Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1954 tentang PENGUBAHAN PERATURAN SEMENTARA TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN KEPADA ANGGOTA T.N.I. YANG PADA WAKTU PENYERAHAN KEDAULATAN TIDAK MASUK ANGKATAN PERANG REPUBLIK INDONESIA SERIKAT, PERATURAN PEMERINTAH NO. 6 TAHUN 1950 (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1950 NO. 18)

PP No. 39 Tahun 1954 berlaku

Pasal 1

Huruf "c" dan ketentuan seluruhnya dihapuskan.
(2)

Pasal 2

Dalam ayat (1) baris kedua kata "dan" dan huruf "c" dihapuskan, sedang diantara huruf-huruf "a" dan "b" ditambah kata "dan".
(3) Pasal-pasal 3, 4 dan 5 "Pasal-pasal 3, 4, 5" dan ketentuan-ketentuan seluruhnya dihapuskan, sedang pasal-pasal "6, 7, 8, 9, 10 dan 11" diubah menjadi "3, 4, 5, 6, 7 dan 8".
(4) Pasal 4 (baru). Angka ayat "(1).. dicoret, sedang ayat "(2)" dan ketentuan seluruhnya dihapuskan.
(5) Dalam pasal 8 baru, tanda "." dibelakang kata "diumumkan" diganti tanda "," dan lalu ditambah dengan anak kalimat yang berbunyi "serta mempunyai daya surut sampai tanggal 1 Januari 1950".

PASAL II

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada hari diundangkan, serta mempunyai daya surut sampai tanggal 1 Januari 1950.

Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Juni 1954.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SUKARNO

MENTERI PERTAHANAN,

ttd.

IWA KUSUMASUMANTRI Diundangkan pada tanggal 15 Juni 1954.
MENTERI KEHAKIMAN,

ttd.

DJODY GONDOKUSUMO

MENTERI KEUANGAN,

ttd.

ONG ENG DIE

LEMBARAN NEGARA NOMOR 70 TAHUN 1954