Langsung ke konten

TATA CARA PENGENDALIAN DAN EVALUASI

PP No. 39 Tahun 2006 berlaku

Ditetapkan: 2006-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.Pengendalian adalah serangkaian kegiatan manajemen yang dimaksudkan untuk menjamin agar
suatu program/kegiatan yang dilaksanakan sesuai dengan rencana yang ditetapkan.
2.Pemantauan adalah kegiatan mengamati perkembangan pelaksanaan rencana pembangunan,
mengidentifikasi serta mengantisipasi permasalahan yang timbul dan/atau akan timbul
untuk dapat diambil tindakan sedini mungkin.
3.Evaluasi adalah rangkaian kegiatan membandingkan realisasi masukan (input), keluaran (output),
dan hasil (outcome) terhadap rencana dan standar.
4.Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui
urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia.
5.Rencana Pembangunan Jangka Menengah, yang selanjutnya disingkat RPJM, adalah dokumen
perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun.
6.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disebut
Rencana Strategis Kementerian/Lembaga (Renstra-KL), adalah dokumen perencanaan
Kementerian/Lembaga untuk periode 5 (lima) tahun.
7.Rencana Pembangunan Tahunan Nasional, yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah
(RKP), adalah dokumen perencanaan Nasional untuk periode 1 (satu) tahun.

---

8.Rencana Pembangunan Tahunan Kementerianj Lembaga, yang selanjutnya disebut Rencana
Kerja Kementerian/Lembaga (Renja-KL), adalah dokumen perencanaan
Kementerian/Lembaga untuk periode 1 (satu) tahun.
9.Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, yang selanjutnya disebut RKA-KL,
adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan suatu
Kementerian Negara/Lembaga yang merupakan penjabaran dari Rencana Kerja Pemerintah
dan Rencana Strategis Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan dalam satu tahun
anggaran serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya.
10.Program adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh
instansi pemerintah/lembaga untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi
anggaran, atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh instansi pemerintah.
11.Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau beberapa satuan kerja
sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari
sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personil (sumber daya
manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari
beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk
menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa.
12.Lembaga adalah organisasi non-Kementerian Negara dan instansi lain pengguna anggaran yang
dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.
13.Menteri adalah pimpinan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional.
14.Kementerian negara adalah organisasi dalam Pemerintahan Republik Indonesia yang dipimpin
oleh menteri untuk melaksanakan tugas pemerintahan dalam bidang tertentu.
15.Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja
Perangkat Daerah yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas pemerintahan di
bidang tertentu di daerah provinsi, kabupaten, atau kota;
16.Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, yang selanjutnya disebut Kepala Bappeda
adalah Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang bertahggung jawab terhadap
pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan di daerah provinsi, kabupaten atau
kota.
17.Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disebut Kepala SKPD adalah Kepala
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas dan
fungsi tertentu di daerah provinsi, kabupaten, atau kota.
18.Dana Dekonsentrasi adalah dana yang berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh gubernur
sebagai wakil Pemerintah yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam
rangka pelaksanaan Dekonsentrasi, tidak termasuk dana yang dialokasikan untuk instansi
vertikal pusat di daerah.
19.Dana Tugas Pembantuan adalah dana/yang berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh Daerah
yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan Tugas
pembantuan.
20.Efisiensi adalah derajat hubungan antara' barang/jasa yang dihasilkan melalui suatu
program/kegiatan dan sumberdaya yang diperlukan untuk menghasilkan barang/jasa
tersebut yang diukur dengan biaya per unit keluaran (output)
21.Efektifitas adalah ukuran yang menunjukkan seberapa jauh program/kegiatan mencapai basil
dan manfaat yang diharapkan.

---

22.Kemanfaatan adalah kondisi yang diharapkan akan dicapai bila keluaran (output) dapat
diselesaikan tepat waktu, tepat lokasi, dan tepat sasaran serta berfungsi dengan optimal.
23.Keluaran (output) adalah barang atau jasa yang dihasilkan oleh kegiatan yang dilaksanakan
untuk mendukung pencapaian sasaran dan tujuan program dan kebijakan.
24.Hasil (outcome) adalah segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinya keluaran dari
kegiatan-kegiatan dalam satu program.
25.Periode pelaporan akhir triwulan pertama adalah 31 Maret, akhir triwulan kedua adalah 30 Juni,
akhir triwulan ketiga adalah 30 September, dan akhir triwulan keempat adalah 31
Desember.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 2

(1)Pimpinan Kementerian/Lembaga/SKPD melakukan pengendalian pelaksanaan rencana

pembangunan sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing.

(2)Pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan merupakan tugas dan fungsi yang melekat pada

masing-masing Kementerian/Lembaga/SKPD.

(3)Pimpinan Kementerian/Lembaga melakukan pengendalian pelaksanaan Renja-KL yang meliputi

pelaksanaan program dan kegiatan, serta jenis belanja.

(4)Gubernur melakukan pengendalian pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan yang

meliputi pelaksanaan program dan kegiatan, serta jenis belanja.

(5)Bupati/Walikota melakukan pengendalian pelaksanaan tugas pembantuan yang meliputi

pelaksanaan program dan kegiatan, serta jenis belanja.

(6)Tata cara pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan dalam bentuk kegiatan selain

dekonsentasi dan tugas pembantuan yang dilakukan oleh Kepala SKPD sebagaimana
dimaksud pad a ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasa1 3
Pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan dimaksudkan untuk menjamin tercapainya tujuan
dan sasaran pembangunan yang tertuang dalam rencana dilakukan melalui kegiatan pemantauan
dan pengawasan

Bagian Kedua
Pemantauan Pelaksanaan Rencana Pembangunan

Pasal 4

(1)Pimpinan Kementerian/Lembaga melakukan pemantauan pelaksanaan Renja-KL yang meliputi

pelaksanaan program dan kegiatan sesuai dengan tugas dan kewenangannya.

(2)Gubernur melakukan pemantauan pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan yang

meliputi pelaksanaan program dan kegiatan sesuai dengan tugas dan kewenangannya.

---

(3)Bupati/Walikota melakukan pemantauan pelaksanaan tugas pembantuan yang meliputi

pelaksanaan program dan kegiatan sesuai dengan tugas dan kewenangannya.

(4)Kepala SKPD Provinsi melakukan pemantauan pelaksanaan dekonsentrasi yang meliputi

pelaksanaan program dan kegiatan sesuai dengan tugas dan kewenangannya.

(5)Kepala SKPD Kabupaten/Kota melakukan pemantauan pelaksanaan tugas pembantuan yang

meliputi pelaksanaan program dan kegiatan sesuai dengan tugas dan kewenangannya.

(6)Pemantauan pelaksanaan program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai

dengan ayat (4) dilakukan terhadap perkembangan realisasi penyerapan dana, realisasi
pencapaian target keluaran (output), dan kendala yang dihadapi.

(7)Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (4), dan ayat (5) disusun dalam

bentuk laporan triwulanan.

Pasal 5

(1)Kepala SKPD Kabupaten/Kota menyusun laporan triwulanan dalam rangka pelaksanaan tugas

pembantuan.

(2)Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 5 (lima) hari kerja

setelah triwulan yang bersangkutan berakhir kepada Bupati/Walikota melalui Kepala
Bappeda Kabupaten/Kota, dan Pimpinan Kementerian/Lembaga terkait dengan tembusan
kepada Kepala SKPD Provinsi yang tugas dan kewenangannya sama.

Pasal 6

(1)Kepala Bappeda Kabupaten/Kota menyusun laporan triwulanan Kabupaten/Kota dengan

menggunakan laporan triwulanan SKPD KabupatenjKota sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 5 ayat (2).

(2)Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Gubernur melalui Kepala

Bappeda Provinsi paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah triwulan yang bersangkutan
berakhir.

Pasal 7

(1)Kepala SKPD Provinsi menyusun laporan triwulanan dalam rangka pelaksanaan tugas

dekonsentrasi.

(2)Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 5 (lima) hari kerja

setelah triwulan yang bersangkutan berakhir kepada Gubernur melalui Kepala Bappeda
Provinsi, dan Menteri/Kepala Lembaga terkait.

Pasal 8

(1)Kepala Bappeda Provinsi menyusun laporan triwulanan Provinsi dengan menggunakan laporan

triwulanan SKPD Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan laporan
triwulanan Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2).

(2)Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 14 (empat betas) hari

kerja setelah triwulan yang bersangkutan berakhir kepada:
- Menteri;

---

  • Menteri Keuangan; dan
  • Menteri Dalam Negeri.

Pasal 9

(1)Kepala Unit Kerja di lingkungan Kementerian/Lembaga menyusun dan menyampaikan laporan

triwulan kepada Kepala Unit Organisasi paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah triwulan
yang bersangkutan berakhir;

(2)Kepala Unit Organisasi di lingkungan Kementerian/Lembaga menyusun dan menyampaikan

laporan triwulan berdasarkan laporan triwulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada
Menteri/Kepala Lembaga paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah triwulan yang
bersangkutan berakhir.

(3)Pimpinan Kementerian/Lembaga Lembaga menyusun laporan triwulanan Kementerian/Lembaga

dengan menggunakan laporan triwulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), laporan
triwulanan SKPD Kabupaten/Kota dalam rangka pelaksanaan tugas pembantuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), dan laporan triwulanan SKPD, Provinsi
dalam rangka pelaksanaan tugas dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat

(2).

(4)Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 14 (empat betas) hari

kerja setelah triwulan yang bersangkutan berakhir kepada:
- Menteri;
- Menteri Keuangan; dan
- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.

Pasal 10

Menteri menghimpun dan menganalisis laporan pemantauan triwulanan Kementerian/Lembaga
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4), dan laporan triwulanan Bappeda Provinsi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) untuk menilai kemajuan pelaksanaan rencana serta
mengidentifikasi permasalahan yang memerlukan tindak lanjut.

Bagian Ketiga
Pengawasan Pelaksanaan Rencana Pembangunan

Pasal 11

Pengawasan pelaksanaan rencana pembangunan yang dilakukan oleh Pimpinan
Kementerian/Lembaga/SKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 12

---

(1)Evaluasi dilakukan terhadap pelaksanaan Renja-KL dan RKP untuk menilai keberhasilan

pelaksanaan dari suatu program/ kegiatan berdasar indikator dan sasaran kinerja yang
tercantum dalam Renstra-KL dan RPJM Nasional.

(2)Evaluasi dilakukan terhadap pelaksanaan RPJM Nasional dan Renstra-KL untuk menilai

efisiensi, efektivitas, manfaat, dampak, dan keberlanjutan dari suatu program.

(3)Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan sumberdaya yang

digunakan serta:
a.indikator dan sasaran kinerja keluaran untuk kegiatan; dan/atau
b.indikator dan sasaran kinerja hasil untuk program.

(4)Evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan jangka menengah dilakukan paling sedikit 1 (satu)

kali dan dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya periode rencana.

(5)Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan berdasarkan sumberdaya yang

digunakan serta:
a.indikator dan sasaran kinerja keluaran untuk kegiatan pokok; dan/atau
b.indikator dan sasaran kinerja hasil untuk program.

(6)Evaluasi dilaksanakan secara sistematis, obyektif, dan transparan.

Bagian Kedua
Evaluasi Pelaksanaan Renja-KL dan RKP

Pasal 13

(1)Pimpinan Kementerian/Lembaga melakukan evaluasi pelaksanaan Renja-KL periode

sebelumnya.

(2)Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap pencapaian sasaran

sumberdaya yang digunakan, indikator dan sasaran kinerja keluaran (output) untuk
masing-masing kegiatan.

(3)Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk menilai pencapaian

indikator dan sasaran hasil (outcome).

(4)Pimpinan Kementerian/Lembaga menyampaikan laporan hasil evaluasi pelaksanaan Renja-KL

kepada Menteri paling lambat 2 (dua) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Pasal 14

(1)Menteri melakukan evaluasi pelaksanaan RKP periode sebelumnya berdasarkan laporan hasil

evaluasi pelaksanaan Renja-KL sebagaimana dimaksud pada ayat (I).

(2)Menteri menggunakan hasil evaluasi RKP sebagaimana dimaksud pada ayat (I) guna

penyusunan rancangan RKP untuk periode 2 (dua) tahun berikutnya.

Bagian Ketiga
Evaluasi Pelaksanaan Renstra-KL dan RPJM Nasional

Pasal 15

(1)Pimpinan Kementerian/Lembaga melakukan evaluasi pelaksanaan Renstra-KL.

(2)Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (I) dilakukan terhadap pelaksanaan program-program

dalam Renstra-KL.

(3)Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (I) disampaikan ke Menteri paling lambat 4

---

(empat) bulan sebelum RPJM Nasional berakhir.

(4)Menteri melakukan evaluasi RPJM Nasional mengunakan hasil evaluasi Renstra-KL

sebagaimana dimaksud pada ayat (I) dan hasil evaluasi pelaksanaan RKP periode RPJM
Nasional yang berjalan.

(5)Evaluasi pelaksanaan RPJM Nasional dilakukan untuk menilai pencapaian pelaksanaan strategi

pembangunan nasional, kebijakan umum, program dan kegiatan pokok, serta kerangka
ekonomi makro sebagaimana ditetapkan dalam dokumen RPJM Nasional periode berjalan.

Pasal 16

Berdasarkan basil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (I) Pimpinan
Kementerian/Lembaga dapat mengajukan usulan perubahan program kepada Menteri.

Pasal 17

Kementerian/Lembaga menyediakan informasi Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
yang diperlukan oleh pelaku pembangunan mengenai perkembangan pelaksanaan rencana
pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 18

Kementerian/lembaga yang melakukan kegiatan di provinsi/ kebupaten/kota selain tugas
dekonsentrasi/tugas pembantuan wajib menyampaikan tembusan laporan triwulan kepada Kepala
Daerah melalui Kepala Bappeda dimana kegiatan tersebut berlokasi.

Pasal 19

Bentuk dan isi dari laporan triwulanan disusun dengan menggunakan formulir yang tercantum
dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Pemerintah.

Pasal 20

Semua peraturan perundang-undangan yang mengatur Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan yang telah ada dinyatakan tetap berlaku, sepanjang tidak
bertentangan dan/atau belum diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 21

---

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penetapannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 29 Nopember 2006

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 29 Nopember 2006

,

ttd