Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1986 tentang PENYERTAAN MODAL NEGARA RI UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DALAM BIDANG USAHA KAWASAN INDUSTRI UJUNG PANDANG

PP No. 4 Tahun 1986 berlaku

Pasal 2

Penyertaan modal oteh Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan dan Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang dilaksanakan masing-masing berdasarkan Peraturan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan dan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Dalam Negeri.

Pasal 3

Maksud dan tujuan PERSERO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ialah menyediakan prasarana, melaksanakan pembangunan serta pengurusan, pengusahaan, dan pengembangan serta melakukan kegiatan di bidang usaha Kawasan Industri industrial

estate). Ujung Pandang dalam arti seluas-luasnya.

Pasal 4

(1) Modal PERSERO terbagi atas saham-saham sesuai dengan ketentuan Pasal 1 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 1972,yang merupakan kekayaan Negara dan Daerah yang dipisahkan.
(2) Modal PERSERO yang ditempatkan dan disetor oleh Negara Republik INDONESIA pada saat pendiriannya, merupakan kekayaan Negara Republik INDONESIA berasal dari nilai kekayaan Negara Republik INDONESIA yang tertanam dalmn Proyek Industrial Estate Ujung Pandang.
(3) Penetapan nilai kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) yang akan dipergunakan sebagai penyertaan Negara dalam modal PERSERO, ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil perhitungan bersama oleh Departemen Keuangan, Departemen Perindustrian, dan Instansi-instansi lain yang turut menangani Proyek Industrial Estate Ujung Pandang.
(4) Neraca Pembukuan PERSERO ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 5

Pelaksanaan pendirian PERSERO dilakukan menurut ketentuan-ketentuan Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 1971 dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 1972.

Pasal 6

(1) Penyelesaian pendirian PERSERO dikuasakan kepada Menteri Keuangan, sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1969.

(2) Menteri Keuangan dapat menyerahkan kekuasaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan disertai hak substitusi kepada Menteri Perindustrian dengan ketentuan bahwa Rancangan Anggaran Dasar PERSERO harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Keuangan.

Pasal 7

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 16 Januari 1986

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Januari 1986

MENTERI/SEKRETARIS NEGARA

ttd.

SUDHARMONO, S.H.

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1986 NOMOR 4