Langsung ke konten

PENETAPAN PENSIUN POKOK PURNAWIRAWAN, WARAKAWURI/DUDA,

PP No. 38 Tahun 2014 berlaku

Ditetapkan: 2014-01-01

Pasal 1

Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2014, pensiun pokok

purnawirawan, warakawuri/duda, tunjangan anak

yatim/piatu, anak yatim piatu, dan tunjangan orang tua

Anggota Tentara Nasional Indonesia ditetapkan menjadi

sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II,

Lampiran III, Lampiran IV, dan Lampiran V yang merupakan

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 2

Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2014, pensiun pokok

purnawirawan, warakawuri/duda, tunjangan anak

yatim/piatu, anak yatim piatu, dan tunjangan orang Tua

Anggota Tentara Nasional Indonesia disesuaikan menjadi

sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI, Lampiran VII,

Lampiran VIII, Lampiran IX, dan Lampiran X yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan

Pemerintah ini.

Pasal 3

Bagi purnawirawan yang menerima pensiun karena cacat

tetap diberikan tunjangan cacat sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

(1) Bagi penerima pensiun purnawirawan, warakawuri/duda,

tunjangan anak yatim/piatu, anak yatim piatu dari

Anggota Tentara Nasional Indonesia yang gugur/tewas/

meninggal dunia dan tunjangan Orang Tua dari Anggota

Tentara Nasional Indonesia yang gugur/tewas/meninggal

dunia dalam dan karena dinas sebelum tanggal

1 Juli 2001, setelah pensiun pokok/tunjangannya

disesuaikan menurut Peraturan Pemerintah ini ternyata:

  • tidak . . .

---

  • tidak mengalami kenaikan atau mengalami

penurunan penghasilan, kepadanya diberikan

tambahan penghasilan sebesar jumlah penurunan

penghasilannya ditambah dengan 4 % (empat persen)

dari penghasilan; atau

  • mengalami kenaikan penghasilan kurang 4 % (empat

persen) dari penghasilan, kepadanya diberikan

tambahan penghasilan sehingga kenaikan

penghasilannya menjadi sebesar 4 % (empat persen).

(2) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah

penghasilan yang diterima pada bulan Desember 2013

tidak termasuk tunjangan pangan.

(3) Apabila terjadi mutasi keluarga sejak Januari 2014, maka

penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dibayarkan dengan memperhitungkan perubahan

penghasilan sesuai dengan mutasi keluarga.

Pasal 5

(1) pembayaran pensiun pokok purnawirawan, warakawuri/

duda, tunjangan anak yatim/piatu, anak yatim piatu, dan

tunjangan orang tua Anggota Tentara Nasional

Indonesia yang gugur/tewas/meninggal dunia dalam dan

karena dinas, diberikan terhitung mulai tanggal

1 Januari 2014.

(2) Sejak mulai diberlakukannya penetapan pensiun pokok/

tunjangan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, kepada

purnawirawan, warakawuri/duda, penerima tunjangan

anak yatim/piatu, anak yatim piatu, dan orang tua

Anggota Tentara Nasional Indonesia, diberikan selisih

penghasilan yang diterima berdasarkan peraturan

perundang-undangan yang berlaku sebelumnya dengan

penghasilan yang diterima berdasarkan Peraturan

Pemerintah ini.

Pasal 6 . . .

---

Pasal 6

Penyesuaian pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 2, ditetapkan dengan Keputusan Panglima Tentara

Nasional Indonesia sebagai dasar pembayaran pensiun.

Pasal 7

Selain pensiun pokok/tunjangan pokok, kepada penerima

pensiun purnawirawan, warakawuri/duda, tunjangan anak

yatim/piatu, anak yatim piatu, tunjangan orang tua, dan

penerima tunjangan cacat Anggota Tentara Nasional

Indonesia diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan

pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan.

Pasal 8

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan

Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Panglima Tentara

Nasional Indonesia dan/atau menteri yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang keuangan baik secara

bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang

tugasnya masing-masing.

Pasal 9

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan

Pemerintah Nomor 27 Tahun 2013 tentang Penetapan Pensiun

Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak

Yatim/ Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua

Anggota Tentara Nasional Indonesia, dicabut dan dinyatakan

tidak berlaku.

Pasal 10

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Mei 2014

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Mei 2014

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

AMIR SYAMSUDIN

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 112