Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1973 tentang PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA DALAM PERUSAHAAN PERSEROAN TERBATAS "PERUSAHAAN HOTEL DAN TOURIST NASIONAL" ("NATOUR LTD")

PP No. 4 Tahun 1973 berlaku

Pasal 1

(1) Memisahkan sebagian dari kekayaan Negara yang berupa hotel-hotel yang pada saat ini berada dibawah penguasaan dan pengelolaan Departemen Perhubungan seperti tersebut dalam lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini untuk dipergunakan sebagai penambahan penyertaan Negara dalam modal saham Perseroan Terbatas "Perusahaan Hotel dan Tourist Nasional" ("Natour Ltd') sebagaimana yang didirikan di Jakarta dengan akta Notaris Raden Kadiman Nomor 34 tertanggal 11 juni 1952 jis. Nomor 19 tertanggal 3 September 1952, Nomor 48 tertanggal 11 September 1952, Nomor 53 tertanggal 8 Mei 1953; akta Notaris Eliza Pondaag Nomor 144 tertanggal 19 September 1953; akta Notaris Raden - Mr. Soewandi Nomor 10 tertanggal 4 juni 1958 dan akta Notaris Soelaeman Ardjasasmita Nomor 101 tertanggal 29 Desember 1960.
(2) Nilai dari pada kekayaan yang dipisahkan termaksud dalam ayat (1) pasal ini akan ditentukan oleh Menteri Keuangan.
BAB II …

Pasal 2

Pelaksanaan dari penyertaan Negara dalam modal saham Perseroan Terbatas "Perusahaan Hotel dan Tourist Nasional" ("Natour Ltd") sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (1) Pasal I PERATURAN PEMERINTAH ini dilakukan menurut ketentuan-ketentuan kitab UNDANG-UNDANG Hukum Dagang Stbl. 1847: 23 sebagaimana yang telah beberapa kali dirobah dan ditambah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 1971 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1971 Nomor 20. Tambahan Lembaran Negara

Nomor 2959), dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang termaksud dalam. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1969 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1969 Nomor 21; Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 2894) jo. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 1972 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1972 Nomor 32; Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 2987).

Pasal 3

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini akan diatur tersendiri.

Pasal 4

Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, semua ketentuan yang berlaku mengenai pengurusan dan penguasaan hotel-hotel termaksud yang bertentangan dengan PERATURAN PEMERINTAH ini dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 5

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkannya.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Pebruari 1973.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOEHARTO JENDERAL TNI.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Pebruari 1973 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, SUDHARMONO MAYOR JENDERAL TNI

CATATAN Di dalam dokumen ini terdapat lampiran Kutipan:
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1973 YANG TELAH DICETAK ULANG