Yang dimaksud dengan "pegawai negeri" dalam PERATURAN PEMERINTAH ini adalah mereka yang digolongkan sebagai pegawai negeri sebagaimana dimaksudkan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041).
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1977 tentang PEMILIKAN TANAH PERTANIAN SECARA GUNTAI (ABSENTEE) BAGI PARA PENSIUNAN PEGAWAI NEGERI
Pasal 1
Pasal 2
(1) Sejak mulai berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, pengecualian dari ketentuan-ketentuan mengenai larangan untuk memiliki tanah pertanian secara guntai (absentee) yang berlaku bagi para pegawai negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 3 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 224 Tahun 1961 (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 280) jo. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 41 Tahun 1964 (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 112) sampai batas 2/5 (dua perlima) dari maksimum pemilikan tanah untuk Daerah Tingkat II yang bersangkutan diperlakukan juga bagi:
a. pensiunan pegawai negeri dan
b. janda pegawai negeri dan janda pensiunan pegawai negeri selama tidak menikah lagi dengan seorang bukan pegawai negeri atau pensiunan pegawai negeri.
(2) Ketentuan-ketentuan tersebut pada ayat (1) berlaku juga bagi karyawan dan pensiunan karyawan yang sebelum berlakunya UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian dipersamakan dengan pegawai negeri dan pada saat mulai berlakunya UNDANG-UNDANG itu sudah memiliki tanah pertanian secara guntai.
(3) Dalam hal seorang karyawan atau pensiunan karyawan seperti dimaksud dalam ayat (1) dan (2) meninggal dunia maka pemilikan tanah pertanian tersebut secara guntai dapat dilanjutkan oleh janda yang ditinggalkannya, selama ia tidak menikah lagi dengan seorang bukan pegawai negeri atau pensiunan pegawai negeri.
(4) Jika tanah warisan yang ditinggalkan oleh seorang pegawai negeri atau pensiunan pegawai negeri ataupun jandanya, demikian juga yang dimaksudkan dalam ayat (3) jatuh kepada para ahli waris yang tidak memenuhi syarat untuk memiliki tanah pertanian secara guntai, maka dalam waktu 1 (satu) tahun sejak meninggalnya pemilik, pemilikan secara guntai itu wajib diakhiri.
Pasal 3
(1) Tanah-tanah pertanian yang dimiliki oleh para pensiunan pegawai negeri secara guntai (absentee) yang sudah dikuasai oleh Pemerintah, tetapi belum dikeluarkan surat keputusan pembagiannya oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I cq Kepala Direktorat Agraria Propinsi yang bersangkutan (dahulu Kepala Kantor Inspeksi Agraria), dikembalikan kepada pemiliknya masing-masing dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 2.
(02) Penyerahan kembali tanah-tanah yang dimaksudkan dalam ayat (1) dilakukan oleh Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah yang bersangkutan.
Pasal 4
(1) Jika pada saat mulai berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini tanah yang tersebut pada Pasal 2 digarap oleh orang lain berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang, maka orang tersebut tetap berhak untuk terus menggarapnya dalam hubungan perjanjian bagi hasil dengan pemiliknya menurut ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 1960 (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 2), hubungan perjanjian tersebut berlangsung sampai tanaman yang sekarang ada selesai dipanen.
(2) Jika timbul kesulitan dalam menentukan saat mulai berlakunya hubungan perjanjian bagi hasil sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1), maka hal tersebut ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala Kecamatan yang bersangkutan.
Pasal 5
Para pensiunan pegawai negeri yang tanahnya telah dibagi-bagikan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku karena ketentuan mengenai larangan pemilikan tanah pertanian secara guntai (absentee), diberi prioritas utama untuk memperoleh ganti kerugian dari Pemerintah.
Pasal 6
Seorang pegawai negeri dalam waktu 2 (dua) tahun menjelang masa pensiun diperbolehkan membeli tanah pertanian secara guntai (absentee) seluas sampai 2/5 (dua perlima) dari batas maksimum penguasaan tanah untuk Daerah Tingkat II yang bersangkutan.
Pasal 7
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 8
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Pebruari 1977 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Pebruari 1977 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
SUDHARMONO, SH
