Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1961 tentang PENETAPAN BESARNYA PEMUNGUTAN TERMAKSUD DALAM PASAL 11"KROSOK ORDONNANTIE 1937" (STBL. 1937 NO. 604) UNTUK TAHUN 1961

PP No. 4 Tahun 1961 berlaku

Tidak ada pasal yang ditemukan