstatus pegawai
negeri sipil yang dipekerjakan ke instansi induk;
- pemenuhan hak-hak dosen dan tenaga kependidikan yang berstatus
pegawai badan hukum pendidikan berdasarkan perjanjian kerja;
- pemindahan mahasiswa ke badan hokum pendidikan lain dengan difasilitasi
oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan cara perlindungan dari BHPP

UNHAN terhadap dosen, tenaga kependidikan dan mahasiswa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam anggaran rumah tangga.

Bagian Keenam
Dosen dan Tenaga Kependidikan

www.djpp.depkumham.go.id

---

23

Pasal 53

(1) Sumber daya manusia BHPP UNHAN terdiri atasdosen dan tenaga

kependidikan.

(2) Dosen dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

terdiri atas Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan dan pegawai BHPP
UNHAN.

(3) Pegawai BHPP UNHAN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat

berasal dari personel TNI di Kementerian Pertahanan yang mendapatkan
penugasan.

(4) Dosen dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

membuat perjanjian kerja dengan Rektor.

Paragraf 1
Dosen

Pasal 54

Perjanjian kerja antara dosen dengan Rektor sebagaimana dimaksud pada Pasal
53 ayat (4) sekurang-kurangnya memuat:
- identitas para pihak;
- status, penggolongan pangkat dan jabatan;
- hak dan kewajiban dosen;
- pengangkatan dan pemberhentian jabatan bagi dosen BHPP UNHAN;
- penugasan dosen Pegawai Negeri Sipil dan personel TNI di Kementerian
Pertahanan yang mendapatkan penugasan dan pengembaliannya ke instansi
induk;
- beban kerja dosen per minggu dalam pelaksanaan Tridharma Perguruan
Tinggi;
- metode pengukuran dan penilaian kinerja dosen dalam pelaksanaan Tridharma
Perguruan Tinggi;
- remunerasi dosen yang bersumber dari BHPP UNHAN;
- maslahat yang menjadi hak dosen selain remunerasi;
- penyelesaian perselisihan antara dosen dengan BHPP UNHAN; dan
- jangka waktu perjanjian kerja.

Pasal 55

(1) Jabatan akademik semua dosen pada BHPP UNHAN mengikuti ketentuan

peraturan perundangundangan.

(2) Kepangkatan dosen TNI yang mendapatkan penugasan dari Kementerian

Pertahanan dan Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan pada BHPP UNHAN
ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pasal 56

(1) Remunerasi dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf h ditetapkan

berdasarkan kinerja terukur dalam pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi.

(2) Dosen Pegawai Negeri Sipil dan dosen pegawai BHPP UNHAN yang berasal

dari personel TNI di Kementerian Pertahanan yang mendapatkan penugasan,
memperoleh remunerasi dari:
- Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

www.djpp.depkumham.go.id

---

24

- BHPP UNHAN sesuai dengan perjanjian kerja serta kemampuan BHPP
UNHAN.

(3) Besaran remunerasi dosen di BHPP UNHAN ditentukan dengan

memperhatikan:
- hasil akreditasi program studi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan
Tinggi dan/atau ukuran lain yang bertaraf internasional;
- kesetaraan remunerasi antara dosen Pegawai Negeri Sipil, dosen TNI yang
mendapatkan penugasan dari Kementerian Pertahanan dengan pegawai
BHPP UNHAN atas dasar paling sedikit kesamaan jabatan, masa kerja,
kualitas akademik, dan kinerja;
- proporsionalitas dengan remunerasi pada perguruan tinggi lain yang
menyelenggarakan program studi yang sama;
- besaran belanja pegawai dalam anggaran tahunan BHPP UNHAN yang
dapat dialokasikan agar semua kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi dapat
dilaksanakan sesuai dengan visi dan misi BHPP UNHAN;
- kepantasan rentang antara remunerasi dosen yang tertinggi dan yang
terendah; dan
- kepantasan perimbangan antara remunerasi dosen yang menduduki jabatan
pimpinan dan remunerasi dosen yang menduduki jabatan fungsional.

(4) Proporsionalitas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c memperhatikan

perbedaan kualitas program studi dan perbedaan tingkat kemahalan biaya
hidup antardaerah.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai remunerasi dosen diatur dalam anggaran

rumah tangga.

Pasal 57

(1) Sistem penghargaan bagi dosen yang berprestasi secara terukur dalam

pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi dan/atau atas pengabdiannya
kepada BHPP UNHAN diatur dalam anggaran rumah tangga.

(2) Sanksi bagi dosen yang melanggar anggaran dasar dan/atau anggaran rumah

tangga diatur dalam anggaran rumah tangga sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 58

Beban kerja dosen yang mendapat tugas tambahan sebagai pimpinan dalam
pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi diatur dalam anggaran rumah tangga
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Paragraf 2
Tenaga Kependidikan

Pasal 59

Perjanjian kerja antara tenaga kependidikan dengan Rektor sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 53 ayat (4) memuat paling sedikit:
- identitas para pihak;
- status, penggolongan pangkat, dan jabatan;
- hak dan kewajiban tenaga kependidikan;
- pengangkatan dan pemberhentian tenaga kependidikan BHPP UNHAN;
- penugasan tenaga kependidikan Pegawai Negeri Sipil dan personel TNI di
Kementerian Pertahanan yang mendapatkan penugasan dan pengembaliannya
kepada pemerintah;

www.djpp.depkumham.go.id

---

25

- beban kerja tenaga kependidikan per minggu dalam memberikan pelayanan
pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi;
- metode pengukuran dan penilaian kinerja tenaga kependidikan dalam
memberikan pelayanan pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi;
- remunerasi tenaga kependidikan yang bersumber dari BHPP UNHAN;
- maslahat yang menjadi hak tenaga kependidikan selain remunerasi;
- penyelesaian perselisihan antara tenaga kependidikan dengan BHPP UNHAN;
dan
- jangka waktu perjanjian kerja.

Pasal 60

(1) Kepangkatan tenaga kependidikan Pegawai Negeri Sipil dan personel TNI di

Kementerian Pertahanan yang mendapatkan penugasan pada BHPP UNHAN
ditetapkan berdasarkan peraturan perundangundangan.

(2) Sistem kepangkatan dan jabatan tenaga kependidikan pegawai BHPP UNHAN

diatur dalam anggaran rumah tangga.

(3) Jabatan tenaga kependidikan yang diangkat menjadi pimpinan diatur dalam

anggaran rumah tangga.

Pasal 61

(1) Sistem remunerasi bagi tenaga kependidikan diatur dalam anggaran rumah

tangga.

(2) Remunerasi tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59

huruf h ditetapkan berdasarkan kinerja terukur dalam memberikan pelayanan
pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi.

(3) Tenaga kependidikan Pegawai Negeri Sipil dan tenaga kependidikan pegawai

BHPP UNHAN yang berasal dari personel TNI di Kementerian Pertahanan yang
mendapatkan penugasan, memperoleh remunerasi dari:
- Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- BHPP UNHAN sesuai dengan perjanjian kerja serta kemampuan BHPP
UNHAN.

(4) Tenaga kependidikan pegawai BHPP UNHAN memperoleh remunerasi dari

BHPP UNHAN sesuai dengan perjanjian kerja dan kemampuan BHPP UNHAN.

(5) Besaran remunerasi tenaga kependidikan di BHPP UNHAN ditentukan dengan

memperhatikan:
- kualitas pelayanan pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi yang terukur;
- kesetaraan remunerasi antara tenaga kependidikan Pegawai Negeri Sipil
dan personel TNI di Kementerian Pertahanan yang mendapatkan penugasan
dengan tenaga kependidikan pegawai BHPP UNHAN atas dasar paling
sedikit kesamaan, jabatan, masa kerja, kualifikasi akademik, dan kinerja;
- proporsionalitas dengan remunerasi pada perguruan tinggi lain;
- besaran belanja pegawai dalam anggaran tahunan BHPP UNHAN yang
dapat dialokasikan agar semua kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi dapat
dilaksanakan sesuai dengan visi dan misi BHPP UNHAN;
- kepantasan rentang antara remunerasi tenaga kependidikan yang tertinggi
dan yang terendah; dan
- kepantasan perimbangan antara remunerasi Rektor, remunerasi tenaga
kependidikan yang menduduki jabatan pimpinan unit kerja BHPP UNHAN

www.djpp.depkumham.go.id

---

26

dan remunerasi tenaga kependidikan yang tidak menduduki jabatan
pimpinan.

(6) Proporsionalitas sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c memperhatikan

perbedaan kualitas perguruan tinggi dan perbedaan tingkat kemahalan biaya
hidup antardaerah.

(7) Ketentuan mengenai remunerasi tenaga kependidikan diatur lebih lanjut dalam

anggaran rumah tangga.

Pasal 62

(1) Sistem penghargaan bagi tenaga kependidikan yang berprestasi secara terukur

dalam pemberian layanan pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi dan/atau
atas pengabdiannya kepada BHPP UNHAN diatur dalam anggaran rumah
tangga.

(2) Sanksi bagi tenaga kependidikan yang melanggar anggaran dasar dan/atau

anggaran rumah tangga diatur dalam anggaran rumah tangga sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 63

(1) Beban kerja tenaga kependidikan diatur dalam anggaran rumah tangga sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Perlindungan terhadap tenaga kependidikan diatur dalam anggaran rumah

tangga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Ketujuh
Pencegahan Kepailitan

Pasal 64

(1) Semua organ dalam BHPP UNHAN bertindak dan bekerja dengan prinsip

pengelolaan dana dan pengelolaan pendidikan formal sebagaimana dimaksud
dalam Peraturan Pemerintah ini sehingga tidak terjadi kepailitan.

(2) Ketentuan lebih lanjut untuk mencegah terjadinya kepailitan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diatur dalam anggaran rumah tangga sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Kedelapan
Tata Cara Pengubahan Anggaran Dasar

Pasal 65

(1) Pengubahan anggaran dasar hanya dapat dilakukan berdasarkan Rapat Majelis

Wali Amanat yang dihadiri oleh seluruh wakil pendiri dan 1/2 (satu per dua) dari
jumlah Anggota Majelis Wali Amanat selain wakil pendiri.

(2) Apabila korum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, maka

dalam waktu 7 (tujuh) hari dilakukan rapat kedua.

(3) Rapat kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sah apabila dihadiri oleh 1

(satu) orang wakil pendiri dan lebih dari 1/2 (satu per dua) dari jumlah Anggota
Majelis Wali Amanat selain wakil pendiri.

(4) Apabila korum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak tercapai, diadakan

rapat ketiga yang dihadiri 1 (satu) orang wakil pendiri dan tanpa perhitungan
korum.

www.djpp.depkumham.go.id

---

27

(5) Pengambilan keputusan dalam Majelis Wali Amanat dilakukan secara

musyawarah untuk mufakat.

(6) Apabila pengambilan keputusan dalam Majelis Wali Amanat secara

musyawarah tidak mencapai mufakat, pengambilan keputusan dilakukan
melalui pemungutan suara.

(7) Keputusan rapat melalui pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat

(6) sah apabila disetujui oleh 2/3 (dua per tiga) dari jumlah hak suara anggota

yang hadir dalam rapat.

(8) Apabila jumlah suara setuju dan tidak setuju berimbang, usul keputusan

dinyatakan ditolak.

Pasal 66

(1) Hasil rapat Majelis Wali Amanat tentang pengubahan anggaran dasar

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) diusulkan oleh Rektor kepada
Menteri.

(2) Menteri menyampaikan hasil rapat Majelis Wali Amanat sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) kepada Presiden untuk ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.

(3) Perubahan anggaran dasar yang menyangkut perubahan nama, tempat

kedudukan, tujuan, cirri khas, ruang lingkup kegiatan, jumlah kekayaan yang
dipisahkan oleh pendiri sebagai kekayaan awal, sumber daya, tata cara
penggabungan atau pembubaran, perlindungan terhadap dosen, tenaga
kependidikan, dan mahasiswa, serta ketentuan untuk mencegah terjadinya
kepailitan, harus mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

(4) Perubahan anggaran dasar selain yang menyangkut hal-hal sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) cukup diberitahukan kepada Menteri.

(5) Perubahan anggaran dasar tidak dapat dilakukan pada saat BHPP UNHAN

dinyatakan pailit, kecuali atas persetujuan kurator.

Bagian Kesembilan
Tata Cara Penyusunan dan Pengubahan Anggaran
Rumah Tangga

Pasal 67

(1) Anggaran rumah tangga ditetapkan dalam Rapat Majelis Wali Amanat yang

dihadiri oleh seluruh wakil pendiri dan 1/2 (satu per dua) dari jumlah Anggota
Majelis Wali Amanat selain wakil pendiri.

(2) Jika korum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, maka dalam

waktu 7 (tujuh) hari dilakukan rapat kedua.

(3) Rapat kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sah apabila dihadiri oleh

para wakil pendiri dan 1/2 (satu per dua) dari jumlah Anggota Majelis Wali
Amanat selain wakil pendiri.

(4) Jika korum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak tercapai, maka diadakan

rapat ketiga yang dihadiri oleh para pendiri dan tanpa perhitungan korum.

(5) Pengambilan keputusan dalam Majelis Wali Amanat dilakukan secara

musyawarah untuk mufakat.

www.djpp.depkumham.go.id

---

28

(6) Apabila pengambilan keputusan dalam Majelis Wali Amanat secara

musyawarah tidak mencapai mufakat, pengambilan keputusan dilakukan
melalui pemungutan suara.

(7) Keputusan rapat melalui pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat

(6) sah apabila disetujui oleh 2/3 (dua per tiga) dari jumlah hak suara anggota

yang hadir dalam rapat.

(8) Apabila jumlah suara setuju dan tidak setuju berimbang, usul keputusan

dinyatakan ditolak.

Pasal 68

(1) Perubahan anggaran rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67

ditetapkan dengan Peraturan Majelis Wali Amanat.

(2) Perubahan anggaran rumah tangga tidak dapat dilakukan pada saat BHPP

UNHAN dinyatakan pailit, kecuali atas persetujuan kurator.

PENDANAAN

Pasal 69

(1) Sumber dana BHPP UNHAN ditetapkan berdasarkan prinsip keadilan,

kecukupan, dan keberlanjutan.

(2) Pendanaan BHPP UNHAN menjadi tanggung jawab bersama antara

Pemerintah dan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(3) Pemerintah daerah dapat membantu pendanaan BHPP UNHAN sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 70

(1) Dana pendidikan BHPP UNHAN yang bersumber dari Pemerintah, pemerintah

daerah, dan masyarakat disalurkan dalam bentuk hibah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Dana pendidikan BHPP UNHAN yang bersumber dari Pemerintah dilakukan

sesuai dengan yang ditetapkan dalam Undang-Undang tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara.

(3) Dana hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima dan dikelola oleh

Rektor.

(4) Tata cara penyaluran, penggunaan, dan pemanfaatan dana hibah sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam perjanjian hibah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Rektor menggunakan dan memanfaatkan dana hibah sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) sesuai dengan perjanjian hibah dan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 71

(1) BHPP UNHAN dapat menerima sumber danapendidikan yang tidak mengikat

dari masyarakat.

(2) Sumber dana pendidikan sebagaimana dimaksudpada ayat (1) dapat berupa

sumbangan pendidikan, hibah, wakaf, zakat, pembayaran nadzar, pinjaman,
sumbangan perusahaan, dan/atau penerimaan lain yang sah.

www.djpp.depkumham.go.id

---

29

(3) Sumber dana yang tidak mengikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

adalah sumber dana yang tidak:
- membatasi organ BHPP UNHAN dalam pengambilan keputusan yang
berkaitan dengan mahasiswa, dosen, atau tenaga kependidikan;
- membatasi kebebasan organ BHPP UNHAN dalam pengambilan keputusan
akademik; atau
- menimbulkan konflik kepentingan pada organ BHPP UNHAN.

(4) Sumber dana pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)

dapat dipakai untuk biaya investasi, biaya operasional, beasiswa, bantuan
biaya pendidikan bagi mahasiswa, dan/atau penggunaan lain yang sesuai
dengan anggaran dasar, anggaran rumah tangga, serta ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 72

(1) Seluruh biaya investasi pendidikan pada BHPP UNHAN untuk

penyelenggaraan pendidikan berdasarkan standar pelayanan minimal sampai
dengan Standar Nasional Pendidikan menjadi tanggung jawab bersama
Pemerintah dan BHPP UNHAN.

(2) Biaya investasi untuk penyelenggaraan pelayanan pendidikan di atas Standar

Nasional Pendidikan menjadi tanggung jawab BHPP UNHAN.

(3) Peserta didik dapat ikut menanggung biaya investasi sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) sesuai dengan kemampuan orang tua atau pihak yang
bertanggung jawab membiayainya yang diatur oleh Rektor.

(4) Rektor mengatur biaya investasi untuk penyelenggaraan pelayanan pendidikan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dengan system subsidi
silang.

(5) Sistem subsidi silang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diatur

antarmahasiswa, antarprogram studi, antarfakultas, antarsekolah, atau
antarprogram pendidikan.

(6) Biaya investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum

dalam anggaran tahunan.

(7) Cakupan dan rincian biaya investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

harus sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku bagi badan hokum
pendidikan.

(8) Masyarakat, Pemerintah, pemerintah daerah, atau pihak lain dapat membantu

pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3).

Pasal 73

(1) Seluruh biaya operasional BHPP UNHAN untuk penyelenggaraan pendidikan

berdasarkan standar pelayanan minimal sampai dengan Standar Nasional
Pendidikan menjadi tanggung jawab BHPP UNHAN.

(2) Seluruh biaya operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber

dari APBN dan sumber lain yang sah.

(3) Biaya operasional pendidikan untuk penyelenggaraan program pendidikan di

atas Standar Nasional Pendidikan dibebankan kepada peserta didik pada
program studi tertentu.

(4) Biaya operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum

dalam anggaran tahunan.

(5) Masyarakat, Pemerintah, pemerintah daerah, atau pihak lain dapat membantu

pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).

www.djpp.depkumham.go.id

---

30

Pasal 74

(1) Paling sedikit 1/2 (satu per dua) biaya operasional pada BHPP UNHAN untuk

penyelenggaraan pendidikan berdasarkan standar pelayanan minimal sampai
dengan Standar Nasional Pendidikan menjadi tanggung jawab Pemerintah
bersama-sama BHPP UNHAN.

(2) Paling banyak 1/3 (satu per tiga) dari biaya operasional pada BHPP UNHAN

untuk penyelenggaraan pendidikan berdasarkan standar pelayanan minimal
sampai dengan Standar Nasional Pendidikan menjadi tanggung jawab
mahasiswa.

(3) Biaya operasional untuk penyelenggaraan pelayanan pendidikan di atas

Standar Nasional Pendidikan menjadi tanggung jawab BHPP UNHAN.

(4) Peserta didik dapat dibebani biaya operasional tambahan untuk

penyelenggaraan program pendidikan di atas Standar Nasional Pendidikan.

(5) Peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) menanggung

biaya operasional sesuai dengan kemampuan orang tua atau pihak yang
bertanggung jawab membiayainya yang diatur oleh Rektor dengan sistem
subsidi silang.

(6) Sistem subsidi silang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diatur

antarmahasiswa, antarprogram studi, antarfakultas, antarsekolah, atau
antarprogram pendidikan.

(7) Biaya operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)

tercantum dalam anggaran tahunan.

(8) Cakupan biaya operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (7) harus sesuai

dengan standar akuntansi yang berlaku bagi badan hukum pendidikan.

(9) Kekurangan pendanaan biaya operasional pendidikan di luar sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menjadi tanggung jawab BHPP UNHAN.

(10) Masyarakat, Pemerintah, pemerintah daerah atau pihak lain dapat membantu

pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).

Pasal 75

(1) BHPP UNHAN wajib menjaring dan menerima Warga Negara Indonesia yang

memiliki potensi akademik tinggi tetapi kurang mampu secara ekonomi paling
sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah keseluruhan mahasiswa baru pada
program pendidikan yang terbuka untuk umum.

(2) BHPP UNHAN menyediakan anggaran untuk membantu mahasiswa Warga

Negara Indonesia yang tidak mampu membiayai pendidikannya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dalam bentuk:
- beasiswa;
- bantuan biaya pendidikan;
- pembebasan biaya pendidikan;
- kredit mahasiswa;
- pemberian pekerjaan kepada mahasiswa; dan/atau
- bentuk bantuan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(3) Beasiswa dan bantuan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

huruf a dan huruf b wajib dialokasikan oleh BHPP UNHAN paling sedikit 20%
(dua puluh persen) dari jumlah seluruh mahasiswa.

www.djpp.depkumham.go.id

---

31

(4) Beasiswa dan bantuan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

huruf a dan huruf b menjadi tanggung jawab Pemerintah dan BHPP UNHAN.

(5) Beasiswa dan bantuan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

huruf a dan huruf b bersumber dari:
- Pemerintah; dan
- pemerintah daerah.

(6) Selain Pemerintah dan pemerintah daerah, beasiswa dan bantuan biaya

pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b dapat
bersumber dari:
- masyarakat;
- pihak asing yang tidak mengikat; dan/atau
- sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai beasiswa, bantuan biaya pendidikan,

pembebasan biaya pendidikan, kredit mahasiswa, pemberian pekerjaan kepada
mahasiswa dan bentuk lain kepada mahasiswa diatur oleh Rektor sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 76

(1) BHPP UNHAN dapat melakukan investasi dalam bentuk portofolio untuk

memenuhi pendanaan pendidikan.

(2) Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan

ketentuan dalam Pasal 46 ayat (8) dan ayat (9).

(3) Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan investasi tambahan setiap

tahunnya tidak melampaui 10% (sepuluh persen) dari volume pendapatan
dalam anggaran tahunan BHPP UNHAN.

(4) Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan atas dasar prinsip

kehati-hatian untuk membatasi risiko yang ditanggung oleh BHPP UNHAN.

(5) Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola dan dibukukan oleh

Rektor, terpisah dari pengelolaan kekayaan dan pendapatan BHPP UNHAN.

(6) Seluruh keuntungan dari investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

digunakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 46
ayat (8) dan ayat (9).

(7) Perusahaan yang dikuasai BHPP UNHAN melalui investasi portofolio

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dimanfaatkan untuk sarana
pelaksanaan kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi.

Pasal 77

(1) BHPP UNHAN dapat melakukan investasi dengan mendirikan badan usaha

berbadan hukum untuk memenuhi pendanaan pendidikan.

(2) Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan

ketentuan dalam Pasal 46 ayat (8) dan ayat (9).

(3) Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan investasi tambahan setiap

tahunnya, ditambah investasi, dan tambahan investasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 76 ayat (3) paling banyak 10% (sepuluh persen) dari volume
pendapatan dalam anggaran tahunan BHPP UNHAN.

(4) Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan atas dasar prinsip

kehati- hatian untuk membatasi risiko yang ditanggung oleh BHPP UNHAN.

www.djpp.depkumham.go.id

---

32

(5) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola secara profesional

oleh dewan komisaris, dewan direksi, beserta seluruh jajaran karyawan badan
usaha yang tidak berasal dari BHPP UNHAN.

(6) Seluruh deviden yang diperoleh dari badan usaha sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) setelah dikurangi pajak penghasilan digunakan sesuai dengan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (8) dan ayat (9).

(7) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dimanfaatkan untuk

sarana pelaksanaan kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi.

(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai investasi, pemanfaatan deviden dan pendirian

badan usaha berbadan hukum diatur dalam anggaran rumah tangga.

Pasal 78

(1) Akuntabilitas publik BHPP UNHAN terdiri atas akuntabilitas akademik dan

akuntabilitas nonakademik.

(2) Akuntabilitas akademik wajib diwujudkan paling sedikit dengan:

- menyesuaikan jumlah maksimum mahasiswa dengan kapasitas sarana dan
prasarana, dosen, dan tenaga kependidikan, serta sumber daya lainnya,
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri;
- memberikan pelayanan pendidikan di atas standar pelayanan minimal serta
secara bertahap dan sistematis melakukan penjaminan mutu untuk
memenuhi Stándar Nasional Pendidikan;
- tidak melakukan komersialisasi pendidikan;
- menyelenggarakan tata kelola perguruan tinggi berdasarkan praktik-praktik
terbaik;
- menyusun laporan keuangan BHPP UNHAN tepat waktu, sesuai stándar
akuntansi badan hokum pendidikan yang berlaku, serta diaudit oleh akuntan
publik, dan memperoleh opini wajar tanpa perkecualian; dan
- melakukan pelaporan lainnya secara transparan, tepat waktu, dan akuntabel.

Pasal 79

(1) Pengawasan terhadap BHPP UNHAN dilakukan sekurang-kurangnya melalui

sistem pelaporan tahunan.

(2) Laporan BHPP UNHAN meliputi laporan bidang akademik dan laporan bidang

nonakademik.

(3) Laporan bidang akademik meliputi laporan penyelenggaraan pembelajaran,

penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

(4) Laporan bidang nonakademik meliputi laporan manajemen dan laporan

keuangan.

(5) Sistem pelaporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih

lanjut dalam anggaran rumah tangga.

Pasal 80

(1) Tahun buku BHPP UNHAN dimulai dari tanggal 1 (satu) Januari sampai dengan

tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember.

(2) Pada akhir Desember tiap tahun, buku BHPP UNHAN ditutup.

www.djpp.depkumham.go.id

---

33

(3) Untuk pertama kalinya tahun buku BHPP UNHAN dimulai pada tanggal

penetapan Peraturan Pemerintah tentang pendirian BHPP UNHAN dan ditutup
pada tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember tahun berjalan.

Pasal 81

(1) Rektor wajib menyusun laporan tahunan BHPP UNHAN paling lambat 3 (tiga)

bulan setelah berakhirnya tahun buku BHPP UNHAN dan segera disampaikan
secara tertulis kepada Majelis Wali Amanat.

(2) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui dan disahkan

oleh Majelis Wali Amanat apabila tidak mengandung kekurangan, kekeliruan
atau kekhilafan yang bersifat material.

(3) Rektor dibebaskan dari tanggung jawab setelah laporan tahunan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) disetujui dan disahkan oleh Majelis Wali Amanat.

(4) Apabila setelah pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat hal

baru yang membuktikan sebaliknya, pengesahan tersebut dapat dibatalkan oleh
Majelis Wali Amanat.

Pasal 82

(1) Ketua Senat Akademik melaporkan kegiatan tahunan Senat Akademik secara

tertulis kepada Majelis Wali Amanat.

(2) Ketua Dewan Audit melaporkan kegiatan tahunan Dewan Audit secara tertulis

kepada Majelis Wali Amanat.

(3) Ketua Dewan Guru Besar melaporkan kegiatan tahunan Dewan Guru Besar

secara tertulis kepada Majelis Wali Amanat.

Pasal 83

(1) Ketua Majelis Wali Amanat membuat laporan tahunan BHPP UNHAN secara

tertulis, berdasarkan laporan tahunan sebagaimana dimaksud Pasal 81 dan

### Pasal 82 untuk dilaporkan dalam sidang pleno Majelis Wali Amanat.

(2) Majelis Wali Amanat mengevaluasi laporan tahunan BHPP UNHAN

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam sidang pleno.

(3) Majelis Wali Amanat menyampaikan laporan tahunan BHPP UNHAN beserta

hasil evaluasi siding pleno secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
kepada Menteri Pertahanan dan Menteri.

Pasal 84

(1) Laporan keuangan tahunan BHPP UNHAN diaudit oleh akuntan publik.

(2) Laporan keuangan tahunan BHPP UNHAN sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan tahunan BHPP

UNHAN.

(3) Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan

kepada publik melalui media cetak berbahasa Indonesia yang beredar secara
nasional dan papan pengumuman yang mudah diakses oleh masyarakat.

(4) BHPP UNHAN harus membuat laporan penerimaan dan penggunaan dana

yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada Menteri,
Menteri Pertahanan, dan Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

www.djpp.depkumham.go.id

---

34

Pasal 85

(1) Apabila BHPP UNHAN memperoleh hibah dari Pemerintah dan/atau

pemerintah daerah, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Inspektorat Jenderal Kementerian
Pertahanan, Inspektorat Markas Besar Tentara Nasional Indonesia/Angkatan,
dan Inspektorat Jenderal Kementerian sesuai dengan kewenangan masing-
masing mengaudit laporan keuangan tahunan, terbatas pada bagian
penerimaan dan penggunaan hibah tersebut.

(2) Administrasi dan laporan keuangan tahunan BHPP UNHAN merupakan

tanggung jawab Rektor.

(3) Kementerian Pertahanan dan Kementerian Pendidikan Nasional mengawasi

pelaksanaan otonomi perguruan tinggi sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 86

(1) Semua peraturan yang terkait dengan pendidikan pertahanan negara masih

tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan dan belum diganti
berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

(2) Penetapan pendanaan BHPP UNHAN sesuai dengan ketentuan Undang-

Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan dilakukan
paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak diundangkan Peraturan Pemerintah
ini.

(3) Untuk pertama kali anggaran rumah tangga BHPP UNHAN disusun oleh Rektor

atau pejabat Rektor untuk mendapatkan penetapan Menteri setelah
memperoleh persetujuan tertulis dari Menteri Pertahanan paling lambat 6
(enam) bulan sejak diundangkan Peraturan Pemerintah ini.

(4) Untuk pertama kali keanggotaan Majelis Wali Amanat BHPP UNHAN

ditetapkan oleh Menteri setelah memperoleh persetujuan tertulis dari Menteri
Pertahanan.

(5) Senat Akademik harus sudah terbentuk paling lambat 3 (tiga) bulan setelah

Rektor diangkat.

(6) Organ BHPP UNHAN selain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus sudah

terbentuk paling lambat 12 (duabelas) bulan setelah Majelis Wali Amanat
dibentuk oleh Menteri setelah memperoleh persetujuan tertulis dari Menteri
Pertahanan.

Pasal 87

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

www.djpp.depkumham.go.id

---

35

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Februari 2010

INDONESIA,

ttd.

YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 Maret 2010

,

ttd.

www.djpp.depkumham.go.id