(1) Direksi wajib mendapat persetujuan tertulis dari Menteri
jika:
- mengagunkan aktiva tetap untuk penarikan kredit
jangka menengah atau jangka panjang;
- melakukan penyertaan modal pada perusahaan lain;
- mendirikan anak perusahaan dan/atau perusahaan
patungan;
- melepaskan penyertaan modal pada anak perusahaan
dan/atau perusahaan patungan;
- melakukan penggabungan, peleburan,
pengambilalihan, pemisahan, dan pembubaran anak
perusahaan danf atau perusahaan patungan;
- mengikat Perusahaan sebagai penjamin (borg atau
aualistl;
- mengadakan kerja sama dengan badan usaha atau
pihak lain berupa kerja sama lisensi, kontrak
manajemen, menyewakan aset, Kerja Sama Operasi
(KSO), Bangun Guna Serah (Build Operate
TransferlBOT), Bangun Milik Serah (Build Own
TransferfBowT), Bangun Serah Guna (Build Transfer
OperatelBTO) dan kerja sama lainnya dengan nilai
atau jangka waktu melebihi yang ditetapkan Menteri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3O ayat (1) huruf
b;
---
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
- tidak menagih lagi piutang macet yang telah
dihapusbukukan;
- melepaskan dan menghapuskan aktiva tetap
Perusahaan, kecuali aktiva tetap bergerak dengan
umur ekonomis yang lazim berlaku dalam industri
pada umumnya sampai dengan 5 (lima) tahun;
j menetapkan cetak biru (blue pint) organisasi
Perusahaan;
- menetapkan dan mengubah logo Perusahaan;
- melakukan tindakan lain dan tindakan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) yang belum
ditetapkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran
Perusahaan;
- membentuk yayasan, organisasi, dan/atau
perkumpulan baik yang berkaitan langsung maupun
tidak langsung dengan Perusahaan yang dapat
berdampak bagi Perusahaan;
- pembebanan biaya Perusahaan yang bersifat tetap dan
rutin untuk yayasan, organisasi danlatau
perkumpulan baik yang berkaitan langsung maupun
tidak langsung dengan Perusahaan; dan/atau
- pengusulan wakil dari Perusahaan untuk menjadi
calon anggota direksi dan/atau komisaris pada
perusahaan patungan dan/atau anak perusahaan
yang memberikan kontribusi signifikan kepada
Perusahaan dan/atau bernilai strategis yang
ditetapkan Menteri.
(2) Untuk memperoleh persetujuan tertulis dari Menteri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direksi
menyampaikan permohonan secara tertulis kepada
Menteri disertai dengan tanggapan tertulis dari Dewan
Pengawas dan dokumen yang diperlukan.
(3) Untuk memperoleh tanggapan tertulis dari Dewan
Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Direksi
menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Dewan
Pengawas disertai dokumen yang diperlukan.
(41 Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak
tanggal diterimanya permohonan dari Direksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), Dewan Pengawas harus
memberikan tanggapan tertulis.
(5) Dalam .
---
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
(5) Dalam hal Dewan Pengawas masih membutuhkan
penjelasan atau dokumen tambahan dari Direksi, Dewan
Pengawas meminta penjelasan dan/atau dokumen
tambahan tersebut dari Direksi dalam waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (4).
(6) Dalam hal Dewan Pengawas tidak memberikan tanggapan
tertulis dan tidak meminta penjelasan dan/atau dokumen
tambahan dari Direksi dalam waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), Direksi dapat menyampaikan
permohonan tertulis kepada Menteri untuk memperoleh
persetujuan tertulis tanpa tanggapan tertulis Dewan
Pengawas disertai penjelasan mengenai tidak ada
tanggapan tertulis dari Dewan Pengawas.
(7) Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak
tanggal diterimanya penjelasan dan/atau dokumen
tambahan dari Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(5), Dewan Pengawas harus memberikan tanggapan
tertulis.
(8) Apabila dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak
tanggal diterimanya penjelasan dan/atau dokumen
tambahan dari Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) Dewan Pengawas tidak memberikan tanggapan tertulis,
Direksi menyampaikan permohonan kepada Menteri untuk
memperoleh persetujuan tertulis disertai penjelasan
mengenai tidak ada tanggapan tertulis dari Dewan
Pengawas.
(9) Direksi wajib meminta persetujuan tertulis Menteri untuk:
- mengalihkan kekayaan Perusahaan yang merupakan
lebih dari 50 % (lima puluh persen) dari jumlah
kekayaan bersih Perusahaan dalam 1 (satu) transaksi
atau lebih dalam jangka waktu 1 (satu) tahun buku,
baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak;
atau
- menjadikan jaminan utang kekayaan Perusahaan yang
merupakan lebih dari 50 %o (lima puluh persen) dari
jumlah kekayaan bersih Perusahaan dalam 1 (satu)
transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama
lain maupun tidak.
(10) Pengalihan
---
PRES I DEN
REPUALIK INDONESIA
(10) Pengalihan, pelepasan hak, atau menjadikan jaminan
utang seluruh atau sebagian aktiva yang merupakan
barang dagangan atau persediaan dan/atau yang berasal
dari pelunasan piutang macet yang terjadi akibat
pelaksanaan dari kegiatan usaha, sepanjang belum dicatat
sebagai aktiva tetap Perusahaan tidak memerlukan
persetujuan Dewan Pengawas atau Menteri.