(1) Dalam rangka meningkatkan kinerja, nilai tambah
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Semen Baturaja
dan peran serta masyarakat dalam kepemilikan saham
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Semen Baturaja,
dilakukan penjualan saham pada Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Semen Baturaja dengan cara
menerbitkan saham baru yang tidak diambil bagian
oleh Negara, untuk dijual berdasarkan ketentuan
pasar modal.
(2) Penjualan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip transparansi,
kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban,
kewajaran, dan harga terbaik dengan memperhatikan
kondisi pasar.
### Pasal 2 . . .
---
