Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Universitas Terbuka yang selanjutnya disingkat UT
adalah perguruan tinggi negeri badan hukum yang
melaksanakan sistem pendidikan terbuka dan jarak
jauh.
1. Statuta UT adalah peraturan dasar pengelolaan UT
yang digunakan sebagai landasan penJrusunan
peraturan dan prosedur operasional di UT.
1. Majelis Wali Amanat yang selanjutnya disingkat MWA
adalah organ UT yang menyusun, merumuskan, dan
menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan
pelaksanaan kebijakan umum, dan melaksanakan
pengawasan di bidang nonakademik.
1. Senat Akademik . Universitas yang selanjutnya
disingkat SAU adalah organ UT yang menjalankan
fungsi penetapan kebljalan, pemberian
pertimbangan, dan pengawasan di bidang akademik.
1. Rektor adalah pemimpin UT yang
dan mengelola UT.
1. Komite Audit yang selanjutnya disingkat KA adalah
perangkat MWA yang secara independen berfungsi
melakukan evaluasi terhadap hasil audit internal dan
eksternal atas penyelenggaraan UT untuk dan atas
nama MWA.
1. Fakultas . . .
SK No 148252 A
---
PRESIDEN
1. Fakultas adalah himpunan sumber daya pendukung
yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan
akademik, pendidikan vokasi, dan/ atau pendidikan
profesi dalam 1 (satu) rumpun disiplin ilmu
pengetahuan dan teknologi.
1. Sekolah adalah unsur pelaksana akademik setingkat
Fakultas yang bertugas menyelenggarakan dan/ atau
mengoordinasikan program pascasarjana dan
pendidikan vokasi.
1. Departemen adalah unsur dari Fakultas yang
mendukung penyelenggaraan kegiatan akademik
dalam I (satu) atau beberapa cabang ilmu
pengetahuan dan teknologi dalam jenis pendidikan
akademik, pendidikan vokasi, dan/ atau pendidikan
profesi.
1. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan
dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan
metode pembelajaran tertentu dalam I (satu) jenis
pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan/ atau
pendidikan profesi.
1. Dekan adalah pemimpin Fakultas yang berwenang
dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan
pendidikan pada masing-masing Fakultas di UT.
1. Senat Akademik Fakultas yang selanjutnya disingkat
SAF adalah organ Fakultas yang bertugas
memberikan pertimbangan dan pengawasan dalam
penlrusunan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan
akademik di Fakultas.
1. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan
dengan tugas utama mentransformasikan,
mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu
pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan,
penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
1. Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang
pendidikan tinggi di UT.
15.Sivitas...
SK No 148253 A
---
PRESIDEN
1. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang
terdiri atas Dosen dan Mahasiswa.
1. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat
yang mengabdikan diri dan diangkat dengan tugas
utama untuk menunjang penyelenggaraan
pendidikan tinggi di UT.
1. Kementerian adalah perangkat pemerintah pusat
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendidikan.
1. Menteri ada-lah menteri yang
urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
