(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku
pada Kejaksaan Republik Indonesia meliputi
penerimaan dari:
- pembayaran uang pengganti tindak pidana korupsi;
- pembayaran biaya perkara tindak pidana;
- pembayaran denda tindak pidana;
- pembayaran denda tindak pidana pelanggaran lalu
lintas;
- pembayaran denda tindak pidana pelanggaran
peraturan daerah;
- uang rampasan negara;
- uang rampasan negara yang berasal dari tindak
pidana korupsi;
- uang rampasan negara yang berasal dari tindak
pidana pencucian uang;
1. hasil penjualan barang rampasan negara;
- hasil penjualan barang rampasan negara yang
berasal dari tindak pidana korupsi;
- hasil penjualan barang hasil sita eksekusi tindak
pidana korupsi;
1. hasil
---
PRESIDEI.I
### REPUBLIK II.IDOT.IESIA
- hasil penjualan barang rampasan negara yang
berasal dari tindak pidana pencucian uang;
m.hasil penjualan barang bukti yang tidak diambil
oleh yang berhak;
- hasil penjualan barang temuan;
- uang temuan;
- hasil pengembalian uang negara;
- hasil pemulihan kerugian keuangan negara;
- hasil kerjasama di bidang hukum dengan negara
lain.
(2t Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
dimalsud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf
o mempakan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berasal dan/ atau akibat dari penetapan hakim
dan/ atau putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap.
(3) Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukal Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai
dengan huruf h, sebesar yang ditetapkan berdasarkan
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap.
(41 Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i sampai
dengan huruf n, sebesar hasil .penjualan lelang
sebagaimana tercantum dalam risalah lelang.
(s) Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf o, sebesar
hasil temuan sebagaimana ditetapkan dalam
penetapan hakim atau diputus oleh pengadilan.
(6) Tarif .
---
PRESIDET'I
REPr_18L { ll.tDO t.tES t,\
(6) Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf p, sebesar
kerugian negara yang dikembalikan atas penyelidikan
yang tidak dilanjutkan, karena perbuatan merupakan
kesalahan administrasi dan/atau tidak memenuhi
rumusan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(71 Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf q, untuk
upaya di luar persidangan (non litigasi) sebesar jumlah
hasil perhitungan kerugian keuangan negara, dan
untuk upaya dalam persidangan (litigasi) sebesar yang
ditetapkan dalam putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan
gugatan perdata yang dilakukan oleh Jaksa Pengacara
Negara.
(8) Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf r,
berdasarkan perjanjian atau kesepakatan dengan
negara lain.
