Langsung ke konten

PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM

PP No. 38 Tahun 2022 berlaku

Ditetapkan: 2022-01-01

Pasal 1

Cukup jelas.

Pasa1 2
Cukup jelas.

Pasal 2

USK ditetapkan sebagai perguruan tinggi negeri badan
hukum yang mengelola bidang akademik dan
nonakademik secara otonom.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 3

Cukup jelas.

### Pasal 4...

SK No 148229A

---

FRESIDEN

Pasal 4

Rektor berhenti dari jabatannya apabila:
jabatan; a. berakhir masa
- meninggal dunia;
- berhalangan tetap secara terus menerus lebih dari
6 (enam) bulan;
jabatan rangkap sebagaimana dimaksud d. menduduki
dalam Pasal 39;
- mengundurkan diri;
- dinilai tidak cakap melaksanakan tugas;
- mendapatkan sanksi disiplin dan/ atau sanksi etika
akademik tingkat sedang atau tingkat berat;
dan/ atau

  • dipidana. . .

SK No 148195 A

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INOONESIA

h dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pasal 4

(1) Dalam hal Rektor diberhentikan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 40 huruf b sampai dengan
huruf h, MWA mengangkat salah satu wakil Rektor
menjadi Rektor defrnitif untuk meneruskan sisa
masa jabatan Rektor.
(21 Pengangkatan Rektor sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dikecualikan dari ketentuan persyaratan
untuk menjadi Rektor sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 37.

(3) Rektor defrnitif yang meneruskan sisa jabatan Rektor

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung
menjabat 1 (satu) periode jabatan apabila
melanjutkan sisa masa jabatan lebih dari
2 (dua) tahun 6 (enam) bulan.

Pasal 4

Cukup jelas.

Pasal 5

(1) Unsur penunjang akademik dan nonakademik

(21 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat
huruf c mempunyai tugas menunjang pelaksanaan
kegiatan akademik dan nonakademik.
(21 Organisasi dan tata kerja unsur penunjang akademik
dan nonakademik diatur dengan Peraturan Rektor.

Pasal 5

Cukup jelas.

Pasal 6

(1) SAU terdiri atas:

- ketua merangkap anggota;
- sekretaris merangkap anggota; dan
- anggota.
(21 Ketua dan sekretaris SAU sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dan huruf b dijabat oleh
anggota SAU yang berasal dari wakil Dosen.

(3) Ketua dan sekretaris SAU sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf a dan huruf b dipilih dari dan oleh
anggota SAU.
sebagaimana l4l Ketua, sekretaris, dan anggota SAU
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor.

(5) Tata cara pemilihan ketua dan sekretaris SAU diatur

dengan Peraturan SAU.

Pasal 6

Cukup jelas.

Pasal 7

Yang dimaksud dengan "nilai dasaf adalah nilai yang dihargai,
dijunjung tinggi, dijalankan, dan merupakan jiwa USK.
Nilai dasar menjadi prinsip dasar untuk membentuk karakter
dan perilaku dalam bersikap bagi selumh Sivitas Akademika
dan Tenaga Kependidikan USK.

Pasal 8

Yang dimaksud dengan "budaya kerja" adalah sifat-sifat yang
dimitiki dan direalisasikan oleh setiap Sivitas Akademika dan
Tenaga Kependidikan dalam bekerja untuk mencapai tqiuan
USK.

Pasa1 9
Kedudukan merupakan domisili kampus utama USK di Kota
Banda Aceh, Provinsi Aceh.
Selain domisili di Kota Banda Aceh, USK mempunyai kampus
antara lain kampus di Kabupaten Gayo Lues.

Pasal 8

Yang dimaksud dengan "budaya kerja" adalah sifat-sifat yang dimitiki dan direalisasikan oleh setiap Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan dalam bekerja untuk mencapai tqiuan USK.
Pasa1 9 Kedudukan merupakan domisili kampus utama USK di Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh.
Selain domisili di Kota Banda Aceh, USK mempunyai kampus antara lain kampus di Kabupaten Gayo Lues.

Pasal 9

USK berkedudukan di Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh.

Pasal 9

USK berkedudukan di Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh.

Pasal 10

Tata cara pemilihan anggota SAU sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 98 ayat (21 dan pemilihan anggota MWA
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (1) diatur
dengan Peraturan Rektor.

Pasal 10

Tanggal 2 September merupakan hari jadi USK berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan Nomor l1 Tahun 1961 tanggal 21 Juli 1961.
Pasal 11...

Pasal 11

Yang dimaksud dengan "USK memiliki jati diri sebagai
universitas sosio-teknopreneur" adalah USK merupakan
universitas entrepreneur yang memanfaatkan inovasi teknologi
untuk menyelesaikan berbagai permasalahan sosial dalam
rangka pemberdayaan masyarakat.

Pasal 12

Cukup jelas.

Pasal 13

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "standar pendidikan yang
berlaku secara internasional" adalah standar yang
digunakan lembaga akreditasi internasional yang diakui
oleh Kementerian.
Ayat (21
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 14

Cukup jelas.

Pasal 15

Cukup jelas.

Pasal 16

Cukup jelas.

Pasal 17

Cukup jelas.

Pasal 18

Cukup jelas.

### Pasal 19...

SK No 148231A

---

PRESIDEN

Pasal 19

Cukup jelas.

Pasal 20

Cukup jelas.

Pasal 21

Cukup jelas.

Pasal 22

Cukup jelas.

Pasal 23

Cukup jelas.

Pasal24
Cukup jelas.

Pasal 25

Cukup jelas.

Pasal 26

Cukup jelas.

PasaT 27
Cukup jelas.

Pasal 27

(1) Organ USK terdiri atas:
a. MWA;
b. Rektor; dan
c. SAU.
(21 Pelaksanaan fungsi antarorgan USK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilandasi prinsip saling menilik serta mengimbangi satu terhadap yang lain dengan semangat kolegialitas.
(3) Dalam menjalankan fungsinya, organ USK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan koordinasi paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.

(4) Tata...

_ 16_
(4) Tata kerja antarorgan USK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan MWA.

Pasal 28

Cukup jelas.

Pasal 29

Huruf a Cukup jelas.
Hurrf b Cukup jelas.
Hurufc . ..

Huruf c Cukup jelas.
Huruf d Cukup jelas.
Huruf e Cukup jelas.
Huruf f Cukup jelas.
Huruf g Cukup jelas.
Huruf h Yang dimaksud dengan "tidak memiliki konflik kepentingan" adalah tidak bertentangan dengan dan tidak mengganggu dalam pelaksanaan tugas sebagai anggota MWA atau bertindak di luar kepentingan dan tqiuan USK.
Huruf i Cukup jelas.
Hurufj Cukup jelas.

Pasal 30

Ayat (1) Cukup jelas.
Ayat (2) Cukup jelas.
Ayat (3) Cukup jelas.
Ayat (a) Cukup jelas.
Ayat (5) Cukup jelas.
Ayat (6) Huruf a Cukup jelas.
Huruf b . ..

PRESTDEN UBLIK INDONESIA

Huruf b Cukup jelas.
Huruf c Cukup jelas Huruf d Yang dimaksud dengan uberhalangan tetap secara terus menerus lebih dari 6 (enam) bulan" adalah secara terus menerus lebih dari 6 (enam) bulan tidak dapat melaksanakan tugas. Seperti sakit jasmani dan/ atau rohani lebih dari 6 (enam) bulan, bertugas ditempat lain dan/ atau meninggalkan tugas lebih dari 6 (enam) bulan, atau karena hal lainnya yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugas secara terus menerus lebih dari 6 (enam) bulan.
Huruf e Cukup jelas.
Huruf f Cukup jelas.
Ayat (7) Cukup jelas.

Pasal 31

Cukup jelas.

Pasal 32

Ayat (1) Cukup jelas.
Ayat (2) Cukup jelas.
Ayat (3) Yang dimaksud dengan "jumlah suara pemilih yang hadir" adalah jumlah anggota MWA yang mempunyai hak suara dan hadir, kecuali Menteri.
Hak. . .

BLIK INDONESIA

Hak suara Menteri untuk pemberhentian Rektor diberikan dalam hal Rektor mengundurkan diri, dinilai tidak cakap melaksanakan tugas, dan/ atau mendapatkan sanksi disiplin dan/ atau sanksi etika akademik tingkat sedang atau tingkat berat.
Ayat (4) Cukup jelas.
Ayat (5) Cukup jelas.
Ayat (6) Cukup jelas.

Pasal 33

Ayat (1) Cukup jelas.
Ayat (2) Cukup jelas.
Ayat (3) Cukup jelas.
Ayat (4) Cukup jelas.
Ayat (s) Cukup jelas.
Ayat (6) Huruf a Cukup jelas.
Huruf b Cukup jelas.
Huruf c Cukup jelas.
Huruf d Yang dimaksud dengan umanajemen termasuk pengelolaan barang milik negara.
Huruf e Cukup jelas.
aset"

Ayat(7)...

UBLIK INDONESIA

Ayat (71 Cukup jelas.
Ayat (8) Cukup jelas.
Ayat (9) Cukup jelas.

Pasal 34

Cukup jelas.

Pasal 35

Cukup jelas.

Pasal 36

Cukup jelas.

Pasal 37

Cukup jelas.

Pasal 38

Cukup jelas.

Pasal 39

Hurufa Huruf b Huruf c Hurufd Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Yang dimaksud dengan "dapat menimbulkan konflik kepentingan" adalah yang dapat menimbulkan pertentangan dan menganggu dalam pelaksanaan tugas sebagai Rektor.
Pasal 40. . .

Pasal 40

Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "berhalangan tetap secara
terus menerus lebih dari 6 (enam) bulan" adalah secara
terus menerus lebih dari 6 (enam) bulan tidak dapat
melaksanakan tugas. Seperti sakit jasmani dan/ atau
rohani lebih dari 6 (enam) bulan, bertugas ditempat
lain dan/ atau meninggalkan tugas lebih dari 6 (enam)
bulan, atau karena hal lainnya yang menyebabkan
tidak dapat melaksanakan tugas secara terus menerus
lebih dari 6 (enam) bulan.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.

Pasal 41

Cukup jelas.

Pasal 42

Cukup jelas.

Pasal 43

Cukup jelas.

REPI.JBLIK INDONESIA

Cukup jelas.
Cukup jelas.
Yang dimaksud dengan "berhalangan tetap secara terus menerus lebih dari 6 (enam) bulan" adalah secara terus menerus lebih dari 6 (enam) bulan tidak dapat melaksanakan tugas. Seperti sakit jasmani dan/ atau rohani lebih dari 6 (enam) bulan, bertugas ditempat lain dan/ atau meninggalkan tugas lebih dari 6 (enam) bulan, atau karena hal lainnya yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugas secara terus menerus lebih dari 6 (enam) bulan.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Pasal 44...

PRESlDEN

Pasal 44

Cukup jelas.

Pasal 45

Cukup jelas.

Pasal 46

Cukup jelas.

Pasal 47

Cukup jelas.

Pasal 48

Cukup jelas.

Pasal 49

Cukup jelas.

Pasal 50

Cukup jelas.

Pasal 51

Cukup jelas.

Pasal 52

Cukup jelas.

Pasal 53

Cukup jelas.

Pasal 54

Cukup jelas.

Pasal 55

Cukup jelas.

Pasal 56. . .

ELIK INDONES _t2_

Pasal 56

Cukup jelas.

Pasal 57

Cukup jelas.

Pasal 58

Cukup jelas.

Pasal 59

Cukup jelas.

Pasal 60

Cukup jelas.

Pasal 61

Ayat (1) Huruf a CukuP jelas.
Huruf b Cukup jelas.
Huruf c Cukup je1as.
Huruf d Yang dimaksud dengan oberhalangan tetap secara terus menerus lebih dari 6 (enam) bulan" adalah secara terus menerus lebih dari 6 (enam) bulan tidak dapat melaksanakan tugas. Seperti sakit jasmani dan/ atau rohani lebih dari 6 (enam) bulan, bertugas ditempat lain dan/atau meninggalkan tugas lebih dari 6 (enam) bulan, atau karena hal lainnya yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugas secara terus menerus Iebih dari 6 (enam) bulan.
Hurufe . . .

PRESIOEN BLIK INOONESIA _13_ Huruf e Cukup jelas.
Huruf f Cukup jelas.
Hurufg Cukup jelas.
Hurufh Cukup jelas.
Ayat (2) Cukup jelas.
Ayat (s) Cukup jelas.

Pasal 62

Cukup jelas.

Pasal 63

Cukup jelas.

Pasal 64

Cukup jelas.

Pasal 65

Cukup jelas.

Pasal 66

Cukup jelas.

Pasal 67

Cukup jelas.

Pasal 68

Cukup jelas.

### Pasal 69...

SK No 148240A

---

FRESIDEN

Pasal 69

Cukup jelas.

Pasal 70

Cukup jelas.

Pasal 71

Cukup jelas.

PasalT2
Cukup jelas.

Pasal 73

Cukup jelas.

Pasal T4
Cukup jelas.

Pasal 74

(1) USK melaksanakan pendampingan dan pelayanan

kegiatan kemahasiswaan dalam rangka
pengembangan kepribadian dan daya nalar,
wawasan, kreativitas, kemandirian, dan kepekaan
sosial.
kegiatan l2l Pendampingan dan pelayanan
kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan melalui kegiatan kurikuler,
kokurikuler, dan ekstrakurikuler.

(3) Mahasiswa dapat membentuk organisasi

kemahasiswaan.
l4l Tata cara pembentukan dan pendaftaran organisasi
dan kegiatan kemahasiswaan diatur dengan
Peraturan Rektor.

Pasal 75

Cukup jelas.

Pasal 76

Cukup jelas.

Pasal77
Cukup je1as.

Pasal 78

Cukup jelas.

Pasal 79

Cukup jelas.

Pasal 81

Cukup jelas.

Pasal 82

Cukup jelas.

Pasal 83

Cukup jelas.

Pasal 84

Cukup jelas.

Pasa1 85
Cukup jelas.

Pasal 85

(1) Pemerintah pusat menyediakan dana untuk penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh USK yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(21 Selain dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendanaan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi oleh USK juga dapat berasal dari:

a. masyarakat . . .

ELIK INDONESIA

a. masyarakat;
b. biaya pendidikan;
c. hasil pengelolaan dana abadi;
d. usaha USK;
e. kerja sama tridharma perguruan tinggi;
f. pengelolaan kekayaan USK;
g. anggaran pendapatan dan belanja daerah;
h. pinjaman; dan/atau
i. pendapatan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h mengacu pada ketentuan pinjaman yang ditetapkan oleh Menteri.
(41 Penerimaan USK dari sumber dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pendapatan USK yang dikelola secara otonom dan bukan merupakan penerimaan negara bukan pajak.
(5) Pengelolaan dana USK sebagaimana dimaksud pada ayat l4l diatur dengan Peraturan Rektor.

Pasal 86

Cukup jelas.

Pasal 87

Cukup jelas.

Pasal 88

Cukup jelas.

Pasal 89

Cukup jelas.

Pasal 90

(1) Kekayaan berupa tanah yang bersumber dari

pengembangan dana USK setelah penetapan
kekayaan awal merupakan barang milik USK.

(2) Tanah . . .

SK No l482l9A

---

PRESIDEN

(21 Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibukukan sebagai kekayaan dalam neraca USK dan
ditatausahakan oleh USK.

(3) Tanah yang diperoleh dan dimiliki oleh USK selain

tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 dan

### Pasal 88 dapat dialihkan kepada pihak lain setelah

mendapatkan persetujuan MWA.

Paragraf 3
Sarana dan Prasarana

Pasal 91

Cukup jelas.

Pasal 92

Cukup jelas.

### Pasal 93...

SK No 148242A

---

PRESIDEN

Pasal 93

Cukup jelas.

Pasal 94

Cukup jelas.

Pasal 95

Cukup jelas.

Pasal 96

Cukup jelas.

Pasal 97

Cukup jelas.

Pasal 98

Cukup jelas.

Pasal 99

Cukup jelas.

### Pasal 1O0

Cukup jelas.

Pasal 101

Cukup jelas.

Pasal 102

Cukup jelas.

Pasal 103

Cukup jelas.

Pasal 104

Cukup jelas.
Pasal 105. . .

.{

REPUBL]K INDONESIA

Pasal 105

Cukup jelas.

### Pasal 1O6

Cukup jelas.

Pasal 107

Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR SK No l4E244A 6826

PRES]OEN

LAMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38 TAHUN 2022 TENTANG PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNTVERSITAS SYIAH KUALA A LAMBANG, BENDERA, PATAKA, HIMNE, MARS, DAN BUSANA UNIVERSITAS SYIAH KUALA Lambang USK
1. Bentuk Lambang USK sebagai berikut:
USK memiliki lambang berupa bungong seuleupok (bunga teratai) yang sedang mekar berwarna kuning emas terdiri dari 5 (lima) Iembar mahkota bunga yang ujungnya membentuk segi lima sama sisi dengan garis tepi berwarna hitam di antara lembar mahkota bunga terdapat sehelai kelopak bunga berwarna kuning emas, di dalam lambang terdapat T\rgu Darussalam berwarna putih dengan garis tepi hitam, dan tulisan UNMRSITAS SYIAH KUALA berwama hitam berbentuk kubah.
Lambang USK memiliki makna:
a. 5 (lima) lembar mahkota bungong sanleupok melambangkan Pancasila sebagai falsafah dan asas Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang merupakan pedoman hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
2

b. bungong

B *r"uJ.T*t=,'*o55*..'o

b. bungong seuleupok yang sedang mekar melambangkan kemurnian, semangat, dan keinginan kuat untuk bersatu dan bekerja sama;
c. Tugu Darussalam melambangkan kemerdekaan, perdamaian, persatuan, dan kesatuan bangsa; dan
d. tulisan UNMRSITAS SYIAH KUALA berbentuk kubah melambangkan asas Ketuhanan Yang Maha Esa.
3. Warna pada lambang memiliki kode sebagai berikut:
Lambang Warna Kode Warna Bungorg SeuLeupok kuning emas CMYK=0,40,255,0 T\rgu Darussalam putih CMYK=0,0,0,0 Garis tepi dan tulisan UNIVERSITAS SYIAH KUALA hitam cMYK=0,0,0,255 Bentuk Bendera dan Pataka USK
1. Bendera USK
a. USK memiliki bendera berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran panjang berbanding lebar 3:2 (tiga berbanding dua) berwarna dasar hijau lumut (FLeece Greenl dengarrr kode warna RA 22:2454 PANTONE 349 dan memiliki lis dengan lebar 5 (lima) cm yang berwarna kuning emas lGoldenrodl dengan kode warna RA 122:2242 PANTONE 116 dan di tengahnya terdapat lambang USK.
b. bentuk bendera sebagai berikut:

2. Pataka. . .

Pataka USK
a. USK mempunyai pataka berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran panjang berbanding lebar 4:3 (empat berbanding tiga) dengan ciri sebagai berikut:
1) pataka berbentuk empat persegi panjang berwarna hijau lumut dengan kode wama RA 22:2454 PANTONE (Fleee Greenl;
2l lambang USK tergambar di tengah pataka;
3) pinggir pataka diberi rumbai berwarna kuning emas, dengan kode warna RA 122:2242 PANTONE 116 (GoldenroQ; dan 4l pataka dibuat dari bahan beludru dan logo USK disulam benang emas.
b. pataka USK sebagai berikut:
c pataka USK dipakai dalam ruang upacara rapat senat terbuka USK berdampingan dengan bendera Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
C. Himne . . .

C.
Himne USK

D. Mars . . .

E. Busana . . .
D.
Mars USK

E PRESIOEN REPUSLIK INOONES!A

Busana USK
l. Busana USK terdiri atas:
a. busana akademik; dan
b. busana almamater.
2. Busana akademik terdiri atas:
^. busana pimpinan;
b. busana guru besar; dan
c. busana wisudawan, berupa toga, topi, kalung, dan atribut lainnya.
3. Busana almamater berupa jaket berwarna hijau lumut dengan kode wama RA 22:2454 PANTONE 349 dan di dada kiri terdapat lambang USK.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO ttd Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

Perundang-undangan dan trasi Hukum, S vanna Djaman = rl.t,* r