Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Perusahaan Perasuransian adalah Perusahaan Asuransi,
Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Penunjang
Usaha Asuransi.
1. Perusahaan Asuransi adalah Perusahaan Asuransi
Kerugian dan Perusahaan Asuransi Jiwa.
1. Perusahaan Reasuransi adalah perusahaan yang
memberikan jasa dalam pertanggungan ulang terhadap
risiko yang dihadapi oleh Perusahaan Asuransi.
1. Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi adalah
Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang
Reasuransi, Perusahaan Agen Asuransi, Perusahaan
Penilai Kerugian Asuransi, dan Perusahaan Konsultan
Aktuaria.
1. Unit Syariah adalah unit kerja di kantor pusat
Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi yang
berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang
dan/atau kantor pemasaran yang menjalankan usaha
berdasarkan prinsip syariah.
1. Retensi ...
---
1. Retensi Sendiri adalah bagian dari jumlah uang
pertanggungan untuk setiap risiko yang menjadi
tanggungan sendiri tanpa dukungan reasuransi.
1. Pengurus adalah direksi untuk perseroan terbatas atau
persero atau yang setara dengan itu untuk koperasi dan
usaha bersama.
1. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
1. Di antara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni
### Pasal 2A dan Pasal 2B sehingga berbunyi sebagai berikut:
