Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan penerima pensiun adalah:
a. Pensiunan Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara;
b. Pensiunan Menteri Negara Republik INDONESIA;
c. Pensiunan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah;
d. Penerima Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan;
e. Penerima Tunjangan Anggota Komite Nasional INDONESIA Pusat;
f. Pensiunan Pegawai Negeri Sipil;
g. Pensiunan Anggota Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA;
h. Penerima Tunjangan Veteran Republik INDONESIA;
i. Penerima pensiun janda/duda dari pensiunan sebagaimana dimaksud dari huruf a sampai dengan huruf h.
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1982 tentang PEMBERIAN UANG DUKA WAFAT BAGI KELUARGA PENERIMA PENSIUN
Pasal 1
Pasal 2
(1) Apabila penerima pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a sampai dengan huruf h wafat, kepada isteri atau suaminya diberikan uang duka wafat sebesar 3 (tiga) kali penghasilan sebulan dengan ketentuan serendah rendahnya Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
(2) Apabila penerima pensiun janda/duda, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i wafat, kepada anak yatim piatu yang ditinggalkannya diberikan uang duka wafat sebesar 3 (tiga) kali penghasilan sebulan dengan ketentuan serendah rendahnya Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah).
(3) Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) adalah sebesar penerimaan penghasilan pensiun yang diterima oleh penerima pensiun dalam bulan terakhir sebelum wafat tanpa potongan.
(4) Apabila penerima pensiun yang wafat tidak meninggalkan isteri atau suami sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), uang duka wafat itu diberikan kepada anaknya.
(5) Apabila penerima pensiun yang wafat tidak meninggalkan isteri atau suami ataupun anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (4), uang duka wafat itu diberikan kepada orang tuanya.
(6) Apabila penerima pensiun yang wafat tidak meninggalkan isteri, suami, anak, ataupun orang tua, uang duka wafat itu diberikan kepada ahli warisnya.
Pasal 3
Apabila penerima pensiun yang wafat menerima beberapa jenis pensiun, atau disamping pensiun menerima gaji sebagai Pegawai Negeri/Pegawai Bulanan/Pejabat Negara, kepada keluarga yang berhak menerima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya diberikan 1 (satu) uang duka wafat dengan dasar perhitungan menurut jenis pensiun atau gaji yang paling menguntungkan.
Pasal 4
Ketentuan teknis pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama ataupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 5
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Mei 1981.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta padatanggal 11 Pebruari 1982 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta padatanggal 11 Pebruari 1982 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SUDHARMONO, SH.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1982 NOMOR 8
