Langsung ke konten

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 73 TAHUN

PP No. 39 Tahun 2008 berlaku

Ditetapkan: 2008-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Perusahaan Perasuransian adalah Perusahaan Asuransi,
Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Penunjang
Usaha Asuransi.

1. Perusahaan Asuransi adalah Perusahaan Asuransi
Kerugian dan Perusahaan Asuransi Jiwa.

1. Perusahaan Reasuransi adalah perusahaan yang
memberikan jasa dalam pertanggungan ulang terhadap
risiko yang dihadapi oleh Perusahaan Asuransi.

1. Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi adalah
Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang
Reasuransi, Perusahaan Agen Asuransi, Perusahaan
Penilai Kerugian Asuransi, dan Perusahaan Konsultan
Aktuaria.

1. Unit Syariah adalah unit kerja di kantor pusat
Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi yang
berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang
dan/atau kantor pemasaran yang menjalankan usaha
berdasarkan prinsip syariah.

1. Retensi ...

---

1. Retensi Sendiri adalah bagian dari jumlah uang
pertanggungan untuk setiap risiko yang menjadi
tanggungan sendiri tanpa dukungan reasuransi.

1. Pengurus adalah direksi untuk perseroan terbatas atau
persero atau yang setara dengan itu untuk koperasi dan
usaha bersama.

1. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.

1. Di antara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni

### Pasal 2A dan Pasal 2B sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 2

(1) Perusahaan Asuransi hanya dapat menyelenggarakan

usaha di bidang asuransi kerugian atau asuransi jiwa.

(2) Perusahaan Asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dapat menyelenggarakan seluruh usahanya

berdasarkan prinsip syariah.

(3) Perusahaan Asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dapat menyelenggarakan sebagian usahanya

berdasarkan prinsip syariah dengan membentuk Unit
Syariah.

Pasal 2

(1) Perusahaan Reasuransi hanya dapat menyelenggarakan

usaha pertanggungan ulang untuk risiko yang dihadapi
perusahaan asuransi kerugian dan/atau perusahaan
asuransi jiwa.

(2) Perusahaan Reasuransi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dapat menyelenggarakan seluruh usahanya

berdasarkan prinsip syariah.

(3) Perusahaan Reasuransi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dapat menyelenggarakan sebagian usahanya

berdasarkan prinsip syariah dengan membentuk Unit
Syariah.

1. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 3

(1) Perusahaan Perasuransian dalam melaksanakan kegiatan

usahanya harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  • dalam ...

---

- dalam anggaran dasar dinyatakan bahwa maksud dan
tujuan pendirian perusahaan hanya untuk
menjalankan satu jenis usaha perasuransian;

- permodalan sebagaimana ditetapkan dalam peraturan
perundang-undangan;

- susunan organisasi perusahaan paling sedikit meliputi
fungsi:

1. bagi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan
Reasuransi, yaitu fungsi pengelolaan risiko, fungsi
pengelolaan keuangan, dan fungsi pelayanan;

1. bagi Perusahaan Pialang Asuransi dan Perusahaan
Pialang Reasuransi, yaitu fungsi pengelolaan
keuangan dan fungsi pelayanan;

1. bagi Perusahaan Agen Asuransi, Perusahaan Penilai
Kerugian Asuransi, dan Perusahaan Konsultan
Aktuaria, yaitu fungsi teknis sesuai dengan bidang
jasa yang diselenggarakannya.

- mempekerjakan tenaga ahli sesuai dengan bidang
usahanya dalam jumlah yang cukup untuk mengelola
kegiatan usahanya;

- untuk Perusahaan Asuransi, memiliki komisaris
independen yang:

1. tugas pokoknya adalah untuk menyuarakan
kepentingan pemegang polis;

1. bukan merupakan afiliasi dari pemegang saham,
direksi, atau komisaris; dan

1. menjabat sebagai komisaris independen paling
banyak pada 2 (dua) Perusahaan Asuransi.

- untuk Perusahaan Asuransi dan Perusahaan
Reasuransi yang menyelenggarakan seluruh atau
sebagian usahanya berdasarkan prinsip syariah,
memiliki dewan pengawas syariah; dan

- melaksanakan pengelolaan Perusahaan Perasuransian
berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi

perusahaan, tenaga ahli, komisaris independen, dewan
pengawas syariah dan prinsip tata kelola perusahaan
yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dalam Peraturan Menteri.

1. Ketentuan ...

---

1. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 6

(1) Modal disetor minimum bagi pendirian Perusahaan

Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Perusahaan Pialang
Asuransi dan Perusahaan Pialang Reasuransi adalah
sebagai berikut:

- Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), bagi
Perusahaan Asuransi;

- Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah), bagi
Perusahaan Reasuransi;

- Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), bagi
Perusahaan Pialang Asuransi dan Perusahaan Pialang
Reasuransi.

(2) Modal disetor minimum bagi pendirian Perusahaan

Asuransi dan Perusahaan Reasuransi yang
menyelenggarakan seluruh kegiatan usahanya
berdasarkan prinsip syariah adalah sebagai berikut:

- Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah), bagi
Perusahaan Asuransi;

- Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), bagi
Perusahaan Reasuransi.

(3) Modal disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

ayat (2) dan setiap penambahannya harus dalam bentuk
tunai.

(4) Pada saat pendirian perusahaan, kepemilikan saham

pihak asing melalui penyertaan langsung dalam
Perusahaan Perasuransian paling banyak 80% (delapan
puluh persen).

1. Di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 7 (tujuh) pasal,
yakni Pasal 6A, Pasal 6B, Pasal 6C, Pasal 6D, Pasal 6E, Pasal
6F, dan Pasal 6G sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 6

(1) Perusahaan Perasuransian harus memiliki modal sendiri

paling sedikit sebesar modal disetor minimum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat

(2).

(2) Modal ...

---

(2) Modal sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah

penjumlahan dari modal disetor, agio saham, saldo laba,
cadangan umum, cadangan tujuan, kenaikan atau
penurunan nilai surat berharga dan selisih penilaian
aktiva tetap.

Pasal 6

(1) Perusahaan Asuransi harus memiliki modal sendiri

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6A ayat (1) dengan
tahapan sebagai berikut:

- paling sedikit sebesar Rp40.000.000.000,00 (empat
puluh miliar rupiah) paling lambat tanggal 31
Desember 2008;

- paling sedikit sebesar Rp70.000.000.000,00 (tujuh
puluh miliar rupiah) paling lambat tanggal 31
Desember 2009;

- paling sedikit sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus
miliar rupiah) paling lambat tanggal 31 Desember
2010.

(2) Perusahaan Reasuransi harus memiliki modal sendiri

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6A ayat (1) dengan
tahapan sebagai berikut:

- paling sedikit sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus
miliar rupiah) paling lambat tanggal 31 Desember
2008;

- paling sedikit sebesar Rp150.000.000.000,00 (seratus
lima puluh miliar rupiah) paling lambat tanggal 31
Desember 2009;

- paling sedikit sebesar Rp200.000.000.000,00 (dua
ratus miliar rupiah) paling lambat tanggal 31 Desember
2010.

Pasal 6

(1) Perusahaan Asuransi yang menyelenggarakan seluruh

usahanya berdasarkan prinsip syariah harus memiliki
modal sendiri paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima
puluh miliar rupiah) paling lambat tanggal 31 Desember
2008.

(2) Perusahaan Pialang Asuransi dan Perusahaan Pialang

Reasuransi harus memiliki modal sendiri paling sedikit
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) paling lambat
tanggal 31 Desember 2008.

### Pasal 6D ...

---

Pasal 6

Modal kerja minimum Unit Syariah dari Perusahaan
Asuransi dan Perusahaan Reasuransi adalah sebagai berikut:

- sebesar Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar
rupiah) bagi Unit Syariah dari Perusahaan Asuransi;
- sebesar Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)
bagi Unit Syariah dari Perusahaan Reasuransi.

Pasal 6

(1) Perusahaan Asuransi yang memiliki Unit Syariah

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6D huruf a, harus
menyesuaikan modal kerja dari Unit Syariah dimaksud
dengan tahapan sebagai berikut:
- paling sedikit sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar
rupiah) paling lambat tanggal 31 Desember 2008;
- paling sedikit sebesar Rp12.500.000.000,00 (dua belas
miliar lima ratus juta rupiah) paling lambat tanggal 31
Desember 2009;
- paling sedikit sebesar Rp25.000.000.000,00 (dua puluh
lima miliar rupiah) paling lambat tanggal 31 Desember
2010.

(2) Perusahaan Reasuransi yang memiliki Unit Syariah

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6D huruf b, harus
menyesuaikan modal kerja dari Unit Syariah dimaksud
dengan tahapan sebagai berikut:
- paling sedikit sebesar Rp12.500.000.000,00 (dua belas
miliar lima ratus juta rupiah) paling lambat tanggal 31
Desember 2008;
- paling sedikit sebesar Rp25.000.000.000,00 (dua puluh
lima miliar rupiah) paling lambat tanggal 31 Desember
2009;
- paling sedikit sebesar Rp50.000.000.000,00 (lima
puluh miliar rupiah) paling lambat tanggal 31
Desember 2010.

Pasal 6

(1) Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi yang

memiliki Unit Syariah harus memenuhi modal sendiri
dalam jumlah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat

(1) huruf a dan huruf b ditambah modal kerja

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6D huruf a dan huruf
b.

(2) Perusahaan ....

---

(2) Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi yang

memiliki Unit Syariah dapat membuka kantor cabang
dan/atau kantor pemasaran syariah.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kelembagaan, syarat,

dan tata cara pendirian kantor cabang dan/atau kantor
pemasaran syariah diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 6

(1) Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi,

Perusahaan Pialang Asuransi, dan Perusahaan Pialang
Rasuransi yang belum memenuhi ketentuan permodalan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6B, Pasal 6C, dan

### Pasal 6E harus menyampaikan rencana kerja untuk

memenuhi ketentuan pentahapan permodalan paling
lambat tanggal 30 September tahun berjalan.

(2) Rencana kerja yang disampaikan Perusahaan Asuransi,

Perusahaan Reasuransi, Perusahaan Pialang Asuransi,
dan Perusahaan Pialang Reasuransi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus selesai dilaksanakan paling
lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya.

(3) Menteri mengevaluasi rencana kerja sebagaimana

dimaksud pada ayat (2).

(4) Menteri mencabut izin usaha Perusahaan Asuransi,

Perusahaan Reasuransi, Perusahaan Pialang Asuransi,
dan Perusahaan Pialang Reasuransi yang tidak
menyampaikan rencana kerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dengan tetap memperhatikan tahapan
pengenaan sanksi.

(5) Dalam hal Menteri menyimpulkan bahwa Perusahaan

Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Perusahaan Pialang
Asuransi, dan Perusahaan Pialang Reasuransi tidak
memenuhi rencana kerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dan ayat (3), Menteri mencabut izin usaha
Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi,
Perusahaan Pialang Asuransi, dan Perusahaan Pialang
Reasuransi yang bersangkutan dengan tetap
memperhatikan tahapan pengenaan sanksi.

1. Ketentuan ...

---

1. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 7

(1) Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi harus

memiliki dana jaminan sekurang-kurangnya 20% (dua
puluh persen) dari modal disetor minimum yang
dipersyaratkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (1) dan ayat (2) atau 20% (dua puluh persen) dari
modal sendiri minimum yang dipersyaratkan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6A ayat (1).

(2) Dana jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

merupakan jaminan terakhir dalam rangka melindungi
kepentingan pemegang polis.

(3) Dana jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya

dapat ditempatkan dalam bentuk:

- deposito berjangka dengan perpanjangan otomatis
pada bank umum di Indonesia yang bukan afiliasi dari
Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi
yang bersangkutan; dan/atau

- surat utang atau surat berharga lain yang diterbitkan
oleh Pemerintah.

(4) Besar dana jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dan ayat (2) harus disesuaikan dengan perkembangan
volume usaha yang besarnya ditetapkan oleh Menteri.

(5) Dana jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan

ayat (3) dapat dicairkan atau dijual hanya atas
persetujuan Menteri atau Pejabat yang mendapat
pendelegasian untuk itu berdasarkan permintaan:

  • likuidator dalam hal perusahaan dilikuidasi;

- perusahaan yang bersangkutan dalam hal izin
usahanya dicabut atas permintaan perusahaan yang
bersangkutan dengan ketentuan kewajibannya telah
diselesaikan;

- perusahaan yang bersangkutan dalam hal jumlah dana
jaminan yang dimiliki perusahaan yang bersangkutan
telah melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (3); atau

  • perusahaan ...

---

- perusahaan yang bersangkutan dalam hal akan
melakukan pemindahan atau penggantian dana
jaminan, setelah terlebih dahulu menempatkan dana
jaminan dalam jumlah yang sekurang-kurangnya sama
dengan jumlah dana jaminan yang akan dipindahkan
atau diganti.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai jumlah dan tata cara

penempatan dana jaminan diatur dalam Peraturan
Menteri.

1. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 10

(1) Perusahaan Perasuransian harus menjalankan kegiatan

usaha perasuransian secara terus menerus sejak
diperolehnya izin usaha.

(2) Perusahaan Perasuransian dinilai tidak menjalankan

kegiatan usaha perasuransian secara terus menerus
apabila dalam jangka waktu 6 (enam) bulan tidak
memenuhi kriteria yang ditetapkan.

(3) Menteri mencabut izin usaha Perusahaan Perasuransian

apabila perusahaan tidak menjalankan kegiatan usaha
perasuransian sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(4) Pencabutan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) memperhatikan tahapan pengenaan sanksi.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria tidak

menjalankan kegiatan usaha secara terus menerus
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam
Peraturan Menteri.

1. Ketentuan Pasal 10A diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 10

Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi
dimungkinkan untuk melakukan perubahan kepemilikan
melampaui batas kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 6 ayat (4) dengan ketentuan jumlah modal yang telah

disetor oleh pihak Indonesia harus tetap dipertahankan.

1. Di antara ...

---

1. Di antara Pasal 10A dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 10B sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 10

(1) Setiap rencana perubahan kepemilikan Perusahaan

Perasuransian harus memperoleh persetujuan Menteri.

(2) Dalam hal perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) merupakan perubahan kepemilikan yang

mengakibatkan terdapatnya penyertaan langsung oleh
pihak asing di dalam Perusahaan Perasuransian tersebut,
maka pihak asing tersebut harus merupakan Perusahaan
Perasuransian yang memiliki usaha sejenis atau
perusahaan induk yang salah satu anak perusahaannya
bergerak di bidang usaha perasuransian yang sejenis.

(3) Ketentuan mengenai Perusahaan Perasuransian yang

memiliki usaha sejenis dan kepemilikan perusahaan
induk atas anak perusahaan yang bergerak di bidang
usaha perasuransian yang sejenis sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) harus tetap dipenuhi selama pihak asing
tersebut memiliki penyertaan pada Perusahaan
Perasuransian.

(4) Perubahan kepemilikan Perusahaan Perasuransian

melalui transaksi di bursa efek dikecualikan dari
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sepanjang
tidak menyebabkan perubahan pengendalian pada
Perusahaan Perasuransian tersebut.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan

persyaratan perubahan kepemilikan Perusahaan
Perasuransian diatur dalam Peraturan Menteri.

1. Di antara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 11A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 11

(1) Dalam hal Perusahaan Asuransi atau Perusahaan

Reasuransi mengalami permasalahan kondisi keuangan,
Menteri dapat memerintahkan Perusahaan Asuransi atau
Perusahaan Reasuransi yang bersangkutan untuk
melakukan pengalihan portofolio pertanggungan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria permasalahan

kondisi keuangan dan tata cara pengalihan portofolio
pertanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dalam Peraturan Menteri.

1. Di antara...

---

1. Di antara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 13A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 13

(1) Perusahaan Perasuransian dilarang memberikan

pinjaman kepada atau menempatkan kekayaan pada
pemegang saham dan afiliasinya.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak

berlaku dalam hal pinjaman atau penempatan kekayaan
tersebut memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11.

(3) Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi

dilarang melakukan segala bentuk pengalihan modal
disetor kepada pemegang saham atau pihak lainnya.

1. Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 38

(1) Selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 37, terhadap:

- Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi
yang tidak menyampaikan laporan keuangan tahunan,
laporan auditor independen, atau laporan operasional
tahunan, sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan,
dikenakan denda administratif sebesar Rp1.000.000,00
(satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan
untuk setiap laporan tersebut;

- Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi yang tidak
menyampaikan laporan keuangan tahunan, laporan
auditor independen, atau laporan operasional tahunan,
sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan,
dikenakan denda administratif sebesar Rp500.000,00
(lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari
keterlambatan untuk setiap laporan tersebut.

(2) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

paling banyak:

- Rp360.000.000,00 (tiga ratus enam puluh juta rupiah)
untuk setiap laporan yang terlambat disampaikan oleh
Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi;

  • Rp180.000.000,00 ...

---

- Rp180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah)
untuk setiap laporan yang terlambat disampaikan oleh
Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan,

penagihan, dan pembayaran denda administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Menteri.

1. Ketentuan Pasal 40 dihapus.

Pasal II

(1) Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, izin

pembukaan kantor cabang dengan prinsip syariah yang
dimiliki Perusahaan Asuransi atau Perusahaan
Reasuransi yang telah ada dinyatakan berlaku sebagai
izin untuk Unit Syariah.

(2) Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, untuk

Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi yang
telah memiliki izin usaha:

- modal dalam perhitungan dana jaminan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), sampai dengan
tanggal 31 Desember 2008, adalah modal disetor
minimum yang dipersyaratkan dalam Peraturan
Pemerintah tentang Penyelenggaraan Usaha
Perasuransian yang mendasari pendirian Perusahaan
Asuransi dan Perusahaan Reasuransi tersebut.

- modal dalam perhitungan dana jaminan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), setelah batas waktu
sebagaimana dimaksud dalam huruf a lewat, adalah
modal sendiri minimum sesuai dengan pentahapan
pemenuhan permodalan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6B dan Pasal 6E.

(3) Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

Agar ...

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Mei 2008

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 Mei 2008

,

---