(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga meliputi
penerimaan dari:
- jasa pelayanan kesehatan olahraga dan kebugaran;
- jasa sewa sarana dan prasarana;
- penjualan tiket masuk Museum Olahraga Nasional;
dan
- kegiatan kerjasama dengan pihak lain di bidang
kepemudaan dan keolahragaan.
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai
dengan huruf c adalah sebagaimana ditetapkan dalam
