Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1954 tentang MENGUBAH KEPUTUSAN PEMERINTAH TANGGAL 15 JULI 1940 NO.1 (STAATSBLAD 1940 NO. 379) MENGENAI PERATURAN DEVISEN

PP No. 4 Tahun 1954 berlaku

Pasal 1

Keputusan Pemerintah tanggal 15 Juli 1940 No. 1 (Staatsblad 1940 No. 379) seperti telah diubah dengan Keputusan Pemerintah tanggal 12 Desember 1949 No. 3 (Staatsblad 1949 No. 386) dan terakhir dengan PERATURAN PEMERINTAH No. 6 tahun 1952 (Lembaran Negara 1952 No. 9) diubah lagi sebagai berikut:

Yang ditetapkan dalam keempat Keputusan Pemerintah tersebut, diubah menjadi seperti berikut: "Keempat: Menentukan, bahwa penyerahan emas, termaksud dalam Pasal 1, akan dilakukan dengan pengganti kerugian yang setinggi-tingginya Rp. 12.796.05 untuk setiap kilogram emas murni jika diserahkan kepada Kantor Besar INDONESIA atau salah satu cabangnya".

Pasal 2

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut hingga tanggal 4 Pebruari 1952.

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintah- kan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Desember 1953.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

SOEKARNO.

Diundangkan pada tanggal 5 Januari 1954.
PERDANA MENTERI, MEWAKILI MENTERI KEUANGAN,

ALI SASTROAMIDJOJO.

MENTERI KEHAKIMAN,

DJODY GONDOKUSUMO.

LEMBARAN NEGARA NOMOR 7 TAHUN 1954