Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1984 tentang PENCABUTAN PP 32-1972 TENTANG BADAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN NEGARA

PP No. 4 Tahun 1984 berlaku

Pasal 1

Mencabut PERATURAN PEMERINTAH Nomor 32 Tahun 1972 tentang Badan Administrasi Kepegawaian Negara (Lembaran Negara Tahun 1972 Nomor 42).

Pasal 2

Kedudukan, tugas, fungsi dan organisasi Badan Administrasi Kepegawaian Negara diatur lebih lanjut dengan Keputusan PRESIDEN.

Pasal 3

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 4 Pebruari 1984

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Pebruari 1984 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

SUDHARMONO, S.H.

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1984 NOMOR 4