PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH
Ditetapkan: 2025-01-01
Pasal 17
**(1) WIUP terdiri atas:**
- WIUP Mineral radioaktif;
- WIUP Mineral logam;
- WIUP Batubara;
- WIUP Mineral bukan logam;
- WIUP Mineral bukan logam jenis tertentu; dan
- WIUP batuan.
(21 WIUP Mineral radioaktif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a diperoleh sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
**(3) WIUP Mineral logam seb"gaimana dimaksud pada**
ayat (1) huruf b dan WIUP Batubara sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) huruf c diperoleh dengan
cara:
- lelang; atau
- pemberian prioritas.
**(4) Pemberian WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara**
dengan cara pemberian prioritas sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf b terdiri atas:
- pemberian prioritas kepada Koperasi, Badan
Usaha kecil dan menengah, atau Badan Usaha
yang dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan
keagamaan;
- pemberian . . .
SK No254168A
---
FRESIDEN
- pemberian prioritas kepada BUMN, BUMD, atau
Badan Usaha swasta dalam rangka peningkatan
akses pendidikan tinggi bagi masyarakat serta
meningkatkan kemandirian dan keunggulan
perguruan tinggi; dan
- pemberian prioritas kepada BUMN dan Badan
Usaha swasta dalam rangka peningkatan nilai
tambah/hilirisasi.
**(5) Menteri menetapkan rencana pemberian WIUP**
Mineral logam atau WIUP Batubara dengan cara
prioritas paling sedikit memuat:
- lokasi WIUP;
- luas WIUP; dan
- jenis komoditas.
**(6) WIUP Mineral bukan logam, WIUP Mineral bukan**
logam jenis tertentu, dan WIUP batuan sebagaig1611s
dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, dan huruf f
diperoleh dengan cara mengajukan
wilayah.
3 Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 18
**(1) Pengusahaan dan Pemanfaatan Mineral radioaktif**
dilaksanakan terhadap Mineral radioaktif yang
diperoleh dari:
- WIUP Mineral radioaktif; atau
- Mineral ikutan radioaktif dari produk Pengolahan
dan/atau Pemurnian.
**(2) Mineral radioaktif yang berasal dari Mineral ikutan**
radioaktif dari produk Pengolahan dan/atau'
Pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dapat digu.nakan sebagai sumber energi baru.
**(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengguna€m Mineral**
radioaktif sebagai sumber energi baru sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan
Menteri.
1. Di antara . . .
SK No254159A
---
- 1l -
4 Di antara Pasal 18 dan Pasal 19 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 18A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 18
**(1) Pengusahaan dan Pemanfaatan komoditas logam**
tanah jarang diperoleh dari:
- WIUP Mineral logam sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 ayat (l) huruf b; atau
- Mineral ikutan produk Pengolahan dan/ atau
Pemurnian Mineral logam.
(21 Komoditas logam tanah jarang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diutamakan untuk
pengembangan industri prioritas di dalam negeri.
**(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan**
komoditas logam tanah jarang untuk industri
prioritas di dalam negeri sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
5 Di antara Paragral 2 dan Paragraf 3 Bagian Kedua BAB IV
ditambahkan 1 (satu) paragraf, yakni Paragraf 2A sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Paragraf 2A
Tata Cara Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral togam
atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan Batubara dengan Cara Prioritas
6 Di antara Pasal26 dan Pasal 27 disisipkan 7 (tujuh) pasal,
yakni Pasal 26A, Pasal 268, Pasal 26C, Pasal 26D,
### Pasal 26E, Pasal 26F, dan Pasal 26G, sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 26
**(1) Pemberian WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara**
dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 17 ayat (4) dilakukan melalui:
- permohonan pemberian WIUP Mineral logam atau
WIUP Batubara;
- verifikasi kriteria dan persyaratan administratif,
teknis, dan/ atau pernyataan komitmen; dan
- persehrjuan pemberian prioritas dari Menteri.
**(2) Pemberian . . .**
SK No254170A
---
FRESIDEN
_t2_
**(2) Pemberian WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara**
dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan setelah dipenuhinya persyaratan
dan kriteria secara lengkap dan benar.
### Pasal 26El
Permohonan pemberian WIUP Mineral logam atau WIUP
Batubara dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 26A ayat ( 1) huruf a dilakukan melalui Sistem
oss.
Pasal 26
Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26A ayat (1)
huruf b dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- verifikasi kriteria administratif terhadap legalitas dan
kriteria keanggotaan Koperasi bagi pemberian prioritas
kepada Koperasi dilakukan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusa.n pemerintahan di bidang
Koperasi terhadap Koperasi;
- verifikasi kriteria administratif terhadap legalitas dan
kriteria Badan Usaha bagi pemberian prioritas kepada
Badan Usaha kecil dan menengah dilakukan oleh
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang usaha kecil dan menengah terhadap Badan
Usaha kecil dan menengah;
- verifikasi kriteria teknis dan pernyataan komitmen
bagi pemberian prioritas kepada Koperasi dan Badan
Usaha kecil dan menengah dilakukan oleh Menteri;
- verifikasi kriteria administratif, kriteria teknis, dan
pernyataan komitmen bagi pemberian WIUP dengan
cara prioritas untuk:
1. Badan Usaha yang dimiliki oleh Organisasi
Kemasyarakatan kea ga m6sn;
1. BUMN, BUMD, dan Badan Usaha swasta dalam
rangka peningkatan akses pendidikan tinggi bagi
Masyarakat serta peningkatan kemandirian dan
keunggulan perguman tinggi; dan
1. BUMN dan Badan Usaha swasta dalam rangka
peningkatan nilai tambah/hilirisasi,
dilakukan oleh Menteri.
### Pasal 26D...
SK No254l7tA
---
FR,ESIDEN
Pasal 26
Kriteria, persyaratan administratif, teknis, dan/ atau
pernyataan komitmen sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 26A ayat (l) huruf b meliputi:
- untuk Koperasi meliputi:
1. memiliki wilayah keanggotaan dan kedudukan
yang berada dalam I (satu) kabupaten/kota yang
sama dengan lokasi WIUP Mineral logam atau
WIUP Batubara;
1. memiliki NIB dengan cakupan kegiatan usaha
di bidang Usaha Pertambangan Mineral logam atau
Batubara; dan
1. merupakan Koperasi yang telah terverilikasi status
badan hukumnya dalam database Koperasi.
- untuk Badan Usaha kecil dan menengah meliputi:
1. Badan Usaha berbentuk perseroan terbatas;
1. berada dalam I (satu) kabupaten/ kota yang sama
dengan lokasi WIUP Mineral logam atau WIUP
Batubara;
1. pemegang saham Badan Usaha merupakan warga
negara Indonesia yang berada dalam 1 (satu)
kabupaten / kota yang sama dengan lokasi WIUP
Mineral logam atau WIUP Batubara;
1. memiliki NIB dengan cakupan kegiatan usaha
di bidang Usaha Pertambangan Mineral logam atau
Batubara; dan
1. merupakan Badan Usaha kecil dan menengah yang
telah terverifikasi status badan hukumnya dalam
database Badan Usaha kecil dan menengah.
- untuk Badan Usaha yang dimiliki oleh Organisasi
Kemasyarakatan keagamaan meliputi:
- Badan Usaha berbentuk perseroan terbatas
persekutuan modal;
1. saham Badan Usaha dimiliki paling sedikit 67%
(enam puluh tujuh) persen oleh Organisasi
Kemasyarakatan keagamaan yang terdaftar dalam
sistem informasi Organisasi
keagamaan yang diselenggarakan oleh Pemerintah;
1. dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan
keagamaan yang lingkup kegiatannya secara
nasional sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai Organisasi
Kemasyaralatan;
1. dimiliki
SK No254172A
---
FRESIDEN
1. dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan
keagamaan yang mengelola sumber daya ekonomi,
melestarikan lingkungan hidup serta memelihara
nonna, nilai, etika, dan budaya yang hidup dalam
Masyarakat;
1. memiliki NIB dengan cakupan kegiatan usaha
di bidang Usaha Pertambangan Mineral logam atau
Batubara; dan
1. merupakan Badan Usaha yang dimiliki oleh
Organisasi Kemasyarakatan keagamaan yang telah
terverifikasi status badan hukumnya dalam
database Badan Usaha.
- untuk BUMN dan Badan Usaha swasta dalam rangka
peningkatan akses pendidikan tinggi bagi Masyarakat
serta peningkatan kemandirian dan keunggulan
perguruan tinggi meliputi:
1. Badan Usaha berbentuk perseroan terbatas
persekutuan modal;
1. memiliki pengalaman di bidang
Mineral atau Batubara atau bagi perusahaan baru
harus mendapat dukungan dari perusahaan lain
yang bergerak di bidang Pertambangan dan
memiliki pengalaman di bidang Pertambangan
Mineral atau Batubara; dan
1. bersedia memberikan sebagian keuntungan
kepada perguruan tinggi melalui perjanjian kerja
sama, yang paling sedikit memuat:
- ruang lingkup kerja sama;
- ketentuan mengenai pemberian sebagian
keuntungan untuk kepentingan perguruan
tinggi paling sedikit sebesar 60% (enam puluh
persen) dari keuntungan bersih pemegang IUP
yang diberikan secara prioritas sejak
berproduksi dan telah diaudit oleh akuntan
publik;
- hak dan kewajiban para pihak;
- jangka waktu perjanjian berdasarkan masa
berlaku IUP; dan
- mekanisme penyelesaian sengketa.
- untuk BUMD yang bekerja sama dengan perguruan
tinggi meliputi:
1. Badan Usaha berbentuk perseroan terbatas
persekutuan modal;
1. memiliki . . .
SK No254173A
---
FRESIDEN
1. memiliki modal awal yang mencukupi untuk
melaksanakan kegiatan Usaha Pertambangan;
1. memiliki komitmen untuk melaksanakan kegiatan
Usaha Pertambangan sesuai dengan kaidah teknik
Pertambangan yang baik yang dibuktikan dengan
surat pernyataan dan sertifikat kompetensi;
1. memiliki pengalaman di bidang Pertambangan
Mineral atau Batubara atau bagi perusahaan baru
harus mendapat dukungan dari perusahaan lain
yang bergerak di bidang Pertambangan dan
memiliki pengalaman di bidang Pertambangan
Mineral atau Batubara; dan
1. bersedia memberikan sebagian keuntungan
kepada perguruan tinggi melalui perjanjian kerja
sama, yang paling sedikit memuat:
- ruang tingkup kerja sama;
- ketentuan mengenai pemberian sebagian
keuntungan untuk kepentingan perguruan
tinggi paling sedikit sebesar 60% (enam puluh
persen) dari keuntungan bersih pemegang IUP
yang diberikan dengan cara prioritas sejak
dan telah diaudit oleh akuntan
publik;
- hak dan kewajiban para pihak;
- jangka waktu perjanjian berdasarka.n masa
berlaku IUP; dan
- mekanisme penyelesaian sengketa.
- untuk BUMN dan Badan Usaha swasta dalam rangka
peningkatan nilai tambah/hilirisasi paling sedikit
meliputi:
1. Badan Usaha berbentuk perseroan terbatas
persekutuan modal;
1. harus melakukan kegiatan peningkatan nilai
tambah/hilirisasi yang mendukung ketersediaan
bahan baku industri;
1. memiliki rencana pengembangan ekosistem
peningkatan nilai tambah/hilirisasi;
1. menyerap tenaga kerja di dalam negeri;
1. mengembangkan teknologi; dan
1. memiliki permodalan yang cukup untuk
melakukan kegiatan peningkatan nilai
tambah/hilirisasi.
- perguruan . . .
SK No254174A
---
PRESIDEN
- perguruan tinggi yang melakukan kerja sama dengan
BUMN, BUMD, Badan Usaha swasta sebagaimana
dimaksud dalam huruf d dan huruf e, harus
memenuhi kriteria:
1. perguruan tinggi atau beberapa perguruan tinggi
yang berada dalam 1 (satu) provinsi dengan lokasi
WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara dalam
rangka untuk peningkatan kemandirian dan
keunggulan; atau
1. perguruan tinggi lainnya yang berada di luar
provinsi lokasi WIUP Mineral logam atau WIUP
Batubara sepanjang telah terpenuhinya seluruh
kerja sama perguruan tinggi dalam suatu provinsi
sebagaimana dimaksud pada angka 1.
- ketentuan lebih lanjut mengenai pengguna€rn
keuntungan bersih oleh perguru.rn tinggi dalam
rangka peningkatan kemandirian dan keunggulan
sebagaimana dimaksud dalam huruf d dan huruf e
diatur dalam Peraturan menteri yang
menyelenggarakan sub urusan pemerintahan
pendidikan tinggi yang merupalan lingkup urusan di
bidang pendidikan.
Pasal 26
Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 26C, Menteri menerbitkan persetqiuan
pemberian WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara
dengan cara prioritas melalui Sistem OSS.
Pasal 26
**(1) Luas WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara untuk**
Koperasi dan Badan Usaha kecil dan menengah
diberikan:
- paling luas sebesar 2.500 (dua ribu lima ratus)
hektare untuk WIUP Mineral logam; atau
- paling luas sebesar 2.500 (dua ribu lima ratus)
hektare untuk WIUP Batubara.
**(2) Luas . . .**
SK No254175A
---
-L7-
(21 Luas WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara untuk
Badan Usaha yang dimiliki oleh Organisasi
Kemasyarakatan keagamaan, diberikan:
- paling luas 25.000 (dua puluh lima ribu) hektare
untuk WIUP Mineral logam; atau
- paling luas 15.000 (lima belas ribu) hektare untuk
WIUP Batubara.
**(3) Luas WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara untuk**
BUMN, BUMD, dan Badan Usaha swasta yang
bekerjasama dengan perguruan tinggi, diberikan:
- paling luas 25.000 (dua puluh lima ribu) hektare
untuk WIUP Mineral logam; atau
- paling luas 15.000 (lima belas ribu) hektare untuk
WIUP Batubara.
**(4) Luas WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara untuk**
BUMN dan Badan Usaha swasta dalam rangka
peningkatan nilai tambah/hilirisasi, diberikan:
- paling luas 25.000 (dua puluh lima ribu) hektare
untuk WIUP Mineral logam; atau
- paling luas 15.000 (lima belas ribu) hektare untuk
WIUP Batubara.
Pasal 26
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP Mineral
logam atau WIUP Batubara dengan cara prioritas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26A sampai dengan
### Pasal 26F diatur dalam Peraturan Menteri.
7 Di antara Pasal 3O dan Pasal 31 disisipkan 2 (dua) pasal,
yakni Pasal 3OA dan Pasal 3OB sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 30
BUMN, BUMD, Koperasi, atau Badan Usaha penerima
WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara secara prioritas
mengajukan permohonan IUP kepada Menteri melalui
Sistem OSS.
### Pasal 3OB . . .
SK No254176A
---
PRESIDEN
### Pasal 3OB
**(1) Atas WIUP yang diberikan secara prioritas, BUMN,**
BUMD, atau Badan Usaha penerima WIUP Mineral
logam atau WIUP Batubara secara prioritas wajib
mengajukan permohonan penerbitan IUP dengan
memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang
penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
Atas WIUP yang diberikan secara prioritas, Koperasi l2l wajib mensajukan penerbitan IUP
dengan memenuhi persyaratan :
- administratif meliputi:
1. surat permohonan
1. NIB dengan cakupan kegiatan usaha di bidang
Usaha Pertambangan Mineral logam atau
Batubara;
1. susunan pengurus Koperasi; dan
1. daftar anggota Koperasi.
- teknis meliputi:
1. daftar tenaga ke{a di bidang Pertambangan;
dan
1. surat pernyataan dari pengurus Koperasi
mengenai kepemilikan ahli Pertambangan
dan/ atau geologi yang berpengalaman.
- lingkungan meliputi surat pernyataan
kesanggupan untuk mematuhi ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
dan
- finansial meliputi:
1. bukti penempatan jaminan kesungguhan
pelaksanaan kegiatan Eksplorasi;
1. bukti pembayaran nilai kompensasi data
informasi; dan
1. surat keterangan fiskal sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang perpajakan.
1. Ketentuan . . .
SK No254177A
---
FRESIDEN
8 Ketentuan Pasal 43 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 43
Jangka waktu kegiatan Operasi Produksi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf b diberikan
dengan ketentuan:
- untuk Pertambangan Mineral logam paling lama 20
(dua puluh) tahun;
- untuk Pertambangan Mineral bukan logam paling lama
1O (sepuluh) tahun;
- untuk Pertambangan Mineral bukan logam jenis
tertentu paling lama 20 (dua puluh) tahun;
- untuk Pertambangan batuan paling lama 5 (lima)
tahun;
- untuk Pertambangan Batubara paling lama 20 (dua
puluh) tahun;
- untuk Pertambangan Mineral logam yang terintegrasi
dengan fasilitas Pengolahan dan/ atau Pemurnian
selama 30 (tiga puluh) tahun;
- untuk Pertambangan Batubara yang terintegrasi
dengan kegiatan Pengembangan dan/atau
Pemanfaatan selama 30 (tiga puluh) tahun; dan
- untuk Pertambangan Mineral bukan logam jenis
tertentu yang terintegrasi dengan kegiatan Pengolahan
industri di dalam negeri paling lama 2O (dua puluh)
tahun.
9 Ketentuan Pasal 53 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 53
(l) Pemegang IUP dapat diberikan persetujuan
perpanjangan tahap kegiatan Eksplorasi
selama 1 (satu) tahun setiap kali perpanjangan oleh
Menteri.
(21 Perpanjangan waktu kegiatan Esplorasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan
dengan disertai pemenuhan
persyaratan.
**(3) Persyaratan . . .**
SK No254178A
---
**(3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)**
meliputi:
- laporan kegiatan Eksplorasi yang telah dilakukan
termasuk kendala teknis atau sosial selama
pelaksanaan kegiatan Eksplorasi;
- dilakukan dalam rangka penyelesaian perizinan
lain yang diperlukan;
- telah mempersiapkan mobilisasi sarana atau
prasarana yang diperlukan;
- rencana kegiatan dan anggaran biaya Eksplorasi
di seluruh WIUP; dan
- menempatkan jaminan kesungguhan
pelaksanaan kegiatan Eksplorasi pada bank
pemerintah.
**(4) Permohonan perpanjangan jangka waktu kegiatan**
Eksplorasi diajukan kepada Menteri paling lambat
dalam jangka waktu 45 (empat puluh lima) hari
kalender sebelum jangka waktu tahap kegiatan
Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42
berakhir.
**(5) Menteri dapat menolak permohonan perpanjangan**
jangka waktu kegiatan Eksplorasi dalam hal
berdasarkan hasil evaluasi, pemegang IUP tidak
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3).
**(6) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)**
harus disampaikan kepada pemegang IUP paling
lambat sebelum jangka waktu tahap kegiatan
Eksplorasi berakhir.
mengenai pemberian jangka l7l Ketentuan lebih lanjut
waltu perpanjangan tahap kegiatan Eksplorasi diatur
dalam Peraturan Menteri.
1O. Ketentuan . . .
SK No254179A
---
FRESIDEN
1. Ketentuan Pasal 54 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 54
**(1) Jangka waktu kegiatan Operasi Produksi**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf a
sampai dengan huruf e dapat diberikan perpanjangan
dengan ketentuan:
- untuk Pertambangan Mineral logam sebanyak
2 (dua) kali perpanjangan masing-masing 10
(sepuluh) tahun;
- untuk Pertambangan Mineral bukan logam
sebanyak 2 (dua) kali perpanjangan
masing-masing 5 (lima) tahun;
- untuk Pertambangan Mineral bukan logam jenis
tertentu sebanyak 2 (dua) kali perpanjangan
masing-masing 10 (sepuluh) tahun;
- untuk Pertambangan batuan sebanyak 2 (dua)
kali perpanjangan masing-masing 5 (lima) tahun;
dan
- untuk Pertambangan Batubara sebanyak 2 (dua)
kali perpanjangan masing-masing 10 (sepuluh)
tahun.
**(2) Jangka waktu kegiatan Operasi Produksi yang**
terintegrasi dengan fasilitas Pengolahan dan/ atau
Pemurnian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43
huruf f atau terintegrasi dengan kegiatan
Pengembangan dan/ atau Pemanfaatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 43 huruf g dapat diberikan
perpanjangan selama 1O (sepuluh) tahun setiap kali
perpanjangan.
**(3) Jangka waktu kegiatan Operasi Produksi yang**
terintegrasi dengan fasilitas Pengolahan industri di
dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43
huruf h dapat diberikan perpanjangan selama
10 (sepuluh) tahun setiap kali perpanjangan.
(41 Dalam hal IUP dimiliki oleh BUMN atau anak
perusahaan BUMN, jangka waktu kegiatan Operasi
Produksi dapat diberikan perpanjangan selama
10 (sepuluh) tahun setiap kali perpanjangan.
1 1. Di antara . . .
SK No254180A
---
1. Di antara Pasal 59 dan Pasal 60 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 59A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 59
**(1) Untuk menjamin kepastian berusaha di bidang**
Pertambangan Mineral dan Batubara, Menteri dapat
memberikan persetujuan perpanjangan setelah
berakhirnya jangka waktu IUP tahap kegiatan
Operasi Produksi apabila permohonan perpanjangan
telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 59 ayat (1) dan dilengkapinya
persyaratan perpanjangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 59 ayat (4).
(21 Pemberian persetqiuan perpanjangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan apabila
pemegang IUP Mineral dan Batubara memerlukan
waktu dalam rangka:
- penyelesaian perizinan lain yang diperlukan
dalam rangka pelaksanaan kewajiban;
- pemenuhan kewajiban pembayaran penerimaan
negara di bidang Mineral dan Batubara;
- pembangunan sarana dan prasarana penunjang
kegiatan Usaha Pertambangan; dan/ atau
- penyelesaian kewajiban pelaksanaan reklamasi
dan/ atau pascatambang.
**(3) Persetujuan perpanjangan sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) diberikan paling lama 1 (satu) tahun
setelah berakhirnya IUP tahap kegiatan Operasi
Produksi.
1. Ketentuan ayat (21 Pasal 62 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 62
**(1) IPR diberikan oleh Menteri berdasarkan pengajuan:**
- orang perseorangan yang merupakan penduduk
setempat; atau
- Koperasi yang anggotanya merupakan penduduk
setempat.
**(2) Permohonan . . .**
SK No 254181 A
---
(21 Permohonan IPR sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) hanya dapat diajukan pada wilayah yang
telah ditetapkan sebagai WPR dan telah memiliki
dokumen pengelolaan WPR yang ditetapkan Menteri.
**(3) Dalam I (satu) WPR dapat diberikan I (satu) atau**
beberapa IPR.
**(4) Pemohon IPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
hanya dapat diberikan 1 (satu) IPR.
1. Ketentuan Pasal 65 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 65
**(1) Pemegang IPR wajib melakukan kegiatan**
Penambangan dalam jangka waktu paling lambat
3 (tiga) bulan setelah IPR diterbitkan.
**(2) Sebelum melakukan kegiatan Penambangan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang IPR
wajib menyusun rencana Penambangan berdasarkan
dokumen pengelolaan WPR.
**(3) Dokumen pengelolaan WPR sebagaimana dimaksud**
pada ayat (2):
- dapat diusulkan dan/ atau disusun oleh
Pemerintah Daerah provinsi; dan
- menjadi acuan b"8r Pemerintah Daerah provinsi
setelah ditetapkan.
**(4) Rencana Penambangan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (21 paling sedikit memuat:
- metode Penambangan;
- peralatan dan perlengkapan yang digunakan;
- jadwal kerja;
- kebutuhan personil; dan
- biaya atau permodalan.
**(5) Pemerintah Daerah provinsi melakukan:**
- pembinaan kepada pemegang IPR dalam
pen1rusunan rencana penambangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2); dan
- pembinaan dan pengawasan atas IPR yang telah
diterbitlan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
1. Ketentuan . . .
SK No254t82A
---
FRESIDEN
1. Ketentuan Pasal 75 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 75
**(1) WIUPK terdiri atas WIUPK Mineral logam atau WIUPK**
Batubara.
pada l2l Pemberian WIUPK sebagaimana dimaksud
ayat (l) dilakukan oleh Menteri dengan cara prioritas
melalui penawaran kepada:
- BUMN;
- BUMD;
- Koperasi;
- Badan Usaha kecil dan menengah;
- BUMN, BUMD dan Badan Usaha swasta dalam
rangka peningkatan akses Pendidikan tinggi bagi
Masyarakat serta peningkatan kemandirian dan
keunggulan perguruan tinggi; atau
- Badan Usaha yang dimiliki Organisasi
Kemasyarakatan keagamaan.
**(3) Penawaran kepada BUMN dan BUMD sebagaimana**
dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b dapat
dilakukan secara bersamaan dengan dikoordinasikan
oleh Menteri.
(41 Pemberian WIUPK sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan oleh Menteri dengan cara lelang
kepada Badan Usaha swasta.
1. Di antara Pasal 75 dan Pasal 76 disisipkan 7 (tujuh) pasal,
yakni Pasal 75A, Pasal 75B, Pasal 75C, Pasal 75D,
### Pasal 75E, Pasal 75F, dan Pasal 75G sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 75
**(1) Menteri menetapkan WIUPK Mineral logam atau**
WIUPK Batubara untuk diberikan dengan cara
prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75
ayat (21.
(21 Pemberian WIUPK Mineral logam atau WIUPK
Batubara dengan cara prioritas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
- perrnohonan . . .
SK No 254183 A
---
PRESIDEN
- pernohonan pemberian WIUPK Mineral logam
atau WIUPK Batubara;
- verifikasi kriteria dan persyaratan administratif,
teknis, dan/ atau pernyataan komitmen; dan
- persetqiuan pemberian prioritas dari Menteri.
**(3) Pemberian WIUPK Mineral logam atau WIUPK**
Batubara dengan cara prioritas sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) diberikan setelah
dipenuhinya persyaratan dan kriteria secara lengkap
dan benar.
### Pasal 75El
Permohonan pemberian WIUPK Mineral logam atau WIUPK
Batubara dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 75A ayat (2) huruf a dilakukan melalui Sistem
oss.
Pasal 75
Verifikasi kriteria administratif, kriteria teknis, dan
pernyataan komitmen bagi pemberian WIUPK dengan cara
prioritas untuk:
- Koperasi;
- Badan Usaha kecil dan menengah;
- Badan Usaha yang dimiliki oleh Organisasi
Kemasyarakatan keagamaan; dan
- BUMN, BUMD, dan Badan Usaha swasta dalam rangka
peningkatan akses pendidikan tinggi bag' Masyarakat
serta peningkatan kemandirian dan keunggulan
perguruan tinggi,
dilakukan oleh Menteri.
Pasal 75
Kriteria, persyaratan administratif, teknis, dan/atau
pernyataan komitmen sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 75A ayat (1) huruf b meliputi:
- untuk Koperasi meliputi:
1. memiliki wilayah keanggotaan dan kedudukan
yang berada dalam 1 (satu) kabupaten / kota yang
sama dengan lokasi WIUP Mineral logam atau
WIUP Batubara;
1. memiliki . . .
SK No254184A
---
PRESIDEN
_26_
1. memiliki NIB dengan cakupan kegiatan usaha
di bidang Usaha Pertambangan Mineral logam atau
Batubara; dan
1. merupakan Koperasi yang telah terverifikasi status
badan hukumnya dalam database Koperasi.
- untuk Badan Usaha kecil dan menengah meliputi:
1 Badan Usaha berbentuk perseroan terbatas;
1. berada dalam 1 (satu) kabupaten/ kota yang sama
dengan lokasi WIUPK Mineral logam atau WIUPK
Batubara;
1. pemegang saham Badan Usaha merupakan warga
negara Indonesia yang berada dalam 1 (satu)
kabupaten / kota yang sama dengan lokasi WIUPK
Mineral logam atau WIUPK Batubara;
1. memiliki NIB dengan cakupan kegiatan usaha
di bidang Usaha Pertambangan Mineral logam atau
Batubara; dan
1. merupakan Badan Usaha kecil dan menengah yang
telah terverifikasi status badan hukumnya dalam
database Badan Usaha kecil dan menengah.
- untuk Badan Usaha yang dimiliki oleh Organisasi
Kemasyarakatan keagamaan meliputi:
1. Badan Usaha berbentuk perseroan terbatas
persekutuan modal;
1. saham Badan Usaha dimiliki paling sedikit 67%
(enam puluh tujuh persen) oleh Organisasi
Kemasyarakatan keagamaan yang terdaftar dalam
sistem informasi Organisasi Kemasyarakatan
keagamaan yang diselenggarakan oleh Pemerintah;
1. dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan
keagamaan yang lingkup kegiatannya secara
nasional sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai Organisasi
Kemasyarakatan;
1. dimiliki oleh Organisasi
keagamaan yang mengelola sumber daya ekonomi,
melestarikan lingkungan hidup, serta memelihara
norrna, nilai, etika, dan budaya yang hidup dalam
Masyarakat; dan
1. memiliki NIB dengan cakupan kegiatan usaha
di bidang Usaha Pertambangan Mineral logam atau
Batubara; dan
1. merupakan . . .
SK No254185A
---
1. merupakan Badan Usaha yar:;g dimiliki oleh
Organisasi Kemasyarakatan keagamaan yang telah
terverifikasi status badan hukumnya dalam
database Badan Usaha.
- untuk BUMN dan Badan Usaha swasta dalam rangka
peningkatan akses pendidikan tinggi bagi Masyarakat
serta peningkatan kemandirian dan keunggulan
perguruan tinggi meliputi:
1. Badan Usaha berbentuk perseroan terbatas
persekutuan modal;
1. memiliki pengalaman di bidang Pertambangan
Mineral atau Batubara atau bagi perusahaan baru
harus mendapat dukungan dari perusahaan lain
yang bergerak di bidang Pertambangan dan
memiliki pengalaman di bidang Pertambangan
Mineral atau Batubara; dan
1. bersedia memberikan sebagian keuntungan
kepada perguruan tinggi melalui perjanjian kerja
sama, yang paling sedikit memuat:
- ruang lingkup kerja sama;
- ketentuan mengenai pemberian sebagian
keuntungan untuk kepentingan perguruan
tinggi paling sedikit sebesar 6O% (enam puluh
persen) dari keuntungan bersih pemegang IUPK
yang diberikan secara prioritas sejak
berproduksi dan telah diaudit oleh akuntan
publik;
- hak dan kewajiban para pihak;
- jangka waktu perjanjian berdasarkan masa
berlaku IUPK; dan
- mekanisme penyelesaian sengketa.
- untuk BUMD yang bekerja sama dengan perguruan
tinggi meliputi:
1. Badan Usaha berbentuk perseroan terbatas
persekutuan modal;
1. memiliki modal awal yang mencukupi untuk
melaksanakan kegiatan Usaha Pertambangan;
1. memiliki komitmen untuk melaksanakan kegiatan
Usaha Pertambangan sesuai dengan kaidah teknik
Pertambangan yang baik yang dibuktikan dengan
surat pernyataan dan sertifikat kompetensi;
1. memiliki . . .
SK No254186A
---
PRESIDEN
1. memiliki pengalaman di bidang Pertambangan
Mineral atau Batubara atau bagi perusahaan baru
harus mendapat dukungan dari perusahaan lain
yang bergerak di bidang Pertambangan dan
memiliki penqalaman di bidang Pertambangan
Mineral atau Batubara; dan
1. bersedia memberikan sebagian keuntungan
kepada perguruan tinggi melalui perjanjian kerja
sama, yErng paling sedikit memuat:
- ruang lingkup kerja sama;
- ketentuan mengenai pemberian sebagian
keuntungan untuk kepentingan perguruan
tinggi paling sedikit sebesar 60% (enam puluh
persen) dari keuntungan bersih pemegang IUPK
yang diberikan dengan cara prioritas sejak
berproduksi dan telah diaudit oleh akuntan
publik;
- hak dan kewajiban para pihak;
- jangka waktu perjanjian berdasarkan masa
berlaku IUP; dan
- mekanisme penyelesaian sengketa.
- perguruan tinggi yang melakukan kerja sama dengan
BUMN, BUMD, atau Badan Usaha swasta
sebagaimana dimaksud dalam huruf d dan huruf e,
harus memenuhi kriteria:
1. perguruan tinggi atau beberapa perguruan tinggi
yang berada dalam 1 (satu) provinsi dengan lokasi
WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara dalam
rangka untuk peningkatan kemandirian dan
keunggulan; atau
1. perguruan tinggi lainnya yang berada di luar
provinsi lokasi WIUPK Mineral logam atau WIUPK
Batubara sepanjang telah terpenuhinya seluruh
kerja sama perguruan tinggi dalam suatu provinsi
sebagaimana dimaksud pada angka 1.
- ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan
keuntungan bersih oleh perguruan tinggi dalam
rangka peningkatan kemandirian dan keunggulan
sebagaimana dimaksud dalam huruf d dan huruf e
diatur dalam Peraturan menteri yang
sub urusan pemerintahan
pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan
di bidang pendidikan.
### Pasal 75E. . .
SK No254187A
---
FRESIDEN
Pasal 75
Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 75C, Menteri menerbitkan persetujuan
pemberian WIUPK Mineral logam dan WIUPK Mineral
Batubara dengan cara prioritas melalui Sistem OSS.
Pasal 75
**(1) Luas WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara**
untuk Koperasi dan Badan Usaha kecil dan
menengah diberikan:
- paling luas sebesar 2.500 (dua ribu lima ratus)
hektare untuk WIUPK Mineral logam; atau
- paling luas sebesar 2.5O0 (dua ribu lima ratus)
hektare untuk WIUPK Batubara.
(21 Luas WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara
untuk Badan Usaha yang dimiliki Organisasi
Kemasyarakatan keagamaan, diberikan:
- paling luas 25.0O0 (dua puluh lima ribu) hektare
untuk WIUPK Mineral logam; atau
- paling luas 15.O00 (lima belas ribu) hektare untuk
WIUPK Batubara.
**(3) Luas WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara**
untuk BUMN, BUMD, dan Badan Usaha swasta yang
bekerjasama dengan pergunran tinggi, diberikan:
- paling luas 25.000 (dua puluh lima ribu) hektare
untuk WIUPK Mineral logam; atau
- paling luas 15.0O0 (lima belas ribu) hektare untuk
WIUPK Batubara.
Pasal 75
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUPK
Mineral logam atau WIUPK Batubara dengan cara prioritas
ssfagaimana dimaksud dalam Pasal 75 sampai dengan
### Pasal 75F diatur dalam Peraturan Menteri.
1. Ketentuan . . .
SK No254188A
---
FRESIDEN
1. Ketentuan ayat (1) Pasal 77 di.ubal: sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 77
**(1) Sebelum dilakukan lelang WIUPK Mineral logam atau**
WIUPK Batubara sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 75 ayat (4) dan Pasal 76 ayat (1), Menteri
mengumumkan secara terbuka WIUPK Mineral logam
atau WIUPK Batubara yang akan dilelang dalam
jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari
kalender atau paling cepat 60 (enam puluh) hari
kalender sebelum pelaksanaan lelang.
(21 Pengumuman rencana pelaksanaan lelang WIUPK
Mineral logam atau WIUPK Batubara dilaksanakan
secara terbuka dengan ketentuan paling sedikit:
- dimuat dalam I (satu) media cetak lokal dan/ atau
1 (satu) media cetak nasional; dan/ atau
- di kantor atau melalui laman resmi kementerian
yang urusan pemerintahan
di bidang Mineral dan Batubara.
1. Ketentuan Pasal 83A dihapus.
1. Di antara Pasal 91 dan Pasal 92 disisipkan 2 (dua) pasal,
yalni Pasal 91A dan Pasal 9lEl sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 91
BUMN, BUMD, Koperasi, atau Badan Usaha penerima
WIUPK secara prioritas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 75 ayal (2) menqajukan permohonan IUPK kepada
Menteri melalui Sistem OSS yang dikelola oleh Pemerintah
Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
### Pasal 91B...
SK No254189A
---
PRESIDEN
### Pasal 9lB
Permohonan IUPK sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 9lA untuk:
- BUMN, BUMD, atau Badan Usaha swasta penerima
WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara secara
prioritas wajib memenuhi persyaratan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
- Koperasi wajib mengajukan permohonan penerbitan
IUPK dengan memenuhi persyaratan:
1. administratif rneliputi:
- surat permohonan
- NIB dengan cakupan kegiatan usaha di bidang
Usaha Pertambangan Mineral logam atau
Batubara;
- susunzrn pengurus Koperasi; dan
- daftar anggota Koperasi;
1. teknis meliputi:
- daftar tenaga kerja di bidang Pertambangan;
dan
- surat pernyataan dari pengurus Koperasi
mengenai kepemilikan ahli Pertambangan
dan/ atau geologi yang berpengalaman
1. lingkungan meliputi surat pernyataan
kesanggupan untuk mematuhi ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
dan
1. finansial meliputi:
- bukti penempatan jaminan kesungguhan
pelaksanaan kegiatan Eksplorasi;
- bukti pembayaran nilai kompensasi data
informasi; dan
- surat keterangan fiska1 sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang perpajakan.
- Badan Usaha kecil dan menengah wajib mengajukan
permohonan penerbitan IUPK dengan memenuhi
persyaratan:
1. administratif meliputi:
- surat permohonan;
b)NrB. . .
SK No254190A
---
PRESIDEN
- NIB dengan cakupan kegiatan usaha di bidang
Usaha Pertambangan Mineral logam atau
Batubara;
- susunan pengurus; dan
- daftar pemegang saham dan daftar pemilik
manfaat dari Badan Usaha.
1. teknis meliputi:
- daftar .tenaga kerja di bidang Pertambangan;
dan
- surat pernyataan dari pengurus mengenai
kepemilikan ahli Pertambangan dan/atau
geologi yang berpengalaman.
1. lingkungan meliputi surat pernyataan
kesanggupan untuk mematuhi ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
dan
1. frnansial meliputi:
- bukti penempatan jaminan kesungguhan
pelaksanaan kegiatan Eksplorasi;
- bukti pembayaran nilai kompensasi data
informasi; dan
- surat keterangan fiskal sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang perpajakan.
1. Ketentuan Pasal 92 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 92
**(1) Pemegang IUPK tahap kegiatan Eksplorasi dapat**
melakukan tahap kegiatan Operasi Produksi setelah
mendapatkan persetujuan permohonan peningkatan
tahap kegiatan Operasi Produksi dari Menteri.
**(2) Persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) diberikan setelah pemegang IUPK tahap
kegiatan Eksplorasi memenuhi persyaratan:
- administratif;
- teknis;
- lingkungan; dan
- finansial.
**(3) Pemegang . . .**
SK No254l9l A
---
PRESIDEN
**(3) Pemegang IUPK tahap kegiatan Eksplorasi sebelum**
mengajukan peningkatan tahap
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
menyampaikan rencana pengembangan seluruh
wilayah untuk mendapatkan persetqiuan Menteri.
(41 Rencana pengembangan seluruh wilayah
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling sedikit
memuat:
- jumlah dan lokasi sumber daya dan/ atau
cadangan yang diperuntukkan untuk kegiatan
Penambangan sampai dengan masa
perpanjangan;
- rencana kegiatan Operasi Produksi;
- rencana pengelolaan lingkungan termasuk
reklamasi dan pascatambang;
- rencana investasi dan pembiayaan; dan
- rencana pemanfaatan wilayah di dalam WIUPK
yang digunakan untuk menunjang kegiatan
Usaha Pertambangan dan/atau menjamin
terpenuhinya aspek lingkungan dan keselamatan
Pertambangan.
1. Ketentuan Pasal 94 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 94
Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92
ayat (21 huruf b meliputi:
- rencana pengembangan seluruh wilayah yang telah
disetujui oleh Menteri yang memuat paling sedikit peta
dan koordinat batas wilayah;
- laporan lengkap Eksplorasi; dan
- laporan Studi Kelayakan yang telah disetujui oleh
Menteri.
2 1. Di antara . . .
SK No254192A
---
PRESIDEN
1. Di antara Pasal lO9 dan Pasal 110 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal l09A sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 109
**(1) Untuk menjamin kepastian berusaha di bidang**
Pertambangan Mineral dan Batubara, Menteri dapat
memberikan persetujuan perpanjangan setelah
berakhirnya jangka waktu IUPK tahap kegiatan
Operasi Produksi apabila permohonan perpanjangan
telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 109 ayat (41 dan dilengkapinya
persyaratan perpanjangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 109 ayat (6).
(21 Pemberian persetujuan perpanjangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) dapat dilakukan apabila
pemegang IUPK memerlukan waktu dalam rangka:
- penyelesaian per2inan lain yang diperlukan
dalam rangka pelaksanaan kewajiban;
- pemenuhan kewajiban pembayaran penerimaan
negara di bidang Mineral dan Batubara;
- pembangunan sarana dan prasarana penunjang
kegiatan Usaha Pertambangan; dan/ atau
- penyelesaian kewajiban pelaksanaan reklamasi
dan/ atau pascatambang.
**(3) Persetqjuan perpanjangan sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) diberikan paling lama 1 (satu) tahun
setelah berakhirnya IUPK tahap kegiatan Operasi
Produksi.
1. Ketentuan ayat (1), ayat (21, dan ayat (3) Pasal 119 diubah
dan di antara ayat (9) dan ayat (10) disisipkan I (satu) ayat
yakni ayat (9a) sehingga Pasal 119 berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 119
**(1) Permohonan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi**
Kontrak/Perjanjian perpanjangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 115 harus memenuhi
persyaratan:
- administratif;
- teknis;
- lingkungan; dan
- finansial.
**(2) Persyaratan . . .**
SK No 254193 A
---
FRESIDEN
(21 Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a meliputi:
- surat permohonan;
- NIB; dan
- susunan pengurus, daftar pemegang saham, dan
daftar pemilik manfaat Badan Usaha dari
pemegang KK atau PKP2B.
**(3) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud**
pada ayat (2) dilaksanakan melalui Sistem OSS.
**(4) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada**
ayat (l) huruf b meliputi:
- rencana pengembangan seluruh wilayah yang
telah disetqiui yang memuat paling sedikit peta
dan batas koordinat wilayah;
- rencana Pengembangan dan/ atau Pemanfaatan
Batubara yang telah disetujui bagi pemegang
PKP2B;
- neraca sumber daya dan cadangan; dan
- rencana pembangunan sarana dan prasarana
penunjang kegiatan Operasi Produksi yang berada
dalam WIUPK atau di luar WIUPK.
(s) Persyaratan lingkungan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c meliputi:
- persetujuan dokumen lingkungan hidup yang
diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai
dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
- dokumen rencana reklamasi dan rencana
pascatambang.
**(6) Persyaratan finansial sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) huruf d meliputi:
- laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang
telah diaudit oleh akuntan publik;
- bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi
3 (tiga) tahun terakhir; dan
- surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan.
**(7) Menteri...**
SK No254194A
---
PRESIDEN
(71 Menteri melakukan evaluasi terhadap persyaratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
disampaikan oleh pemegang KK dan PKP2B dalam
permohonan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi
Kontrak/Pe{anjian.
**(8) Selain melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud**
pada ayat (7), Menteri melakukan evaluasi terhadap
kinerja pengusahaan Pertambangan pemegang KK
dan PKP2B.
**(9) Evaluasi kinerja pengusahaan Pertambangan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilakukan
terhadap:
- aspek pengusahaan yang terdiri atas:
1. kinerja produksi;
1. kinerja keuangan;
1. kinerja pelaporan;
1. kinerja pemasaran;
1. kinerja pengembangan dan pemberdayaan
Masyarakat; dan
1. kinerja tingkat komponen dalam negeri dan
peningkatan penggunaan produksi dalam
negeri.
- aspek teknis dan lingkungan yang terdiri atas:
1. pengelolaan lingkungan termasuk reklamasi
dan pascatambang;
1. penempatan jaminan reklamasi dan jaminan
pascatambang;
1. konservasi Mineral dan Batubara;
1. keselamatan Pertambangan;
1. pengelolaan teknis Pertambangan; dan
1. standardisasi dan usaha Jasa Pertambangan.
- aspek keuangan yang terdiri atas:
f . iuran tetap;
1. iuran produksi;
1. Penjualan hasil tambang; dan
1. pajak.
(9a) Selain . . .
SK No254195A
---
PRES!DEN
(9a) Selain pemenuhan persyaratan dan evaluasi kinerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan
ayat (9), permohonan perpanjangan IUPK sebagai
Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian perpanjangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 harus
dilengkapi hasil audit lingkungan oleh pihak lain yang
tersertifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan berdasarkan mekanisme
Sistem OSS.
**(10) Menteri memberikan persetujuan permohonan IUPK**
sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian
berdasarkan hasil evaluasi terhadap permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan evaluasi
terhadap kinerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (8), dalam jangka waktu paling lambat sebelum
berakhirnya tahap kegiatan Operasi Produksi KK dan
PKP2B,
**(11) Menteri dapat menolak permohonan IUPK sebagai**
Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian berdasarkan
hasil evaluasi terhadap permohonan sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) dan evaluasi terhadap kinerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (8).
**(12) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (11)**
harus disampaikan kepada pemegang KK dan PKP2B
disertai dengan alasan penolakan dalam jangka
waktu paling lambat sebelum berakhirnya tahap
kegiatan Operasi Produksi KK dan PKP2B.
1. Di antara Pasal 12O dan Pasal 121 disisipkan 1 (satu)
pasal, yalni Pasal 12OA sehingga berbunyi sebagai
berikut:
### Pasal 12OA
**(1) Untuk menjamin kepastian berusaha di bidang**
Pertambangan Mineral dan Batubara, Menteri dapat
memberikan persetqjuan perpanjangan setelah
berakhirnya jangka waktu IUPK sebagai Kelanjutan
Operasi Kontrak/Perjanjian tahap kegiatan Operasi
Produksi apabila perrnohonan perpanjangan telah
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal l2O ayat (3) dan dilengkapinya persyaratan
perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 120 ayat (4).
**(2) Pemberian . . .**
SK No254196A
---
(21 Pemberian persetujuan perpanjangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan apabila
pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi
Kontrak/Perjanjian memerlukan waktu dalam
rangka:
- penyelesaian perizinan lain yang diperlukan
dalam rangka pelaksanaan kewajiban;
- pemenuhan kewajiban pembayaran penerimaan
negara di bidang Mineral dan Batubara;
- pembangunan sarana dan prasarana penunjang
kegiatan Usaha Pertambangan; dan/ atau
- penyelesaian kewajiban pelaksanaan reklamasi
dan/ atau pascatambang.
**(3) Persetujuan perpanjangan sebagaimana dimaksud**
pada ayat (l) diberikan paling lama I (satu) tahun
setelah berakhirnya IUPK sebagai Kelanjutan Operasi
Kontrak/Perjanjian tahap kegiatan Operasi Produksi.
1. Di antara Pasal 126 dan Pasal 127 disisipkan 2 (dua)
pasal, yakni Pasal 126A dan Pasal 126E! sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 126
**(1) Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi**
Kontrak/Perjanjian dapat mengajukan perrnohonan
perubahan rencana pengembangan seluruh wilayah
yang telah disetujui paling banyak 1 (satu) kali
dengan ketentuan:
- menghasilkan produk yang memiliki nilai
ekonomi lebih tinggi dan lebih ramah lingkungan
dari kegiatan Pengolahan dan/ atau Permurnian
dan/ atau Pengembangan dan/atau Pemanfaatan
sebelumnya;
- jangka waktu penyelesaian fasilitas Pengolahan
dan Pemurnian Mineral logam dan/atau
Pengembangan dan/ atau Pemanfaatan Batubara
yang ditetapkan oleh Menteri; dan
- sumber bahan baku untuk kegiatan
Pengembangan dan/ atau Pemanfaatan Batubara
dari hasil penambangan pemegang IUPK sebagai
Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian Batubara.
**(2) Permohonan...**
SK No254197A
---
(21 Permohonan perubahan rencana pengembangan
seluruh wilayah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), paling sedikit memuat:
- surat permohonan; dan
- kajian perubahan rencana pengembErngan
seluruh wilayah.
**(3) Permohonan perubahan rencana pengembangan**
seluruh wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikecualikan bagi perluasan dan penciutan WIUPK
yang dimohonkan oleh pemegang IUPK sebagai
Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian.
Pasal 132
(U Pemegang SIPB wajib men5rusun dan menyampaikan
rencana Penambangan untuk mendapatkan
persetujuan dari Menteri.
(21 Rencana Penambangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) memuat aspek teknis paling sedikit:
- informasi cadangan;
- rencana Penambangan selama jangka waktu
SIPB;
- rencana pengelolaan lingkungan termasuk
reklamasi dan pascatambang; dan
- rencana pengelolaan keselamatan Pertambangan.
**(3) Pemegang SIPB dilarang melakukan kegiatan**
Penambangan sebelum mendapatkan persetu-juan:
- rencana Penambangan dari Menteri; dan
- lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
1. Ketentuan Pasal 137 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 137
(l) Dalam hal Pemegang IUP atau IUPK menggunakan
IUJP wajib menggunakan perusahaan Jasa
Pertambangan lokal dan/ atau nasional.
Pertambangan sebagaimana l2l Perusahaan Jasa
dimaksud pada ayat (1) melaksanakan kegiatan
usaha Jasa Pertambangan dengan jenis usaha
di bidang:
- Penyelidikan Umum;
- Eksplorasi;
- Studi Kelayakan;
- Konstruksi Pertambangan;
- Pengangkutan;
- lingkungan Pertambangan;
- reklamasi dan pascatambang;
- keselamatan Pertambangan
- Penambangan; dan/atau
- Pengolahan.
**(3) Kegiatan. . .**
SK No2542464
---
SIDEN
INDONESIA
-4t-
**(3) Kegiatan usaha Jasa Pertambangan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
- konsultasi;
- perencanaan; dan
- pelaksanaan.
(41 Kegiatan konsultasi dan perencanaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b
dilaksanakan setelah memenuhi ketentuan Perizinan
Berusaha dalam bentuk sertifikat standar
(21 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
huruf b.
**(5) Kegiatan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (3) huruf c dilaksanakan setelah mendapatkan
IUJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4)
huruf h.
**(6) Penggunaan perusahaan Jasa Pertambangan lokal**
danlata:u nasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan berdasarkan:
- kedekatan lokasi kegiatan Usaha Pertambangan
dengan keberadaan perusahaan Jasa
Pertambangan pada wilayah kabupaten/kota,
provinsi, dan provinsi sekitar; dan
- status perusahaan Jasa Pertambangan sebagai
perusahaan penanaman modal dalam negeri.
**(7) Pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi**
Produksi hanya dapat menyerahkan kegiatan
Penambangan pada penggalian endapan Mineral
aluvia-l kepada pemegang IUJP dengan status
perusahaan penanaman modal dalam negeri yang
diterbitkan oleh gubernur setempat.
**(8) Dalam hal tidak terdapat perusahaan Jasa**
Pertambangan lokal dan/ atau nasional seba ga is1s114
dimaksud pada ayat (1), pemegang IUP atau IUPK
dapat menggunakan perusahaan Jasa Pertambangan
yang berbadan hukum Indonesia dalam rangka
penanaman modal asing.
**(9) Penggunaan . . .**
SK No254200A
---
FRESIDEN
**(9) Penggunaan perusahaan Jasa Pertambangan yang**
berbadan hukum Indonesia dalam rangka
penanaman modal asing sebagaimana dimaksud
pada ayat (8), apabila tidak ada perusahaan Jasa
Pertambangan lokal dan/ atau nasional yang mampu
sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh
pemegang IUP atau IUPK.
**(10) Penggunaan perusahaan Jasa Pertambangan oleh**
pemegang IUP atau IUPK wajib dilakukan
berdasarkan kontrak kerja yang berasaskan
kepatutan, transparansi, dan kewajaran.
**(11) Penyusunan dan pelaksanaan kontrak kerja**
sebagaimana dimaksud pada ayat (10) menjadi
tanggung jawab kedua belah pihak yang berkontrak.
**(12) Dalam melaksanalan kegiatan Usaha Pertambangan**
Mineral dan Batubara, pemegang IUJP wajib
mendasarkan pada bidang sebagaimana dimaksud
pada ayat (2).
1. Di antara Pasal 137 dan Pasal 138 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 137A sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal l37A
**(1) Pemegang IUP atau IUPK dilarang melibatkan anak**
perusahaan dan/ atau afiliasinya dalam bidang usaha
Jasa Pertambangan di Wilayah Usaha Pertambangan
yang diusahakannya, kecuali dengan izin Menteri.
Pemberian izin Menteri sebagaimana dimaksud pada l2l
ayat (1) dilakukan apabila:
- tidak terdapat perusahaan Jasa Pertambangan
sejenis di wilayah tersebut;
- tidak ada perusahaan Jasa Pertambangan yErng
mampu; atau
- tidak ada perusahaan Jasa Pertambangan yang
berminat.
**(3) Penggunaan anak perusahaan dan/ atau afiliasi**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
memenuhi asas kepatutan, transparansi, dan
kewajaran.
**(4) Ketentuan . . .**
SK No254201A
---
FRESIDEN
(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme
permohonan persetqjuan penggunaan anak
perusahaan dan/ atau afiliasi diatur dalam Peraturan
Menteri.
1. Ketentuan Pasal 138 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 138
(l) Perusahaan Jasa Pertambangan lokal dan/ atau
nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137
ayat (1) dapat memberikan sebagian pekerjaan usaha
Jasa Pertambangan yang didapatkan kepada
perusahaan Jasa Pertambangan lain berdasarkan
persetujuan pemegang IUP atau IUPK.
berbadan l2l Perusahaan Jasa Pertambangan yang
hukum Indonesia dalam rangka penanaman modal
asing yang telah pekerjaan dari
pemegang IUP atau IUPK sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 137 ayat (8), wajib memberikan sebagian
pekerjaan yang didapatkan kepada perusahaan Jasa
Pertambangan lokal/ nasional.
**(3) Perusahaan Jasa Pertambangan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) wajib
penggunaan perusahaan Jasa Pertambangan lokal
dan/ atau nasional sebagai kontraktor serta tenaga
kerja lokal/ nasional.
(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme
pembagian sebagran pekerjaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan
Menteri.
1. Di antara Pasal 138 dan Pasal 139 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal l38A sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 138
**(1) Dalam ha1 pemegang IUP atau IUPK menggunakan**
perusahaan Jasa Pertambangan, tanggung jawab
kegiatan Usaha Pertambangan tetap dibebankan
kepada pemegang IUP atau IUPK.
**(2) Tanggung. . .**
SK No 254202 A
---
PRESIDEN
(21 Tanggungjawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
- pemilihan perusahaan Jasa Pertambangan;
- penyusunan kontrak kerja;
- pelaksanaan pekerjaan; dan
- risiko yang ditimbulkan dari perusahaan Jasa
Pertambangan yang tidak berkontral secara
langsung dengan pemegang IUP atau IUPK.
**(3) Pemegang IUP atau IUPK wajib melakukan**
pembinaan dan pengawasan untuk menjamin
pemenuhan kewajiban perusahaan Jasa
Pertambangan dalam melaksanakan kegiatan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Di antara Pasal 146 dan Pasal 147 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 146A sehingga berbunyi sebagai
berikut:
### Pasal 1464.
**(1) Dalam hal eks WIUP dan eks WIUPK telah memenuhi**
kriteria untuk diusahakan kembali wilayahnya
melalui mekanisme:
- lelang WIUP dan WIUPK Mineral logam dan
Batubara;
- pemberian prioritas WIUP dan WIUPK Mineral
logam dan Batubara;
- permohonan WIUP Mineral bukan logam dan
batuan; atau
- perluasan WIUP atau WIUPK Mineral logam dan
Batubara,
eks Pemegang WIUP atau WIUPK wajib melaksanakan
kegiatan reklamasi dan/atau pascatambang sesuai
dokumen rencana reklamasi dan/ atau pascatambang
yang telah disetujui sampai dengan
IUP, IUPK, atau penyesuaian perluasan WIUP atau
WIUPK dan menyampaikan laporan akhir
pelaksanaan kegiatan reklamasi.
(21 Pelaksanaan reklamasi dan/ atau pascatambang
hingga mencapai tingkat keberhasilan 100% (seratus
persen) pada eks WIUP dan eks WIUPK sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menjadi kewajiban pihak
yang mengusahakan kembali.
1. Ketentuan . . .
SK No 254203 A
---
PRESIDEN
1. Ketentuan Pasal 157 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 157
**(1) Pemegang IUP atau IUPK tahap kegiatan Operasi**
Produksi wajib memenuhi kebutuhan Mineral
dan/ atau Batubara untuk kepentingan dalam negeri
dan mengutamakan pemenuhan kebutuhan BUMN
pada sektor yang menguasai hajat hidup orang
banyak.
(21 Sektor yang menguasai hajat hidup orang banyak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.b. penyediaan energi;
- pupuk; dan
- industri strategis nasional.
**(3) Kewajiban pengutamaan pemenuhan kebutuhan**
BUMN pada sektor yang menguasai hajat hidup
orang banyak sebagaimana dimalsud pada ayat (1)
dan ayat (2) dilaksanakan dengan memprioritaskan
pemenuhan Batubara sebelum melakukan penjualan
ke luar negeri/ ekspor.
(41 Menteri menetapkan jumlah kebutuhan Mineral dan
Batubara di dalam negeri berdasarkan kebutuhan
BUMN pada masing-masing sektor sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3).
**(5) Untuk menjamin pasokan bahan baku Mineral bagi**
industri strategis di dalam negeri dan meningkatkan
perekonomian, pertahanan dan keamanan nasional,
serta dalam rangka optimalisasi hilirisasi Mineral di
dalam negeri, pemerintah dapat menetapkan
pengaturan khusus terkait tata kelola Mineral kritis
dan Mineral strategis.
1. Ketenhran . . .
SK No254204A
---
I'RESIDEN
### REPUBLIK INOONESIA
1. Ketentuan Pasal 158 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 158
**(1) Pemegang IUP atau IUPK tahap kegiatan Operasi**
Produksi dapat melakukan Penjualan Mineral dan
Batubara yang meliputi:
- penjualan di dalam negeri dengan mengutamakan
pemenuhan kebutuhan BUMN pada sektor
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 157 ayat (21
dan ayat (3); dan
- penjualan ke luar negeri.
(21 Pemegang IUP atau IUPK tahap kegiatan Operasi
Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
melakukan Penjualan ke luar negeri komoditas
Mineral yang diproduksi setelah:
- memenuhi batasan minimum Pengolahan
dan/ atau Pemurnian; dan
- terpenuhinya kebutuhan bahan baku Pengolahan
danlatau Pemurnian Mineral dalam negeri dan
industri strategis lainnya bagi komoditas Mineral
logam.
**(3) Pemegang IUP atau IUPK tahap kegiatan Operasi**
Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya
dapat melakukan Penjualan ke luar negeri komoditas
Batubara yang diproduksi setelah adanya konfirmasi
atas terpenuhinya kebutuhan Batubara dalam negeri
terutama kebutuhan BUMN pada sektor sebasaimana
dimaksud dalam Pasal 157 ayat (2) dan ayat (3) serta
dengan mempertimbangkan ketahanan energi
nasional.
(41 Menteri melakukan pengawasan terhadap kepatuhan
pelaksanaan pemenuhan kebutuhan Batubara dalam
negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
1. Di antara . . .
SK No254205A
---
1. Di antara Pasal 178 dan Pasal 179 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 178A sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 178
**(1) Dalam pengelolaan Usaha**
Pertambangan oleh pemegang IUP dan pemegang
IUPK, gubernur harus menyusun dan menetapkan
cetak biru (blue prinq pengembangan dan
pemberdayaan masyarakat dengan melibatkan
bupati/wali kota.
(21 Gubernur dalam menyusun cetak biru (blue prinfl
pengembangan dan pemberdayaan masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) harus mengacu
pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah.
**(3) Cetak biru (blue prinq pengembangan dan**
pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), paling sedikit memuat:
- indeks pembangunan manusia provinsi dan/ atau
kabupaten/kota setempat;
- kondisi ekonomi Masyarakat sekitar tambang;
- kondisi sosial budaya dan lingkungan kehidupan
Masyarakat sekitar tambang;
- kondisi kelembagaan komunitas Masyarakat
sekitar tambang; dan
- kondisi infrastruktur sekitar tambang.
1. Ketentuan Pasal 179 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 179
(l) Pemegang IUP dan IUPK wajib menJ^rsun rencana
induk program pengembangan dan pemberdayaan
Masyarakat di sekitar WIUP dan WIUPK dengan
berpedoman pada cetak biru (blue pint) yang
ditetapkan gubernur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
**(2) Rencana...**
SK No2542064
---
FRESIDEN
(21 Rencana induk program pengembangan dan
pemberdayaan Masyarakat sebagaimana dimaksud
pada ayat (l) menjadi acuan pemegang IUP dan IUPK
dalam penyusunan program pengembangan dan
pemberdayaan Masyarakat tahunan dalam dokumen
RKAB.
**(3) Dalam hal gubernur belum menetapkan cetak biru**
(blue printl sslagaim4ns dimaksud pada ayat (1),
pemegang IUP dan IUPK tetap wajib menyusun
rencana induk program pengembangan dan
pemberdayaan dengan mengacu:
- rencana pembangunan jangka menengah daerah;
- hasil pemetaan sosial; dan
- hasil konsultasi publik.
**(4) Rencana induk program pengembangan dan**
pemberdayaan Masyarakat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus dikonsultasikan dengan:
- Menteri;
- Pemerintah Daerah; dan
- Masyarakat, yang terdiri atas:
1. Masyarakat lokal; dan/ atau
1. Masyarakat adat.
**(5) Pemegang IUP dan IUPK wajib mengalokasikan d€rna**
untuk pelaksanaan program pengembangan dan
pemberdayaan Masyarakat yang besaran
minimumnya ditetapkan oleh Menteri.
1. Ketentuan Pasal l8O diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal l8O
**(1) Pemegang IUP dan IUPK wajib men5rusun program**
pengembangan dan pemberdayaan masyarakat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179 ayat (2lyarrg
terdiri atas:
- program tanggung jawab sosial dan lingkungan;
- pelibatan Masyarakat lokal dan/ atau Masyarakat
adat yang berada di sekitar WIUP dan WIUPK
dalam kegiatan Pertambangan; dan
- program kemitraan usaha dan pemberdayaan
ekonomi berbasis komunitas.
**(2) Alokasi...**
SK No2542074
---
(21 Alokasi biaya program pengembangan dan
pemberdayaan Masyarakat sebagaimana dimaksud
pada ayat (l) dikelola langsung oleh pemegang IUP
dan IUPK.
1. Ketentuan Pasal 184 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 184
**(1) Apabila pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB yang**
telah berakhir jangka waktunya atau dicabut
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183 ayat (l):
- tidak mengajukan permohonan Penjualan dalam
jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 183 ayat (6); atau
- telah mengajukan permohonan Penjualan namun
tidak disetujui oleh Menteri,
Mineral atau Batubara yang berada pada fasilitas
penimbunan ditetapkan sebagai barang yang
dikuasai negara oleh Menteri.
(21 Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi
Penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183
ayat (l) dapat disetqjui namun terdapat perbedaan
antara penghitungan jumlah produksi dalam laporan
produksi dan Penjualan dengan hasil evaluasi
pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 183 ayat (4), selisih Mineral atau Batubara yang
berada pada fasilitas penimbunan ditetapkan sebagai
barang yang dikuasai negara oleh Menteri.
**(3) Penyelesaian Mineral atau Batubara yang telah**
ditetapkan sebagai barang yang dikuasai negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21
dilakukan penjualan melalui le1ang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
**(4) Pelaksanaan lelang Mineral logam atau Batubara**
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan
sebagai berikut:
- lelang diqjukan oleh Menteri kepada Kantor
Pelayanan kekayaan Negara dan Lelang sesuai
dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang lelang;
b.hasil ...
SK No254208A
---
FRESIDEN
- hasil lelang dicatatkan sebagai penerimaan bukan
pajak sektor energi dan sumber daya mineral; dan
- hasil lelang termasuk memperhitungkan
pembayaran iuran produksi yang akan dilakukan
bagi hasil dengan Pemerintah Daerah sesuai
dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
**(5) Dalam hal Mineral yang dilelang merupakan Mineral**
bukan logam atau batuan, pemenuhan pajak daerah
atau penerimaan lainnya tetap dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang hubungan keuangan antara pemerintah pusat
dengan pemerintah daerah.
**(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan Mineral**
atau Batubara menjadi barang yang dikuasai negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
penyelesaian Mineral atau Batubara sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan
Menteri.
1. Ketentuan ayat (1) Pasal 185 diubah sehingga Pasal 185
berbunyi sebagai berikut:
Pasa1 185
**(1) Pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau IUP untuk**
Penjualan yang melakukan pelanggaran terhadap
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal lO
ayat (l), Pasal 13 ayat (l) dan ayat (9), Pasal 48
ayat (1) dan ayat (3), Pasal 49 ayat (1), Pasal 50
ayat (21, Pasa1 51 ayat (21, Pasal 65 ayat (1) dan
ayat(21, Pasal 66 ayat (1), Pasal 69 ayat (1), Pasa772
ayat (1) dan ayat (8), Pasal 104 ayat (1) dan ayat (3),
### Pasal 1O5 ayat (1), Pasal 106 ayat (2), Pasal 1O7
ayat (21, Pasal 118 ayat (2) dan ayat (41, Pasal 124,
### Pasal 132 ayat (1), Pasal 137 ayat (1), ayat (1O), dan
ayat (12), Pasal 37A ayat (3), Pasal 138 ayat (2) dan
ayat (3), Pasal 138A ayat (3), Pasal 145 ayat (3),
### Pasal 146 ayat (3), Pasal 146A ayat (1), Pasal 147
ayat (l) dan ayat (3), Pasal 148 ayat (2), Pasal 154
ayat (2), Pasal 157 ayat (l), Pasal 159 ayat (1),
### Pasal 161 ayat (1), Pasal 162 ayat (1), ayat (4), dan
ayat (5), Pasal 167 ayat (1), Pasal 169 ayat (1),
### Pasal 173. . .
SK No254209A
---
### Pasal 173 ayat (1), Pasal 174 ayat (1), Pasal 175
ayat (1) dan ayat (3), Pasal 177 ayat (1) dan ayat l2l,
### Pasal 178 ayat (1), Pasal 179 ayat (1), ayat (3),
ayat (41, dan ayat (5), Pasal l8O ayat (1), ayat (3), dan
ayat (4), dan Pasal 181 dikenai sanksi administratif.
(21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa:
- peringatantertulis;
- penghentian sementara sebagian atau seluruh
kegiatan Eksplorasi atau Operasi Produksi;
dan/atau
- pencabutan IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau IUP untuk
Penjualan.
**(3) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud**
pada ayat (2), pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB
yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5l ayat (2)
huruf b dan Pasal lO7 ayat (2) huruf b dikenai denda.
(41 Pengenaan denda sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang hubungan
keuangan antara pemerintah pusat dengan
pemerintah daerah.
1. Ketentuan Pasal 188 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 188
Menteri dapat memberikan sanksi administratif berupa
pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 185
ayat (21 huruf c tanpa melalui tahapan pemberian sanksi
administratif berupa teguran tertulis dan penghentian
sementara sebagian atau seluruh kegiatan Eksplorasi atau
Operasi Produksi dalam kondisi tertentu berkaitan
dengan:
- pelanggaran pidana yang dilakukan oleh pemegang
IUP, IUPK, IPR, atau SIPB berdasarkan putusan
pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
- hasil evaluasi Menteri atas pemegang IUP, IUPK, IPR,
atau SIPB yang telah menimbulkan kerusakan
lingkungan serta tidak menerapkan kaidah
Pertambangan yang baik;
- kegiatan . . .
SK No254210A
---
PRESIDEN
- kegiatan penambangan oleh pemegang SIPB tanpa
memiliki rencana penambangan yang telah disetujui
oleh Menteri; atau
- pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB dinyatakan pailit,
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
1. Di antara BAB XXI dan BAB XXII disisipkan 1 (satu) BAB,
yakni BAB XXIA sehingga berbunyi sebagai berikut:
## BAB XXIA
1. Di antara Pasal 188 dan Pasal 189 disisipkan 7 (tujuh)
pasal, yalni Pasal 188A, Pasal 1888, Pasal 188C,
### Pasal 188D, Pasal 188E, Pasal 188F, dan Pasal 188G
sehinega berbunyi sebagai berikut:
Pasal 188
**(1) Pemegang IUP, IUPK, SIPB atau IPR wajib**
menyelesaikan seluruh kewajibannya kepada negara
apabila IUP, IUPK, SIPB, atau IPR dicabut atau
berakhir jangka waktunya.
(21 WIUP, WIUPK, atau WPR atas IUP, IUPK, SIPB, atau
IPR yang dicabut ssfagaimana dimaksud pada
ayat (1) dikembalikan kepada negara dan
berdasarkan hasil evaluasi Menteri dapat ditawarkan
kepada Badan Usaha, BUMN, BUMD, Koperasi, atau
perusahaan perseorangan sesuai dengan mekanisme
dalam Peraturan Pemerintah ini.
**(3) Dalam hal eks Pemegang:**
- IUP;
- IUPK;
- SIPB; atau
- IPR,
sebagaimana dimaksud pada ayat (l), melakukan
kegiatan penambangan tanpa izin setelah
berakhirnya jangka waktu atau dicabutnya izin
dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
### Pasal 1888. . .
SK No2542llA
---
PRESIDEN
_53_
### Pasal 188El
**(1) Dalam rangka pembinaan dan pengawasan, Menteri**
dapat mengelola sebagian penerimaan negara bukan
pajak yang diperoleh dalam pelaksanaan kegiatan
Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
(21 Besaran seb"g€m penerimaan negara bukan pajak
yang diperoleh dalam pelaksanaan kegiatan Usaha
Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling banyak 2Oo/o (dua
puluh persen) dari realisasi penerimaan negara
bukan pajak setiap tahun.
**(3) Pengelolaan seb"gian penerim€ran negara bukan**
pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digunakan untuk:
- percepatan pembangunan infrastruktur di sektor
energi dan sumber daya mineral;
- dukungan pelaksanaan operasional dalam rangka
pembinaan dan pengawasan di sektor energi dan
sumber daya mineral; dan/ atau
- peningkatan kompetensi pegawai dalam rangka
optimalisasi penerimaan negara bukan pajak di
lingkungan kementerian energi dan sumber daya
mineral.
Pasal 188
(l) Pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi
untuk Pertambangan Mineral logam dan Batubara
wajib membayar sebesar 4o/o (empat persen) kepada
Pemerintah dan 6% (enam persen) kepada Pemerintah
Daerah dari keuntungan bersih sejak berproduksi.
(21 Bagian Pemerintah Daerah sebesar 60/o (enam persen)
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari
perhitungan pengalian keuntungan bersih pemegang
IUPK atau IUPK sebagai Kelanjutan Operasi
Kontrak/Perjanjian berdasarkan laporan keuangan
tahun sebelumnya yang telah diaudit oleh auditor
independen atau kantor akuntan publik yang
terdaftar setelah dikurangi pajak penghasilan badan.
**(3) Bagian . . .**
SK No254212A
---
PRESIDEN
**(3) Bagian Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud**
pada ayat (2) disetorkan langsung oleh pemegang
IUPK atau IUPK sebagai Kelanjutan Operasi
Kontrak/Perjanjian kepada Pemerintah Daerah
provinsi setiap tahun sejak berproduksi.
**(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghitungan,**
pelaporan, dan pembayaran Pemerintah Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)
diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi.
Pasal 188
Ketentuan mengenai kewajiban dalam pengalihan
kepemilikan saham dan divestasi saham bagi pemegang
IUP dan IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13,
### Pasal 72, Pasal 147, dan Pasal 148 serta hak dalam
melakukan Penjualan Mineral atau Batubara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183 berlaku secara
mutatis mutandis terhadap pemegang KK dan PKP2B.
Pasal l88E
**(1) Pemegang IUP, IUPK, atau IUPK sebagai Kelanjutan**
Operasi Kontrak/Perjanjian yang telah diberikan
persetqjuan wilayah di luar WIUP atau WIUPK untuk
menunjang kegiatan Usaha Pertambangan dapat
mengembalikan wilayah penunj€rng kepada negara
jika sudah tidak dipergunakan.
(21 Pemegang IUP, IUPK, atau IUPK sebagai Kelanjutan
Operasi Kontrak/ Perjanjian harus memastikan pada
wilayah penunjang yang dikembalikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak terdapat bukaan lahan
bekas kegiatan Penambangan.
**(3) Dalam hal IUP, IUPK, atau IUPK sebagai Kelanjutan**
Operasi Kontrak/Perjanjian berakhir, persetqjuan
wilayah di luar WIUP atau WIUPK untuk menunjang
kegiatan Usaha Pertambangan yang telah diberikan
dinyatakan berakhir.
**(4) Ketentuan . . .**
SK No 254213 A
---
(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembalian
wilayah di luar WIUP atau WIUPK untuk menunjang
kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Menteri.
Pasal 188
(l) Pemegang IUP, IUPK, atau IUPK sebagai Kelanjutan
Operasi Kontrak/Perjanjian dapat menggunakan
sarana penunjang untuk mendukung kegiatan Usaha
Pertambangan Mineral dan Batubara.
pada l2l Sarana penunjang sebagaimana dimaksud
ayat (1) dapat dibangun sendiri oleh pemegang IUP,
IUPK, atau IUPK sebagai Kelanjutan Operasi
Kontrak/ Perjanjian atau bekerja sama untuk
penggunaannya dengan:
- pemeg€rng IUP, IUPK, atau IUPK sebagai
Kelanjutan Operasi Kontrak/Pedanjian; atau
- pihak lain.
**(3) Dalam melaksanakan Kerjasama sebagaimana**
dimaksud pada ayat (2), pemegang IUP, IUPK, atau
IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian
dapat melakukan perjanjian pemanfaatan
penggunaan sarana penunjang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
**(4) Perjanjian pemanfaatan sarana penunjang**
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus
memperhatikan asas keadilan, kewajaran, dan
kemanfaatan.
**(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai sarana penunjang**
kegiatan Usaha Pertambangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan
Menteri.
### Pasal 188G. . .
SK No254214A
---
FRESIDEN
Pasal 188
**(1) Dalam rangka mempertimbangkan keterbatasan**
cadangan, pemanfaatan, dan kebutuhan dalam
negeri, pemberian Perizinan Berusaha termasuk
pembinaan dan pengawasan atas Perainan Berusaha
untuk komoditas Mineral bukan logam, Mineral
bukan logam jenis tertentu atau batuan yang bersifat
kritis atau strategis dari Pemerintah Daerah provinsi
dapat ditarik kembali oleh Pemerintah Pusat.
(21 Penentuan komoditas Mineral bukan logam, Mineral
bukan logam jenis tertentu atau batuan yang bersifat
kritis atau strategis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
1. Di antara Pasal 199 dan Pasal 2O0 disisipkan 1O (sepuluh)
pasal, yakni Pasal 199A, Pasal 1998, Pasal 199C,
### Pasal 199D, Pasal 199E, Pasal 199F, Pasal 199G,
### Pasal 199H, Pasal 199I, dan Pasal 199J sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 199
**(1) ruP yang diterbitkan sebelum berlakunya**
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang
Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4
Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan
Batubara dan terdapat permasalahan tumpang tindih
sebagian atau seluruh WIUP-nya berdasarkan hasil
evaluasi Pemerintah Pusat, dicabut dan dikembalikan
kepada negara.
(21 Tumpang tindih Sebagian atau seluruh WIUP
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- tumpang tindih WIUP dengan WIUP lain yang
dikeluarkan Pemerintah Pusat atau Pemerintah
Daerah untuk komoditas Pertambangan yang
sama;
- tumpang tindih WIUP dengan IUP yang masih
berlaku; atau
- tumpang tindih IUP dengan IUP lain yang
dikeluarkan Pemerintah Pusat atau Pemerintah
Daerah untuk komoditas Pertambangan yang
sarna.
**(3) Dalam . . .**
SK No254215A
---
FRESIDEN
**(3) Dalam rangka akuntabilitas dan kepastian hukum**
Usaha Pertambangan, Menteri menyampaikan
keputusan pencabutan sebagaimana dimaksud pada
ayat (l) dan memberikan kesempatan kepada Badan
Usaha untuk menyampaikan keberatan dalam jangka
waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung
sejak tanggal pencabutan IUP.
(41 Penyampaian keberatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dilengkapi dengan:
- data dukung tidak terdapat tumpang tindih
wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
- bukti kepemilikan atau penguasaan lahan pada
WIUP;
- bukti pembayaran iuran tetap 3 (tiga) tahun
terakhir;
- persetujuan RKAB;
- sertifikat clean and clear yang telah diterbitkan
atas nama Badan Usaha; dan
- perizinan pelaksanaan yang diterbitkan
kementerian/lembaga atau Pemerintah Daerah
untuk mendukung kegiatan usaha.
**(5) Terhadap ketetapan pencabutan IUP dan**
pengembalian kepada negara bersifat frnal dan
mengikat apabila evaluasi terhadap keberatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditolak atau
penyampaian keberatan diajukan melebihi jangka
waktu 14 (empat belas) hari.
Pasal 199
Terhadap IUP, IUPK, dan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi
Kontrak/Perjanjian yang telah diterbitkan sebelum
Peraturan Pemerintah ini berlaku, dinyatakan tetap sah
dan berlaku sampai dengan jangka waktunya berakhir.
Pasal 199
**(1) Terhadap IUP, IUPK, IPR, dan SIPB yang diterbitkan**
sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara dan tidak
memenuhi kewajiban danl atau tidak melaksanakan
kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, seluruh atau sebagian
wilayahnya dapat dilakukan penataan dan
pemanfaatan wilayah sesuai dengan hasil evaluasi
Menteri.
wilayah l2l Dalam rangka penataan dan pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri
melakukan evaluasi terhadap pemegang IUP, IUPK,
dan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi
Kontrak/Perjanjian.
**(3) Berdasarkan hasil evaluasi Menteri sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan:
- penciutan wilayah; atau
- pencabutan IUP, IUPK, atau IUPK sebagai
Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian.
**(4) Penciutan . . .**
SK No254217A
---
PRESIDEN
**(4) Penciutan wilayah sebagaimana dimaksud pada**
ayat (3) huruf a dilakukan dengan memperhatikan:
- tumpErng tindih sebagian wilayah yErng sama
komoditasnya;
- terdapat pergeseran koordinat wilayah sesuai
dengan pemutakhiran sistem informasi geografis;
dan/atau
- tidak memanfaatkan secara optimal wilayah yang
dimiliki.
**(5) Pencabutan IUP, IUPK, atau IUPK sebagai Kelanjutan**
Operasi Kontrak/Perjanjian sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf b dilakukan dengan
memperhatikan:
- tidak melakukan kegiatan Pertambangan sesuai
dengan perizinan yang dimiliki;
- melakukan kegiatan Penambangan tanpa adanya
persetqiuan RKAB;
- dokumen penzinan atau
persetujuan yang diberikan; dan/atau
- melakukan kegiatan Penambangan di luar
wruP/wruPK.
**(6) Pencabutan IUP, IUPK, atau IUPK sebagai Kelanjutan**
Operasi Kontrak/Perjanjian sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) tidak meniadakan kewajiban yang harus
dipenuhi dan/ atau ketentuan pidana berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
kemanfaatan dan nilai l7l Untuk menjaga tata kelola,
ekonomis dari penciutan atau pencabutan IUP, IUPK,
atau IUPK sebagai Kelanjutan Operasi
Kontrak/Perjanjian sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), dapat dilakukan pengelolaan oleh Menteri
melalui Badan Usaha yang ditunjuk yang bekerja
sama dengan unit pelaksana teknis yang mempunyai
tugas melaksanakan pengujian di bidang Mineral dan
Batubara di lingkungan kementerian yang
urusan pemerintahan di bidang
Pertambangan Mineral dan Batubara.
**(8) Ketentuan. . .**
SK No254218A
---
FRESIDEN
**(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penciutan**
wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan
pengelolaan dan penunjukan oleh Menteri dan
mekanisme kerja sama unit pelaksana teknis
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diatur dalam
Peraturan Menteri.
Pasal 199
**(1) Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,**
terhadap pemegang IUP tahap kegiatan Operasi
Produksi yang memiliki lebih dari I (satu) IUP dapat
dilakukan penggabungan WIUP dengan menerbitkan
IUP Baru berdasarkan hasil evaluasi Menteri, apabila:
- WIUP-nya memiliki komoditas sama; dan
- tahapan kegiatan yang sama.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
penggabungan wilayah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 199
**(1) Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,**
untuk menjamin kepastian berusaha di bidang
pertambangan Mineral logam dan Batubara, dalam
hal terdapat permohonan perpanjangan tahap
kegiatan Operasi Produksi yang melebihi batas waktu
paling lambat 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya
IUP tahap kegiatan Operasi Produksi, dapat diproses
permohonan perpanjangannya sepanjang memenuhi
kriteria:
- memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 59 ayat (4); dan
- merupakan IUP hasil banding administratif atas
pencabutan dan penataan IUP yang dilakukan
oleh tim satuan tugas penataan penggunaan
lahan dan penataan investasi.
(21 Persetujuan perpanjangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diberikan paling lama I (satu) tahun
setelah berlakunya Peraturan Pemerintah ini.
### Pasal 199G...
SK No254219A
---
FRESIDEN
Pasal 199
**(1) Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,**
untuk menjamin kepastian berusaha di bidang
Pertambangan Mineral logam dan Batubara, dalam
hal terdapat permohonan perpanjangan tahap
kegiatan Operasi Produksi sebelum berakhirnya
jangka waktu IUP tahap kegiatan Operasi Produksi,
dapat diproses perpanJangannya
sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 59 ayat (4).
l2l Permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dilakukan apabila pemegang IUP
tahap kegiatan Operasi Produksi memerlukan waktu
dalam rangka:
- penyelesaian perizinan lain yang diperlukan
dalam rangka pelaksanaan kewajiban;
- pemenuhan kewajiban pembayaran penerimaan
negara di bidang Mineral dan Batubara;
- pembanguna.n sarana dan prasarana penunjang
kegiatan Usaha Pertambangan; dan/atau
- penyelesaian kewajiban pelaksanaan reklamasi
dan/ atau pascatambang.
**(3) Persetujuan perpanjangan sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) diberikan paling lama I (satu) tahun
setelah berlakunya Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 199
**(1) Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,**
ruP, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi
Kontrak/Perjanjian atau IPR yang telah diberikan
oleh Pemerintah Pusat dan/ atau Pemerintah Daerah
dijamin tidak dilakukan perubahan pemanfaatan
ruang atau kawasan.
**(2) Dalam hal Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah**
Daerah melakukan perubahan pemanfaatan ruang
dan kawasan, kegiatan Usaha Pertambangan Minera-l
logam dan Batubara yang tetah mendapatkan IUP,
IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi
Kontrak/Perjanjian atau IPR tetap dapat dilakukan
sampai dengan masa berlakunya habis beserta
perpanjangan pertama dan kedua.
**(3) Dalam . . .**
SK No254220A
---
FRESIDEN
**(3) Dalam rangka percepatan hilirisasi yang terintegrasi,**
dapat dilakukan perubahan pemanfaatan ruang dan
kawasan Pertambangan menjadi kawasan industri,
Menteri menyampaikan perubahan pemanfaatan
ruang dan kawasan pada WIUP atau WIUPK yang
telah ditetapkan kepada Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah untuk dilakukan penyesuaian
pemanfaatan ruang dalam rencana tata ruang sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 199
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
penyesuaian jangka waktu tahap kegiatan Operasi
Produksi dapat dilakukan dengan mempertimbangkan
jum
Pasal 1268
**(1) Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi**
Kontrak/Perjanjian untuk komoditas tambang
Batubara dapat mengajukan permohonan perubahan
rencana Pengembangan dan/atau Pemanfaatan
Batubara yang telah disetujui paling banyak 1 (satu)
kali sebelum jangka waktu penyelesaian
Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara
dengan ketentuan:
- menghasilkan produk Batubara yang memiliki
nilai ekonomi lebih tinggi dan lebih ramah
lingkungan dari kegiatan Pengembangan
dan/ atau Pemanfaatan sebelumnya;
- rencana Pengembangan dan/ atau Pemanfaatan
Batubara yang ditetapkan oleh Menteri; dan
- sumber bahan baku untuk kegiatan
Pengembangan dan/ atau Pemanfaatan Batubara
dari hasil penambangan pemegang IUPK sebagai
Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian Batubara.
(21 Permohonan perubahan rencana Pengembangan
dan/atau Pemanfaatan Batubara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat:
- surat permohonan; dan
- kajian perubahan rencana Pengembangan
dan/ atau Pemanfaatan Batubara.
1. Ketentuan . . .
SK No254198A
---
PRES!DEN
1. Ketentuan Pasal 132 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 1998
**(1) Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi**
Kontrak/ Perjanjian yang diterbitkan sebelum
berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025
tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral
dan Batubara, untuk komoditas tambang Batubara
dapat mengajukan permohonan perubahan rencana
Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara
paling banyak 1 (satu) kali sebelum jangka waktu
penyelesaian Pengembangan dan/atau Pemanfaatan
Batubara dengan ketentuan:
- nilai investasi tidak turun dalam batas kewajaran;
- sesuai . . .
SK No254216A
---
FRESIDEN
- sesuai dengan jangka waktu rencana
Pengembangan dan/ atau Pemanfaatan Batubara
yang telah disetujui oleh Menteri; dan
- tidak mengubah sumber bahan baku.
(21 Permohonan perubahan rencana
dan/atau Pemanfaatan Batubara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), pating sedikit memuat:
- surat permohonan; dan
- kajian perubahan rencana Pengembangan
dan/ atau Pemanfaatan Batubara.
