Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.Pengendalian adalah serangkaian kegiatan manajemen yang dimaksudkan untuk menjamin agar
suatu program/kegiatan yang dilaksanakan sesuai dengan rencana yang ditetapkan.
2.Pemantauan adalah kegiatan mengamati perkembangan pelaksanaan rencana pembangunan,
mengidentifikasi serta mengantisipasi permasalahan yang timbul dan/atau akan timbul
untuk dapat diambil tindakan sedini mungkin.
3.Evaluasi adalah rangkaian kegiatan membandingkan realisasi masukan (input), keluaran (output),
dan hasil (outcome) terhadap rencana dan standar.
4.Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui
urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia.
5.Rencana Pembangunan Jangka Menengah, yang selanjutnya disingkat RPJM, adalah dokumen
perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun.
6.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disebut
Rencana Strategis Kementerian/Lembaga (Renstra-KL), adalah dokumen perencanaan
Kementerian/Lembaga untuk periode 5 (lima) tahun.
7.Rencana Pembangunan Tahunan Nasional, yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah
(RKP), adalah dokumen perencanaan Nasional untuk periode 1 (satu) tahun.
---
8.Rencana Pembangunan Tahunan Kementerianj Lembaga, yang selanjutnya disebut Rencana
Kerja Kementerian/Lembaga (Renja-KL), adalah dokumen perencanaan
Kementerian/Lembaga untuk periode 1 (satu) tahun.
9.Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, yang selanjutnya disebut RKA-KL,
adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan suatu
Kementerian Negara/Lembaga yang merupakan penjabaran dari Rencana Kerja Pemerintah
dan Rencana Strategis Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan dalam satu tahun
anggaran serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya.
10.Program adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh
instansi pemerintah/lembaga untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi
anggaran, atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh instansi pemerintah.
11.Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau beberapa satuan kerja
sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari
sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personil (sumber daya
manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari
beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk
menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa.
12.Lembaga adalah organisasi non-Kementerian Negara dan instansi lain pengguna anggaran yang
dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.
13.Menteri adalah pimpinan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional.
14.Kementerian negara adalah organisasi dalam Pemerintahan Republik Indonesia yang dipimpin
oleh menteri untuk melaksanakan tugas pemerintahan dalam bidang tertentu.
15.Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja
Perangkat Daerah yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas pemerintahan di
bidang tertentu di daerah provinsi, kabupaten, atau kota;
16.Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, yang selanjutnya disebut Kepala Bappeda
adalah Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang bertahggung jawab terhadap
pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan di daerah provinsi, kabupaten atau
kota.
17.Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disebut Kepala SKPD adalah Kepala
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas dan
fungsi tertentu di daerah provinsi, kabupaten, atau kota.
18.Dana Dekonsentrasi adalah dana yang berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh gubernur
sebagai wakil Pemerintah yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam
rangka pelaksanaan Dekonsentrasi, tidak termasuk dana yang dialokasikan untuk instansi
vertikal pusat di daerah.
19.Dana Tugas Pembantuan adalah dana/yang berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh Daerah
yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan Tugas
pembantuan.
20.Efisiensi adalah derajat hubungan antara' barang/jasa yang dihasilkan melalui suatu
program/kegiatan dan sumberdaya yang diperlukan untuk menghasilkan barang/jasa
tersebut yang diukur dengan biaya per unit keluaran (output)
21.Efektifitas adalah ukuran yang menunjukkan seberapa jauh program/kegiatan mencapai basil
dan manfaat yang diharapkan.
---
22.Kemanfaatan adalah kondisi yang diharapkan akan dicapai bila keluaran (output) dapat
diselesaikan tepat waktu, tepat lokasi, dan tepat sasaran serta berfungsi dengan optimal.
23.Keluaran (output) adalah barang atau jasa yang dihasilkan oleh kegiatan yang dilaksanakan
untuk mendukung pencapaian sasaran dan tujuan program dan kebijakan.
24.Hasil (outcome) adalah segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinya keluaran dari
kegiatan-kegiatan dalam satu program.
25.Periode pelaporan akhir triwulan pertama adalah 31 Maret, akhir triwulan kedua adalah 30 Juni,
akhir triwulan ketiga adalah 30 September, dan akhir triwulan keempat adalah 31
Desember.
Bagian Kesatu
Umum
