Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1956 tentang MENGADAKAN JABATAN SEKRETARIS KEMENTERIAN SOSIAL

PP No. 39 Tahun 1956 berlaku

Pasal 2

Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Desember 1956.

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH

ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Desember 1956.
PRESIDEN Republik Indonenia.

ttd.

SOEKARNO

Perdana Menteri.

ttd.

ALI SASTROAMIDJOJO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Desember 1956.
Menteri Kehakiman.

ttd.

MOELJATNO

LEMBARAN NEGARA NOMOR 83 TAHUN 1956