Langsung ke konten

PERUBAHAN STRUKTUR KEPEMILIKAN SAHAM NEGARA MELALUI

PP No. 39 Tahun 2013 berlaku

Ditetapkan: 2013-02-19

Pasal 1

(1) Dalam rangka meningkatkan kinerja, nilai tambah

Perusahaan Perseroan (Persero) PT Semen Baturaja
dan peran serta masyarakat dalam kepemilikan saham
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Semen Baturaja,
dilakukan penjualan saham pada Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Semen Baturaja dengan cara
menerbitkan saham baru yang tidak diambil bagian
oleh Negara, untuk dijual berdasarkan ketentuan
pasar modal.

(2) Penjualan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip transparansi,
kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban,
kewajaran, dan harga terbaik dengan memperhatikan
kondisi pasar.

### Pasal 2 . . .

---

Pasal 2

(1) Penjualan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal

1 ayat (1), dilakukan paling banyak 35% (tiga puluh
lima persen), sehingga kepemilikan Negara menjadi
paling sedikit 65% (enam puluh lima persen) dari
seluruh saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Semen Baturaja yang telah ditempatkan dan disetor
penuh setelah penjualan saham.

(2) Jumlah saham dan besarnya nilai saham yang akan

diterbitkan dan dijual sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Badan Usaha Milik
Negara.

Pasal 3

(1) Hasil penjualan saham sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 ayat (1), disetor ke Kas Perusahaan Perseroan

(Persero) PT Semen Baturaja.

(2) Hasil penjualan saham sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) merupakan hasil bersih setelah dikurangi
dengan biaya pelaksanaan penjualan saham tersebut.

(3) Biaya pelaksanaan penjualan saham sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Badan
Usaha Milik Negara dan wajib memperhatikan prinsip-
prinsip kewajaran, transparansi, dan akuntabilitas
sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-
undangan.

Pasal 4

Setelah pelaksanaan penjualan saham, Menteri Badan
Usaha Milik Negara memberitahukan secara tertulis jumlah
saham dan besarnya nilai saham yang diterbitkan dan
dijual serta struktur kepemilikan saham pada Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Semen Baturaja kepada Menteri
Keuangan.

Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Mei 2013

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Mei 201310 Agustus 2012

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Asisten Deputi Perundang-undangan
Bidang Perekonomian,

Lydia Silvanna Djaman