PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2021
Ditetapkan: 2023-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud
dengan:
1. Instansi. . .
SK No 180042A
---
PRESIDEN
1 Instansi yang Memerlukan Tanah adalah
lembaga negara, kementerian, lembaga
pemerintah nonkementerian, pemerintah
provinsi, pemerintah kabupaten/ kota, Badan
Bank Tanah dan badan hukum milik
negara/badan usaha milik negara/ badan usaha
milik daerah yang mendapat penugasan khusus
Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah atau
Badan Usaha yang mendapatkan kuasa
berdasarkan perjanjian dari lembaga negara,
kementerian, lembaga pemerintah
nonkementerian, pemerintah provinsi,
pemerintah kabupaten/kota, badan hukum
milik negara/badan usaha milik negara/badan
usaha milik daerah yang mendapat penugasan
khusus Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah
dalam rangka penyediaan infrastruktur untuk
Kepentingan Umum.
2 Pengadaan Tanah adalah kegiatan menyediakan
tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang
layak dan adil kepada pihak yang berhak.
3 Proyek Strategis Nasional adalah proyek
dan/ atau program yang dilaksanakan oleh
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah,
dan/ atau badan usaha yang memiliki sifat
strategis untuk peningkatan pertumbuhan dan
pemerataan pembangunan dalam rangka
meningkatkan kesej ahteraan masyarakat dan
pembangunan daerah.
4 Pihak yang Berhak adalah pihak yang
menguasai atau memiliki objek Pengadaan
Tanah.
5 Objek Pengadaan Tanah adalah tanah, ruang
atas tanah, dan ruang bawah tanah, bangunan,
tanaman, benda yang berkaitan dengan tanah,
atau lainnya yang dapat dinilai.
6 Hak Atas Tanah adalah hak yang diperoleh dari
hubungan hukum antara pemegang hak dengan
tanah termasuk ruang di atas tanah, dan/ atau
ruang di bawah tanah untuk menguasai,
memiliki, menggunakan, dan memanfaatkan,
serta memelihara tanah, ruang di atas tanah,
dan/ atau ruang di bawah tanah.
. 7. Kepentingan . .
SK No 180043A
---
I
9
### REPUBLIK INDOT.IESIA
1. Kepentingan Umum adalah kepentingan
bangsa, negara, dan masyarakat yang harus
diwujudkan oleh Pemerintah Pusat/Pemerintah
Daerah dan digunakan sebesar-besarnya untuk
kemakmuran rakyat.
1. Tanah Negara atau Tanah yang Dikuasai
l,angsung oleh Negara adalah tanah yang tidak
ditekati dengan sesuatu Hak Atas Tanah, bukan
tanah wakaf, bukan tanah ulayat, dan/ atau
bukan merupakan aset barang milik
negara/ daerah.
1. Hak Pengelolaan adalah hak menguasai dari
negara yang kewenangan pelaksanaannya
sebagian dilimpahkan kepada pemegang hak
pengelolaan.
1. Konsultasi Publik adalah proses komunikasi
dialogis atau musyawarah antar pihak yang
berkepentingan guna mencapai kesepahaman
dan kesepakatan dalam Pengadaan Tanah bagi
pembangunan untuk Kepentingan Umum.
1. Pelepasan Hak adalah kegiatan pemutusan
hubungan hukum dari Pihak yang Berhak
kepada negara.
1. Ganti Kerugian adalah penggantian yang layak
dan adil kepada Pihak yang Berhak, pengelola,
dan/ atau pengguna barang dalam proses
Pengadaan Tanah.
1. Penilai Pertanahan yang selanjutnya disebut
Penilai adalah Penilai Publik yang telah
mendapat lisensi dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang agraialpertanahan dan tata ruang
untuk menghitung nilai objek kegiatan
Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk
Kepentingan Umum atau kegiatan pertanahan
dan penataan ruang lainnya.
1. Penilai Publik adalah orang perseorangan yang
melakukan penilaian secara independen dan
profesional yang telah mendapat izin praktik
penilaian dari menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan
negara.
15.Penilai...
SK No 180044A
---
1. Penilai Pemerintah adalah pegawai negeri sipil
yang diberi tugas, wewenang, hak dan kewajiban
secara penuh untuk melaksanakan kegiatan di
bidang penilaian.
1. 7.ona Nilai Tanah adalah gambaran nilai tanah
yang relatif sama, dari sekumpulan bidang
tanah di dalamnya, yang batasannya bisa
bersifat imajiner ataupun nyata sesuai dengan
penggunaan tanah dan mempunyai perbedaan
nilai antara satu dengan yang lainnya
berdasarkan analisis petugas dengan metode
perbandingan harga pasar dan biaya yang
dimuat dalam peta Zona Nilai Tanah dan
ditetapkan oleh kepala Kantor Pertanahan.
1. Pengelola Barang adalah pejabat yang
berwenang dan bertanggung jawab menetapkan
kebijakan dan pedoman serta melakukan'
pengelolaan barang milik negara/ daerah.
1. Pengguna Barang adalah pejabat pemegang
kewenangan penggunaan barang milik
negara/daerah.
1. Badan Usaha adalah badan usaha berbentuk
badan hukum yang didirikan di wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia dan melakukan
usaha dan/ atau kegiatan pada bidang tertentu.
2O. Badan Bank Tanah yang selanjutnya disebut
Bank Tanah adalah badan khusus (sui generi.s)
yang merupakan badan hukum Indonesia yang
dibentuk oleh Pemerintah Pusat yang diberi
kewenangan khusus untuk mengelola tanah.
1. Penetapan lokasi adalah penetapan atas lokasi
pembangunan untuk Kepentingan Umum yang
ditetapkan dengan kePutusan
gubernur/bupati/wali kota yang dipergunakan
sebagai izin untuk Pengadaan Tanah,
perubahan penggunaan tanah, dan peralihan
Hak Atas Tanah dalam Pengadaan Tanah bagi
pembangunan untuk Kepentingan Umum.
1. Ruang. . .
SK No 180M5 A
---
KIN
-6
1. Ruang Atas Tanah adalah ruang yang berada di
atas permukaan tanah yang digunakan untuk
kegiatan tertentu yang penguasaan, pemilikan,
penggunaan, dan pemanfaatannya terpisah dari
penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan
pemanfaatan pada bidang tanah.
1. Ruang Bawah Tanah adalah ruang yang berada
di bawah permukaan tanah yang digunakan
untuk kegiatan tertentu yang penguasaan,
pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatannya
terpisah dari penguasaan, pemilikan,
penggunaan, dan pemanfaatan pada bidang
tanah.
1. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
adalah kesesuaian antara rencana kegiatan
pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang.
1. Tim Persiapan Pengadaan Tanah yang
selanjutnya disebut Tim Persiapan adalah tim
yang dibentuk oleh gubernur/ bupati/ wali kota
untuk membantu gubernur/bupati/wali kota
dalam melaksanakan pemberitahuan rencana
pembangunan, pendataan awal lokasi rencana
pembangunan, dan Konsultasi Publik rencana
pembangu.nan.
1. Tir:: Kajian Keberatan yang selanjutnya disebut
Tim Kajian adalah tim yang dibentuk oleh
gubernur/bupati/wali kota untuk membantu
gubernur/bupati/wali kota melaksanakan
inventarisasi masalah yang menjadi alasan
keberatan, melakukan pertemuan atau
klarifikasi dengan pihak yang keberatan,
melakukan kajian, dan membuat rekomendasi
diterima atau ditolak keberatan.
1. Satuan Ttrgas adalah satuan yang dibentuk oleh
ketua pelaksana Pengadaan Tanah untuk
membantu pelaksanaan Pengadaan Tanah.
1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik
Indonesia yang memegang kekuasaan
pemerintahan negara Republik Indonesia yang
dibantu oleh wakil presiden dan menteri
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
29.Pemerintah...
SK No l80M6A
---
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah
sebagai unsur penyelenggara pemerintahan
daerah yang memimpin pelaksanaan urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah
otonom.
1. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan
Pertanahan Nasional yang selanjutnya disebut
Kementerian adalah kementerian yang
urusan pemerintahan di
bidang agraria/ pertanahan dan tata ruang.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang agrarial
pertanahan dan tata ruang.
1. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional
yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah adalah
instansi vertikal Kementerian di provinsi.
1. Kantor Pertanahan adalah instansi vertikal
Kementerian di kabupaten/ kota.
1. Hari adalah hari kerja sesuai yang ditetapkan
oleh Pemerintah Pusat.
2 Ketentuan ayat (21 sampai dengan ayat (1O) Pasal 6
**(11) diubah dan di antara ayat (10) dan ayat**
disisipkan I (satu) ayat, yakni ayat (10a) sehingga
### Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
**(1) Rencana Pengadaan Tanah sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 4, disusun dalam bentuk
dokumen perencanaan Pengadaan Tanah,
paling sedikit memuat:
- maksud dan tqiuan rencana
pembangunan;
- Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang;
- prioritas pembangunan nasional/daerah;
- letak tanah;
- luas tanah yang dibutuhkan;
- gambaran umum status tanah;
- perkiraan jangka waktu pelaksanaan
Pengadaan Tanah;
. h. perkiraan . .
SK No 180047A
---
|ll-{f rf.T[ilf I.I-.I.]TITIIII
- perkiraan jangka waktu pelaksanaan
pembangunan;
- perkiraan nilai tanah;
- rencana penganggaran; dan
- preferensi bentuk Ganti Kerugian.
(21 Maksud dan tqjuan rencana pembangunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,
berisi uraian mengenai maksud dan tujuan
pembangunan yang direncanakan dan manfaat
pembangunan untuk Kepentingan Umum.
**(3) Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan**
prioritas pembangunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b dan huruf c, berisi uraian
mengenai kesesuaian rencana lokasi Pengadaan
Tanah dengan rencana tata ruang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 dan prioritas
pembangunan.
**(4) Letak tanah sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) huruf d, berisi uraian mengenai wilayah
administrasi:
- desa/kelurahan atau yang disebut dengan
nama lain;
- kecamatan;
- kabupaten/kota; dan
yang d. provinsi, tempat lokasi pembangunan
direncanakan.
**(5) Luas tanah yang dibutuhkan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) huruf e, berisi uraian
mengenai perkiraan luas tanah yang diperlukan.
**(6) Gambaran umum status tanah sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) huruf f, berisi uraian
mengenai data awal penguasaan, pemilikan,
penggunaan, dan pemanfaatan tanah.
**(7) Perkiraan jangka waktu pelaksanaan**
Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf g, berisi uraian mengenai
perkiraan waktu yang diperlukan untuk masing-
masing tahapan pelaksanaan Pengadaan Tanah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
**(8) Perkiraan . . .**
SK No 180048A
---
trflrr]Jlilv,I,Ilf{:rI]
**(8) Perkiraan jangka waktu pelaksanaan**
pembangunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf h, berisi uraian mengenai
perkiraan waktu yang diperlukan untuk
melaksanakan pembangunan.
**(9) Perkiraan nilai tanah sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) huruf i, berisi uraian mengenai
perkiraan nilai Ganti Kerugian Objek Pengadaan
Tanah, meliputi:
- tanah;
- Ruang Atas Tanah dan Ruang Bawah
Tanah;
- bangunan;
- tanaman;
- benda yang berkaitan dengan tanah; dan
- kerugian lain yang dapat dinilai.
(1O) Rencana penganggaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf j harus tersedia sesuai
dengan jangka waktu Penetapan Lokasi yang
berisi uraian mengenai besaran dana, sumber
dana, dan rincian alokasi dana untuk
perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan
penyerahan hasil.
(l0a)Preferensi bentuk Ganti Kerugian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf k, berisi uraian
mengenai pilihan bentuk Ganti Kerugian sesuai
dengan kebutuhan masyarakat.
**(11) Dalam hal diperlukan, Instansi yang**
Memerlukan Tanah dapat menambah muatan
dalam dokumen perencanaan Pengadaan
Tanah.
3 Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 22 diubah,
sehingga Pasal 22 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 22
**(1) Pemegang alat bukti tertulis hak lama**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2)
huruf d merupakan pemegang hak sebagaimana
diatur dalam ketentuan peraturan perundang-
undangan terkait Hak Atas Tanah.
**(2) Dalam . . .**
SK No 180049A
---
rl
K tND
**(2) Dalam hal alat bukti tertulis hak lama**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
ditemukan atau tidak berlaku lagi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan, penguasaan atau kepemilikan dapat
dibuktikan dengan pernyataan tertulis dari yang
bersangkutan dan keterangan dari orang yang
dapat dipercaya dan disaksikan oleh paling
sedikit 2 (dua) orang saksi.
**(3) Pernyataan tertulis sebagaimana dimaksud**
pada ayat (2) berisi keterangan:
- tanah tersebut merupakan benar milik
yang bersangkutan, bukan milik orang lain;
- penguasaan tersebut dilakukan dengan
iktikad baik dan secara terbuka oleh yang
bersangkutan sebagai Pihak yang Berhak
atas tanah; dan
- penguasaan tersebut tidak
dipermasalahkan oleh masyarakat hukum
adat atau desa/kelurahan yang
bersangkutan ataupun pihak lainnya.
4 Ketentuan ayat(21hurufc Pasal 31 diubah, sehingga
### Pasal 31 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 31
**(1) Tim Persiapan sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 29 ayat (3) menjelaskan mengenai rencana
Pengadaan Tanah dalam Konsultasi publik.
(21 Penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
- maksud dan tujuan rencana pembangunan
untuk Kepentingan Umum;
proses b. tahapan dan waktu
penyelenggaraan Pengadaan Tanah;
- peran Penilai, Penilai Publik atau Penilai
Pemerintah dalam menentukan nilai Ganti
Kerugian;
- insentif yang akan diberikan kepada Pihak
yang Berhak;
. e. objek . .
SK No 18fi)50A
---
--I{ilFIT TTIIiI'ITFFTA
e objek yang dinilai Ganti Kerugian;
- bentuk Ganti Kerugian; dan
ctb hak dan kewajiban Pihak yang Berhak,
Pengelola Barang dan/atau Pengguna
Barang dan masyarakat yang terkena
dampak.
5 Ketentuan ayat (1), ayat (21, dan ayat (4) Pasal 41
diubah, sehingga Pasal 41 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 41
**(1) Dalam hal terdapat Objek Pengadaan Tanah**
yang berstatus tanah kas desa, pemerintah desa
mengajukan izin tertulis kepada gubernur
untuk mend apat izrn persetujuan pelepasan
haknya.
(21 Dalam hal terdapat Objek Pengadaan Tanah
yang berstatus tanah wakaf, nazhir dan/ atau
Instansi yang Memerlukan Tanah mengajukan
izin tertulis kepada Kementerian Agama/ Kantor
Wilayah Kementerian Agama atas persetqjuan
Badan Wakaf Indonesia/Badan Wakaf Indonesia
provinsi untuk mendapat izin pelepasan atas
tanah wakaf.
**(3) Dalam hal terdapat Objek Pengadaan Tanah**
yang berstatus tanah ulayat, Instansi yang
Memerlukan Tanah berkoordinasi dengan
Pemerintah Daerah setempat dengan
melibatkan tokoh masyarakat adat untuk
mendapat kesepakatan dan penyelesaian
dengan masyarakat yang bersangkutan yang
dituangkan da-lam berita acara kesepakatan.
Pengadaan Tanah l4l Dalam hal terdapat Objek
yang berstatus tanah aset Pemerintah Pusat/
Pemerintah Daerah dan/ atau badan usaha milik
negara/ badan usaha milik daerah, badan usaha
milik desa, Pengguna Barang/pemilik aset
dan/ atau Instansi yang Memerlukan Tanah
mengajukan izin alih status
penggunaan/pelepasan aset kepada instansi
yang berwenang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
. 6. Di antara . .
SK No 180051A
---
\Ii
:Nf.TT\ITTtr! -t LIK
-t2-
6 Di antara Pasal 42 dan Pasal 43 disisipkan 1 (satu)
pasat, yakni Pasal 42A sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 42
Dalam hal Objek Pengadaan Tanah untuk
Kepentingan Umum berada pada lokasi bidang tanah
yang terindikasi sebagai tanah musnah,
pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
7 Ketentuan ayat (1) Pasal 43 diubah, sehingga
### Pasal 43 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 43
**(1) Proses penyelesaian perubahan status atas**
Objek Pengadaan Tanah yang berstatus
kawasan hutan atau izin alih status
penggunaan/pelepasan aset atas tanah kas
desa, tanah wakaf, tanah ulayat, tanah
terindikasi sebagai tanah musnah, dan/ atau
tanah aset Pemerintah Pusat, Pemerintah
Daerah, badan usaha milik negara/badan
usaha milik daerah, atau badan usaha milik
desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40,
### Pasal 41, Pasal 42, dan Pasal 42A harus
dilakukan sampai dengan Penetapan l,okasi.
(21 Dalam hal perubahan status dan izin
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
dipenuhi tanpa adanya keterangan tertulis dari
instansi terkait, Penetapan lokasi berfungsi
sebagai izin perubahan status/pinjam pakai
kawasan hutan atau izin alih status
penggunaan/ pelepasan aset.
8 Di antara Pasal 49 dan Pasal 50 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 49A sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 49
**(1) Setelah Penetapan Lokasi pembangunan**
Pengadaan Tanah dilakukan, tidak diperlukan
lagi persyaratan:
- Kesesuaian . , .
SK No 180052A
---
trtfdjf.T{Il
- Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang;
- pertimbanganteknispertanahan;
- di luar kawasan hutan dan di luar kawasan
pertambangan;
- di luar kawasan gambut/ sempadan pantai;
dan
e analisis mengenai dampak lingkungan
hidup.
(21 Terhadap permohonan perpanjangan Penetapan
Lokasi pembangunan atau pembaruan
Penetapan Lokasi pembangunan, tidak
diperlukan lagr persyaratan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
9 Ketentuan ayat (3) Pasal 51 diubah dan ditambahkan
1 (satu) ayat, yakni ayat (4), sehingga Pasal 51
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 51
**(1) Dalam hal pelaksanaan persiapan Pengadaan**
Tanah dilakukan oleh bupati/wali kota
berdasarkan pendelegasian sebagaimana
dimaksud da-lam Pasal 50, permohonan
perpanjangan waktu Penetapan l,okasi
pembangunan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 46 ayat (4) diajukan oleh Instansi yang
Memerlukan Tanah kepada bupati/wali kota
atas pertimbangan kepala Kantor Pertanahan.
**(2) Permohonan perpanjangan waktu sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Instansi
yang Memerlukan Tanah kepada bupati/wali
kota dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan
sebelum berakhirnya jangka waktu Penetapan
Lokasi pembangunan.
**(3) Perpanjangan Penetapan [,okasi pembangunan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan
oleh bupati/wali kota dalam jangka waktu
paling lama 7 (tqjuh) Hari sejak diterimanya
permohonan.
**(4) Ketentuan. . .**
SK No 180053 A
---
PRESIDET{
(41 Ketentuan mengenai pelaksanaan Penetapan
Lokasi pembangunan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 50 ayat (4) sampai dengan ayat (6)
berlaku secara mutatis mutandis terhadap
pelaksanaan perpanjangan Penetapan l,okasi
pembangunan.
1. Ketentuan ayat (21 Pasal 56 diubah, sehingga
### Pasal 56 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 56
**(1) Berdasarkan Penetapan Lokasi pembangunan**
untuk Kepentingan Umum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 44, Instansi yang
Memerlukan Tanah mengajukan permohonan
pelaksanaan Pengadaan Tanah kepada kepala
Kantor Wilayah.
(21 Pengajuan pelaksanaan Pengadaan Tanah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilengkapi
dengan:
- keputusan Penetapan Lokasi;
- dokumen perencanaan Pengadaan Tanah;
- data awal Pihak yang Berhak dan Objek
Pengadaan Tanah;
- data awal masyarakat yang terkena
dampak;
- berita acara kesepakatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 32 ayat (61;
- surat pernyataan pemasangan tanda batas
bidang tanah; dan
- surat pernyataan ketersediaan anggaran.
**(3) Instansi yang Memerlukan Tanah**
menyampaikan penjelasan tentang permohonan
pelaksanaan Pengadaan Tanah sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) di hadapan kepala
Kantor Wilayah.
(a) Dalam . . .
SK No 180054A
---
**(4) Dalam hal permohonan pelaksanaan Pengadaan**
(21 Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat
dinyatakan lengkap, fepala Kantor Wilayah
membuat berita acara penerimaan permohonan
pelaksanaan Pengadaan Tanah.
**(5) Dalam hal permohonan pelaksanaan Pengadaan**
Tanah diterima sebagaimana dimaksud pada
ayat (4), kepala Kantor Wilayah membentuk
pelaksana Pengadaan Tanah paling lama 5 (lima)
Hari.
**(6) Pelaksana Pengadaan Tanah sebagaimana**
dimaksud pada ayat (5) menYiaPkan
pelaksanaan Pengadaan Tanah.
1. Ketentuan ayat (l) huruf i Pasal 57 diubah, sehingga
### Pasal 57 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 57
**(1) Dalam melaksanakan penyiapan pelaksanaan**
Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 56 ayat (6), pelaksana pengadaan
Tanah melakukan kegiatan, paling sedikit:
- membuat agenda rapat pelaksanaan;
jadwal b. membuat rencana kerja dan
kegiatan;
Tugas c. menyiapkan pembentukan Satuan
yang diperlukan dan pembagian tugas;
- memperkirakan kendala-kendala teknis
yang mungkin terjadi dalam pelaksanuran;
- merumuskan strategi dan solusi terhadap
hambatan dan kendala dalam
pelaksanaan;
- menyiapkan langkah koordinasi
pelaksanaan;
- menyiapkan administrasi yang diperlukan;
- mengajukan kebutuhan biaya operasional
dan biaya pendukung Pengadaan Tanah;
. i. menetapkan . .
SK No 180055A
---
- menetapkan Penilai, Penilai Publik atau
Penilai Pemerintah; dan
- membuat dokumen hasil rapat.
(21 Penyiapan pelaksanaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dituangkan dalam rencana kerja
yang memuat paling kurang:
- rencana pendanaan pelaksanaan;
- rencana waktu dan Penjadwalan
pelaksanaan;
- rencana kebutuhan tenaga pelaksana;
peralatan d. rencana kebutuhan bahan dan
pelaksana;
- inventarisasi dan alternatif solusi faktor-
faktor penghambat dalam pelaksanaan;
dan
- sistem monitoring pelaksanaan.
1. Ketentuan ayat (21 Pasal 58 diubah dan di antara
ayat (3) dan ayat (4) ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni
ayat (3a) sehingga Pasal 58 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 58
**(1) Dalam melaksanakan kegiataa sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1), ketua
pelaksana Pengadaan Tanah membentuk
Satuan T\rgas yang membidangi inventarisasi
dan identilikasi Objek Pengadaan Tanah dalam
waktu paling lama 5 (lima) Hari sejak
dibentuknya pelaksana Pengadaan Tanah.
(21 Satuan T\rgas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas:
- Satuan T\rgas A yang membidangi
pengumpulan data frsik Objek Pengadaan
Tanah; dan
- Satuan T\rgas B yang membidangi
pengumpulan data yuridis Objek
Pengadaan Tanah.
**(3) Satuan ' '.**
SK No 180056A
---
EEIItrEtrIIIiIEtrtrEITtr
-t7-
**(3) Satulan Tugas sebagaimana dimaksud pada**
ayat (21 dapat dibentuk 1 (satu) Satuan Ttrgas
atau lebih dengan mempertimbangkan
kebutuhan dalam pelaksanaan Pengadaan
Tanah.
(3a) Satuan T\rgas sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) bertanggung jawab terhadap kebenaran
substansi data yang dituangkan dalam laporan
hasil inventarisasi sesuai dengan bidang tugas
masing-masing.
**(4) Satuan T\rgas sebagaimana dimaksud pada**
ayat (3) bertanggung jawab kepada ketua
pelaksana Pengadaan Tanah.
1. Ketentuan ayat (1) Pasal 61 diubah, sehingga
### Pasal 61 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 61
**(1) Satuan T\:gas B sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 58 ayat (21 huruf b melaksanakan
pengumpulan data Pihak yang Berhak dan
Objek Pengadaan Tanah paling sedikit:
yang a. nama, pekerjaan, dan alamat Pihak
Berhak;
- nomor induk kependudukan atau identitas
diri lainnya Pihak yang Berhak;
- bukti penguasaan dan/ atau kepemilikan
tanah, bangunan, tanaman, dan/atan
benda yang berkaitan dengan tanah;
- letak tanah, luas tanah, dan nomor
identifikasi bidang;
- status tanah dan dokumennya;
- jenis penggunaan dan pemanfaatan tanah;
- penguasaan dan/ atau kepemilikan tanah,
bangunan, dan/ atau benda lain Yang
berkaitan dengan tanah;
- pembebanan HakAtas Tanah; dan
- Ruang Atas Tanah dan Ruang Bawah
Tanah.
**(2)Hasil...**
SK No 180057A
---
'.1
**(2) Hasil inventarisasi dan identifrkasi data Pihak**
yang Berhak dan Objek Pengadaan Tanah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuat
yang datam bentuk daftar nominatif
ditandatangani oleh ketua Satuan Tugas.
**(3) Daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada**
ayat (2) digunakan dalam proses penentuan nilai
Ganti Kerugian.
**(4) Pengumpulan data Pihak yang Berhak dan**
Objek Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat melibatkan penyurvei
berlisensi.
1. Di antara Pasal 65 dan Pasal 66 disisipkan 1 (satu)
pasal, yalni Pasal 65A sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 65
**(1) Dalam hal terdapat bidang tanah sisa yang**
terkena Pengadaan Tanah dan tidak lagi dapat
difungsikan sesuai dengan peruntukan dan
penggunaannya, Pihak yang Berhak dapat
meminta penggantian atas bidang tanahnya.
- ang luasnya tidak (21 Dalam hal bidang tanah sisa
lebih dari 100 m2 (seratus meter persegi) dan
tidak dapat difungsikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat diberikan Ganti Kerugian.
**(3) Dalam hal bidang tanah sisa yang luasnya lebih**
dari 100 m2 (seratus meter persegi) dapat
diberikan Ganti Kerugian setelah mendapat
kajian dari pelaksana Pengadaan Tanah
bersama Instansi yang Memerlukan Tanah dan
tim teknis terkait.
(41 Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dituangkan dalam bentuk berita acara hasil
kajian tanah sisa.
1. Ketentuan . . .
SK No 180058A
---
PNESlDEN
1. Ketentuan ayat (21 Pasal 67 diubah, sehingga
### Pasal 67 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 67
**(1) Jasa Penilai diadakan oleh Instansi yang**
Memerlukan Tanah dan ditetapkan oleh ketua
pelaksana Pengadaan Tanah.
(21 Dalam hal tidak terdapat jasa Penilai dan/atau
dalam rangka efisiensi biaya untuk Pengadaan
Tanah skala kecil, Instansi yang Memerlukan
Tanah dapat menunjuk Penilai Publik atau
Penilai Pemerintah.
**(3) Pengadaan jasa Penilai sebagaimana dimaksud**
pada ayat (l) dan Penilai Publik sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang pengadaan barang/jasa
Pemerintah.
1. Ketentuan Pasal 68 diubah, sehingga Pasal 68
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 68
**(1) Penilai, Penilai Publik atau Penilai Pemerintah**
bertugas melakukan penilaian besarnya Ganti
Kerugian bidang per bidang tanah, meliputi:
- tanah;
- Ruang Atas Tanah dan Ruang Bawah
Tanah;
- bangunan;
- tanaman;
- benda yang berkaitan dengan tanah;
dan/atau
- kerugian lain yang dapat dinilai.
(21 Penilai, Penilai Publik atau Penilai Pemerintah
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) setelah menerima salinan
dokumen perencanaan, daftar nominatif, dan
peta bidang tanah dari ketua pelaksana
Pengadaan Tanah yang dituangkan dalam berita
acara,
**(3) Penilai,.. .**
SK No 180059A
---
**(3) Penilai, Penilai Publik atau Penilai Pemerintah**
menyelesaikan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) paling lama 3O (tiga puluh) Hari
sejak berita acara sebagaimana dimaksud pada
ay al (21 ditandatan gani.
**(4) Dalam melakukan tugas sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) Penilai, Penilai Publik
atau Penilai Pemerintah dapat meminta
informasi dan/ atau data yang mendukung
penilaian besarnya Ganti Kerugian bidang per
bidang tanah kepada instansi terkait.
1. Ketentuan ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) Pasal 69
diubah, sehingga Pasal 69 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 69
**(1) Ganti Kerugian yang dinilai oleh Penilai, Penilai**
Publik atau Penilai Pemerintah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 68, merupakan nilai
pada saat pengumuman Penetapan Lokasi
pembangunan untuk Kepentingan Umum
dengan mempertimbangkan masa tunggu pada
saat pembayaran Ganti Kerugian.
(21 Besarnya nilai Ganti Kerugian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai tunggal
untuk bidang per bidang tanah.
**(3) Besarnya nilai Ganti Kerugian berdasarkan hasil**
penilaian Penilai, Penilai Publik atau Penilai
Pemerintah sebagaimana dimaksud pada
ayat (21bersifat final dan mengikat.
**(4) Besarnya nilai Ganti Kerugian berdasarkan hasil**
penilaian oleh Penilai, Penilai Publik atau Penilai
Pemerintah sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), oleh Penilai disampaikan kepada ketua
pelaksana Pengadaan Tanah dengan berita
acara penyerahan hasil penilaian.
**(5) Besarnya nilai Ganti Kerugian sebagaimana**
dimaksud pada ayat (3) dijadikan dasar
musyawarah untuk menetapkan bentuk Ganti
Kerugian.
1. Pasal 7O . . .
SK No 180060A
---
:iTrrFlrflirrl[;Irni:Flft
-2r-
1. Pasal 70 dihapus.
1. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 71 diubah,
sehingga Pasal 71 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 71
**(1) Pelaksana Pengadaan Tanah melaksanakan**
musyawarah didampingi Penilai, Penilai hrblik
atau Penilai Pemerintah dan Instansi yang
Memerlukan Tanah dengan Pihak yang Berhak
dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari
sejak hasil penilaian dari Penilai diterima oleh
ketua pelaksana Pengadaan Tanah.
(21 Musyawarah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dilakukan secara langsung untuk
menetapkan bentuk Ganti Kerugian
berdasarkan hasil penilaian Ganti Kerugian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1).
**(3) Dalam musyawarah sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1), pelaksana Pengadaan Tanah
menyampaikan besarnya Ganti Kerugian hasil
penilaian Penilai, Penilai Publik atau Penilai
Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 68 ayat (1).
**(4) Pelaksanaan musyawarah sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) dapat dibagi dalam
beberapa kelompok dengan mempertimbangkan
jumlah Pihak yang Berhak, waktu dan tempat
pelaksanaan musyawarah penetapan bentuk
Ganti Kerugian.
1. Ketentuan ayat (2) Pasal 76 diubah, sehingga
### Pasal 76 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 76
**(1) Ganti Kerugian dapat diberikan dalam bentuk:**
- uang;
- tanah pengganti;
- permukiman kembali;
- kepemilikan . . .
SK No 180061A
---
-.t
PRESIDEN
- kepemilikan saham; atau
- bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah
pihak.
**(2) Bentuk Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1), baik berdiri sendiri maupun
gabungan dari beberapa bentuk Ganti Kerugian,
diberikan sesuai dengan nilai Ganti Kerugian
yang nominalnya sama dengan nilai yang
ditetapkan oleh Penilai, Penilai Publik atau
Penilai Pemerintah.
(21 dan ayat (3) Pasal 78 disisipkan 1 21. Di antara ayat
(satu) ayat, yakni ayat (2a) sehingga Pasal 78
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 78
**(1) Ganti Kerugian dalam bentuk uang**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1)
huruf a, diberikan dalam bentuk mata uang
Rupiah.
(21 Pemberian Ganti Kerugian dalam bentuk uang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
oleh Instansi yarLg Memerlukan Tanah
berdasarkan validasi dari ketua pelaksana
Pengadaan Tanah atau pejabat yang ditunjuk.
(2a) Validasi oleh ketua pelaksana Pengadaan Tanah
(21 sebagaimana dimaksud pada ayat
merupakan kegiatan verifikasi meliputi:
- pemeriksaan formal kelengkapan
rekapitulasi peta bidang dan daftar
nominatif hasil inventarisasi dan
identilikasi Satuan Tugas A dan Satuan
Tugas B; dan
- pemeriksaan kesesuaian rekapitulasi Pihak
yang Berhak dengan bentuk Ganti
Kerugian hasil musyawarah.
**(3) Validasi dari ketua pelaksana Pengadaan Tanah**
atau pejabat yang ditunjuk sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dalam
waktu paling lama 5 (lima) Hari sejak berita
acara kesepakatan bentuk Ganti Kerugian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2).
**(4) Pemberian Ganti Kerugian sebagaimana**
dimaksud pada ayat (2) dilakukan bersamaan
dengan Pelepasan Hak oleh Pihak yang Berhak.
**(5) Pemberian . . .**
SK No 180062A
---
I
**(5) Pemberian Ganti Kerugian sebagaimana**
dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam waktu
paling lama 17 (tqjuh belas) Hari sejak
penyampaian hasil validasi oleh pelaksana
Pengadaan Tanah.
**(6) Dalam hal tertentu Pemberian Ganti Kerugian**
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat
dilakukan tebih dari 17 (tujuh belas) Hari.
(71 Hal tertentu sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) merupakan keadaan dimana:
- anggaran yang tersedia tidak mencukupi;
- Pihak yang Berhak tidak hadir saatjadwal
pembayaran Ganti Kerugian; atau
- terdapat persoalan keamanan, ekonomi,
potitik, sosial, budaya, dan/ atau persoalan
teknis lainnya.
1. Keteiirarl ayat (1) Pasal 79 diubah, sehingga
### Pasal 79 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 79
**(1) Ganti Kerugian dalam bentuk tanah pengganti**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (Ll
yang huruf b dilaksanakan oleh Instansi
Memerlukan Tanah dan/atau pengelola
dan/atau pengguna barang milik
negara/barang milik daerah/aset desa
berdasarkan permintaan tertulis dari ketua
pelaksana Pengadaan Tanah.
(21 Tanah pengganti sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan untuk dan atas nama Pihak
yang Berhak.
**(3) Penyediaan tanah pengganti sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui jual
beli atau cara lain yang disepakati sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(41 Dalam hal peruntukan tanah pengganti
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
termasuk dalam jenis Kepentingan Umum,
dapat dilakukan melalui
tahapan Pengadaan Tanah bagi pembangunan
untuk Kepentingan Umum.
**(5) Pemberian Ganti Kerugian sebagaimana**
dimaksud pada ayat (3) dilakukan bersamaan
dengan Pelepasan Hak oleh Pihak yang Berhak
tanpa menunggu tersedianya tanah pengganti.
**(6) Selama . . .**
SK No 180063 A
---
**(6) Selama proses penyediaan tanah pengganti**
sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dana
penyediaan tanah pengganti, dititipkan pada
bank oleh dan atas nama Instansi yang
Memerlukan Tanah.
**(7) Pelaksanaan penyediaan tanah pengganti**
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan
paling lama 6 (enam) bulan sejak penetapan
bentuk Ganti Kerugian oleh pelaksana
Pengadaan Tanah.
1. Ketentuan ayat (3), ayat (4), dan ayat (6) Pasal 84
diubah, sehingga Pasal 84 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 84
**(1) Pelepasan Hak Objek Pengadaan Tanah yang**
dimiliki/ dikuasai Pemerintah Pusat/ Pemerintah
Daerah/badan usaha milik negara/badan
usaha milik daerah / badan usaha milik desa
tidak diberikan Ganti Kerugian, kecuali:
yang a. Objek Pengadaan Tanah
dipergunakan sesuai dengan tugas dan
fungsi pemerintahan;
- Objek Pengadaan Tanah yang dimiliki/
dikuasai oleh badan usaha milik negaral
badan usaha milik daerah/badan usaha
milik desa;
- Objek Pengadaan Tanah kas desa;
dan/atau
- Objek Pengadaan Tanah dalam Pengadaan
Tanah bagl untuk
Kepentingan Umum yang dilaksanakan
oleh Badan Usaha.
(21 Ganti Kerugian dan Pelepasan Hak Objek
Pengadaan Tanah yang dimiliki/ dikuasai Bank
Tanah diselesaikan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
**(3) Ganti Kerugian atas Objek Pengadaan Tanah**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
diberikan dalam bentuk tanah dan/ atau
bangunan atau relokasi.
. (a) Ganti. .
SK No 180064A
---
PRESIDEN
NEFUBLIK !NbONES!A
(41 Ganti Kerugian atas Objek Pengadaan Tanah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,
huruf c, dan huruf d dapat diberikan dalam
bentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76
ayat (1).
**(5) Nilai Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud**
pada ayat (21, ayat (3), dan ayat (4) didasarkan
atas hasil penilaian Ganti Kerugian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68.
**(6) Nilai Ganti Kerugian atas Objek Pengadaan**
Tanah berupa harta benda wakaf ditentukan
sama dengan nilai hasil penilaian Penilai, Penilai
Publik atau Penilai Pemerintah atas harta benda
wakaf yang diganti.
(satu) 24. Di antara Pasal 85 dan Pasal 86 disisipkan I
pasal, yakni Pasal 85A sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 85
Dalam hal Pihak yang Berhak telah diundang 3 (tiga)
kali secara patut tidak hadir pada saat pemberian
Ganti Kerugian, Pihak yang Berhak dianggap
menolak bentuk dan/ atau besarnya Ganti Kerugian.
1. Ketentuan ayat (2) Pasal 86 diubah, sehingga
### Pasal 86 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 86
**(1) Pihak yang Berhak hanya dapat mengalihkan**
Objek Pengadaan Tanah kepada Instansi yang
Memerlukan Tanah melalui pelaksana
Pengadaan Tanah.
(21 Pengalihan Objek Pengadaan Tanah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung
sejak ditetapkannya lokasi pembangunan untuk
Kepentingan Umum sampai ditetapkannya nilai
Ganti Kerugian oleh Penilai, Penilai Publik atau
Penilai Pemerintah.
**(3) Dalam . . .**
SK No 180065A
---
XlliIEtrltrINLtrtIhEtrtr
**(3) Dalam hal Pihak yang Berhak membutuhkan**
Ganti Kerugian dalam keadaan khusus,
pelaksana Pengadaan Tanah memprioritaskan
pemberian Ganti Kerugian.
1. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 87 diubah,
sehingga Pasal 87 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 87
**(1) Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 86 ayat (3), diberikan paling banyak 25%
(dua puluh lima persen) dari perkiraan Ganti
Kerugian yang didasarkan atas nilai jual objek
pajak tahun berjalan, Zona Nilai Tanah atau
perkiraan nilai Ganti Kerugian dari Penilai,
Penilai Publik atau Penilai Pemerintah.
(21 Pemberian sisa Ganti Kerugian terhadap Ganti
Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
diberikan setelah ditetapkannya hasil penilaian
dari Penilai, Penilai Publik atau Penilai
Pemerintah atau nilai yang sudah ditetapkan
oleh putusan pengadilan yang telah
berkekuatan hukum tetap.
**(3) Pelepasan Hak Objek Pengadaan Tanah**
dilakukan bersamaan dengan diberikannya
pemberian sisa Ganti Kerugian sebagaimana
dimaksud pada ayat (2).
1. Keter,tuar. ayat (1), ayat (21, dan ayat (3) Pasal 89
diubah serta ayat (6) dihapus, sehingga Pasal 89
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 89
**(1) Instansi yang Memerlukan Tanah mengajukan**
permohonan penitipan Ganti Kerugian dalam
bentuk uang kepada ketua Pengadilan Negeri
pada wilayah lokasi pembangunan untuk
Kepentingan Umum.
**(2) Permohonan . . .**
SK No 180066A
---
I
rT[3 I
**(2) Permohonan penitipan Ganti Kerugian**
**(1) sebagaimana dimalsud pada ayat**
diserahkan kepada Pengadilan Negeri
bersamaan dengan penyetoran uang Ganti
Kerugian ke rekening pengadilan.
**(3) Permohonan penitipan Ganti Kerugian**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dalam hal:
- Pihak yang Berhak menolak bentuk
dan/atau besarnya Ganti Kerugian
berdasarkan hasil musyawarah dan tidak
mengajukan keberatan ke Pengadilan
Negeri;
- Pihak yang Berhak menolak besarnya Ganti
Kerugian berdasarkan putusan Pengadilan
Negeri atau Mahkamah Agung yang telah
berkekuatan hukum tetap;
- Pihak yang Berhak tidak diketahui
keberadaannya; atau
- Objek Pengadaan Tanah yang akan
diberikan Ganti Kerugian:
1. sedang menjadi objek perkara di
pengadilan;
1. masih di
3 diletakkan sita oleh pejabat yang
berwenang; atau
1. menjadi jaminan di bank.
(41 Ganti Kerugian yang dititipkan di Pengadilan
Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
berupa uang dalam mata uang Rupiah.
**(5) Pelaksanaan penitipan Ganti Kerugian**
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat
dalam berita acara penitipan Ganti Kerugian.
**(6) Dihapus.**
1. Di antara . . .
SK No 180067A
---
-l lIX ]rIIItrITI=FTNI
1. Di antara Pasal 94 dan Pasal 95 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 94A sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 94
**(1) Dalam hal Objek Pengadaan Tanah masih**
dipersengketakan kepemilikannya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 89 ayat (3) huruf d
angka 2, ketua pelaksana Pengadaan Tanah
menyampaikan pimberitahuan kepada pihak
yang menuntut penguasaan danlatau
kepemilikan untuk mengajukan gugatan ke
pengadilan atau melaksanakan perdamaian.
(21 Pihak yang menuntut penguasaan dan/ atau
kepemilikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mengajukan gugatan atau
mendaftarkan berita acara perdamaian paling
lama 14 (empat belas) Hari sejak diterimanya
pemberitahuan.
**(3) Pihak yang menuntut penguasaan dan/ atau**
kepemilikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) membuktikan gugatan yang telah
didaftarkan dengan nomor register perkara atau
nomor register pendaftaran berita acara
perdamaian.
(41 Dalam hal pihak yang menuntut penguasaan
dan/ at-au kepemilikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat menunjukkan nomor
register perkara, uang Ganti Kerugian yang
dititipkan di Pengadilan Negeri tidak dapat
dibayarkan kepada pihak manapun sebelum
ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan
hukum tetap.
**(5) Dalam hal pihak yang menuntut penguasaan**
dan/ atau kepemilikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat menunjukkan nomor
register pendaftaran berita acara perdamaian,
uang Ganti Kerugian yang dititipkan di
Pengadilan Negeri tidak dapat dibayarkan
kepada pihak manapun sebelum adanya akta
perdamaian atau putusan perdamaian yang
merupakan putusan pengadilan yang telah
berkekuatan hukum tetap.
**(6) Dalam . . .**
SK No 180068A
---
LIK NIiEtrtrEIN
**(6) Dalam hal pihak yang menuntut penguascran**
dan/ atau kepemilikan dalam jangka waktu 14
(empat belas) Hari tidak dapat menunjukkan
nomor register perkara atau nomor register
pendaftaran berita acara perdamaian, tuntutan
penguasaan dan/atau kepemilikan menjadi
hapus dan uang Ganti Kerugian yang dititipkan
di pengadilan dapat dibayarkan kepada Pihak
yang Berhak sesuai daftar nominatif yang
diumumkan.
1. Ketentuan Pasal 97 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 97
**(1) Dalam pengambilan Ganti Kerugian yang**
dititipkan di Pengadilan Negeri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 90, Pasal 9L, Pasal 92,
### Pasal 94A, dan Pasal 96, Pihak yang Berhak
wajib menyerahkan bukti penguasaan dan/atau
kepemilikan Objek Pengadaan Tanah kepada
ketua pelaksana Pengadaan Tanah.
(21 Dalam hal ketua pelaksana Pengadaan Tanah
tidak lagi menjabat sebagai ketua pelaksana
Pengadaan Tanah, bukti penguasaan dan/atau
kepemilikan Objek Pengadaan Tanah
sebagaimana dimaksud pada ayal (1)
diserahkan kepada kepala Kantor Pertanahan
setempat.
1. Ketentuan Pasal 99 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 99
**(1) Pengambilan Ganti Kerugian yang dititipkan di**
Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9O, Pasal 91, Pasal 92, dan Pasal 96
dilakukan oleh Pihak yang Berhak dengan surat
pengantar dari ketua pelaksana Pengadaan
Tanah.
**(2) Dalam . . .**
SK No 180069A
---
PRESIDEN
**(2) Dalam hal ketua pelaksana Pengadaan Tanah**
tidak lagi menjabat sebagai ketua pelaksana
Pengadaan Tanah, pengambilan Ganti Kerugian
yang dititipkan di Pengadilan Negeri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90,
### Pasal 91, Pasil92, dan Pasal 96 dilakukan oleh
Pihak yang Berhak dengan surat pengantar dari
kepala Kantor Pertanahan setempat.
1. Ketentuan ayat (21 Pasal 105 diubah sehingga
### Pasal 105 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 105
**(1) Dalam hal Objek Pengadaan Tanah sedang**
menjadi objek perkara di pengadilan dan Ganti
Kerugian telah dititipkan di Pengadilan Negeri,
ketua pelaksana Pengadaan Tanah
menyampaikan pemberitahuan kepada ketua
pengadilan dan pihak-pihak yang berperkara
tentang hapusnya hak dan putusnya hubungan
hukum antara Pihak yang Berhak dengan
tanahnya.
(21 Alat bukti penguasaan dan/atau kepemilikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) tetap
berlaku sebagai pembuktian di Pengadilan
Negeri sampai memperoleh putusan pengadilan
yang telah berkekuatan hukum tetap.
1. Penjelasan Pasal 112 ayat (1) huruf q dan huruf x
diubah sebagaimana tercantum dalam Penjelasan.
1. Penjelasan Pasal 125 ayat (1) diubah sebagaimana
tercantum dalam Penjelasan.
1. Ketentuan ayat (6) Pasal 126 diubah, sehingga
### Pasal 126 berbunyi sebagai berikut:
Pasa1 126
**(1) Dalam rangka efisiensi dan efektifrtas,**
Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum
yang luasnya tidak lebih dari 5 (lima) hektar,
dapat dilakukan:
- secara . . .
SK No 180070A
---
..1
PNESlDEN
- secara langsung oleh Instansi yang
Memerlukan Tanah dengan Pihak yang
Berhak, dengan cara jual beli, tukar
menukar, atau cara lain yang disepakati;
atau
- dengan menggunakan tahapan Pengadaan
Tanah sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 3.
(21 Penetapan Lokasi untuk tahapan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b diterbitlan oleh
bupati/wali kota.
**(3) Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum**
yang luasnya tidak lebih dari 5 (lima) hektar
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
sesuai dengan Kesesuaian Kegiatan
Pemanfaatan Ruang.
(41 Penetapan Lokasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 dilengkapi dengan dokumen
perencanaan Pengadaan Tanah dan rencana
kerja Instansi yang Memerlukan Tanah.
**(5) Dokumen perenc€rnaan Pengadaan Tanah**
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat
disusun berdasarkan muatan dan studi
kelayakan minimal sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 dan Pasal 7.
**(6) Penilaian tanah dalam rangka Pengadaan Tanah**
sebagaimana dimalsud pada ayat (1), Instansi
yang Memerlukan Tanah menggunakan hasil
penilaian jasa Penilai, Penilai Publik atau Penilai
Pemerintah.
1. Pasal 127 dihapus.
Pasal II
I Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagr
pembangunan untuk Kepentingan Umum yang
sedang berlangsung sebelum berlakunya Peraturan
Pemerintah ini, penyelesaiannya dilaksanakan
sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini.
2 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 180071A
---
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 J:uli2023
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 Juli2023
,
ttd.
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
Depu ndang-undangan dan
i Hukum,
Djaman
SK No 180784A
---
Eit-*fFT{[l
f il,EIrFIIIIIII];IIf'FFIA
