Langsung ke konten

TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA/DAERAH TERHADAP

PP No. 38 Tahun 2016 berlaku

Ditetapkan: 2016-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan:

1. Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat

berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya

sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja

maupun lalai.

1. Tuntutan Ganti Kerugian adalah suatu proses tuntutan

yang dilakukan terhadap pegawai negeri bukan

bendahara atau pejabat lain dengan tujuan untuk

memulihkan Kerugian Negara/Daerah.

1. Pegawai Negeri Bukan Bendahara adalah Pegawai

Aparatur Sipil Negara, Anggota Tentara Nasional

Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

yang bekerja/diserahi tugas selain tugas bendahara.

1. Pejabat Lain adalah pejabat negara dan pejabat

penyelenggara pemerintahan yang tidak berstatus pejabat

negara, tidak termasuk bendahara dan Pegawai Negeri

Bukan Bendahara.

1. Pihak yang Merugikan adalah Pegawai Negeri Bukan

Bendahara atau Pejabat Lain yang berdasarkan hasil

pemeriksaan menimbulkan Kerugian Negara/Daerah.

1. Pengampu adalah orang atau badan yang mempunyai

tanggung jawab hukum untuk mewakili seseorang

karena sifat pribadinya dianggap tidak cakap atau tidak

di dalam segala hal cakap untuk bertindak dalam

hukum.

www.peraturan.go.id

---

2016, No.196

1. Yang Memperoleh Hak adalah orang atau badan karena

adanya perbuatan atau peristiwa hukum, telah menerima

pelepasan hak atas kepemilikan uang, surat berharga,

dan/atau barang dari Pihak yang Merugikan.

1. Ahli Waris adalah anggota keluarga yang masih hidup

yang menggantikan kedudukan pewaris dalam bidang

hukum kekayaan karena meninggalnya pewaris.

1. Pejabat Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah yang

selanjutnya disingkat PPKN/D adalah pejabat yang

berwenang untuk menyelesaikan Kerugian

Negara/Daerah.

1. Tim Penyelesaian Kerugian Negara yang selanjutnya

disingkat TPKN adalah tim yang bertugas memproses

penyelesaian kerugian negara.

1. Tim Penyelesaian Kerugian Daerah yang selanjutnya

disingkat TPKD adalah tim yang bertugas memproses

penyelesaian kerugian daerah.

1. Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian

Negara/Daerah yang selanjutnya disebut Majelis adalah

para pejabat/pegawai yang ditunjuk dan ditetapkan oleh

Presiden/Menteri/Pimpinan Lembaga/Gubernur, Bupati

atau Walikota untuk menyampaikan pertimbangan dan

pendapat penyelesaian Kerugian Negara/Daerah.

1. Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak yang

selanjutnya disingkat SKTJM adalah surat pernyataan

dari Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain,

yang menyatakan kesanggupan dan/atau pengakuan

bahwa Kerugian Negara/Daerah menjadi tanggung

jawabnya dan bersedia mengganti Kerugian

Negara/Daerah dimaksud.

1. Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian

Sementara yang selanjutnya disebut SKP2KS adalah

surat yang dibuat oleh Presiden/Menteri/Pimpinan

Lembaga/Gubernur, Bupati atau Walikota/Kepala

Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah/Kepala Satuan

Kerja/Atasan Kepala Satuan Kerja dalam hal SKTJM

tidak mungkin diperoleh.

www.peraturan.go.id

---

2016, No.196 -4-

1. Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian

yang selanjutnya disebut SKP2K adalah surat keputusan

yang ditetapkan oleh Presiden/Menteri/Pimpinan

Lembaga/Gubernur, Bupati atau Walikota yang

mempunyai kekuatan hukum tetap tentang pembebanan

penggantian Kerugian Negara/Daerah terhadap Pegawai

Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.

1. Kementerian Negara/Lembaga adalah kementerian

negara/lembaga pemerintah non kementerian

negara/lembaga negara.

1. Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang

bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan

kementerian negara/lembaga yang bersangkutan.

1. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan

pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan

perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan

tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-

luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan

Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun

1945.

Bagian Kedua

Ruang Lingkup

Pasal 2

(1) Peraturan Pemerintah ini mengatur tata cara Tuntutan

Ganti Kerugian Negara/Daerah atas uang, surat

berharga, dan/atau barang milik negara/daerah yang

berada dalam penguasaan:

  • Pegawai Negeri Bukan Bendahara; atau
  • Pejabat Lain:

1. pejabat negara; dan

1. pejabat penyelenggara pemerintahan yang tidak

berstatus pejabat negara, tidak termasuk

bendahara dan Pegawai Negeri Bukan

Bendahara.

www.peraturan.go.id

---

2016, No.196

(2) Tuntutan Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) berlaku pula terhadap uang dan/atau barang

bukan milik negara/daerah yang berada dalam

penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau

Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan

tugas pemerintahan.

Bagian Ketiga

Pengamanan Uang, Surat Berharga, dan/atau Barang

Pasal 3

(1) Setiap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat

Lain wajib melakukan tindakan pengamanan terhadap:

  • uang, surat berharga, dan/atau barang milik

negara/daerah yang berada dalam penguasaannya

dari kemungkinan terjadinya Kerugian

Negara/Daerah; dan/atau

  • uang dan/atau barang bukan milik negara/daerah

yang berada dalam penguasaannya dari

kemungkinan terjadinya Kerugian Negara/Daerah.

(2) Setiap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat

Lain yang melanggar hukum atau melalaikan

kewajibannya baik langsung atau tidak langsung yang

merugikan keuangan negara/daerah diwajibkan

mengganti kerugian dimaksud.

Pasal 4

Informasi terjadinya Kerugian Negara/Daerah bersumber dari:

  • hasil pengawasan yang dilaksanakan oleh atasan

langsung;

  • Aparat Pengawasan Internal Pemerintah;
  • pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan;
  • laporan tertulis yang bersangkutan;

www.peraturan.go.id

---

2016, No.196 -6-

  • informasi tertulis dari masyarakat secara bertanggung

jawab;

  • perhitungan ex officio; dan/atau
  • pelapor secara tertulis.

Pasal 5

(1) Atasan langsung atau kepala satuan kerja wajib

melakukan verifikasi terhadap informasi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 4.

(2) Atasan langsung atau kepala satuan kerja dapat

menunjuk Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota

Tentara Nasional Indonesia/Anggota Kepolisian Negara

Republik Indonesia/Pejabat Lain untuk melakukan tugas

verifikasi terhadap informasi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1).

(3) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) terdapat indikasi

Kerugian Negara/Daerah ditindaklanjuti dengan

ketentuan sebagai berikut:

  • Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah

selaku Bendahara Umum Daerah:

1. melaporkan kepada Gubernur, Bupati, atau

Walikota; dan

1. memberitahukan kepada Badan Pemeriksa

Keuangan,

untuk indikasi kerugian daerah yang terjadi di

lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah;

  • Atasan kepala satuan kerja/kepala satuan kerja:

1. melaporkan kepada Menteri/Pimpinan

Lembaga; dan

1. memberitahukan kepada Badan Pemeriksa

Keuangan,

untuk indikasi kerugian negara yang terjadi di

lingkungan satuan kerjanya;

  • Gubernur, Bupati, atau Walikota memberitahukan

kepada Badan Pemeriksa Keuangan, untuk indikasi

kerugian daerah yang dilakukan oleh Kepala Satuan

Kerja Pengelola Keuangan Daerah;

www.peraturan.go.id

---

2016, No.196

  • Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara:

1. melaporkan kepada Presiden; dan

1. memberitahukan kepada Badan Pemeriksa

Keuangan,

untuk indikasi kerugian negara yang dilakukan oleh

Menteri/Pimpinan Lembaga; atau

  • Presiden memberitahukan kepada Badan Pemeriksa

Keuangan, untuk indikasi Kerugian Negara/Daerah

yang dilakukan oleh Menteri Keuangan/Pimpinan

Lembaga Negara/Gubernur, Bupati, atau Walikota.

(4) Laporan atau pemberitahuan sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari

kerja setelah diperoleh informasi terjadinya Kerugian

Negara/Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

Pasal 6

Dalam hal Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Tentara

Nasional Indonesia/Anggota Kepolisian Negara Republik

Indonesia/Pejabat Lain tidak melaksanakan kewajiban

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 5 ayat

(2), Pasal 5 ayat (3), dan/atau Pasal 5 ayat (4) dikenakan

sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

Bagian Kesatu

Pejabat Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah

Pasal 7

Berdasarkan laporan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 5 ayat (3), PPKN/D harus menyelesaikan

Kerugian Negara/Daerah dengan melaksanakan Tuntutan

Ganti Kerugian.

www.peraturan.go.id

---

2016, No.196 -8-

Pasal 8

(1) PPKN/D sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 adalah

sebagai berikut:

  • Menteri/Pimpinan Lembaga, dalam hal kerugian

negara dilakukan oleh Pegawai Negeri Bukan

Bendahara atau Pejabat Lain di lingkungan

Kementerian Negara/Lembaga;

  • Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara,

dalam hal kerugian negara dilakukan oleh Menteri/

Pimpinan Lembaga;

  • Gubernur, Bupati, atau Walikota, dalam hal

kerugian daerah dilakukan oleh Pegawai Negeri

Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di lingkungan

Pemerintahan Daerah; atau

  • Presiden, dalam hal Kerugian Negara/Daerah

dilakukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara

Umum Negara/Pimpinan Lembaga

Negara/Gubernur, Bupati, atau Walikota.

(2) Kewenangan PPKN/D untuk menyelesaikan Kerugian

Negara/Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan oleh:

  • kepala satuan kerja untuk kerugian negara yang

dilakukan oleh Pegawai Negeri Bukan Bendahara

atau Pejabat Lain di lingkungan Kementerian

Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a; dan

  • Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah

selaku Bendahara Umum Daerah untuk kerugian

daerah yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Bukan

Bendahara atau Pejabat Lain di lingkungan

Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf c.

(3) Dalam hal kerugian negara dilakukan oleh kepala satuan

kerja, kewenangan untuk menyelesaikan kerugian negara

dilakukan oleh atasan kepala satuan kerja.

(4) Dalam hal kerugian daerah dilakukan oleh Kepala

Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah selaku

www.peraturan.go.id

---

2016, No.196

Bendahara Umum Daerah, kewenangan untuk

menyelesaikan kerugian daerah dilakukan oleh

Gubernur, Bupati, atau Walikota.

Bagian Kedua

Tim Penyelesaian Kerugian Negara dan

Tim Penyelesaian Kerugian Daerah

Pasal 9

Dalam rangka penyelesaian Kerugian Negara/Daerah,

PPKN/D sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) atau

pejabat yang diberi kewenangan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 8 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) membentuk

TPKN/TPKD.

Pasal 10

(1) TPKN/TPKD melakukan pemeriksaan Kerugian Negara/

Daerah paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah

dibentuk.

(2) Dalam pemeriksaan Kerugian Negara/Daerah,

TPKN/TPKD memiliki tugas dan wewenang:

  • menyusun kronologis terjadinya Kerugian

Negara/Daerah;

  • mengumpulkan bukti pendukung terjadinya

Kerugian Negara/Daerah;

  • menghitung jumlah Kerugian Negara/Daerah;
  • menginventarisasi harta kekayaan milik Pegawai

Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang

dapat dijadikan sebagai jaminan penyelesaian

Kerugian Negara/Daerah; dan

  • melaporkan hasil pemeriksaan kepada pejabat yang

membentuknya.

Pasal 11

Bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b

diperoleh melalui:

www.peraturan.go.id

---

2016, No.196 -10-

  • pengumpulan dokumen pendukung; dan/atau
  • permintaan keterangan/tanggapan/klarifikasi melalui

wawancara kepada setiap orang yang terlibat/diduga

terlibat/mengetahui terjadinya Kerugian Negara/Daerah

yang dituangkan dalam hasil pemeriksaan.

Pasal 12

TPKN/TPKD dalam menghitung jumlah Kerugian

Negara/Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat

(2) huruf c dapat meminta pertimbangan dari pihak yang

memiliki kompetensi.

Pasal 13

(1) Hasil pemeriksaan Kerugian Negara/Daerah yang

dilakukan oleh TPKN/TPKD disampaikan kepada orang

yang diduga menyebabkan Kerugian Negara/Daerah

untuk dimintakan tanggapan.

(2) Tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

disampaikan kepada TPKN/TPKD paling lambat 14

(empat belas) hari kerja sejak surat hasil pemeriksaan

disampaikan.

(3) Dalam hal TPKN/TPKD menerima dan menyetujui

tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),

TPKN/TPKD memperbaiki hasil pemeriksaan.

(4) Dalam hal TPKN/TPKD menolak tanggapan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2), TPKN/TPKD melampirkan

tanggapan atau klarifikasi tersebut dalam hasil

pemeriksaan.

(5) Dalam hal TPKN/TPKD tidak menerima tanggapan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dianggap tidak ada

keberatan atas hasil pemeriksaan.

(6) TPKN/TPKD menyampaikan laporan hasil pemeriksaan

sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat

(5) kepada pejabat yang membentuknya.

www.peraturan.go.id

---

2016, No.196

Pasal 14

(1) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 13 ayat (6) menyatakan bahwa:

  • kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang

disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai

Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain;

atau

  • kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang

bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum

atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau

Pejabat Lain.

(2) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf a, paling sedikit memuat:

  • pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya

Kerugian Negara/Daerah; dan

  • jumlah Kerugian Negara/Daerah.

(3) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf b, paling sedikit memuat jumlah

kekurangan uang/surat berharga/barang.

Pasal 15

(1) PPKN/D atau pejabat yang diberi kewenangan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), ayat (3),

dan ayat (4) menyampaikan pendapat atas laporan hasil

pemeriksaan TPKN/TPKD sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 13 ayat (6), sebagai berikut:

  • menyetujui laporan hasil pemeriksaan; atau
  • tidak menyetujui laporan hasil pemeriksaan.

(2) Dalam hal laporan hasil pemeriksaan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) tidak disetujui,

PPKN/D atau pejabat yang diberi kewenangan segera

menugaskan TPKN/TPKD untuk melakukan pemeriksaan

ulang terhadap materi yang tidak disetujui.

(3) Dalam hal laporan hasil pemeriksaan TPKN/TPKD

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) disetujui,

pejabat yang diberi kewenangan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 8 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) segera

menyampaikan laporan kepada PPKN/D.

www.peraturan.go.id

---

2016, No.196 -12-

Bagian Ketiga

Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah melalui Penerbitan

Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak

Pasal 16

(1) Dalam hal laporan hasil pemeriksaan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a disetujui oleh

PPKN/D sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1)

huruf a, PPKN/D segera menugaskan TPKN/TPKD untuk

melakukan penuntutan penggantian Kerugian

Negara/Daerah kepada Pihak yang Merugikan.

(2) Dalam hal Pihak yang Merugikan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) berada dalam pengampuan, melarikan diri,

atau meninggal dunia, penggantian Kerugian Negara/

Daerah beralih kepada Pengampu/Yang Memperoleh

Hak/ Ahli Waris.

(3) Dalam penuntutan penggantian Kerugian

Negara/Daerah, TPKN/TPKD mengupayakan surat

pernyataan kesanggupan dan/atau pengakuan Pihak

yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli

Waris bahwa kerugian tersebut menjadi tanggung

jawabnya dan bersedia mengganti Kerugian

Negara/Daerah dimaksud dalam bentuk SKTJM.

(4) SKTJM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling

sedikit memuat:

  • identitas Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang

Memperoleh Hak/Ahli Waris;

  • jumlah Kerugian Negara/Daerah yang harus

dibayar;

  • cara dan jangka waktu pembayaran Kerugian

Negara/ Daerah;

  • pernyataan penyerahan barang jaminan; dan
  • pernyataan dari Pihak yang Merugikan/Pengampu/

Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris bahwa pernyataan

mereka tidak dapat ditarik kembali.

(5) Pernyataan penyerahan barang jaminan sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) huruf d, disertai dengan:

www.peraturan.go.id

---

2016, No.196

  • daftar barang yang menjadi jaminan;
  • bukti kepemilikan yang sah atas barang yang

dijaminkan; dan

  • surat kuasa menjual.

Pasal 17

(1) Penggantian Kerugian Negara/Daerah sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) segera dibayarkan

secara tunai atau angsuran.

(2) Dalam hal Kerugian Negara/Daerah sebagai akibat

perbuatan melanggar hukum, Pihak yang Merugikan/

Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris wajib

mengganti Kerugian Negara/Daerah paling lama 90

(sembilan puluh) hari kalender sejak SKTJM

ditandatangani.

(3) Dalam hal Kerugian Negara/Daerah sebagai akibat

kelalaian, Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang

Memperoleh Hak/Ahli Waris wajib mengganti Kerugian

Negara/Daerah dalam waktu paling lama 24 (dua puluh

empat) bulan sejak SKTJM ditandatangani.

(4) Dalam hal kondisi tertentu Menteri/Pimpinan Lembaga/

Gubernur/Bupati atau Walikota sesuai dengan

kewenangan masing-masing dapat menetapkan jangka

waktu selain sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(5) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

diatur oleh Menteri/Pimpinan Lembaga/Menteri Dalam

Negeri.

(6) PPKN/D wajib melakukan pemantauan atas ketaatan

Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh

Hak/Ahli Waris melakukan pembayaran sesuai dengan

SKTJM.

(7) Dalam hal Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang

Memperoleh Hak/Ahli Waris melalaikan kewajiban

pembayaran sesuai dengan SKTJM, PPKN/D

menyampaikan teguran tertulis.

www.peraturan.go.id

---

2016, No.196 -14-

Pasal 18

Dalam hal Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang

Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak mengganti kerugian dalam

jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2),

ayat (3), atau ayat (4), Pihak yang Merugikan/Pengampu/

Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dimaksud dinyatakan

wanprestasi.

Bagian Keempat

Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah melalui Penerbitan

Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian

Sementara

Pasal 19

(1) Dalam hal SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal

16 ayat (3) tidak dapat diperoleh, TPKN/TPKD segera

menyampaikan laporan kepada PPKN/D.

(2) Paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima

laporan dari TPKN/TPKD sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), PPKN/D menerbitkan SKP2KS.

(3) SKP2KS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling

sedikit memuat materi:

  • identitas Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang

Memperoleh Hak/Ahli Waris;

  • perintah untuk mengganti Kerugian Negara/Daerah;
  • jumlah Kerugian Negara/Daerah yang harus

dibayar;

  • cara dan jangka waktu pembayaran Kerugian

Negara/Daerah; dan

  • daftar harta kekayaan milik Pihak yang Merugikan/

Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris.

(4) PPKN/D menyampaikan SKP2KS kepada Pihak yang

Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli

Waris.

www.peraturan.go.id

---

2016, No.196

Pasal 20

Penggantian Kerugian Negara/Daerah berdasarkan penerbitan

SKP2KS dibayarkan secara tunai paling lambat 90 (sembilan

puluh) hari sejak diterbitkannya SKP2KS.

Pasal 21

(1) SKP2KS mempunyai kekuatan hukum untuk

pelaksanaan sita jaminan.

(2) Pelaksanaan sita jaminan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan oleh instansi yang berwenang

melaksanakan pengurusan piutang negara sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 22

(1) Pihak yang Merugikan/Pengampu/yang Memperoleh

Hak/ Ahli Waris dapat menerima atau mengajukan

keberatan SKP2KS paling lambat 14 (empat belas) hari

kerja sejak diterimanya SKP2KS.

(2) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

disampaikan secara tertulis kepada PPKN/D dengan

disertai bukti.

(3) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) tidak menunda kewajiban Pihak yang Merugikan/

Pengampu/yang Memperoleh Hak/Ahli Waris untuk

mengganti Kerugian Negara/Daerah.

Bagian Kelima

Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah Melalui Majelis

Pasal 23

PPKN/D melakukan penyelesaian Kerugian Negara/Daerah

mengenai:

  • kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang

bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau

lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b;

www.peraturan.go.id

---

2016, No.196 -16-

  • Pihak yang Merugikan/Pengampu/yang Memperoleh

Hak/Ahli Waris dinyatakan wanprestasi atas

penyelesaian Kerugian Negara/Daerah secara damai

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18; atau

  • penerimaan atau keberatan Pihak yang Merugikan/

Pengampu/yang Memperoleh Hak/Ahli Waris atas

penerbitan SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal

22 ayat (1).

Pasal 24

(1) Dalam rangka penyelesaian Kerugian Negara/Daerah

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, PPKN/D

membentuk Majelis.

(2) Jumlah anggota Majelis sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) terdiri dari 3 (tiga) orang atau 5 (lima) orang.

(3) Anggota Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

yang dibentuk oleh Presiden ditetapkan tersendiri oleh

Presiden sesuai dengan kewenangannya.

(4) Anggota Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

yang dibentuk oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara

Umum Negara ditetapkan tersendiri oleh Menteri

Keuangan selaku Bendahara Umum Negara sesuai

dengan kewenangannya.

(5) Anggota Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

yang dibentuk oleh Menteri/Pimpinan Lembaga, terdiri

dari:

  • pejabat/pegawai pada sekretariat jenderal/

kesekretariatan badan lain;

  • pejabat/pegawai pada inspektorat jenderal/satuan

pengawasan internal; dan

  • pejabat/pegawai lain yang diperlukan sesuai dengan

keahliannya.

(6) Anggota Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

yang dibentuk oleh Gubernur, Bupati atau Walikota,

terdiri dari:

  • pejabat/pegawai pada sekretariat daerah provinsi/

kabupaten/kota;

www.peraturan.go.id

---

2016, No.196

  • pejabat/pegawai pada inspektorat provinsi/

kabupaten/kota; dan

  • pejabat/pegawai lain yang diperlukan sesuai dengan

keahliannya.

Pasal 25

Majelis mempunyai tugas memeriksa dan memberikan

pertimbangan kepada PPKN/D atas:

  • penyelesaian atas kekurangan uang, surat berharga,

dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan

melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan

Bendahara atau Pejabat Lain sebagaimana dimaksud

dalam 14 ayat (1) huruf b;

  • penggantian Kerugian Negara/Daerah setelah Pihak yang

Merugikan/Pengampu/yang Memperoleh Hak/Ahli Waris

dinyatakan wanprestasi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 18; dan

  • penyelesaian Kerugian Negara/Daerah yang telah

diterbitkan SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal

19 ayat (2).

Pasal 26

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 25, Majelis melakukan sidang.

Pasal 27

Dalam sidang untuk penyelesaian atas kekurangan uang,

surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan

perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan

Bendahara atau Pejabat Lain sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 23 huruf a, Majelis melakukan hal sebagai berikut:

  • memeriksa dan mewawancarai Pihak yang Merugikan/

Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dan/atau

pihak yang mengetahui terjadinya Kerugian Negara/

Daerah;

  • meminta keterangan/pendapat dari narasumber yang

memiliki keahlian tertentu;

www.peraturan.go.id

---

2016, No.196 -18-

  • memeriksa bukti yang disampaikan; dan/atau
  • hal lain yang diperlukan untuk penyelesaian Kerugian

Negara/Daerah.

Pasal 28

(1) Dalam hal hasil sidang sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 27 terbukti bahwa kekurangan uang, surat

berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan

melanggar hukum atau lalai, Pegawai Negeri Bukan

Bendahara atau Pejabat Lain, Majelis menetapkan

putusan hasil sidang.

(2) Putusan hasil sidang sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) berupa pertimbangan penghapusan:

  • uang, surat berharga, dan/atau barang milik

negara/ daerah yang berada dalam penguasaan

Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain;

dan/atau

  • uang dan/atau barang bukan milik negara/daerah

yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri

Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan

dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.

(3) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

disampaikan kepada PPKN/D.

(4) Atas dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud pada

ayat (3), PPKN/D mengusulkan penghapusan:

  • uang, surat berharga, dan/atau barang milik

negara/daerah yang berada dalam penguasaan

Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain;

dan/atau

  • uang dan/atau barang bukan milik negara/daerah

yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri

Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan

dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.

(5) Ketentuan tata cara penghapusan diatur sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

www.peraturan.go.id

---

2016, No.196

Pasal 29

(1) Dalam hal hasil sidang sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 27 terbukti bahwa kekurangan uang, surat

berharga, dan/atau barang disebabkan perbuatan

melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan

Bendahara atau Pejabat Lain, Majelis dapat

memerintahkan TPKN/TPKD melalui PPKN/D untuk

melakukan pemeriksaan kembali.

(2) Dalam perintah untuk melakukan pemeriksaan kembali

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Majelis

menyampaikan hal yang perlu mendapat perhatian dalam

pemeriksaan kembali.

(3) Setelah melakukan pemeriksaan kembali sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), TPKN/TPKD melalui PPKN/D

menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kembali

kepada Majelis.

(4) Laporan hasil pemeriksaan kembali sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) menyatakan bahwa:

  • kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang

disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai

Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain;

atau

  • kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang

bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum

atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau

Pejabat Lain,

disertai dengan dokumen pendukung.

Pasal 30

(1) Majelis menetapkan putusan berupa pernyataan

Kerugian Negara/Daerah dalam hal:

  • menyetujui laporan hasil pemeriksaan kembali

TPKN/TPKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29

ayat (4) huruf a; atau

  • tidak menyetujui laporan hasil pemeriksaan kembali

TPKN/TPKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29

ayat (4) huruf b.

www.peraturan.go.id

---

2016, No.196 -20-

(2) Putusan Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

disampaikan kepada PPKN/D.

(3) PPKN/D menindaklanjuti putusan Majelis sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) melalui proses penyelesaian

Kerugian Negara/Daerah melalui penerbitan SKTJM dan

SKP2KS sebagaimana diatur dalam Pasal 16 sampai

dengan Pasal 22.

Pasal 31

(1) Dalam hal Majelis menyetujui laporan hasil pemeriksaan

kembali TPKN/TPKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal

29 ayat (4) huruf b, Majelis menetapkan putusan berupa

pertimbangan penghapusan:

  • uang, surat berharga, dan/atau barang milik

negara/ daerah yang berada dalam penguasaan

Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain;

dan/atau

  • uang dan/atau barang bukan milik negara/daerah

yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri

Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan

dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.

(2) Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

disampaikan kepada PPKN/D.

(3) Atas dasar putusan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), PPKN/D mengusulkan penghapusan:

  • uang, surat berharga, dan/atau barang milik

negara/ daerah yang berada dalam penguasaan

Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain;

dan/atau

  • uang dan/atau barang bukan milik negara/daerah

yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri

Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan

dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.

(4) Ketentuan tata cara penghapusan diatur sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

www.peraturan.go.id

---

2016, No.196

Pasal 32

Dalam sidang untuk penyelesaian penggantian Kerugian

Negara/Daerah terhadap Pihak yang Merugikan/Pengampu/

Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dinyatakan wanprestasi

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b, Majelis

melakukan hal sebagai berikut:

  • memeriksa kelengkapan pernyataan penyerahan barang

jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (5);

  • memutuskan penyerahan upaya penagihan Kerugian

Negara/Daerah kepada instansi yang menangani

pengurusan piutang negara/daerah; dan/atau

  • hal lain yang diperlukan untuk penyelesaian Kerugian

Negara/Daerah.

Pasal 33

(1) Setelah melaksanakan sidang sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 32, Majelis menetapkan putusan berupa

pertimbangan penerbitan SKP2K.

(2) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

disampaikan kepada PPKN/D untuk menerbitkan SKP2K.

(3) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling

sedikit memuat materi:

  • pertimbangan Majelis;
  • identitas Pihak yang Merugikan/Pengampu/yang

Memperoleh Hak/Ahli Waris;

  • jumlah Kerugian Negara/Daerah yang harus

dipulihkan;

  • penyerahan upaya penagihan Kerugian

Negara/Daerah kepada instansi yang menangani

pengurusan piutang negara/daerah; dan

  • daftar barang jaminan Pihak yang Merugikan/

Pengampu/yang Memperoleh Hak/Ahli Waris yang

diserahkan kepada instansi yang menangani

pengurusan piutang negara/daerah, dalam hal

Majelis berpendapat bahwa barang jaminan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (5)

dapat dijual atau dicairkan.

www.peraturan.go.id

---

2016, No.196 -22-

(4) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan

paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak Majelis

menetapkan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1).

(5) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

disampaikan kepada:

  • Badan Pemeriksa Keuangan;
  • Majelis;
  • instansi yang menangani pengurusan piutang

negara/daerah; dan

  • Pihak yang Merugikan/Pengampu/yang Memperoleh

Hak/Ahli Waris.

Pasal 34

(1) Dalam sidang untuk penyelesaian Kerugian Negara/

Daerah yang telah diterbitkan SKP2KS sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 25 huruf c, yang tidak ada

pengajuan keberatan dari Pihak yang Merugikan/

Pengampu/yang Memperoleh Hak/Ahli Waris, Majelis

melakukan hal sebagai berikut:

  • memeriksa laporan hasil pemeriksaan TPKN/TPKD

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1)

huruf a;

  • memeriksa laporan mengenai alasan tidak dapat

diperolehnya SKTJM sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 19 ayat (1); dan/atau

  • hal lain yang diperlukan untuk penyelesaian

Kerugian Negara/Daerah.

(2) Berdasarkan sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

Majelis menetapkan putusan pertimbangan penerbitan

SKP2K.

Pasal 35

(1) Dalam sidang untuk penyelesaian Kerugian Negara/

Daerah yang telah diterbitkan SKP2KS sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 25 huruf c, yang diajukan

keberatan dari Pihak yang Merugikan/Pengampu/yang

www.peraturan.go.id

---

2016, No.196

Memperoleh Hak/Ahli Waris, Majelis melakukan hal

sebagai berikut:

  • memeriksa laporan TPKN/TPKD sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a;

  • memeriksa laporan mengenai alasan tidak dapat

diperolehnya SKTJM sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 19 ayat (1);

  • memeriksa bukti sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 22 ayat (2);

  • memeriksa dan meminta keterangan Pihak yang

Merugikan/Pengampu/yang Memperoleh Hak/Ahli

Waris dan/atau pihak yang mengetahui terjadinya

Kerugian Negara/Daerah;

  • meminta keterangan/pendapat dari narasumber

yang memiliki keahlian tertentu; dan/atau

  • hal lain yang diperlukan untuk penyelesaian

Kerugian Negara/Daerah.

(2) Dalam hal Majelis memperoleh cukup bukti, Majelis

memutuskan:

  • menolak seluruhnya;
  • menerima seluruhnya; atau
  • menerima atau menolak sebagian.

(3) Dalam hal dalam sidang sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) Majelis belum memperoleh cukup bukti, Majelis

dapat menugaskan TPKN/TPKD melalui PPKN/D untuk

melakukan pemeriksaan ulang terhadap materi yang

terkait dengan Kerugian Negara/Daerah yang terjadi.

Pasal 36

(1) Berdasarkan putusan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 34 ayat (2) dan Pasal 35 ayat (2) huruf a dan huruf

c, Majelis menyampaikan pertimbangan kepada PPKN/D

untuk menerbitkan SKP2K.

(2) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling

sedikit memuat materi:

  • pertimbangan Majelis;

www.peraturan.go.id

---

2016, No.196 -24-

  • identitas Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang

Memperoleh Hak/Ahli Waris;

  • jumlah Kerugian Negara/Daerah yang harus

dibayar;

  • daftar harta kekayaan milik Pihak yang

Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli

Waris;

  • perintah untuk mengganti Kerugian Negara/Daerah;
  • cara dan jangka waktu mengganti Kerugian Negara/

Daerah; dan

  • penyerahan upaya penagihan Kerugian Negara/

Daerah kepada instansi yang menangani

pengurusan piutang negara/daerah dalam hal Pihak

yang Merugikan/Pengampu/yang Memperoleh

Hak/Ahli Waris tidak membayar Kerugian

Negara/Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf

c sesuai dengan jangka waktu sebagaimana

dimaksud dalam huruf f.

(3) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan

paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak Majelis

menetapkan putusan hasil sidang sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) dan Pasal 35 ayat (2)

huruf a dan huruf c.

(4) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

disampaikan kepada:

  • Badan Pemeriksa Keuangan;
  • Majelis; dan
  • Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh

Hak/Ahli Waris.

(5) PPKN/D melakukan pengawasan atas pelaksanaan

SKP2K.

Pasal 37

SKP2K mempunyai hak mendahulu.

www.peraturan.go.id

---

2016, No.196

Pasal 38

(1) Berdasarkan putusan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 35 ayat (2) huruf b, Majelis memberikan

pertimbangan kepada PPKN/D untuk melakukan:

  • pembebasan penggantian Kerugian Negara/Daerah;
  • penghapusan:

1. uang, surat berharga, dan/atau barang milik

negara/daerah yang berada dalam penguasaan

Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat

Lain; dan/atau

1. uang dan/atau barang bukan milik negara/daerah

yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri

Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang

digunakan dalam penyelenggaraan tugas

pemerintahan.

(2) Atas dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), PPKN/D:

  • menerbitkan surat keputusan pembebasan

penggantian Kerugian Negara/Daerah; dan

  • mengusulkan penghapusan:

1. uang, surat berharga, dan/atau barang milik

negara/daerah yang berada dalam penguasaan

Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat

Lain; dan/atau

1. uang, dan/atau barang bukan milik

negara/daerah yang berada dalam penguasaan

Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat

Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan

tugas pemerintahan.

(3) Surat keputusan pembebasan penggantian Kerugian

Negara/Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

huruf a paling sedikit memuat materi:

  • identitas Pihak yang Merugikan/Pengampu/yang

Memperoleh Hak/Ahli Waris yang dibebaskan dari

penggantian Kerugian Negara/Daerah;

  • jumlah kekurangan uang, surat berharga, dan/atau

barang milik negara/daerah yang berada dalam

www.peraturan.go.id

---

2016, No.196 -26-

penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau

Pejabat Lain dan/atau uang dan/atau barang bukan

milik negara/daerah yang berada dalam penguasaan

Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain

yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas

pemerintahan; dan

  • pernyataan bahwa telah terjadi kekurangan uang,

surat berharga, dan/atau barang milik

negara/daerah yang berada dalam penguasaan

Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain

dan/atau uang dan/atau barang bukan milik

negara/daerah yang berada dalam penguasaan

Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain

yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas

pemerintahan bukan disebabkan perbuatan

melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan

Bendahara atau Pejabat Lain.

(4) Surat keputusan pembebasan penggantian Kerugian

Negara/Daerah diterbitkan paling lambat 14 (empat

belas) hari kerja sejak Majelis menetapkan putusan hasil

sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2)

huruf b.

(5) Surat keputusan pembebasan penggantian Kerugian

Negara/Daerah disampaikan kepada:

  • Badan Pemeriksa Keuangan;
  • Majelis;
  • Pihak yang Merugikan/Pengampu/yang Memperoleh

Hak/Ahli Waris yang dibebaskan dari penggantian

Kerugian Negara/Daerah; dan

  • PPKN/D yang bersangkutan.

(6) Ketentuan tata cara penghapusan diatur sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

www.peraturan.go.id

---

2016, No.196

Pasal 39

(1) Dalam rangka penyelesaian Kerugian Negara/Daerah,

dilakukan penentuan nilai atas berkurangnya:

  • barang milik negara/daerah yang berada dalam

penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau

Pejabat Lain; dan/atau

  • barang bukan milik negara/daerah yang berada

dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan

Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam

penyelenggaraan tugas pemerintahan.

(2) Penentuan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

didasarkan pada:

  • nilai buku; atau
  • nilai wajar atas barang yang sejenis.

(3) Dalam hal baik nilai buku maupun nilai wajar dapat

ditentukan, maka nilai barang yang digunakan adalah

nilai yang paling tinggi di antara kedua nilai tersebut.

Pasal 40

(1) Penagihan dalam rangka penyelesaian Kerugian

Negara/Daerah dilakukan atas dasar:

  • SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat

(3);

  • SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat

(2); atau

  • SKP2K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36.

(2) Penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan dengan surat penagihan.

(3) Surat penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

diterbitkan oleh PPKN/D paling lambat 7 (tujuh) hari

kerja sejak SKTJM, SKP2KS, atau SKP2K ditetapkan.

www.peraturan.go.id

---

2016, No.196 -28-

Pasal 41

Berdasarkan surat penagihan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 40 ayat (2), Pihak yang Merugikan/Pengampu/yang

Memperoleh Hak/Ahli Waris menyetorkan ganti Kerugian

Negara/Daerah ke Kas Negara/Daerah.

Pasal 42

(1) Pihak yang Merugikan/Pengampu/yang Memperoleh

Hak/ Ahli Waris yang telah melakukan penyetoran ganti

Kerugian Negara/Daerah ke Kas Negara/Daerah sesuai

dengan jumlah dan jangka waktu yang tercantum dalam

SKTJM, SKP2KS, atau SKP2K, dinyatakan telah

melakukan pelunasan dengan surat keterangan tanda

lunas.

(2) Surat keterangan tanda lunas sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) ditandatangani oleh PPKN/D, untuk

SKTJM, SKP2KS, atau SKP2K.

(3) Surat keterangan tanda lunas sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) paling sedikit memuat:

  • Identitas Pihak yang Merugikan/Pengampu/yang

Memperoleh Hak/Ahli Waris;

  • jumlah Kerugian Negara/Daerah yang telah dibayar

sesuai dengan jumlah dan jangka waktu yang

ditetapkan dalam SKTJM, SKP2KS, atau SKP2K;

  • pernyataan bahwa Pihak yang

Merugikan/Pengampu/ yang Memperoleh Hak/Ahli

Waris telah melakukan pelunasan ganti Kerugian

Negara/Daerah;

  • pernyataan pengembalian barang jaminan, dalam

hal surat keterangan tanda lunas yang diterbitkan

atas dasar pelunasan SKTJM; dan

  • pernyataan pengembalian harta kekayaan yang

disita, dalam hal surat keterangan tanda lunas yang

diterbitkan atas dasar pelunasan SKP2KS atau

SKP2K.

(4) Dalam hal surat keterangan tanda lunas diterbitkan atas

dasar pelunasan SKTJM, pemberian surat keterangan

www.peraturan.go.id

---

2016, No.196

tanda lunas kepada Pihak yang

Merugikan/Pengampu/yang Memperoleh Hak/Ahli Waris

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan

pengembalian dokumen yang terkait dengan penyerahan

barang jaminan.

(5) Dalam hal terdapat harta kekayaan Pihak yang

Merugikan yang telah disita atas dasar SKP2KS atau

SKP2K, pemberian surat keterangan tanda lunas kepada

Pihak yang Merugikan/Pengampu/yang Memperoleh

Hak/Ahli Waris sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

disertai dengan surat permohonan pencabutan sita atas

harta kekayaan kepada instansi yang berwenang.

(6) Surat keterangan tanda lunas sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) disampaikan kepada:

  • Badan Pemeriksa Keuangan;
  • Majelis;
  • Pihak yang Merugikan/Pengampu/yang Memperoleh

Hak/Ahli Waris yang melakukan penyetoran ganti

Kerugian Negara/Daerah; dan

  • Instansi yang berwenang melakukan sita atas harta

kekayaan.

Pasal 43

(1) Atas dasar surat keterangan tanda lunas sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 42, PPKN/D mengusulkan

penghapusan:

  • uang, surat berharga, dan/atau barang milik

negara/ daerah yang berada dalam penguasaan

Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain;

dan/atau

  • uang dan/atau barang bukan milik negara/daerah

yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri

Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan

dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.

(2) Ketentuan tata cara penghapusan diatur sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

www.peraturan.go.id

---

2016, No.196 -30-

Pasal 44

(1) Dalam hal dapat dibuktikan bahwa jumlah Kerugian

Negara/Daerah yang telah ditagih ternyata lebih besar

daripada yang seharusnya, Pihak yang Merugikan/

Pengampu/yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dapat

mengajukan permohonan pengurangan tagihan negara/

daerah.

(2) Dalam hal Pihak yang Merugikan/Pengampu/yang

Memperoleh Hak/Ahli Waris telah melakukan penyetoran

ke Kas Negara/Daerah, Pihak yang Merugikan/

Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dapat

mengajukan permohonan pengembalian kelebihan

setoran atas Kerugian Negara/Daerah atas dasar

pengurangan tagihan.

(3) Tata cara pengembalian kelebihan tagihan negara/daerah

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan.

Pasal 45

Menteri/Pimpinan Lembaga/Gubernur, Bupati, atau Walikota

menyerahkan upaya penagihan Kerugian Negara/Daerah

kepada instansi yang menangani pengurusan piutang

negara/daerah berdasarkan SKP2K yang diterbitkan atas

penggantian Kerugian Negara/Daerah yang dinyatakan

wanprestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, paling

lambat 30 (tiga puluh) hari sejak SKP2K diterbitkan.

Pasal 46

Dalam hal Pihak yang Merugikan/Pengampu/yang

Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak dapat mengganti Kerugian

Negara/Daerah dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam

www.peraturan.go.id

---

2016, No.196

SKP2K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36,

Menteri/Pimpinan Lembaga/Gubernur, Bupati, atau Walikota

menyerahkan upaya penagihan Kerugian Negara/Daerah

kepada instansi yang menangani pengurusan piutang

negara/daerah.

Pasal 47

Penyerahan upaya penagihan Kerugian Negara/Daerah

kepada instansi yang menangani pengurusan piutang

negara/daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dan

### Pasal 46 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

Pasal 48

Kewajiban Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang

Memperoleh Hak/Ahli Waris untuk membayar ganti rugi,

menjadi kedaluwarsa jika dalam waktu 5 (lima) tahun sejak

diketahuinya Kerugian Negara/Daerah tersebut atau dalam

waktu 8 (delapan) tahun sejak terjadinya Kerugian Negara/

Daerah tidak dilakukan penuntutan ganti rugi terhadap Pihak

yang Merugikan/Pengampu/yang Memperoleh Hak/Ahli

Waris.

Pasal 49

Tanggung jawab Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris

untuk membayar ganti Kerugian Negara/Daerah menjadi

hapus apabila dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak putusan

pengadilan yang menetapkan pengampuan kepada Pihak yang

Merugikan, atau sejak Pihak yang Merugikan diketahui

melarikan diri atau meninggal dunia, Pengampu/yang

Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak diberi tahu oleh PPKN/D

mengenai adanya Kerugian Negara/Daerah.

www.peraturan.go.id

---

2016, No.196 -32-

Pasal 50

Menteri/Pimpinan Lembaga/Gubernur, Bupati, atau Walikota

melaporkan penyelesaian Kerugian Negara/Daerah kepada

Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 60 (enam puluh)

hari setelah Tuntutan Ganti Kerugian dinyatakan selesai.

Pasal 51

Akuntansi dan pelaporan keuangan dalam rangka

penyelesaian Kerugian Negara/Daerah dilaksanakan sesuai

dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.

Pasal 52

Pihak yang Merugikan yang telah ditetapkan untuk mengganti

Kerugian Negara/Daerah dapat dikenai sanksi administratif

dan/atau sanksi pidana.

Pasal 53

Putusan pidana tidak membebaskan Pihak yang Merugikan

dari Tuntutan Ganti Kerugian.

Pasal 54

(1) Dalam rangka penyelesaian kerugian daerah, Gubernur,

Bupati, atau Walikota dapat menugaskan unit kerja

tertentu pada Pemerintahan Daerah untuk

melaksanakan kewenangan TPKD.

www.peraturan.go.id

---

2016, No.196

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelesaian kerugian

daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur

dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

(3) Menteri/Pimpinan Lembaga menetapkan ketentuan lebih

lanjut mengenai penyelesaian kerugian negara di

lingkungan Kementerian Negara/Lembaga yang

dipimpinnya sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan

Pemerintah ini.

(4) Menteri Dalam Negeri menetapkan ketentuan lebih lanjut

mengenai penyelesaian kerugian daerah sesuai dengan

ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 55

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:

  • Putusan pengenaan Tuntutan Ganti Kerugian

Negara/Daerah kepada Pihak yang Merugikan yang telah

diterbitkan sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku,

dinyatakan masih tetap berlaku;

  • Tuntutan Ganti Kerugian yang sedang dilaksanakan

terhadap Pihak yang Merugikan sebelum berlakunya

Peraturan Pemerintah ini tunduk pada Peraturan

Perundang-undangan yang sebelumnya;

  • Kerugian Negara/Daerah yang terjadi sebelum

berlakunya Peraturan Pemerintah ini dan belum

dilakukan Tuntutan Ganti Kerugian, berlaku ketentuan

dalam Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 56

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua

peraturan mengenai Tuntutan Ganti Kerugian terhadap

Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain,

www.peraturan.go.id

---

2016, No.196 -34-

dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum diganti dan

tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan

Pemerintah ini.

Pasal 57

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 12 Oktober 2016

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 13 Oktober 2016

,

ttd.

www.peraturan.go.id