Langsung ke konten

KAWASAN EKONOMI KHUSUS EDUKASI, TEKNOLOGI, DAN KESEHATAN

PP No. 38 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-10-07

Pasal 1

Dengan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan Kawasan
Ekonomi Khusus Edukasi, Teknologi, dan Kesehatan
Internasional Banten.

Pasal 2

Kawasan Ekonomi Khusus Edukasi, Teknologi, dan Kesehatan
Internasional Banten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
memiliki luas 59,68 Ha (lima puluh sembilan koma enEun
delapan hektare) terdiri atas:
- wilayah timur seluas 28,83 Ha (dua puluh delapan
koma delapan tiga hektare) yang terletak dalam
wilayah Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang,
Provinsi Banten; dan
- wilayah barat seluas 30,85 Ha (tiga puluh koma
delapan lima hektare) yang terletak dalam
wilayah Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang,
Provinsi Banten.

Pasal 3

(1) Kawasan . Ekonomi Khusus Edukasi, Teknologi, dan

Kesehatan Internasional Banten sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 memiliki batas delineasi sebagai berikut:
- pada wilayah timur:
1. sebelah utara berbatasan dengan Desa Sampora,
Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang;
1. sebelah timur berbatasan dengan
Desa Sampora, Kecamatan Cisauk,
Kabupaten Tangerang;
1. sebelah selatan berbatasan dengan
Desa Sampora, Kecamatan Cisauk,
. Kabupaten Tangerang; dan
1. sebelah barat berbatasan dengan Desa Sampora,
Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang,
- pada wilayah barat:
1. sebelah utara berbatasan dengan
Desa Situ Gadung, Kecamatan Pagedangan,
Kabupaten Tangerang;
1. sebelah timur berbatasan dengan
Desa Situ Gadung, Kecamatan Pagedangan,
Kabupaten Tangerang;
1. sebelah selatan berbatasan dengan
' Desa Situ Gadung, Kecamatan Pagedangan,
Kabupaten Tangerang; dan
1. sebelah barat berbatasan dengan
Desa Situ Gadung, Kecamatan Pagedangan,
Kabupaten Tangerang.

(2) Batas delineasi digambarkan dalam peta sebagaimana

tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 4

Kegiatan usaha di Kawasan Ekonomi Khusus Edukasi,
Teknologi, dan Kesehatan Internasional Banten sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas:
- riset, ekonomi digital, dan pengembangan teknologi;
- pendidikan;
c.kesehatan...
SK No 226252 A

---

PRESIDEN

c, kesehatan; dan
d industri kreatif.

Pasal 5

(1) Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus menerbitkan

surat keputusan kepada badan usaha pembangun dan
pengelola Kawasan untuk melakukan pembangunan dan
pehgelolaan Kawasan Ekonomi Khusus Edukasi,
Teknologi, dan Kesehatan Internasional Banten dalam
jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak Peraturan Pemerintah ini
mulai berlaku.
(21 Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertanggung jawab atas pembiayaan pembangunan dan
pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus Edukasi,
Teknologi, dan Kesehatan Internasional Banten.

Pasal 6

(1) Badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5

ayat (1) melakukan pembangunan Kawasan Ekonomi
Khusus Edukasi, Teknologi, dan Kesehatan Internasional
Banten sampai dengan siap beroperasi paling lama
36 (tiga puluh enam) bulan sejak Peraturan Pemerintah ini
mulai berlaku.
(21 Kesiapan beroperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dituangkan dalam rencana aksi pembangunan
Kawasan Ekonomi Khusus Edukasi, Teknologi, dan
Kesehatan Internasional Banten, meliputi kesiapan:
- prasarana dan sarana;
b.. sumber daya manusia; dan
- perangkatpengendalianadministrasi.

(3) Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus melakukan

evaluasi terhadap penyelesaian pembangunan dan
kesiapan beroperasi Kawasan Ekonomi Khusus Edukasi,
Teknologi, dan Kesehatan Internasional Banten oleh
badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(a) Jika...

SK No 226253 A

---

PRESIDEN

(4) Jika berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) setelah berakhirnya jangka waktu pembangunan
'Ekonomi Kawasan Khusus Edukasi, Teknologi, dan
Kesehatan lnternasional Banten belum siap beroperasi,
Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus:
- melakukan perubahan luas wilayah atau zor:,a
peruntukan;
- melakukan langkah penyelesaian masalah
pembangunan kawasan ekonomi khusus; atau
- memberikan perpanjangan waktu paling lama
2 (dua) tahun.

(5) Dalam hal perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud

pada ayat (4) huruf c telah diberikan dan Kawasan 'Khusus Ekonomi Edukasi, Teknologi, dan Kesehatan
Internasional Banten belum siap beroperasi karena
keadaan kahar atau bukan dari kelalaian badan usaha,
Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus dapat
memberikan perpanjangan waktu pembangunan untuk
jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun.

(6) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

huruf c dan/atau ayat (5) telah dilakukan, Kawasan
Ekonomi Khusus Edukasi, Teknologi, dan Kesehatan
Internasional Banten belum siap juga beroperasi,
Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus mengajukan
usulan pencabutan penetapan Kawasan Ekonomi Khusus
Edukasi, Teknologi, dan Kesehatan Internasional Banten
kepada Presiden disertai dengan Rancangan Peraturan
Pemerintah tentang pencabutan Peraturan Pemerintah
tentang penetapan Kawasan Ekonomi Khusus Edukasi,
Teknologi, dan Kesehatan Internasional Banten.

Pasal 7

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No 226254 A

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Oktober 2024

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Oktober 2024

,

ttd.

PRATIKNO

Salinan sesuai dengan aslinya

Plh Perundang-undangan dan
Hukum,

Setiawati

SK No 226255 A

---

PRESIDEN