Terhitung mulai tanggal 1 Januari 1986 kekayaan Negara Republik INDONESIA yang berasal dari perusahaan bis kota milik Swasta dan bis kota milik Bantuan Luar Negeri yang telah diterima oleh Perusahaan Umum Pengangkutan Penumpang Djakarta (PERUM PPD) serta suku cadangnya masing-masing, dipisahkan dari kekayaan Negara menjadi tambahan penyertaan modal Negara Republik INDONESIA ke dalam modal Perusahaan Umum Pengangkutan Penumpang Djakarta (PERUM PPD).
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1986 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PENGANGKUTAN PENUMPANG JAKARTA (PPD)
Pasal 1
Pasal 2
Nilai kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan penilaian yang telah dilakukan bersama oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perhubungan.
Pasal 3
Pelaksanaan pemisahan kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diatur lebih lanjut oleh Menteri Perhubungan dan Menteri Keuangan sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 4
PERATURAN PEMERINTAH mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Agustus 1986
epkumham.go
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Agustus 1986 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
SUDHARMONO, S.H.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1986 NOMOR 55
epkumham.go
