Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, dinyatakan tidak berlaku lagi :
a. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 41 Tahun 1952 tentang Kedudukan Pegawai Negeri selama menjalankan sesuatu Kewajiban Negara di Luar Lingkungan Jabatan yang dipangkunya (Lembaran Negara Tahun 1952 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 281);
b. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 37 Tahun 1956, tentang Perubahan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 41 Tahun 1952 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1145);
C.
PERATURAN PEMERINTAH Nomor 18 Tahun 1960 tentang Perubahan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 41 Tahun 1952 (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1973).