Negara Republik INDONESIA melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Rajawali Nusantara INDONESIA yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 5 Tahun 1974.
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1990 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. PERUSAHAAN PERKEMBANGAN EKONOMI NASIONAL RAJAWALI NUSANTARA INDONESIA (PT. RAJAWALI NUSANTARA INDONESIA)
Pasal 1
Pasal 2
(1) Penambahan penyertaan modal Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari pemisahan sebagian kekayaan Negara yang pada saat ini berada di bawah pengelolaan Departemen Keuangan berupa tanah seluas 311.930 M2 dan bangunan di atasnya yang terletak di Karet Kuningan dan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi Jakarta Selatan dan tanah seluas 50.000 M2 di Kelurahan Pondok Rangon, Pasar Rebo Jakarta Timur.
(2) Besarnya nilai penambahan penyertaan modal Negara Republik INDONESIA ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT.
Rajawali Nusantara INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 3
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara Republik INDONESIA ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Rajawali Nusantara INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Kitab' UNDANG-UNDANG Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 1971, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 1972.
Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur oleh Menteri Keuangan.
Pasal 5
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Pebruari 1990
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Pebruari 1990 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
MOERDIONO
