(1) Pimpinan pada LNS sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 2 terdiri atas:
- ketua/kepala;
- wakil ketua/wakil kepala;
- sekretaris; dan/atau
- anggota,
sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan.
(21 Pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS
sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- warga negara Indonesia;
- telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara
penuh paling singkat 1 (satu) tahun secara terus-
menerus sejak pengangkatan/penandatanganan
perjanjian kerja pada LNS yang bersangkutan;
- pendanaan belanja pegawainya dibebankan kepada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
- diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan
atau telah menandatangani Surat Perjanjian Kerja
sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada LNS.
(3) Daftar LNS yang pimpinan dan pegawai nonpegawai
negeri sipilnya diberikan penghasilan ketiga belas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan
oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur
negara dan reformasi birokrasi.
1. Di antara . . .
SK No 000790 A
---
PRESIDEN
2 Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 2 (dua) pasal,
yakni Pasal 5A dan Pasal 58 sehingga berbunyi sebagai
berikut:
