Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1980 tentang PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN UMUM DOK DAN GALANGAN KAPAL MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)

PP No. 4 Tahun 1980 berlaku

Pasal 1

(1) Perusahaan Umum DOK DAN GALANGAN KAPAL, selanjutnya dalam PERATURAN PEMERINTAH ini disebut PERUM PAL yang didirikan dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 14 Tahun 1978 (Lembaran Negara Tahun 1978 Nomor 16) dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 2 ayat (3) UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 1969 (Lembaran Negara, Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904).

(2) Dengan dialihkannya bentuk PERUM PAL menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) PERUM PAL dinyatakan bubar pada saat pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut.

(3) Semua hal yang bertalian dengan pelaksanaan pembubaran PERUM PAL sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut oleh Menteri Pertahanan-Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 2

(1) Modal dari Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal 1 berasal dari kekayaan Negara yang tertanam sebagai modal dalam PERUM PAL sampai saat pembubarannya, yang jumlahnya ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan penilaian yang dilakukan bersama antara Departemen Pertahanan-Keamanan dengan Departemen Keuangan.

(2) Modal Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terbagi atas saham prioritas dan saham biasa, dengan ketentuan bahwa pada saat pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut seluruhnya sahamnya dimiliki oleh Negara Republik INDONESIA.

(3) Neraca Pembukaan Perusahaan Perseroan (PERSERO) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 3

Pelaksanaan pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan-ketentuan Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 1971 (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2959) dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894),

Pasal 4

(1) Penyelesaian pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikuasakan kepada Menteri Keuangan.

(2) Menteri Keuangan dapat menyerahkan kekuasaan tersebut pada ayat (1) dengan disertai hak substitusi kepada Menteri Departemen Teknis yang bersangkutan, dengan ketentuan bahwa Rancangan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Keuangan.

(3) Kepada Menteri Pertahanan-Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA diberikan kekuasaan untuk menunjuk seseorang untuk ikut serta mendirikan Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut, sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam Pasal 6 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894).

Pasal 5

Terhitung mulai saat berdirinya Perusahaan Perseroan (PERSERO) serta dibubarkannya PERUM PAL sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Pasal 1, PERATURAN PEMERINTAH Nomor 14 Tahun 1978 (Lembaran Negara Tahun 1978 Nomor 16) dan semua peraturan pelaksanaannya dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 6

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini akan diatur tersendiri.

Pasal 7

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Januari 1980 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Januari 1980 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd SUHDARMONO, SH

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1980 NOMOR 8