Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1985 tentang PEMINDAHAN SISA ANGGARAN PEMBANGUNAN TAHUN ANGGARAN 1984/1985 KEPADA TAHUN ANGGARAN 1985/1986

PP No. 39 Tahun 1985 berlaku

Pasal 1

(1) Sisa kredit anggaran proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun 1984/ 1985 sebesar Rp. 2.787.797.778.104,18 yang terdapat pada akhir Tahun Anggaran 1984/1985 dipindahkan kepada Tahun Anggaran 1985/1986.
(2) Perincian sisa kredit anggaran tersebut dimuat dalam Lampiran A (menurut Departemen/Lembaga), Lampiran B (menurut Sektor/Sub Sektor), dan Lampiran C (menurut Proyek) PERATURAN PEMERINTAH ini.
(3) Pemindahan sisa kredit anggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tambahan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1985/1986.

Pasal 2

Sisa kredit anggaran proyek-proyek yang dipindahkan kepada Tahun Anggaran 1985/1986 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), dikurangkan dari kredit anggaran masing-masing proyek sebagaimana telah ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1984.

Pasal 3

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut tanggal 1 April 1985.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 30 Agustus 1985

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Agustus 1985

MENTERI/SEKRETARIS NEGARA

ttd.

SUDHARMONO, S.H.

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1985 NOMOR 55