1. Ibadah Umrah adalah berkunjung ke Baitullah di
luar musim haji dengan niat melaksanakan umrah
yang dilanjutkan dengan melakukan tawaf, sai, dan
tahalul.
1. Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah yang
selanjutnya Cisingkat PPIU adalah biro perjalanan
wisata yang memiliki perizinan berusaha untuk
menyelenggarakan perjalanan Ibadah Umrah.
1. Jemaah Umrah adalah seseorang yang
melaksanakan Ibadah Umrah.
1. Biaya Perjalanan Ibadah Umrah yang selanjutnya
disingkat BPIU adalah sejumlah Lrang yang
dibayarkan oleh Jemaah Umrah untuk menunaikan
perjalanan Ibadah Umrah.
1. Bank Penerima Setoran yang selanjutnya disingkat
BPS adalah bank umum syariah dan/atau unit
usaha syariah yang memiliki kerja sama dengan
PPIU untuk menerima setoran BplU.
1. Rekening Penampungan adalah rekening atas nama
PPIU pada BPS yang digunakan untuk menampung
dana Jemaah Umrah untuk penyelenggaraan
perjalanan Ibadah Umrah.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang agama.
1. Kementerian adalah kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
agama.
## BAB II .
SK No 031664 A
---
PRESIDEN
