Langsung ke konten

ADMINISTRASI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA

PP No. 39 Tahun 2010 berlaku

Ditetapkan: 2010-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Warga Negara adalah warga negara Republik Indonesia.

1. TNI adalah Tentara Nasional Indonesia.

1. Prajurit adalah anggota TNI.

1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pertahanan.

1. Panglima TNI yang selanjutnya disebut Panglima adalah
Perwira Tinggi Militer yang memimpin TNI.

1. Pangkat adalah keabsahan wewenang dan tanggung jawab
dalam hierarki keprajuritan yang didasarkan atas
kualifikasi yang telah dimiliki oleh setiap Prajurit.

1. Ikatan Dinas adalah hubungan hukum antara seseorang
Warga Negara dengan negara guna menjalani Dinas
Keprajuritan.

1. Ikatan Dinas Prajurit Sukarela adalah hubungan hukum
antara seseorang Warga Negara dengan negara yang atas
kemauan sendiri mengikatkan diri guna menjalani Dinas
Keprajuritan.

1. Ikatan Dinas Prajurit Wajib adalah hubungan hukum
antara seseorang Warga Negara dengan negara guna
menjalani Dinas Keprajuritan karena diwajibkan
berdasarkan undang-undang.

1. Ikatan Dinas Pertama adalah Ikatan Dinas yang dibuat
guna menjalani Dinas Keprajuritan untuk yang pertama
kalinya selama jangka waktu tertentu sebagai Prajurit
Karier.

1. Ikatan Dinas Lanjutan adalah Ikatan Dinas yang berlaku
terhitung mulai tanggal berakhir masa Ikatan Dinas
Pertama.

1. Ikatan . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

1. Ikatan Dinas Pendek adalah Ikatan Dinas Keprajuritan
paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 10 (sepuluh)
tahun dan dapat diangkat kembali menjadi Prajurit Karier
sesuai dengan persyaratan.

1. Ikatan Dinas Khusus adalah Ikatan Dinas dalam jangka
waktu paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 4
(empat) tahun sebagai tambahan yang dikenakan bagi
Prajurit TNI yang mengikuti pendidikan dalam rangka
memperdalam penguasaan ilmu pengetahuan dan
teknologi tertentu di luar lembaga pendidikan TNI dengan
biaya negara.

1. Dinas Keprajuritan adalah pengabdian seseorang Warga
Negara sebagai Prajurit baik sebagai Prajurit Sukarela
maupun sebagai Prajurit Wajib.

1. Prajurit Sukarela adalah Warga Negara yang atas kemauan
sendiri mengabdikan diri dalam Dinas Keprajuritan.

1. Prajurit Karier adalah Prajurit Sukarela yang menjalani
Dinas Keprajuritan secara purna waktu berdasarkan
Ikatan Dinas untuk jangka waktu paling singkat 5 (lima)
tahun yang dapat diperpanjang.

1. Prajurit Sukarela Dinas Pendek adalah Prajurit Sukarela
yang menjalani Dinas Keprajuritan secara purna waktu
berdasarkan Ikatan Dinas untuk jangka waktu paling
singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun
dapat diangkat kembali menjadi Prajurit Karier sesuai
dengan persyaratan.

1. Prajurit Wajib adalah Warga Negara yang mengabdikan
diri dalam Dinas Keprajuritan karena diwajibkan
berdasarkan peraturan perundang-undangan.

1. Prajurit Siswa adalah Warga Negara yang sedang
menjalani pendidikan pertama untuk menjadi Prajurit.

1. Penyediaan adalah segala kegiatan yang dilakukan untuk
memproses seseorang Warga Negara menjadi Prajurit
Sukarela dan Prajurit Wajib.

1. Penerimaan . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

1. Penerimaan adalah proses Warga Negara yang secara
sukarela ingin mengabdikan diri menjadi Prajurit.

1. Pengerahan adalah proses Warga Negara untuk menjalani
Dinas Keprajuritan secara wajib berdasarkan undang-
undang.

1. Pendidikan Pertama adalah pendidikan untuk membentuk
Prajurit Siswa menjadi Prajurit yang ditempuh melalui
pendidikan dasar keprajuritan.

1. Pendidikan Pembentukan adalah pendidikan untuk
membentuk tamtama menjadi bintara atau bintara
menjadi perwira yang ditempuh melalui pendidikan dasar
golongan pangkat.

1. Atasan yang Berhak Menghukum yang selanjutnya disebut
Ankum adalah atasan langsung yang mempunyai
wewenang untuk menjatuhkan hukuman disiplin menurut
ketentuan peraturan perundang-undangan dan berwenang
melakukan penyidikan berdasarkan undang-undang.

1. Perwira Penyerah Perkara yang selanjutnya disebut Papera
adalah perwira yang oleh atau atas dasar undang-undang
mempunyai wewenang untuk menentukan suatu perkara
pidana yang dilakukan oleh Prajurit yang berada di bawah
wewenang komandonya, diserahkan kepada atau
diselesaikan di luar pengadilan, dalam lingkungan
peradilan militer, atau dalam lingkungan peradilan umum.

1. Administrasi Prajurit adalah suatu rangkaian kegiatan
pekerjaan yang berkaitan dengan siklus pembinaan
Prajurit mulai dari penyediaan, pendidikan, penggunaan
dan perawatan sampai dengan pemisahan.

1. Rawatan Kedinasan adalah segala pemberian dalam
bentuk materiil dan nonmateriil oleh negara guna
memenuhi kebutuhan insani baik jasmani maupun rohani
meliputi penghasilan Prajurit, rawatan Prajurit, rawatan
keluarga Prajurit, dan anugerah.

1. Dewan . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

1. Dewan Kehormatan Perwira adalah suatu wadah bersifat
ad hoc dibentuk oleh pejabat yang berwenang untuk
memeriksa perwira yang mempunyai tabiat dan/atau
perbuatan lain yang nyata-nyata merugikan disiplin
keprajuritan atau TNI dan memberi saran dan
pertimbangan kepada pejabat yang berwenang.

Pasal 2

(1) Prajurit terdiri atas Prajurit Angkatan Darat, Prajurit

Angkatan Laut, dan Prajurit Angkatan Udara.

(2) Prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan

cara memasuki Dinas Keprajuritan terdiri atas:

  • Prajurit Sukarela; dan
  • Prajurit Wajib.

(3) Prajurit Sukarela sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

huruf a meliputi:
- Prajurit Karier; dan

  • Prajurit Sukarela Dinas Pendek.

(4) Prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan

ayat (3) dikelompokkan dalam golongan kepangkatan:
- perwira;

  • bintara; dan
  • tamtama.

Pasal 3

Menteri menetapkan alokasi kekuatan Prajurit dan jumlah
Warga Negara yang setiap tahunnya dapat diterima dan/atau
dikerahkan untuk menjalani Dinas Keprajuritan dengan
memperhatikan pertimbangan Panglima.

Pasal 4

Wanita yang menjadi Prajurit dalam menjalani Dinas
Keprajuritan disesuaikan dengan kodrat, harkat, dan martabat
kewanitaannya.

### Pasal 5 . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 5

(1) Setiap Prajurit diberi pangkat.

(2) Pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menurut

sifatnya dibedakan sebagai berikut:

- pangkat efektif yang diberikan kepada Prajurit selama
menjalani Dinas Keprajuritan dan membawa akibat
administrasi penuh; dan

- pangkat khusus yang terdiri atas pangkat lokal dan
pangkat tituler.

PENYEDIAAN

Bagian Kesatu

Penerimaan

Pasal 6

(1) Setiap Warga Negara mendapat kesempatan yang seluas-

luasnya untuk diterima menjadi Prajurit Sukarela melalui
proses penerimaan.

(2) Proses penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

melalui kampanye, penerangan, dan pengumuman.

(3) Penerimaan menjadi Prajurit Sukarela dilaksanakan

melalui pendaftaran, seleksi, dan Pendidikan Pertama.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai proses penerimaan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan
Peraturan Menteri.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerimaan menjadi

Prajurit Sukarela sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diatur dengan Peraturan Panglima.

### Pasal 7 . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 7

(1) Persyaratan umum untuk menjadi Prajurit adalah:

  • Warga Negara Indonesia;

- beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa;

- setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

- pada saat dilantik menjadi Prajurit berumur paling
rendah 18 (delapan belas) tahun;

- tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan
secara tertulis oleh Kepolisian Negara Republik
Indonesia;

  • sehat jasmani dan rohani;

- tidak sedang kehilangan hak menjadi Prajurit
berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap;

- lulus Pendidikan Pertama untuk membentuk Prajurit
Siswa menjadi Prajurit; dan

  • persyaratan lain sesuai dengan keperluan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan umum

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri.

Pasal 8

(1) Penerimaan Warga Negara menjadi Prajurit Sukarela

dilakukan oleh panitia penerimaan yang dibentuk pada
tingkat daerah dan pusat sesuai dengan kebutuhan.

(2) Panitia penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

bertugas melakukan pendaftaran, penelitian persyaratan,
pemanggilan, dan pengujian.

(3) Biaya . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

(3) Biaya perjalanan dan akomodasi Warga Negara yang

memenuhi panggilan dan selama pengujian di tingkat
pusat ditanggung oleh negara.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerimaan Prajurit

Sukarela sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2),
dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 9

(1) Hasil akhir seleksi penerimaan Prajurit Sukarela

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diumumkan oleh
panitia penerimaan.

(2) Warga Negara yang lulus seleksi dan terpilih selanjutnya

menjalani Pendidikan Pertama sebagai Prajurit Siswa.

(3) Warga Negara yang tidak terpilih sebagai Prajurit Siswa

dikembalikan ke daerah asal pendaftaran atas biaya
negara.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai hasil seleksi penerimaan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)
diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 10

Pengangkatan menjadi Prajurit Siswa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Panglima.

Bagian Kedua

Pengerahan

Pasal 11

(1) Setiap Warga Negara yang memenuhi persyaratan dapat

diwajibkan untuk menjalani Dinas Keprajuritan.

(2) Warga Negara yang memenuhi persyaratan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dan terpilih selanjutnya menjalani
Pendidikan Pertama sebagai Prajurit Siswa.

## BAB III . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

PENDIDIKAN

Bagian Kesatu
Pendidikan Pertama

Pasal 12

(1) Pendidikan Pertama terdiri atas Pendidikan Pertama untuk

pengangkatan Prajurit golongan kepangkatan perwira,
bintara, dan tamtama.

(2) Pendidikan Pertama untuk pengangkatan Prajurit

golongan kepangkatan perwira terdiri atas :
- akademi TNI dan pendidikan Prajurit Sukarela Dinas
Pendek, dengan masukan dari pendidikan menengah;
dan

- sekolah perwira, dengan masukan dari perguruan
tinggi.

(3) Pendidikan Pertama untuk pengangkatan Prajurit

golongan kepangkatan bintara dengan masukan dari
pendidikan menengah.

(4) Pendidikan Pertama untuk pengangkatan Prajurit

golongan kepangkatan tamtama dengan masukan dari
pendidikan dasar.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pendidikan Pertama

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3),
dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Panglima.

Bagian Kedua
Pendidikan Pembentukan

Pasal 13

(1) Pendidikan Pembentukan terdiri atas pendidikan

pembentukan perwira dan pendidikan pembentukan
bintara.

(2) Pendidikan . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

(2) Pendidikan Pembentukan perwira untuk membentuk dan

mengembangkan bintara terpilih yang memenuhi syarat
menjadi perwira.

(3) Pendidikan Pembentukan bintara untuk membentuk dan

mengembangkan tamtama terpilih yang memenuhi syarat
menjadi bintara.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pendidikan Pembentukan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)
diatur dengan Peraturan Panglima.

Bagian Ketiga

Pendidikan Pengembangan

Pasal 14

(1) Setiap Prajurit memperoleh kesempatan untuk

mengembangkan kemampuannya melalui pendidikan
pengembangan dengan mempertimbangkan kepentingan
TNI serta memenuhi persyaratan yang ditentukan.

(2) Pendidikan pengembangan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) terdiri atas:

- pendidikan golongan perwira meliputi pendidikan
pengembangan umum, pengembangan spesialisasi,
pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;

- pendidikan golongan bintara meliputi pendidikan
pengembangan spesialisasi, pengembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi; dan

- pendidikan golongan tamtama yaitu pendidikan
pengembangan spesialisasi.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendidikan

pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) diatur dengan Peraturan Panglima.

Bagian Keempat . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

Bagian Keempat

Pengangkatan

Pasal 15

(1) Prajurit Siswa yang lulus Pendidikan Pertama diangkat

menjadi Prajurit dan diberi pangkat pertama sebagai
berikut:

- Letnan Dua bagi lulusan pendidikan pertama
perwira;

- Sersan Dua bagi lulusan pendidikan pertama bintara;
dan

- Prajurit Dua atau Kelasi Dua bagi lulusan pendidikan
pertama tamtama.

(2) Pengangkatan Prajurit dan pemberian pangkat pertama

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sebagai
berikut:

  • Letnan Dua oleh Presiden atas usul Panglima;
  • Sersan Dua oleh Panglima; dan
  • Prajurit Dua atau Kelasi Dua oleh Panglima.

(3) Prajurit yang lulus Pendidikan Pembentukan diangkat

dalam pangkat sesuai dengan jenis pendidikan sebagai
berikut:

- Letnan Dua bagi lulusan pendidikan pembentukan
perwira; dan

- Sersan Dua bagi lulusan pendidikan pembentukan
bintara.

(4) Pengangkatan Prajurit yang lulus Pendidikan

Pembentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
ditentukan sebagai berikut:

  • Letnan Dua oleh Presiden atas usul Panglima; dan
  • Sersan Dua oleh Panglima.

(5) Ketentuan . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan Prajurit

dan pemberian pangkat pertama sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) serta pengangkatan golongan dan pemberian
pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur
dengan Peraturan Panglima.

Pasal 16

(1) Pengangkatan Prajurit golongan kepangkatan perwira yang

bersumber dari sarjana atau yang sederajat diberikan
penyesuaian masa dinas.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyesuaian masa dinas

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri.

PENGGUNAAN

Bagian Kesatu

Dinas Keprajuritan

Pasal 17

(1) Prajurit Karier menjalani Dinas Keprajuritan dengan

Ikatan Dinas Prajurit Sukarela yang terbagi atas:

  • Ikatan Dinas Pertama; dan
  • Ikatan Dinas Lanjutan.

(2) Prajurit yang mendapat tugas belajar mengikuti

pendidikan ilmu pengetahuan dan teknologi yang lamanya
3 (tiga) bulan atau lebih di bidang keahlian atau kejuruan
tertentu dan lulus, dikenakan Ikatan Dinas Khusus.

(3) Prajurit yang akan melakukan Ikatan Dinas Khusus, wajib

menandatangani Surat Perjanjian Ikatan Dinas.

(4) Ketentuan . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan isi Surat

Perjanjian Ikatan Dinas Khusus sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Panglima.

Pasal 18

Prajurit Sukarela Dinas Pendek menjalani Dinas Keprajuritan
dengan Ikatan Dinas Pendek.

Pasal 19

(1) Prajurit yang akan melakukan Ikatan Dinas Pertama dan

Ikatan Dinas Pendek, wajib menandatangani Surat
Perjanjian Ikatan Dinas.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan isi Surat

Perjanjian Ikatan Dinas Pertama dan Ikatan Dinas Pendek
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri.

Pasal 20

(1) Masa Ikatan Dinas Pertama sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 17 ayat (1) huruf a ditetapkan sebagai berikut:

  • bagi perwira selama 10 (sepuluh) tahun;

- bagi bintara paling singkat 7 (tujuh) tahun dan paling
lama 10 (sepuluh) tahun; dan

- bagi tamtama paling singkat 5 (lima) tahun dan
paling lama 10 (sepuluh) tahun.

(2) Ikatan Dinas Pertama dibuat dan ditandatangani sebelum

Warga Negara yang terpilih diangkat menjadi Prajurit
Siswa dan berlaku terhitung mulai tanggal yang
bersangkutan lulus Pendidikan Pertama.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Masa Ikatan Dinas

Pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
diatur dengan Peraturan Menteri.

### Pasal 21 . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 21

(1) Masa Ikatan Dinas Lanjutan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b ditetapkan sebagai
berikut:

- bagi perwira sampai usia paling tinggi 58 (lima puluh
delapan) tahun; dan

- bagi bintara dan tamtama sampai usia paling tinggi 53
(lima puluh tiga) tahun.

(2) Prajurit Karier yang akan mengakhiri Dinas Keprajuritan

setelah berakhirnya masa Ikatan Dinas Pertama harus
mengajukan permohonan secara tertulis kepada pejabat
yang berwenang secara hierarkhis paling lambat 6 (enam)
bulan sebelum masa Ikatan Dinas Pertama berakhir.

(3) Prajurit Karier yang selesai menjalankan masa Ikatan

Dinas Pertama dan tidak mengajukan berhenti karena
alasan tertentu dianggap melanjutkan Ikatan Dinas
Lanjutan.

(4) Untuk kepentingan TNI, Panglima dapat mengakhiri masa

Ikatan Dinas Lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), pada saat atau setelah Prajurit yang bersangkutan

menjalani Dinas Keprajuritan selama 20 (dua puluh)
tahun.

(5) Pengakhiran masa Ikatan Dinas Lanjutan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), wajib diberitahukan kepada
Prajurit yang bersangkutan dalam waktu 1 (satu) tahun
sebelum masa Ikatan Dinas Lanjutan berakhir.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Ikatan Dinas Lanjutan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Panglima.

### Pasal 22 . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 22

(1) Masa Ikatan Dinas Khusus sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 17 ayat (2) ditetapkan paling singkat 2 (dua) kali dan

paling lama 5 (lima) kali dari masa pendidikan yang diikuti
dan diperhitungkan setelah selesai masa Ikatan Dinas
Pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.

(2) Ikatan Dinas Khusus dibuat dan ditandatangani sebelum

yang bersangkutan menjalani pendidikan dan dihitung
mulai tanggal berakhir masa Ikatan Dinas yang sedang
dijalani.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Ikatan Dinas Khusus

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur
dengan Peraturan Panglima.

Pasal 23

(1) Masa Ikatan Dinas Pendek sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 18 ditetapkan paling singkat 5 (lima) tahun dan

paling lama 10 (sepuluh) tahun.

(2) Ikatan Dinas Pendek dibuat dan ditandatangani sebelum

Warga Negara yang terpilih diangkat menjadi Prajurit
Siswa dan berlaku terhitung mulai tanggal lulus
Pendidikan Pertama.

(3) Masa Ikatan Dinas Pendek tidak dapat diperpanjang.

(4) Prajurit Sukarela Dinas Pendek yang telah berakhir masa

dinasnya dapat diangkat menjadi Prajurit Karier dengan
persyaratan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Ikatan Dinas Pendek

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3),
dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Kedua . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

Bagian Kedua

Pangkat Prajurit

Pasal 24

(1) Pangkat Prajurit TNI Angkatan Darat sebagai berikut:

  • Pangkat Perwira terdiri atas:

1. Jenderal TNI;

1. Letnan Jenderal TNI;

1. Mayor Jenderal TNI;

1. Brigadir Jenderal TNI;

1. Kolonel;

1. Letnan Kolonel;

1. Mayor;

1. Kapten;

1. Letnan Satu; dan

1. Letnan Dua.

  • Pangkat Bintara terdiri atas:

1. Pembantu Letnan Satu;

1. Pembantu Letnan Dua;

1. Sersan Mayor;

1. Sersan Kepala;

1. Sersan Satu; dan

1. Sersan Dua.

  • Pangkat Tamtama terdiri atas:

1. Kopral Kepala;

1. Kopral Satu;

1. Kopral Dua;

1. Prajurit Kepala;

1. Prajurit Satu; dan

1. Prajurit Dua.

(2) Pangkat . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

(2) Pangkat Prajurit TNI Angkatan Laut sebagai berikut:

  • Pangkat Perwira terdiri atas:

1. Laksamana TNI;

1. Laksamana Madya TNI;

1. Laksamana Muda TNI;

1. Laksamana Pertama TNI;

1. Kolonel;

1. Letnan Kolonel;

1. Mayor;

1. Kapten;

1. Letnan Satu; dan

1. Letnan Dua.

  • Pangkat Bintara terdiri atas:

1. Pembantu Letnan Satu;

1. Pembantu Letnan Dua;

1. Sersan Mayor;

1. Sersan Kepala;

1. Sersan Satu; dan

1. Sersan Dua.

  • Pangkat Tamtama terdiri atas:

1. Kopral Kepala;

1. Kopral Satu;

1. Kopral Dua;

1. Kelasi Kepala;

1. Kelasi Satu; dan

1. Kelasi Dua.

(3) Pangkat Prajurit TNI Angkatan Udara sebagai berikut:

  • Pangkat Perwira terdiri atas:

1. Marsekal TNI;

1. Marsekal Madya TNI;

1. Marsekal Muda TNI;

1. Marsekal . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

1. Marsekal Pertama TNI;

1. Kolonel;

1. Letnan Kolonel;

1. Mayor;

1. Kapten;

1. Letnan Satu; dan

1. Letnan Dua.

  • Pangkat Bintara terdiri atas:

1. Pembantu Letnan Satu;

1. Pembantu Letnan Dua;

1. Sersan Mayor;

1. Sersan Kepala;

1. Sersan Satu; dan

1. Sersan Dua.

  • Pangkat Tamtama terdiri atas:

1. Kopral Kepala;

1. Kopral Satu;

1. Kopral Dua;

1. Prajurit Kepala;

1. Prajurit Satu; dan

1. Prajurit Dua.

(4) Sebutan untuk pangkat perwira diikuti dengan

kecabangan atau korps yang menunjukkan salah satu
bidang karier di lingkungan TNI.

(5) Sebutan untuk pangkat korps Marinir TNI Angkatan Laut

disamakan dengan sebutan pangkat TNI Angkatan Darat
dan disertai “(Mar)” dibelakangnya.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai sebutan tambahan yang

menyatakan kecabangan atau korps, diatur dengan
Peraturan Panglima.

### Pasal 25 . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 25

Ketentuan mengenai jenis, bentuk, warna, dan tata cara
pemakaian tanda pangkat diatur dengan Peraturan Panglima.

Bagian Ketiga

Kenaikan Pangkat

Pasal 26

(1) Setiap Prajurit memperoleh kesempatan untuk mendapat

kenaikan pangkat berdasarkan prestasinya sesuai dengan
pola karier yang berlaku dan memenuhi persyaratan yang
ditentukan.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku

pula bagi Prajurit Siswa.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kenaikan pangkat

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur
dengan Peraturan Panglima.

Pasal 27

(1) Kenaikan pangkat terdiri atas:

  • kenaikan pangkat reguler; dan
  • kenaikan pangkat khusus.

(2) Kenaikan pangkat khusus terdiri atas:

  • kenaikan pangkat luar biasa; dan
  • kenaikan pangkat penghargaan.

(3) Kenaikan pangkat luar biasa terdiri atas:

  • kenaikan pangkat luar biasa operasi militer perang;

- kenaikan pangkat luar biasa operasi militer selain
perang;

- kenaikan pangkat luar biasa operasi militer perang
anumerta; dan

  • kenaikan . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

- kenaikan pangkat luar biasa operasi militer selain
perang anumerta.

(4) Penetapan kenaikan pangkat Kolonel dan ke/dalam

pangkat Perwira Tinggi oleh Presiden.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kenaikan pangkat

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)
diatur dengan Peraturan Panglima.

Bagian Keempat

Pemberian Pangkat Khusus

Pasal 28

(1) Prajurit yang menjalankan tugas dan jabatan khusus yang

memerlukan Pangkat lebih tinggi dari yang disandangnya
dapat diberi pangkat lokal sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 5 ayat (2) huruf b.

(2) Pemberian pangkat lokal tidak membawa akibat

administrasi.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pangkat lokal

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Panglima.

Pasal 29

(1) Warga Negara yang diperlukan dan bersedia untuk

menjalankan tugas jabatan keprajuritan tertentu di
lingkungan TNI diberi pangkat tituler sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b.

(2) Penggunaan pangkat tituler hanya berlaku selama yang

bersangkutan memangku jabatan keprajuritan yang
menjadi dasar pemberian Pangkat tersebut dan mendapat
perlakuan administrasi terbatas.

(3) Warga . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

(3) Warga Negara yang diberi pangkat tituler sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) berlaku hukum militer dan berada
dalam kewenangan peradilan militer sebagaimana yang
berlaku bagi Prajurit.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pangkat tituler

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur
dengan Peraturan Panglima.

Bagian Kelima

Jabatan dan Penugasan

Pasal 30

(1) Prajurit selama menjalani Dinas Keprajuritan diangkat

dalam dan diberhentikan dari jabatan oleh pejabat yang
berwenang.

(2) Setiap Prajurit memperoleh kesempatan untuk mendapat

jabatan berdasarkan prestasinya sesuai dengan pola karier
yang berlaku serta memenuhi persyaratan yang
ditentukan dengan mempertimbangkan kepentingan TNI.

(3) Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)

terdiri atas jabatan struktural dan jabatan fungsional.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan dan

pemberhentian jabatan Prajurit sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan
Panglima.

Pasal 31

Ketentuan lebih lanjut mengenai jabatan fungsional TNI
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) diatur dengan
Peraturan Presiden.

### Pasal 32 . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 32

(1) Jabatan di luar struktur TNI pada instansi sipil yang dapat

diduduki oleh Prajurit aktif adalah jabatan pada kantor
yang membidangi Koordinator Bidang Politik, Hukum dan
Keamanan (Polhukam), Pertahanan Negara, Sekretariat
Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga
Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search
and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan
Mahkamah Agung, serta instansi lain yang ditetapkan
dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Pengangkatan dan pemberhentian jabatan bagi Prajurit

yang bertugas di luar struktur TNI sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), ditetapkan dengan keputusan pejabat yang
berwenang setelah mendapat persetujuan Panglima.

(3) Prajurit yang menduduki jabatan di luar struktur TNI

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas
permintaan pimpinan kementerian dan lembaga
pemerintah nonkementerian serta tunduk pada ketentuan
administrasi yang berlaku dalam lingkungan kementerian
dan lembaga pemerintah nonkementerian dimaksud.

(4) Pembinaan karier Prajurit yang menduduki jabatan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan
oleh Panglima bekerja sama dengan pimpinan kementerian
dan lembaga pemerintah nonkementerian yang
bersangkutan.

Bagian Keenam
Pemberhentian Sementara dari Jabatan

Pasal 33

(1) Prajurit diberhentikan sementara dari jabatan apabila:

- berdasarkan pemeriksaan tingkat Ankum diduga
telah melakukan perbuatan yang merugikan atau
yang diduga dapat merugikan TNI, kepentingan
dinas, atau disiplin TNI;

  • berada . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

- berada dalam penahanan yustisial; atau
- sedang menjalani pidana penjara atau pidana
kurungan paling singkat 1 (satu) bulan berdasarkan
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap.

(2) Pemberhentian sementara dari jabatan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) berlaku sebagai berikut:
- terhitung mulai tanggal ditetapkan dalam keputusan
pemberhentian sementara terhadap Prajurit
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a;
- terhitung mulai tanggal ditetapkan dalam keputusan
penahanan sementara terhadap Prajurit sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b; atau
- terhitung mulai tanggal menjalani pidana penjara
atau pidana kurungan terhadap Prajurit sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c.

(3) Pemberhentian sementara dari jabatan karena ketentuan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b
dalam waktu 6 (enam) bulan Ankum atau Papera harus
mengeluarkan keputusan yang pasti atas diri Prajurit yang
bersangkutan.

Pasal 34

(1) Pembatalan pemberhentian sementara dari jabatan

ditetapkan apabila Prajurit yang bersangkutan:
- berdasarkan keputusan Ankum atau Papera
dinyatakan tidak bersalah; atau
- berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap, berupa putusan
bebas dari segala dakwaan atau lepas dari segala
tuntutan hukum.

(2) Pembatalan pemberhentian sementara dari jabatan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung mulai
tanggal berlakunya keputusan pemberhentian sementara
dari jabatan.

(3) Pengangkatan . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

(3) Pengangkatan kembali dalam suatu jabatan dapat

dilakukan setelah dinyatakan tidak bersalah dan
ditempatkan pada jabatan semula atau jabatan setingkat.

Pasal 35

(1) Pemberhentian sementara dari jabatan dicabut apabila

Prajurit yang bersangkutan:
- dinyatakan bersalah karena melakukan perbuatan
yang merugikan atau dapat merugikan kepentingan
kedinasan dan/atau disiplin TNI dan kepadanya
telah dijatuhi hukuman disiplin sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf a; atau
- telah selesai menjalani pidana penjara atau pidana
kurungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33
ayat (1) huruf b dan huruf c.

(2) Pencabutan pemberhentian sementara dari jabatan

berlaku:
- terhitung mulai tanggal penetapan berlakunya
keputusan hukuman disiplin, dalam hal pencabutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; atau
- terhitung mulai tanggal penetapan berlakunya
keputusan pembebasan dari pidana penjara atau
pidana kurungan, dalam hal pencabutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.

(3) Pengangkatan kembali dalam suatu jabatan dapat

dilakukan apabila Prajurit yang bersangkutan dinilai baik.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan kembali

dalam jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur
dengan Peraturan Panglima.

Pasal 36

Pemberhentian sementara dari jabatan dilanjutkan apabila
Prajurit yang bersangkutan terdapat cukup alasan untuk tetap
berada dalam penahanan yustisial, sepanjang yang
bersangkutan tidak diberhentikan dari Dinas Keprajuritan.

### Pasal 37 . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 37

(1) Wewenang pemberhentian sementara dari jabatan,

pembatalan, atau pencabutan pemberhentian sementara
dari jabatan, atau perpanjangan pemberhentian sementara
dari jabatan dan pengangkatan kembali dalam jabatan ada
pada pejabat yang berwenang mengangkat dan
memberhentikan dari jabatan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai wewenang

pemberhentian sementara dari jabatan, pembatalan, atau
pencabutan pemberhentian sementara dari jabatan, atau
perpanjangan pemberhentian sementara dari jabatan dan
pengangkatan kembali dalam jabatan ada pada pejabat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk jabatan di
dalam struktur TNI diatur dengan Peraturan Panglima.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk

jabatan di luar struktur TNI diatur sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 32 ayat (2).

RAWATAN

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 38

(1) Setiap Prajurit beserta keluarganya diberikan

kesejahteraan berupa Rawatan Kedinasan.

(2) Setiap Prajurit Siswa diberikan penghasilan Prajurit dan

Rawatan Prajurit.

Bagian Kedua . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

Bagian Kedua
Penghasilan Prajurit

Pasal 39

(1) Setiap Prajurit diberikan penghasilan yang layak secara

rutin setiap bulan.

(2) Penghasilan yang layak sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) terdiri atas:

  • gaji pokok dan kenaikannya secara berkala;
  • tunjangan keluarga;
  • tunjangan jabatan;
  • tunjangan operasi;
  • tunjangan khusus; dan
  • uang lauk pauk atau natura.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghasilan layak bagi

Prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 40

(1) Prajurit Siswa selama menjalani Pendidikan Pertama

mendapat penghasilan berupa uang saku pendidikan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghasilan

Prajurit Siswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Menteri.

Bagian Ketiga
Rawatan Prajurit

Pasal 41

(1) Prajurit mendapat Rawatan Prajurit berupa:

  • perlengkapan perseorangan;
  • pakaian seragam dinas;
  • ransum . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

  • ransum pangan;
  • perumahan atau asrama atau mess;
  • rawatan kesehatan;
  • pembinaan moril;
  • pembinaan jasmani;
  • pembinaan mental dan pelayanan keagamaan;
  • pembinaan disiplin dan tata tertib;
  • bantuan hukum;
  • asuransi kesehatan dan jiwa;
  • asuransi penugasan operasi militer; dan
  • pemberian cuti.

(2) Rawatan Prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diberikan juga kepada Prajurit Siswa.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Rawatan Prajurit

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k dan huruf l
diatur dalam Peraturan Pemerintah.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Rawatan Prajurit

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b,
huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h,
huruf i, huruf j, dan huruf m diatur dalam Peraturan
Panglima.

Pasal 42

(1) Prajurit selama menjalani Pendidikan Pembentukan dan

pendidikan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 13 dan Pasal 14 mendapat uang saku.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai uang saku sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Panglima.

Pasal 43

(1) Prajurit selama menjalani tugas pendidikan di luar

lembaga pendidikan Kementerian Pertahanan dan/atau
TNI mendapat bantuan biaya pendidikan.

(2) Prajurit . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

(2) Prajurit dan Prajurit Siswa selama menjalani tugas

pendidikan di lembaga pendidikan Kementerian
Pertahanan dan/atau TNI mendapat dukungan biaya
pendidikan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai bantuan biaya

pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Menteri.

Bagian Keempat

Rawatan Keluarga Prajurit

Pasal 44

(1) Keluarga Prajurit mendapat rawatan keluarga Prajurit

meliputi:

  • rawatan kesehatan;
  • pembinaan moril;
  • pembinaan mental dan pelayanan keagamaan; dan
  • bantuan hukum.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan rawatan

keluarga Prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a diatur dalam Peraturan Pemerintah.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan rawatan

keluarga Prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b, huruf c, dan huruf d diatur dalam Peraturan
Panglima

Bagian Kelima . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

Bagian Kelima
Rawatan Kedinasan bagi Prajurit yang
Diberhentikan Sementara dari Jabatan

Pasal 45

(1) Prajurit yang diberhentikan sementara dari jabatan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf a
dan huruf b, mendapat Rawatan Kedinasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 38, sedangkan penghasilan Prajurit
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf c,
huruf d, dan huruf e, tidak diberikan.

(2) Prajurit yang diberhentikan sementara dari jabatan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf c,
mendapat Rawatan Kedinasan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 38, sedangkan penghasilan Prajurit
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf a
dan huruf b hanya diberikan sebesar 75% (tujuh puluh
lima persen) dan penghasilan Prajurit sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf c, huruf d, dan
huruf e tidak diberikan.

Bagian Keenam
Rawatan Kedinasan bagi Prajurit yang Cacat Ringan

Pasal 46

Prajurit dan Prajurit Siswa yang dalam dan/atau karena dinas,
dinyatakan menyandang cacat ringan sebagai akibat dari
tindakan langsung lawan maupun bukan akibat tindakan
langsung lawan, selain menerima Rawatan Kedinasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 juga menerima santunan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Ketujuh . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

Bagian Ketujuh
Rawatan Kedinasan bagi Prajurit yang Dinyatakan Hilang dalam Tugas

Pasal 47

(1) Prajurit dan Prajurit Siswa yang dinyatakan hilang dalam

tugas tetap mendapat rawatan kedinasan sebagaimana
sebelumnya untuk paling lama 12 (dua belas) bulan
terhitung mulai dinyatakan hilang dalam tugas, yang
diterimakan kepada ahli warisnya.

(2) Prajurit dan Prajurit Siswa sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) yang kemudian ditemukan kembali dan masih
hidup, dapat diangkat kembali sesuai dengan status
sebelum dinyatakan hilang dan diberikan hak Rawatan
Kedinasan penuh selama dinyatakan hilang, dengan
memperhitungkan hak yang telah diterima ahli warisnya.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pemberian

Rawatan Kedinasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Panglima.

Bagian Kedelapan
Anugerah

Pasal 48

(1) Prajurit dan Prajurit Siswa yang dalam pertempuran

berjasa melampaui panggilan tugas dianugerahi kenaikan
pangkat luar biasa operasi militer perang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) huruf a atau kenaikan
pangkat luar biasa operasi militer perang anumerta
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) huruf c.

(2) Prajurit dan Prajurit Siswa yang mendapat penugasan

khusus dengan pertaruhan jiwa raga secara langsung dan
berjasa melampaui panggilan tugas dianugerahi kenaikan
pangkat luar biasa operasi militer selain perang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) huruf b
atau kenaikan pangkat luar biasa operasi militer selain
perang anumerta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27
ayat (3) huruf d.

(3) Prajurit . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

(3) Prajurit yang sangat berjasa bagi kepentingan organisasi

TNI dan/atau negara dapat dianugerahi percepatan
kenaikan pangkat dan/atau penghargaan lainnya.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penganugerahan

kenaikan pangkat dan penghargaan lainnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur
dengan Peraturan Panglima.

Pasal 49

(1) Prajurit dan Prajurit Siswa yang dalam pertempuran

berjasa melampaui panggilan tugas, yang mendapat
penugasan khusus dengan pertaruhan jiwa raga secara
langsung dan berjasa melampaui panggilan tugas,
dianugerahi Tanda Jasa dan/atau Tanda Kehormatan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Wewenang penganugerahan Tanda Jasa dan/atau Tanda

Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ditetapkan oleh Presiden.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan dan

riwayat kepahlawanan untuk penganugerahan Tanda Jasa
dan/atau Tanda Kehormatan diatur dengan Peraturan
Menteri.

PEMISAHAN

Bagian Kesatu
Pengakhiran Dinas Keprajuritan

Pasal 50

(1) Batas usia pensiun bagi Perwira paling rendah 48 (empat

puluh delapan) tahun dan paling tinggi 58 (lima puluh
delapan) tahun.

(2) Batas . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

(2) Batas usia pensiun bagi bintara dan tamtama paling

rendah 42 (empat puluh dua) tahun dan paling tinggi 53
(lima puluh tiga) tahun.

(3) Batas usia tunjangan bersifat pensiun bagi perwira paling

rendah 45 (empat puluh lima) tahun dan paling tinggi 47
(empat puluh tujuh) tahun.

(4) Batas usia tunjangan bersifat pensiun bagi bintara dan

tamtama paling rendah 38 (tiga puluh delapan) tahun dan
paling tinggi 41 (empat puluh satu) tahun.

Pasal 51

(1) Prajurit Karier diberhentikan dengan hormat dari Dinas

Keprajuritan karena:
- atas permintaan sendiri dan disetujui;
- telah berakhir masa ikatan dinas;
- menjalani masa pensiun;
- tidak memenuhi persyaratan jasmani atau rohani;
- beralih status menjadi pegawai negeri sipil;
- menduduki jabatan yang menurut ketentuan
peraturan perundang-undangan tidak dapat diduduki
oleh seorang Prajurit;
- gugur, tewas, atau meninggal dunia;
- tidak ada kepastian atas dirinya, setelah 1 (satu)
tahun sejak dinyatakan hilang dalam tugas; atau
- berdasarkan pertimbangan khusus untuk kepentingan
dinas.

(2) Prajurit yang berhenti dari Ikatan Dinas sebelum

berakhirnya masa Ikatan Dinas Pertama dan/atau Ikatan
Dinas Khusus, wajib mengembalikan biaya negara yang
telah dikeluarkan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberhentian dengan

hormat Prajurit Karier sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dan pengembalian biaya negara sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Panglima.

### Pasal 52 . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 52

(1) Prajurit Sukarela Dinas Pendek diberhentikan dengan

hormat dari Dinas Keprajuritan karena:

  • atas permintaan sendiri dan disetujui;
  • telah berakhir masa ikatan dinas;
  • tidak memenuhi persyaratan jasmani atau rohani;
  • gugur, tewas, atau meninggal dunia;

- tidak ada kepastian atas dirinya, setelah 1 (satu)
tahun sejak dinyatakan hilang dalam tugas; atau

- berdasarkan pertimbangan khusus untuk
kepentingan dinas.

(2) Prajurit yang berhenti dari Ikatan Dinas Pendek sebelum

berakhirnya masa Ikatan Dinas Pendek, wajib
mengembalikan biaya negara yang telah dikeluarkan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberhentian dengan

hormat Prajurit Sukarela Dinas Pendek sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan pengembalian biaya negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan
Peraturan Panglima.

Pasal 53

(1) Prajurit diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas

Keprajuritan karena:

- dijatuhi pidana tambahan dipecat dari dinas militer
berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap; atau

- mempunyai tabiat dan/atau perbuatan yang nyata-
nyata dapat merugikan disiplin keprajuritan atau
TNI.

(2) Tabiat dan/atau perbuatan yang nyata-nyata dapat

merugikan disiplin keprajuritan atau TNI sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:

  • menganut . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

- menganut ideologi, pandangan, atau ajaran yang
bertentangan dengan Pancasila;

- melakukan tindakan yang membahayakan keamanan
dan keselamatan bangsa dan negara;

- dijatuhi pidana lebih dari 2 (dua) kali berdasarkan
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap, tetapi tidak disertai dengan pidana
tambahan berupa pemberhentian tidak dengan
hormat dan menurut pertimbangan pejabat yang
berwenang, yang bersangkutan tidak patut
dipertahankan untuk tetap berada dalam Dinas
Keprajuritan;

- melakukan percobaan bunuh diri atau bunuh diri
dengan maksud menghindari penyidikan, tuntutan
hukum, atau menghindari tugas yang dibebankan
kepadanya;

- meninggal dunia dalam melakukan kejahatan atau
sebagai akibat dari kejahatan yang dapat disamakan
atau sama seperti huruf b;

- melakukan ketidakhadiran tanpa izin (desersi) di
kesatuannya lebih lama dari 3 (tiga) bulan dan tidak
diketemukan lagi;

- dijatuhi hukuman disiplin lebih dari 3 (tiga) kali pada
pangkat yang sama dan menurut pertimbangan
pejabat yang berwenang, yang bersangkutan tidak
patut dipertahankan untuk tetap berada dalam Dinas
Keprajuritan; atau

- perbuatan lain yang tidak patut dilakukan oleh
seorang Prajurit dan bertentangan dengan perintah
kedinasan atau peraturan kedinasan atau perbuatan
yang tidak sesuai dengan norma kehidupan Prajurit
yang menurut pertimbangan pejabat yang berwenang
tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam
Dinas Keprajuritan.

(3) Pemberhentian . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

(3) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

terhadap perwira dilaksanakan setelah
mempertimbangkan pendapat Dewan Kehormatan Perwira.

(4) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

terhadap bintara dan tamtama dilaksanakan setelah
mempertimbangkan saran staf secara berjenjang.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai saran staf secara

berjenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur
dengan Peraturan Panglima.

Pasal 54

(1) Dewan Kehormatan Perwira dibentuk dan diselenggarakan

dalam rangka memberikan saran dan pertimbangan
tentang pemberhentian tidak dengan hormat kepada
pembentuk Dewan Kehormatan Perwira.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan dan

penyelenggaraan Dewan Kehormatan Perwira sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Panglima.

Pasal 55

(1) Wewenang pemberhentian dengan hormat atau tidak

dengan hormat dari Dinas Keprajuritan terhadap Prajurit
dengan pangkat Kolonel dan yang lebih tinggi berada pada
Presiden.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai wewenang

pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terhadap Prajurit dengan pangkat Letnan Kolonel dan yang
lebih rendah diatur dengan Peraturan Panglima.

(3) Dalam hal Prajurit akan diberhentikan dengan hormat dari

Dinas Keprajuritan sebelum mendapat keputusan
pemberhentian dengan hormat dari Dinas Keprajuritan
oleh pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat

(2), pejabat yang berwenang mengangkat dan

memberhentikan dari jabatan dapat mengeluarkan
keputusan sementara pemberhentian dengan hormat dari
Dinas Keprajuritan.

### Pasal 56 . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 56

(1) Prajurit yang akan menjalani masa pensiun berhak

memperoleh masa persiapan pensiun paling lama 12 (dua
belas) bulan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai masa persiapan pensiun

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Panglima.

Pasal 57

(1) Prajurit Siswa diberhentikan dengan hormat dari

Pendidikan Pertama karena:

- tidak memenuhi persyaratan jasmani dan/atau
rohani;

  • gugur, tewas, atau meninggal dunia;

- tidak ada kepastian atas dirinya, setelah 1 (satu)
tahun sejak dinyatakan hilang dalam tugas;

  • alasan akademis; atau

- permohonan berhenti dari Pendidikan Pertama dan
disetujui.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberhentian dengan

hormat Prajurit Siswa sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diatur dengan Peraturan Panglima.

Pasal 58

(1) Prajurit Siswa diberhentikan tidak dengan hormat dari

Pendidikan Pertama karena mempunyai tabiat dan/atau
perbuatan yang nyata-nyata dapat merugikan disiplin
keprajuritan atau TNI.

(2) Tabiat dan/atau perbuatan yang nyata-nyata dapat

merugikan disiplin keprajuritan atau TNI sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

- menganut ideologi, pandangan, atau ajaran yang
bertentangan dengan Pancasila;

  • melakukan . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

- melakukan tindakan yang membahayakan keamanan
dan keselamatan bangsa dan negara;

- melakukan tindak pidana dan/atau dipidana dengan
pidana tambahan dicabut haknya untuk menjadi
Prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap;

- diketahui bahwa untuk diterima menjadi Prajurit
Siswa, telah dengan sengaja memberikan keterangan
palsu, tidak benar, atau tidak lengkap;

  • melakukan percobaan bunuh diri atau bunuh diri;

- meninggal dunia dalam melakukan tindak pidana
atau sebagai akibat dari tindak pidana;

- melakukan ketidakhadiran tanpa izin (desersi) di
kesatuannya; atau

- perbuatan lain yang tidak patut dilakukan oleh
seorang Prajurit Siswa dan bertentangan dengan
perintah kedinasan atau peraturan kedinasan atau
perbuatan yang tidak sesuai dengan norma
kehidupan Prajurit Siswa.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberhentian tidak

dengan hormat Prajurit Siswa sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan
Panglima.

Pasal 59

Prajurit yang diberhentikan dengan hormat dari Dinas
Keprajuritan, berkewajiban:

- memelihara dan tidak menyalahgunakan perlengkapan
perorangan yang diperolehnya; dan

- selama 2 (dua) tahun sejak diberhentikan dengan hormat
dari Dinas Keprajuritan melaporkan setiap perubahan
alamat kepada pejabat satuan kewilayahan TNI setempat
dalam batas waktu paling lambat 14 (empat belas) hari.

### Pasal 60 . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 60

Prajurit yang telah selesai menjalani Dinas Keprajuritan atau
Prajurit Siswa yang karena suatu hal tidak dilantik menjadi
Prajurit, wajib memegang teguh rahasia tentara walaupun yang
bersangkutan diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan
hormat.

Pasal 61

(1) Prajurit yang diberhentikan dengan hormat dari Dinas

Keprajuritan, pada acara tertentu dapat menggunakan
sebutan pangkatnya yang terakhir, mengenakan pakaian
seragam TNI, dan mendapat perlakuan protokoler.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan sebutan

pangkat, penggunaan seragam TNI, dan perlakuan
protokoler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Panglima.

Bagian Kedua
Rawatan Purnadinas

Pasal 62

Prajurit yang diberhentikan dengan hormat dari Dinas
Keprajuritan memperoleh rawatan dan layanan purnadinas yang
meliputi pensiun, tunjangan bersifat pensiun, tunjangan,
pesangon, rawatan kesehatan, dan/atau rawatan purnadinas
lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 63

Prajurit Karier yang diberhentikan dengan hormat dari Dinas
Keprajuritan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1)
huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf f dan huruf i menerima:
- pensiun, bilamana:

1. belum mencapai batas usia pensiun yang ditentukan,
tetapi telah menjalani Dinas Keprajuritan paling singkat
20 (dua puluh) tahun; atau

1. telah . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

1. telah mencapai batas usia pensiun yang ditentukan
dan telah menjalani Dinas Keprajuritan antara 15 (lima
belas) tahun sampai kurang dari 20 (dua puluh) tahun.

  • tunjangan bersifat pensiun, bilamana:

1. belum mencapai batas usia tunjangan bersifat pensiun
yang ditentukan, tetapi telah menjalani Dinas
Keprajuritan antara 15 (lima belas) tahun hingga
kurang dari 20 (dua puluh) tahun; atau

1. telah mencapai batas usia tunjangan bersifat pensiun
yang ditentukan dan telah menjalani Dinas
Keprajuritan antara 10 (sepuluh) tahun hingga 15 (lima
belas) tahun.

- tunjangan, bilamana belum mencapai batas usia
tunjangan bersifat pensiun, tetapi telah menjalani Dinas
Keprajuritan antara 5 (lima) tahun hingga kurang dari 15
(lima belas) tahun; atau

- pesangon, bagi yang telah menjalani Dinas Keprajuritan
kurang dari 5 (lima) tahun, yang diterimakan sekaligus
sebesar gaji pokok terakhir dikalikan dengan jumlah
tahun masa Dinas Keprajuritan.

Pasal 64

Prajurit Sukarela Dinas Pendek yang diberhentikan dengan
hormat dari Dinas Keprajuritan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 52 ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf f, menerima :

- tunjangan, bilamana telah menjalani Dinas Keprajuritan
paling singkat 5 (lima) tahun; atau

- pesangon, bilamana telah menjalani Dinas Keprajuritan
kurang dari 5 (lima) tahun, yang diterimakan sekaligus
sebesar gaji pokok terakhir dikalikan dengan jumlah
tahun masa Dinas Keprajuritan.

### Pasal 65 . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 65

Prajurit Siswa yang diberhentikan dengan hormat dari
Pendidikan Pertama, menerima pesangon yang diterimakan
sekaligus sebesar gaji dengan dasar perhitungan dari gaji pokok
permulaan Prajurit untuk suatu pangkat yang akan ditetapkan
bagi seorang Prajurit Siswa yang lulus Pendidikan Pertama
dikalikan dengan jumlah tahun masa Pendidikan Pertama.

Pasal 66

(1) Prajurit yang dalam dan/atau oleh karena dinas:

- menyandang cacat berat akibat tindakan langsung
lawan, diberhentikan dengan hormat dari Dinas
Keprajuritan dan menerima pensiun sebesar 100%
(seratus persen) dari gaji pokok terakhir ditambah
tunjangan cacat dan tunjangan lainnya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;

- menyandang cacat sedang akibat tindakan langsung
lawan atau cacat berat bukan akibat tindakan
langsung lawan, diberhentikan dengan hormat dari
Dinas Keprajuritan dan menerima pensiun sebesar
100% (seratus persen) dari gaji pokok terakhir
ditambah dengan tunjangan cacat dan tunjangan
lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; atau

- menyandang cacat sedang bukan akibat tindakan
langsung lawan, diberhentikan dengan hormat dari
Dinas Keprajuritan dan menerima pensiun sebesar
75% (tujuh puluh lima persen) dari gaji pokok terakhir
ditambah dengan tunjangan cacat dan tunjangan
lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(2) Prajurit . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

(2) Prajurit Siswa yang dalam dan/atau oleh karena dinas:

- menyandang cacat berat akibat tindakan langsung
lawan, diberhentikan dengan hormat dari Pendidikan
Pertama dan menerima pensiun sebesar 100% (seratus
persen) dari gaji pokok permulaan Prajurit untuk
suatu Pangkat yang akan ditetapkan bagi seseorang
Prajurit Siswa yang lulus Pendidikan Pertama
ditambah dengan tunjangan cacat dan tunjangan
lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;

- menyandang cacat sedang akibat tindakan langsung
lawan, diberhentikan dengan hormat dari Pendidikan
Pertama dan menerima pensiun sebesar 100% (seratus
persen) dari gaji pokok permulaan Prajurit untuk
suatu Pangkat yang akan ditetapkan bagi seseorang
Prajurit Siswa yang lulus Pendidikan Pertama
ditambah dengan tunjangan cacat dan tunjangan
lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;

- menyandang cacat berat bukan akibat tindakan
langsung lawan, diberhentikan dengan hormat dari
Pendidikan Pertama dan menerima pensiun sebesar
75% (tujuh puluh lima persen) dari gaji pokok
permulaan Prajurit untuk suatu Pangkat yang akan
ditetapkan bagi seseorang Prajurit Siswa yang lulus
pendidikan Pertama ditambah dengan tunjangan cacat
dan tunjangan lainnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; atau

- menyandang cacat sedang bukan akibat tindakan
langsung lawan, diberhentikan dengan hormat dari
Pendidikan Pertama dan menerima pensiun sebesar
50% (lima puluh persen) dari gaji pokok permulaan
Prajurit untuk suatu Pangkat yang akan ditetapkan
bagi seseorang Prajurit Siswa yang lulus Pendidikan
Pertama ditambah dengan tunjangan cacat dan
tunjangan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

### Pasal 67 . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 67

(1) Prajurit yang tidak dalam dan/atau tidak oleh karena

dinas:

- menyandang cacat berat dan telah menjalani Dinas
Keprajuritan antara 4 (empat) tahun hingga kurang
dari 20 (dua puluh) tahun serta belum mencapai usia
pensiun minimal menurut golongan pangkatnya,
diberhentikan dengan hormat dari Dinas Keprajuritan
dan menerima tunjangan bersifat pensiun sebesar
paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari gaji
pokok terakhir ditambah dengan tunjangan cacat dan
tunjangan lainnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;

- menyandang cacat berat dan telah menjalani Dinas
Keprajuritan kurang dari 4 (empat) tahun,
diberhentikan dengan hormat dari Dinas Keprajuritan
dan menerima tunjangan sebesar paling sedikit 20%
(dua puluh persen) dari gaji pokok terakhir untuk
selama jumlah tahun masa Dinas Keprajuritan yang
dimilikinya ditambah dengan tunjangan cacat dan
tunjangan lainnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;

- menyandang cacat sedang dan telah menjalani Dinas
Keprajuritan antara 10 (sepuluh) tahun hingga
kurang dari 20 (dua puluh) tahun serta belum
mencapai usia pensiun minimal menurut golongan
pangkatnya, diberhentikan dengan hormat dari Dinas
Keprajuritan dan menerima tunjangan bersifat
pensiun sebesar paling sedikit 30% (tiga puluh
persen) dari gaji pokok terakhir ditambah dengan
tunjangan cacat dan tunjangan lainnya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
atau

  • menyandang . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

- menyandang cacat sedang dan telah menjalani dinas
keprajuritan kurang dari 10 (sepuluh) tahun,
diberhentikan dengan hormat dari Dinas Keprajuritan
dan menerima tunjangan sebesar paling sedikit 10%
(sepuluh persen) dari gaji pokok terakhir untuk
selama jumlah tahun masa Dinas Keprajuritan yang
dimilikinya ditambah dengan tunjangan cacat dan
tunjangan lainnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(2) Prajurit Siswa yang tidak dalam dan/atau tidak oleh

karena dinas, menyandang cacat berat atau cacat sedang,
diberhentikan dengan hormat dari Pendidikan Pertama
dan menerima pesangon yang diterima sekaligus sebesar
gaji dengan dasar perhitungan dari gaji pokok permulaan
Prajurit untuk suatu Pangkat yang akan ditetapkan bagi
seseorang Prajurit Siswa yang lulus Pendidikan Pertama
dikalikan dengan jumlah tahun masa Pendidikan Pertama.

Pasal 68

(1) Prajurit penyandang cacat yang dalam atau oleh karena

dinas maupun yang tidak dalam atau tidak oleh karena
dinas memperoleh santunan cacat.

(2) Besaran santunan cacat diberikan berdasarkan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

Pasal 69

(1) Prajurit yang hilang dalam tugas dilakukan pencarian

selama 12 (dua belas) bulan, tetap diberikan penghasilan
sebagaimana Prajurit aktif.

(2) Prajurit yang dinyatakan hilang dalam tugas dan sudah

dilakukan pencarian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberhentikan dengan hormat dari Dinas Keprajuritan
karena hilang dalam tugas:

  • bagi . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

- bagi Prajurit yang sudah berkeluarga, diberikan
penghasilan penuh selama 12 (dua belas) bulan
kepada istri/suami dan anak.
- bagi Prajurit yang belum berkeluarga diberikan
tunjangan orang tua.

(3) Pemberian penghasilan penuh selama 12 (dua belas) bulan

kepada istri/suami dan anak Prajurit yang hilang
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilanjutkan
dengan pemberian pensiun warakawuri atau duda
dan/atau tunjangan anak yatim atau piatu, atau
tunjangan anak yatim-piatu.

Pasal 70

(1) Prajurit Siswa yang hilang dalam tugas, dilakukan

pencarian selama 12 (dua belas) bulan dan tetap diberikan
penghasilan sebagaimana Prajurit Siswa.

(2) Prajurit Siswa yang dinyatakan hilang dalam tugas dan

sudah dilakukan pencarian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberhentikan dengan hormat dari Pendidikan
Pertama karena hilang dalam tugas:
- bagi Prajurit Siswa yang sudah berkeluarga, diberikan
penghasilan penuh sebagaimana Prajurit Siswa selama
12 (dua belas) bulan kepada istri/suami dan anak;
atau
- bagi Prajurit Siswa yang belum berkeluarga diberikan
tunjangan orang tua.

(3) Pemberian penghasilan penuh selama 12 (dua belas) bulan

kepada istri/suami dan anak Prajurit Siswa yang hilang
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilanjutkan
dengan pemberian pensiun warakawuri atau duda
dan/atau tunjangan anak yatim atau piatu, atau
tunjangan anak yatim atau piatu dengan dasar
perhitungan 100% (seratus persen) dari gaji pokok
permulaan Prajurit untuk suatu Pangkat yang akan
ditetapkan bagi seseorang Prajurit Siswa yang lulus
Pendidikan Pertama.

### Pasal 71 . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 71

(1) Prajurit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, atau

Prajurit Siswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70
yang kemudian ditemukan kembali, maka diadakan
penyesuaian:

- jika dalam keadaan mati, maka Prajurit atau Prajurit
Siswa yang bersangkutan diberhentikan dengan
hormat karena gugur, tewas, atau meninggal dunia;

- jika dalam keadaan hidup, maka Prajurit atau Prajurit
Siswa yang bersangkutan diangkat kembali sesuai
dengan status sebelum dinyatakan hilang dan
diberikan hak Rawatan Kedinasan penuh selama
dinyatakan hilang dengan memperhitungkan hak yang
telah diterima ahli warisnya; dan

- jika nyata-nyata merugikan kedisiplinan Prajurit atau
TNI diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas
Keprajuritan dan/atau perkaranya diajukan ke
peradilan militer.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penyesuaian

status Prajurit atau Prajurit Siswa sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Panglima.

Pasal 72

(1) Prajurit yang diberhentikan dengan hormat dari Dinas

Keprajuritan karena gugur, atau tewas kepada ahli
warisnya diberikan:

- pensiun warakawuri atau duda dan tunjangan anak
yatim atau piatu, atau tunjangan anak yatim-piatu,
atau tunjangan orang tua (ayah atau ibu kandung)
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan

  • uang . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

  • uang duka, dengan ketentuan sebagai berikut:

1. uang duka gugur atau tewas sebesar 6 (enam)
kali penghasilan terakhir;

1. uang duka bagi awak pesawat terbang yang
gugur atau tewas sebesar 24 (dua puluh empat)
kali penghasilan terakhir; dan

1. uang duka bagi awak kapal selam yang gugur
atau tewas sebesar 24 (dua puluh empat) kali
penghasilan terakhir.

(2) Prajurit Siswa yang diberhentikan dengan hormat dari

Pendidikan Pertama karena gugur atau tewas, kepada ahli
warisnya diberikan:

- pensiun warakawuri atau duda atau tunjangan anak
yatim atau piatu, atau tunjangan anak yatim-piatu,
atau tunjangan orang tua (ayah atau ibu kandung)
sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi Prajurit
dengan dasar perhitungan 100% (seratus persen) dari
gaji pokok permulaan Prajurit untuk suatu Pangkat
yang akan ditetapkan bagi seseorang Prajurit Siswa
yang lulus Pendidikan Pertama; dan

- uang duka gugur atau tewas sebesar 6 (enam) kali
gaji dengan dasar perhitungan dari gaji pokok
permulaan Prajurit untuk suatu Pangkat yang akan
ditetapkan bagi seseorang Prajurit Siswa yang lulus
Pendidikan Pertama.

Pasal 73

(1) Prajurit yang diberhentikan dengan hormat dari Dinas

Keprajuritan karena meninggal dunia, kepada ahli
warisnya diberikan:

  • pensiun . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

- pensiun warakawuri atau duda, atau tunjangan anak
yatim atau piatu, atau tunjangan anak yatim-piatu,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan

- uang duka sebesar 3 (tiga) kali penghasilan terakhir
termasuk uang lauk pauk.

(2) Prajurit Siswa yang diberhentikan dengan hormat dari

Pendidikan Pertama karena meninggal dunia, kepada
warakawuri atau duda atau anak yatim atau piatu, atau
anak yatim-piatu, diberikan uang duka sebesar 3 (tiga)
kali gaji dengan dasar perhitungan 100% (seratus persen)
dari gaji pokok permulaan Prajurit untuk suatu Pangkat
yang akan ditetapkan bagi seseorang Prajurit Siswa yang
lulus Pendidikan Pertama.

Pasal 74

Kepada warakawuri atau duda atau anak yatim atau piatu atau
anak yatim-piatu diberikan penghasilan penuh almarhum
dengan ketentuan sebagai berikut :

  • selama 6 (enam) bulan apabila meninggal dunia;
  • selama 12 (dua belas) bulan apabila gugur atau tewas;

- selama 12 (dua belas) bulan apabila meninggal dunia dan
mempunyai Bintang Angkatan, Bintang Sewindu, atau
Bintang Gerilya dan bintang lainnya yang lebih tinggi
tingkatannya; atau

- selama 18 (delapan belas) bulan apabila gugur atau tewas
atau meninggal dunia dan dinyatakan sebagai pahlawan
dengan Keputusan Presiden.

### Pasal 75 . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 75

(1) Prajurit yang diberhentikan tidak dengan hormat dari

Dinas Keprajuritan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
53, berhak mendapat pengembalian nilai tunai asuransi
Prajurit dan iuran dana pensiun sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

(2) Prajurit Siswa yang diberhentikan tidak dengan hormat

dari Pendidikan Pertama sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 58, dikembalikan ke daerah asal penerimaan yang

bersangkutan atas biaya negara yang diatur dengan
Peraturan Menteri.

Bagian Ketiga

Pengaktifan Kembali

Pasal 76

Dalam menghadapi keadaan darurat militer dan keadaan
perang, setiap Prajurit Sukarela dan Prajurit Wajib yang telah
berakhir menjalani Dinas Keprajuritan dapat diwajibkan aktif
kembali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 77

Keputusan tentang Penetapan Kecacatan Prajurit bagi Prajurit
yang cacat berat sebagai akibat tindakan langsung lawan yang
dikeluarkan berdasarkan Ketentuan Pasal 30 Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 1988 tentang Prajurit Angkatan Bersenjata
Republik Indonesia dinyatakan tetap berlaku.

### Pasal 78 . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 78

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua proses
administrasi yang telah diajukan berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 6 Tahun 1990 tentang Administrasi Prajurit
Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, tetapi belum mendapat
ketetapan diselesaikan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 79

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, ketentuan
Peraturan Pemerintah beserta semua peraturan pelaksanaannya
yang berkaitan dengan administrasi Prajurit TNI yang sudah ada
tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti
berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 80

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan
Pemerintah Nomor 6 Tahun 1990 tentang Administrasi Prajurit
Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 9, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3402), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1997
tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1990
tentang Administrasi Prajurit Angkatan Bersenjata Republik
Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997
Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3700) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 81

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 1 Maret 2010

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 12 Maret 2010

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,

Wisnu Setiawan

www.djpp.depkumham.go.id