(1) Besarnya denda yang dinyatakan dalam persentase
tertentu minimum sampai dengan maksimum dari
kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar
(21 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
huruf d ditetapkan secara berjenjang berdasarkan
perbandingan antara total kekurangan pembayaran
bea masuk atau bea keluar yang terkena denda
dengan total pembayaran bea masuk atau bea
keluar yang telah dibayar dari seluruh barang impor
atau barang ekspor yang dikenai denda dalam satu
pemberitahuan pabean, dengan ketentuan apabila
total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea
keluar yang terkena denda:
- sampai dengan 5Oo/o (lima puluh persen) dari
total bea masuk atau bea keluar yang telah
dibayar yang dikenai denda, dikenai denda
sebesar LOOo/o (seratus persen) dari total
kekurangan pembayaran bea masuk atau bea
keluar yang terkena denda;
- di atas 50% (lima puluh persen) sampai dengan
lOOo/o (seratus persen) dari total bea masuk
atau bea keluar yang telah dibayar yang dikenai
denda, dikenai denda sebesar l25o/o (seratus
dua puluh lima persen) dari total kekurangan
pembayaran bea masuk atau bea keluar yang
terkena denda;
- di atas lOOo/o (seratus persen) sampai dengan
150% (seratus lima puluh persen) dari total bea
masuk atau bea keluar yang telah dibayar yang
dikenai denda, dikenai denda sebesar l5O%
(seratus lima puluh persen) dari total
kekurangan pembayaran bea masuk atau bea
keluar yang terkena denda;
- di atas
---
persen)d. di atas l5Oo/o (seratus lima puluh
sampai dengan 2OOo/o (dua ratus persen) dari
total bea masuk atau bea keluar yang telah
dibayar yang dikenai denda, dikenai denda
sebesar l75o/o (seratus tujuh puluh lima persen)
dari total kekurangan pembayaran bea masuk
atau bea keluar yang terkena denda;
2OOo/o (dua ratus persen) sampai dengane. di atas
25ooh (dua ratus lima puluh persen) dari total
bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar
yang dikenai denda, dikenai denda sebesar
2OOo/o (dua ratus persen) dari total kekurangan
pembayaran bea masuk atau bea keluar yang
terkena denda;
persen)f. di atas 25ooh (dua ratus lima puluh
sampai dengan 3OOo/o (tiga ratus persen) dari
total bea masuk atau bea keluar yang telah
dibayar yang dikenai denda, dikenai denda
sebesar 225o/o (dua ratus dua puluh lima
persen) dari total kekurangan pembayaran bea
masuk atau bea keluar yang terkena denda;
- di atas 300% (tiga ratus persen) sampai dengan
350% (tiga ratus lima puluh persen) dari total
bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar
yang dikenai denda, dikenai denda sebesar
25Oo/o (dua ratus lima puluh persen) dari total
kekurangan pembayaran bea masuk atau bea
keluar yang terkena denda;
persen)h. di atas 350% (tiga ratus lima puluh
sampai dengan 4OOo/o (empat ratus persen) dari
total bea masuk atau bea keluar yang telah
dibayar yang dikenai denda, dikenai denda
sebesar 3OOo/o (tiga ratus persen) dari total
kekurangan pembayaran bea masuk atau bea
keluar yang terkena denda;
- di atas . .
---
- di atas 4OOo/o (empat ratus persen) sampai
dengan 45Oo/o (empat ratus lima puluh persen)
dari total bea masuk atau bea keluar yang telah
dibayar yang dikenai denda, dikenai denda
sebesar 6000/o (enam ratus persen) dari total
kekurangan pembayaran bea masuk atau bea
keluar yang terkena denda; atau
- di atas 45Oo/o (empat ratus lima puluh persen)
dari total bea masuk atau bea keluar yang telah
dibayar yang dikenai denda, dikenai denda
sebesar 1000% (seribu persen) dari total
kekurangan pembayaran bea masuk atau bea
keluar yang terkena denda.
(21 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berlaku untuk Pasal 16 ayat (4), Pasal 17 ayat (41,
### Pasal 82 ayat (5) dan ayat (6), dan Pasal 86A
Undang-Undang.
2 Diantara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) pasal
yakni Pasal 10A yang berbunyi sebagai berikut:
