(1) Kerja sama BPJPH dengan kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
koperasi dan usaha kecil dan menengah sebagaimana
dimaksud dalam pasal 104 ayat (2) huruf e meliputi:
- koordinasi dan sosialisasi sertifikasi kehalalan
Produk bagi koperasi dan pelaku Usaha mikro,
kecil, dan menengah;
- fasilitasi JpH bagi koperasi dan peraku Usaha
mikro, kecil, dan menengah;
- pendataan koperasi dan pelaku Usaha mikro,
kecil, dan menengah;
- fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku Usaha
mikro dan kecil; dan
- tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan
JPH sesuai tugas dan fungsi masing_masing.
(2) Kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil dan
menengah dalam perumusan dan penetapan
kebijakan dengan rllang lingkup sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) melibatkan BpJpH.
Pasal I 10
(1) Keda sama BPJPH dengan kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
dalam negeri sebagaimana dimaksud daram pasal
1O4 ayat (2) huruf f dengan ruang lingkup:
SK No 031726 A
---
PRESIDEN
- sosialisasi, edukasi, dan publikasi produk Halal;
- fasilitasi JPH bagi koperasi dan pelaku Usaha
mikro, kecil, dan menengah;
- pengawasan JPH;
- pengembangan JPH; dan
- tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan
JPH sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
(2) Kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang dalam negeri dalam
perulmusan dan penetapan kebijakan dengan ruang
lingkup sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
melibatkan BPJPH.
### Pasal 1 1 1
(1) Kerja sama BPJPH dengan kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
luar negeri sebagaimana dimaksud dalam pasal 104
ayat (21huruf g dengan ruang lingkup:
- fasilitasi kerja sama internasional;
- promosi Produk Halal di luar negeri;
- penyediaan informasi mengenai lembaga halal
luar negeri; dan
- tugas lain yang terkait derrgan penyelenggaraan
JPH sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
(2) Kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang luar negeri dalam
perumusan dan penetapan kebijakan dengan rurang
lingkup sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
melibatkan BPJPH.
Pasalll2...
SK No 031127 A
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONEStA
### Pasal 1 12
(1) Kerja sama BPJPH dengan kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
lainnya yang terkait dengan penyelenggaraan JpH
sebagaimana dimaksud dalam Pasal tO4 ayat (2)
huruf h dengan rLrang lingkup:
- sosialisasi, edukasi, dan publikasi produk Halal;
dan
- tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan
JPH sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
(2) Kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang lainnya yang terkait dengan
penyelenggaraan JPH dalam perLlmusan dan
penetapan kebijakan dengan ruang lingkup
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan
BPJPH.
Kerja sama Badan produk Hatar ,"ff:,'il#:'il"--an
dengan Lembaga Terkait
### Pasal 1 13
(1) Kerja sama BPJPH dengan lembaga pemerintah
nonkementerian yang menyelenggarakan tugas
pemerintahan di bidang pengawasan obat dan
makanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 104
ayat (3) huruf a dengan ruang lingkup:
- sertifikasi halal bagi obat, obat tradisional,
kosmetik, suplemen kesehatan, obat kuasi,
pangan olahan, bahan tambahan pangan, dan
bahan penolong melalui sistem yang terintegrasi
dengan pendaftaran produk;
SK No 031728 A
---
PRESIDEN
- pengawasan Produk Halal berupa obat, obat
tradisional, kosmetik, suplemen kesehatan, obat
kuasi, pangan olahan, bahan tambahan pangan,
dan bahan penolong yang beredar;
- pencabutan Sertifikat Halal pada obat, obat
tradisional, kosmetik, suplemen kesehatan, obat
kuasi, pangan olahan, bahan tambahan pangan,
dan bahan penolong yang beredar;
- penarikan barangdariperedaran padaobat, obat
tradisional, kosmetik, suplemen kesehatan, obat
kuasi, pangan olahan, bahan tambahan pangan,
dan bahan penolong;
- sosialisasi, edukasi, dan publikasi JpH berupa
obat, obat tradisional, kosmetik, suplemen
kesehatan, obat kuasi, pangan olahan, bahan
tambahan pangan, dan bahan penolong; dan
- tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan
JPH sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
(2) Lembaga pemerintah nonkementerian yang
menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang
pengawasan obat dan makanan dalam perumusan
dan penetapan kebijakan dengan rLtang lingkup
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan
BPJPH.
### Pasal 1 14
(1) Kerja sama BPJPH dengan lembaga pemerintah
nonkementerian yang menyelenggarakan tugas
pemerintahan di bidang standardisasi dan penilaian
kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104
ayat (3) huruf b dengan rLrang lingkup:
- pen5rusunan standar dan skema Penilaian
Kesesuaian sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan ; dan
- tugas
SK No 031729 A
---
PRES!DEN
- tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan
JPH sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
(2) Lembaga pemerintah nonkementerian yang
menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang
standardisasi dan penilaian kesesuaian dalam
perLrmusan dan penetapan kebijakan dengan ruang
lingkup sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
melibatkan BPJPH.
### Pasal 1 15
(1) Kerja sama BPJPH dengan lembaga nonstruktural
yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di
bidang akreditasi sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 104 ayat (3) huruf c dengan rLrang lingkup:
- pen)rusunan norma, standar, prosedur, dan
kriteria Akreditasi LpH; dan
- tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan
JPH sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
(2) Lembaga pemerintah nonstruktural yang
menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang
akreditasi dalam perumusan dan penetapan
kebijakan dengan rLlang lingkup sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) melibatkan BpJpH.
### Pasal 1 16
(1) Kerja sama BPJPH dengan lembaga pemerintah
nonkementerian atau lembaga nonstruktural yang
menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang
lainnya yang terkait dengan penyelenggaraan JpH
sebagaimana dimaksud dalam pasal IO4 ayat (3)
huruf d dengan ruang lingkup:
- sosialisasi, edukasi, dan publikasi produk Halal;
dan
- tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan
JPH sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
(2) Lembaga. . .
SK No 031730 A
---
PRESIDEN
(21 Lembaga pemerintah nonkementerian atau lembaga
nonstruktural yang menyelenggarakan tugas
pemerintahan di bidang lainnya yang terkait dengan
penyelenggaraan JPH dalam perLrmusan dan
penetapan kebijakan dengan ruang lingkup
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan
BPJPH.
Bagian Keempat
Kerja Sama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal dengan Lembaga
Pemeriksa Hala1
### Pasal 1 17
(1) Kerja sama BPJPH dengan LPH sebagaimana
dimaksud dalam Pasal LO4 ayat (1) huruf b meliputi:
- pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan
Produk yang ditetapkan oleh BPJPH; dan
- tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan
JPH sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
(2) Perumusan dan penetapan kebijakan kerja sama
dengan ruang lingkup sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b berkoordinasi dengan BPJPH.
Bagian Kelima
Kerja Sama Badan Penyelen ggaraJaminan Produk Halal
dengan Majelis Ulama Indonesia
### Pasal 1 18
(1) Kerja sama BPJPH dengan MUI sebagaimana
dimaksud dalam Pasal lO4 ayat (1) huruf c dilakukan
dalam hal penetapan kehalalan Produk.
(21 Penetapan kehalalan Produk sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diterbitkan MUI dalam bentuk
keputusan penetapan kehalalan Produk.
(3) Keputusan...
SK No 031731 A
---
PRESIDEN
(3) Keputusan penetapan kehalalan Produk tetap
berlaku sepanjang tidak ada perubahan komposisi
Bahan dan proses produksi.
Bagian Keenam
Kerja Sama Internasional Jaminan Produk Halal
### Pasal 1 19
(1) Pemerintah dapat melakukan kerja sama
internasional dalam bidang JPH.
(21 Kerja sama internasional sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat berbentuk:
- pengembangan JPH;
- Penilaian Kesesuaian; dan/atau
- pengakuan Sertifikat Halal.
(3) Kerja sama internasional sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan oleh BPJPH untuk
melaksanakan hasil koordinasi dan konsultasi antara
Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang luar negeri.
(4) Kerja sama internasional sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) didasarkan atas perjanjian antar
negara.
(5) Kerja sama internasional sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus dilaksanakan sesuai dengan
kebijakan politik luar negeri Indonesia, ketentuan
peraturan perundang-undangan nasional, dan
hukum serta kebiasaan internasional.